Event: Zakat Fitrah

  • Dompet Dhuafa Raih Penghargaan Lembaga Penggerak UMKM Indonesia dari IPEMI

    Dompet Dhuafa Raih Penghargaan Lembaga Penggerak UMKM Indonesia dari IPEMI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dompet Dhuafa kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Korporat Berjasa dalam Mendukung Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia dalam acara Anugerah Penggerak UMKM Indonesia 2025 yang diselenggarakan oleh Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI).

    Penghargaan tersebut diserahkan di malam penganugerahan yang berlangsung khidmat pada Rabu (29/10/2025) di Ballroom Royal Kuningan Hotel, Jakarta.

    Mewakili Dompet Dhuafa, Bobby P. Manullang selaku General Manager Pengembangan Jaringan, hadir dan menerima langsung penghargaan tersebut.

    Bobby P. Manullang menyampaikan rasa bangga sekaligus menjadikan apresiasi ini sebagai motivasi untuk terus berinovasi dalam program pemberdayaan.

    “Penghargaan sebagai penggerak UMKM ini merupakan kebanggaan sekaligus cambuk agar Dompet Dhuafa semakin nyata programnya dalam memberdayakan masyarakat. Sebagai pengelola dana Ziswaf (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) sudah seharusnya Dompet Dhuafa memberikan nilai tambah atas program-program yang dibuatnya,” ujar Bobby.

    Bobby juga menekankan adanya pergeseran fokus program Dompet Dhuafa, dari yang semula berfokus pada pemenuhan kebutuhan hidup dasar para mustahik, kini juga berkhidmat untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya.

    “Sebab hanya dengan ikhtiar itulah kemandirian kaum duafa bisa diwujudkan dan mata rantai kemiskinan bisa kita putus. Terima kasih IPEMI, semoga semakin banyak stakeholder bangsa ini yang memperhatikan penguatan UMKM,” pungkasnya.

    Acara Anugerah Penggerak UMKM Indonesia 2025 ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Imam Abdurrahman selaku Menteri UMKM Republik Indonesia, dan Ketua Umum IPEMI Ingrid Kansil, S.Sos, M.Psi. (fajar)

  • Bupati Pati Sudewo Buka Suara Usai Lolos Pemakzulan

    Bupati Pati Sudewo Buka Suara Usai Lolos Pemakzulan

    Hasil paripurna DPRD Pati pada Jumat lalu merekomendasikan perbaikan kinerja kepada Sudewo.

    Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

    Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.

    “Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.

    Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

    Pansus hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

    Hasilnya, Fraksi PDIP mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Sudewo, sedangkan fraksi lainnya mendorong adanya perbaikan kinerja bupati serta beberapa catatan khusus terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.

  • Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan Dewan

    Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan Dewan

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo setelah melalui rangkaian rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket. Sudewo lolos dari pemakzulan dewan.

    Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan rapat paripurna hari ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.

    “Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 31 Oktober.

    Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

    Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.

    “Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” ujarnya.

    Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

    Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.

    Ali menerangkan dalam forum paripurna, Bupati Pati Sudewo juga telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan karena tugas DPRD untuk mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

    Terkait kemungkinan munculnya reaksi publik atas keputusan DPRD, Ali meminta masyarakat Pati menerima hasil tersebut.

    “Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya,” ujarnya.

    Sementara di luar gedung DPRD Pati berlangsung demo yang dihadiri ribuan massa yang menginginkan pemakzulan Bupati Sudewo.

    Pansus hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Kemudian hari ini dilakukan rapat paripurna penyampaian hasil hak angket oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo.

    Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

    Hasilnya, Fraksi PDIP mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Sudewo, sedangkan fraksi lainnya mendorong adanya perbaikan kinerja bupati serta beberapa catatan khusus terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.

  • Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Aturan Baru Diskon dan Bebas Pajak PBB-P2

    Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Aturan Baru Diskon dan Bebas Pajak PBB-P2

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025. Aturan ini mengatur soal pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tujuannya jelas: meringankan beban pajak masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat.

    Diskon PBB-P2

    Diskon bisa berlaku otomatis maupun lewat permohonan wajib pajak.

    Diskon otomatis:

    50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
    75% untuk objek pajak yang dikelola BLU untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga (tanpa kerja sama pihak ketiga).

    Diskon lewat permohonan:

    Hingga 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha yang rugi, objek terdampak bencana, hingga sekolah yayasan.
    Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.
    50% untuk kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya.
    25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan usaha.

    Bebas PBB-P2

    Selain diskon, ada juga fasilitas bebas pajak.

    Bebas otomatis:

    Berlaku untuk barang milik negara/daerah (bukan kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.

    Bebas lewat permohonan:

    Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.

    Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah/tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

    Catatan penting:

    Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m²). Kalau wajib pajak tidak punya objek atas nama sendiri, fasilitas bisa diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri).

    Mulai Berlaku

    Aturan ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025, aturan lama soal pengurangan dan pembebasan PBB-P2 sudah tidak berlaku lagi.

    Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen supaya prosesnya cepat dan lancar.

     

    (*)

  • Bolehkah Sedekah Subuh Dikumpulkan Terlebih Dahulu​? Ini Pandangan Ulama

    Bolehkah Sedekah Subuh Dikumpulkan Terlebih Dahulu​? Ini Pandangan Ulama

    YOGYAKARTA – Bagi sebagian orang, penyalur sedekah subuh sangat membantu. Pasalnya subuh adalah waktu yang sangat singkat, di sisi lain terkadang orang yang ingin bersedekah subuh tak punya cukup waktu untuk menyalurkan sedekahnya. Untuk itu sebagian orang memilih menyalurkan sedekah subuhnya kepada lembaga atau pihak penghimpun sedekah. Lalu bolehkah sedekah subuh dikumpulkan terlebih dahulu​? Artikel ini akan memberikan jawabannya untuk Anda.

    Bolehkah Sedekah Subuh Dikumpulkan Terlebih Dahulu​

    Dilansir dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa pendapat terkait pengumpulan sedekah subuh yakni sebagai berikut.

    Boleh selama niatnya benar

    Beberapa ulama memperbolehkan sedekah subuh agar dikumpulkan terlebih dahulu asal niatnya tetap ditujukan untuk sedekah saat subuh. Penyaluran sedekah baru dilakukan di kemudian hari. Para ulama yang berpandangan tersebut lebih mementingkan kontinuitas niat serta pelaksanaannya.

    Lebih utama jika disalurkan saat itu juga

    Ada juga ulama yang berpendapat bahwa sebaiknya sedekah subuh diberikan saat itu juga. Artinya tidak ada penundaan penyaluran. Pendapat itu menekankan pada dampak spiritual yang besar. Ulama berpandangan bahwa doa malaikat saat subuh jadi salah satu keistimewaan dalam sedekah subuh.

    Dari dua pendapat tersebut pelaksanaan sedekah subuh bisa dilakukan dengan berbagai cara, bisa lewat penyalur atau disalurkan secara langsung. Jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan menyalurkan sedekah secara langsung, maka diperbolehkan untuk mengumpulkannya terlebih dulu.

    Akan tetapi jika penyaluran memungkinkan dilakukan saat itu juga secara langsung, dianjurkan untuk segera melakukannya.

    Keutamaan Sedekah Subuh

    Dilansir dari situs resmi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PMW) Jawa Tengah, ada beberapa keunggulan bersedekah ketika subuh yakni sebagai berikut.

    Orang yang rutin melakukan sedekah saat subuh maka kesalahan dan dosanya akan diampuni oleh Allah SWT. Keutamaan ini yang sangat penting untuk umat Islam.

    Mendapat doa dari malaikat

    Saat subuh hari, dua malaikat pasti akan berdoa kepada Allah SWT. Kedua malaikat tersebut juga akan mendoakan orang yang sedekah subuh.

    Mendapat doa dari Rasulullah

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga pasti akan mendoakan orang yang sedekah ketika subuh. Mendapat doa dari Nabi Muhammad SAW adalah cita-cita semua umat Islam.

    Sedekah ketika pagi hari juga akan diganti dengan pahala yang lebih besar dibanding nilai sedekah yang dilakukan.

    Rezeki yang berlipat ganda

    Selain pahala, Allah juga akan menggandakan balasan bagi siapa saja yang mau ibadah sedekah ketika subuh hari. Balasa tersebut bisa berupa pahala hingga rezeki.

    Cara Sedekah Subuh

    Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk bersedekah di subuh hari. Semua cara dianggap baik asal niatnya juga baik. Berikut ini beberapa cara sedekah subuh yang bisa dilakukan.

    Lewat kotak amal yang ada di masjid saat shalat subuhLewat pihak atau lembaga sosial legal yang menyalurkan sedekah seperti Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) atau lewat LazisNUMemberi makanan kepada tetangga atau orang yang membutuhkan di sekitar lingkungan.

    Itulah informasi terkait bolehkah sedekah subuh dikumpulkan terlebih dahulu​. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Coretax Telan Biaya Fantastis, Negara Lain Lebih Efisien?

    Coretax Telan Biaya Fantastis, Negara Lain Lebih Efisien?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebuah video unggahan dari akun Instagram @fuaditrockz ramai diperbincangkan publik setelah menyoroti besarnya biaya proyek core tax administration system atau Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Dalam video tersebut, pemilik akun, Fuadit Muhammad, mengungkapkan keheranannya terhadap nilai proyek yang mencapai Rp 110 miliar hanya untuk tahap quality assurance (QA) atau pengujian sistem.

    Fuadit menilai biaya tersebut terlalu tinggi jika dibandingkan dengan hasil dan performa aplikasi Coretax saat ini yang dinilainya belum optimal. Ia menyebut meski proyek ini melibatkan perusahaan besar, hasil akhirnya masih menunjukkan banyak bug dan eror.

    “Nilai Rp 110 miliar itu cuma untuk QA-nya doang , buat testing aplikasinya, tetapi hasilnya eror dan bug-nya masih banyak banget,” ujar Fuadit, dikutip Beritasatu.com, Rabu (29/10/2025).

    Lebih lanjut, ia menegaskan persoalannya bukan terletak pada kemampuan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, melainkan pada sistem kerja dan mekanisme proyek yang melibatkan konsultan besar.

    “Bahkan orang awam pun tahu, tampilannya masih banyak eror, responsnya lambat, dan sistemnya belum optimal,” tambahnya.

    Siapa Perusahaan di Balik Coretax?

    Berdasarkan informasi dari situs resmi DJP, konsorsium LG CNS-Qualysoft terpilih sebagai pemenang tender pengadaan Coretax dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,228 triliun, termasuk pajak.

    Pengumuman ini dilakukan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) sebagai agen pengadaan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tertanggal 1 Desember 2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan Sistem Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

    Nilai proyek yang mencapai Rp 110 miliar hanya untuk tahap quality assurance (QA) Coretax. – (Pajak.go.id/Tangkapan Layar)

    Proyek ini merupakan bagian dari langkah strategis reformasi sistem administrasi perpajakan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

    Konsorsium LG CNS-Qualysoft bertugas menyediakan solusi commercial off the shelf (COTS) dan mengimplementasikan teknologi tersebut untuk menggantikan sistem lama DJP yang sudah digunakan sejak 2002.

    Selain itu, PT Deloitte Consulting, bagian dari jaringan Deloitte global yang berbasis di Inggris, juga ditunjuk sebagai pemenang tender layanan konsultasi owner’s agent-project management and quality assurance (QA). Nilai kontraknya mencapai Rp 110,3 miliar termasuk pajak. Tugasnya memastikan keberhasilan proyek melalui pengelolaan manajemen proyek, vendor, kontrak, serta penjaminan kualitas.

    Banyak negara di dunia telah lebih dahulu mengimplementasikan sistem administrasi pajak digital seperti Coretax atau dikenal sebagai core tax administration system (CTAS).

    Sistem ini dirancang untuk memodernisasi layanan pajak, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak. Berikut perbandingan beberapa negara yang telah menerapkannya.

    Sistem Pajak Digital di Berbagai Negara

    1. Singapura (IRAS)

    Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) telah lama menerapkan sistem pajak digital terintegrasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi serta transparansi layanan publik.

    Meski demikian, biaya spesifik pembangunan sistem IRAS tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Alasannya, sistem tersebut sudah beroperasi sejak 1992 dan terus diperbarui secara bertahap, sehingga menjadi proyek jangka panjang dan bukan proyek tunggal dengan biaya tertentu.

    Sama seperti Coretax di Indonesia, sistem IRAS berfungsi mengurangi beban administratif dan meminimalkan kesalahan manusia. Kesuksesan digitalisasi pajak Singapura ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak negaranya.

    2. Malaysia (MyTax)

    Malaysia mengembangkan platform pajak digital bernama MyTax, yang fokus pada peningkatan kepatuhan, transparansi, serta kemudahan administrasi perpajakan. Namun, tidak ada data publik mengenai biaya pengembangannya.

    MyTax memudahkan wajib pajak dalam melaporkan serta membayar pajak secara daring, sekaligus mempercepat proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual.

    Walau perincian biaya spesifik tidak tersedia, kemungkinan besar proyek ini didanai melalui anggaran transformasi digital nasional yang lebih luas milik Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), sejalan dengan fokus Pemerintah Malaysia terhadap agenda digitalisasi sektor publik.

    3. Finlandia (Valmis)

    Valmis (dalam bahasa Finlandia berarti siap atau ready) menjadi proyek modernisasi pajak terbesar dalam sejarah Finlandia. Negara ini mengganti lebih dari 70 sistem lama dengan sistem baru berbasis commercial-off-the-shelf (COTS).

    Reformasi ini juga disertai pembaruan undang-undang perpajakan serta penyederhanaan proses internal.

    Proyek yang dimulai pada 2012 ini memakan waktu 8 tahun dan melibatkan sekitar 5.000 orang, termasuk 960 pegawai otoritas pajak dan 400 konsultan.

    Implementasi Valmis dibagi menjadi lima tahap, dari pengelolaan data pelanggan hingga sistem pajak properti, dengan peluncuran terakhir pada 2019.

    Total anggaran program Valmis diperkirakan mencapai 170 juta euro atau sekitar Rp 3,29 triliun. Proyek ini berhasil dijalankan tanpa mengganggu proses pemungutan pajak nasional selama masa transisi.

    4. Selandia Baru (Start)

    Pada 2015, Selandia Baru memulai reformasi besar pada sistem perpajakannya yang telah digunakan sejak 1980-an. Pemerintah meluncurkan sistem baru bernama Simplified Tax and Revenue Technology (Start) yang bertujuan menciptakan administrasi pajak digital dan memungkinkan wajib pajak mengelola kewajibannya secara mandiri.

    Berdasarkan laporan audit, estimasi biaya proyek Start berkisar antara NZ$ 1,3 miliar (sekitar Rp 12,56 triliun) hingga NZ$ 1,9 miliar (Rp 18,35 triliun) dalam periode sekitar 10 tahun.

    Transformasi dilakukan secara bertahap dalam empat fase (2016-2022). Setiap fase memigrasikan layanan pajak secara sistematis, mulai dari GST, withholding tax, hingga pajak penghasilan dan bea masuk.

    Pada 30 Juni 2022, sistem Start telah diimplementasikan sepenuhnya dan menjadi tulang punggung digitalisasi perpajakan di negara tersebut.

    5. Arab Saudi (FATOORA)

    The Saudi Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA) di Arab Saudi meluncurkan program nasional fully automated tax operations and online reporting application (FATOORA) yang menggantikan sistem faktur manual menjadi faktur digital.

    Kata fatoora (فَاتُورَة) berasal dari bahasa Arab yang berarti invoice atau faktur. Nama program ini digunakan oleh ZATCA untuk menamai program nasional e-invoicing (faktur elektronik) yang resmi diluncurkan pada 4 Desember 2021.

    Program FATOORA dilaksanakan dalam dua tahap utama. Tidak ada angka resmi yang diumumkan sebagai biaya tunggal proyek FATOORA, meskipun diakui bahwa biaya kepatuhan dan integrasi sistem dapat bervariasi tergantung pada skala bisnis.

    Tahap pertama, yang dimulai pada 2021, mewajibkan seluruh wajib pajak untuk berhenti menggunakan faktur manual dan beralih ke perangkat lunak faktur yang memenuhi standar ZATCA.

    Selanjutnya, pada tahap kedua tahun 2023, sistem faktur digital diintegrasikan langsung dengan portal ZATCA, sehingga memungkinkan pertukaran data elektronik secara aman dan efisien antara penjual dan pembeli.

    Transformasi ini menunjukkan komitmen kuat Arab Saudi dalam membangun ekonomi digital yang transparan, modern, dan sesuai standar internasional.

    Mengapa Tidak Ada Angka Proyek Tunggal?

    Banyak negara tidak memublikasikan angka biaya proyek digitalisasi pajak secara spesifik karena sifatnya merupakan program jangka panjang dan bertahap. Anggaran untuk modernisasi sistem biasanya berasal dari alokasi tahunan organisasi atau kementerian, mencakup belanja modal (capex), biaya operasional (opex), kontrak vendor, konsultan, serta lisensi perangkat lunak.

    Hanya beberapa negara, seperti Selandia Baru, yang membuat business case publik berisi angka proyek secara terperinci, sementara negara lainnya memandangnya sebagai inisiatif berkelanjutan dalam reformasi pajak nasional.

    Kontroversi biaya proyek Coretax sebesar Rp 110 miliar untuk tahap QA membuka diskusi penting tentang efektivitas dan akuntabilitas proyek digital pemerintah. Meskipun bertujuan memodernisasi sistem perpajakan, transparansi dan hasil implementasi tetap menjadi indikator utama keberhasilan.

  • Pro-Kontra Aturan Umrah Mandiri: Pengusaha Menolak, Pemerintah Bergeming

    Pro-Kontra Aturan Umrah Mandiri: Pengusaha Menolak, Pemerintah Bergeming

    Bisnis.com, JAKARTA – Umrah mandiri kini menelan pro dan kontra di masyarakat, khususnya dari kalangan asosiasi travel. Namun, praktik umrah mandiri sudah dilakukan di Indonesia.

    Asosiasi penyelenggaran umrah kini dibayangi ancaman gulung tikar di kalangan travel umrah dan haji imbas, apalagi kini sudah disahkan aturan umrah mandiri. Belum lagi, tantangan masuknya travel asing melalui aplikasi Nusuk.

    Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menyampaikan, pengelolaan atau pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan. Ihsan menyebut, travel haji dan umrah yang telah melaksanakan usaha puluhan tahun saja tidak luput dari masalah, apalagi calon jemaah yang melaksanakan umrah mandiri.

    Namun, kasus umrah yang dibatalkan oleh penyelenggara sepihak sudah berkali-kali viral di Indonesia, hingga penipuan yang dilakukan travel agen bodong. Penyelenggara travel mengaku nombok, sedangkan jamaah yang ingin umrah mengalami kerugian dana dan waktu.

    Regulasi Umrah Mandiri

    Sebagai informasi, Kementerian Haji dan Umrah kini telah melegalkan praktik Umrah mandiri dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

    Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sebelum ketentuan UU ini diterapkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, demikian, Dahnil memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaan umrah mandiri tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi

    Travel Agen Mengeluh

    Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan sejumlah hal yang dianggap menjadi ancaman bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) usai pemerintah melegalkan umrah mandiri.

    Sekretaris Jenderal Amphuri Zaky Zakariya menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat membuka ruang bagi agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) untuk langsung menjamah pasar Indonesia.

    “Legalisasi Umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan lokapasar asing seperti Agoda, Booking.com, Maysan, atau bahkan Nusuk milik Arab Saudi untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” kata Zaky dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (27/10/2025).

    Dia melanjutkan, hal ini akan berdampak luas terhadap pelaku usaha dan calon jemaah umrah. Dampak pertama adalah potensi hilangnya kedaulatan ekonomi umat, yang mana sektor umrah-haji disebut telah membuka lapangan kerja bagi lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia.

    Menurut Zaky, jumlah tersebut terdiri dari pemandu perjalanan dan ibadah, UMKM penyeia perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal. Apabila bergeser ke sistem global, dia menyebut dana umat dapat mengalir ke luar negeri selagi tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan.

    Tudingan Bisa Kehilangan Devisa

    Umat beragama muslim melakukan umrah bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, membersihkan diri dari dosa, dan menyucikan jiwa. Ibadah ini juga bertujuan untuk memperkuat iman dan ketakwaan, serta melakukan refleksi diri. Namun, Zaky menilai dari sisi ekonominya.

    Zaky mengatakan umrah mandiri berpotensi menurunkan pengawasan dan perlindungan jemaah, yang dalam hal ini PPIU wajib memiliki izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelenggarakan perjalanan umrah.

    “Sementara entitas asing atau marketplace global tidak akan tunduk pada mekanisme yang sama, sehingga pengawasan negara melemah dan potensi penyimpangan meningkat,” ujarnya.

    Zaky lantas memaparkan bahwa legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa yaitu tiket, hotel, katering ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak dan devisa. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan gaung peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    Aspek terakhir berkaitan dengan ekosistem umat. Menurutnya, banyak PPIU selama ini dimiliki oleh pesantren, ormas Islam, lembaga zakat, dan tokoh dakwah.

    “Jika sistem ini tergantikan oleh platform global yang hanya berorientasi profit, maka nilai spiritual umrah akan bergeser menjadi sekadar transaksi komersial,” papar Zaky.

    Itu sebabnya, Amphuri berharap bahwa penjabaran teknis dari Kementerian Haji dan Umrah maupun Komisi VIII DPR RI akan menempatkan umrah mandiri dalam koridor semestinya. Pihaknya menyatakan hal ini bertujuan agar legalisasi ini tidak merusak ekosistem keumatan yang telah dibangun ratusan tahun.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan praktik umrah mandiri dalam UU No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    MUI Dukung Umrah Mandiri

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pengesahan aturan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia dinilai bukan menjadi hambatan bagi pelaku biro travel perjalanan haji dan umrah. Dia menilai seharusnya biro travel dapat beradaptasi dengan aturan tersebut.

    Menurutnya, aturan baru ini merupakan kesempatan bagi travel untuk meningkatkan layanan agar tetap menjadi pilihan bagi calon jemaah umrah dan bukan meminta pemerintah melarang jalur umrah mandiri.

    “Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru ini, perlu disikapi dengan cara; (i) memperbaiki layanan umrah bagi travel, agar jamaah merasa nyaman dengan fasilitas dari travel (ii) meningkatkan perlindungan jamaah oleh Pemerintah. bukan justru meminta Pemerintah untuk melarang umrah mandiri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Pengesahan umrah mandiri, katanya, adalah bentuk penyesuaian regulasi pemerintah Indonesia terhadap aturan pemerintah Arab Saudi, selama pelaksanaannya memenuhi syarat. Sebab, di Arab Saudi, umrah mandiri sudah diperbolehkan.

    Dia menegaskan, meskipun calon jemaah dapat berangkat tanpa pendamping, pemerintah Indonesia wajib menjamin keamanan dan keselamatan bagi calon jemaah umrah mandiri.

    “Di samping itu, ada jaminan keamanan, dan pemastian kebutuhan akomodasi yang dibutuhkan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah,” jelasnya.

    Asrorun menceritakan bahwa dirinya beberapa kali pernah melakukan perjalanan umrah mandiri dengan visa transit.

    Baginya, hal yang terpenting bagi calon jemaah umrah mandiri adalah memahami tata cara ibadah umrah sehingga pelaksanaannya berjalan sempurna.

    “Yang penting; memahami ketentuan aspek syariah, khususnya terkait dengan syarat dan rukun umrah, sehingga dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah,” ujarnya.

  • Hamish Daud Blak-blakan Bilang Raisa Boleh Gugat Cerai Kalau Ia Melanggar Janjinya

    Hamish Daud Blak-blakan Bilang Raisa Boleh Gugat Cerai Kalau Ia Melanggar Janjinya

    GELORA.CO – Rumah tangga Raisa Andriana dan Hamish Daud dikabarkan alami keretakan setelah 8 tahun menikah.

    Selama ini, publik menilai rumah tangga yang dibinda Raisa dan Hamish Daud terlihat harmonis. Ternyata keduanya kini menghadapi ujian besar.

    Raisa telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Informasi ini telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Humas PA Jaksel, Abid M.H mengungkapkan bahwa guguatan tersebut sudah terdaftar secara resmi.

    “Yang tadi namanya saudara sebut memang sudah ada (gugatannya),” ungkap Abid, dilansir pada tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/10/2025).

    Pasangan ini akan menjalani sidang perdananya pada tanggal 3 November 2025 mendatang.

    Ditengah kabar perceraian mereka, kembali beredar momen saat Raisa Andriana dan Hamish Daud melangsungkan pernikahan.

    Raisa dan Hamish Daud resmi menjadi sepasang suami istri setelah menjalani prosesi akad nikah pada Minggu (3/9/2017) lalu di hotel Ayana Midplaza Jakarta. 

    Sebagai seorang suami, Hamish sempat mengucapkan janji suci untuk istrinya. 

    “Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Ahad tanggal 3 September 2017 saya Hamish Daud Wyllie berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan menggauli istri saya bernama Raisa Andriana bin Allan N. Rachman dengan baik menurut ajaran Islam,” ungkap Hamish Daud mengucapkan janjinya saat menikahi Raisa.

    Selain itu, Hamish juga mengungkapkan kewajibannya yang harus ditunaikan sebagai seorang suami.

    Serta, janji ini bisa membuat Raisa menggugat cerai apabila Hamish melanggarnya.

    “Buat istri saya tersebut saya menyatakan sebagai berikut apabila meninggalkan istri saya selama 2 tahun berturut-turut tidak memberi nafkah wajib padanya, tiga bulan lamanya menyakiti badan atau jasmani istri saya, atau membiarkan istri saya selama 6 bulan atau lebih dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan Agama,” ujar Hamish.

    Pria yang lahir di Gosford, Australia ini secara blak-blakan mengatakan hubungannya dengan Raisa bisa saja berakhir bila dirinya melanggar sejumlah janjinya sebagai suami.

    “Apabila gugatannya diterima oleh pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar Rp10.000 sebagai ihwal kepada Pengadilan Agama. Kepada saya atau padanya memberikan kuasa untuk menerima uang tersebut dan menggunakannya kepada Amal Zakat Nasional untuk keperluan ibadah sosial. Jakarta, 3 September 2017, suami, Hamish Daud Wyllie,” pungkasnya.

    Kini gugatan Raisa terhadap Hamish Daud telah sampai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lantas, adakah janji yang dilanggar oleh Hamish?

    Hinga kini, kedua pihak belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan dari perpisahan mereka.

  • Pemkot Mojokerto Buka Seleksi Pimpinan Baznas 2026–2031, Warga Didorong Ikut Berpartisipasi

    Pemkot Mojokerto Buka Seleksi Pimpinan Baznas 2026–2031, Warga Didorong Ikut Berpartisipasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masa jabatan tahun 2026–2031. Proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas.

    Ketua Panitia Seleksi, Robik Subagiyo menjelaskan bahwa kebutuhan pimpinan Baznas Kota Mojokerto dari unsur masyarakat ditetapkan sebanyak tiga orang. Mereka nantinya akan bertugas mengelola dan mengoptimalkan potensi zakat di daerah.

    “Seleksi ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Kami mengundang tokoh masyarakat Islam, ulama, maupun profesional yang memiliki dedikasi dalam pengelolaan zakat untuk ikut berpartisipasi,” ungkapnya, Sabtu (25/10/2025).

    Adapun persyaratan utama bagi calon pimpinan Baznas antara lain beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, berakhlak mulia, tidak terlibat politik praktis, dan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. Pendaftaran dibuka selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2025 setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

    Pendaftaran dilakukan di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.145. Proses seleksi akan berlangsung dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, serta wawancara.

    “Dari hasil seleksi ini akan dipilih 10 orang yang akan dinilai oleh Baznas RI. Selanjutnya, Baznas RI akan menetapkan tiga orang sebagai pimpinan Baznas Kota Mojokerto periode 2026–2031. Seluruh tahapan seleksi dipastikan tidak dipungut biaya. Pendaftar dapat melakukan registrasi secara daring melalui laman simzat.kemenag.go.id,” katanya.

    Peserta dapat mengunduh berkas persyaratan melalui tautan bit.ly/PendaftaranBaznas2025. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Kesra Setda Kota Mojokerto atau menghubungi kontak panitia: Dodik Irawan (08125205707) dan Masfudin (0811344224). [tin/ian]

  • Delapan Rumah Warga Terdampak Kebakaran Pabrik Pengolah Limbah Oli di Karawang
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        24 Oktober 2025

    Delapan Rumah Warga Terdampak Kebakaran Pabrik Pengolah Limbah Oli di Karawang Bandung 24 Oktober 2025

    Delapan Rumah Warga Terdampak Kebakaran Pabrik Pengolah Limbah Oli di Karawang
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com
    – Delapan rumah warga di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, rusak karena terdampak kebakaran pabrik pengolah limbah oli, PT Dame Alam Sejahtera, pada Kamis (23/10/2025) malam.
    Camat Karawang Barat, Agus Somantri, mengaku telah turun ke lapangan untuk mendata dan memastikan kondisi warga.
    “Kami sudah turun ke lokasi untuk mendata dan memastikan kondisi warga. Sementara ini, ada delapan rumah terdampak dengan total 11 KK, beberapa di antaranya mengalami kerusakan cukup berat,” ujar Agus di sekitar lokasi kebakaran, Jumat (24/10/25).
    Agus mengatakan, pendataan masih terus dilakukan oleh petugas kelurahan dan kecamatan.
    Menurutnya, beberapa rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan berat pada bagian atap, kamar, hingga perabot rumah tangga. Pakaian dan dokumen penting turut terbakar.
    “Ada rumah yang sebagian habis terbakar, termasuk pakaian dan barang-barang di dalamnya. Kami sedang menghitung total kerugian agar bantuan segera disalurkan,” ujar Agus.
    Pihak kecamatan, kata Agus, berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam penanganan dampak sosial serta lingkungan akibat kebakaran tersebut.
    Pemerintah, kata dia, akan segera menyalurkan bantuan darurat dengan bekerja sama dengan BPBD, Dinas Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
    “Kami menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi agar bantuan bisa cepat tersalurkan,” kata Agus.
    Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di gudang PT Dame Alam Sejahtera di Tunggakjati, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
    Pemadaman membutuhkan waktu hingga 8 jam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.