Event: Zakat Fitrah

  • Meneladani Sifat Nabi Muhammad SAW: Dermawan kepada Sesama

    Meneladani Sifat Nabi Muhammad SAW: Dermawan kepada Sesama

    Pada bulan Ramadan yang penuh rahmat dan keberkahan, terdapat malam yang sangat agung. Malam itu dikatakan lebih baik daripada seribu bulan, yaitu malam Lailatul Qadr. Selain itu, ada pula malam Nuzulul Qur’an yang berarti malam turunnya Al-Qur’an. Dengan keutamaan yang terdapat pada malam-malam tersebut, bulan Ramadan menjadi bulan yang penuh dengan kasih sayang Allah Swt. 

    Umat Nabi Muhammad SAW pun pasti berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Selain menahan nafsu dari hal yang membatalkan puasa, umat Islam juga diperintahkan untuk memperbanyak amal baik. Salah satu caranya adalah dengan meneladani berbagai sifat terpuji yang dimiliki Nabi Muhammad SAW.

    Sebagai sosok nabi yang segala perbuatannya menjadi suri teladan bagi umatnya, Nabi Muhammad SAW banyak sekali mencontohkan kebaikan, salah satunya lewat kedermawanan yang beliau lakukan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Nabi Muhammad SAW bahkan menjadi lebih dermawan ketika bulan Ramadan:

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ.

    Artinya:  Ibnu ‘Abbas RA meriwayatkan: “Rasulullah SAW adalah manusia yang paling dermawan. Beliau menjadi lebih dermawan lagi di bulan Ramadan ketika ditemui Jibril. Jibril biasa menemui beliau di setiap malam bulan Ramadan, lalu beliau saling mempelajari Al-Qur’an dengannya. Sungguh, Rasulullah SAW lebih dermawan dalam kebaikan dibanding angin yang berhembus.” (HR Al-Bukhari No 3220, Muslim No 2308)

    Dari hadis ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa Nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling agung dan paling banyak kedermawanannya, terutama saat bulan Ramadan. Salah satu syarah dari hadis ini menyebutkan bahwa kedermawanan adalah kerelaan hati dalam memberi tanpa adanya rasa timbal balik. Dalam hal ini, Rasulullah adalah orang yang paling dermawan dalam memberi dan berinfak.

    Bahkan dalam Syarah Muslim karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa angin yang berhembus (الريح المرسلة) melambangkan kecepatan dan keumuman. Artinya, sifat kedermawanan Nabi lebih cepat dibandingkan dengan angin yang berhembus.

    Pada riwayat lain juga disebutkan tentang keutamaan bersedekah pada bulan Ramadan:

    عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ

    Artinya: Dari Anas RA, dikatakan: “Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling utama?” Rasul menjawab, “Sedekah di bulan Ramadan.” (HR. At-Tirmidzi No. 663)

    Dari hadis ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa sedekah atau kedermawanan kepada sesama adalah hal yang sangat dianjurkan oleh Nabi, terutama jika dilakukan pada bulan Ramadan.

    Selain sebagai utusan Allah Swt untuk umatnya, Nabi Muhammad SAW juga memiliki peran sebagai pemimpin pada zamannya. Beliau mendedikasikan dirinya untuk Allah Swt dan umatnya. Tidak seperti kebanyakan pemimpin yang memposisikan diri sebagai raja atau hartawan, Nabi berperilaku sangat sederhana.

    Contoh Kedermawanan Nabi Muhammad SAWIlustrasi Sedekah, Zakat, Amal, Donasi – (Freepik/-)

    Banyak kisah yang menggambarkan bahwa Nabi tampak seperti orang miskin, padahal beliau adalah sosok yang sangat sederhana. Salah satu buktinya adalah kisah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, di mana Anas bin Malik berkata:

    “Kami berada bersama Anas bin Malik. Di majelis kami terdapat banyak roti berkualitas bagus. Tetapi Anas bin Malik terkenang akan kesederhanaan Nabi SAW dan berkata, ‘Nabi SAW tidak pernah memakan roti ini sama sekali.’”

    Nabi Muhammad SAW sebenarnya memiliki harta, termasuk mahar pernikahannya dengan Sayyidah Khadijah RA berupa puluhan unta. Setelah diangkat sebagai Rasul, beliau juga memperoleh seperlima dari harta ghanimah (rampasan perang). Jumlah harta tersebut sangat besar, namun beliau memilih untuk hidup sederhana dan bersahaja bersama umatnya.

    Sebagai seorang pemimpin umat, Nabi juga bukan tipe pemimpin yang suka memperkaya diri. Bahkan, beliau tidak akan membiarkan hartanya tertimbun di rumah. Beliau pasti akan menyedekahkannya kepada umat yang membutuhkan.

    Banyak hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW sering memberikan hartanya kepada umatnya, bahkan ketika beliau sedang menggunakannya. Kedermawanan Nabi sangatlah masyhur di kalangan sahabat. Beliau adalah sosok yang tidak akan menolak permintaan siapa pun. Bahkan, beliau kerap kali mendahulukan umatnya dibandingkan dengan dirinya sendiri.

    Kesederhanaan yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW memberikan pelajaran berharga kepada umatnya. Sederhana bukan berarti miskin, tetapi merasa cukup dengan apa yang dimiliki.

    Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bahkan ingin hidup dan wafat sebagai orang miskin karena beliau melihat bahwa orang miskin yang memiliki sedikit harta akan lebih mudah dihisab dan lebih dahulu masuk surga dibanding orang kaya. Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW memandang bahwa harta bukanlah sesuatu yang harus dipegang hingga mati, tetapi sebagai wasilah menuju kehidupan yang hakiki.

    Dari penjelasan di atas, kita dapat memetik pelajaran bahwa Nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan. Maka dari itu, hendaknya kita meneladani sifat terpuji beliau dengan berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang lebih membutuhkan.  Karena Ramadan adalah bulan yang mulia, maka hendaknya kita memperbanyak amal kebaikan.

    Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • Alasan Ramadhan Begitu Spesial Dibandingkan Bulan Lainnya

    Alasan Ramadhan Begitu Spesial Dibandingkan Bulan Lainnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Bulan Ramadhan atau Ramadan memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bulan-bulan lainnya dalam kalender Islam. Bulan ini penuh dengan keberkahan, di mana umat Islam berlomba-lomba meningkatkan ibadah dan amal kebajikan.

    Setiap pahala yang diperoleh selama Ramadhan akan dilipatgandakan oleh Allah Swt, sehingga menjadikannya waktu yang sangat istimewa untuk memperbanyak ibadah dan memperkuat hubungan spiritual dengan-Nya.

    Keistimewaan Bulan Ramadhan Dibandingkan Bulan Lain

    1. Bulan yang suci dalam Islam

    Ramadhan dikenal sebagai bulan yang paling suci dalam ajaran Islam. Salah satu keutamaannya adalah adanya malam Lailatulqadar, yang diyakini lebih baik daripada seribu bulan.

    Selama bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk lebih tekun dalam beribadah, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melakukan berbagai amal kebajikan guna meraih keberkahan yang melimpah.

    2. Kewajiban berpuasa yang tidak ada di bulan lain

    Perbedaan utama Ramadhan dengan bulan lainnya adalah kewajiban berpuasa bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Mereka harus menahan diri dari makan, minum, serta hawa nafsu dari terbit fajar hingga matahari terbenam.

    Puasa di bulan Ramadhan memiliki makna spiritual yang mendalam karena menjadi sarana untuk memperkuat ketakwaan dan melatih pengendalian diri.

    3. Ibadah malam yang khusus di bulan Ramadhan

    Selain berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan salat tarawih yang dilakukan setelah salat Isya. Ibadah ini biasanya dikerjakan secara berjemaah di masjid dan menjadi kesempatan untuk membaca Al-Qur’an serta memperbanyak doa.

    Salat tarawih memberikan keistimewaan tersendiri karena hanya dilakukan selama bulan Ramadhan, menjadikannya momen yang sangat dinantikan.

    4. Bulan penuh pengampunan dan keberkahan

    Ramadhan juga dikenal sebagai bulan penuh ampunan, di mana Allah Swt. membuka pintu rahmat bagi hamba-Nya yang ingin memperbaiki diri dan memohon ampun atas dosa-dosa mereka.

    Selain itu, bulan ini juga dipercaya membawa banyak keberkahan dan rezeki bagi mereka yang bersungguh-sungguh menjalankan ibadah dan berbuat kebajikan.

    5. Meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial

    Selain sebagai bulan ibadah, Ramadhan juga menjadi waktu untuk menumbuhkan kepedulian sosial. Banyak masyarakat yang meningkatkan solidaritas dengan mengadakan kegiatan berbagi makanan berbuka puasa (iftar) secara gratis di masjid, jalanan, atau panti asuhan.

    Program donasi dan zakat juga meningkat secara signifikan selama bulan ini, membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan Ramadhan. Di beberapa daerah, terdapat tradisi gotong royong membersihkan masjid dan lingkungan sekitar sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menyambut bulan suci ini.

    Umat Islam didorong untuk bersedekah, berbagi makanan, dan membantu sesama yang membutuhkan. Ramadhan mengajarkan pentingnya berbagi rezeki serta menumbuhkan rasa empati terhadap sesama manusia.

    6. Menjaga perilaku dan ucapan

    Selain menahan lapar dan haus, umat Islam juga diajarkan untuk menjaga tutur kata dan perbuatan selama berpuasa. Rasulullah SAW. menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari perkataan serta perbuatan yang tidak baik. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:

    “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR Bukhari).

    Hadis ini menegaskan bahwa esensi puasa tidak hanya terletak pada menahan lapar dan dahaga, tetapi juga dalam menjaga akhlak dan lisan. Dengan menjaga sikap dan berbicara dengan baik, Ramadhan menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan keimanan dan memperbaiki diri.

    Dengan berbagai keistimewaan tersebut, Ramadhan memiliki perbedaan yang mencolok dibandingkan bulan-bulan lainnya. Selain menjadi bulan yang diwajibkan berpuasa, Ramadhan juga memberikan kesempatan besar bagi umat Islam untuk meningkatkan spiritualitas, memperbanyak amal ibadah, serta memperoleh keberkahan yang melimpah.

  • Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI

    Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia digemparkan dengan sejumlah kasus korupsi di pembuka 2025 yang baru seumur 62 hari atau sekitar dua bulan.

    Kasus-kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliun rupiah menyita perhatian hingga memicu amarah publik. 

    Pengungkapan kasus-kasus tersebut pun turut mewarnai perjalanan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang juga baru seumur jagung. Enam bulan pun belum sampai. 

    Kasus korupsi tersebut ditangani oleh penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berikut daftar kasus korupsi yang terjadi pada awal 2025

    1. Korupsi Pertamina 

    Belakangan ini, kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) paling banyak menyita perhatian publik. Selain kerugian negaranya yang bernilai fantastis.

    Modus yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melawan hukum turut memantik kemarahan publik.

    Kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah itu ditangani oleh Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung). Periode dugaan korupsi itu pun terjadi pada 2018-2023, di mana para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada tata kelola impor minyak mentah.   

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut angka kerugian keuangan negara pada kasus tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun untuk 2023 saja. 

    Kerugian itu bersumber dari lima komponen. Terbesar adalah biaya subsidi BBM dari APBN yang dikeluarkan saat pemenuhan minyak dalam negeri berasal dari produk impor yang melawan hukum. Nilainya mencapai Rp126 triliun. 

    Harli pun tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara di kasus tersebut bisa melebihi angka yang saat ini sudah dirilis. Apalagi, Rp193,7 triliun itu hanya angka kerugian yang diduga terjadi pada 2023 saja. 

    “Nah, bagaimana dengan karena tempusnya kan di 2018 sampai 2023. Nah, nanti juga kita akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace [lacak, red] sampai mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kita juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Atas dugaan korupsi itu, penyidik Jampdisus Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka.

    Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

    Selain pengondisian untuk melakukan impor, para tersangka turut diduga mengimpor bensin RON 90 atau lebih rendah namun melakukan pembayaran untuk bensin dengan kualitas lebih tinggi yakni RON 92 atau Pertamax.

    Di sisi lain, para tersangka diduga melakukan blending di Storage/Depo agar bensin tersebut menjadi RON 92.

    “Ada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik terkait bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” ungkapnya.

    Kasus minyak mentah juga saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni kaitannya dengan kasus mafia migas Petral.

    Beberapa kasus lain yang juga saat ini tengah diusut yakni kasus pengadaan gas alam cair atau LNG hingga digitalisasi SPBU Pertamina. 

    Kasus-kasus di Pertamina itu hanya lapisan atas gunung es dari praktik korupsi yang melibatkan BUMN maupun kementerian/lembaga.

    Pada kurun waktu Februari-Maret 2025 saja, penegak hukum mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya dengan nilai kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah. 

    2. Kredit Fiktif LPEI

    Belum genap 10 hari kasus minyak mentah Pertamina diumumkan Kejagung, KPK pun mengungkap babak baru penyidikan kasus 

    dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (3/3/2025).

    Sebanyak lima orang di antaranya direksi LPEI resmi ditetapkan tersangka. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).

    Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy (PE), yaitu pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

    KPK menduga kasus dugaan fraud pemberian kredit ekspor LPEI ke PT PE itu merugikan keuangan negara hingga US$60 juta atau setara kurang lebih Rp900 miliar. 

    Penegak hukum di KPK menduga kredit ekspor itu diberikan LPEI ke PT PE sejak 2015 kendati mengetahui keuangan perusahaan tersebut tidak bagus.

    Current ratio PT PE berada di bawah 1 atau tepatnya 0,86 ketika menerima fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI.

    Sebaliknya, perusahaan energi itu diduga memalsukan berbagai dokumen seperti purchase order, invoice serta kontrak yang dijadikan dasar pengajuan kredit kepada LPEI. 

    Tidak sampai di situ, KPK mengendus terdapat aliran dana berbentuk ‘uang zakat’ yang diterima oleh tersangka direksi LPEI sebesar 2,5% sampai dengan 5% dari kredit yang diberikan ke PT PE.  

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ungkap Kasatgas Penyidikan yang mewakili Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Secara keseluruhan 11 debitur LPEI, total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud tersebut mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebagaimana kasus Pertamina, kasus LPEI pun tidak hanya ditangani oleh KPK. Kortas Tipikor Polri pun diketahui tengah mengusut dugaan fraud kredit ekspor yang diberikan Eximbank itu kepada debitur-debitur lain. 

    Masih banyak lagi kasus-kasus rasuah yang kini masih di tahap penyidikan maupun penuntutan, baik ditangani Kejagung, KPK maupun Polri.

    3. Kasus Korupsi Lainnya

    Beberapa di antaranya seperti kasus tata kelola timah di PT Timah Tbk., kasus impor gula, kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN, kasus akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan masih banyak lagi. 

    Kasus-kasus rasuah bernilai fantastis belakangan ini semakin banyak terungkap melalui penegak hukum.

    Layaknya berlomba-lomba dalam mengungkap kasus, penegak hukum di Kejagung, KPK hingga Polri yang berwenang mengusut dugaan korupsi secara satu per satu mengungkap praktik korupsi di berbagai institusi milik negara.

    Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan keinginannya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dia kerap membicarakan agar tidak terjadi kebocoran dan penyelundupan.

    “Dengan niat yang baik dengan tekad yang kuat dengan belajar dari semua pengalaman dengan keinginan untuk menegakkan pemerintah yang bersih yang bebas dari korupsi kita yakin dan percaya bahwa kekayaan kita akan dijaga karena kekayaan kita adalah milik anak dan cucu kita,” ujarnya pada peluncuran BPI Danantara, Senin (24/2/2025). 

    PR pemerintahan Prabowo pun sangat besar dalam melakukan pengusutan maupun pencegahan korupsi.

    Saat ini, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) RI masih berada di 37 atau untuk 2024. Meski, naik tipis dari perolehan 2023 yakni 34, angka itu belum bisa kembali ke perolehan tertinggi yakni 40 di 2019 silam. 

    Pemerintah dalam RPJMN 2025-2029 pun menargetkan agar skor IPK kembali melambung ke skor 43 pada 2029 mendatang. 

    Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia atau TII Danang Widoyoko mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah hanya meliputi kebocoran uang negara atau APBN. 

    Danang menyoroti pesan pemberantasan korupsi Prabowo yang kerap kali hanya fokus pada kebocoran uang negara.

    Padahal, dia menyebut korupsi juga banyak bersinggungan dengan konflik kepentingan. 

    “Presiden Prabowo kurang mengerti atau yang disampaikan kurang lengkap atau barangkali bias. Sehingga yang dipahami korupsi itu adalah uang negara yang bocor. Sehingga kemudian pemberantasan korupsi dilakukan dengan menarik uang-uang yang bocor itu tadi, agar kemudian bisa dipakai untuk program-program pemerintah,” kata Danang. 

  • LPEI Buka Suara soal 2 Direktur Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

    LPEI Buka Suara soal 2 Direktur Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

    Jakarta

    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Sebanyak dua tersangka di antaranya merupakan direktur di LPEI.

    Corporate secretary LPEI, Sam Malee mengatakan proses hukum yang sedang berjalan itu merupakan penanganan kasus aset bermasalah LPEI yang penyalurannya terjadi sejak 2012 dan bukan merupakan kasus baru.

    “LPEI siap membantu dan mendukung dengan menyediakan data yang dibutuhkan Aparat Penegak Hukum,” kata Sam dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

    LPEI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

    “LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas operasional lembaga dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” tutur Sam.

    Saat ini LPEI diklaim telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan. Hal ini sudah dimulai dalam lima tahun terakhir untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola dan pengawasan internal yang lebih ketat.

    “Upaya ini dilakukan dengan memperbaiki proses, sistem dan menyempurnakan kebijakan yang ada. Selain itu, kami juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

    Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 T

    Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan direktur pelaksana LPEI yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. Keduanya disebut menggunakan kode ‘uang zakat’ untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5%.

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya ‘uang zakat’ ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3) dikutip dari detikNews.

    Budi menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara dari pemberian kredit itu berjumlah Rp 11,7 triliun. Hanya saja KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).

    Dalam hal ini kredit tetap diberikan walaupun debitur tidak layak. Para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti.

    Daftar 5 Tersangka:

    1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
    2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
    3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
    4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
    5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

    (aid/ara)

  • Sinergi Foundation Bentuk Dua Entitas Baru sebagai Ikhtiar Maksimalkan Pengelolaan Dana Umat

    Sinergi Foundation Bentuk Dua Entitas Baru sebagai Ikhtiar Maksimalkan Pengelolaan Dana Umat

    JABAR EKSPRES – Indonesia tercatat sebagai negara dengan populasi Muslim terbanyak kedua di dunia. Jumlah penduduk yang menganut agama Islam di Indonesia mencapai 245,97 juta orang.

    Banyaknya penduduk Muslim berbanding lurus dengan potensi dana zakat, infak-sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang juga sangat besar.

    Butuh lembaga dan sistem yang mumpuni untuk menghimpun dan mengelola dana tersebut agar bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.

    Sejak 2011, Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation telah berkiprah di bidang pengelolaan dana ZISWAF khususnya daerah Jawa Barat.

    Bahkan, jika ditarik lebih jauh lagi, kontribusi Sinergi Foundation di sektor ini telah berlangsung sejak tahun 2002 ketika masih menyandang nama Dompet Dhuafa Bandung.

    Baca juga : Di Kajian Online Sinergi Foundation Bersama Odelia Hijab, Ustaz Salim A. Fillah Beberkan Kunci Meraih Keberkahan Rumah Tangga

    Selama itu, Sinergi Foundation terus berkembang untuk menyajikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Evaluasi dan evolusi terus dilakukan di dalam lembaga, mulai dari struktur hingga program-program yang ditawarkan dan dijalankan demi menjaga amanah yang dititipkan kepada lembaga.

    “Di tahun 2025 ini, dengan mengemban semangat Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yakni Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf. Pembentukan ini didasari berbagai pertimbangan terkait dengan pengelolaan lembaga. Regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi pertimbangan utama, mengingat sebagai lembaga ZISWAF di Indonesia, Sinergi Foundation harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada,” kata
    Pengurus Yayasan Semai Sinergi Umat – Sinergi Foundation, Ima Rachmalia, saat acara jumpa pers, di Gedung Wakaf, Kota Bandung, Senin, (3/3/2025).

    Selama ini, pengelolaan dana Zakat, Infak-Sedekah (ZIS) dan Wakaf yang dilakukan dalam satu payung yang sama membuat Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation terikat dua regulasi yang berbeda.

    “Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf,” ujarnya.

    Selain itu, kata Ima, Zakat dan Wakaf juga memiliki prinsip inti pengelolaan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan.

    Pengelolaan zakat merujuk pada Zakat Core Principles yang diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sementara pengelolaan wakaf semestinya berkiblat pada Wakaf Core Principles dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

  • KPK Ungkap Kode Suap 2 Direktur LPEI: Uang ‘Zakat’ 2,5%

    KPK Ungkap Kode Suap 2 Direktur LPEI: Uang ‘Zakat’ 2,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 2 direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima uang ‘zakat’ dari debitur penerima fasilitas kredit ekspor, yakni PT Petro Energy (PE). 

    Kini, KPK telah menetapkan dua orang direksi LPEI serta tiga orang petinggi PT PE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor senilai US$60 juta.

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ungkap Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Budi menyebut besaran persentase uang ‘zakat’ yang diduga diterima oleh dua direksi LPEI itu yakni 2,5% sampai dengan 5%, dari besaran kredit yang disetujui. 

    Dia juga menyebut bahwa dugaan itu didapatkan berdasarkan keterangan saksi maupun barang bukti elektronik maupun aset hasil pelacakan penyidik. 

    “Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Besarannya antara 2,5% sampai 5% dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” terang Budi. 

    Adapun lima orang yang ditetapkan tersangka di antaranya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Adapun KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT PE. 

    Hasilnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar US$60 juta atau setara dengan sekitar Rp900 miliar pada kasus dugaan fraud tersebut. 

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta,” jelas Budi. 

    Meski demikian, Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • 7 Fakta Menarik Masjid Berkubah Baret TNI yang Diresmikan Jenderal Agus Subiyanto

    7 Fakta Menarik Masjid Berkubah Baret TNI yang Diresmikan Jenderal Agus Subiyanto

    loading…

    Masjid Berkubah Baret TNI yang bernama Masjid Jami Ar Rohman terletak di Dusun Haurseah, Cijulang, Pangandaran, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Foto/Dok SindoNews

    PANGANDARAN – Masjid Berkubah Baret TNI yang bernama Masjid Jami Ar Rohman terletak di Dusun Haurseah, Cijulang, Pangandaran, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah diresmikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Sabtu, 1 Maret 2025. Peresmian masjid yang penuh makna ini tidak hanya menjadi momentum bagi masyarakat setempat, tetapi juga menghadirkan sejumlah fakta menarik yang patut untuk diketahui.

    Berikut ini adalah tujuh fakta penting tentang Masjid Jami Ar Rohman yang perlu Anda ketahui:

    1. Peresmian oleh Panglima TNI Jenderal Agus SubiyantoPeresmian Masjid Jami Ar Rohman berlangsung khidmat pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan dihadiri oleh berbagai pejabat penting. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan sambutan penuh syukur atas terselesaikannya pembangunan masjid yang menjadi kebanggaan masyarakat Cijulang ini.

    Dia menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pembangunan ini yang menurutnya merupakan langkah besar untuk meningkatkan kualitas ibadah dan pendidikan agama di wilayah tersebut.

    2. Desain Unik yang Menggabungkan Nilai Islam dan Semangat KebangsaanMasjid Jami Ar Rohman memiliki desain arsitektur yang sangat unik dan penuh makna. Desain bangunan masjid ini berhasil menggabungkan nilai-nilai Islam yang mendalam serta semangat kebangsaan yang tinggi.

    Salah satu elemen desain yang mencolok adalah kubah masjid yang berbentuk Baret Hijau dengan Bintang Empat. Kubah ini melambangkan pengabdian kepada negara dan agama, serta menjadi simbol dari pokok ajaran Islam, yakni Sholat, Zakat, Puasa, dan Ibadah Haji.

    3. Menara Masjid yang Menyerupai Tongkat KomandoTidak hanya kubah, menara Masjid Jami Ar Rohman juga memiliki desain yang tidak kalah menarik. Menara masjid ini dirancang menyerupai Tongkat Komando, dengan lafaz Allah yang terukir pada bagian atasnya.

    Desain ini bukan hanya berfungsi sebagai elemen estetika, tetapi juga sebagai simbol dari pengakuan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala, yang menjadi inti ajaran agama Islam.

  • Kasus Korupsi LPEI, KPK Bongkar Kode Uang Zakat 2,5-5 Persen untuk Direksi

    Kasus Korupsi LPEI, KPK Bongkar Kode Uang Zakat 2,5-5 Persen untuk Direksi

    loading…

    Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo mengungkapkan kode uang zakat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada debitur. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada kode uang zakat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kode tersebut ditujukan untuk uang kepada direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang mendapat kredit.

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).

    “Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan,” sambungnya.

    Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur PT LPEI. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE).

    Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    “Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE,” ujar Budi Sokmo.

    (shf)

  • Ramadan dan Transformasi Sosial: Dampak Solidaritas terhadap Ekonomi

    Ramadan dan Transformasi Sosial: Dampak Solidaritas terhadap Ekonomi

    Ramadan, sebagai bulan yang penuh berkah, tidak hanya membawa perubahan spiritual bagi umat Muslim, tetapi juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Salah satu aspek utama dari transformasi sosial selama Ramadan adalah meningkatnya solidaritas di kalangan masyarakat, yang memiliki dampak yang jauh lebih luas, termasuk dalam aspek ekonomi. Solidaritas yang terbangun selama bulan puasa ini memainkan peran penting dalam mempererat hubungan antar individu dan komunitas, serta menciptakan peluang untuk perbaikan dalam sektor ekonomi.

    Selama bulan Ramadan, umat Muslim didorong untuk lebih memperhatikan kebutuhan sesama, yang terlihat dalam berbagai aktivitas sosial seperti berbuka puasa bersama, memberikan sedekah, dan menyalurkan zakat. Salah satu kewajiban penting dalam bulan ini adalah membayar zakat fitrah, yang bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu. 

    Selain zakat, tradisi berbagi makanan saat berbuka puasa dan memberikan sumbangan menjadi aktivitas yang memperkuat rasa kebersamaan. Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya bersifat individu, tetapi juga mendorong terciptanya solidaritas dalam komunitas (Wajdi, 2023).

    Solidaritas yang muncul juga terlihat dalam peningkatan kegiatan gotong royong, seperti membantu tetangga yang membutuhkan atau membagikan makanan kepada panti asuhan dan rumah sakit. Ramadan, dengan nilai-nilai spiritual yang terkandung, mengajarkan umat untuk tidak hanya fokus pada diri sendiri, tetapi juga memberikan perhatian kepada orang lain, terutama mereka yang sedang menghadapi kesulitan. 

    Hal ini membawa perubahan dalam cara pandang masyarakat, memperkuat rasa kebersamaan dan empati. Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an:”Dan bersegeralah kamu (dalam kebaikan) untuk memaafkan dan meraih ampunan dari Tuhanmu, dan rahmat-Nya. Itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS Al-Hadid: 21)

    Hadits Nabi Muhammad SAW juga menguatkan pesan tersebut:”Barang siapa yang memberi makan orang yang berpuasa untuk berbuka, maka dia akan mendapat pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.” (HR Tirmidzi). Hadits ini menegaskan pentingnya berbagi makanan dan solidaritas sosial selama Ramadan, yang mendatangkan pahala besar bagi pemberinya.

    Dampak Solidaritas terhadap EkonomiSuasana Pasar Ramadan di kompleks Pasar Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu (1/3/2025). – (Beritasatu.com/Asyharuddin Arbab)

    Peningkatan solidaritas selama bulan Ramadan tidak hanya mempengaruhi hubungan sosial, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian. Salah satu fenomena yang terlihat jelas adalah peningkatan konsumsi, meskipun pada tingkat individu, pola konsumsi lebih terfokus pada kebutuhan dasar. 

    Namun, tradisi berbuka puasa bersama, pembagian makanan, dan zakat mal turut memperkuat perekonomian di sektor tertentu (Ali, 2023). Ramadan memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan sesama, melalui berbagai kegiatan sosial yang turut berkontribusi pada ekonomi lokal.

    Selama Ramadan, banyak usaha mikro dan kecil yang merasakan dampak positif dari kebiasaan berbuka puasa bersama. Rumah makan, warung, dan pedagang kaki lima yang menyediakan takjil, makanan utama, serta hidangan khusus lainnya, mengalami peningkatan permintaan. Kegiatan ini menjadi momen bagi masyarakat untuk saling berbagi, serta mendukung ekonomi lokal, terutama usaha kecil. 

    Permintaan terhadap makanan dan minuman meningkat secara signifikan selama bulan Ramadan, memberikan keuntungan besar bagi sektor kuliner (Suryani, 2023). Imam al-Suyuti dalam tafsir al-Durr al-Manthur menjelaskan bahwa ibadah puasa dan solidaritas yang berkembang selama Ramadan dapat memicu peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya dalam sektor perdagangan lokal yang memanfaatkan momen berbuka puasa untuk meningkatkan pendapatan.

    Zakat dan Pengaruhnya pada Distribusi PendapatanIlustrasi Zakat Fitrah – (Freepik/-)

    Zakat memainkan peran penting dalam mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi. Selama Ramadan, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah yang sebagian besar digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Pendistribusian zakat, baik dalam bentuk uang maupun barang kebutuhan pokok, mengurangi beban ekonomi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.

    Selain itu, zakat dapat menjadi pendorong bagi ekonomi lokal dengan membuka peluang bagi individu atau komunitas untuk memulai usaha kecil atau mengembangkan keterampilan mereka (Mulyani, 2023). Zakat berperan penting dalam memperlancar distribusi kekayaan, memperkuat solidaritas antar sesama, serta mengurangi kesenjangan sosial. 

    Zakat, selain kewajiban spiritual, juga berfungsi sebagai instrumen untuk menyeimbangkan perekonomian masyarakat. Seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an:”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS At-Taubah: 103). Ayat ini menegaskan bahwa zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian dengan memastikan distribusi kekayaan yang lebih adil.

    Kewirausahaan Sosial dan Kegiatan Filantropi

    Ramadan juga membuka peluang bagi kewirausahaan sosial, di mana banyak individu atau organisasi memanfaatkan bulan ini untuk mengadakan kegiatan filantropi, seperti program berbagi makanan, pakaian, atau pendidikan. Kegiatan ini tidak hanya memberi manfaat bagi penerima, tetapi juga mendorong kolaborasi antara berbagai sektor, termasuk sektor swasta, lembaga keagamaan, dan komunitas. 

    Program-program ini sering memberikan dampak langsung terhadap ekonomi lokal, misalnya dengan menciptakan lapangan pekerjaan sementara atau meningkatkan pendapatan bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan sosial tersebut (Wahyudi, 2023). Pemberian harta dalam bentuk zakat dan sedekah selama Ramadan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan rasa keadilan sosial. 

    Beliau menyatakan bahwa harta yang dikeluarkan untuk membantu sesama di bulan Ramadan adalah harta yang dapat membersihkan jiwa dan membawa berkah (al-Ghazali, 1995). Hal ini mencerminkan bahwa kegiatan filantropi dan kewirausahaan sosial selama Ramadan tidak hanya menguntungkan penerima, tetapi juga membawa keberkahan bagi pemberinya.

    Kesimpulan

    Ramadan bukan hanya bulan untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga membawa perubahan sosial yang positif, terutama melalui solidaritas. Selama bulan ini, kegiatan berbuka puasa bersama, zakat, dan bantuan sosial mempererat hubungan antar individu dan komunitas. 

    Dampak ekonomi terlihat melalui peningkatan aktivitas usaha lokal, terutama kuliner, serta distribusi kekayaan yang lebih merata melalui zakat. Kewirausahaan sosial juga tumbuh, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Ramadan tidak hanya memperkuat hubungan spiritual, tetapi juga memberikan kontribusi besar bagi ekonomi dan sosial masyarakat.

    Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)
     

  • Kasus Suap LPEI, KPK: Ada Uang Zakat 5% dari Debitur untuk Direksi

    Kasus Suap LPEI, KPK: Ada Uang Zakat 5% dari Debitur untuk Direksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan suap dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menemukan kode “uang zakat,” yang diduga merupakan pembayaran dari debitur kepada direksi LPEI yang bertanggung jawab atas persetujuan kredit.

    Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, uang zakat ini berkisar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang diberikan.

    “Memang ada istilah uang zakat yang diberikan debitur kepada direksi yang menandatangani pemberian kredit. Besarannya antara 2,5% hingga 5% dari kredit yang disetujui,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Budi menjelaskan kode “uang zakat” ini terungkap melalui penelusuran aset (asset tracing) dan bukti elektronik yang telah dikumpulkan KPK.

    “Hal ini memang diterima oleh direksi LPEI yang menandatangani persetujuan kredit. Besarannya tetap sama, yaitu 2,5% hingga 5% dari nilai kredit,” tambahnya terkait kasus dugaan suap LPEI.

    Sejak Maret 2024, KPK telah menyelidiki 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI. Baru-baru ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE) sebagai debitur.

    Kelima tersangka yang diumumkan pada 20 Februari 2025, yaitu Direktur Pelaksana LPEI berinisial DW, Direktur Pelaksana LPEI berinisial AS, Pemilik PT Petro Energy JM, Direktur Utama PT Petro Energy NN, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy SMD.

    “Saat ini, 10 debitur lainnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengumumkan perkembangan selanjutnya,” ujar Budi.

    Kasus dugaan korupsi di LPEI semakin berkembang dengan temuan kode “uang zakat” yang diduga menjadi modus suap kepada direksi. KPK terus melakukan penyelidikan terhadap para debitur yang terlibat dalam kasus ini.