Event: Rezim Orde Baru

  • Gubernur Lemhannas: Revisi UU TNI untuk akomodir peran militer

    Gubernur Lemhannas: Revisi UU TNI untuk akomodir peran militer

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menyebutkan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR RI bertujuan untuk mengakomodasi institusi yang selama ini diisi oleh personel militer.

    “Menempatkan di dalam negara demokrasi fungsi TNI ya sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Saya kira itu, sudah clear. Lemhannas sendiri menjadi lembaga yang selama ini juga diisi oleh TNI dan Polri,” kata Ace saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin.

    Menanggapi kekhawatiran mengenai perluasan peran TNI di jabatan sipil, Ace menyatakan, ada beberapa institusi yang memang membutuhkan kehadiran personel militer berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.

    “Misalnya saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada. Atau misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kemudian misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang harus diatur,” kata Ace.

    Ace mengatakan, lembaga-lembaga seperti BNPB, BNPT, dan BSSN memang membutuhkan kehadiran TNI untuk menjaga kedaulatan negara, terutama dalam menghadapi ancaman seperti terorisme dan bencana alam.

    Sebab, kata Ace, TNI merupakan yang garda terdepan di dalam memastikan keselamatan warga negara, dengan pendekatan yang lebih cepat.

    Ace menilai selama ini regulasi belum mengakomodasi peran TNI di institusi tertentu, sehingga revisi UU TNI menjadi relevan untuk memastikan aturan yang lebih jelas.

    “Selama ini kan undang-undangnya belum memberikan, mengatur soal itu. Jadi saya kira soal revisi itu, menjadi sangat relevan untuk mengakomodasi beberapa institusi yang memang selama ini diisi oleh TNI,” kata Ace.

    Terkait kekhawatiran jika revisi UU TNI bisa mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru, Ace menegaskan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama.

    Sebagai informasi, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer Megapolitan 17 Maret 2025

    Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas),
    Ace Hasan Syadzily
    menegaskan, revisi Undang-Undang (RUU) TNI bertujuan untuk mengakomodasi institusi yang selama ini diisi oleh personel militer.
    Ia menilai supremasi sipil dalam demokrasi tetap harus dijunjung tinggi, dengan menempatkan TNI sebagai penjaga pertahanan negara, sedangkan Polri sebagai pengamanan dalam negeri.
    “Menempatkan di dalam negara demokrasi fungsi TNI ya sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Saya kira itu, sudah
    clear
    . Lemhanas sendiri menjadi lembaga yang selama ini juga diisi oleh TNI dan Polri,” ucap Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5/2025).
    Menanggapi kekhawatiran mengenai perluasan peran TNI di jabatan sipil, Ace menyatakan, ada beberapa institusi yang memang membutuhkan kehadiran personel militer berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.
    “Ada beberapa jabatan yang saya kita juga perlu perluasan . Misalnya saya ambil contoh BNPB itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada. Atau misalnya BSSN kemudian misalnya BNPT itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang harus diatur,” kata dia.
    Lembaga-lembaga seperti BNPB, BNPT, dan BSSN membutuhkan kehadiran TNI untuk menjaga kedaulatan negara, terutama dalam menghadapi ancaman seperti terorisme dan bencana alam.
    “Kemudian penanggulangan bencana, itu penting sekali posisi TNI, kenapa? Karena TNI itu ada selalu yg paling terdepan didalam memastikan keselamatan warga negara, dengan pendekatan yang lebih cepat,” ucap dia.
    Ace menilai selama ini regulasi belum mengakomodasi peran TNI di institusi tertentu, sehingga
    revisi UU TNI
    menjadi relevan untuk memastikan aturan yang lebih jelas.
    “Selama ini kan undang-undangnya belum memberikan, mengatur soal itu. Jadi saya kira soal revisi itu, menjadi sangat relevan untuk mengakomodasi beberapa institusi yang memang selama ini diisi oleh TNI,” ujar dia.
    Terkait kekhawatiran jika revisi UU TNI bisa mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru, Ace menegaskan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama.
    “Sejauh ini menurut saya masih dalam konteks supremasi sipil, ya, ada beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi didalam undang undang TNI maka ya sekarang harus diakomodasi misalnya seperti itu tadi BNPB, BNPT, BSSN, itu harus dipertegas. Basarnas, atau Bakamla ya, BNN, itu saya kira jelas ya,” ucap Ace.
    Sebagai informasi, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
    Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Anggap Revisi UU TNI Relevan, Gubernur Lemhanas Soroti Peran Militer dalam Institusi Negara Megapolitan 17 Maret 2025

    Anggap Revisi UU TNI Relevan, Gubernur Lemhannas Soroti Peran Militer dalam Institusi Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    Ace Hasan Syadzily
    menilai, revisi Undang-Undang (UU) TNI relevan untuk dilakukan guna mengakomodasi peran militer dalam beberapa institusi negara yang selama ini belum diatur secara tegas.
    Ace berujar, keberadaan TNI dalam lembaga tertentu seperti diperlukan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.
    “Ada beberapa jabatan yang saya kira juga perlu perluasan. Misalnya, saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada,” ujar Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).
    “Atau misalnya BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) kemudian misalnya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang ya harus diatur,” sambungnya.
    Menurut Ace, supremasi sipil dalam demokrasi tetap harus dijunjung tinggi, di mana TNI memiliki fungsi utama sebagai pertahanan negara dan Polri bertanggung jawab dalam bidang keamanan.
    Namun, dalam praktiknya, ada sejumlah lembaga yang dinilai membutuhkan peran TNI, di antaranya BNPB, BNPT, BSSN, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
    “Lembaga-lembaga ini sesuai kapasitas dan kompetensinya membutuhkan keberadaan TNI untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan negara. Misalnya dalam penanggulangan bencana, TNI sering menjadi yang terdepan dalam memastikan keselamatan warga negara dengan pendekatan yang lebih cepat,” ungkap dia.
    Ace mencontohkan bahwa dalam
    revisi UU TNI
    yang baru, posisi perwira tinggi militer di BNPB, BNPT, dan BSSN harus diakomodasi dengan lebih jelas.
    Hal ini untuk memastikan efektivitas dan peran TNI dalam menghadapi ancaman berupa terorisme, keamanan siber, serta bencana alam.
    Menanggapi kritik yang menyebut revisi ini mengarah pada dwi fungsi militer seperti di era Orde Baru, Ace menegaskan perubahan aturan ini masih berada dalam koridor supremasi sipil.
    “Sejauh ini, menurut saya, masih dalam konteks supremasi sipil. Ada beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi misalnya tadi BNPB, BNPT, BSSN itu harus dipertegas,” katanya.
    Selain itu, ia juga mengomentari terkait tantangan geopolitik dan teknologi yang berkembang pesat, termasuk isu keamanan siber.
    Lemhanas
    , sebelum dipimpinnya, pernah mengusulkan pembentukan matra siber sebagai bagian dari pertahanan negara.
    “Negara seperti Singapura itu punya angkatan siber sendiri. Tapi kemarin kami berdiskusi dengan pak Menkopolhukam, bahwa yang harus kita perkuat di masing-masing matra, pasukan sibernya harus diberikan kapasitas,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025) malam kian menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

    Penyebabnya, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi UU TNI yang dikhawatirkan akan membangkitkan Dwifungsi ABRI atau militer lantaran TNI kian leluasa menduduki jabatan sipil.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. 

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft [DIM RUU TNI] yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan.

    “Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

    Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

    “Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco yang juga memastikan draf RUU dibagikan ke wartawan.

    Beragam pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu pun kini tengah dalam lingkar protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil sebab dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.

    Berikut pasal-pasal di DIM RUU TNI yang menuai kontroversi 

    Pasal 3 ayat (2) (terkait aspek perencanaan strategis TNI)

    Ayat (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 7 ayat (2) (terkait operasi non-militer)

    Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terdapat usulan penambahan tugas militer TNI di luar perang yang apabila dibandingkan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dari 14 tugas militer TNI di luar perang, maka RUU terbaru menjadikan akan ada 17 tugas militer TNI di luar perang.

    Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Pasal 47 terkait penempatan TNI di instansi sipil

    Selanjutnya, dalam DIM terdapat usulan untuk penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga (K/L). 

    Ayat (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    Ayat (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Pasal 53 (terkait batas usia pensiun prajurit TNI)

    Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. Sedangkan, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

    Ayat (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    Ayat (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

  • Mirip Orde Baru, Kantor Kontras Diteror OTK dan Pengunjuk Rasa Dilapor ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI

    Mirip Orde Baru, Kantor Kontras Diteror OTK dan Pengunjuk Rasa Dilapor ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebebasan berpendapat mulai kembali mirip era orde baru. Aktivis yang bersuara menentang kebijakan pemerintah mendapat teror. Kondisi seperti ini kembali dialami para aktivis Korban Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras).

    Adapula aktivis dilaporkan ke polisi usai menggeruduk rapat pembahasan Revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont.

    Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus mengungkap adanya aksi teror di kantor Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Minggu 16 Maret 2025, dini hari. Andrie mengaku ada tiga orang tidak dikenal mendatangi kantor Kontras.

    Ketiga orang itu awalnya mengaku perwakilan dari media. Mereka datang sekitar pukul 00.16 WIB.

    Meski mengaku sebagai perwakilan media, ungkap Andrie, ketiganya tidak memberikan informasi terkait identitas medianya maupun alasan kedatangan ke kantor Kontras pada dini hari.

    Kedatangan orang tidak dikenal atau OTK itu diduga bentuk teror terkait aksi protes koalisi masyarakat sipil terhadap pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Bentuk teror lain yang dialami aktivis kontras dengan adanya tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal pada waktu bersamaan.

    “Kami menduga ibu berkaitan dengan aksi teror terhadap kami, pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi proses legislasi Revisi UU TNI,” ujar Andrie.

    Sebagai informasi, rapat konsinyering Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu digelar secara tertutup, menggunakan dua ruangan rapat di hotel bintang lima tersebut.

  • Fedi Nuril Tolak RUU TNI: Ini Adalah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Fedi Nuril Tolak RUU TNI: Ini Adalah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktor Fedi Nuril, yang dikenal vokal mengomentari berbagai isu sosial dan politik, kembali menyuarakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Kali ini, ia merespons klaim Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyatakan bahwa TNI tetap menjadi institusi paling dipercaya meski terus diterpa kritik.

    “Melihat naskah akademik RUU TNI, terutama di bagian yang saya highlight, itu alasan saya menolak RUU TNI, Bang,” ujar Fedi di X @realfedinuril (17/3/2025).

    Fedi menegaskan bahwa salah satu poin dalam naskah akademik RUU TNI memungkinkan jumlah prajurit aktif TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain menjadi tidak terbatas.

    Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk kembalinya praktik dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang pernah berlaku di era Orde Baru.

    “Itu berarti jumlah prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain bisa tak terbatas,” tandasnya.

    Fedi menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap TNI tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk mengembalikan praktik dwifungsi ABRI.

    “Itulah Dwifungsi ABRI!,” cetusnya.

    Dilihat dalam unggahan Fedi, naskah akademik RUU TNI menyoroti dua objek kajian utama, yaitu peran prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga lain serta batasan usia masa dinas prajurit TNI.

    Kajian ini dilakukan untuk mengidentifikasi praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi terkait kedua isu tersebut.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif TNI dapat diperbantukan pada beberapa kementerian dan lembaga.

  • Ramai Aktivis Menolak RUU TNI, Ini Sejarah dan Kontroversi Dwifungsi ABRI

    Ramai Aktivis Menolak RUU TNI, Ini Sejarah dan Kontroversi Dwifungsi ABRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) menolak pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

    Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra ada banyak substansi dalam RUU TNI yang berpotensi mengabaikan Prinsip Pemisahan Fungsi Militer-Sipil.

    Menurutnya, keterlibatan TNI dalam program pembangunan dan keamanan dalam negeri melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer, yang ditegaskan kembali dalam rekomendasi UPR 2017.  

    Termasuk akan adanya ancaman terhadap Prinsip PBB tentang bisnis dan HAM Kegagalan revisi UU TNI menghapus bisnis militer bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan rekomendasi UPR agar Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.  

    “Pasal-pasal revisi UU TNI yang melegalkan intervensi TNI dalam urusan sipil, misalnya program TNI Manunggal Membangun Desa dan operasi keamanan domestik, mengembalikan praktik dwifungsi yang menjadi ciri represif Orde Baru,” ujarnya.

    Padahal, dia melanjutkan UU No 34/2004 telah membatasi peran TNI hanya untuk pertahanan eksternal. Menurutnya, dwifungsi militer terbukti menjadi akar pelanggaran HAM, korupsi, dan kontrol militer atas politik sipil pada masa lalu.  

    “Revisi UU TNI ini tidak hanya merusak agenda reformasi sektor keamanan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pembangkang terhadap komitmen HAM internasional,” imbuhnya.

    Lantas Apa Itu Dwifungsi ABRI?

    Sekadar catatan, pembatasan ruang gerak militer untuk menduduki jabatan sipil sejatinya merupakan buah dari reformasi. Salah satu tuntutan reformasi pada 1998 adalah penghapusan Dwifungsi ABRI.

    Dwifungsi ABRI adalah salah satu doktrin militer yang telah hidup sejak era Bung Karno dan menjadi kekuatan mapan pada era rezim Suharto. Pelopor Dwifungsi ABRI atau militer adalah Jenderal AH Nasution.

    Harold Crouch (1999) dalam buku Militer dan Politik di Indonesia menulis bahwa hubungan militer dan politik tidak pernah dipisahkan di Indonesia. Dia mengatakan bahwa pada masa revolusi kemerdekaan yang  berlangsung dari 1945-1949, tentara terlibat aktif dalam tindakan politik maupun militer.

    “Tiadanya tradisi yang apolitis di kalangan tentara lebih memudahkan memainkan pemimpin tentara memainkan peran mereka semacam revolusi,“ tulis Crouch.

    Tentara kemudian berperan dalam banyak bidang. Di bidang ekonomi, banyak perwira militer yang berperan di sana. Tentara pada era demokrasi liberal, juga memiliki wadah politik termasuk memiliki hak suara dalam Pemilu 1955. Pada perkembangannya, terutama setelah penerapan Demokrasi Terpimpin pada 1959, tentara menjadi kekuatan penyeimbang di pemerintahan.

    Tentara menjadi lawan kubu kiri yakni komunis (PKI) dalam tarik menarik pengaruh kepentingan, khususnya di lingkaran kekuasaan Sukarno. Peristiwa G30S 1965, yang ditandai oleh tindakan pasukan pengaman presiden alias Cakrabirawa menculik dan membunuh jenderal-jenderal Angkatan Darat, membalikkan keadaan.

    Kubu komunis kemudian terpental dari lingkaran kekuasaan. Elite-elitenya dibabar habis. Pengikutnya diburu dan dibantai oleh gelombang ’serangan balasan’ milisi dan militer secara langsung. Peneliti asal Australia Robert Crib menulis bahwa, jumlah korban tewas beragam, namun angka paling optimistis ada di angka 1 juta orang.

    Orde Baru dan Dwifungsi ABRI

    Setelah 1965, militer berhasil menguasai keadaan. Mereka mengendalikan kehidupan masyarakat sipil. Wacana atau diskursus dibatasi. Suharto, jenderal AD yang pada waktu itu menjabat sebagai Pangkostrad, naik ke tampuk kekuasaan. Dia dilantik sebagai presiden menggantikan Sukarno pada 1967. Lahirlah Orde Baru.

    Dwifungsi ABRI menapaki wajah yang paling sempurna. Peran militer tidak terbatas ekonomi dan kaki tangan kekuasaan, bahkan penguasa tertinggi dari pemerintahan sipil pada waktu itu adalah seorang jenderal Angkatan Darat.

    Banyak penulis, salah satunya Max Lane dalam Unfinished Nation; Indonesia Before and After Suharto menyoroti menguatnya peran militer dalam politik Indonesia. Tokoh-tokoh militer memiliki jabatan strategis. Ali Moertopo salah satunya. Dia adalah orang yang menanamkan fondasi-fondasi penting Orde Baru.

    Salah satu strategi Ali Moertopo untuk memisahkan masyarakat dengan politik adalah dengan strategi massa mengambang. Partai-partai disederhanakan menjadi tiga. Gerakan pembangunan berlangsung massif.

    Di sisi lain jabatan-jabatan menteri hingga kepala daerah banyak diisi oleh orang-orang militer. Dwifungsi ABRI runtuh setelah munculnya gerakan demokratisasi pada 1998. Suharto tumbang. Pada tahun 2004 lahir UU TNI yang memisahkan peran TNI dalam kehidupan sipil. TNI kembali ke barak.

    Namun demikian, setelah 20 tahun berlalu, ada upaya untuk membangkitkan kembali ’dwifungsi ABRI’. Perwira-perwira TNI aktif mulai mengisi jabatan sipil. Sementara itu, di DPR kini telah bergulir amandemen UU TNI yang dikhawatirkan kembali membawa militer untuk mengurus persoalan masyarakat sipil.

    Penjelasan Mabes TNI 

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur ketat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. 

    Menurutnya, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

    “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

    Pasalnya, kata dia, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

    “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

    Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

    Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3).

    TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya

    Dia mengajak pula masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia.

  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Bantah Revisi UU TNI Bisa Munculkan Dwifungsi TNI – Page 3

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Bantah Revisi UU TNI Bisa Munculkan Dwifungsi TNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah isu yang menyebut revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI layaknya Orde Baru. Dasco mengklaim pihaknya menjunjung tinggi supremasi sipil.

    “Tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Senada dengan Dasco, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan bahwa pihaknya menjunjung supremasi sipil.

    “Soal dwifungsi kan sudah dari awal kita jelaskan, kalau yang insiden kemarin kita juga enggak tahu siapa orangnya, jelas kita semua mengundang, semua juga,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Dasco membantah isu bahwa pembahasan revisi UU TNI digelar secara kebut-kebutan.

    “Tidak ada kebut mengebut dalam revisi UU TNI. Kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi 1 termasuk kemudian mengundang partisipasi publik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dasco menegaskan, pembahasan Revisi UU TNI) yang digelar pada Jumat-Sabtu atau 14-15 Maret di Hotel Fairmont, Jakarta, digelar terbuka dan bukan diam-diam.

    “Kedua bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam. Karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat diagenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka,” kata dia.

    Menurut Dasco, rapat Panja Konsinyering digelar sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan. Bahkan juga sudah mengikuti efisiensi anggaran.

    “Konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada. Walaupun rencananya 4 hari disingkat jadi 2 hari dalam rangka efisiensi,” pungkasnya.

  • Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut Sebut ‘Kampungan’ ke Pengkritik Dwifungsi TNI

    Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut Sebut ‘Kampungan’ ke Pengkritik Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai ‘RUU TNI’ di media sosial terlebih setelah beredar kabar DPR menggelar rapat tentang hal tersebut di hotel mewah Fairmont Jakarta saat akhir pekan. Rapat itu digelar di tengah efisiensi yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    Terkait RUU TNI dan isu dwifungsi tentara yang dikecam sejumlah pihak, KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) Maruli Simanjuntak menganggap para pengkritiknya sebagai kurang kerjaan dan kampungan. Hal itu disampaikan menantu Luhut Binsar Pandjaitan tersebut pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya. Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementerian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu?” ujarnya.

    “Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang Institusi. Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan. Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” katanya melanjutkan.

    Bagaimana harta kekayaan dan profil Maruli Simanjuntak? Simak selengkapnya:

    Harta kekayaan Maruli Simanjuntak

    Berdasarkan penelusuran Pikiran-rakyat.com di website resmi e-LHKPN KPK pada Minggu, 16 Maret 2025 pukul 16.15 WIB, harta kekayaan Maruli Simanjuntak terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2023 atau periode 2023. Untuk periode 2024, belum ditemukan dokumennya di laman tersebut. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

    Tanah dan Bangunan Seluas 266 m2/199 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI, Rp1.720.037.000 Bangunan Seluas 87 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp1.422.443.216 Bangunan Seluas 78.5 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp1.283.468.879 Tanah dan Bangunan Seluas 212 m2/179 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp3.672.135.000 Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA, Rp800.000.000 Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp150.000.000 Tanah Seluas 650 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA Rp828.100.000 Tanah Seluas 2875 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp200.000.000 Tanah Seluas 1850 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp150.000.000 Tanah Seluas 2970 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp3.118.500.000 Tanah Seluas 2017 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp2.117.850.000
    Total tanah dan bangunan: Rp15.462.534.095 Daftar kendaraan milik Maruli Simanjuntak MOTOR, PIAGGIO LXV-125IE Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp20.000.000 MOTOR, KAWASAKI LX 150E CKD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp23.000.000 MOTOR, BMW K-75 SOLO Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp109.950.000 MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp452.143.000
    Total kendaraan: Rp605.093.000

    Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan

    Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Harta lainnya milik Maruli Simanjuntak HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp7.003.598.700 SURAT BERHARGA: Rp4.316.032.960 KAS DAN SETARA KAS: Rp51.416.702.727 HARTA LAINNYA: Rp7.712.694.154 UTANG: Rp21.536.000.000
    Total harta kekayaan: Rp64.980.655.636 Profil Maruli Simanjuntak Nama lengkap: Maruli Simanjuntak TTL: Bandung, 27 Februari 1970 Kerabat: Luhut Binsar Pandjaitan (ayah mertua) Karier militer: 1992-sekarang Karier militer Maruli Simanjuntak Dan Grup A Paspampres 2014-2016 Danrem 074/Warastratama 2016-2017 Wakil Komandan Paspampres 2017-2018 Kepala Staf Komando Daerah Militer IV/Diponegoro 2018-2020 Komandan Paspampres 2018-2020 Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana 2020-2022 Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat 2022-2023 Kepala Staf TNI Angkatan Darat 2023-sekarang

    Demikian harta kekayaan dan profil Maruli Simanjuntak. Ia merupakan menantu Luhut yang menyebut ‘kampungan’ terhadap pihak yang khawatir dwifungsi TNI era Orde Baru akan kembali. Pihak tersebut juga mengkritik RUU TNI yang dibahas di hotel mewah saat akhir pekan di tengah efisiensi Prabowo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI

    Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI

    loading…

    Anas Urbaningrum, Ketua Umum PKN. Foto/istimewa

    Anas Urbaningrum
    Ketua Umum PKN

    PERTAMA, jangan apriori dengan revisi UU TNI. Tidak perlu berburuk sangka dengan revisi atau perbaikan atau penyempurnaan UU TNI untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan baru. Jangan pula serta-merta menjatuhkan vonis akan mengembalikan Dwifungsi dan atau langkah mundur ke zaman Orde Baru.

    Kedua, Pemerintah dan DPR juga jangan apriori dengan pendapat publik. Jangan menutup diri terhadap diskusi publik. Justru perlu sungguh-sungguh meminta pandangan atau pendapat masyarakat.

    Ketiga, Sebab itu, tidak perlu terlalu terburu-buru dan terkesan tertutup. UU TNI dan kelak UU TNI baru hasil revisi haruslah milik seluruh rakyat, milik seluruh anak bangsa, milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan hanya milik Pemerintah, DPR dan TNI. Bahkan TNI adalah tentara rakyat. Sejarahnya yang “self created army” dan perjalanan panjang perjuangannya adalah bukti bahwa TNI adalah tentara rakyat. Tidak boleh berjarak dengan rakyat, apalagi terpisah dari rakyat.

    Keempat, dengan sengaja dan terbuka melibatkan pemikiran, gagasan dan masukan publik adalah pilihan yang terbaik. Public hearing yang subtantif adalah kelaziman di dalam pembentukan atau revisi UU. Para ahli dari berbagai perspektif penting diminta pandangan dan pendapatnya.

    Kelima, Prosesnya pasti akan memerlukan waktu yang sedikit lebih lama. Tetapi proses yang lebih baik, terbuka, partisipatif akan melahirkan UU baru yang lebih lengkap, tepat, solutif, dan berlegitimasi tinggi.

    Keenam, kita cinta negeri. Kita cinta dan dukung TNI menjadi tentara rakyat yang profesional dan terpercaya. Hidup TNI!
    Ketujuh, Spirit kesabaran dan disiplin Ramadan perlu dihirup dalam proses revisi UU TNI ini. Wallahu a’lam.

    (cip)