Event: Rezim Orde Baru

  • Prabowo soal RUU TNI: Enggak Ada Militerisme

    Prabowo soal RUU TNI: Enggak Ada Militerisme

    Prabowo soal RUU TNI: Enggak Ada Militerisme
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menegaskan tidak ada niat untuk melahirkan
    militerisme
    lewat revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
    Prabowo justru bertanya balik mengenai militerisme seperti apa yang dikhawatirkan oleh kalangan masyrakat sipil dengan adanya
    RUU TNI
    .

    Come on
    , sudah lah. Enggak ada itu (militerisme). Enggak ada.
    Militerisme
    apa? Militerisme apa?” ucap Prabowo dalam wawancara bersama pemimpin redaksi media, dikutip dari 
    YouTube
    Harian Kompas, Senin (7/4/2025).
    Menurut Prabowo, publik semestinya bersikap obyektif dalam memandang TNI.
    Sebab, menurut dia, TNI masih menjadi lembaga yang dipercaya rakyat berkat peran-perannya selama ini.
    “Jadi jangan salah. Kita objektif, rakyat itu masih percaya sama TNI. Karena apa? Tidak hanya itu, kalau ada bencana alam, siapa yang pertama kali? Kalau ada ribuan orang mayat waktu di Aceh, siapa yang angkat?” ujar Prabowo.
    Prabowo pun mengeklaim bahwa upaya mengembalikan TNI ke barak juga sudah dilakukan oleh pimpinan TNI pada masa transisi dari Orde Baru ke Reformasi.
    Bahkan eks Pangkostrad ini mengaku menjadi salah satu perwira yang menginisiasi agar TNI meninggalkan arena politik seperti yang terjadi selama masa Orde Baru.
    “Yang bawa kembali ke TNI (barak) itu siapa? Pemimpin-pemimpin TNI sendiri. Ya, kita sadar waktu itu. Pak Wiranto, Pak Yudhoyono, Pak Agus Wirahadikusumah, termasuk saya, saya yang dorong,” ujar Prabowo.
    “Saya pertama dalam TNI yang mengatakan
    civilian supremacy
    . Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil. Saya diberhentikan oleh Pak Habibie. Siap. Padahal saya pegang pasukan terbanyak,” kata dia.
    Prabowo pun menegaskan, tidak ada niat untuk mengembalikan dwifungsi militer lewat RUU TNI.
    Ia menjelaskan, pokok perubahan pada
    revisi UU TNI
    adalah memperpanjang usia pensiun perwira tinggi agar tidak banyak pergantian posisi-posisi strategis.
    “Saya sebetulnya mengatakan, ini berapa jenderal harus kita ganti sekarang? Jadi, saya mohon, kalau bisa inti dari RUU TNI sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tegaskan Inti Revisi UU TNI demi Perpanjang Usia Pensiun Perwira Tinggi, Bantah Dwifungsi – Halaman all

    Prabowo Tegaskan Inti Revisi UU TNI demi Perpanjang Usia Pensiun Perwira Tinggi, Bantah Dwifungsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan inti adanya revisi UU TNI untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi (pati).

    Mulanya, Prabowo mencontohkan di mana pati seperti Panglima TNI hingga KSAD harus berganti tiap tahunnya lantaran sudah memasuki usia pensiun.

    Padahal, sambungnya, pemikiran dan ilmu dari para pati tersebut masih dibutuhkan.

    “RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam beberapa tahun itu. Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, kan usianya habis.”Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis,” katanya dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari YouTube Harian Kompas, Senin (7/4/2025).

    Prabowo menilai pergantian pati yang dilakukan tiap tahunnya bisa berpengaruh terhadap tidak maksimalnya perkembangan institusi TNI.

    “Di mana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun,” jelasnya.

    Lalu, pada momen inilah, Prabowo menegaskan inti dari revisi UU TNI adalah agar usia pensiun pati diperpanjang.

    Pernyataannya itu sekaligus membantah isu bahwa revisi UU TNI dilakukan demi mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

    “Inti dari RUU TNI itu sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi,” tuturnya.

    “Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Non sense itu saya katakan, tidak ada niat,” sambung Prabowo.

    Lantas, Prabowo mengajak masyarakat untuk melihat kembali sejarah di mana menurutnya Presiden pertama RI, Soekarno yang membuat adanya dwifungsi ABRI.

    Saat itu, Prabowo mengatakan bahwa TNI atau ABRi dibutuhkan dalam dunia politik karena adanya pemberontakan di sejumlah daerah.

    “Waktu kejadian dwifungsi ABRI itu, ya memang Bung Karno yang ajak ABRI masuk. Karena kondisi Indonesia diserang, diganggu, PRRI Permesta, DI TII, RMS. Akhirnya Presiden waktu itu, Bung Karno, mengatakan darurat peran,” kata Prabowo.

    Dia pun menilai kondisi saat ini berbeda dengan era Soekarno terkait peran TNI.

    Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan apapun dalam revisi UU TNI yang telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025 lalu.

    Prabowo menegaskan para prajurit TNI yang bakal menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mundur, kecuali sejumlah jabatan yang dibolehkan dalam UU TNI karena alasan tertentu.

    “Jadi menurut saya, undang-undang TNI itu is a non-issue. Enggak ada niat. Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil, pensiun dini,” kata Prabowo.

    Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada 20 Maret 2025 lalu.

    Ada tiga poin perubahan dalam revisi UU TNI itu, pertama adalah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

    Dalam Pasal 47 Ayat (1) TNI yang lama disebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Sementara dalam UU TNI 2025, poin itu diubah, sehingga TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga. 

    Kemudian untuk jabatan di luar 14 kementerian/lembaga, TNI aktif diharuskan mundur atau pensiun.

    Kedua, Pasal 53 Ayat (3) UU TNI yang mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama 55 tahun, perwira 58 tahun.

    Kemudian untuk perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira bintang 2 adalah 61 tahun, perwira bintang 3 adalah 62 tahun, dan perwira bintang 4 adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Keppres sebagaimana tertulis pada Pasal 53 Ayat (4).

    Ketiga adalah Pasal 7 Ayat 15 dan 16 soal tugas pokok TNI, yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

     

  • Himpunan Mahasiswa Islam Jateng-DIY Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI

    Himpunan Mahasiswa Islam Jateng-DIY Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Isu kembalinya dwifungsi TNI menuai tanggapan dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Mereka mengkritik sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

    Presidium Badko HMI Jateng-DIY Sakti Anbiya H mengatakan, penempatan prajurit TNI di lembaga atau kementerian yang membidangi pelayanan publik berpotensi mengembalikan dwifungsi tentara seperti pada masa Orde Baru.

    “Polemik yang terjadi saat Prajurit TNI aktif di tempatkan di struktur sipil berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang sudah berlaku,” katanya di Kota Semarang, baru-baru ini.

    Padahal TNI memiliki tugas khusus untuk melakukan pembelaan negara dan bangsa serta memelihara pertahanan nasional. Sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004, tugas pokok TNI berada di aspek keadualatan bangsa serta mempertahankan keutuhan wilayah dari ancaman asng.

    “Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak tegas perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil karena akan mengakibatkan ambiguitas hukum dan tumpeng tindih aturan hukum yang ada,” ungkap Sakti.

    Dia bilang, menjabatnya Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Bulog dan Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jendral Kementerian Pertanian telah melanggar aturan.

    “Sebenarnya prajurit TNI yang aktif serta menjabat di struktural sipil telah melanggar Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ungkap dia.

    Lebih lanjut Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta meminta prajurit aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.

    “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegas Sakti.

    Menurut dia, polemik TNI ini yang telah memberkan ruang bagi tentara untuk menduduki jabatan sipil mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

    “Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak dengan tegas segala bentuk tentara dalam menduduki jabatan sipil yang berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI,” tandasnya.

    (*)

     

  • Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II 2025: Syarat Peserta, Jadwal Seleksi, Lokasi Pendaftaran – Halaman all

    Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II 2025: Syarat Peserta, Jadwal Seleksi, Lokasi Pendaftaran – Halaman all

    Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II dibuka hingga 13 Juli 2025. Berikut ini syarat peserta, jadwal seleksi, dan lokasi pendaftaran offline/Panda.

    Tayang: Minggu, 6 April 2025 10:29 WIB

    Ad.rekrutmen-tni.mil.id

    REKRUTMEN TAMTAMA 2025 – Tangkapan layar laman Rekrutmen TNI AD Gelombang II tahun 2025 pada Minggu (6/4/2025). Pendaftaran dibuka hingga 13 Juli 2025, berikut ini syarat peserta, jadwal seleksi dan lokasi pendaftaran offline. 

    TRIBUNNEWS.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membuka rekrutmen Tamtama gelombang II tahun 2025.

    Pendaftaran Tamtama TNI AD gelombang II dibuka pada 20 Maret 2025 hingga 13 Juli 2025.

    Calon peserta membutuhkan satu nomor induk lependudukan (NIK) dan nomor BPJS Kesehatan.

    Pendaftaran dilakukan secara online terlebih dahulu melalui ad.rekrutmen-tni.mil.id untuk mengisi formulir online, kemudian mencetak formulir daftar, blanko dinas, blanko Rikmin dan blanko riwayat hidup.

    Peserta lalu membawa berkas-berkas yang dicetak tersebut ke lokasi pendaftaran offline untuk mengikuti tes pengukuran tinggi dan berat badan.

    Proses seleksi Tamtama TNI AD ini tidak dipungut biaya dan kelulusan calon Tamtama adalah murni hasil seleksi serta pemilihan sidang.

    Berikut ini informasi jadwal, syarat pendaftaran dan lokasi pendaftaran offline.

    Jadwal Seleksi Tamtama TNI AD Gelombang II Tahun 2025

    Pendaftaran Online : 20 Maret-13 Juli 2025
    Validasi/daftar ulang : 1-20 Juli 2025
    Rik/Uji tingkat Panda (Administrasi, Kesehatan, Jasmani dan Pendataan Litpers) : 14 Juli-1 Agustus 2025
    Rik/Uji tingkat Sub Panpus : 2 24 Agustus 2025
    Pembukaan Dikmata PK TNI AD Gel II : 27 Agustus 2025.

    Syarat Umum:

    Warga Negara Indonesia;
    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 27 Agustus 2025;
    Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
    Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
    Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Syarat Lain:

    Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
    Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C).
    Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
    Memiliki tinggi badan minimal 160 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
    Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
    Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
    Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.

    Syarat Tambahan:

    Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
    Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
    Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
    Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
    Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
    Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;

    Syarat Prestasi (Jika ada):

    Diperbolehkan bagi calon Tamtama PK TNI AD yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.

    Lokasi Pendaftaran:

    Panda Medan: Ajendam I/BB, Jl. Perjuangan, Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123, 0821-6035-2117
    Panda Sibolga: Ajenrem 023/ Sibolga, Jl. Anggrek No. 8, Kantor Ajenrem 023/KS, Kota Sibolga, Sibolga Utara, 082118400808
    Panda Pekanbaru: Ajenrem 031/Pekanbaru, Jl. Mayor Ali Rasyid No 1 Kel. Kota⁷ Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, 081282271800
    Panda Padang: Ajenrem 032/Padang, Jl.Samudra No 1, Kel. Belakang Tangsi Kec.Padang Barat, Kota Padang Sumatra Barat, 082279908145
    Panda Tanjung Pinang: Ajenrem 033/Tanjung Pinang, Jl. Timun, Kalidomi, Jalan Timun, Kalidomi, Air Raja, Kec. Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 30111, 082129098065
    Panda Palembang: Ajendam II/Swj, Jl. Urip Sumoharjo, 2 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30163, 08117433358 
    Panda Bandung: Ajendam III/Siliwangi, Jl. Boscha No.4 Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung Jawa Barat 40161, 085314135397
    Panda Semarang: Ajendam IV/Dip, Jl. Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265, 085647095438
    Panda Surabaya: Ajenrem 084/Surabaya, Jl. Krembangan Barat No.65, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur 60175, 085706725923
    Panda Malang: Ajenrem 083/Malang, Jl. Ksatrian E. 07 Kota Malang, 082132186064
    Panda Madiun: Ajenrem 081/Madiun, Jl. Dr. Sutomo No. 01 Madiun Lor, Kec. Manguharjo Kota Madiun, 085646346881
    Panda Mojokerto: Ajenrem 082/Mojokerto, Jl. Gajamada No.6 Kota Mojokerto, 082141534730
    Panda Balikpapan: Ajendam VI/Mlw, Jl. Jend. Sudirman, No.10, Balikpapan, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Balikpapan Kalimantan Timur, 081396999969
    Panda Samarinda: Ajenrem 091/Samarinda, Jl.Nilam No 33 Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda Kalimantan Timur, 082126667046
    Panda Banjarmasin: Ajenrem 101/Banjarmasin, Jl. Kapten Pierre Tendean No. 22 Banjarmasin Kalimantan Selatan, 081254323213
    Panda Tanjung Selor: Ajenrem 092/Tanjung Selor, Jl. Semangka Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara, 08889016509 / 081348172354
    Panda Denpasar: Ajendam IX/Udy, Jl. P.B. Sudirman No. 3 Kel. Dauh Puri Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar Prov. Bali Kode Post 80232, 085945950122
    Panda Kupang: Ajenrem 161/Kupang, Jl. Cendana No. 7 Kel. Fountein, Kec. Kota Raja Kota Kupang NTT, 085165037954
    Panda Pontianak: Ajendam XII/Tpr, Jl. Adi Sucipto No.Km 6, Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 082254828500
    Panda Palangkaraya: Ajenrem 102/Palangkaraya, Jl. Imam Bonjol, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 081257680060
    Panda Manado: Ajendam XIII/Mdk, Jl. Ahmad Yani No. 19, Kel. Sario Utara, Kec. Sario Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, 082214144094
    Panda Palu: Ajenrem 132/Palu, Jl. Pramuka No. 44, Kel. Besusu Barat, Kec. Palu Timur Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah, 082293546770
    Panda Gorontalo: Ajenrem 133/Gorontalo, Jl. Trans Sulawesi, Desa Tridharma, Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo, 082188762005
    Panda Makassar: Ajendam XIV/Hsn, Jl. Urip Sumoharjo KM. 7 Makassar, 085777472162
    Panda Kendari: Ajenrem 143/Kendari, Jl. Drs H. Abdullah Silondae Kota Kendari Sultra, 082127883555
    Panda Bone: Ajenrem 141/Bone, Jl. Orde Baru No. 6 Manurunge Kab. Bone Sulsel, 085251994241
    Panda Mamuju: Ajenrem 142/Mamuju, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas Mamuju Sulbar, 081244776770
    Panda Ambon: Ajendam XV/Pattimura, Jl. Ajen No.1, Batu Gajah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Prov. Maluku, 082269320159
    Panda Ternate: Ajenrem 152/Ternate, Jl. Pipit, Rt/Rw 001/001, Kel. Santiong, Kec. Ternate Tengah, 082168889904
    Panda Jayapura: Ajendam XVII/Cen, Jl. Diponegoro Ujung Jayapura No.1 Kelurahan Gurabesi, Kecamatana Jayapura Utara. Kota Jayapura, Papua, 082299524854
    Panda Merauke: Ajenrem 174/Merauke, Jl. Poros SP 2 Tanah Miring, Distrik Tanah Miring, Merauke, Prov. papua Selatan ( Asrama Korem 174/ATW), 085254557550
    Panda Nabire: Ajenrem 173/Nabire, Jl. Kusuma Bangsa, Malompo Atas, Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, 082197992189
    Panda Manokwari: Ajendam XVIII/Ksr, Jl. Trikora Arfai 1, Kodam XVIII/KSR. Kel. andai, Kec. Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat, 081312998983
    Panda Sorong: Ajenrem 181/Sorong, Jln. Pramuka No 1 Kel. Malamso Kec. Malaimsimsa Kota Sorong, Prov. Papua Barat Daya, 081247412114
    Panda Fakfak: Ajenrem 182/Fakfak, Jl. Kampung Kiat, Kec. Fakfak Bar., Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat 98611, 081212824918
    Panda Jakarta: Ajendam Jaya/Jayakarta, Jl. Mayjen Sutoyo No. 5 Cawang Jakarta Timur, 085210101890
    Panda Banda Aceh: Ajendam IM, Jl. Nyak Adam IM Kamil II No AD 1 Neusu Jaya, Banda Aceh, NAD, 081262820437

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 7
                    
                        Palu Godam Trump dan Krisis Multidimesi Indonesia
                        Nasional

    7 Palu Godam Trump dan Krisis Multidimesi Indonesia Nasional

    Palu Godam Trump dan Krisis Multidimesi Indonesia
    Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
    SAAT
    terjadi krisis rupiah pada akhir 1997 (lalu diikuti krisis politik yang menjatuhkan Orde Baru pada 1998), kita menuduh George Soros, pelaku bisnis keuangan berkebangsaan Amerika Serikat (AS), sebagai biang keladi.
    Aksi Soros dianggap sebagai penyebab mata uang Indonesia dan sejumlah negara di Asia Tenggara terguncang.
    Mingguan Forum Keadilan No. 9 Tahun VI, 11 Agustus 1997, misalnya, menurunkan dua laporan. Laporan pertama berjudul “Spekulan Beraksi, Rupiah pun Diuji” (hlm. 88). Kedua berjudul “Soros, Si ‘Perampok’ Dermawan” (hlm. 89).
    Kedua tulisan membicarakan Soros dan aksi-aksinya sehingga mata uang Indonesia merosot tajam.
    Apakah menjelang paruh 2025 nanti,
    Donald Trump
    , Presiden AS, akan menjadi tertuduh sebagaimana Soros dulu? Tertuduh apa? Tertuduh sebagai biang keladi krisis multidimensi Indonesia dengan segala risikonya.
    Sebagaimana dilaporkan berbagai media massa, Donald Trump telah mengumumkan kebijakan tarif yang disebutnya “Hari Pembebasan” (
    Liberation Day
    ) pada 2 April 2025.
    Tentu saja pembebasan dari sudut pandang AS. Bukan sudut pandang sejumlah negara yang disebut Trump.
    Pengumuman Trump itu persis saat kita sedang cuti bersama dalam rangka perayaan Lebaran. Kita pun sedang asyik membicarakan suasana Lebaran para elite politik di Tanah Air, saling puji antarelite.
    Sudah lazim di Indonesia, Lebaran diisi tradisi “open house” elite politik: rakyat mengantre untuk bersalaman dengan pemimpinnya, mantan anak buah mendatangi kediaman mantan bosnya, dan sebagainya. Secara antropologis, tradisi Lebaran memang berfungsi integrasi sosial.
    Namun, masalahnya, realitas sosial yang kita hadapi terlampau keras untuk dipulihkan dengan pendekatan simbolik-kultural semata. Realitas sosial membutuhkan aksi nyata, bukan pantas-pantasan, bukan pemerah bibir.
    Lalu, apakah kebijakan tarif Presiden Trump akan berpengaruh serius pada realitas sosial sebagaimana tindakan Soros dulu? Seberapa gawat kebijakan Trump itu bagi Indonesia?
    Tajuk
    Kompas
    (04/04/2025) menyebut kebijakan tarif Trump sebagai “palu godam Presiden Trump”. Metafor yang juga saya pinjam untuk judul tulisan ini memberi kesan besar dan berat sekali dampak yang ditimbulkannya.
    Bahkan, menurut Profesor Mari Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, kebijakan Trump itu merupakan bentuk proteksionis terbesar sejak tahun 1930-an, saat perang dagang terjadi menjelang “Depresi Besar” (
    Kompas
    , 04/04/2025).
    Sejarah mencatat, krisis ekonomi dunia pada 1930-an, akhirnya mengantarkan Perang Dunia II.
    Sebagian dunia, termasuk Indonesia, saat itu masih di bawah pemerintah kolonial. Keadaan rakyat jajahan semakin sengsara.
    Produksi perkebunan yang menjadi andalan pemerintah kolonial mengalami penurunan tajam akibat krisis ekonomi dunia. Rakyat jajahan bertambah terpukul.
    Menurut catatan Kartodirdjo dan Djoko Suryo (1994), mahaguru sejarah dari UGM, pemerintah Hindia-Belanda menerapkan politik “pengetatan”, di antaranya dengan menurunkan upah kerja. Akibatnya, pendapatan rakyat merosot tajam sampai pada tingkat subsistensi.
    Rakyat lalu menggambarkan keadaan waktu itu dengan sebutan zaman “meleset”, pelesetan dari kata “malaise”.
    Namun, meski rakyat merasakan zaman “meleset”, tidak bisa dipungkiri bahwa hubungan antara pemerintah Hindia-Belanda dan rakyat adalah hubungan antara penjajah dan terjajah. Zaman “meleset” lalu dimaknai pula sebagai kesadaran baru.
    Kondisi objektif (keadaan zaman) membuahkan kondisi subjektif (kesadaran baru) rakyat jajahan. Begitulah dialektika tanah jajahan pada zaman “meleset”. Ujungnya, pertumbuhan dan perluasan pergerakan nasional untuk kemerdekaan Indonesia.
    Lalu, apa hubungannya dengan palu godam Trump? Inti kebijakan tarif Presiden Trump, sejumlah negara, juga Indonesia, akan dikenai tarif, karena dinilai telah merugikan AS.
    Selain dikenakan tambahan bea masuk sebesar 10 persen, yang berlaku mulai 5 April, negara-negara yang oleh Trump dianggap sebagai ”the worst offenders” akan dikenai tarif lebih tinggi mulai 9 April. Negara-negara tersebut sebagian besar dari Uni Eropa dan Asia.
    Trump memandang, sejumlah negara mitra dagang AS telah mengambil keuntungan. Menurut Trump, saatnya negara-negara mitra dagang AS itu membayar balik melalui kenaikan tarif.
    Indonesia dikenai tarif 32 persen. Dua negara ASEAN, yakni Thailand dan Vietnam, dikenai tarif lebih tinggi, masing-masing 36 persen dan 46 persen.
    Kebijakan Trump itu, menurut tajuk
    Kompas
    (04/04/2025), mirip dengan upaya AS terhadap negara-negara Eropa terkait pertahanan.
    AS menggertak Eropa agar menambah belanja pertahanan demi kepentingan NATO. AS menilai dirinya terlalu banyak memberi kepada Eropa dalam belanja pertahanan.
    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia ke AS sepanjang 2024 mencapai 27,6 miliar dollar AS, sedangkan impor dari AS sebesar 10,4 miliar dollar AS.
    Indonesia surplus sebesar 17,2 miliar dollar AS. Surplus itu dilihat Trump sebagai alasan untuk menaikkan tarif.
    Tentu saja kebijakan Trump itu menghebohkan. Dampak bagi Indonesia akan sangat terasa. Sektor ekspor dinilai sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
    Ekspor utama Indonesia ke pasar AS meliputi alat elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, udang dan juga produk kayu (
    Kompas
    , 04/04/2025).
    Di sektor alas kaki, misalnya, lebih dari 45 persen ekspor ditujukan ke pasar AS. Sektor ini menyerap sekitar 3,6 juta tenaga kerja, dengan konsentrasi industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
    Tanda-tanda kita akan memasuki zaman “meleset” lagi?
    Sungguh berat buat Indonesia. Saya membayangkan betapa pusing Presiden Prabowo sebagai pemimpin pemerintahan. Ibarat “jatuh terhimpit tangga”, Presiden Trump berpeluang tertuduh sebagai biang keladi, serupa Soros dulu, bila kita benar-benar jatuh lalu terhimpit tangga.
    Tak ada cara lain, pemerintahan Presiden Prabowo harus bekerja lebih keras lagi. Tenaga, pikiran dan hatinya. Jangan biarkan palu godam Trump membuat kita jatuh terhimpit tangga.
    Kita butuh kejujuran dan keterbukaan. Bukankah sebelum palu godam Trump diumumkan, kita sesungghnya sudah jatuh duluan?
    Keadaan jatuh itu dirumuskan oleh para mahasiswa dengan sebutan “Indonesia Gelap”. Bila diuraikan tentu banyak hal mengisi tesis “Indonesia Gelap”.
    Memang dibantah oleh pejabat pemerintah, tapi dengan retorika sinis: “Kau yang gelap”. Bukan dengan fakta dan retorika yang masuk akal.
    Lalu, disusul Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot. Nilai rupiah terhadap dollar AS juga merosot mendekati angka Rp 17.000 per dollar AS. Pelemahan daya beli pun tak terhindarkan.
    Krisis ketenagakerjaan juga menghadang sejalan dengan semakin melambatnya perekonomian. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi momok belakangan ini.
    Hidup rakyat semakin berat. Di kalangan kelas menengah, sudah muncul pernyataan “makan tabungan”.
    Tanda-tanda hidup semakin sulit juga tercermin dari penurunan jumlah pemudik Lebaran 2025. Menurut Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik Lebaran 2025 turun 24 persen.
    Penurunan jumlah pemudik mengindikasikan pendapatan yang dibelanjakan menyusut, terutama pada kelompok menengah ke bawah.
    Hal itu, saya kira, linier dengan maraknya PHK akhir-akhir ini. Linier pula dengan kebijakan “efisiensi” pemerintah, sehingga banyak kegiatan ekonomi terpaksa dibatalkan.
    Pada zaman “meleset” dikenal politik “pengetatan”, kini kebijakan “efisiensi”. Boleh jadi keduanya tak jauh berbeda. Kehidupan rakyat bertambah sengsara dari sebelumnya.
    Sementara itu, pemerintah dan pejabatnya tampak asyik dengan kepentingan sendiri. Mereka pongah dengan pandangan dan kebenaran sendiri.
    Keluh kesah rakyat terkesan diremehkan. Rakyat dibiarkan hidup sendirian bersama kecemasan dan pesimismenya.
    Pemerintah dan pejabatnya juga cenderung reaksioner dan ketus menanggapi kritik publik. Bukan menghadirkan ketenangan buat rakyat, melainkan malah terkesan “menantang” (orang Jawa menyebut “ngece”, “njarak”). Akibatnya, relasi konfliktual keduanya justru menajam.
    Pada sisi lain, penanganan isu korupsi yang kronis di Indonesia juga belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Kita baru disuguhi penangkapan sejumlah pejabat yang diduga korup dan nilai korupsi yang membuat kita geleng-geleng kepala. Itu pun ditengarai hanya pejabat pinggiran dan terkesan tebang pilih. Tak ada efek jera.
    Pemerintah dan DPR ternyata malah mendahulukan pengesahan revisi UU TNI (meski mengundang penolakan sejumlah kalangan) daripada pengesahan undang-undang perampasan aset.
    Padahal, undang-undang perampasan aset dinilai banyak pihak sebagai salah satu instrumen penting pemberantasan korupsi.
    Singkat kata, Indonesia sesungguhnya sedang didera krisis multidimensi. Antarbidang kehidupan saling terkait dan memperburuk satu sama lain.
    Di tengah krisis multidimensi itu, palu godam Trump berpotensi besar membuat kita jatuh terhimpit tangga. Palu godam Trump potensial sekali membuat krisis multidimensi semakin mendalam.
    Tak ada cara lain, secara internal pemerintah harus mengubah secara radikal pendekatan kepada rakyat. Pemerintah harus menjauhi hal-hal yang menajamkan relasi konfliktual dengan rakyat, baik kebijakan maupun perilaku dan tutur kata pejabatnya.
    Sembari secara eksternal menguatkan kerja sama di antara negara-negara menengah guna melepas ketergantungan kepada kekuatan besar. Metafor palu godam untuk kebijakan tarif Trump sekaligus merefleksikan ketergantungan yang besar kepada pasar AS.
    Namun, ikhtiar secara eksternal itu tak mungkin bisa segera dipetik buahnya. Karena itu, ikhtiar secara internal menjadi kunci. Keteladanan pemimpin Indonesia pada hari-hari ini amat sangat penting, sangat-sangat dibutuhkan.
    Palu godam Trump niscaya bisa dilemahkan dengan jiwa besar pemimpin yang mau menyatu dengan pikiran dan perasaan rakyat.
    Niscaya rakyat bersedia menerima keadaan apapun tatkala para pemimpin bersedia membersamainya.
    Meminjam Bung Karno, rakyat membutuhkan pemimpin yang setia kepada sumbernya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Kemungkinan RUU TNI Diteken Presiden Setelah Lebaran, Ini Penjelasan Menkum

    Tanggapi Kemungkinan RUU TNI Diteken Presiden Setelah Lebaran, Ini Penjelasan Menkum

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengaku belum tahu kemungkinan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) diteken setelah lebaran Idul Fitri. 

    “Saya belum tahu kalau itu, nanti,” ucap Supratman di rumah dinas Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di komplek Widya Chandra III, No 10, Jakarta Selatan, Rabu, 2 April 2025. 

    Politikus Partai Gerindra itu mengatakan masih menunggu undangan dari Kementerian Sekretaris Negara untuk melakukan penandatanganan RUU TNI. 

    “Karena kan, tertanggal, belum kan di Kementerian Sekretaris Negara untuk pengundangannya. Masih panjang waktunya,” katanya.

    DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasikan

    Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR.

    Puan menyatakan DPR dan Pemerintah akan segera menyosialisasikan isi substansi dari perubahan UU TNI. Dia menyebut, sosialisasi itu dilakukan guna meluruskan kesalahpahaman karena banyak masyarakat khawatir UU TNI yang baru akan kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI seperti era orde baru.  

    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri, dan tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera mensosialisasikan hal itu (UU TNI baru),” ujar Puan usai menghadiri buka puasa bersama di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025 malam.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Teror Kepala Babi Tempo, Anita Wahid: Teror Juga Menimpaku Pada Zaman Orde Baru

    Teror Kepala Babi Tempo, Anita Wahid: Teror Juga Menimpaku Pada Zaman Orde Baru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Wakil Indonesia untuk Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Antar pemerintah ASEAN (AICHR), Anita Hayatunnufus Wahid. Ikut menanggapi kasus teror yang menimpa pihak Tempo.

    Melihat berita tentang teror kepala babi yang baru-baru ini menggegerkan publik, ia kemudian membeberkan kasus yang sama menimpanya waktu masih SMP, zaman orde baru.

    “Jadi waktu itu belum ada handphone, jadi masuknya ke telepon rumah dan di dalam periode ini rentannya kurang lebih sekitar beberapa bulan itu, hampir setiap sore sekitar jam empat setengah lima sore itu ada telepon masuk ke rumah, dan biasanya gue yang ngangkat karena gue yang ada di rumah,” ungkap Anita, dilansir Instagram @anitwahid Minggu, (29/3/2025).

    Ia juga mengungkap bahwa, bukan hanya dirinya saja yang sering kena teror, tapi adiknya juga, Inayah.

    Lebih lanjut, ia menyebut isi dari telepon yang diterimanya saat itu adalah sebuah intimidasi, yang ditujukan ke keluarga intinya.

    “Setiap kali gue ngangkat telepon yang gue bilang halo, maka ada suara dari seberang yang suaranya adalah suara laki-laki, menggelegar, nadanya marah, mengintimidasi dan ngebentak gitu, terus dia akan ngomong heh bilang sama bapak kamu, suruh dia berhenti bicara, kalau nggak kamu akan saya kirimin kado yang bagus banget dan gede isinya kepala bapak kamu, dan ditutup sambil ketawa,” jelasnya.

    Hal yang sama kemudian dilakukan pelaku keesokan harinya, dengan ancaman, intimidasi , teror, dan nada bicara yang sama, hanya saja kadang-kadang potongan tubuh yang menjadi tujuan ancaman diubah-ubah.

  • Sejarah Tradisi Mudik Lebaran di Indonesia

    Sejarah Tradisi Mudik Lebaran di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang telah mengakar kuat dalam budaya masyarakat Indonesia. Setiap menjelang hari raya Idulfitri, jutaan orang berbondong-bondong kembali ke kampung halaman untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat.

    Fenomena ini bukan hanya menjadi momen penting secara emosional, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar. Tradisi mudik yang telah berlangsung selama berabad-abad ini menunjukkan betapa eratnya hubungan masyarakat Indonesia dengan tanah kelahiran mereka.

    Selain itu, ini menunjukan bagaimana nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan tetap dijunjung tinggi meskipun di tengah modernisasi dan urbanisasi yang semakin pesat. Lalu, bagaimana sejarah dan asal-usul dari tradisi mudik ini?

    Asal Usul Kata Mudik

    Secara etimologis, kata “mudik” berasal dari bahasa Jawa, yaitu “mulih dilik,” yang berarti “pulang sebentar”. Istilah ini awalnya digunakan oleh masyarakat pedesaan yang pergi ke kota untuk bekerja dan kembali ke kampung halaman dalam waktu singkat.

    Selain itu, dalam bahasa Melayu, “udik” juga memiliki arti “hulu” atau “arah ke pedalaman,” yang mencerminkan perjalanan seseorang dari kota kembali ke daerah asalnya di pedalaman atau desa.

    Penggunaan istilah ini kemudian berkembang dan semakin populer seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, terutama menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan seperti Idulfitri.

    Jejak Sejarah Mudik di Indonesia

    Tradisi mudik lebaran bukanlah fenomena baru. Beberapa catatan sejarah menunjukkan bahwa kebiasaan pulang kampung telah ada sejak zaman kerajaan Nusantara.

    Pada masa Kerajaan Majapahit dan Mataram Islam, masyarakat memiliki kebiasaan pulang ke desa untuk berziarah ke makam leluhur serta berkumpul bersama keluarga dalam rangka ritual keagamaan. Tradisi ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat pada saat itu yang menempatkan leluhur sebagai bagian penting dalam kehidupan mereka.

    Pulang ke kampung halaman bukan hanya sebatas kunjungan biasa, tetapi juga bagian dari penghormatan kepada leluhur yang diyakini dapat memberikan restu dan perlindungan bagi generasi penerusnya.

    Pada masa kolonial Belanda, urbanisasi mulai berkembang seiring dengan adanya industrialisasi. Banyak penduduk desa yang pindah ke kota-kota besar seperti Batavia (Jakarta), Surabaya, dan Semarang untuk bekerja di sektor perkebunan, perdagangan, dan jasa.

    Namun, meskipun sudah menetap di kota, mereka tetap memiliki ikatan emosional yang kuat dengan kampung halaman dan selalu menyempatkan diri untuk pulang, terutama saat hari-hari besar keagamaan.

    Seiring dengan berkembangnya sistem transportasi seperti jalur kereta api yang mulai dibangun pada abad ke-19, perjalanan pulang ke kampung halaman menjadi lebih mudah dilakukan oleh para perantau.

    Pada era 1950-an hingga 1960-an, pasca-kemerdekaan Indonesia, urbanisasi semakin meningkat akibat pembangunan ekonomi yang berfokus di kota-kota besar. Banyak masyarakat desa yang merantau ke ibu kota dan kota-kota industri untuk mencari kehidupan yang lebih baik.

    Namun, setiap kali hari raya Idulfitri tiba, mereka akan berusaha kembali ke kampung halaman, baik menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Pada masa ini, perjalanan mudik masih dilakukan dengan berbagai keterbatasan, seperti kondisi jalan yang belum memadai serta transportasi yang masih terbatas.

    Banyak pemudik yang harus menempuh perjalanan panjang dengan kondisi yang tidak nyaman demi bisa berkumpul kembali dengan keluarga di kampung halaman.

    Sejak era 1970-an, istilah mudik semakin populer, terutama setelah pemerintahan Orde Baru mulai membangun infrastruktur transportasi seperti jalan raya, terminal bus, dan jaringan kereta api yang menghubungkan kota-kota besar dengan daerah pedesaan.

    Pembangunan ini mempermudah mobilitas masyarakat dan menjadikan mudik sebagai tradisi tahunan yang semakin masif. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang pesat juga menyebabkan meningkatnya jumlah perantau yang bekerja di berbagai sektor di kota-kota besar.

    Mereka yang merantau ke ibu kota dan pusat-pusat industri lainnya akan memanfaatkan libur panjang Lebaran untuk kembali ke kampung halaman sebagai bentuk pelepasan rindu serta ajang berkumpul dengan keluarga besar.

    Pada era 1990-an hingga 2000-an, fenomena mudik semakin berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang lebih maju. Jalan tol mulai dibangun di berbagai wilayah untuk mengakomodasi lonjakan arus mudik yang semakin besar.

    Di sisi lain, kemajuan teknologi juga mulai mempengaruhi tradisi mudik, dengan munculnya sistem reservasi tiket online yang memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan mereka.

    Pemerintah mulai aktif mengelola arus mudik dengan berbagai kebijakan, seperti sistem pengaturan lalu lintas dan penyediaan layanan mudik gratis bagi masyarakat kurang mampu.

    Seiring dengan berkembangnya zaman, mudik juga mengalami perubahan dalam cara dan sarana transportasi yang digunakan. Jika dahulu mudik lebih banyak dilakukan dengan kendaraan umum seperti bus dan kereta api, kini banyak pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

    Di sisi lain, industri transportasi udara juga semakin berkembang, membuat perjalanan mudik menjadi lebih cepat dan nyaman bagi mereka yang memiliki akses ke penerbangan domestik.

    Selain dari aspek transportasi, fenomena mudik juga menjadi ajang perputaran ekonomi yang besar. Setiap tahunnya, berbagai sektor ekonomi mengalami peningkatan drastis menjelang mudik, seperti industri transportasi, jasa pengiriman barang, kuliner, hingga pariwisata lokal di daerah-daerah tujuan mudik.

    Bagi daerah asal para pemudik, tradisi ini membawa dampak ekonomi yang signifikan karena adanya peningkatan konsumsi dan aktivitas ekonomi lokal. Oleh karena itu, banyak pemerintah daerah yang berupaya meningkatkan fasilitas serta kenyamanan bagi para pemudik yang kembali ke kampung halaman mereka.

    Mudik Lebaran bukan sekadar perjalanan fisik dari kota ke desa, tetapi juga perjalanan emosional yang menghubungkan seseorang dengan akar dan identitasnya. Sejarah panjang tradisi ini menunjukkan betapa kuatnya ikatan masyarakat Indonesia dengan keluarga dan kampung halaman mereka.

    Dengan berbagai tantangan dan perubahan zaman, mudik tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya Indonesia, sekaligus menjadi simbol kebersamaan, kehangatan, dan keakraban di tengah kesibukan kehidupan modern.

    Selama nilai kekeluargaan masih menjadi aspek utama dalam budaya Indonesia, tradisi mudik akan tetap bertahan dan berkembang seiring dengan kemajuan zaman. 

    Dalam perkembangannya, mudik Lebaran bukan hanya sekadar perjalanan pulang kampung, tetapi juga menjadi perayaan besar yang membawa berkah bagi banyak pihak, baik secara sosial maupun ekonomi.

  • Demo Tolak Revisi UU TNI Kian Meluas, Massa Memanas, Aparat Makin Beringas

    Demo Tolak Revisi UU TNI Kian Meluas, Massa Memanas, Aparat Makin Beringas

    PIKIRAN RAKYAT – Mahasiswa di berbagai kota bangkit menolak Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR pada 20 Maret lalu. Aksi unjuk rasa tak hanya berlangsung di kota-kota besar semacam Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya, tetapi juga diadakan di Tasikmalaya, Sukabumi, Jember, Majalengka, Lumajang, Kupang, Ende, dan Blitar.

    Demonstrasi ini diwarnai intimidasi, kekerasan, dan penangkapan oleh aparat keamanan—yang kali ini melibatkan tentara.

    Demonstrasi di Karawang

    Di Karawang, Jawa Barat, demonstrasi yang dipusatkan di Gedung DPRD dihelat oleh Komite Rakyat Sipil Karawang pada Selasa 25 Maret 2025. Mereka tidak hanya menolak UU TNI tetapi juga menuntut pembatalan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan TNI.

    “Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, hingga ketahanan pangan dan mitigasi bencana,” katanya.

    Gelombang Demonstrasi di Berbagai Kota

    Di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat NTB menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi NTB. Aksi ini berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian.

    Di Kediri, Jawa Timur, aksi demonstrasi dipusatkan di Taman Sekartaji dengan mengadakan mimbar rakyat. Di Balikpapan, Kalimantan Timur, mahasiswa memusatkan aksi demonstrasi mereka di Taman Bekapai. Aksi dimulai pada pukul 12.00.

    Di Sukabumi, Jawa Barat, seorang jurnalis mengalami intimidasi dari aparat keamanan saat meliput demonstrasi mahasiswa pada Senin 24 Maret 2025. Di Lumajang, Jawa Timur, aksi demonstrasi diwarnai pemukulan aparat terhadap seorang demonstran seperti yang terekam dalam video yang beredar di media sosial.

    Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sekitar 200 mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD. Mereka membakar kardus dan merangsek ke dalam gedung DPRD sekira pukul 13.00 WITA.

    Kericuhan terjadi akibat tidak adanya perwakilan anggota DPRD yang menemui massa aksi, mengakibatkan beberapa pintu kaca hancur dan meja lobi dirusak.

    “Saya dipukul pakai tempat sampah kemudian ditonjok,” kata mahasiswa bernama Melianus Maimau sembari menunjukkan pelipisnya yang lecet.

    Di Surabaya, Jawa Timur, ratusan mahasiswa berdemonstasi di depan Gedung Negara Grahadi, membawa berbagai poster, membakar ban di tengah jalan, dan berorasi menolak revisi UU TNI. Polisi membalas dengan semburan meriam air ke arah demonstran. Selama aksi ini, 25 demonstran ditahan serta dua jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi aparat keamanan.

    Kekerasan terhadap Jurnalis dan Tenaga Medis

    Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

    “Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Andre Yuris, Senin 24 Maret 2025.

    Di Malang, Jawa Timur, aksi mahasiswa pada Minggu 23 Maret 2025 berujung ricuh. Sebanyak enam mahasiswa sempat ditahan polisi dan 10 orang menjadi korban kekerasan aparat.

    Tim medis yang seharusnya memberikan pertolongan pertama juga mengalami pemukulan dan intimidasi aparat. Bahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang menyebutkan beberapa tenaga medis mengalami pelecehan seksual.

    Delta Nishfu dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang menjadi korban pemukulan aparat.

    “Dari teman-teman pers mahasiswa ada delapan anak yang kena pukul. Beberapa di antaranya sudah menunjukkan kartu pers. Ada juga yang sudah mau balik, tapi tetap dipukul,” ujarnya.

    Dia juga mengaku diseret, dipukuli, dan diinjak-injak oleh aparat yang bertameng dan berpentungan.

    Demonstrasi di Jakarta Berujung Bentrokan

    Di Jakarta, demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR pada Kamis 27 Maret 2025 berujung bentrokan. Polisi menggunakan mobil taktis untuk membubarkan massa. Satu sepeda motor milik anggota Polri dibakar oleh massa aksi.

    Di media sosial beredar video yang menunjukkan penggeledahan tas tim medis oleh aparat tanpa alasan jelas.

    “Ini tas medis, udah jelas-jelas tanda medis itu,” kata seorang perempuan dalam video tersebut.

    Ketua AJI Surabaya menegaskan bahwa tindakan polisi melanggar Undang-Undang Pers.

    Analisis: Mengapa Demonstrasi Menyebar?

    Redaktur Jurnal Prisma dan Senior Research Fellow LP3ES, Rahadi Wiratama menyebut bahwa aksi ini menyebar luas karena adanya kelompok kritis yang berkembang di berbagai kota.

    “Itu satu tanda bahwa kelompok atau kelas kritis itu relatif menyebar di Indonesia,” ucapnya.

    Rahadi Wiratama juga mengingatkan bahwa meskipun Reformasi telah berjalan 25 tahun, ada tanda-tanda kemunduran demokrasi.

    “Di tengah jalan kita menyaksikan kebalikannya. Alih-alih mengonsolidasi demokrasi, (kita malah seperti) menuju sistem politik yang gejalanya mirip dengan otoritarianisme Orba,” katanya.

    Rahadi Wiratama menilai bahwa kesadaran publik terhadap ancaman militerisme masih terbatas di kelompok-kelompok kritis.

    “Ada kekuatan-kekuatan yang mencoba untuk mewacanakan ‘kita sudah tidak butuh kebebasan sipil, supremasi sipil, tapi butuh sandang pangan’,” ujarnya

    Akan tetapi, Rahadi Wiratama optimistis bahwa situasi saat ini tidak akan kembali seperti masa Orde Baru karena efek komunikasi dan media sosial yang sulit dibendung.

    “Efek komunikasi dan efek media sosial di masyarakat susah dibendung. Jadi, semua informasi publik yang terkait dengan UU TNI muncul bersamaan hari itu juga di Indonesia di seluruh dunia. Enggak terhalang,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.

    Aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI tampaknya masih akan berlanjut, dengan semakin banyak kelompok masyarakat yang turut menyuarakan penolakannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Suara Ibu Indonesia: Lindungi Mahasiswa dan Batalkan UU TNI – Halaman all

    Suara Ibu Indonesia: Lindungi Mahasiswa dan Batalkan UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah kaum ibu menyatakan keprihatinan dan hati yang pilu atas sikap represi aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat yang turun ke jalan untuk menolak revisi UU TNI.

    Mereka juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan UU TNI hasil pengesahan Ketua DPR Kamis 20 Maret 2025 lalu. 

    Berbagai tindakan kekerasan aparat yang terjadi sejak rencana Revisi Undang-undang TNI dibahas hingga disahkan DPR dan berlanjut hingga Kamis (27/2/2025) kemarin dirasakan telah melampaui hati nurani. Kekerasan yang terjadi di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang berulang kali terjadi dan tak kunjung berhenti. 

    “Inisiatif Suara Ibu Indonesia digagas karena dua hal, yakni keinginan untuk melindungi anak-anak mahasiswa yang berdemo menolak RUU dan UU TNI dari kekerasan aparat, dan menyampaikan protes pada pangkal masalahnya, yaitu disahkannya UU TNI,” kata Avianti Armand, arsitek dan penulis, penggagas Suara Ibu Indonesia dalam aksi di depan Gedung Sarinah, Jl Thamrin, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

    Para Ibu menyerukan hal yang sama dengan mahasiswa, yakni menolak wacana dwifungsi TNI dan meminta TNI tetap berada dalam fungsi dan tugasnya sebagai penjaga keamanan negara sesuai UU 34 Tahun 2004 yang menyebut bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak kembali ditarik masuk ke ranah politik dan bisnis seperti terjadi di masa Orde Baru.

    Dalam orasinya, budayawan Melani Budianta, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia mengatakan, 27 tahun lalu anaknya melakukan aksi menentang dwifungsi TNI.

    Kini ia sudah bercucu, masih melakukan hal yang sama karena prihatin terhadap situasi sosial.

    Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan Indonesia selalu berhasil keluar dari krisis. “Dan gerakan mahasiswa selalu menjadi motor penggerak perubahan,” katanya.

    Filsuf Karlina Supelli yang pada 1998 menggagas gerakan Suara Ibu Peduli, serta banyak tokoh perempuan lain menyambut baik inisiatif Suara Ibu Indonesia.

    “Kehadiran ibu-ibu dalam gelombang protes ini bisa dilihat sebagai sesuatu yang genting. Kalau ibu-ibu sudah turun ke jalan, pasti ada situasi kritis yang memaksa mereka bertindak,” kata Karina.

    Secara naluriah, kata dia perempuan memiliki sifat melindungi keluarga, terutama anak-anak yang dicintainya.

    “Dalam keadaan genting, seorang Ibu akan bersedia pasang badan dan menjadi tameng untuk melindungi anak-anaknya,” tegas Karlina.

    Inisiatif Suara Ibu Indonesia terinspirasi dan merujuk pada sejarah Suara Ibu Peduli sebelum reformasi dan gerakan Kamisan yang telah berlangsung selama 18 tahun yang digagas oleh Sumarsih Maria, ibunda dari Wawan yang tewas karena kekerasan aparat dalam Tragedi Semanggi. 

    “Kami berharap bahwa dengan terlibatnya ibu-ibu dalam demo menolak UU TNI, gerakan ini bisa menggugah hati para ibu di seluruh Indonesia dan akan terus membesar hingga punya dampak yang serius dalam mendorong dibatalkannya UU TNI,” ujar Avianti.

    Aksi damai ini merupakan permulaan dari perjuangan kaum perempuan Indonesia untuk melindungi dan mendampingi mahasiswa meneruskan tuntutannya menolak revisi UU TNI.

    Gerakan Suara Ibu Indonesia dan aksi damai ini selanjutnya akan dilakukan dengan berkolaborasi dengan komunitas dan lembaga-lembaga lain yang sudah terlibat dengan berbagai fokus.

    Aksi tersebut mengundang perhatian masyarakat di sekitar Gedung Sarinah Jl. Thamrin Jakarta dengan bernyanyi Ibu Pertiwi dan Bagimu Negeri.

    Berikut teks yang disebarkan pada aksi: 

    Kami adalah Ibu Indonesia. 

    Kami menyuarakan kesedihan dan keprihatinan para ibu di seluruh Indonesia yang mengharapkan Indonesia yang lebih baik bagi generasi anak-anak kami. 

    Kami tidak rela masa depan anak-anak kami diambil oleh keserakahan para elite pejabat yang menempuh cara-cara kotor untuk melanggengkan kekuasaannya. 

    Kami tidak rela anak-anak kami hidup di Indonesia yang kehilangan kemanusiaan, keadilan, keberadaban, dan kemerdekaan bersuara. 

    Kami tidak rela anak-anak kami berhadapan dengan kekerasan aparat demi memperjuangkan demokrasi yang disudutkan oleh senapan dan diinjak-injak lars tentara. 

    Karena itu, kami tidak akan melarang anak-anak kami, para mahasiswa untuk memperjuangkan apa yang direnggut dari masa depan mereka. 

    Kami ingin anak-anak kami memperoleh perlindungan dalam perjuangan yang mereka lakukan. Jangan ada serangan terhadap tim medis yang menyelamatkan mereka dari pukulan aparat. Jangan ada yang dihilangkan. Jangan ulangi sejarah kelam negeri ini pada generasi penentu masa depan ini.

    Kami, Ibu Indonesia, akan mendampingi perjuangan mereka dengan ikut turun ke jalan, berjuang bersama anak-anak kami, melawan kekuasaan yang korup.

    Inilah tuntutan kami: 

    –    Stop kekerasan pada mahasiswa. 
    –    Batalkan UU TNI. Tolak RUU Polri.
    –    Kembalikan tentara ke tugas utamanya membela tanah air dan polisi ke tugas utamanya melindungi masyarakat, bukan membela elite pejabat yang segelintir.