Event: Rezim Orde Baru

  • 3 Poin Pro dan Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada yang Kenang Orde Baru – Halaman all

    3 Poin Pro dan Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada yang Kenang Orde Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dukungan hingga penolakan alias pro dan kontra mencuat atas wacana pengusulan Presiden ke-2 RI, Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.

    Wacana tersebut sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mengajukan 10 nama, termasuk nama mantan mertua Presiden Prabowo Subianto.

    Istana dalam hal ini mendukung atas usulan tersebut.

    Sementara penolakan dilayangkan oleh sejumlah pihak, termasuk KontraS dan Amnesty Internasional Indonesia.

    Mereka membubuhkan sejumlah catatan yang menjadi alasan tak setuju dengan usulan tersebut.

    Berikut fakta-faktanya:

    1. Istana Tak Masalah

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (29/10/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

    Istana melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait usulan Kementerian Sosial yang memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    Ia menilai bahwa para mantan presiden layak mendapatkan penghormatan dari negara atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.

    “Usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujar Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak selalu fokus pada kekurangan seseorang, melainkan melihat kontribusi dan pencapaian yang telah diberikan kepada bangsa.

    Ia menegaskan bahwa penghormatan kepada para pemimpin terdahulu penting untuk dijaga, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menghargai jasa para pendahulu.

    “Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya. Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa. Tidak mudah menjadi presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar,” lanjutnya.

    Terkait kritik terhadap Soeharto atas berbagai hal yang terjadi di masa lalu, Prasetyo berpandangan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada perspektif masing-masing.

    Ia menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kekurangan.

    “Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tambahnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan secara khusus mengenai usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    “Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” ucap Prasetyo.

    2. Amnesti Sebut Pelanggaran Ham Berat

    USMAN HAMID – Direktur Eksekuif Amnesty Internasional Usman Hamid bersama sejumlah unsur dari masyarakat sipil setelah beraudiensi dengan Komisi I DPR membahas RUU TNI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) (Tribunnews.com/Reza Deni)

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang tidak mempermasalahkan usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Usman memandang pernyataan Prasetyo Hadi tidak sensitif terhadap perasaan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru,” kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (22/4/2025).

    Menurut dia usulan menjadikan Soeharto menjadi pahlawan nasional juga mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi.

    Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, menurutnya, hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang.

    Oleh karena itu, kata Usman, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Apa yang salah? Yang salah adalah peranan Soeharto dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur,” lanjut Usman.

    “Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” sambung dia.

    Ketimbang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, menurut Usman, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto yang telah diakui negara lewat berbagai TAP MPR pada awal reformasi hingga pernyataan Presiden pada Januari 2023. 

    Pelanggaran berat HAM tersebut, kata Usman, di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, dan Penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996.

    Selain itu juga, lanjut dia, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua.

    “Dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara,” paparnya.

    3. Alasan KontraS

    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan tegas menolak usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    Dalam penolakan tersebut, KontraS menyebutkan dua alasan utama yang berkaitan dengan pemerintahan Orba atau Orde Baru yang dipimpin Soeharto.

    Pengingkaran terhadap Sejarah dan Kejahatan Masa Orde Baru

    Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menegaskan bahwa usulan pemberian gelar tersebut merupakan bentuk upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh Soeharto selama masa pemerintahannya.

    Menurut Jane, Soeharto telah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM), penyalahgunaan wewenang, dan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak pernah diadili hingga kini.

    “Kami menilai usulan ini adalah langkah mundur yang berisiko menghapuskan kejahatan yang telah dilakukan oleh Soeharto,” kata Jane saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/3/2025).

    Rekam Jejak Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

    Selain itu, KontraS juga menyoroti rekam jejak Soeharto yang terkait dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Berdasarkan data dari Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kriminal (UNODC) serta Bank Dunia pada 2007, Soeharto tercatat sebagai pemimpin yang paling korup di dunia pada abad ke-20, dengan jumlah aset yang dikorupsi mencapai sekitar USD 15 hingga 35 miliar.

    KontraS menyatakan bahwa Soeharto tidak memiliki integritas moral yang cukup untuk mendapatkan penghargaan seperti gelar Pahlawan Nasional.

    “Pengingkaran terhadap kemanusiaan dan demokrasi yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru seharusnya menjadi pelajaran bagi bangsa ini, bukan alasan untuk memberikan gelar pahlawan kepada sosok yang telah menodai sejarah bangsa,” tambah Jane.

    Berdasarkan dua alasan utama tersebut, KontraS dengan tegas menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    Mereka mendesak agar Menteri Sosial dan Dewan Gelar Pahlawan, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak mengusulkan nama Soeharto dalam daftar calon Pahlawan Nasional yang akan dikukuhkan pada tahun 2025.

    “Akhir kata, Soeharto tidak memiliki keteladanan dan integritas moral sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” papar Jane.

    10 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

    KEMISKINAN EKSTREM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Gus Ipul mengungkapkan Pemerintah masih menghitung besaran bantuan khusus untuk masyarakat miskin ekstrem. (Fahdi Fahlevi-Tribunnews.com) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

    Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan semangat kerukunan dan kebersamaan menjadi dasar penentuan gelar kali ini.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

     Anggota TP2GP terdiri dari Staf Ahli, akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, serta Perpustakaan Nasional.

    Selain lintas unsur sosial, mekanisme pengusulan Pahlawan Nasional juga harus melalui tahapan berjenjang dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat. 

    Gus Ipul memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif.

    Kemensos dan TP2GP memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kami. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Gus Ipul.

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati.

    Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain:

    K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
    Jenderal Soeharto (Jawa Tengah)
    K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur)
    Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah)
    Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh)
    K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat)

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu:

    Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali)
    Deman Tende (Sulawesi Barat)
    Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara)
    K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur)

    Nama-nama yang telah disepakati Dewan Gelar pada 2024 akan kembali diusulkan pada 2025.

    Hal ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden terkait usulan tersebut.

    “Karena belum ada catatan apapun dari Presiden tentang usulan yang sudah dibuat oleh Menteri Sosial sebelumnya. Pastinya saya akan memberikan laporan agar pengangkatan gelar tahun ini bisa disertakan dengan tahun sebelumnya, tahun 2024. Jadi ada dua (usulan) bila Presiden berkenan,” kata Gus Ipul.

    Nama-nama yang telah disepakati Dewan Gelar pada 2024, antara lain Andi Makasau, Letjen Bambang Sugeng, Rahma El Yunusiah, Frans Seda, Letkol Muhammad Sroedji, AM Sangaji, Marsekal Rd. Soerjadi Soerjadarma, serta Sultan Muhammad Salahuddin. 

    Pengusulan calon pahlawan ini dibatasi sampai 11 April 2025.

    Setelah tahap verifikasi, dan sidang pleno TP2GP akan menyampaikan rekomendasi usulan calon Pahlawan Nasional dari Menteri Sosial kepada Presiden.

    Selanjutnya Presiden memilih daftar nama yang diajukan untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

    (Tribunnews.com/ Taufik Ismail, Gita Irawan, Fahdi Fahlevi)

  • Amnesty Kritik Pernyataan Mensesneg yang Tak Permasalahkan Usulan Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional – Halaman all

    Amnesty Kritik Pernyataan Mensesneg yang Tak Permasalahkan Usulan Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang tidak mempermasalahkan usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Usman memandang pernyataan Prasetyo Hadi tidak sensitif terhadap perasaan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru,” kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (22/4/2025).

    Menurut dia usulan menjadikan Soeharto menjadi pahlawan nasional juga mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi.

    Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, menurutnya, hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang.

    Oleh karena itu, kata Usman, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Apa yang salah? Yang salah adalah peranan Soeharto dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur,” lanjut Usman.

    “Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” sambung dia.

    Ketimbang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, menurut Usman, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto yang telah diakui negara lewat berbagai TAP MPR pada awal reformasi hingga pernyataan Presiden pada Januari 2023. 

    Pelanggaran berat HAM tersebut, kata Usman, di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, dan Penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996.

    Selain itu juga, lanjut dia, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua.

    “Dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara,” paparnya.

    Diberitakan sebelumnya Prasetyo menyatakan tidak ada masalah terkait usulan Kementerian Sosial yang memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    Prasetyo Hadi menilai para mantan Presiden layak mendapatkan penghormatan dari negara atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.

    “Usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujar Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak selalu fokus pada kekurangan seseorang, melainkan melihat kontribusi dan pencapaian yang telah diberikan kepada bangsa.

    Ia juga menegaskan penghormatan kepada para pemimpin terdahulu penting untuk dijaga, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menghargai jasa para pendahulu.

    “Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa. Tidak mudah menjadi Presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar,” lanjut dia.

    Terkait kritik terhadap Soeharto atas berbagai hal yang terjadi di masa lalu, Prasetyo berpandangan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada perspektif masing-masing.

    Menurut dia setiap manusia memiliki kekurangan.

    “Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tambah dia.

    Meski demikian, Prasetyo menegaskan hingga kini belum ada pembahasan secara khusus mengenai usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    “Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    Juga diberitakan sebelumnya Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan semangat kerukunan dan kebersamaan menjadi dasar penentuan gelar kali ini.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

    Ia juga memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif.

    Selain itu, Kemensos dan TP2GP memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kami. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Gus Ipul.

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih juga telah mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira.

    Tokoh-tokoh yang kembali diusulkan, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Jenderal Soeharto (Jawa Tengah), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

  • TNI Berseragam Lengkap Masuk Kampus, Mirip Pangkopkamtib Era Orde Baru

    TNI Berseragam Lengkap Masuk Kampus, Mirip Pangkopkamtib Era Orde Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras aksi anggota TNI berseragam lengkap yang mendatangi sejumlah kampus dalam beberapa hari terakhir. Aksi ini dinilai telah melampaui batas kewenangan militer dan mencemaskan kebebasan sipil, terutama dalam ruang akademik dan gerakan mahasiswa.

    Insiden ini terjadi di Universitas Indonesia pada 16 April 2025 dan UIN Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025. Meskipun pihak TNI berdalih kegiatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan komunikasi, Koalisi menilai kehadiran mereka justru mengarah pada tindakan represif. Disebutkan bahwa anggota TNI masuk ke ruang organisasi mahasiswa dan menginterogasi mahasiswa terkait agenda kegiatan serta isu-isu publik yang sedang dibahas.

    Unjuk rasa menyikapi UU TNI diSidoarjo ANTARA FOTO

    “Paket ‘interogasi dan intimidasi’ tersebut bergaya Pangkopkamtib seperti zaman Orde Baru,” ujar Julius Ibrani, perwakilan Koalisi, dalam pernyataan tertulis yang diterima Pikiran Rakyat, Senin (21/4/2025).

    Koalisi menyatakan bahwa tindakan aparat militer tersebut tidak hanya mengancam demokrasi dan bertentangan dengan Konstitusi, tetapi juga berpotensi memperkuat dugaan kembalinya praktik dwifungsi TNI dalam ranah sipil. Mereka mengingatkan bahwa militer memiliki tugas pokok di bidang pertahanan negara dan tidak memiliki wewenang dalam urusan kemahasiswaan ataupun akademik.

    “Koalisi masyarakat sipil mengingatkan Panglima TNI bahwa militer memiliki tugas dan fungsi pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan ikut campur dalam urusan akademis terlebih lagi gerakan mahasiswa,” tegas Julius.

    Prabowo Harus Jalankan Amanat Konstitusi

    Koalisi juga mendesak Panglima TNI untuk menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang dianggap mencoreng profesionalisme institusi. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto diminta menjalankan amanat konstitusi dengan mengarahkan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI agar fokus pada fungsi pertahanan serta tidak mencampuri urusan sipil.

    “Kepada Presiden Prabowo Subianto kami juga menyampaikan agar Presiden menjalankan amanat konstitusi, memberikan arahan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI agar pasukan TNI tetap menjaga mandat sebagai penjaga pertahanan, tidak mencampuri urusan sipil, serta menghormati prinsip demokrasi, kebebasan sipil akademik, dan hak berkumpul warga negara,” lanjut Julius.

    Koalisi juga meminta Komisi I DPR RI untuk mengawasi implementasi revisi Undang-Undang TNI dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional.

    Dalam rilisnya, Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga masyarakat sipil seperti Imparsial, PBHI, Elsam, Centra Initiative, De Jure, HRWG, dan Walhi, menyerukan agar ruang sipil tetap terbebas dari intervensi militer demi menjaga iklim demokrasi di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Fenomena Tentara Kembali Masuk Kampus, Dejavu Orba?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    Fenomena Tentara Kembali Masuk Kampus, Dejavu Orba? Nasional 21 April 2025

    Fenomena Tentara Kembali Masuk Kampus, Dejavu Orba?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik.
    Sejumlah pengamat dan akademisi menilai fenomena ini sebagai kemunduran demokrasi yang mengingatkan pada masa pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto, yang dikenal dengan sebutan
    Orde Baru
    (Orba).
    Pada masa itu, militer memiliki peran dominan dalam kehidupan sipil, termasuk institusi pendidikan.
    Lantas, seperti apa kritik pengamat dan bagaimana peristiwa TNI kembali masuk kampus yang mengingatkan pada masa Orde Baru itu?
    Dan bagaimana TNI merespons fenomena ini?
    Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative, Al Araf, mengatakan, fenomena militer masuk ke kampus pernah terjadi di era Orde Baru saat Soeharto berkuasa.
    Hal ini dia ungkapkan setelah fenomena militer masuk kampus di acara mahasiswa yang terus berulang belakangan ini.
    “Militer masuk di wilayah kampus pernah terjadi pada era 1970-1980, pada waktu itu peristiwa masuknya tentara ke kampus ITB itu tahun 70-80an,” kata Araf saat dihubungi melalui telepon, Minggu (20/4/2025).
    Namun, peristiwa itu terjadi lagi.
    Menurut Araf, hal ini menandakan sebuah kemunduran demokrasi yang semakin nyata, khususnya kemunduran tata kelola pertahanan Indonesia.
    “Tapi sekarang terjadi sehingga ini menjadi preseden buruk dan mundur ke belakang kita dalam konteks tata kelola pertahanan di mana militer masuk kembali ke wilayah kampus,” kata dia.
    Sementara itu, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) sekaligus Pengamat Militer, Khairul Fahmi, menilai kembali masuknya TNI ke kampus adalah inisiatif yang kelewat batas atau kebablasan.
    “Saya melihatnya lebih sebagai indikasi adanya inisiatif lapangan yang kebablasan, bukan kebijakan sistemik,” ujar Khairul kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    Ia menilai, kejadian ini bisa jadi merupakan inisiatif dari anggota di lapangan yang diambil berdasarkan penilaian sendiri tanpa mengetahui batasan kewenangan.
    Untuk menanggulangi hal ini, menurutnya, pimpinan TNI perlu memberikan penjelasan serta meluruskan isu-isu yang beredar.
    Kompas.com mencatat total 5 peristiwa
    TNI masuk kampus
    yang terjadi sejak Maret 2025.
    Pertemuan pada 24 Maret 2025 terjadi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Kodim 0701 Banyumas, Jawa Tengah, yang dilatarbelakangi aksi protes RUU TNI pada 21 Maret 2025.
    Peristiwa kedua, pada 25 Maret, di mana mahasiswa Papua mengaku merasa terancam dengan beredarnya surat dari Komando Distrik Militer 1707/Merauke yang dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Merauke untuk meminta data mahasiswa.
    Di awal surat, Kodim menjelaskan dua dasar permintaan data tersebut, yaitu program kerja bidang intelijen/pengamanan dan pertimbangan komando serta Staf Kodim 1707/Merauke.
    Ketiga, pengumuman kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana.
    Meski perjanjian itu diteken oleh Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dan Panglima Kodam IX/Udayana, Muhammad Zamroni, atas nama Kepala Staf Angkatan Darat pada 5 Maret di Denpasar, informasi tersebut menjadi sorotan pada 26 Maret.
    Peristiwa keempat adalah kedatangan anggota TNI dalam diskusi bertema “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik,” di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.
    Laporan dari Amnesty Internasional Indonesia menyebut, anggota TNI itu menanyakan identitas pribadi para panitia diskusi secara perinci, mulai dari nama, tempat tinggal, dan jenjang semester.
    Terakhir, peristiwa kedatangan TNI ke kampus Universitas Indonesia pada 16 April 2025.
    Kabar yang viral di media sosial itu menyebutkan TNI masuk kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan BEM.
    Padahal, pihak rektorat UI menyatakan tidak mengundang TNI masuk area kampusnya untuk menghadiri kegiatan tersebut.
    Kehadiran sejumlah anggota TNI di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, dikabarkan terpantau pada Rabu (16/4) pukul 23.00 WIB malam.
    Malam itu, mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusgiwa UI.
    Pihak yang hadir adalah perwakilan BEM pelbagai kampus dan organisasi mahasiswa lain dari seluruh Indonesia.
    Mereka membahas isu kebangsaan.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan, TNI tidak melakukan intimidasi terhadap mahasiswa ketika masuk ke kampus seperti yang dikabarkan di media sosial.
    Ia pun menilai, persepsi intimidasi TNI terhadap mahasiswa itu sebagai bentuk rongrongan kekuasaan.
    “Nah ini menurut saya ada pihak yang pengin merongrong pemerintah dengan memojokkan TNI dan mahasiswa,” kata Kristomei kepada Kompas.com, Jumat.
    Dia menanggapi narasi yang muncul di media sosial perihal kedatangan aparat TNI di kampus UI saat hari berlangsungnya Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa UI).
    Kristomei melihat unggahan dari akun Instagram @pantauaparat yang menarasikan kehadiran aparat TNI di lingkungan kampus sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran kebebasan akademik.
    Pada akun Instagram itu, ada foto peristiwa kedatangan anggota TNI di UI Rabu (16/4) lalu.
    “Intimidasinya di mana?” ujar Kristomei.
    Kristomei menjelaskan bahwa tentara datang karena diundang mahasiswa yang sudah menjadi sahabat.
    “Cuma narasi yang dibuat adalah seolah-olah TNI mengawasi diskusi. Itu tak ada kaitannya,” tepis Kristomei.
    Lebih lanjut, ia juga menegaskan peristiwa tentara masuk kampus bukan upaya mengembalikan dwifungsi di era Orba.
    Jika ada yang mengaitkan dengan upaya mengembalikan dwifungsi, lanjut Kristomei, itu penilaian yang sangat berlebihan.
    “Kalau ketakutan terhadap TNI akan balik dwifungsi ABRI seperti dulu zaman Orba, ini menurut saya ketakutan yang berlebihan,” ujar Kristomei.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Sejarawan: Jangan Abaikan 1965

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Sejarawan: Jangan Abaikan 1965

    Yogyakarta, Beritasatu .com – Nama Presiden RI ke-2, Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto, diusulkan menjadi pahlawan nasional oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Usulan tersebut menjadi bagian dari sepuluh nama tokoh yang diajukan bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), pakar, dan budayawan.

    Namun, usulan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena rekam jejak kepemimpinan Soeharto yang dinilai kontroversial, terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia dan represi terhadap kebebasan pers selama masa Orde Baru.

    Sejarawan Universitas Gadjah Mada  Agus Suwignyo menyatakan, secara kriteria formal, Soeharto memang layak menjadi pahlawan nasional. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan seluruh aspek sejarah.

    “Kalau melihat kriteria dan persyaratan sebagai pahlawan nasional, nama Soeharto memang memenuhi kriteria tersebut. Namun tidak bisa juga mengabaikan fakta sejarah dan kontroversinya pada 1965,” ujar Agus terkait Soeharto diusulkan menjadi pahlawan nasional.

    Agus menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012, seorang tokoh harus terbukti memiliki kontribusi nyata sebagai pemimpin atau pejuang dan tidak pernah mengkhianati bangsa.

    Soeharto diketahui memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ia terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil merebut Yogyakarta dari pendudukan Belanda, serta menjabat sebagai Panglima Komando Mandala dalam operasi pembebasan Irian Barat pada 1962.

    “Cara pandang sejarah terhadap Soeharto ini tidak bisa hitam putih. Sebagai pahlawan nasional, tidak bisa mengabaikan fakta sejarah. Namun, tidak bisa juga mengabaikan kontribusinya dalam kemerdekaan,” papar Agus soal usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.

    Meskipun kontribusi di masa perjuangan diakui, Agus menilai bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto berpotensi menimbulkan perdebatan. Sebab, ia juga dikenal sebagai sosok yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat dan tindakan represif terhadap kebebasan sipil.

    “Penulisan sejarah itu harus memperhatikan konteks, ya. Jadi semisal ada kategori pahlawan nasional dalam bidang tertentu, sehingga bisa diberikan gelar, tetapi dalam konteks dan catatan,” jelasnya.

    Agus juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih luas dalam pengusulan gelar pahlawan nasional. Ia mencontohkan Syafruddin Prawiranegara, tokoh yang sempat dicap pengkhianat karena keterlibatannya dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), padahal perannya penting dalam sejarah pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia.

    “Selain itu, kita belum (memberikan pengakuan) pada berbagai tokoh-tokoh di bidang seni, teknologi, dan pengetahuan. Saya kira perlu ada kajian mengenai pahlawan nasional di luar latar belakang militer,” pungkas Agus.

    Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto kini menjadi perbincangan publik yang menyentuh aspek sejarah, politik, dan moral. Pemerintah masih menunggu hasil kajian dan pertimbangan lebih lanjut dari berbagai pihak terkait Soeharto diusulkan menjadi pahlawan nasional ini.

  • Menkeu SBY Sarankan RI Pakai Jurus Berani Soeharto untuk Lawan Trump

    Menkeu SBY Sarankan RI Pakai Jurus Berani Soeharto untuk Lawan Trump

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) yang mengeluarkan tarif resiprokal membuat ketidakpastian ekonomi global. Chatib Basri yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan era Presiden SBY ikut memberi saran terkait hal ini.

    Dia mengingatkan pemerintah Indonesia untuk tak menyia-nyiakan momentum krisis. Pemerintah harusnya melakukan pendekatan berani seperti era Orde Baru tahun 1980-an.

    “Waktu itu pemerintah melakukan devaluasi, tahun 1986, kemudian yang kedua adalah deregulasi secara signifikan untuk memotong cost ekonomi. Jadi tadi betul seperti Pak SBY sampaikan, gunakan krisis ini untuk reform. Don’t waste the crisis, bad times make good policy,” ujar Chatib dalam acara diskusi The Yudhoyono Institute dengan tema Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan dan Ekonomi Global di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

    Presiden Prabowo Subianto telah melakukan deregulasi pada beberapa kebijakan. Chatib mengapresiasi langkah ini karena disebutnya bisa menolong perekonomian Indonesia.

    Foto: Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Muhammad Chatib Basri di acara The Yudhoyono Institute, Minggu, 13/4. (Tangkapan Layar CNBC Indonesia TV)
    Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Muhammad Chatib Basri di acara The Yudhoyono Institute, Minggu, 13/4. (Tangkapan Layar CNBC Indonesia TV)

    “Dimulai dengan kuota, dengan TKDN, dengan berbagai langkah yang saya kira akan sangat menolong.” ujarnya.

    Dia juga menyoroti soal daya beli masyarakat. Menurutnya hal itu sangat pentng karena akan berdampak pada pemulihan.

    Yakni saat masyarakat membelanjakan uangnya akan membuat permintaan naik. Hal itu juga membuat dunia usaha bergerak dengan memproduksi dan menyerap tenaga kerja.

    “Dalam pemulihan ekonomi itu belanja pangkal pulih. Kalau orang spend, maka permintaannya akan terjadi. Kalau permintaannya akan terjadi, maka dunia usaha akan respons dengan memproduksi, mempekerjakan tenaga kerja. Jadi di dalam hal ini fiscal policy menjadi sangat penting untuk melakukan spending,” kata Chatib.

    (npb/wur)

  • Fenomena Tentara Kembali Masuk Kampus, Dejavu Orba?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    TNI Masuk Kampus, Pengamat: Preseden Buruk dan Mundur ke Belakang Nasional 20 April 2025

    TNI Masuk Kampus, Pengamat: Preseden Buruk dan Mundur ke Belakang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative,
    Al Araf
    , mengatakan, fenomena militer masuk ke
    kampus
    pernah terjadi di era
    Orde Baru
    saat Presiden Kedua RI, Soeharto, berkuasa.
    Hal ini dia ungkapkan setelah fenomena militer masuk kampus di acara mahasiswa yang terus berulang belakangan ini.
    “Militer masuk di wilayah kampus pernah terjadi pada era 1970-1980, pada waktu itu peristiwa masuknya tentara ke kampus ITB itu tahun 70-80an,” kata Araf saat dihubungi melalui telepon, Minggu (20/4/2025).
    Namun peristiwa buruk itu terjadi lagi, menurut Araf, hal ini menandakan sebuah kemunduran demokrasi yang semakin nyata, khususnya kemunduran tata kelola pertahanan Indonesia.
    “Tapi sekarang terjadi sehingga ini menjadi preseden buruk dan mundur ke belakang kita dalam konteks tata kelola pertahanan di mana militer masuk kembali ke wilayah kampus,” kata dia.
    “Nah dalam politik hak asasi manusia, hal-hal seperti itu bisa diduga sebagai bentuk intimidasi dan koersi terhadap mahasiswa, sementara pada sisi lain mahasiswa sedang melakukan konsolidasi terhadap dirinya,” imbuh Al Araf.
    Sebab itu, dia mendorong agar DPR-RI mengambil tindakan atas perlakuan
    TNI
    masuk kampus tersebut sebagai upaya koreksi.
    “Dengan demikian, DPR harus mengambil perannya sebagai wakil rakyat untuk mengoreksi langkah-langkah pemerintah, khususnya TNI yang masuk kampus tadi, yang memang secara nyata salah dan tidak sejalan dengan Undang-Undang TNI,” katanya.
    Sebagai informasi,
    TNI masuk kampus
    ini tercatat berulang kali terjadi sejak Maret 2025.
    Pertemuan pada 24 Maret 2025 terjadi antara Badan Eksekutif Mahasiswa dan Kodim 0701 Banyumas, Jawa Tengah, yang dilatarbelakangi aksi protes RUU TNI pada 21 Maret 2025.
    Pada 25 Maret, giliran mahasiswa Papua merasa terancam dengan beredarnya surat dari Komando Distrik Militer 1707/Merauke yang dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Merauke untuk meminta data mahasiswa.
    Di awal surat, Kodim menjelaskan dua dasar permintaan data tersebut, yaitu program kerja bidang intelijen/pengamanan dan pertimbangan komando dan Staf Kodim 1707/Merauke.
    Ketiga, pengumuman kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana.
    Meski perjanjian itu diteken oleh Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dan Panglima Kodam IX/Udayana, Muhammad Zamroni, atas nama Kepala Staf Angkatan Darat pada 5 Maret di Denpasar, namun informasi tersebut menjadi sorotan pada 26 Maret.
    Peristiwa keempat adalah kedatangan anggota TNI dalam diskusi bertema “Fasisme Mengancam
    Kampus
    : Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik,” di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.
    Laporan dari Amnesty Internasional Indonesia menyebut, anggota TNI itu menanyakan identitas pribadi para panitia diskusi secara perinci, mulai dari nama, tempat tinggal, dan jenjang semester.
    Terakhir adalah peristiwa kedatangan TNI ke kampus Universitas Indonesia, 16 April 2025.
    Beredar kabar viral di media sosial, tentara masuk kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
    Pihak rektorat UI menyatakan tidak mengundang TNI masuk area kampusnya.
    Kehadiran sejumlah anggota TNI di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, dikabarkan terpantau pada Rabu (16/4) pukul 23.00 WIB malam lalu.
    Malam itu, mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusgiwa UI.
    Pihak yang hadir adalah perwakilan BEM pelbagai kampus dan organisasi mahasiswa lain dari seluruh Indonesia. Mereka membahas isu kebangsaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?

    Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?

    GELORA.CO –  Pasca disahkannya RUU TNI oleh DPR serta Presiden Prabowo, narasi akan munculnya kembali Dwi Fungsi mulai dirasa menghantui.   

    Dimulai dari aksi penolakan terhadap rapat diam-diam menjelang pengesahan, Rancangan Undang-Undang TNI juga disebut-sebut telah mengkhianati amanat Reformasi.

    Kekhawatiran akan lahirnya kembali Dwi Fungsi pasca Undang-Undang TNI, kian menjadi usai sejumlah kampus didatangi Orang tak dikenal yang ditengarai sebagai Intelijen.

    Dari sebuah unggahan video yang kini viral, jagat maya dibuat heboh dengan kemunculan sosok pria misterius diduga Intel TNI di tengah-tengah diskusi sekelompok mahasiswa.

    Selain di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Jawa Tengah; kabar militer masuk kampus juga sempat menggemparkan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

    Terkait dengan berkembangnya narasi telah terjadi intimidasi oleh sejumlah oknum TNI, Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi memberi tanggapan.

    Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, narasi adanya intimidasi ataupun intervensi yang kini menyoroti institusi TNI merupakan sebuah kekeliruan.

    Sosok Misterius yang berusaha menyusup dalam acara diskusi mahasiswa di UIN Walisongo, menurut Kapuspen bukan merupakan seorang anggota TNI.

    Sementara kedatangan anggota TNI ke dalam kampus UI, menurut Kapuspen karena ingin menghadiri undangan diskusi yang sebelumnya dilayangkan mahasiswa.

    Untuk itu, Kapuspen meminta agar pihak-pihak tak bertanggung jawab yang gencar membuat narasi adanya intimidasi dan intervensi tidak memperkeruh situasi.

    Memiliki tupoksi perangkat pertanahan negara, TNI menurut Kapuspen telah banyak menjadikan kampus sebagai mitra.

    “TNI AD telah bekerja sama dengan Universitas tertentu untuk mengembangkan drone, ada simbiosis mutualisme disitu,” jelas Kapuspen.

    Selain disampaikan oleh Kapuspen TNI, pendapat senada juga sempat disampaikan oleh Brian Yuliarto selaku Mendikti Saintek.

    Menurut Mendikti, perguruan tinggi di Indonesia merupakan tempat yang terbuka untuk bekerjasama dengan seluruh pihak termasuk TNI.

    “Kita sangat terbuka untuk pengembangan pengetahuan, riset dan juga teknologi, jadi saya pikir di  kampus kita terbuka,” jelasnya.

    Terkait dengan kedatangan dugaan adanya intimidasi oleh oknum anggota TNI di sejumlah kampus, Pengajar Hukum Tata Negara Jentera Institut memberi tanggapan.

    Menurut Bivitri Susanti, institusi TNI perlu memahami bagaimana kondisi psikologis dari para mahasiswa sebagai Agen Perubahan.

    Mengacu pada aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI yang berakhir kisruh dan histori Dwi Fungsi di era Orde Baru, militer perlu lebih cermat dalam menjaga jarak dengan kampus.

    “Ketakutan terhadap RUU TNI dan trauma di masa Orba itu tinggi sekali, jadi harus dipahami relasi antara TNI dengan warga biasa,” ujar Bivitri.***

  • Purnawirawan TNI Harusnya Menghormati Pilihan Rakyat

    Purnawirawan TNI Harusnya Menghormati Pilihan Rakyat

    GELORA.CO – Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menolak tuntutan pergantian Wakil Presiden hasil Pemilu 2024, yang disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI. PSI menilai tuntutan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

    Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menyampaikan bahwa mandat rakyat yang diberikan melalui pemilihan umum harus dihormati hingga masa jabatan berakhir.

    “Lebih dari 96 juta rakyat telah memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Tuntutan untuk mengganti Wakil Presiden jelas mengabaikan kedaulatan rakyat,” ujar Andy dalam pernyataannya, Minggu (20/4).

    Menurutnya, desakan kepada MPR untuk mencopot Presiden atau Wakil Presiden tanpa dasar hukum yang kuat akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi ke depan.

    “Siapa pun tidak boleh menekan MPR hanya karena alasan suka atau tidak suka. MPR tidak boleh kembali menjadi lembaga tertinggi negara yang bisa mencopot Presiden atau Wakil Presiden seperti pada masa Orde Baru,” tegasnya.

    PSI juga menilai bahwa tuntutan tersebut hanya menciptakan kegaduhan politik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat. Andy mengajak semua pihak untuk menyelesaikan perbedaan politik melalui mekanisme demokrasi yang telah disepakati.

    “Purnawirawan TNI seharusnya menjadi teladan dengan menghormati hasil pilihan rakyat, bukan melakukan manuver politik jangka pendek,” tutupnya.

  • Pangdam I/Bukit Barisan Diskusi Langsung dengan Mahasiswa Soal Revisi UU TNI, Ini Kata Pengamat – Halaman all

    Pangdam I/Bukit Barisan Diskusi Langsung dengan Mahasiswa Soal Revisi UU TNI, Ini Kata Pengamat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kehadiran Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, dalam forum dialog bersama mahasiswa untuk menjelaskan secara langsung poin-poin revisi Undang-Undang TNI mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. 

    Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan militer dalam menjawab kekhawatiran publik, khususnya dari kalangan akademik.

    Pengamat Militer Khairul menyatakan langkah Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto yang turun langsung memberikan penjelasan kepada mahasiswa terkait revisi UU TNI patut diapresiasi.

    Ini sebagai bentuk keterbukaan dan itikad baik dari institusi militer untuk membangun komunikasi publik.

    “Di tengah kekhawatiran sebagian masyarakat, terutama dari kalangan kampus terhadap sejumlah ketentuan dalam revisi tersebut, kehadiran langsung pejabat militer bisa memberi ruang klarifikasi dan memperkecil ruang spekulasi,” jelas Khairul.

    Namun demikian, Khairul memberi catatan bahwa efektivitas pendekatan ini sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi yang digunakan dalam ruang akademik. 

    “Pertama, komunikasi di ruang akademik menuntut pendekatan yang dialogis dan berbasis pada argumentasi rasional. Kultur militer yang hierarkis dan instruktif sangat berbeda dengan kultur kampus yang egaliter dan kritis. Maka, efektivitasnya sangat tergantung pada gaya komunikasi personal dan kemampuan berdialektika dengan mahasiswa,” ungkapnya.

    Ia juga menekankan bahwa tidak semua pejabat militer memiliki kemampuan komunikasi yang seragam. 

    “Kedua, tidak semua pejabat militer memiliki kemampuan komunikasi publik dan kepekaan akademik yang sama. Padahal, kita berharap narasi yang disampaikan kepada publik terutama generasi muda, bisa konsisten, akurat, dan diterima dengan baik di seluruh daerah. Ketimpangan kapasitas ini dapat menimbulkan kesenjangan pemahaman, bahkan berpotensi menciptakan resistensi baru jika cara penyampaiannya dianggap otoritatif atau tidak menghargai ruang diskusi,” lanjut Khairul.

    Untuk itu, ia menyarankan pembentukan struktur komunikasi yang lebih terkoordinasi dan inklusif. 

    “Oleh karena itu, ke depan, akan jauh lebih strategis apabila pemerintah dan TNI membentuk tim khusus sosialisasi revisi UU TNI yang bersifat nasional dan lintas sektor.”

    “Tim ini sebaiknya melibatkan unsur civitas akademika Universitas Pertahanan RI, pakar hubungan sipil-militer, akademisi, serta tokoh masyarakat sipil yang memahami substansi revisi dan konteks demokratisasi sektor pertahanan. Pendekatan seperti ini memungkinkan dialog berlangsung secara konstruktif dan tidak tergantung pada kapasitas personal semata,” ujar dia.

    Lebih jauh, ia menggarisbawahi pentingnya sistem komunikasi publik yang konsisten. 

    “Intinya, komunikasi semacam ini penting, tetapi harus ditopang oleh sistem yang menjamin konsistensi narasi dan kesetaraan mutu dialog di seluruh wilayah. Dialog publik bukan hanya soal siapa yang bicara, tetapi juga bagaimana, dengan siapa, dan untuk apa kita bicara,” katanya.

    Khairul juga menegaskan bahwa revisi RUU TNI tidak menghapus prinsip dasar profesionalisme militer. 

    “Yang menjadi catatan penting adalah bahwa revisi RUU TNI ini tidak menghapus larangan prajurit aktif untuk berpolitik dan berbisnis.”

    “Artinya, secara norma, prinsip profesionalisme militer dan supremasi sipil tetap dijaga. Bahkan, ketentuan penempatan prajurit di jabatan sipil pun tetap dibatasi dan bersifat penugasan resmi dari negara, bukan karier pribadi yang dipilih secara bebas oleh prajurit,” ujarnya.

    Meski begitu, ia memahami kegelisahan masyarakat sipil dan memandangnya sebagai sesuatu yang wajar. 

    “Namun demikian, saya memahami munculnya kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil, terutama jika melihat sejarah masa lalu TNI yang pernah menjalankan dwifungsi. Kekhawatiran ini wajar, tetapi perlu disikapi secara proporsional. Konteks hari ini sangat berbeda dengan Orde Baru. Struktur sipil sudah lebih kuat, kontrol publik lebih terbuka, dan ruang demokrasi lebih luas.”

    Namun ia tetap mengingatkan agar kewaspadaan publik tetap dijaga. 

    “Tetapi di sisi lain, kekhawatiran terhadap lahirnya ‘dwifungsi gaya baru’ tidak bisa diabaikan sepenuhnya. Jika pengawasan publik melemah, jika aturan pelaksanaannya longgar, atau jika ada pembiaran terhadap penempatan prajurit aktif di luar daftar yang ditentukan UU, maka celah penyimpangan tetap bisa terbuka,” katanya.

    Pertemuan ini menjadi simbol penting bahwa TNI hari ini semakin terbuka terhadap kritik dan diskusi publik, serta menyadari pentingnya membangun relasi yang sehat dengan generasi muda. 

    Langkah Pangdam I/BB bisa menjadi contoh baik dalam membangun tradisi komunikasi antara negara dan rakyatnya, berbasis transparansi, saling menghormati, dan keinginan bersama menjaga demokrasi.

    Sebelumnya forum dialog mahasiswa dan TNI viral di media sosial. 

    Bahkan peristiwa tersebut diabadikan dalam postingan instagram Puspen TNI berjudul “Jangan Terpecah Belah”, yang berisi tentang Mahasiswa dan TNI duduk bersama membahas masa depan bangsa. 

    Dalam konten tersebut BEMSI menggandeng TNI dalam FGD.  

    Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, mengatakan betapa krusialnya kolaborasi antara mahasiswa dan TNI dalam menjaga stabilitas kebijakan pemerintah demi utuhnya NKRI.