Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengajak para perantau asal Jateng untuk berkontribusi membangun kampung halamannya masing-masing.
Ajakan tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri acara Gubernur Menyapa, Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah di Anjungan Jawa Tengah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (6/12/2025).
Acara itu dihadiri oleh ratusan warga asal Jateng yang merantau di Jabodetabek, mulai dari kalangan mahasiswa, pekerja formal, hingga pekerja informal.
“Jadi, bapak-bapak dan adik-adik sekalian, Anda tidak menjadi jagoan dan raja rimba, kalau Anda belum menaklukkan Jateng dengan pulang kampung membangun kampung,” ujar Luthfi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Ia berharap, hasil yang didapatkan dari
perantauan
dapat diinvestasikan untuk daerah masing-masing.
Lebih lanjut, Luthfi berpesan kepada para perantau agar tidak meninggalkan adat istiadat. Pasalnya, salah satu ciri khas masyarakat Jateng adalah tindak-tanduk dan tata krama yang selalu dijunjung tinggi.
“Jangan hilangkan tradisi di wilayah karena dasar membangun Jateng adalah kekerabatan, gotong royong, dan tepa salira. Itu yang menjadi nyawanya Provinsi Jateng,” ucap Luthfi.
Ia menegaskan bahwa
kebersamaan
merupakan landasan dalam pembangunan Jateng. Semua elemen masyarakat dilibatkan tanpa ada yang ditinggal, tanpa ada ego sektoral. Kolaborasi menjadi hal penting karena ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh daerah.
Luthfi juga mengaku bangga kepada warga Jateng di perantauan karena memiliki semangat kebersamaan yang tinggi.
“Para perantau kita adalah duta-duta investasi bagi Jateng. Jadi apapun di perantauan adalah kembali ke wilayah masing-masing,” katanya.
Ketua Umum (Ketum) Paguyuban Jateng Leles Sudarmanto Mangun Nagoro mengungkapkan bahwa masyarakat di perantauan merupakan potensi untuk membangun Jateng.
Menurutnya, banyak program yang sebenarnya dapat dikolaborasikan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dengan masyarakat perantauan.
Leles menekankan bahwa acara Gubernur Menyapa, Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah merupakan momentum untuk saling tukar informasi mengenai pembangunan Jateng. Melalui acara ini, para perantau dapat dikoordinasikan untuk membangun
kampung halaman
.
Sebagai informasi, acara tersebut dilengkapi dengan layanan kesehatan Dokter Spesialis Keliling (Speling) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dalam acara tersebut. Kedua program unggulan Luthfi ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat Jateng.
Selain itu, terdapat pameran produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari 18 kabupaten/kota se-Jateng.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan pendidikan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng kepada 100 mahasiswa asal Jateng dan beberapa bantuan simbolis Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM asal Jateng.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Zakat Fitrah
-
/data/photo/2025/12/06/693421de1ec9a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman Regional 6 Desember 2025
-

BPN Jatim dan DMI percepat sertifikasi tanah wakaf masjid
Surabaya (ANTARA) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim menandatangani nota kesepahaman percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid guna memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan perlindungan aset keagamaan di provinsi ini.
“Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk menjaga dan melindungi tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, masjid akan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat fokus pada fungsi utamanya, baik sebagai tempat ibadah maupun pusat kegiatan sosial ekonomi umat,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Asep Heri saat penandatanganan MoU di Islamic Center Surabaya, Jumat.
Asep Heri menegaskan bahwa BPN Jawa Timur telah menyiapkan mekanisme percepatan untuk memastikan proses sertifikasi berjalan lebih sistematis, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.
Pria yang juga Ketua Departemen Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf (ZISWAF) itu menyebut kolaborasi dengan DMI Jawa Timur sebagai faktor penting untuk mempercepat pengumpulan data dan penyelesaian berkas wakaf.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong ekosistem keagamaan yang lebih tertata dan aman, terutama terkait aset wakaf yang kerap menghadapi persoalan legalitas.
Melalui MoU tersebut, BPN Jawa Timur dan DMI Jawa Timur berharap proses sertifikasi ribuan tanah wakaf masjid di seluruh kabupaten/kota dapat dipercepat sehingga pembangunan, pengembangan, serta pemanfaatannya dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut saat ini, masjid-masjid di Jatim tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga telah bertransformasi menjadi tujuan wisata.
“Green house di area masjid merupakan salah satu contoh destinasi wisata edukatif yang luar biasa. Dengan sertifikasi yang cepat, upaya pengembangan ini akan semakin leluasa dilakukan,” katanya.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427719/original/001336800_1764409785-Kejari_Enrekang.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Eks Pejabat Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp 16,6 Miliar, Begini Modusnya
Dalam proses penyaluran, dana operasional kembali dipotong dari total bantuan untuk penerima. Seharusnya, dana operasional digunakan dari sumber dana amil yang mengakibatkan kurangnya penyaluran hak mustahik.
“Pengurus Baznas Enrekang lebih mengutamakan kebutuhan amil daripada menyalurkan bantuan itu sendiri yang mana hal tersebut sangat jauh dari prinsip-prinsip pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah oleh Baznas,” ungkap A. Fajar.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu atau audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 700.04/3030/B.5/ITPROV tanggal 13 Oktober 2025 serta dihubungkan dengan Hasil Audit Syariah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, diketahui bahwa dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp16.659.999.136.
“Namun selama proses penyidikan, beberapa pihak melakukan pengembalian pada rekening penitipan negara melalui penyidik sebesar Rp1.115.000.000,” kata A. Fajar.
Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang terhitung sejak 27 November 2025. Sebelum penahanan dilakukan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter pemeriksa dan dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga proses penahanan dapat berlangsung lancar dan aman.
“Penyidik akan menyelesaikan seluruh proses penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas A. Fajar.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Enrekang berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas A. Fajar.
Dia mengimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses hukum.
“Kami meminta dukungan serta doa dari masyarakat luas agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan profesional. Kepada rekan-rekan media juga kami harapkan pemberitaan yang berdasarkan informasi resmi bukan asumsi atau spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik,” A. Fajar menandaskan.
-

Catatan Transformasi KemenImipas di Bawah Kepemimpinan Agus Andrianto
Jakarta –
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto telah melakukan berbagai pembenahan secara cepat hingga layanan imigrasi dan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adaptif. Reformasi struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan pada Mei lalu menjadi tonggak penting.
Menteri Agus menegaskan, restrukturisasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan perubahan paradigma.
“Pemasyarakatan harus menjadi institusi yang hadir untuk membina dan memulihkan, bukan sekadar menjaga. Kita sedang membangun sistem yang lebih manusiawi, akuntabel, dan relevan dengan tantangan masa depan,” tutur Menteri Agus kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
KemenImipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus, telah mendirikan Rumah Sakit Pemasyarakatan Kelas D Pratama di Lapas Nusakambangan di tengah lonjakan jumlah narapidana berisiko tinggi dan rujukan medis yang tak tertampung.
“RSUP Nusakambangan adalah jawaban atas kebutuhan mendesak. Tidak boleh ada lagi narapidana berisiko tinggi yang terlambat mendapatkan layanan medis hanya karena keterbatasan fasilitas,” ucap mantan Wakapolri ini.
Di saat bersamaan, KemenImipas menuntaskan salah satu proyek reformasi hukum terbesar tahun ini. Reformasi hukum itu yakni pengalihan pengelolaan seluruh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung. Total 59 Rupbasan, 709 pegawai, serta ribuan barang bukti resmi dialihkan.
“Tata kelola barang bukti harus berada di tangan lembaga yang paling tepat sesuai mandat konstitusionalnya,” ujarnya.
Dalam urusan kelembagaan, analisis beban kerja rampung, jabatan fungsional baru diajukan, dan tiga gelombang pengalihan pegawai dari Kemenkumham telah diselesaikan total lebih dari 56 ribu pegawai resmi berstatus Imipas per Juli 2025. Pengangkatan CPNS lulusan POLTEKIP dan POLTEKIM, CPNS formasi reguler, serta PPPK melengkapi konsolidasi SDM kementerian yang tengah memperkuat pijakan baru.
Hingga Oktober, 707 satuan kerja tercatat memiliki saldo aset, sementara proses likuidasi persediaan dan alih status BMN terus diselesaikan dalam koordinasi dengan KPKNL. Pengadaan barang dan jasa dipusatkan pada peningkatan sarana layanan publik, dari imigrasi hingga pemasyarakatan.
Dari sisi kinerja pemerintah, KemenImipas mencatat tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 92,16 persen. Angka itu mengantar Inspektur Jenderal, Yan Sultra meraih penghargaan dari BPK pada 29 Agustus lalu.
KemenImipas juga ikut menyita panggung publik. Pada BAZNAS Award 2025, Agus Andrianto menyabet penghargaan sebagai Menteri Pendukung Gerakan Zakat. KemenImipas juga meraih gelar Pengumpulan Zakat Pegawai Terbaik dengan nilai hampir Rp1 miliar dalam enam bulan, rekor bagi institusi yang baru terbentuk.
Dari ranah komunikasi publik, KemeImipas memperkuat citra digital lewat kemenangan Gold Winner AHI 2025 untuk kanal Instagram. Bahkan, di arena olahraga, tim basket Imipas pulang dengan peringkat tiga Kapolri Cup 2025.
Tahun ini, KemenImipas juga menuntaskan dokumen teknokratik Renstra 2025-2029, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk 92 satuan kerja, serta mengajukan pengalihan anggaran operasional dari Kemenkumham agar Imipas dapat bekerja sepenuhnya mandiri.
Dari pembangunan rumah sakit, reformasi UPT, pengalihan Rupbasan, hingga penataan SDM pemasyarakatan, Menteri Agus menegaskan arah baru lembaga ini yakni meninggalkan pola lama yang birokratis, beralih ke pendekatan yang lebih fungsional, profesional, dan berorientasi layanan manusia.
“KemenImipas dibangun bukan untuk melanjutkan pola lama, tetapi untuk memperbaikinya. Pemasyarakatan adalah wajah negara. Bagaimana kita memperlakukan mereka yang sedang menjalani hukuman mencerminkan kualitas kemanusiaan dan keadilan kita,” tuturnya.
KemenImipas menutup tahun dengan 18 usulan UPT Kantor Imigrasi baru dan rekonstruksi layanan pemasyarakatan yang bergerak ke era baru.
(whn/aud)
-

Fatwa Baru MUI: Sembako dan Rumah Tidak Boleh Dipajaki, Minta Pemerintah Kaji Ulang
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru. Larangan pengenaan pajak untuk kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah yang ditinggali.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran persnya, dikutip Selasa (25/11/2025).
“Itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tambahnya.
Fatwa itu disebut Pajak Berkeadilan. Ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 di Hotel Mercure, Jakarta.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini mengatakan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan. Di dalam arti lain, merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak”, ujar Niam.
Adapun fatwa pajak berkeadilan sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas. d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax)
Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.
Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
Warga negara wajib ?menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan 3.
Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.
Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).
Rekomendasi
Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan berpemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajakpenghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajakwaris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Pemerintah wajib mengelola pajak denganamanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
(Arya/Fajar) -

Dirjen Pajak sebut fatwa pajak berkeadilan MUI merupakan bagian pemda
Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan). Itu di (pemerintah) daerah.
Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan fatwa pajak berkeadilan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan). Itu di (pemerintah) daerah,” kata Bimo saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Atas objek pajak tersebut, regulasi yang ada telah menetapkan bahwa wewenangnya dikelola oleh pemda, termasuk soal kebijakan, tarif, penaikan dasar, hingga pengenaan tarif pajak.
Sementara objek PBB yang menjadi wewenang DJP berkisar pada sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.
“Kami juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi, nanti coba kami tabayyun (mencari kejelasan) dengan MUI,” ujarnya pula.
Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11), mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya lagi.
Hal itu, katanya pula, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia pula.
Oleh karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, seperti peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
Selain itu, pemerintah dan DPR dianggap berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Pemerintah juga dinilai wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Hj Ansari Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat Madura
Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Hj Ansari, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat dengan menghadirkan berbagai program sosial, pendidikan, keagamaan, hingga bantuan langsung yang menyentuh masyarakat di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Hj Ansari menunjukkan komitmen tersebut melalui beragam program yang telah dijalankan sejak dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024. Program-program itu tidak hanya berfokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, tetapi juga dirancang sebagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan warga di berbagai daerah.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan sejumlah lembaga negara, program yang ia jalankan selaras dengan bidang tugas komisi. Mitra kerja tersebut meliputi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Selain itu, kemitraan juga dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun menjabat, Hj Ansari telah menggelar sejumlah program sosialisasi hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat Madura. Program-program tersebut dilaksanakan secara bertahap di empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Beberapa program yang telah terlaksana antara lain sosialisasi desiminasi pengelolaan Dana Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji, program Ngobrol Pendidikan Islam bersama Kementerian Agama Republik Indonesia, program Jagong Masalah Haji dan Umrah bersama Badan Penyelenggara Haji yang kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah, serta sosialisasi program Bimbingan Masyarakat Islam.
Hj Ansari juga menyelenggarakan sosialisasi produk halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, dan sosialisasi berbagai perundang-undangan yang relevan dengan masyarakat.
Selain kegiatan sosialisasi, Hj Ansari turut menyalurkan sejumlah bantuan langsung kepada masyarakat bekerja sama dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bantuan tersebut meliputi kursi roda, kaki palsu, alat bantu dengar untuk warga tidak mampu, bantuan Rumah Sejahtera Terpadu, bantuan keserasian sosial berupa peningkatan jalan melalui pavingisasi, bantuan kearifan lokal bagi pekerja seni desa, serta bantuan pemberdayaan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.
Ia juga menyalurkan beragam bantuan melalui program-program Kementerian Agama Republik Indonesia, di antaranya beasiswa Program Indonesia Pintar untuk santri dan siswa, beasiswa Kartu Indonesia Pintar untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri maupun swasta, bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, hingga bantuan untuk renovasi masjid dan mushalla.
Bantuan dari berbagai lembaga lain juga disalurkan secara langsung kepada masyarakat. Bantuan tersebut mencakup pengeboran air bersih di sejumlah lembaga pendidikan pesantren, renovasi gedung madrasah, bantuan ternak dari Badan Pengelola Keuangan Haji, bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional, serta bantuan Al-Qur’an untuk masjid dan mushalla di wilayah Madura.
Sebagai satu-satunya perempuan Madura yang terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024–2029, Hj Ansari juga melaksanakan tugas reses yang merupakan bagian dari siklus kerja DPR sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam setiap masa reses, ia bertemu langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi serta persoalan yang mereka hadapi.
Aspirasi yang dicatat dari masyarakat tidak berhenti pada tahap penyerapan. Hj Ansari menegaskan bahwa setiap keluhan yang disampaikan kepadanya selalu diteruskan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti, kemudian diperjuangkan dalam pembahasan resmi di DPR RI sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada konstituen Madura. [pin/beq]
-

7 Aplikasi Pengatur Keuangan Terbaik untuk Ramadan Lebih Hemat
Jakarta, Beritasatu.com – Mengelola keuangan selama Ramadan sering kali menjadi tantangan tersendiri. Kegiatan berbuka bersama, belanja kebutuhan harian yang meningkat, hingga persiapan hari raya membuat pengeluaran melampaui batas tanpa disadari.
Di tengah padatnya aktivitas, banyak orang kini mencari cara praktis untuk memantau arus uang agar tetap sesuai rencana. Seiring berkembangnya teknologi, berbagai solusi digital hadir untuk membantu masyarakat lebih disiplin dalam mengatur anggaran.
Dengan dukungan alat yang tepat, setiap pengeluaran dapat dicatat secara rapi, terstruktur, dan mudah dipantau kapan saja. Inilah alasan banyak orang mulai mengandalkan aplikasi pengatur keuangan untuk menjaga kondisi finansial tetap sehat sepanjang Ramadan.
Aplikasi pengatur anggaran dirancang untuk membantu pengguna memahami arus masuk dan keluar uang mereka. Cara kerjanya mirip asisten keuangan pribadi yang memantau transaksi, menganalisis pola belanja, dan memberikan insight yang membantu kamu tetap disiplin dengan rencana anggaran.
Beberapa aplikasi menyediakan fitur tambahan berbayar untuk tujuan lebih spesifik, mulai dari menghitung alokasi dana setiap kategori hingga memantau batas belanja harian agar pengeluaran tidak melebihi anggaran.
Aplikasi Finansial untuk Kelola Keuangan
1. Money Lover
Money Lover menawarkan kemudahan pencatatan keuangan berkat fitur pencatatan otomatis yang memungkinkan pengguna melihat alur penggunaan uang selama Ramadan dengan lebih jelas.
Aplikasi ini menyediakan kategori pengeluaran khusus, seperti zakat, infak, sahur, dan berbuka, sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih terarah.
Selain itu, terdapat budget planner untuk membantu membatasi pengeluaran sesuai target, disertai pengingat tagihan agar kewajiban bulanan tidak terlewat.
Money Lover juga mendukung integrasi dengan rekening bank sehingga setiap transaksi dapat tercatat secara otomatis tanpa input manual.
2. Monefy
Monefy tampil sebagai aplikasi dengan antarmuka minimalis yang mudah dipahami, sehingga cocok bagi pengguna yang menginginkan pencatatan cepat dan sederhana.
Pencatatan transaksi dapat dilakukan hanya dengan satu ketukan, sementara grafik visual interaktif membantu pengguna memahami pola pengeluaran sehari-hari secara lebih cepat.
Aplikasi ini juga mendukung sinkronisasi antarperangkat untuk fleksibilitas pencatatan, dan dapat langsung digunakan tanpa proses registrasi panjang.
3. Wallet
Wallet memberikan pengalaman pengelolaan keuangan yang lebih profesional dengan kemampuan menghubungkan aplikasi ke berbagai rekening bank untuk mencatat transaksi secara otomatis.
Pengguna dapat membuat perencanaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan Ramadan hingga Lebaran, lengkap dengan laporan keuangan harian, mingguan, dan bulanan yang disajikan dalam bentuk grafik yang mudah dipahami.
Wallet juga menyediakan opsi berbagi anggaran dengan keluarga, sehingga cocok digunakan untuk mengatur pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga.
4. Money Manager
Money Manager Expense & Budget menawarkan pencatatan keuangan yang sangat detail bagi pengguna yang ingin mengelola keuangan secara lebih menyeluruh.
Aplikasi ini menyediakan grafik keuangan yang komprehensif untuk membantu melakukan analisis pengeluaran. Pengguna juga dapat mengelompokkan berbagai jenis rekening, mulai dari uang tunai, kartu kredit, hingga investasi.
Money Manager mendukung pencatatan pemasukan serta pengeluaran untuk bisnis kecil, dan dilengkapi fitur pencadangan data agar seluruh catatan tetap aman.
5. FinKu
Finku mengutamakan teknologi AI untuk memberikan rekomendasi personal yang sesuai dengan kebiasaan finansial pengguna. Aplikasi ini dapat terhubung dengan berbagai akun keuangan, seperti e-wallet, bank, dan kartu kredit, sehingga seluruh transaksi dapat dipantau dalam satu tempat.
Finku juga memiliki pengingat tagihan otomatis yang membantu pengguna tetap disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Selain itu, laporan keuangan personal yang disajikan membantu pengguna memahami kondisi finansial secara lebih mendalam dan akurat.
6. Money+
Money+ dirancang untuk membantu pengguna mencatat pemasukan dan pengeluaran dengan lebih terstruktur, lengkap dengan fitur penyusunan anggaran di berbagai kategori, seperti makanan, transportasi, dan hiburan.
Aplikasi ini menyediakan pemantauan kesehatan keuangan yang informatif melalui grafik dan laporan yang mudah dipahami. Dari sisi keamanan, Money+ dilengkapi perlindungan sandi serta enkripsi data sehingga kerahasiaan informasi finansial pengguna tetap terjaga.
7. DompetKu
DompetKu menjadi salah satu aplikasi populer di Indonesia karena kemampuannya dalam membantu lebih dari satu juta pengguna mencatat transaksi harian hingga pemasukan bulanan dengan mudah.
Dengan antarmuka yang sederhana, aplikasi ini memudahkan pengguna memantau aliran uang dan membuat keputusan finansial berdasarkan data yang akurat.
DompetKu juga menyediakan fitur pengaturan anggaran untuk berbagai kategori pengeluaran agar pengguna dapat menjaga keuangan tetap sesuai rencana.
Keamanan data menjadi aspek penting, yang mana seluruh informasi pengguna dilindungi dengan enkripsi untuk memastikan kerahasiaannya.
Dengan hadirnya berbagai pilihan aplikasi pengatur keuangan, setiap orang kini dapat lebih mudah menjaga kestabilan finansial selama Ramadan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426643/original/076374400_1764312549-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_05.11.31__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
