Event: Zakat Fitrah

  • Tingkatkan Akses Kesehatan Masyarakat Prasejahtera, PNM dan BAZNAS Salurkan Ambulans

    Tingkatkan Akses Kesehatan Masyarakat Prasejahtera, PNM dan BAZNAS Salurkan Ambulans

    Jakarta: PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan enam Ambulans Madani Gratis (Ambumanis). Ambulans itu didistribusikan ke sejumlah wilayah.

    Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan, langkah ini diambil berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 yang menunjukkan masih ada 23,85 juta penduduk prasejahtera yang kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil.

    “Langkah ini untuk memberikan kemudahan akses kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat prasejahtera,” kata Arief.

    Enam unit ambulans tersebut telah didistribusikan ke wilayah Garut, Mataram, Makassar, Aceh, Banyuwangi, dan Serang. Dana pengadaannya berasal dari zakat, infak, dan sedekah keluarga besar PNM, serta sebagian dana kebajikan dari pembiayaan syariah yang dikelola perusahaan.

    Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyebut bahwa penyerahan ambulans di momen upacara kemerdekaan memiliki makna tersendiri.

    “Artinya, kita insyaallah terus mengabdi membantu negeri ini dalam rangka ikut menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.

    Kehadiran Ambumanis diharapkan dapat membantu kebutuhan darurat kesehatan sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

    Melalui kolaborasi ini, PNM berkomitmen untuk terus menghadirkan langkah-langkah nyata yang tidak hanya menumbuhkan ekonomi, tetapi juga menguatkan kepedulian sosial, membawa harapan dan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Jakarta: PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan enam Ambulans Madani Gratis (Ambumanis). Ambulans itu didistribusikan ke sejumlah wilayah.
     
    Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan, langkah ini diambil berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 yang menunjukkan masih ada 23,85 juta penduduk prasejahtera yang kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil.
     
    “Langkah ini untuk memberikan kemudahan akses kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat prasejahtera,” kata Arief.

    Enam unit ambulans tersebut telah didistribusikan ke wilayah Garut, Mataram, Makassar, Aceh, Banyuwangi, dan Serang. Dana pengadaannya berasal dari zakat, infak, dan sedekah keluarga besar PNM, serta sebagian dana kebajikan dari pembiayaan syariah yang dikelola perusahaan.
     
    Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyebut bahwa penyerahan ambulans di momen upacara kemerdekaan memiliki makna tersendiri.
     
    “Artinya, kita insyaallah terus mengabdi membantu negeri ini dalam rangka ikut menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
     
    Kehadiran Ambumanis diharapkan dapat membantu kebutuhan darurat kesehatan sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
     
    Melalui kolaborasi ini, PNM berkomitmen untuk terus menghadirkan langkah-langkah nyata yang tidak hanya menumbuhkan ekonomi, tetapi juga menguatkan kepedulian sosial, membawa harapan dan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (FZN)

  • TNI Kirimkan Bantuan Logistik 800 Ton untuk Warga Gaza pada Hari Kemerdekaan RI

    TNI Kirimkan Bantuan Logistik 800 Ton untuk Warga Gaza pada Hari Kemerdekaan RI

    Bisnis.com, JAKARTA – TNI melalui Satgas Garuda Merah Putih-II berhasil mendaratkan bantuan logistik dengan metode air drop atau menjatuhkan dari pesawat untuk warga di Jalur Gaza, Palestina.

    Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan pengiriman bantuan tersebut bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada Minggu (17/8/2025).

    “Keberhasilan ini menjadi catatan bersejarah, sekaligus hadiah istimewa bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

    Frega menjelaskan, pengiriman bantuan logistik itu berkat kerja sama TNI, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    Dalam misi ini, katanya, TNI mengerahkan dua pesawat C-130J Super Hercules untuk membawa logistik berupa makanan, obat-obatan hingga pakaian.

    Pesawat tersebut berangkat dari King Abdullah II Air Base, Amman, Yordania pukul 10.37 waktu setempat untuk melaksanakan misi air drop di jalur Gaza.

    “Setelah melaksanakan misi air drop bantuan, kedua pesawat kembali mendarat dengan selamat di pangkalan aju pada pukul 12.25 waktu Yordania,” kata Frega. 

    Tercatat total bantuan yang diberikan Indonesia sebesar 800 ton. Bantuan tersebut diterjunkan di 10 titik wilayah Gaza yang sudah dipastikan aman.

    Pada saat yang sama, Komandan Satgas Garuda Merah Putih II Kolonel Penerbang Puguh Yulianto menyampaikan misi berjalan dengan lancar.

    Dia menjelaskan misi ini dilaksanakan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi solidaritas kemanusiaan internasional.

    “Keberhasilan misi kemanusiaan pada momen kemerdekaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan nasional, tetapi juga bukti nyata kontribusi Indonesia bagi perdamaian dunia,” jelas Puguh.

  • TNI terjunkan bantuan logistik untuk warga Gaza pada HUT Ke-80 RI

    TNI terjunkan bantuan logistik untuk warga Gaza pada HUT Ke-80 RI

    misi ini dilaksanakan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi solidaritas kemanusiaan internasional

    Jakarta (ANTARA) – TNI melalui Satgas Garuda Merah Putih-II berhasil mendaratkan bantuan logistik dengan metode air drop atau menjatuhkan dari pesawat untuk warga di Jalur Gaza, Palestina tepat pada perayaan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8).

    “Keberhasilan ini menjadi catatan bersejarah, sekaligus hadiah istimewa bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di Jakarta, Senin.

    Frega menjelaskan, pengiriman bantuan logistik itu berkat kerja sama TNI, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    Dalam misi ini, katanya, TNI mengerahkan dua pesawat C-130J Super Hercules untuk membawa logistik berupa makanan, obat-obatan hingga pakaian.

    Pesawat tersebut berangkat dari King Abdullah II Air Base, Amman, Yordania pukul 10.37 waktu setempat untuk melaksanakan misi air drop di jalur Gaza.

    “Setelah melaksanakan misi air drop bantuan, kedua pesawat kembali mendarat dengan selamat di pangkalan aju pada pukul 12.25 waktu Yordania,” kata Frega.

    Bantuan logistik untuk warga Gaza yang diterjunkan TNI saat perayaan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025)

    (ANTARA/Ho-Humas Kemhan)

    Tercatat total bantuan yang diberikan Indonesia sebesar 800 ton. Bantuan tersebut diterjunkan di 10 titik wilayah Gaza yang sudah dipastikan aman.

    Pada saat yang sama, Komandan Satgas Garuda Merah Putih II Kolonel Penerbang Puguh Yulianto menyampaikan misi berjalan dengan lancar.

    Dia menjelaskan misi ini dilaksanakan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi solidaritas kemanusiaan internasional.

    “Keberhasilan misi kemanusiaan pada momen kemerdekaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan nasional, tetapi juga bukti nyata kontribusi Indonesia bagi perdamaian dunia,” jelas Puguh.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hadiah Kemerdekaan, Indonesia Sukses Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Hadiah Kemerdekaan, Indonesia Sukses Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Nasional 18 Agustus 2025

    Hadiah Kemerdekaan, Indonesia Sukses Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di tengah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, kabar membanggakan datang dari Timur Tengah.
    Satuan Tugas (Satgas) Garuda Merah Putih-II berhasil menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, Palestina, pada Minggu (17/8/2025).
    Misi yang digelar bertepatan dengan hari bersejarah bangsa Indonesia itu disebut sebagai hadiah istimewa sekaligus bukti komitmen Indonesia terhadap solidaritas kemanusiaan internasional.
    “Keberhasilan ini menjadi catatan bersejarah sekaligus hadiah istimewa bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
    Bantuan ini digerakkan melalui kerja sama Kementerian Pertahanan, TNI, Kementerian Luar Negeri, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
    Dua pesawat C-130J Super Hercules milik TNI Angkatan Udara diberangkatkan dari King Abdullah II Air Base, Amman, Yordania, pukul 10.37 waktu setempat atau 14.37 WIB.
    Setelah melaksanakan misi penerjunan udara bantuan di Gaza, kedua pesawat kembali mendarat dengan selamat pada pukul 12.25 waktu Yordania atau 16.25 WIB.
    Komandan Satgas Garuda Merah Putih II Kolonel Penerbang Puguh Yulianto menyampaikan bahwa misi berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
    Bantuan yang didistribusikan mencakup bahan makanan pokok, makanan siap saji, perlengkapan kesehatan, selimut, hingga kebutuhan anak-anak.
    Seluruh paket bantuan disiapkan sesuai kebutuhan darurat masyarakat Gaza yang terdampak konflik.
    “Misi ini dilaksanakan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi solidaritas kemanusiaan internasional,” ujar Frega.
    “Keberhasilan misi kemanusiaan pada momen kemerdekaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan nasional, tetapi juga bukti nyata kontribusi Indonesia bagi perdamaian dunia,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Garuda Merah Putih II dilepas oleh pemerintah RI, pada Rabu (13/8/2025).
    Satgas tersebut berangkat ke Gaza, Palestina, untuk menjalankan misi kemanusiaan dengan membawa 800 bantuan kemanusiaan berupa bahan makanan, obat-obatan, hingga selimut.
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan, bantuan tersebut diangkut menggunakan dua pesawat Super Hercules dan akan diterjunkan dari udara.
    “Misi ini merupakan perintah langsung dari Bapak Presiden RI yang disampaikan melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden, di mana Indonesia berperan aktif mendukung penyaluran bantuan kemanusiaan melalui operasi
    airdrop
    dari Pangkalan Aju Yordania,” ujar Agus, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perpajakan dari Perspektif Ekonomi Politik

    Perpajakan dari Perspektif Ekonomi Politik

    Jakarta

    Kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati memicu gelombang protes besar dari masyarakat. Meskipun pemerintah daerah akhirnya membatalkan kenaikan tersebut, desakan agar bupati mundur tetap bergulir, menunjukkan bahwa kebijakan pajak yang tidak transparan dan membebani rakyat bisa mengancam jabatan politik.

    Dengan demikian, isu pajak bukan hanya sekadar masalah ekonomi, tetapi juga politik. Pajak adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Ketika kontrak itu dilanggar-baik melalui ketidakadilan, korupsi, atau kebijakan yang salah-maka konsekuensinya bisa sangat fatal bagi pemerintahan.

    Presiden Prabowo Subianto sebaiknya segera mengambil langkah meredam gejolak rakyat. Isue ini sangat mudah menular ke daerah lain yang rakyatnya mengalami rasa ketidakadilan pajak serupa.

    Selanjutnya penting mewaspadai potensi isu pajak karena rawan ditunggangi kepentingan politik. Tujuan asli dari isu demo rakyat tersebut bisa hilang atau terdistorsi oleh telikung politik kepentingan.

    Dari Perspektif Ekonomi Politik diketahui metode menunggangi secara politik antara lain; (1). Pemanfaatan isue populer untuk kepentingan politik (2). Pengalihan fokus dengan menggeser isue dari tujuan semula (3). Penyisipan agenda tersembunyi yang tidak terlihat dibalik dukungan yang diberikan (4). Infiltrasi dan Kooptasi, menyusup ke dalam struktur kepemimpinan suatu kelompok atau gerakan untuk mengendalikan arahnya. (5). Polarisasi Isu yang dipolitisasi untuk menciptakan perpecahan.

    Pemerintah Presiden Prabowo harus ekstra hati-hati. Gerakan yang tadinya murni menuntut keadilan bisa berubah menjadi alat politik yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan agenda tersembunyi mereka.

    Perpajakan dari Perspektif Ekonomi Politik

    Dalam buku “Manual of Political Economy” karya Henry Fawcett, pajak dilihat sebagai instrumen penting bagi negara untuk menjalankan fungsinya. Fawcett, seorang ekonom klasik yang juga seorang politisi Inggris, menganalisis pajak dari sudut pandang ekonomi politik, dengan fokus pada prinsip-prinsip yang mendasari sistem perpajakan yang adil dan efisien.

    Fawcett mengadopsi dan mengolah prinsip-prinsip perpajakan “Canon of Taxation” yang pertama kali dirumuskan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1776), dengan uraian : Pertama, Canon of Equality (Kanon Kesamaan): Fawcett menekankan bahwa setiap warga negara harus berkontribusi pada pembiayaan pemerintah secara proporsional sesuai dengan kemampuan mereka. Kedua, Canon of Certainty (Kanon Kepastian): Ketidakpastian dalam sistem pajak dapat menciptakan ketidakadilan dan membuka celah untuk korupsi. Ketiga, Canon of Convenience (Kanon Kemudahan): Sistem pajak harus dirancang sedemikian rupa sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah oleh wajib pajak. Keempat, Canon of Economy (Kanon Ekonomi): Fawcett berpendapat bahwa sistem pajak yang efisien adalah sistem di mana biaya administrasi untuk mengumpulkan pajak tidak memakan sebagian besar dari pendapatan pajak itu sendiri.

    Fawcett tidak hanya membahas prinsip-prinsip teknis perpajakan, tetapi juga peran pajak dalam ekonomi. Pajak yang berlebihan dapat menghambat akumulasi modal dan mengurangi insentif untuk berinvestasi, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    Dari perspektif ekonomi politik, hubungan antara negara dan warga negara tidak hanya sebatas transaksi ekonomi, tetapi juga mencakup aspek politik; Pertama, Pajak sebagai Alat Kekuasaan Negara: Pajak memberikan kekuatan finansial kepada negara untuk menjalankan fungsinya. Tanpa pajak, negara tidak akan memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan. Kedua, Pajak sebagai Alat Alokasi Sumber Daya: Dari sudut pandang ekonomi, pajak berfungsi untuk mengalihkan sumber daya dari sektor privat ke sektor publik. Salah satu fungsi utama pajak adalah untuk meredistribusi kekayaan dari kelompok yang lebih kaya ke kelompok yang lebih miskin melalui program-program sosial dan layanan publik.

    Pajak Menurut Pemikir Islam

    Terdapat pemikiran tentang pajak dikalangan intelektual Muslim yang jadi basis pemikiran era dunia modern.

    (1). Ibnu Khaldun (1332 – 1406), dalam buku Muqaddimah memiliki pandangan tentang pajak : Pertama, Pajak sebagai Alat Pendorong
    Produktivitas, Bukan Hanya Sumber Pendapatan: Ibnu Khaldun tidak melihat pajak hanya sebagai cara pemerintah mengumpulkan uang. Pajak yang adil dan tidak memberatkan akan memotivasi masyarakat untuk bekerja, berdagang, dan berinvestasi. Hal ini pada akhirnya akan memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara secara keseluruhan. Kedua, Kritik Terhadap Pajak yang Terlalu Tinggi: salah satu kontribusi terpenting Ibnu Khaldun dalam teori perpajakan adalah pandangannya tentang dampak negatif dari pajak yang terlalu tinggi. Ketika pajak terlalu tinggi, keuntungan yang diperoleh dari bekerja dan berbisnis akan berkurang drastis. Beban pajak yang berat dapat menghambat kegiatan ekonomi, perdagangan, dan investasi.

    Ketiga, Prinsip Keadilan dan Proporsionalitas: Ibnu Khaldun sangat menekankan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Orang dengan penghasilan tinggi harus membayar pajak lebih tinggi, sementara orang dengan penghasilan rendah harus dikenakan pajak lebih rendah, atau bahkan dibebaskan. Keempat, Tahapan Perkembangan Pajak dan Keruntuhan Dinasti: Pada awal kekuasaan, dinasti biasanya menerapkan pajak yang rendah. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan semangat kerja, dan pada akhirnya menghasilkan pendapatan negara yang besar. Seiring berjalannya waktu, penguasa cenderung hidup dalam kemewahan dan pengeluaran negara meningkat. Untuk menutupi defisit, mereka menaikkan tarif pajak. Pajak yang tinggi ini kemudian menekan aktivitas ekonomi, menyebabkan pendapatan negara menurun, dan akhirnya mempercepat keruntuhan dinasti.

    Ibnu Khaldun tentang pajak sangat maju pada masanya melihat hubungan yang kompleks antara pajak, produktivitas, dan stabilitas sosial-politik. Pandangannya tidak hanya relevan untuk sistem ekonomi Islam, tetapi juga menjadi dasar bagi banyak teori ekonomi modern.

    (2). Al Ghazali (1194-1258), pandangan dan pemikirannya mengenai keuangan negara dan pajak (kharaj) dapat ditemukan antara lain dalam buku Ihya’ Ulumuddin. Al Ghazali berpendapat bahwa idealnya, pendapatan negara harus bersumber dari zakat, sedekah, dan pendapatan lain yang diatur dalam syariat. Namun, dalam kondisi tertentu, Al-Ghazali memperbolehkan pemerintah untuk memungut pajak tambahan (dharibah) dari masyarakat muslim yang mampu, jika kas negara kosong dan ada kebutuhan mendesak.

    Al-Ghazali sangat menekankan keadilan dalam pemungutan pajak. Pajak hanya boleh dipungut dari masyarakat kaya yang memiliki kelebihan harta, bukan dari fakir miskin.

    Secara ringkas, Al-Ghazali mengizinkan pajak sebagai solusi finansial saat darurat, asalkan diterapkan dengan adil, transparan, dan semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

    (3). Ibnu Taimiyah (1263-1328), uraian tentang pajak yang tercantum dalam buku “Al-Siyasah al-Shar’iyyah.” Pajak tambahan di luar sumber pendapatan negara yang sudah ditetapkan oleh syariat (seperti zakat, ghanimah, dan fai’) sebagai sesuatu yang haram. Selama sumber-sumber pendapatan ini dikelola dengan benar dan adil, kebutuhan negara harusnya sudah terpenuhi. Oleh karena itu, memungut pajak tambahan dari rakyat, terutama dari kaum Muslim, dianggap sebagai praktik yang tidak dibenarkan.

    Meskipun secara umum Ibnu Taimiyah menolak pajak tambahan (dharibah), namun bisa digunakan sebagai solusi terakhir dalam kondisi darurat dengan syarat-syarat yang sangat ketat untuk menghindari ketidakadilan dan kerusakan yang lebih besar.

    Penting untuk diketahui bahwa teori ekonomi modern oleh Arthur Laffer (1974) tentang pajak yang dikenal dengan Kurva Laffer yakni menurunkan tarif pajak justru dapat meningkatkan pendapatan pajak total, persis serupa dengan teori pemikir Islam Ibnu Khaldun 6 abad yang lalu.

    Praktik Pajak di Indonesia

    Kritik terhadap praktik pajak di Indonesia seringkali berfokus pada beberapa isu utama yang memengaruhi keadilan, efisiensi, dan kepatuhan wajib pajak; Pertama, Kompleksitas dan Ketidakpastian Regulasi,
    Sistem perpajakan di Indonesia sering dianggap terlalu kompleks, dengan peraturan yang terus berubah dan terkadang tumpang tindih.

    Kedua, Kesenjangan Kepatuhan dan Penegakan Hukum, kritikus menyoroti bahwa penegakan hukum masih lemah, terutama bagi wajib pajak besar dan korporasi, yang seringkali memiliki sumber daya untuk menghindari pajak.

    Ketiga, Ketidakadilan dan Beban Pajak, beban pajak lebih terasa bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sementara individu kekayaan besar bisa memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi beban pajak mereka.

    Keempat, Kualitas Layanan dan Administrasi Pajak; Meskipun telah ada banyak perbaikan, kritik masih muncul mengenai kualitas layanan yang diberikan oleh otoritas pajak. Proses birokrasi yang panjang, kurangnya transparansi, dan terkadang praktik korupsi atau pungli masih menjadi masalah. Kelima, Pemanfaatan Penerimaan Pajak: Masyarakat seringkali mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan dana pajak oleh pemerintah.

    Korupsi di kalangan pegawai pajak di Indonesia menjadi isu yang seringkali muncul dan merusak kepercayaan publik: Pertama, Sistem yang Memberi Peluang Korupsi, Sistem perpajakan di Indonesia, meskipun terus diperbaiki, masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum antara lain Interaksi Langsung antara Pegawai dan Wajib Pajak. Kedua, Tekanan dan Budaya Kerja: Faktor-faktor non-sistemik juga berperan besar dalam mendorong korupsi. Gaji pegawai pajak, meskipun tergolong tinggi, terkadang tidak sebanding dengan gaya hidup. Ketiga, Penegakan Hukum yang Lemah; Penegakan hukum yang tidak konsisten dan hukuman yang ringan juga berkontribusi pada seringnya kasus korupsi. Meskipun banyak kasus yang terungkap, hukuman yang dijatuhkan kadang tidak memberikan efek jera yang kuat.

    Konflik Akibat Pajak

    Bercermin dari sejarah, isu pajak memiliki potensi besar untuk meruntuhkan sebuah pemerintahan. Hal ini bisa terjadi karena pajak adalah salah satu bentuk hubungan paling fundamental antara pemerintah dan rakyatnya.

    Ketika hubungan ini rusak-misalnya, karena sistem pajak yang dianggap tidak adil, koruptif, atau membebani masyarakat-kepercayaan publik akan hilang, yang bisa memicu protes, pemberontakan, bahkan revolusi. Pertama, Pajak sebagai Simbol Ketidakadilan dan Penindasan; Pajak yang tidak adil sering kali menjadi simbol penindasan dan ketidaksetaraan dalam masyarakat.

    Jika rakyat merasa bahwa mereka dipaksa membayar pajak yang tinggi, sementara pemerintah terlihat boros, korup, atau tidak memberikan layanan publik yang memadai, kemarahan publik akan memuncak.

    Kedua, Pemberontakan dan Revolusi Bersejarah; Sejarah mencatat banyak peristiwa penting di mana isu pajak menjadi pemicu utama keruntuhan atau perubahan drastis dalam pemerintahan: (a). Perang Belasting di Sumatera Barat (1908) terjadi di Nagari Kamang dan Manggopoh: Perlawanan rakyat terhadap kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda (disebut belasting) menunjukkan bagaimana kebijakan pajak yang dirasa menindas dapat memicu pemberontakan bersenjata. (b). Boston Tea Party (1773): Meskipun bukan pajak langsung yang meruntuhkan pemerintah Inggris, penolakan terhadap “Tea Act” yang dianggap sebagai pajak tanpa perwakilan (taxation without representation) menjadi pemicu utama Revolusi Amerika. (c). Revolusi Prancis (1789): Salah satu faktor utama meletusnya Revolusi Prancis adalah sistem pajak yang tidak adil. Beban pajak yang sangat berat hanya ditanggung oleh rakyat jelata (Kelas Tiga), sementara kaum bangsawan dan pendeta (Kelas Pertama dan Kedua) hampir bebas pajak. Kondisi ini, ditambah dengan krisis ekonomi, memicu kemarahan publik dan akhirnya menggulingkan monarki.

    Selain itu, di era modern, isu pajak juga bisa meruntuhkan pemerintahan, meskipun tidak selalu dalam bentuk revolusi bersenjata. Hal ini seringkali terjadi melalui krisis politik dan hilangnya kepercayaan publik. Misalnya Rencana kebijakan pajak yang diusulkan oleh Perdana Menteri Inggris Liz Truss (2022) untuk memotong pajak secara besar-besaran dianggap sebagai kebijakan yang tidak bertanggung jawab secara fiskal. Rencana ini memicu gejolak di pasar keuangan, nilai mata uang poundsterling anjlok, dan akhirnya menyebabkan ia mengundurkan diri setelah menjabat hanya selama 45 hari. Dengan demikian, isu pajak bukan hanya sekadar masalah ekonomi, tetapi juga politik.

    Pendapat Penulis

    Dari uraian di atas dapat dirangkum pendapat singkat:

    (1) Dari Perspektif Ekonomi Politik, masalah pajak melibatkan seluruh kepentingan rakyat. Pajak sebagai arena pertarungan antara kelas sosial yang berbeda. Apabila diperlakukan secara tidak adil maka akan mudah menyulut sentimen masyarakat secara ekonomi dan politik. Dengan demikian pemerintah jangan main-main dalam penerapan kebijakan pajak yang adil, berimbang, dan transparan.

    (2) Pengenaan pajak yang beragam pada sektor dinamis kehidupan rakyat, mestinya sebagai solusi terakhir. Pemerintah diharapkan lebih kreatif dalam mendulang sumber pendapatan lain. Di sisi pengeluaran pemerintah wajib memberantas “Korupsi 100%” dan penerapan efisiensi dalam gaya hidup berhemat aparatur negara agar lebih sederhana.

    (3) Pemerintah jangan menganggap enteng demo rakyat di Pati. Apalagi hanya menganggap sekedar “riak” bersifat parsial dan lokal. Dari perspektif ekonomi politik dapat diketahui kasus Pati potensial untuk ditunggangi kepentingan politik lain. Selain itu, eskalasi dapat saja meningkat lebih besar dan “ketok tular” ke daerah lain karena perasaan senasib akibat perlakuan pajak serupa. Pemerintah penting untuk segera meredam secara “holistik” dengan bijak sehingga dapat mengendalikan aspirasi masyarakat dengan baik.

    Penulis: Dr Iramady Irdja
    – Analis Ekonomi Politik
    – Mantan Pegawai Bank Indonesia

    (hns/hns)

  • 2
                    
                        Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun
                        Nasional

    2 Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun Nasional

    Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah akan membangun gedung 40 lantai di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
    Hal ini diungkapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam peluncuran Gerakan Wakaf Pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).
    Awalnya, Nasaruddin menceritakan potensi pengelolaan dana umat mencapai Rp 500 triliun jika dikelola dan diorganisir secara profesional dan akuntabel kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Wah, luar biasa itu, Pak Nasaruddin,” kata Nasaruddin, menirukan ucapan Prabowo.
    Prabowo kemudian bertanya mengapa pengelolaan dengan anggaran besar itu tidak bisa terealisasi hingga saat ini.
    Nasaruddin mengatakan ada beberapa penyebabnya.
    Pertama, pemerintah tidak mengorganisir dengan baik.
    Kedua, literasi umat beragama di Indonesia terkait dengan wakaf masih kurang.
    Kemudian, tata kelola wakafnya sangat lemah.
    Masalah lainnya adalah kapasitas kepastian hukum tanah wakaf yang tidak bisa diberdayakan secara ekonomi karena aktanya belum selesai, wakafnya belum selesai, dan juga minimnya profesionalisme para Nazir.
    “Nah, kalau ini semua kita berdayakan, Bapak Presiden, kita mengumpulkan dana umat itu Rp 500 triliun per tahun,” kata Nasaruddin.
    Mendengar penjelasan Nasaruddin, Prabowo disebut menanyakan kantor para pengelola dana umat yang tersedia saat ini, misalnya Badan Amil Zakat Infak Sedekah Nasional (Baznas).
    Nasaruddin menuturkan bahwa saat ini Baznas, kemudian Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan lembaga terkait pengelolaan dana umat masih terpencar-pencar.
    Dia menjabarkan model pengelolaan yang sudah matang seperti di Malaysia, yang memiliki satu gedung khusus untuk kantor badan pengelola dana umat.
    “Bagaimana kalau kita cari satu tempat yang strategis untuk mengumpulkan dana umat yang sebanyak itu,” kata Nasaruddin, menirukan Prabowo.
    Saat itu Nasaruddin menjawab, “Terserah, Bapak Presiden”.
    Prabowo kemudian mengharapkan ada tempat strategis dan ikonik untuk membangun gedung yang nantinya digunakan oleh lembaga pemberdayaan dana umat tersebut.
    Eks Kedutaan Besar Inggris yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri kemudian dipilih.
    Tanah itu berada persis di sisi timur Bundaran Hotel Indonesia, di sisi utara Hotel Mandarin Oriental.
    “Begini, kita harus cari tempat yang strategis biar ikonik,” kata Nasaruddin, menirukan Presiden.
    Maka dia ingat bekas kedutaan Inggris di depan Hotel Indonesia, di sebelah utaranya ada, antara Mandarin Hotel dengan di sebelahnya.
    “Ya sudah, Pak Nasar, coba konsep 27 lantai, karena tanggal ini 27 Ramadhan,” ujar Nasaruddin kembali menirukan Prabowo.
    Mendengar angka 27 lantai, Nasaruddin menilai itu belum cukup, karena akan ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Majelis Ulama Indonesia juga akan hadir di gedung tersebut.
    Karena Prabowo juga sempat menanyakan apakah MUI saat ini memiliki kantor yang representatif.
    “Enggak ada, Bapak. Nanti juga ada lembaga produk halal juga enggak ada tempatnya, kemudian BPKH juga nyewa. Kalau kita bikin 40 gimana, Pak? Angka berkah itu, Arbain,” kata Nasaruddin.
    “Oh ya, 40,” kata Prabowo diucapkan Nasaruddin.
    Nasaruddin kemudian memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemenag untuk membuat gambaran gedung 40 lantai yang akan dibangun di Bundaran HI tersebut.
    Gambar rancangan ini, kata Nasaruddin, sudah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
    “Jadi, sebentar lagi kita akan menyaksikan (pembangunan gedung) lembaga pemberdayaan dana umat. Di situ akan berkantor semua lembaga-lembaga keuangan seperti yang tadi saya sampaikan, Baznas, BWI, JPH, kemudian yang berkaitan dengan pundi-pundi umat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Ungkap Alasan Wakaf Bisa Jadi Motor Penguatan Pendidikan Islam – Page 3

    Menag Ungkap Alasan Wakaf Bisa Jadi Motor Penguatan Pendidikan Islam – Page 3

    Amien menjelaskan bahwa wakaf pendidikan akan diarahkan pada pembangunan sarana prasarana, peningkatan kualitas SDM, serta pemberdayaan riset dan inovasi di lingkungan pendidikan Islam termasuk  juga PIP dan KIP kuliah, ucapnya. 

    “Potensi zakat sangat besar di Pendidikan Islam. Ada jumlah waqif (Orang yang berwakaf) yang besar di Pendidikan Islam yang terdiri dari Peserta didik, Tenaga pendidikan (Tendik) dan non tendik. Selain itu ada 14 kampus PTKIN yang memiliki prodi manajemen zakat dan wakaf, sehingga potensi ini yang akan sangat membantu keberhasilan program wakaf untuk umat.” terangnya.

    Menurut Suyitno, gerakan ini juga dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2025.

    Acara peluncuran ditandai dengan simbolisasi penyampaian wakaf dari peserta kegiatan sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga mitra lainnya dengan melakukan scan barcode yang sudah disiapkan. Kegiatan ini diakhiri dengan harapan agar gerakan wakaf pendidikan Islam dapat memberikan manfaat nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

  • Le Minerale ‘Sulap’ Botol Plastik Bekas Jadi Produk Bernilai Jual

    Le Minerale ‘Sulap’ Botol Plastik Bekas Jadi Produk Bernilai Jual

    Jakarta – PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) inisiatif mendorong ekonomi sirkular melalui Gerakan Ekonomi Sirkular Nasional (GESN) yang diluncurkan pada 2021.

    Tujuannya, untuk meningkatkan jumlah serapan botol plastik di Indonesia. Botol plastik itu dipilah dan dikumpulkan menjadi bahan baku untuk didaur ulang.

    Gerakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen besar dengan target pengurangan 30% timbulan sampah tahun 2029.

    Atas komitmennya itu, Le Minerale memperoleh penghargaan dalam Anugerah Ekonomi Hijau untuk Komitmen Berkelanjutan Ekonomi Sirkular dari Hulu ke Hilir.

    Pada 2024, Le Minerale telah menarik kembali sebanyak 35.000 ton sampah botol dan galon plastik PET. Gerakan ini diklaim merupakan program integrated closed loop pertama yang dilakukan perusahaan lokal di Indonesia.

    Integrasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir telah menghasilkan beberapa bentuk produk hasil kolaborasi dengan brand fashion yang mengolah plastik PET menjadi baju, jaket, sepatu, dan lainnya.

    Le Minerale juga aktif bermitra dengan para pelaku industri daur ulang dan berinvestasi pada infrastruktur pengolahan sampah.

    Perusahaan AMDK ini turut berkolaborasi dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) untuk memperkuat rantai pengelolaan sampah plastik.

    Le Minerale pun berinvestasi pada infrastruktur dengan mendirikan pabrik daur ulang plastik khusus PET yang memenuhi standar keamanan pangan (food grade). Pabrik yang bernama PT Bumi Indus Padma Jaya (BIPJ) ini sekaligus ditujukan untuk meningkatkan bahan baku Recycled PET (R-PET) dalam negeri.

    Tidak hanya itu, masyarakat juga turut dilibatkan melalui berbagai event untuk meningkatkan kesadaran akan ekonomi sirkular.

    Misalnya lewat kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Le Minerale mengajak masyarakat untuk mengumpulkan botol bekas kemudian hasilnya akan didonasikan ke rakyat Palestina.

    Untuk pengumpulan botol, Le Minerale juga memiliki mesin Reverse Vending Machine (RVM) untuk mengumpulkan botol plastik hasil kerja sama dengan PlasticPay sejak Mei 2023

    (rea/hns)

  • Nilai spiritual pajak berbagi kesejahteraan

    Nilai spiritual pajak berbagi kesejahteraan

    Jakarta (ANTARA) – Di tengah diskusi publik yang sering kali memandang pajak sebagai beban, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencoba menghadirkan perspektif baru yang lebih menyentuh nurani dalam pengenaan pajak.

    Dalam sejumlah forum, antara lain di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah dan Konvensi Sains Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI), Menteri Keuangan mengingatkan bahwa dalam setiap rezeki yang kita dapatkan, ada hak orang lain, dan pajak adalah salah satu cara menyalurkannya.

    Pesan ini bukan sekadar jargon fiskal. Ia membawa dimensi moral dan kemanusiaan ke dalam ranah perpajakan, menyandingkannya dengan konsep zakat, infak, atau wakaf. Dengan perspektif ini, pajak tidak lagi sekadar kewajiban legal, melainkan amanah sosial untuk berbagi.

    Pandangan ini relevan di tengah kondisi di mana penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada semester I-2025, misalnya, realisasi penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp1.300 triliun, atau sekitar 65 persen target tahunan.

    Hasil penerimaan negara yang diperoleh dari sektor perpajakan bukanlah angka di atas kertas semata, melainkan sumber utama yang menopang berbagai program strategis pemerintah, mulai dari bantuan sosial untuk keluarga miskin, subsidi energi, hingga pembangunan infrastruktur nasional.

    Beberapa contoh konkret yang bisa dilihat di lapangan, antara lain bantuan sosial untuk keluarga miskin dan rentan yang nilainya mencapai lebih dari Rp494 triliun untuk program perlindungan sosial pada tahun 2025. Alokasi dana tersebut ditujukan untuk membiayai Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat, Kartu Sembako yang memberikan bantuan pangan senilai Rp200 ribu per bulan untuk 18,7 juta keluarga, serta bantuan langsung tunai untuk daerah terdampak inflasi.

    Selanjutnya program subsidi energi juga disalurkan dari penerimaan pajak, dimana pemerintah menyalurkan subsidi energi sekitar Rp187 triliun di tahun 2025. Hal ini, termasuk subsidi listrik untuk 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA serta subsidi BBM untuk menahan gejolak harga di tengah ketidakpastian global.

    Sementara dalam konteks pembangunan infrastruktur nasional, penerimaan dari pajak juga digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur strategis senilai lebih dari Rp422 triliun, yang mencakup pembangunan jalan tol, jalur kereta api, bendungan, dan jaringan irigasi. Implementasi yang telah dilakukan nyata, misalnya pembangunan Tol Trans Sumatera yang memperlancar distribusi logistik lintas provinsi, serta pembangunan Bendungan Karian di Banten yang memperkuat pasokan air untuk jutaan warga.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

    Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

    GELORA.CO –  Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf dari sisi manfaat sosialnya telah memicu diskusi publik dan mengundang respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Sri Mulyani menyebutkan bahwa ketiganya memiliki esensi yang sama, yaitu sebagai instrumen untuk mendistribusikan kembali kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Pernyataan kontroversial tersebut disampaikan dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. 

    Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana pajak yang dikumpulkan oleh negara pada hakikatnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sama seperti tujuan zakat dan wakaf dalam ajaran Islam.

    “Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain,” ujar Sri Mulyani.

    Ia mencontohkan penggunaan dana pajak untuk berbagai program sosial seperti Bantuan Sosial (Bansos), layanan kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, hingga subsidi untuk usaha kecil dan menengah (UKM). 

    Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ekonomi syariah.

    MUI: Pajak dan Zakat Adalah Dua Kewajiban Berbeda

    Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. 

    Melalui keterangannya, MUI menegaskan bahwa pajak dan zakat merupakan dua hal yang berbeda secara fundamental, baik dari sisi landasan hukum, konsep, maupun implementasinya.

    Menurut KH Abdul Muiz, salah seorang perwakilan MUI, zakat adalah kewajiban ibadah yang diatur secara spesifik dalam syariat Islam, termasuk mengenai nishab (batas minimal harta), haul (periode waktu), dan delapan golongan penerima (mustahik) yang telah ditentukan.

    “Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu,” kata Abdul Muiz kepada awak media, Jumat 15 Agustus 2025

    Di sisi lain, pajak merupakan kewajiban sipil yang berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama. 

    Kewajiban ini diatur oleh undang-undang negara dan peruntukannya lebih luas untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur dan biaya operasional negara.

    Meskipun MUI mengakui adanya irisan fungsi sosial antara pajak dan zakat, yakni sama-sama bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, keduanya tidak dapat disamakan atau saling menggantikan. 

    Membayar pajak tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk membayar zakat, begitu pula sebaliknya.

    Ketua MUI Kudus, Ahmad Hamdani, juga menambahkan bahwa zakat diwajibkan oleh Allah SWT, sedangkan pajak diwajibkan oleh negara.

    “Secara hukum sudah berbeda. Jadi, kesimpulannya pajak, zakat, dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda,” ujarnya.

    MUI memberikan catatan penting agar tarif pajak tidak memberatkan rakyat dan usaha kecil yang belum meraih keuntungan dapat dibebaskan dari pajak.

    Selain itu, pemerintah diimbau untuk terus mencari sumber pendapatan negara lain selain dari pajak.