Event: Zakat Fitrah

  • Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya – Page 3

    Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya – Page 3

    Diri Sendiri: Setiap individu Muslim yang mampu wajib membayar Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri.
    Kepala Keluarga: Wajib membayarkan Zakat Fitrah bagi anggota keluarganya, termasuk istri, anak-anak, dan orang tua yang menjadi tanggungannya.
    Wali atau Penanggung Jawab: Jika seseorang memiliki tanggungan, seperti pekerja yang tinggal bersama, maka wali atau penanggung jawab boleh membayarkan zakat mereka.

    Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah?

    Bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Ketentuannya adalah bayi tersebut lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

    Dengan kata lain, bayi yang lahir selepas terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan tidak wajib zakat fitrah.

    Karena salah satu syarat wajib zakat fitrah adalah menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

    Menurut jumhur ulama, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Sedangkan jika bayi tersebut lahir pada malam hari (malam Idul Fitri) maka tidak wajib.

     

  • Ombudsman RI perkuat pengawasan bantuan sosial

    Ombudsman RI perkuat pengawasan bantuan sosial

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap implementasi program bantuan sosial agar tepat sasaran dan memberikan manfaat sosial yang nyata.

    “Kami juga mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil. Ke depan, Ombudsman RI akan memperkuat pengawasan terhadap implementasi program bantuan sosial agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat sosial,” kata Hery dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Dalam acara “Gerakan Santunan Untuk 1700-an Anak Yatim Piatu dan Dhuafa” di Masjid Endan Andansih, Purwakarta, Jawa Barat (22/3), ia menjelaskan pengawasan tersebut sebagai bentuk tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI untuk berperan aktif dalam memastikan transparansi dan efektivitas program sosial yang menyentuh masyarakat.

    Dia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi kelompok rentan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

    “Ombudsman RI mendukung implementasi kebijakan sosial ini, agar mereka yang berhak menerima bantuan benar-benar mendapatkan haknya,” ujarnya.

    Meski demikian, dia menyebut penanganan fakir miskin tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan memerlukan pula sinergi antara masyarakat, organisasi sosial, dan dunia usaha.

    Dia lantas mengatakan bahwa gelaran acara tersebut menjadi momentum berharga dalam memperkuat solidaritas sosial di bulan suci Ramadhan, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan dari kaum dhuafa dan anak yatim piatu.

    “Kegiatan ini selaras dengan prinsip kesalehan sosial untuk peduli terhadap sesama, bukan hanya dalam bentuk ibadah individual, tetapi juga aksi nyata yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

    Menurut dia, bulan Ramadhan bukan hanya tentang menjalankan ibadah ritual, melainkan juga momen untuk memperkuat kesalehan sosial.

    Dia juga menyinggung tentang ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya zakat, infak, dan sedekah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

    “Kesalehan individual itu penting, tetapi lebih sempurna jika diiringi dengan kesalehan sosial. Ombudsman RI mengapresiasi kegiatan ini karena sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • ART hingga Penyandang Disabilitas Bisa Daftar

    ART hingga Penyandang Disabilitas Bisa Daftar

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang libur Lebaran 2025, beberapa instansi pemerintahan menggelar berbagai kegiatan yang diharapkan dapat membantu masyarakat, salah satunya adalah mudik gratis 2025 yang diadakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

    Program mudik gratis 2025 ini tentunya diharapkan agar dapat meringankan beban masyarakat yang berasal dari Purworejo, untuk bisa mudik ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga merayakan Idulfitri.

    Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi mereka, dikatakan bahwa mudik gratis Baznas Purworejo ini dikhususkan untuk masyarakat yang bekerja di bidang informal.

    Di antaranya adalah Asisten Rumah Tangga (ART), Pedagang Kaki Lima (PKL), buruh pabrik, buruh bangunan, ojek hingga supir angkutan, hingga penyandang disabilitas.

    Tidak hanya itu, perlu untuk dipahami bahwa, program ini harga berlaku bagi warga yang memang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Purworejo saja.

    Jika berminat, pendaftaran mudik gratis 2025 ini bisa dilakukan dengan menghubungi panitia dengan nomor telepon 0853 2233 3113.

    Jika dinyatakan lolos sebagai peserta mudik gratis, Sobat PR yang telah terdaftar bakal berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025 mendatang.

    Sedangkan untuk titik kumpulnya, nantinya akan dipilih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang berlokasi di Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta timur.

    Selain itu, diharapkan agar seluruh peserta yang telah terdaftar dapat datang lebih awal karena bus akan berangkat pada pukul 10.00 WIB.

    Ini tentunya bisa menjadi salah satu kesempatan yang sangat sayang untuk dilewatkan, karena dapat mengurangi biaya yang akan dikeluarkan saat hendak mudik ke kampung halaman nantinya.

    Apalagi pada momen Idulfitri, yang biasanya biaya dan kebutuhan hidup akan meningkat dibandingkan dengan hari-hari biasanya.

    Program mudik gratis, seperti yang dilaksanakan oleh Baznas Kabupaten Purworejo ini tentunya menjadi salah satu cara pemerintah agar meringankan beban masyarakat.

    Akan tetapi, perlu untuk dipahami juga bahwa, diharapkan agar setiap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi apa pun yang didapatkan, agar nantinya tidak mengalami kerugian baik secara materil maupun nonmateril.

    Apalagi untuk setiap pendaftaran mudik ini, tidak pernah meminta para pendaftarnya untuk melakukan pembayaran apa pun, sehingga dapat mewaspadai apa pun bentuk informasi yang didapatkan dari orang tidak dikenal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Potensi zakat fitrah nasional 2025 capai Rp8 triliun

    Potensi zakat fitrah nasional 2025 capai Rp8 triliun

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengungkapkan potensi zakat fitrah secara nasional di tahun 2025 mencapai 604.813.992 ton beras atau setara dengan Rp8 triliun.

    BAZNAS RI: Potensi zakat fitrah nasional 2025 capai Rp8 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Maret 2025 – 16:44 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengungkapkan potensi zakat fitrah secara nasional di tahun 2025 mencapai 604.813.992 ton beras atau setara dengan Rp8 triliun. Estimasi ini dihitung berdasarkan harga rata-rata beras medium pada setiap provinsi di Indonesia, yaitu Rp14.337 per kilogram.

    Potensi zakat fitrah dihitung berdasarkan total populasi Muslim di Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 91,43 persen diperkirakan berada di luar garis kemiskinan, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024. Perhitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah tersebut dengan harga rata-rata beras sebesar Rp14.337 per kilogram.  Hasilnya, estimasi potensi zakat fitrah tahun 2025 mencapai Rp8 triliun.

    Hal tersebut mengemuka dalam Konferensi Pers Zakat Fitrah BAZNAS 2025, di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum, MIDEC, AK, CA, CPA, CWM, CGRCOP, GRCE, CHRP., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec., beserta jajaran.

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, mengungkapkan, potensi zakat fitrah di Indonesia sangat besar jika seluruh umat Islam menunaikan kewajiban zakatnya.

    Dengan jumlah penduduk Muslim sekitar 244 juta jiwa, ia mengatakan, jika 1,34 persen dari populasi tersebut membayar zakat fitrah, maka jumlah beras yang terkumpul bisa mencapai ratusan ribu ton. “Jika dikelola dengan baik, zakat fitrah tidak hanya menjadi ibadah wajib, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Zainulbahar.

    Zainulbahar menjelaskan, berdasarkan tren pertumbuhan pengumpulan zakat fitrah dalam neraca tahunan 2021 hingga 2024, yang rata-rata meningkat 21,28 persen, proyeksi pengumpulan zakat fitrah 2025 diperkirakan mencapai Rp631,77 miliar.

    “Dengan optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan teknologi digital, serta koordinasi dengan lembaga zakat lainnya, angka ini diperkirakan bisa meningkat hingga Rp758,13 miliar,” ungkap Zainulbahar.

    “Kami melihat adanya peluang besar untuk meningkatkan penghimpunan zakat fitrah melalui pendekatan digital dan sistem pembayaran yang lebih mudah diakses masyarakat,” tambahnya.

    Ke depan, kata Zainulbahar, BAZNAS juga akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan zakat agar dana benar-benar disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah. 

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang terhimpun memberikan manfaat nyata bagi mustahik,” kata Zainulbahar.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar distribusinya lebih efektif. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga solusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

    “Harapan kami, zakat fitrah bukan hanya sekadar ibadah di bulan Ramadhan saja, tetapi juga bagian dari solusi sosial yang lebih luas,” ucapnya.

    Pada kesempatan tersebut, Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., menambahkan, Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan potensi zakat fitrah terbesar. Lima provinsi dengan kontribusi terbesar adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten, dengan total potensi lebih dari Rp5 triliun. 

    Sementara itu, lanjut Hasbi, wilayah Indonesia Timur dan Papua memiliki potensi lebih kecil karena jumlah penduduk Muslim yang lebih sedikit serta faktor sosial-ekonomi yang berbeda.

    “BAZNAS terus berupaya mengoptimalisasi pengelolaan zakat, mulai dari penguatan regulasi, penerapan PSAK 409 untuk transparansi dan akuntabilitas, kewajiban UPZ untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi, serta kolaborasi dengan DKM dan tokoh setempat dalam distribusi zakat,” ujar Hasbi.

    “Kami juga akan memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pembayaran zakat, sehingga masyarakat semakin mudah dalam menunaikan kewajibannya,” jelasnya.

    “Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat merupakan kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,” ucapnya.

    Hasbi juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, berinfak, dan bersedekah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Menurutnya, menyalurkan dana ke lembaga terpercaya tidak hanya memastikan distribusi yang tepat sasaran, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.

    Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan MA., Deputi 1 BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Mohamad Arifin Purwakananta, serta Deputi 2 BAZNAS RI Bidang Pendistriusian dan Pendayagunaan Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Baznas umumkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Jabodetabek

    Baznas umumkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Jabodetabek

    Pembeli menunjukkan beras yang digunakan untuk zakat fitrah di Pasar Impres Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (22/3//2025). ANTARA FOTO/Rahmad/wpa

    Baznas umumkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Jabodetabek
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 22 Maret 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengumumkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 kilogram beras per jiwa, serta fidyah Rp60.000 per jiwa per hari untuk wilayah Jabodetabek.

    “Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadhan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya,” kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Noor mengatakan zakat fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat Islam. Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memastikan bahwa kaum dhuafa dan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

    “Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Baznas berkomitmen menyalurkannya sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), sehingga manfaat zakat dapat dirasakan oleh para mustahik tepat waktu,” ujarnya.

    Adapun bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang telah ditetapkan, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek, Noor menyarankan agar nilai zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

    Untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, Baznas menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor Baznas, maupun secara daring melalui kanal digital dan layanan perbankan syariah.

    “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan mudah dan aman. Baznas juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembayaran zakat, sehingga lebih banyak mustahik yang terbantu,” ucapnya.

    Tahun ini Baznas menargetkan penghimpunan zakat fitrah senilai Rp14.091.000.000. Naik 15 persen dibanding penghimpunan pada tahun lalu, di mana pada 2024, Baznas telah merealisasikan zakat fitrah senilai Rp12.253.597.374.

    Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas RI berharap umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.*

    Sumber : Antara

  • Tiap Warga Dapat Rp200 Ribu, Termasuk Bayi Baru Lahir

    Tiap Warga Dapat Rp200 Ribu, Termasuk Bayi Baru Lahir

    PIKIRAN RAKYAT – Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Klaten, mencuri perhatian publik dengan tradisi tahunan yang unik: membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh warganya. Tahun 2025 ini, total dana yang dibagikan mencapai Rp457,8 juta, dengan setiap warga mendapatkan Rp200 ribu, tanpa kecuali. Bahkan, bayi yang baru lahir pun mendapat bagian.

    Sumber Dana dari Pengelolaan Wisata

    Desa Wunut telah berhasil mengelola potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Kamulyan. Salah satu sumber pendapatan utama desa ini berasal dari objek wisata Umbul Pelem Water Park.

    Wisata tersebut mulai dirintis sejak tahun 2016 menggunakan dana desa sebesar Rp2,4 miliar dan resmi dibuka pada 2018. Sejak beroperasi, Umbul Pelem Water Park telah mencatat omzet yang mengesankan, mencapai hampir Rp25 miliar.

    Hasil pengelolaan wisata inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai program kesejahteraan warga, termasuk pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

    Pembagian THR untuk Seluruh Warga

    Tradisi pembagian THR di Desa Wunut sudah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut. Pada tahun 2025, desa membagikan THR dengan total nilai Rp457,8 juta kepada seluruh warganya.

    Jumlah tersebut didistribusikan kepada 2.289 jiwa yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) beralamat di Desa Wunut. Setiap individu, tanpa memandang usia atau status ekonomi, menerima Rp200 ribu, termasuk bayi dan anak-anak.

    Bantuan Rutin untuk Warga Miskin

    Selain THR, hasil pengelolaan Umbul Pelem Water Park juga dialokasikan untuk berbagai bantuan rutin. Warga miskin yang belum menerima bantuan dari pemerintah mendapatkan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan.

    Di awal tahun, sekitar 200 warga miskin juga menerima bantuan zakat senilai Rp600 ribu per orang. Ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana desa yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga kesejahteraan sosial.

    Jaminan Kesehatan dan Santunan

    Desa Wunut juga menjamin kesehatan warganya melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap tahun, desa mengalokasikan dana hampir Rp900 juta untuk membiayai kepesertaan warganya dalam program tersebut.

    Selain itu, bagi warga yang sakit, desa memberikan santunan sebesar Rp500 ribu. Warga yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan pun tetap mendapat perhatian. Apabila ada warga yang meninggal dunia, desa memberikan santunan sebesar Rp10 juta sebagai bentuk kepedulian sosial.

    Transparansi dan Keberhasilan Pengelolaan BUMDes

    Keberhasilan Desa Wunut dalam mengelola dana desa dan BUMDes menjadi contoh positif bagi desa-desa lain. Transparansi dalam pengelolaan pendapatan serta pengalokasian dana yang tepat sasaran menjadikan desa ini mampu memberikan manfaat langsung bagi warganya.

    Tidak hanya THR, bantuan sosial, dan program kesehatan, desa juga berencana mengembangkan objek wisata baru. Harapannya, sumber pendapatan desa akan semakin meningkat, sehingga lebih banyak program yang bisa dijalankan demi kesejahteraan warga.

    Antusiasme dan Dampak Positif di Masyarakat

    Pembagian THR di Desa Wunut tidak hanya menjadi sorotan karena jumlahnya yang besar, tetapi juga karena dampak positifnya bagi masyarakat. Setiap tahun, warga dengan antusias mendatangi kantor desa untuk menerima hak mereka.

    Proses pembagian diatur rapi dengan syarat sederhana, yakni membawa Kartu Keluarga dan undangan dari desa. Tradisi ini tidak hanya membantu perekonomian warga menjelang Lebaran, tetapi juga membangun semangat solidaritas dan kebersamaan di tengah masyarakat.

    Dengan pengelolaan yang inovatif dan transparan, Desa Wunut berhasil membuktikan bahwa dana desa bisa dimanfaatkan lebih dari sekadar pembangunan fisik. Desa ini memberikan inspirasi bahwa kesejahteraan warga bisa diwujudkan melalui pemanfaatan potensi lokal secara optimal dan berkelanjutan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Lapor SPT 2025 Formulir 1770SS, untuk Penghasilan Bruto Kurang dari Rp60 Juta – Halaman all

    Cara Lapor SPT 2025 Formulir 1770SS, untuk Penghasilan Bruto Kurang dari Rp60 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. 

    Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025.

    Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

    bukti pemotongan pajak;
    daftar penghasilan;
    daftar harta dan utang;
    daftar tanggungan keluarga;
    dan dokumen terkait lainnya.

    Cara Lapor SPT Formulir 1770SS

    Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.

    Berikut cara mengisi formulir 1770S melalui e-Filing:

    1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

    Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan “Ya” atau “Tidak”

    Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
    Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”

    2. Isi data formulir yang akan diisi

    3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

    Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2

    4. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik “Langkah Berikutnya”

    5. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

    6. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

    7. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

    8. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.

    Misal: warisan sebesar Rp10.000.000

    9. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.

    Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp5.000.000)

    10. Tambahkan Harta yang Anda miliki.

    Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”

    11. Tambahkan Utang yang Anda miliki.

    Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

    12. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

    Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”

    13. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

    14. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.

    Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)

    Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

    15. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

    16. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

    17. Penghitungan Pajak Penghasilan

    18. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

    19. Konfirmasi

    20. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

    Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan “[di sini]”.
    Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
    Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

    22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

    23. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

    (Tribunnews.com, Widya)

  • Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah Jabodetabek Menurut Baznas RI – Halaman all

    Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah Jabodetabek Menurut Baznas RI – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

    Zakat fitrah 2025 di Jabodetabek sebesar Rp47.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

    Selain itu, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

    Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan tidak menundanya hingga menjelang Idul Fitri.

    “Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadhan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025). 

    Zakat fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat Islam.

    Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memastikan bahwa kaum dhuafa dan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

    “Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Baznas berkomitmen menyalurkannya sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), sehingga manfaat zakat dapat dirasakan oleh para mustahik tepat waktu,” jelas Kiai Noor.

    Selain itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang telah ditetapkan, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek, Kiai Noor menyarankan agar nilai zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

    Untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, Baznas menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor Baznas. Maupun secara daring melalui platform digital dan layanan perbankan syariah.

    “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan mudah dan aman. Baznas juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembayaran zakat, sehingga lebih banyak mustahik yang terbantu,” tambah Kiai Noor.

    Tahun ini Baznas menargetkan penghimpunan Zakat Fitrah senilai Rp 14.091.000.000. Naik 15 persen dibanding penghimpunan pada tahun lalu, pada 2024, Baznas telah merealisasikan Zakat Fitrah senilai Rp 12.253.597.374.

    Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas RI berharap umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

    Sehingga menjadi penyempurna ibadah puasa dan membawa keberkahan bagi semua.

     

     

     

  • Potensi Zakat RI Rp 327 Triliun, Bisa Tekan Angka Kemiskinan

    Potensi Zakat RI Rp 327 Triliun, Bisa Tekan Angka Kemiskinan

    Jakarta, Beritasatu.com – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan bahwa potensi filantropi Islam, meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf), menjadi instrumen penting dalam menopang ekonomi nasional dan mengentaskan kemiskinan.

    Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef Nur Hidayah menyatakan, potensi filantropi Islam di Indonesia sangat besar. Contohnya, potensi zakat diperkirakan bisa mencapai Rp 327 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan zakat masih jauh dari angka tersebut.

    “Sesungguhnya zakat mengalami peningkatan penghimpunan setiap tahunnya, namun jumlah ini belum mencapai potensinya yang diperkirakan sebesar Rp 327 triliun,” ujar Nur Hidayah dalam diskusi Indef bertajuk “Overview Ekonomi Ramadan” secara daring, Jumat (21/3/2025).

    Ia menambahkan bahwa jika potensi zakat ini dapat dimaksimalkan, maka dampaknya bisa signifikan dalam menekan angka kemiskinan di Indonesia. Menurut Indef, pada September 2024, persentase penduduk miskin mencapai 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta orang.

    Kemiskinan bukan hanya disebabkan oleh faktor ekonomi dan ketersediaan sumber daya, tetapi juga dipengaruhi oleh aspek sikap, perilaku, kesehatan, serta pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengentaskan kemiskinan.

    Lembaga filantropi Islam, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) dapat menginisiasi program pemberdayaan yang lebih kreatif.

    Beberapa negara seperti Malaysia, Turki, dan Uni Emirat Arab telah berhasil menerapkan strategi serupa dalam mengelola zakat untuk mengurangi kemiskinan.

    “Kita bisa belajar dari best practices filantropi di beberapa negara yang telah berdampak langsung terhadap pengentasan kemiskinan,” pungkas Nur Hidayah terkait potensi zakat.

  • Pesantren 1000 Cahaya Ramadan di Suriah: Menanamkan Nilai Keagamaan, Sosial dan Kedermawanan – Halaman all

    Pesantren 1000 Cahaya Ramadan di Suriah: Menanamkan Nilai Keagamaan, Sosial dan Kedermawanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Program Pesantren 1000 Cahaya Ramadhan 1446 H adalah inisiatif yang diselenggarakan oleh mahasiswa penerima Beasiswa Cendekia BAZNAS dari Universitas Bilad Al-Syam, Mujamma Syaikh Ahmad Kaftaro.

    Kerja sama ini melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Suriah, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Suriah.

    Program ini juga diimplementasikan di 162 mitra perguruan tinggi Beasiswa BAZNAS yang tersebar di 27 provinsi di seluruh Indonesia.

    Tujuan utama dari program ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan, meningkatkan kepedulian sosial, serta membangun ekosistem kedermawanan di lingkungan kampus.

    Fokus utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan perhatian kepada anak yatim, anak jalanan, dan penyandang disabilitas.

    Melalui kegiatan ini, peserta dapat mengaplikasikan nilai-nilai keislaman yang mereka pelajari, seperti berbagi, peduli, dan membantu sesama.

    Peserta Beasiswa Cendekia BAZNAS diharapkan dapat mengembangkan rasa empati dan kepedulian terhadap kelompok rentan dalam masyarakat.

    Peserta tidak hanya menjadi penerima manfaat dari beasiswa, tetapi mereka juga berkontribusi secara nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    Melalui pengalaman dalam kepemimpinan, kerja tim, komunikasi, dan manajemen proyek, mereka bisa siap menghadapi tantangan di masa depan.

    Acara Pesantren 1000 Cahaya Ramadhan diadakan di Masjid Maghribiyah Suriah, dihadiri oleh sekitar 57 mahasiswa yang menempuh pendidikan agama Islam dan para pekerja di sekitar kampus.

    Kegiatan ini dipenuhi dengan momen berkah di bulan suci Ramadhan.

    Acara dimulai dengan sambutan oleh Muhammad Naufal Ridho, selaku Koordinator Beasiswa Cendikia BAZNAS Suriah.

    Salah satu peserta, Mohammad Rijalullah Izzul Hikam, menyampaikan kajian tentang sirah Nabi Muhammad saw dengan merujuk pada kitab Syarah Burdah karya Syaikh Bajuri.

    Dalam kajiannya, ia mengajak peserta untuk mengharap syafaat Nabi Muhammad saw serta meneladani perjuangan beliau dalam menyebarkan kebaikan dan kasih sayang.

    Acara ditutup dengan sesi foto bersama, diikuti dengan buka puasa yang penuh rasa syukur.

    Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Indonesia di Suriah dan Ketua Tanfidziyah PCINU Suriah turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

    Mereka menekankan komitmen BAZNAS dalam memberikan manfaat selama bulan Ramadhan.

    Melalui program ini, diharapkan semakin banyak orang yang tergerak untuk peduli terhadap sesama dan mempererat hubungan antara pesantren dan masyarakat.

    Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menginspirasi generasi muda agar lebih aktif dalam berbagi, belajar, dan memperdalam pemahaman agama demi membawa kebaikan bagi lingkungan sekitar.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).