Event: Zakat Fitrah

  • Sosiolog: Islam moderat hadirkan syariat dalam kebhinekaan

    Sosiolog: Islam moderat hadirkan syariat dalam kebhinekaan

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof. Zuly Qodir mengatakan bahwa Islam moderat dapat dijadikan sebagai jalan untuk menghadirkan syariat dalam konteks kebhinekaan.

    Zuly mengatakan praktik syariat Islam di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip keberagaman karena dijalankan dengan menghargai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai kebangsaan.

    “Namun, di tengah upaya menjaga kebersamaan, masih saja muncul kelompok radikal yang menuduh umat Islam moderat sebagai kaum munafik karena dianggap tidak mendukung penerapan syariat secara formal,” ucap dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan tuduhan tersebut umumnya didasarkan pada penafsiran ayat Al-Qur’an yang keliru. Penafsiran ayat, misalnya lafaz al hukmu illallah (‘tidak ada hukum kecuali hukum Allah’), harus dipahami secara kontekstual alih-alih dijadikan sebagai klaim pembenaran secara sepihak.

    “Ayat-ayat tersebut memang benar demikian bunyinya, tetapi perlu dipahami bahwa maknanya terbatas pada hukum keagamaan, bukan hukum kemasyarakatan atau kenegaraan,” ujar Zuly.

    Menurut dia, hukum keagamaan seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji memang harus ditaati umat Islam. Namun, hukum kemasyarakatan atau kenegaraan diatur oleh negara dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

    Zuly merasa penjelasan tersebut penting untuk dipahami oleh masyarakat luas. Terlebih, di tengah maraknya narasi radikal yang menolak hukum negara dengan alasan melanggar hukum Tuhan.

    Sejak awal berdiri, kata Zuly, Indonesia telah menyatakan dirinya bukan sebagai negara agama. Hal itu diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Kendati begitu, nilai-nilai keagamaan, termasuk Islam, tetap dihargai dan diakomodasi oleh negara.

    “Bukti nyata dari akomodasi ini dapat dilihat dari perayaan hari-hari besar keagamaan yang diakui oleh negara, serta tidak adanya pelarangan terhadap aktivitas peribadatan, baik yang wajib maupun sunah, di seluruh penjuru negeri,” ucapnya.

    Ia meyakini Indonesia adalah negara yang menghargai kebebasan beragama. Prinsip ini sesuai dengan semangat Perjanjian Madinah pada zaman Rasulullah yang memberikan kebebasan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

    Lebih lanjut Zuly berpesan agar narasi moderasi beragama konsisten dilakukan untuk menekan narasi radikal.

    Ia juga mengingatkan umat beragama untuk tidak meniru aksi-aksi kekerasan yang dilakukan kelompok radikal.

    “Upaya kontranarasi terhadap paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme harus dilakukan secara terus-menerus dan melibatkan semua pihak. Narasi moderat harus didukung oleh aksi nyata dan penyebaran nilai-nilai kebangsaan yang kuat,” tuturnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Baznas Jabar Pecat Eks Pegawai karena Indisipliner, Bukan Bongkar Dugaan Korupsi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Mei 2025

    Baznas Jabar Pecat Eks Pegawai karena Indisipliner, Bukan Bongkar Dugaan Korupsi Bandung 27 Mei 2025

    Baznas Jabar Pecat Eks Pegawai karena Indisipliner, Bukan Bongkar Dugaan Korupsi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat menegaskan mantan pegawainya,
    Tri Yanto
    , dipecat karena beberapa kali melakukan tindakan indisipliner, bukan karena membongkar
    dugaan korupsi
    .
    Wakil Ketua IV
    Baznas Jabar
    , Achmad Faisal, mengatakan Tri Yanto dipecat pada Januari 2023 karena adanya proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan dari segi penilaian kinerja berada di paling bawah.
    Selain itu, dasar
    pemecatan
    Tri Yanto juga karena telah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner.
    Namun, Achmad tidak menjelaskan secara perinci perbuatan apa saja yang dilakukan oleh mantan pegawainya tersebut.
    “Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai
    whistleblower
    . Pemberhentian dilakukan sebelum Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
    Terkait tudingan korupsi yang dilontarkan Tri Yanto kepada Baznas Jabar, dia menyebutkan itu tidak terbukti berdasarkan audit dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar.
    Achmad menambahkan, dengan demikian, klaim pelanggaran hak
    whistleblower
    tidak relevan karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi.
    “Kami telah diaudit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” ucapnya.
    Pada kenyataannya, dia mengatakan, Tri Yanto melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak berkepentingan.
    Achmad mengakui pihaknya teledor karena data tersebut tersimpan di laptop milik Baznas Jabar yang ketika itu masih dikuasai Tri Yanto.
    “Bahwa permasalahan Tri Yanto bukan pengaduan persoalan
    whistleblower
    , melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baznas Jabar Pecat Eks Pegawai karena Indisipliner, Bukan Bongkar Dugaan Korupsi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Mei 2025

    Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka Bandung 27 Mei 2025

    Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com – 
    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah tudingan korupsi yang dilontarkan oleh mantan pegawainya, Tri Yanto.
    Tudingan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar senilai Rp3,5 miliar atau total mencapai Rp13,3 miliar.
    Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal menegaskan, lembaganya telah menjalani audit investigatif dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar.
     
    Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana seperti yang dituduhkan oleh Tri Yanto.
    “Kami telah diaudit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hata, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
    Achmad juga membantah bahwa pelaporan Tri Yanto ke polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.
    Menurutnya, Tri Yanto dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena mengakses secara ilegal dokumen internal Baznas Jabar setelah tak lagi menjadi pegawai.
    Achmad menambahkan, Tri Yanto juga disebut memanipulasi sebagian dokumen tersebut dan menyebarkannya ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
    Ia pun menekankan bahwa Baznas Jabar berkomitmen melindungi identitas whistleblower.
    Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana illegal access dan pembocoran dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Penetapan ini menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi.
    Namun, Polda Jabar menolak anggapan itu.
    “LBH Bandung mem-framing versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat dihubungi wartawan, Senin (26/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IZI bersama LAZIS PLN Nusantara Power Distribusikan 40.000 Liter Air Bersih untuk Warga Palestina di Gaza

    IZI bersama LAZIS PLN Nusantara Power Distribusikan 40.000 Liter Air Bersih untuk Warga Palestina di Gaza

    Gaza (beritajatim.com) – Di tengah krisis kemanusiaan yang terus membayangi wilayah Gaza, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) bekerja sama dengan LAZIS PLN Nusantara Power menyalurkan bantuan berupa 40.000 liter air bersih kepada masyarakat Palestina yang terdampak, khususnya di kawasan pengungsian di Shojaia, North Gaza.

    Aksi kemanusiaan ini merupakan bagian dari program kepedulian bersama untuk menjawab salah satu kebutuhan paling mendesak masyarakat Gaza, akses terhadap air bersih dan layak konsumsi. Konflik berkepanjangan dan kerusakan infrastruktur telah menyebabkan pasokan air bersih di wilayah tersebut sangat terbatas, menjadikan setiap liter air begitu berharga untuk keberlangsungan hidup mereka.

    Sebanyak 2.500 penerima manfaat memperoleh bantuan secara langsung dari distribusi ini. Bantuan disalurkan pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan melibatkan mitra lokal terpercaya yang telah lama bekerja di lapangan. Distribusi dilakukan secara tertib dan efisien, menyasar area pemukiman dan pengsungsian padat yang paling membutuhkan.

    “Kami percaya bahwa air adalah hak dasar setiap manusia. Melalui program ini, IZI bersama LAZIS PLN Nusantara Power berupaya menghadirkan harapan di tengah keterbatasan, serta memperkuat solidaritas kemanusiaan antara Indonesia dan Palestina,” ujar perwakilan Inisiatif Zakat Indonesia.

    Kolaborasi ini mencerminkan sinergi antara lembaga zakat dengan stakeholder terkait ang tidak hanya fokus pada pemberdayaan di dalam negeri, tetapi juga aktif berkontribusi dalam isu-isu kemanusiaan global. Bantuan air bersih ini diharapkan dapat meringankan beban warga Gaza serta menjadi pengingat bahwa dukungan dari masyarakat Indonesia terus mengalir untuk saudara-saudara kita di Palestina.

    Setetes Air, Sejuta Harapan. Program ini menjadi simbol nyata bahwa meski jarak memisahkan, kepedulian tidak pernah memiliki batas. IZI dan LAZIS PLN Nusantara Power mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung berbagai program kemanusiaan di Palestina sebagai bentuk nyata solidaritas dan kepedulian lintas bangsa. Semoga setiap tetes air yang dinikmati warga Gaza dapat menjadi pahala yang terus mengalir untuk kita. (ted)

  • Mau Berkurban Tanpa Repot? Begini Cara Mudah Kurban Online Lewat BAZNAS!

    Mau Berkurban Tanpa Repot? Begini Cara Mudah Kurban Online Lewat BAZNAS!

    Jakarta: Menjelang Iduladha, banyak dari kita ingin menjalankan ibadah kurban dengan cara yang mudah, aman, dan tepat sasaran. 
     
    Nah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menawarkan solusi kurban online yang praktis tanpa harus keluar rumah. 
     
    Mulai dari memilih hewan hingga distribusi ke pelosok, semua bisa dilakukan dalam satu genggaman.

    Berikut ini panduan lengkap berkurban lewat Kurban Berkah BAZNAS yang bisa kamu ikuti, seperti yang telah dirangkum dari laman BAZNAS!

    1. Pilih hewan kurban sesuai kebutuhan dan budget
    BAZNAS menyediakan berbagai pilihan hewan kurban. Mulai dari domba atau kambing dengan berat sekitar 27-29 kg seharga Rp3.000.000 per ekor, 1/7 sapi dengan berat 220-250 kg dengan harga Rp3.000.000, hingga 1 ekor sapi dengan berat 220-250 kg dengan harga Rp21.000.000
     
    Kamu bisa memilih hewan kurban dan langsung memasukkan nominalnya sesuai dengan pilihanmu.
     

    2. Lengkapi data diri dan lakukan pembayaran
    Setelah memilih hewan kurban, kamu cukup isi data pribadi seperti:
     
    – Nama lengkap
    – Nomor handphone
    – Email
     
    Kemudian, lanjutkan ke proses pembayaran yang bisa dilakukan secara online melalui berbagai metode berikut:
     
    Transfer ke Rekening BAZNAS:
     
    BSI: 100.078.2854
    BNI: 777.4040.408
    Mandiri: 122.001.771.7771
    BCA: 686.073.7777
    BRI: 0504.01.000.425.309
    BCA Syariah: 0011.7777.11
    a.n. Badan Amil Zakat Nasional
     
    Kalau kamu menggunakan QRIS atau transfer, jangan lupa konfirmasi pembayaran ke WhatsApp BAZNAS di 0811-8882-1818 ya!
    3. Proses penyembelihan sesuai syariat
    Setelah pembayaran selesai, hewan kurbanmu akan disembelih oleh tim BAZNAS sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku. Semua dilakukan dengan profesional dan transparan.

    4. Daging kurban disalurkan ke seluruh Indonesia
    Hebatnya, daging kurban dari BAZNAS tidak hanya dibagikan di kota besar, tapi juga disalurkan ke daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Daging akan dibagikan dalam bentuk potong segar atau daging olahan kaleng kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

    5. Terima Sertifikat dan Laporan Kurban
    Sebagai bukti transparansi, kamu akan menerima sertifikat dan laporan penyembelihan yang dikirim langsung oleh BAZNAS. Jadi, kamu bisa tahu ke mana kurbanmu disalurkan dan kapan penyembelihannya dilakukan.
     
    Dengan layanan Kurban Berkah BAZNAS, kamu bisa menjalankan ibadah kurban dengan tenang dan aman. Semua proses mulai dari pemilihan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi dilakukan secara profesional dan transparan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Guru Besar UIN tegaskan tata kelola zakat BAZNAS sesuai aturan

    Guru Besar UIN tegaskan tata kelola zakat BAZNAS sesuai aturan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Guru Besar UIN tegaskan tata kelola zakat BAZNAS sesuai aturan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 26 Mei 2025 – 15:57 WIB

    Elshinta.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Sugianto, SH, MH., menegaskan, tata kelola zakat yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sepenuhnya berdasar hukum positif dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

    Pernyataan ini disampaikan Prof Sugianto menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan kembali oleh pemohon Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono.

    Menurut Prof Sugianto permohonan gugatan yang diajukan merupakan hak setiap warga negara. Namun ia menegaskan keberadaan BAZNAS didukung oleh landasan hukum yang kuat.

    “BAZNAS hadir bukan atas inisiatif pribadi, tetapi berdasarkan perintah undang-undang yang disetujui dan disahkan oleh pemerintah bersama DPR,yang berarti juga perintah negara. Negara hadir untuk melindungi dan melayani kepentingan rakyat terkait perzakatan melalui BAZNAS. Itu esensinya,” tegas Sugianto di Cirebon, Jawa Barat pada Senin (26/5).

    “Dengan 85 persen penduduk Indonesia beragama Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan umat, termasuk dalam pengelolaan zakat. Ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan tanggung jawab negara,” tambahnya.

    Ia juga menyoroti persoalan rekomendasi izin pembentukan LAZ dari BAZNAS yang dianggap sebagai konflik kepentingan atau upaya BAZNAS membatasi peran LAZ dalam mengelola zakat. Prof Sugianto menekankan bahwa rekomendasi BAZNAS sebagai syarat izin LAZ adalah mekanisme pengawasan yang sah. 

    “Rekomendasi BAZNAS adalah syarat mutlak karena diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011. Tanpa filter ini, kita riskan menghadapi praktik pengelolaan zakat liar,” ujarnya.

    “Masyarakat tetap dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), sepanjang mendapat rekomendasi dari BAZNAS dan izin dari Kementerian Agama. Rekomendasi dari BAZNAS adalah mekanisme pengawasan. Proses perizinan tetap dilakukan oleh Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

    Ia juga menanggapi pendapat yang menyebut BAZNAS sebagai lembaga “super body” karena memiliki beberapa fungsi, yang dianggap sebagai operator, regulator, dan sebagainya.

    “Kewenangan yang dimiliki BAZNAS bersumber dari undang-undang, serupa dengan lembaga negara lain seperti KPK. Jika disebut operator, tentu harus ada perencanaan. Tidak mungkin ada BAZNAS di daerah tanpa rencana yang matang,” ujarnya.

    Menanggapi klaim LAZ bahwa UU Zakat bertentangan dengan UU Kebebasan Beragama, Prof Sugianto menegaskan, “Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik. Ini seperti perbankan syariah yang juga diawasi OJK.”

    Ia mengingatkan, 63 negara anggota OKI memiliki badan zakat sejenis BAZNAS. “Di Malaysia, Lembaga Tabung Haji justru lebih sentralistis. Kita justru sudah desentralistik dengan BAZNAS hingga tingkat kabupaten,” jelasnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Ma’ruf Amin sebut Badan Pengembangan Ekonomi Syariah segera terbentuk

    Ma’ruf Amin sebut Badan Pengembangan Ekonomi Syariah segera terbentuk

    sedang dalam proses transformasi menuju terbentuknya Badan. Jadi dari Komite Nasional menjadi Badan Pengembangan Ekonomi Syariah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Ke-13 Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) akan bertransformasi menjadi Badan Pengembangan Ekonomi Syariah.

    “Sekarang ini sedang dalam proses transformasi menuju terbentuknya Badan. Jadi dari Komite Nasional menjadi Badan Pengembangan Ekonomi Syariah,” ujar Ma’ruf dalam acara Indonesia Sharia Forum 2025 di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin.

    Ma’ruf menyampaikan transformasi KNEKS menjadi Badan Pengembangan Ekonomi Syariah tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto.

    Menurut dia, Presiden Prabowo telah berjanji untuk membentuk badan agar kegiatan ekonomi syariah dapat berkembang dan menciptakan ekosistem yang berkelanjutan.

    “Beliau (Presiden Prabowo) masih punya utang kepada saya untuk membentuk Badan Pengembangan Ekonomi Syariah, dan berarti Presiden segera mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Badan Pengembangan Ekonomi Syariah sebagai transformasi dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah,” katanya.

    Lebih lanjut, ekonomi dan keuangan syariah berkembang dengan empat fokus utamanya pada sektor industri keuangan; industri halal, dana sosial syariah; wakaf zakat dan bisnis syariah.

    Untuk terus mendorong empat sektor tersebut, kata Ma’ruf, dibutuhkan pengusaha syariah. Oleh karena itu, KNEKS mendorong peningkatan para pengusaha berbasis syariah agar ekosistem syariah terus bertumbuh.

    “Ada tiga upaya yang dilakukan, pertama menginkubasi pertumbuhan para pengusaha, kedua mengembangkan para pengusaha yang sudah ada, dan ketiga menghijrahkan pengusaha konvensional menjadi pengusaha syariah,” imbuh Ma’ruf.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan bahwa Kementerian BUMN terus mendorong agar ekonomi syariah terus tumbuh.

    Menurut dia, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan finansial syariah seperti bank-bank atau asuransi berbasis syariah.

    “Kami tentu Kementerian BUMN mendorong konsolidasi yang selama ini, selalu saya sampaikan tidak mungkin ekonomi syariah bisa tumbuh tanpa adanya finansial syariah. Karena itu, kenapa kita dorong pertumbuhan bank syariah, insurance syariah ataupun tadi pola-pola keuangan syariah ke depannya,” ucap Erick.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPRA tetapkan draf rancangan revisi UU Pemerintahan Aceh

    DPRA tetapkan draf rancangan revisi UU Pemerintahan Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui sidang paripurna di Banda Aceh, Rabu, mengesahkan dan menetapkan draf rancangan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk diserahkan dan dibahas oleh DPR RI.

    “Dalam perumusan perubahan UUPA ini, DPRA mengikut sertakan unsur tim Pemerintah Aceh, kolaborasi semuanya telah menghasilkan draf rancangan perubahan UUPA ini, termasuk naskah akademiknya,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfadli, di Banda Aceh, Rabu.

    Sebagai informasi, rencana perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang UUPA ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2024-2029, yang telah disepakati Baleg DPR RI serta Panitia Perancang UU DPD RI.

    Pelaksanaan paripurna penetapan draf revisi UUPA ini dilakukan sesuai bunyi Pasal 269 ayat (3) UUPA, yang menyatakan bahwa setiap rencana perubahan harus dikonsultasikan dan mendapatkan pertimbangan dari DPR Aceh.

    Zulfadli mengatakan pengkajian draf rancangan revisi UUPA ini juga melibatkan unsur guru besar, akademisi dan praktisi. Serta telah mendapatkan dukungan penuh dari partai politik lokal maupun nasional yang memiliki kursi di DPR Aceh.

    “Penyiapan dan pembahasan draf rancangan perubahan UUPA ini didukung sepenuhnya oleh pimpinan partai politik lokal dan partai politik nasional di DPRA,” ujar Zulfadli.

    Sementara itu, Ketua Tim Revisi UUPA di DPRA, Tgk Anwar Ramli menyampaikan bahwa terdapat delapan pasal perubahan dan satu penambahan/penyisipan dalam draf rancangan revisi tersebut.

    “Terdapat perubahan batang tubuh yang terdiri dari sembilan pasal, yaitu delapan pasal perubahan dan satu penyisipan/penambahan pasal baru,” kata Tgk Anwar Ramli dalam laporannya.

    Pasal perubahan

    Adapun delapan pasal perubahan tersebut yakni pasal 7 terkait dengan kewenangan Aceh, yaitu penegasan kewenangan pusat agar tidak terjadi paradoks yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik pelaksanaannya.

    Kemudian, pasal 11 tentang penegasan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) agar tidak menghalangi kewenangan Aceh.

    Pasal 235 tentang evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya. Di sini, juga ada penegasan kedudukan Qanun Aceh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

    Lalu, Pasal 270 yaitu makna dan kedudukan peraturan perundangan, qanun, NSPK, dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.

    Selanjutnya Pasal 183, terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana otonomi khusus (otsus). Pasal 192 tentang regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam UUPA.

    Berikutnya Pasal 160, meliputi kewenangan minyak dan gas bumi dan sumber daya alam lain termasuk karbon serta pengaturan tentang aset. Serta pasal 165, mengenai kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata, dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Pusat.

    Sedangkan untuk penambahan baru yakni Pasal 251A, merupakan pasal tambahan yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain non-pajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aceh.

    Tgk Anwar Ramli menegaskan, pembahasan perubahan UUPA oleh DPR RI ini perlu dikawal bersama, sehingga hasilnya bisa lebih baik dan komprehensif sesuai harapan masyarakat Aceh.

    “Pengawalan ini adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena perubahan UUPA harus melibatkan pemangku kepentingan di Aceh sesuai pasal 269 ayat (3) UUPA,” demikian Tgk Anwar Ramli.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BMM Borong Penghargaan Emas di Ajang UMKM Award 2025

    BMM Borong Penghargaan Emas di Ajang UMKM Award 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Baitulmaal Muamalat (BMM) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan memborong tiga penghargaan bergengsi dalam ajang Bina Mitra UMKM Award 2025 yang digelar oleh CFCD Foundation, Rabu malam (14/5/2025) di Jakarta.

    Tiga penghargaan kategori Gold Medal tersebut diraih oleh BMM atas kontribusi luar biasa dalam pembinaan UMKM secara berkelanjutan. Penghargaan diberikan untuk kategori Pembinaan UMKM Terbaik, serta dua UMKM binaan BMM yakni PT J Bowl Kitchen Delight (kategori UMKM Kuliner) dan Rumah Kreatif Coey (kategori UMKM Craft).

    Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi BMM dalam memberikan akses permodalan, pelatihan usaha, serta pendampingan intensif bagi pelaku UMKM di berbagai sektor.

    Memasuki usia ke-25 tahun, BMM menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis dalam penguatan ekonomi masyarakat kecil. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Penghimpunan, Jaringan, dan Program BMM, Betsy E. Jiesral.

    “Program pembinaan dan pendampingan kepada UMKM ini kami lakukan secara berkelanjutan. Sehingga mereka yang sebelumnya adalah penerima manfaat dapat beralih menjadi pemberi manfaat, agar semakin banyak UMKM yang naik kelas,” ungkap Betsy.

    Senada dengan hal itu, Iwan Setiawan, staf Pendayagunaan BMM yang hadir mewakili UMKM binaan, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh pihak yang terlibat untuk terus menciptakan program pemberdayaan yang berdampak positif dan luas.

    “Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan ini. Capaian ini merupakan hasil sinergi antara tim internal, para mitra, serta pelaku UMKM binaan yang tumbuh bersama kami. Kami berharap penghargaan ini menjadi pemacu semangat untuk terus menghadirkan program pemberdayaan yang berdampak dan berkelanjutan,” jelas Iwan.

    Sebagai informasi, Bina Mitra UMKM Award merupakan penghargaan nasional yang diberikan kepada lembaga maupun individu yang konsisten mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan di Indonesia.

    BMM sendiri merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nadzir Wakaf yang selama dua dekade lebih konsisten mendorong kemandirian ekonomi umat. Melalui berbagai program pemberdayaan, seperti pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, akses pembiayaan tanpa riba, hingga penguatan branding dan digitalisasi pemasaran, BMM berkomitmen menciptakan UMKM tangguh yang mampu bersaing di pasar nasional maupun global. (ted)

  • Khofifah Serahkan Bansos dan BKK Desa Senilai Rp4,7 M di Ponorogo

    Khofifah Serahkan Bansos dan BKK Desa Senilai Rp4,7 M di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa senilai total Rp4.769.000.000 kepada masyarakat Ponorogo. Penyerahan dilakukan di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, Kamis (15/5/2025), dengan berbagai jenis bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan kemandirian desa.

    Bantuan yang disalurkan meliputi Bansos Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), Bansos Lansia melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, bantuan operasional pendamping PKH, tali asih bagi TKSK dan Tagana, serta bantuan pemberdayaan Bumdes, Program Desa Berdaya, dan Program Jatim Puspa. Anak-anak juga menerima bantuan sepatu sekolah menjelang tahun ajaran baru.

    Gubernur Khofifah menegaskan agar seluruh bantuan dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan yang bermanfaat, terutama kebutuhan pokok dan pendidikan anak-anak.

    “Agar bantuan yang diterima ini dapat dimanfaatkan untuk anak-anak, jangan dibelikan untuk hal konsumtif terutama beli pulsa maupun paket internet. Kecuali bagi para penerima bantuan yang memang bekerja dan memanfaatkan usahanya mengandalkan internet,” ujarnya.

    Ia juga mengajak para orang tua penerima bantuan untuk terus mendoakan dan mengupayakan yang terbaik bagi masa depan anak-anak.

    “Mari kita ikhtiar mudah-mudahan doa kita diijabah Allah SWT memiliki putra-putri yang sholeh sholehah. Sukses dunia dan akheratnya,” tambahnya.

    Secara khusus, kepada anak-anak penerima sepatu sekolah, Khofifah memberikan motivasi agar mereka lebih semangat belajar.

    “Kejarlah ilmu setinggi-tingginya. Bung Karno berpesan, gantungkan cita-cita setinggi langit. Jika nanti terjatuh, akan berada di antara bintang-bintang,” tegasnya.

    Bansos yang disalurkan di Ponorogo tahun 2025 meliputi Rp3.494.800.000 kepada 1.276 Keluarga Penerima Manfaat PKH Plus dan Rp302.400.000 untuk 84 jiwa penyandang disabilitas melalui ASPD. Pada triwulan I, disalurkan Rp612.000.000 kepada 1.224 keluarga PKH Plus dan Rp74.700.000 kepada 83 penerima ASPD.

    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berharap bantuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok masyarakat.

    “Semoga bantuan dari Ibu Gubernur ini bisa memberi keberkahan dan membantu dalam menopang kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim, Budi Sarwoto, menyebut kegiatan ini sebagai implementasi Asta Cita Presiden Prabowo dan Nawa Bhakti Satya Jawa Timur.

    Pada kegiatan ini, diserahkan pula bantuan zakat produktif kepada 50 penerima, KPM Lansia PKH Plus kepada 30 penerima, ASPD kepada 5 penerima, serta bantuan bagi calon siswa sekolah rakyat jenjang desil 1 kepada 10 orang.

    Bantuan juga diberikan kepada 50 calon penerima Program Kewirausahaan Inklusif Perempuan Tangguh Mandiri Jawa Timur Sejahtera, masing-masing senilai Rp3.000.000.

    Untuk BKK Desa, dialokasikan kepada 10 desa di Ponorogo, yaitu 5 desa penerima program pemberdayaan Bumdes (Rp100.000.000/desa), 3 desa penerima program Desa Berdaya (Rp100.000.000/desa), dan 2 desa penerima program Jatim Puspa (Rp249.200.000/desa). [tok/beq]