Event: Zakat Fitrah

  • Soal Dana Zakat Dipakai Program Makan Bergizi Gratis, Ini Respon Menko Pangan – Page 3

    Soal Dana Zakat Dipakai Program Makan Bergizi Gratis, Ini Respon Menko Pangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, merespons usulan penggunaan dana zakat atau infak untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai, usulan tersebut adalah hal yang wajar dalam demokrasi.

    Menurut Zulkifli, pemerintah tetap terbuka terhadap ide-ide yang diusulkan masyarakat.

    “Ya, kalau orang ngomong kan boleh saja, namanya demokrasi. Bahwa ada usulan dari sana dan sini, ya itu boleh saja,” ujar Zulkifli di Menara Global, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Meski demikian, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk program MBG sepanjang 2025. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 17 juta penerima manfaat secara bertahap hingga akhir tahun.

    “Tapi yang jelas, anggarannya Rp 71 triliun. Nanti penerima manfaatnya bertahap, mulai dari April, Juni, hingga Desember. Jadi, tidak sekaligus 17 juta orang,” jelas Zulkifli.

    Potensi Tambahan Anggaran MBG

    Zulkifli juga membuka kemungkinan penambahan anggaran Makan Bergizi Gratis hingga Rp 140 triliun, tergantung efisiensi pengeluaran APBN dan peningkatan pendapatan negara.

    “Kalau pendapatan negara bertambah dan ada penghematan, Presiden bisa menambah anggaran hingga Rp 140 triliun. Kalau itu terjadi, penerima manfaat bisa mencapai lebih dari 80 juta orang,” tambahnya.

     

  • Baznas Sebut Dana Zakat Bisa Dipakai Makan Bergizi Gratis, Asalkan…

    Baznas Sebut Dana Zakat Bisa Dipakai Makan Bergizi Gratis, Asalkan…

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad merespons usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin soal dana zakat digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Menurut Noor, usulan itu memungkinkan terjadi asalkan program MBG tersebut menyasar kepada para fakir miskin.

    “Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

    Nantinya, lanjut Noor, pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu, mana pihak fakir miskin yang dimaksud dan mana pihak yang tak terkategorikan sebagai fakir miskin.

    Dia pun menjabarkan bahwasannya dalam mengurus zakat, pihaknya mendasarkan pada mustahik zakat atau asnaf zakat, artinya adalah menyasar pada orang yang memang berhak menerima zakat, infaq, dan shodaqoh.

    “Terapan asnaf itu, fakir miskin terutama sekali, kemudian. Kemudian bisa juga ada fisabilillah, musafir, ada ghorin, ada memerdekakan budak,” urainya.

    Menurutnya, selama ini tanpa program MBG pun Baznas selalu menyalurkan zakat utamanya kepada fakir miskin. 

    Dia pun menyebut pihaknya selalu menyampaikan bagi siapapun yang tidak bisa makan, bisa langsung saja datang ke Baznas.

    “Kalau itu untuk fakir miskin, ndak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergisi gratis, di situ ada fakir miskin, kemudian kita tolak?” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Ketua DPD Sultan B. Najamudin mengusulkan zakat untuk bisa dipergunakan sebagai tambahan dana anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Dia berpandangan seperti itu lantaran menurutnya kultur budaya masyarakat Indonesia adalah orang yang dermawan dan gotong royong. 

    Maka demikian, katanya, kenapa tak manfaatkan saja hal tersebut dan dengan itu pun masyarakat umum jadi terlibat dalam program MBG.  

    “Saya kemarin berpikir kenapa tidak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan kesana [ke MBG], itu salah satu contoh,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2025).

  • Ketua MPR Apresiasi Baznas Konsisten Bantu Perjuangan Rakyat Palestina

    Ketua MPR Apresiasi Baznas Konsisten Bantu Perjuangan Rakyat Palestina

    loading…

    Ketua MPR Ahmad Muzani memberikan apresiasi dan pujian kepada Baznas RI yang konsisten dalam membantu masyarakat Palestina. Foto/istimewa

    JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memberikan apresiasi dan pujian kepada Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) RI yang konsisten dalam membantu masyarakat Palestina.

    Apresiasi itu dia sampaikan dalam acara Public Expose ‘Membasuh Luka Palestina’ di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS yang telah berjuang keras membantu perjuangan rakyat Palestina, yang telah berjuang keras memberikan support yang tiada henti kepada rakyat Palestina,” ucapnya, dikutip Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, Ahmad Muzani turut mengucapkan terima kasih kepada para mitra Baznas yang telah bekerja sama memberikan dukungan dan bantuan untuk masyarakat Palestina.

    “Terima kasih atas semua ikhtiar, terima kasih atas semua perjuangan yang diberikan Baznas dan seluruh mitranya yang telah memberikan andil yang tidak kecil bagi perjuangan rakyat Palestina,” kata dia.

    “Atas nama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan berbangga tempat ini bisa ditempati oleh Ibu dan Bapak sekalian,” imbuhnya.

    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Palestina merupakan negara yang telah memberi jasa dengan mengakui kemerdekaan Indonesia. Ahmad Muzani menegaskan masyarakat Indonesia pun harus membalas jasa Palestina dengan memperjuangkan kemerdekaan mereka.

    “Kepada Kiai Haji Noor Achmad, saya ingin menyampaikan Bapak jangan bosan, jangan lelah, jangan merasa kalah dalam perjuangan Palestina,” jelasnya.

  • PBNU Sarankan Pemerintah Pakai Dana CSR ketimbang Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    PBNU Sarankan Pemerintah Pakai Dana CSR ketimbang Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis Nasional 16 Januari 2025

    PBNU Sarankan Pemerintah Pakai Dana CSR ketimbang Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, menyarankan pemerintah mengambil alternatif lain untuk membiayai
    program makan bergizi gratis
    daripada mengusulkan menggunakan dana zakat.
    Gus Fahrur menyarankan agar menggunakan dana
    corporate social responsibility
    (CSR) dari perusahaan BUMN dan swasta berskala nasional apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih kurang.
    “Saya kira memberikan program CSR, atau dari royalti pertambangan, perkebunan, atau usaha lain yang bisa dikelola dan dikoordinasi oleh pemerintah,” ujar Gus Fahrur saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (16/1/2025).
    Gus Fahrur meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menghitung dengan baik anggaran yang akan digelontorkan untuk program makan bergizi gratis.
     
    “Saya kira seharusnya pemerintah sudah menghitung ketika berkampanye, saya kira presiden sudah punya hitungan berapa yang dikeluarkan dan berapa
    cost
    -nya,” katanya.
    Gus Fahrur kemudian berpandangan, ada alternatif lain yang bisa diambil pemerintah, yakni melalui dana infak dan sedekah yang bentuk pemberiannya tidak seketat zakat.
    Ia mengingatkan, Al Quran mengatur bahwa hanya ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
    “Kita mengenal ada infak, infak itu bentuknya pemberian dan berbentuk apa pun, sama dengan sedekah. Ini sangat dianjurkan dalam Islam bisa diberikan kepada siapa pun, lebih fleksibel dan luas cangkupannya,” kata Gus Fahrur.
    Gus Fahrur menegaskan bahwa orang yang menerima zakat atau disebut mustahik adalah kelompok-kelompok tertentu, di antaranya para fakir miskin.
    Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan dalam Al Quran, maka orang tersebut tidak diperbolehkan menerima zakat.
    “Maka apabila makan gratis ini diberikan kepada kelompok yang masih memenuhi kriteria itu ya boleh, tapi tidak bisa diberikan secara umum pada semua orang,” ucapnya.
    Sebelumnya, usulan pendanaan makan bergizi gratis dari zakat dilontarkan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin.
    Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan dalam pendanaan program ini karena tidak mungkin semua anggaran negara dipakai hanya untuk makan bergizi gratis.
    “Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 14 Januari 2025.
    Dia lantas mengatakan, nilai zakat yang begitu besar juga bisa digunakan untuk pendanaan program makan bergizi gratis.
    “Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga,” kata Sultan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PAN: Usulan zakat untuk MBG perlu kajian dan pendapat ulama

    PAN: Usulan zakat untuk MBG perlu kajian dan pendapat ulama

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu kajian dan pendapat dari para ulama untuk membahas hukumnya dari sisi agama.

    Menurut dia, persoalan zakat merupakan persoalan keagamaan yang berada di wilayah para ulama, sehingga para ulama tersebut yang lebih berhak untuk memberikan pendapat mengenai hal tersebut.

    “Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia menilai bahwa salah satu hal yang mungkin akan diperdalam adalah mengenai pembagian kategori siswa penerima program MBG bisa untuk bisa menerima zakat. Karena di antara para siswa itu ada juga yang berasal dari keluarga mampu, dan bahkan berasal dari beragam agama.

    “Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu?” kata dia.

    Namun, menurut dia, dulu pemerintah pernah membuat aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. Mungkin hal tersebut bisa dijadikan sebagai pintu masuk mengenai usulan tersebut

    “Silakan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” kata Ketua Komisi VII DPR RI itu.

    Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebab menilai DNA (rantai molekul berisi materi genetik) masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.

    “Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu ‘kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?” kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

    Sultan lantas melanjutkan, “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (programMBG).”

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • PAN soal Usulan Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis: Harus Dilakukan Kajian, Jangan Buru-Buru – Page 3

    PAN soal Usulan Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis: Harus Dilakukan Kajian, Jangan Buru-Buru – Page 3

    Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad angkat bicara soal usulan Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai zakat masyarakat. Menurut Noor, apabila penggunaan zakat tepat sasaran yakni untuk fakir miskin, maka penggunaan zakat untuk makan gratis bisa diterapkan.

    “Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Noor di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Sementara terkait siswa yang tidak masuk golongan miskin namun menerima MBG, Noor menyatakan pihaknya tentu lebih dulu melakukan verifikasi. “Tentu kita akan verifikasi kata dia.

    Menurut Noor, bahkan sebelum ada program MBG, Baznas sudah menerapkan makan gratis untuk kaum miskin.

    “Selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas. Dimana saja, pasti ada,” kata dia.

    “Kalau itu untuk fakir miskin, ndak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergizi gratis, di situ ada fakir miskin, masa kemudian kita tolak?,” pungkasnya.

     

  • Pimpinan DPR Wanti-wanti soal Usulan Penggunaan Zakat untuk Danai Makan Bergizi Gratis – Page 3

    Pimpinan DPR Wanti-wanti soal Usulan Penggunaan Zakat untuk Danai Makan Bergizi Gratis – Page 3

    Adies pun mewanti, jika usul Ketua DPD RI tersebut hendak digunakan maka harus sesuai prosedur dan kajian yang benar. Jangan sampai ada tudingan gratifikasi. 

    “Pemerintah harus berhati-hati, karena kan semuanya melalui pemerintah, nanti dituduh lagi gratifikasi kan repot juga, jadi perlu aturan, kalau pun ada zakat, zakat yang model seperti apa?” Adies menandasi.

    Sebelumnya diberitakan, usulan disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin. Dia menilai, harus ada stimulasi masyarakat umum agar  terlibat dalam program MBG. Dia pun berpendapat, bisa bersumber dari zakat perorangan.

    “Saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya, zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana,” kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

     

  • Bolehkah Zakat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    Bolehkah Zakat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis? Nasional 16 Januari 2025

    Bolehkah Zakat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Wacana untuk memanfaatkan dana zakat sebagai sumber pembiayaan
    program Makan Bergizi Gratis
    menuai pro dan kontra di tengah publik.
    Usul ini dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Najamudin yang berpandangan masyarakat perlu dilibatkan untuk mendanai program andalan pemerintah ini.
    Menurut Sultan, anggaran negara saja tidak akan cukup untuk membiayai makan bergizi gratis sehingga zakat bisa dimanfaatkan.
    “Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin
    program makan bergizi gratis
    ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata dia.
    Pertanyaan pun muncul, apakah uang zakat boleh digunakan untuk membiayai makan bergizi gratis?
    Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah yang diwajibkan bagi seorang muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadhan.
    Kemudian zakat mal, zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
    Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
    Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau dikenal dengan istilah asnaf.
    Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
    Delapan golongan itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
    Berbekal landasan tersebut, Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, zakat bisa digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis apabila penerimanya adalah kelompok fakir miskin.
    Noor menegaskan bahwa para mustahik berhak mendapatkan zakat, infak, dan sedekah. Para fakir miskin juga perlu diverifikasi.
    “Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” ujar Noor saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
    Noor mengatakan, tanpa program makan bergizi gratis pun, Baznas selalu menyalurkan zakat kepada para fakir miskin.
    “Kalau itu untuk fakir miskin, tidak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergizi gratis, di situ ada fakir miskin, kemudian kita tolak? Dosa dong kami,” ujar Noor.
    Kendati demikian, ada pula suara-suara yang mengingatkan agar pemerintah berhati-hati apabila ingin menggunakan dana zakat sebagai modal makan bergizi gratis.
    Salah satu pertimbangannya, pemerintah harus memperhatikan betul kesesuaian wacana tersebut dengan syariat Islam.
    Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyarankan wacana ini harus dibicarakan lebih jauh dengan para pemangku kepentingan.
    “Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. Karena ada dimensi syar’i-nya,” kata Haedar saat ditemui di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu.
    Haedar mengatakan, lembaga pengelola zakat dan organisasi masyarakat yang mengelola zakat perlu diajak bicara sebelum wacana tersebut direalisasikan.
    Haedar mengingatkan, hal ini penting dibicarakan karena syariat Islam mengatur bahwa hanya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.
    “Jadi dibicarakan saja dulu, setiap gagasan jangan langsung iya atau tidak,” ujarnya.
    Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut jika memang untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi manajemen dan capaiannya harus dibicarakan lebih jauh dengan Baznas.
    Hanya untuk Fakir Miskin
    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga mengingatkan bahwa pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis harus mempertimbangkan ketentuan syariat.
    Anwar menilai, wacana itu dapat menimbulkan perbedaan pendapat karena syariat mengatur bahwa dana zakat hanya boleh dinikmati oleh masyarakat yang masuk golongan fakir dan miskin.
    “Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Rabu.
    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujar dia melanjutkan.
    Di samping itu, Anwar juga menyarankan agar program makan bergizi gratis dapat dimulai secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.
    “Kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada,” ujar Anwar.
    Berbeda dengan Muhammadiyah dan MUI, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin menilai tak ada yang salah apabila dana zakat digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis.
    Sebab, menurut dia, dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) ditujukan untuk kemaslahatan umat, sehingga tidak masalah bila digunakan untuk MBG.
    “Saya kira memang sepanjang fungsinya buat tujuan utama ziswaf itu enggak ada yang salah,” kata Addin saat ditemui di Menara Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
    Addin menuturkan, ziswaf juga diperuntukkan untuk membantu masyarakat, termasuk pemberian makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah.
    Dengan demikian, kata Addin, program makan bergizi gratis bisa dijalankan dengan kolaborasi tanpa harus mengandalkan 100 persen dari anggaran negara.
    “Jadi kolaborasi semi pentahelix, antara pemerintah, masyarakat, industri, bahu-membahu, jadi tidak 100 persen mengandalkan negara,” ucapnya.
    Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat untuk program sangat memalukan karena peruntukan dana zakat sudah diatur dan ditentukan sesuai dengan syariat.
    Ia menuturkan, dana zakat tidak serta merta bisa digunakan untuk makan bergizi gratis.
    “(Anggaran makan bergizi) tidak ada yang ngambil dari mana tadi? Zakat atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami,” kata AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
    Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 71 triliun untuk program makan bergizi gratis tahun ini.
    Program prioritas ini diimplementasikan untuk memberikan dukungan terbaik kepada ibu hamil dan anak-anak.
    “Ya enggak kan, gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun. Itu jadi tidak mengambil ke dana yang lain-lain,” ucap Putranto.
    Dana senilai Rp 71 triliun itu digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • GP Ansor Tak Masalah Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    GP Ansor Tak Masalah Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat Nasional 16 Januari 2025

    GP Ansor Tak Masalah Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan tidak masalah apabila program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat, termasuk infak, sadaqah, dan wakaf (Ziswaf).
    Ketua Umum
    Gerakan Pemuda Ansor
    ,
    Addin Jauharudin
    , menilai bahwa pada dasarnya ziswaf adalah untuk kemaslahatan umat, sehingga tidak masalah bila digunakan untuk MBG.
    “Saya kira memang sepanjang fungsinya buat tujuan utama ziswaf itu enggak ada yang salah,” kata Addin saat ditemui di Menara Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
    Addin menuturkan, ziswaf juga diperuntukkan untuk membantu masyarakat, termasuk pemberian makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah.
    Dengan demikian, kata Addin,
    program makan bergizi gratis
    bisa dijalankan dengan kolaborasi tanpa harus mengandalkan 100 persen dari anggaran negara.
    “Jadi kolaborasi semi pentahelix, antara pemerintah, masyarakat, industri, bahu-membahu, jadi tidak 100 persen mengandalkan negara,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Sultan Najamuddin mengusulkan agar pendanaan program makan bergizi gratis juga diambil dari zakat.
    Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan dalam pendanaan program ini karena tidak mungkin semua anggaran negara dipakai hanya untuk makan bergizi gratis.
    “Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Menko Zulhas: Sah-sah Saja

    Soal Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Menko Zulhas: Sah-sah Saja

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menanggapi usulan pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, berbagai pihak bebas mengutarakan pendapat.

    “Kalau orang ngomong kan boleh saja, namanya demokrasi,” ujar Zulhas seusai menjadi pembicara dalam acara bertema “Semangat Awal Tahun 2025” di Menara Global, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Zulhas menjelaskan anggaran program MBG saat ini masih sesuai ketetapan awal, yakni sebesar Rp 71 triliun untuk pelaksanaan sepanjang 2025.

    Namun, Zulhas tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran hingga Rp 140 triliun jika pendapatan negara meningkat dan dilakukan penghematan di sektor tertentu.

    “Nanti kalau pendapatan negara tambah, penghematan sana-sini bisa didapat, ya kalau bisa ditambah lagi oleh Pak Presiden Rp 140 (triliun),” ujarnya.

    Zulhas menilai usulan penggunaan dana zakat untuk MBG merupakan hal yang wajar. Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan aturan dan prioritas penerima zakat sesuai syariat Islam.

    “Bahwa ada usulan dari sana dari sini, namanya usulan ya boleh saja,” tegas Zulhas.

    Usulan pemanfaatan dana zakat untuk MBG sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamuddin. Sultan menyebut potensi dana zakat di Indonesia sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program makan bergizi gratis.

    “Kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana? Itu salah satu contoh sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada,” kata Sultan di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Menurut Sultan, pembiayaan program MBG tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBN karena masih banyak program prioritas lain yang membutuhkan dana. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi masyarakat, termasuk melalui zakat.

    “Di bawah Pak Prabowo ini betul-betul ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak akan semua dipakai untuk makan bergizi gratis,” ujar Sultan.

    Pemanfaatan dana zakat untuk program makan bergizi gratis dapat menjadi solusi inovatif, tetapi perlu memastikan kesesuaiannya dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku. Pemerintah masih fokus pada anggaran yang telah ditetapkan, namun membuka ruang untuk usulan yang dapat meningkatkan keberhasilan program.