Event: Zakat Fitrah

  • BAZNAS RI anugerahkan BAZNAS Ciamis sebagai Kabupaten Zakat

    BAZNAS RI anugerahkan BAZNAS Ciamis sebagai Kabupaten Zakat

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    BAZNAS RI anugerahkan BAZNAS Ciamis sebagai Kabupaten Zakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 02 Juli 2025 – 15:43 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menganugerahkan BAZNAS Kabupaten Ciamis sebagai Kabupaten Zakat atas keberhasilannya membangun sistem pengelolaan zakat berbasis desa yang solid, inovatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

    Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Drs. H. Lili Miftah, MBA., di Ciamis Islamic Center, Jawa Barat, Selasa (1/7/2025). Turut hadir Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, MM., jajaran Pimpinan BAZNAS RI, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Dr. H. Anang Jauharudin, M.M.Pd, beserta jajaran.

    Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS RI juga menyerahkan buku “Kota Zakat Ciamis untuk Indonesia: Hadirkan Solusi Atasi Kemiskinan Desa” yang dikeluarkan oleh Direktorat Kajian dan Pengambangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI. Adapun kesimpulan dari hasil asesmen Indeks Kabupaten/Kota Zakat Ciamis 2025 menunjukkan bahwa pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis telah berada pada kategori Sangat Baik. 

    Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan. 

    “Buku Kota Zakat Ciamis untuk Indonesia: Hadirkan Solusi Atasi Kemiskinan Desa menjadi bukti nyata penguatan sistem zakat hingga level desa. Komitmen kuat, regulasi daerah yang konsisten, dan inisiatif seperti ‘kenclengisasi’ menunjukkan potensi besar partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

    Kiai Noor menambahkan, penguatan kelembagaan zakat di tingkat desa dan keberhasilan menghimpun infak hingga miliaran rupiah adalah hasil kolaborasi dan kepercayaan publik. 

    “Semoga apa yang telah dilakukan BAZNAS Kabupaten Ciamis ini dapat menjadi inspirasi dan referensi nasional bagi pengelola zakat lainnya dalam mereplikasi pendekatan pengelolaan zakat yang solutif dan berkelanjutan,” ucapnya. 

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Lili Miftah, MBA., menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. 

    “Kami hanya menjalankan amanah. Keterlibatan masyarakat dan dukungan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat UPZ hingga pelosok desa. Keberhasilan menghimpun ZIS-DSKL adalah bukti nyata partisipasi aktif dan kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS,” ujarnya.

    Lili juga berharap praktik pengelolaan zakat berbasis desa yang telah diterapkan dapat menginspirasi daerah lain. 

    “Adapun buku yang diserahkan ini bukan hanya catatan keberhasilan, tetapi juga panduan operasional yang bisa menjadi acuan nasional. Mari kita bersama terus memperkuat ekosistem zakat demi kemajuan dan kemaslahatan umat,” tutupnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Jadi penggerak zakat terbaik, BAZNAS RI beri penghargaan kepada Bupati Ciamis

    Jadi penggerak zakat terbaik, BAZNAS RI beri penghargaan kepada Bupati Ciamis

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Jadi penggerak zakat terbaik, BAZNAS RI beri penghargaan kepada Bupati Ciamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 01 Juli 2025 – 18:32 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, MM., sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., kepada Bupati Herdiat dalam acara Penguatan Kompetensi Amil UPZ se-Kabupaten Ciamis dan Penganugerahan Kabupaten Zakat Tahun 2025 yang digelar di Gedung Islamic Ciamis, Jawa Barat, Selasa (1/7/2025).

    Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan,  penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap semangat dan gotong royong masyarakat Ciamis dalam mendukung pengelolaan zakat.

    “Tadi kita saksikan bersama, Ketua BAZNAS RI memberikan satu penghargaan kepada Bupati Ciamis, tapi sebenarnya penghargaan itu layak diberikan kepada masyarakat. Saya hanya mewakili,” ujar Herdiat.

    Herdiat menjelaskan, membuat regulasi adalah hal yang mudah, namun yang luar biasa adalah semangat gotong royong masyarakat Ciamis dalam mendukung gerakan zakat. 

    “Penghargaan ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Tatar Galuh. Kami bersyukur atas pencapaian ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis,” kata Herdiat.

    Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dukungan Bupati Ciamis terhadap gerakan zakat nasional.

    “Kami sangat mengapresiasi penerbitan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang pengelolaan zakat yang di dalamnya termasuk aturan untuk ASN. Hal ini  menjadi bentuk nyata dukungan terhadap gerakan zakat,” jelasnya.

    Kiai Noor menambahkan, kebijakan tersebut telah memfasilitasi banyak pihak, termasuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), untuk ikut serta menunaikan zakat secara teratur. “Bupati dan seluruh jajaran telah memudahkan masyarakat mengeluarkan dana ilahiyah. Ini adalah bentuk pelayanan yang patut diapresiasi.”

    Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Pimpinan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Ciamis, serta pengurus UPZ dari seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Ciamis.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Seratus siswa di Jaktim ikut program penebusan ijazah hingga Juni

    Seratus siswa di Jaktim ikut program penebusan ijazah hingga Juni

    Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur Jakarta untuk melakukan pemutihan atau penebusan ijazah

    Jakarta (ANTARA) – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (Bazis) Jakarta Timur mengikutkan 100 siswa ke dalam program penebusan ijazah pada periode Januari-Juni 2025.

    “Penebusan ijazah ini dari jenjang SD hingga SMA dan sederajat untuk sekolah swasta, sebanyak 100 siswa. Semua tanggungan biaya sekolah kita bantu selesaikan,” kata Koordinator Baznas (Bazis) Jakarta Timur Eka Napisah di Jakarta Timur, Senin.

    Penebusan ijazah ini menjadi bagian dari program sosial yang dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.

    Menurut Eka, dari 100 ijazah yang ditebus itu nilainya sekitar Rp400 juta. Seluruh kebutuhan itu dipenuhi melalui penyelenggaraan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang ditunaikan kepada orang yang berhak menerima (mustahik).

    “Ijazah ini tentu sangat penting karena sangat berguna untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Eka.

    Eka menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Wilayah 1 dan 2 agar seluruh proses penebusan ijazah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

    “Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur Jakarta untuk melakukan pemutihan atau penebusan ijazah. Kami siap menindaklanjuti permohonan dengan tentunya melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan, termasuk ada proses verifikasi,” jelas Eka.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu dan ini yang menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah.

    Belasan ribu ijazah warga DKI Jakarta yang masih ditahan pihak sekolah karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.

    Pada tahap pertama, Pemprov DKI sudah telah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Penebusan ijazah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Baznas (Bazis) DKI Jakarta.

    Adapun syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

    Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.

    Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koliber Desak KPK Minta Polda Jabar Hentikan Pemidanaan Mantan Pegawai Baznas

    Koliber Desak KPK Minta Polda Jabar Hentikan Pemidanaan Mantan Pegawai Baznas

    Koliber menilai kasus TY melanggar berbagai ketentuan hukum yang menjamin perlindungan terhadap pelapor, yaitu: 

    Pasal 10 ayat (1)-(2) UU No. 31 Tahun 2014 yang melarang tuntutan hukum terhadap pelapor, kecuali tanpa itikad baik. Jika ada tuntutan, prosesnya wajib ditunda hingga laporan dugaan korupsi selesai diperiksa secara hukum.

    Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menjamin hak masyarakat untuk melapor.

    Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014 yang mengatur larangan intimidasi atau ancaman terhadap pelapor, karena dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) dan menghambat partisipasi publik dalam pengawasan.

    “Tindakan ini merupakan pelanggaran prinsip perlindungan whistleblower serta bentuk pembalasan (retaliation) yang menciptakan efek jera bagi pelapor lainnya. Penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk menjerat TY justru mengalihkan fokus dari substansi laporan korupsi. Kami mendesak polisi menghentikan proses kriminalisasi ini dan memprioritaskan investigasi dugaan korupsi, serta memastikan perlindungan hukum bagi TY sebagai pelapor beritikad baik,” ungkap Rafi. 

    Tuntutan Koliber

    Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang secara tegas, melalui Pasal 33, mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada pelapor dugaan korupsi. Ini bukan hanya kewajiban hukum internasional, tetapi mandat moral dan politik yang harus dijalankan negara.  

    “Indonesia tidak dapat mengklaim memerangi korupsi sambil mengadili mereka yang mengungkapnya. Meskipun ada kewajiban UNCAC dan klausul nominal dalam UU KPK, tidak ada mekanisme yang dapat ditegakkan, tidak ada lembaga yang memimpin, dan tidak ada konsekuensi bagi mereka yang membalas. Ini bukan kelalaian, ini adalah kekosongan kebijakan yang disengaja.” ungkap Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia. 

    Oleh karena itu, Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) menuntut: 

    1. Usut tuntas dugaan korupsi senilai total Rp 13,3 Miliar, dari dana zakat dan hibah APBD Jawa Barat secara transparan dan akuntabel.

    2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap TY dan berikan perlindungan hukum penuh sebagai pelapor dugaan korupsi.

    3. Fokus penegakan hukum harus pada dugaan korupsi di BAZNAS dan kerugian negara, bukan pada upaya membungkam pelapor.

    4. Tindak pejabat publik yang membocorkan identitas pelapor dan bocorkan dokumen aduan, karena melanggar prinsip kerahasiaan pelapor dan berpotensi membahayakan keselamatannya.

    5. Reformasi regulasi yang memperkuat perlindungan bagi pelapor dan hapus ketentuan-ketentuan karet yang membuka celah kriminalisasi di UU ITE. Kriminalisasi pelapor adalah bentuk nyata pelemahan gerakan antikorupsi. Perlindungan terhadap whistleblower adalah aspek penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.

     

  • Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    PIKIRAN RAKYAT – Dugaan korupsi senilai total Rp13,3 miliar di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat kini tengah dalam proses telaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) ini telah dinyatakan terverifikasi dan diterima KPK untuk ditindaklanjuti.

    “Tentunya harapannya dugaan korupsi yang ada di BAZNAS Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh KPK,” ujar M. Rafi Saiful Islam, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, seusai audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 18 Juni 2025.

    Dana Zakat untuk Mobil Mewah dan Gaji Fantastis

    Dugaan korupsi tersebut terdiri dari dua sumber, yakni, penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.

    Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa modus utama adalah penggunaan biaya operasional melebihi batas yang diatur undang-undang.

    “BAZNAS Jawa Barat mengambil hak amil hingga 20 persen dari dana zakat, padahal aturan hanya memperbolehkan maksimal 12,5 persen,” tegas Wana, merujuk pada Keputusan Menteri Agama No. 606 Tahun 2020 dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016.

    Dana operasional itu diduga digunakan untuk membiayai fasilitas mewah lima pimpinan BAZNAS Jabar, termasuk sewa mobil mewah yang melonjak dari Rp11 juta (2020) menjadi Rp493 juta (2022). Selain itu, terdapat dugaan pengadaan laptop dan ponsel, sopir pribadi, serta tunjangan yang tidak wajar.

    Kenaikan beban gaji juga menjadi sorotan. Pada tahun 2020, gaji karyawan tercatat sebesar Rp1,5 miliar, namun melonjak menjadi Rp3,3 miliar pada 2022, diduga karena rekrutmen besar-besaran dari kerabat pimpinan. Honorarium pimpinan bahkan naik drastis hingga 121%, dari kisaran Rp13 juta menjadi Rp30 juta per bulan.

    Dana Hibah Covid-19 Diduga Disalahgunakan

    Selain dana zakat, BAZNAS Jabar juga diduga menyalahgunakan Rp3,5 miliar dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat, yang semula diperuntukkan untuk bantuan penanggulangan COVID-19.

    Temuan Koliber menunjukkan bahwa bantuan tersebut banyak yang tidak tersalurkan, tidak tepat sasaran, dan bahkan dikapling untuk kolega pimpinan dan mitra tertentu.

    Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan hukum, TY, pelapor kasus ini yang juga mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, justru ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 32 UU ITE.

    “Penetapan TY sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower dengan memanfaatkan pasal karet di UU ITE. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada TY dan whistleblower lain,” kata Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum.

    Pihak KPK dalam audiensi menyatakan turut prihatin dan menyesalkan tindakan aparat yang tidak memahami pentingnya melindungi pelapor korupsi.

    Kasus kriminalisasi TY dinilai melanggar berbagai aturan perlindungan pelapor, antara lain:

    Pasal 10 ayat (12) UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang tuntutan hukum terhadap pelapor sebelum laporan selesai diperiksa. Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, yang menjamin hak masyarakat untuk melapor. Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang intimidasi terhadap pelapor.

    “Penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk menjerat TY justru mengalihkan fokus dari substansi laporan korupsi,” ucap Rafi dari LBH Bandung. Ia juga meminta Kepolisian menghentikan proses kriminalisasi dan mengembalikan fokus pada investigasi korupsi.

    Desakan Koalisi Antikorupsi

    Danang Widoyoko, Sekjen Transparency International Indonesia (TII), menyebut bahwa tindakan ini bertolak belakang dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mewajibkan negara melindungi pelapor korupsi.

    “Indonesia tidak dapat mengklaim memerangi korupsi sambil mengadili mereka yang mengungkapnya,” ucap Danang.

    Koalisi Koliber mendesak lima langkah konkrit:

    Usut tuntas dugaan korupsi Rp13,3 miliar di BAZNAS Jabar secara transparan. Hentikan kriminalisasi terhadap TY dan berikan perlindungan hukum. Fokus pada kerugian negara, bukan membungkam pelapor. Tindak aparat yang membocorkan identitas pelapor. Reformasi UU ITE untuk melindungi whistleblower. ***

  • Sekilas Mengenal Mamaos Sunda yang Diusulkan Dedi Mulyadi jadi Cabang MTQH

    Sekilas Mengenal Mamaos Sunda yang Diusulkan Dedi Mulyadi jadi Cabang MTQH

    Sebelumnya diberitakan, usul Dedi Mulyadi disampaikannya pada pembukaan MTQH XXXIX Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu, 15 Juni 2025. 

    “Mohon Pak Kemenag, Pak Kanwil, itu ketika saya wakil bupati dulu, ada dosen Universitas Pansundan, bernama Hidayat Suryalaga, dia menulis terjemahan Al-Quran dalam rumpaka Sunda, yang sudah disusun dalam bentuk mamaos,” kata Dedi Mulyadi.

    “Saya minta di tahun depan, itu (mamaos) masuk menjadi salah satu cabang yang diperlombakkan, yaitu mamaos dalam bahasa Sunda, tapi isi mamaosnya adalah terjemahan Al-Quran,” imbuhnya.

    Dedi mengatakan, MTQH bukanlah ajang perlombaan semata, tetapi pada dasarnya merupakan forum spiritual. Dedi menitip pesan, esensi MTQH dapat dihayati oleh para peserta, penyelenggara, maupun para pejabat di pemerintahan.

    “Ini bukan forum balapan formula-e, ini bukan forum liga, ini adalah forum spiritualitas. tidak peting menjadi juara umum, tidak penting. tidak penting menjadi juara pertam, kedua, ketiga. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah Al-Quran masuk dalam cahaya ketua penyelenggara, sehingga ketua penyelenggaranya menjadi adil dalam tindakannya. Al-Quran masuk dalam cahayanya Gubernur Jawa Barat, sehingga Gubernur Jawa Barat bertindak adil dalam kebijakan-kebijakannya. Cahaya Al-Quran masuk ke relung hatinya bupati maka tindakannya menjadi adil,” kata dia.

    Haparannya, ajang MTQH menjadi pengingat batin, sehingga para pemimpin bisa berlaku sesuai kebaikan seperti yang diajarkan dalam Al-Qur’an.

    “Dari gerakan membaca Al-Quran ini, maka terbebaslah orang-orang miskin, terbebaslah anak-anak yatim, terbangunlah peradaban hidup yang selih asaa, selih asih, selih asuh, maka disitulah Al-Quran menjadi cahaya,” katanya.

    Diikuti 1.136 peserta

    Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) XXXIX Tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung dari tanggal 16 Juni hingga 21 Juni 2025 di Soreang, Kabupaten Bandung.  

    Sekretaris Panitia, H. Jajang Apipudin, menjelaskan MTQH tahun ini mengusung tema “Cahaya Al-Qur’an, Spirit Lebih Bedas Menuju Jawa Barat Istimewa”. Jajang juga menyampaikan acara akan berlangsung di 13 lokasi majelis dan 19 arena lomba.

    Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 1.136 peserta dari 27 kabupaten dan kota se-Jabar. Setiap harinya musabaqah dimulai pukul 07:00 hingga pukul 17:00.

    “Khusus untuk musabaqah Cabang Tilawah Dewasa dan Qiraat Mujawwad akan dimulai pada pukul 07:00 sampai dengan pukul 12:00. Dilanjutkan pukul 19:30 hingga selesai,” katanya dalam siaran pers.

    Menurut Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jabar ini, pada MTQH tersebut selain ada 8 cabang musabaqah yang sesuai dengan SK Gubernur, ada satu tambahan cabang musabaqah yaitu Musabaqah Qasidah yang akan dilaksanakan pada pukul 13:00 sampai dengan 17:00 setiap harinya, yang berlokasi di venue utama Dome Bale Rame.

    Pada acara pembukaan, dibacakan ayat suci Al-Qur’an dilantunkan Salman Amrillah, yang merupakan qori kebanggan Kabupaten Bandung sekaligus juga juara MTQ Internasional tahun 2019 di Iran. Sedangkan pembacaan do’a akan dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Jabar  K.H. Rahmat Syafe’i.

     

  • Pengarusutamaan Ekonomi Syariah di Indonesia

    Pengarusutamaan Ekonomi Syariah di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Perekonomian Indonesia pada kuartal I/2025 tumbuh 4,87% (YoY) atau lebih rendah dari pertumbuhan kuartal I/2024 yang mencapai 5,11%. Upaya mencapai Indonesia Platinum 2045 terlihat cukup berat karena tantangan internal dan eksternal juga berubah cepat dan tidak mudah untuk diprediksi akurat.

    Pada 2024, perekonomian Indonesia tumbuh 5,03%, lebih rendah dari 5,31% tahun 2022 dan 5,05% tahun 2023. Kinerja seperti itu merupakan tantangan serius untuk menggapai target pertumbuhan 8%, untuk siap menjadi negara maju.

    Dari sisi pengeluaran, konsumsi Pemerintah pada kuartal I/2025 mengalami kontraksi 1,38%, karena penghematan anggaran. Pada kuartal I/2024, belanja Pemerintah cukup besar karena penyelenggaraan Pemilihan Umum.

    Investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) pada kuartal I/2025 tumbuh rendah 2,12% atau melambat di tengah ketidakpastian global. Salah satu strategi yang perlu memperoleh perhatian serius adalah pengarusutamaan ekonomi syariah, sesuai dengan Asta Cita Nomor 2 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2024—2029.

    Artikel ini membahas upaya pengarusutamaan ekonomi syariah Indonesia yang sebenarnya mengalami perkembangan sangat cepat pasca-Covid-19. Penutup artikel ini adalah beberapa strategi percepatan pengarusutamaan ekonomi syariah dalam jangka pendek dan menengah ke depan.

    Perkembangan Ekonomi Syariah

    Sebenarnya ekonomi syariah Indonesia berkembang cukup pesat selama dua dekade terakhir. Laporan ekonomi syariah yang sering menjadi referensi global, yaitu State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023/2024 yang dikeluarkan oleh Salaam Gateway menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga, menggeser Uni Emirat Arab (UEA) ke tempat keempat.

    Peringkat pertama dan kedua ditempati Malaysia dan Saudi Arabia selama dua tahun berturut-turut, dan Turki melompat ke peringkat kelima. Global Muslim Travel Index (GMTI) 2024 menempatkan Indonesia bersama Malaysia sebagai negara muslim tujuan wisata paling ramah (muslim-friendly destination) selama 2 tahun berturut-turut. Peringkat ke-3, 4 dan 5 ditempati Turki, UEA, dan Qatar, tepatnya setelah Turki naik dari peringkat 4 tahun 2023.

    Laporan khusus Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2024 yang dikeluarkan Bank Indonesia menyebutkan bahwa industri pangan (food and beverage) dan pakaian jadi (muslim fashion) mengalami pertumbuhan ekspor yang positif.

    Ekspor industri pangan tercatat US$20 mililar pada 2024, sedangkan ekspor pakaian jadi meningkat hingga melampaui US$ 1.000 miliar pada 2025. Pada 2025 ini, kinerja ekspor dari dua sektor penting ini mungkin agak terganggu setelah pemberlakukan Kebijakan Tarif Resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Juli 2025.

    Laporan KEKSI 2024 tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara paling dermawan yang ditunjukkan dari peningkatan dana zakat melalui perbankan syariah yang naik 71,80% pada 2024.

    Data yang bersumber dari Lembaga resmi BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah) tersebut juga mencatat pertumbuhan dana infaq sebesar 28%, dan dana bantuan kemanusiaan naik 0,20% pada 2024.

    Tingkat literasi ekonomi, keuangan dan inklusi syariah meningkat pesat selama 2 tahun terakhir. Tingkat literasi ekonomi syariah naik dari 28% pada 2022 menjadi 42% pada 2024. Tingkat literasi keuangan syariah naik dari 9,14% pada 2022 menjadi 39,11% pada 2024. 

    Sementara itu, tingkat literasi inklusi syariah naik tipis dari 12,12% pada 2022 menjadi 12,88% pada 2024. Bahkan pembicaraan ekonomi syariah di media sosial juga meningkat pesat sepanjang tahun 2024, baik melalui Instagram, YouTube dan Tiktok.

    Laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menunjukkan bahwa pertumbuhan aset keuangan syariah tercatat sangat tinggi, yaitu dari Rp 2.582 triliun pada 2023 menjadi Rp 2.742 triliun pada 2024.

    Laporan OJK tersebut juga melaporkan pembiayaan syariah naik sebesar 9,87% pada 2024, suatu pertumbuhan sangat tinggi di tengah lesunya daya beli masyarakat atau kinerja pembiayaan konvensional, karena kondisi internal dan eksternal yang masih diliputi ketidakpastian.

    Strategi Percepatan Pengarusutamaan

    Berikut beberapa strategi percepatan pengarusutamaan ekonomi syariah dalam jangka pendek dan menengah ke depan. Pertama, pengembangan industri halal, terutama industri pangan, muslim fashion, dan wisata halal dan keagamaan.

    Penguatan ekosistem industri halal, mulai dari hulu peternakan, rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong umum (RPU), hingga pengembangan sumberdaya manusia (SDM) juru sembelih halal (juliha), pendamping proses produk halal (PPH), lembaga pemeriksa halal (LPH), serta simplifikasi proses sertifikasi halal, baik melalui self-declare untuk usaha mikro dan kecil (UMK), maupun pada pengujian sampel produk untuk skala industri.

    Kedua, peningkatan kualitas produk muslim fashion, model branding, modest fashion, selera cita-rasa dan tailor-made sesuai karaktertistik permintaan konsumen dengan klasifikasi tertentu.

    Strategi produksi fashion scara masal tidak harus diadopsi saat ini, karena industri garmen Indonesia masih harus berjuang meningkatkan efisiensi industri dan perbaikan iklim usaha. Fasilitasi ekspor dan pameran muslim fashion sangat dibutuhkan oleh pelaku industri, baik secara masal seperti Osaka Expo di Jepang saat ini

    Ketiga, sektor perbankan dan lembaga pembiayaan lain perlu lebih aktif “menjemput bola” pengarusutamaan ekonomi syariah. Saat ini instrumen keuangan Sukuk Terikat Wakaf Uang (STWU) atau Cash-Waqf Linked Sukuk (CWLS) berkembang pesat.

    STWU ini adalah bentuk investasi syariah yang berasal dari dana wakaf uang diinvestasikan ke dalam sukuk yang diterbitkan Pemerintah (Sukuk Negara). Hasil investasi ini kemudian disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi ummat atau usaha mikro dan kecil (UMK) melalui pengelola dana dan kegiatan wakaf (disebut Nazhir).

    Sektor perbankan, para nazhir dan lembaga pembiayaan lain perlu lebih spartan dalam memetakan dan mencari wirausaha baru atau social entrepreneur dalam sektor riil industri halal atau ekonomi umat lainnya.

    Keempat, pengembangan pasar uang syariah seperti Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) yang telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. SukBI dapat digunakan sebagai instrumen operasi moneter untuk mengelola likuiditas di pasar keuangan.

    SukBI dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan digunakan sebagai agunan untuk fasilitas likuiditas jangka pendek (FLJP). SVBI berfungsi sebagai instrumen investasi dengan jangka waktu pendek. Penerbitan SVBI dilakukan tanpa warkat, serta dapat diperdagangkan dalam pasar primer dan sekunder.

  • Bank Muamalat catat transaksi QRIS tumbuh dua digit

    Bank Muamalat catat transaksi QRIS tumbuh dua digit

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui mobile banking Muamalat DIN tumbuh double digit pada kuartal pertama 2025, baik dari sisi jumlah maupun volume transaksi.

    Head of Digital Banking & Marketing Communication Dadang Rohandi mengatakan bahwa sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, tercatat 1,2 juta transaksi QRIS di Muamalat DIN. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 48 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 796 ribu transaksi.

    “Peningkatan jumlah transaksi QRIS di Muamalat DIN menunjukkan nasabah semakin nyaman bertransaksi secara digital. Selain itu, transaksi menjadi lebih praktis, aman, serta higienis karena mengurangi penggunaan uang tunai,” kata Dadang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, volume transaksi QRIS pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp209 miliar atau tumbuh sekitar 91 persen dibandingkan kuartal pertama 2024 yang senilai Rp109 miliar. Adapun jumlah merchant mencapai lebih dari 15 ribu hingga akhir Maret 2025.

    Dadang mengatakan, Muamalat DIN tidak hanya melayani transaksi QRIS komersial tetapi juga transaksi keuangan sosial keumatan seperti untuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

    “Hal tersebut sejalan dengan total benefit yang terus kami upayakan untuk dapat dirasakan oleh nasabah, baik manfaat layanan finansial maupun spiritual,” ujar dia.

    Menurut perseroan, peningkatan transaksi di Muamalat DIN membuktikan digitalisasi yang dilakukan membuahkan hasil positif dan meningkatkan daya saing Bank Muamalat.

    Terdapat beberapa pengembangan layanan yang dilakukan tahun ini termasuk pengembangan QRIS hingga penambahan fitur di Muamalat DIN guna mewujudkan digital as a service dan memperkokoh posisi sebagai pelopor perbankan syariah di Indonesia.

    Hingga Maret 2025, aplikasi Muamalat DIN telah digunakan oleh lebih dari 558 ribu pengguna (user). Perseroan menyampaikan bahwa Muamalat DIN terus diperkuat dengan menu dan fitur layanan transaksional dan nontransaksional.

    Memudahkan nasabah bertransaksi secara digital selaras dengan visi baru Bank Muamalat yang telah dirumuskan yakni “Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah”.

    Visi tersebut, menurut perseroan, memiliki makna bahwa Bank Muamalat bertekad menjadi solusi hijrah terdepan bagi ekosistem bisnis dan keuangan syariah dengan kinerja keuangan yang berkelanjutan untuk mencapai keberkahan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bank Muamalat catat transaksi QRIS tumbuh dua digit

    Bank Muamalat catat transaksi QRIS tumbuh dua digit

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui mobile banking Muamalat DIN tumbuh double digit pada kuartal pertama 2025, baik dari sisi jumlah maupun volume transaksi.

    Head of Digital Banking & Marketing Communication Dadang Rohandi mengatakan bahwa sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, tercatat 1,2 juta transaksi QRIS di Muamalat DIN. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 48 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 796 ribu transaksi.

    “Peningkatan jumlah transaksi QRIS di Muamalat DIN menunjukkan nasabah semakin nyaman bertransaksi secara digital. Selain itu, transaksi menjadi lebih praktis, aman, serta higienis karena mengurangi penggunaan uang tunai,” kata Dadang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, volume transaksi QRIS pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp209 miliar atau tumbuh sekitar 91 persen dibandingkan kuartal pertama 2024 yang senilai Rp109 miliar. Adapun jumlah merchant mencapai lebih dari 15 ribu hingga akhir Maret 2025.

    Dadang mengatakan, Muamalat DIN tidak hanya melayani transaksi QRIS komersial tetapi juga transaksi keuangan sosial keumatan seperti untuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

    “Hal tersebut sejalan dengan total benefit yang terus kami upayakan untuk dapat dirasakan oleh nasabah, baik manfaat layanan finansial maupun spiritual,” ujar dia.

    Menurut perseroan, peningkatan transaksi di Muamalat DIN membuktikan digitalisasi yang dilakukan membuahkan hasil positif dan meningkatkan daya saing Bank Muamalat.

    Terdapat beberapa pengembangan layanan yang dilakukan tahun ini termasuk pengembangan QRIS hingga penambahan fitur di Muamalat DIN guna mewujudkan digital as a service dan memperkokoh posisi sebagai pelopor perbankan syariah di Indonesia.

    Hingga Maret 2025, aplikasi Muamalat DIN telah digunakan oleh lebih dari 558 ribu pengguna (user). Perseroan menyampaikan bahwa Muamalat DIN terus diperkuat dengan menu dan fitur layanan transaksional dan nontransaksional.

    Memudahkan nasabah bertransaksi secara digital selaras dengan visi baru Bank Muamalat yang telah dirumuskan yakni “Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah”.

    Visi tersebut, menurut perseroan, memiliki makna bahwa Bank Muamalat bertekad menjadi solusi hijrah terdepan bagi ekosistem bisnis dan keuangan syariah dengan kinerja keuangan yang berkelanjutan untuk mencapai keberkahan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Diberi Santunan Rp300 Juta dan Sembako

    Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Diberi Santunan Rp300 Juta dan Sembako

    Liputan6.com, Bandung – Keluarga korban longsor tambang Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendapat santuan Rp300 juta dan sembako.

    Santunan tersebut didapat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, disalurkan melalui Baznas Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

    Penyalurannya pun dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada Sabtu, 31 Mei 2025 dan Minggu, 1 Juni 2025.

    Wakil Ketua II Baznas Jawa Barat, Ali Khosim mengatakan bahwa santunan tersebut diberikan sebagai hak bagi keluarga korban. Mengingat sebagian besar korban merupakan tulang punggung keluarga.

    “Ini adalah amanah umat yang harus kami salurkan kepada mereka yang paling membutuhkan,” kata Ali dalam keterangannya dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.

    Sebagaimana diketahui, sebanyak 25 korban meninggal dunia dan 10 mengalami luka-luka akibat peristiwa tanah longsor tersebut.

    Adapun santunan itu tak hanya diberikan kepada keluarga dari korban meninggal, melainkan pula keluarga dari korban yang kini tengah dirawat di rumah sakit. Ali berharap santunan tersebut dapat setidaknya meringankan beban keluarga dari para korban.

    “Kami berharap santunan ini bisa meringankan beban keluarga korban yang tengah berduka,” tutur dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut. 

    “Terima kasih setinggi-tingginya saya ucapakan kepada Baznas Jabar dan Pemprov Jawa Barat yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat kami yang ditimpa musibah melalui pemberian santunan ini yang tentu akan sangat bermanfaat untuk keluarga korban longsor,” ucapnya.

     

    Penulis: Arby Salim