Event: Rezim Orde Baru

  • Buka Konferda-Konfercab PDIP Serentak, Hasto: Jatim Harus Jadi Tiang Penyangga Bangsa

    Buka Konferda-Konfercab PDIP Serentak, Hasto: Jatim Harus Jadi Tiang Penyangga Bangsa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi membuka Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) Serentak PDI Perjuangan Jawa Timur di Hotel Shangri-La Surabaya, Sabtu (20/12/2025).

    Di hadapan ribuan kader PDI Perjuangan se-Jatim, Hasto menegaskan pentingnya Konferda dan Konfercab untuk meneguhkan sikap politik di Jawa Timur. Hasto juga menyampaikan berbagai aspek persoalan ideologi, lingkungan, hukum, kesejahteraan rakyat yang wajib dijawab PDI Perjuangan.

    Sesuai arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, lanjut Hasto, Jawa Timur harus mampu menjadi soko guru atau tiang penyangga bangsa.

    “Untuk menghadapi hal itu, Bu Mega memberi arahan bagaimana PDI Perjuangan harus jadi soko guru,” ujar Hasto.

    Menurut Hasto, berdasarkan sejarah, Jatim punya peran penting sejak era kerajaan. Tercatat, ada lima peristiwa peradaban yang terjadi dan harus jadi pedoman kekuatan seluruh kader PDI Perjuangan Jawa Timur.

    “Lima hal ini membuat Jawa Timur sangat istimewa bagi Ibu Megawati. Jadikan lima perspektif ini jadi kekuatan kita semua,” katanya.

    Pertama, sejarah Nusantara, di mana Majapahit menjadi pusat peradaban. Lalu sejarah Bung Karno. Di Jatim, presiden pertama Indonesia itu lahir dan menggembleng nilai ideologinya untuk bangsa.

    Perspektif ketiga, pada Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari yang melahirkan peristiwa 10 November dan menggegerkan dunia internasional. Selanjutnya, di Jatim pula, tepatnya tanggal 7 Desember 1993, Megawati Soekarnoputri menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan secara de facto.

    Terakhir, sejarah kekuatan arus bawah, yang telah berhasil menggulingkan kepemimpinan otoriter Orde Baru. Pandegiling, tambah Hasto, menjadi saksi perjuangan berdarah PDI Perjuangan, menjebol gawang otoritarianissme.

    “Jadikan Pandegiling jadi bagian monumen yang hidup sebagai perjuangan arus bawah. Kekuatan itu membuktikan, saat Bu Mega menghadapi kekuasaan Orde Baru, Bu Mega dengan kekuatan arus bawah mampu menjebol gawang otoriter,” tuturnya.

    Untuk itu, Hasto menegaskan agar para kader bangkit di segala situasi berdasarkan lima perspektif sejarah dan ideologi Bung Karno yang menjadi cita-cita perjuangan bersama rakyat.

    “Pentingnya loyalitas, turun ke bawah, tidak tersandra secara politik. Itu ketentuan penetapan KSB. Kita juga harus berdamai pada suasana kebatinan kita,” jelasnya.

    Nantinya, para pengurus DPC hingga DPD yang terpilih juga harus betul-betul turun ke rakyat, memahami dan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat sesuai cita-cita Bung Karno.

    “Partai tidak boleh ada dendam masa lalu. Mari belajar dari pengalaman pengkhianatan di masa lalu. Yang penting melakukan hal konkret, turun ke bawah, dan itulah kekuatan utama PDI Perjuangan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Said Abdulah, turut mengungkapkan pentingnya agenda Partai guna meneguhkan kekuatan PDI Perjuangan. Baginya, Konferda dan Konfercab yang dihadiri 38 pengurus kabupaten/kota se-Jatim merupakan langkah strategis merealisasikan program ideologis ke masyarakat.

    “Agar semakin kokoh dan solidnya PDI Perjuangan, saya yakin kita bisa buktikan hal itu. Kita ditempa sejarah panjang, punya ikatan kuat, dan menempatkan ukuran tindakan politik kita kepada pengabdian, pada partai,” tuturnya.

    Said juga menegaskan, Konferda dan Konfercab bukan perpisahan. Melainkan mensolidkan seluruh pihak, menyediakan solusi untuk seluruh masalah rakyat.

    “Ini sebagai langkah kita dengan program yang strategis dengan sasaran teknokratis. Kita optimis program PDI Perjuangan mampu menjawab masalah yang dihadapi rakyat,” tuturnya.

    “Konferda ini bukan momen perpisahan, kita tetap jadi keluarga PDI Perjuangan. Tidak ada kebesaran Partai tanpa solidaritas partai, bonding ini kita jaga sebagai tiang utama menjaga utuhnya Partai,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Road to Munas X LDII: Sarasehan Kebangsaan LDII, Jadikan Pancasila Landasan Moral Bangsa

    Road to Munas X LDII: Sarasehan Kebangsaan LDII, Jadikan Pancasila Landasan Moral Bangsa

    Surabaya (beritajatim.com) – DPP LDII menghelat Sarasehan Kebangsaan bertema ‘Nasionalisme Berkeadaban: Merawat Pancasila, Meneguhkan Islam Wasathiyah, Membangun Indonesia Berkeadilan’.

    Sarasehan ini merupakan bagian dari ‘Road to Munas X LDII 2026’, kegiatan tersebut dihelat pada Selasa (16/12/2025) di kantor DPP LDII, Jakarta yang menghadirkan para tokoh nasional dan ditayangkan di 200 studio mini di seluruh Indonesia.

    Dalam sambutannya Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso mengungkapkan, Sarasehan Kebangsaan merupakan cara untuk menggali nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas LDII.

    “Hasil dari sarasehan ini, untuk menyusun program kerja pada Munas X LDII,” katanya.

    KH Chriswanto menjelaskan bahwa penerapan Pancasila harus sesuai dengan kondisi keterkinian. Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam sikap dan bersosial kemasyarakatan. “Maka, diperlukan koridor penerapan Pancasila, di mana, persatuan Indonesia sebagai bingkai,” tuturnya.

    Menurutnya, dalam bingkai NKRI, seseorang akan bertindak, atas dasar perbedaan, bukan atas dasar persamaan.

    “Sehingga, apapun programnya dan kegiatannya, tetapi dalam suatu koridor, bingkai persatuan,” tegas KH Chriswanto.

    Pembicara kunci dalam kegiatan tersebut Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon berharap, Sarasehan Kebangsaan yang dihelat LDII, menjadi momentum strategis memperkuat kolaborasi antara pemerintah, para ulama dan masyarakat. Sebagai bagian dari ikhtiar kolektif membangun Indonesia mencetak generasi berkarakter, beriman, berilmu dan berakhlak mulia.

    “Umat Islam di Indonesia, memiliki peran strategis dalam kemajuan kebudayaan. Kebudayaan tidak hanya soal seni dan tradisi, tetapi menyangkut karakter dan nilai hidup yang membentuk peradaban,” ujar Fadli Zon.

    Menurutnya, ketika umat Islam mampu menjadi teladan dalam akhlak dan adab, maka umat Islam sedang berperan aktif, membangun kebudayaan yang mencerahkan dan peradaban yang membanggakan.

    “Keberagaman adalah keniscayaan, yang kemudian kita pedomi dalam filosofi Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

    Lebih lanjut, di tengah dinamika dan tantangan zaman, adanya perpecahan sosial, terjadinya ketimpangan ekonomi dan perubahan iklim, maka bangsa Indonesia dituntut kembali pada jati diri bangsa. Niilai Pancasila harus diterapkan secara utuh di tengah masyarakat. Pancasila bukan sekadar konsensus politik, tetapi panduan moral. Merawat Pancasila berarti menghidupkan nilai-nilai ketuhanan,” ujat Fadli Zon.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua DPP LDII selaku Ketua Panitia Sarasehan Kebangsaan Singgih Tri Sulistiyono mengungkapkan, bangsa Indonesia perlu dirawat dengan sikap saling bertoleransi, saling menghormati dan menghidupkan semangat gotong-royong.”Dengan arus global yang semakin kompleks, maka harus diingat, perbedaan bukan untuk saling menegasikan. Tetapi untuk saling menguatkan, dalam Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.

    Singgih menegaskan, di tengah tantangan politik identitas, derasnya informasi digital serta menguatnya polarisasi sosial, akibat tidak terkendalinya informasi di media sosial. Ia menilai, Pancasila, harus dihadirkan sebagai etika publik dan titik temu kebangsaan, “Pengamalan Pancasila, dapat dimulai dari komunitas. Karena, jika dilihat dari sejarahnya, pasca kemerdekaan, hingga masuk ke demokrasi liberal, Pancasila masih dianggap sebagai salah satu alternatif, selain adanya ideologi komunisme dan Islam fundamental,” urai Singgih.

    Guru Besar Sejarah Universitas Diponegoro tersebut mengungkapkan, saat demokrasi liberal runtuh, dan digantikan dengan demokrasi terpimpin, Pancasila digadang-gadang menjadi ideologi yang sangat kuat, “Pada masa Orde Baru, Pancasila dijadikan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui penataran P4, Pancasila disosialisasikan secara masif. Di mana, pada saat itu, pelaksanaan bersifat top down,” kata Singgih.

    Kini, setelah Reformasi, masyarakat lebih memiliki kebebasan, dan terkesan tidak ada tekanan dan prioritas tertentu. “Melihat kondisi ini, maka diperlukan usaha, untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, dimulai dari bottom up,” jelas Singgih. Ia menjelaskan, dapat dimulai dari komunitas. “Kalau bisa mengamalkan Pancasila, maka para stakeholder akan belajar dari komunitas-komunitas tersebut,” tutur Singgih.

    Dalam satu sesi diskusi, Cendekiawan Yudi Latif menekankan agar Pancasila diimplementasikan secara sungguh-sungguh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kemaslahatan umat. Pasalnya, Islam di Indonesia itu unik karena mayoritas penduduknya beragama Islam tapi tanpa membentuk negara Islam. Sementara Pancasila, sebagai dasar negara, juga bersinergi dengan nilai-nilai yang ada dalam agama.

    Pancasila dapat berfungsi sebagai fondasi sosial dan moral untuk mengelola keberagaman, mengembangkan potensi bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial di tanah air. Namun dia melihat masalah Indonesia saat ini antara lain, belum bisa sepenuhnya mengoptimalkan potensi alam, sumber daya manusia (SDM) dan teknologinya.

    Kurangnya inovasi, entrepreneurship, dan koneksi antara ilmu dan kebutuhan masyarakat menjadi faktor-faktor permasalahan tersebut. Penerapan Pancasila sering hanya formalitas, sehingga keberagaman yang ada belum dikelola dengan efektif, “Hilirisasi secara teorinya benar, tapi prakteknya yang melakukan hilirisasinya orang asing semua. Jadi tetap saja tidak memberikan bonus apa-apa pada kehidupannya,” ungkapnya.

    Agar Indonesia dapat menjadi kekuatan global, Yudi Latif mendorong Indonesia memanfaatkan SDA dan SDM secara adil dan berkelanjutan. Ia juga menekankan, penanaman Pancasila yang relevan dengan karakter anak muda dan zaman, lewat literasi digital, pendidikan karakter, dan praktek nyata dalam kehidupan sehari-hari. “Pancasila jika diterapkan secara benar, itu padanan yang pas untuk mengoptimalkan potensi yang luar biasa dan keragaman manusia yang luar biasa,” pungkasnya.

    Sarasehan ini mengundang tokoh-tokoh masyarakat, akademisi dan pimpinan ormas sebagai narasumber. Antara lain Ketua Tanfidziyah PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Ketua Majelis Pelayanan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PP Muhammadiyah Faozan Amar, Sekretaris Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) PP Muhammadiyah Marjuki Al Jawiy, perwakilan BPIP Agus Moh Najib dan Mulyatno dari Lemhannas. (tok/ian)

  • Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atau Bea Cukai berbenah setelah mendapat peringatan dan ancaman pembekuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Beberapa langkah awal Bea Cukai, yakni dengan membuat laman website canggih dan meresmikan mesin cerdas pemindai peti kemas di pelabuhan.

    Manuver Bea Cukai ini terjadi setelah ancaman pembekuan Bea Cukai oleh Purbaya, dengan menonaktifkan 16.000 karyawan hingga dialihkan ke perusahaan Swiss, yakni Société Générale de Surveillance (SGS).

    Purbaya Berkali-kali Sebut Pembekuan Bea Cukai

    Purbaya saat itu melontarkan peringatan tegas kepada Bea Cukai. Ia menilai memburuknya pengawasan di lapangan telah mengganggu penerimaan negara dan menunjukkan persoalan integritas yang serius.

    Pada rapat di DPR, Kamis (27/11/2025), Purbaya menyampaikan bahwa Bea Cukai harus segera berbenah. Ia mengingatkan  sejarah ketika kewenangan lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu pernah dialihkan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan asal Swiss seperti pada era Orde Baru karena marak praktik korupsi.

    “Kalau Bea Cukai enggak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibubarkan diganti dengan SGS, seperti zaman dahulu lagi,” ujarnya.

    Ancaman tersebut bukan yang pertama kali diucapkan mantan kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut. Pada Rapimnas Kadin 2025, Purbaya juga menyoroti persoalan integritas yang merembet ke dunia usaha dan menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu mengambil tindakan ekstrem apabila perbaikan tidak berjalan. 

    “Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan dan betul-betul beku,” katanya.

    Kemudian, pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025), Purbaya mengulangi ultimatum tersebut. Ia meminta Bea Cukai secara serius menindak praktik under invoicing serta penyimpangan lain yang merugikan negara.

    “Saya bilang ke mereka (Bea Cukai), kalau Anda enggak bisa perbaiki dalam waktu setahun, ada kemungkinan besar Bea Cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya,” tegasnya.

    Namun, Purbaya mengaku telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total di lingkungan Bea Cukai.

    Saat ini, sekitar 16.000 pegawai berpotensi dirumahkan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil. Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar formalitas.

    Respons Bea Cukai: Janji Berbenah

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan pihaknya berkomitmen memperbaiki pelayanan, pengawasan, dan budaya kerja internal. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan peningkatan kinerja.

    “Yang pasti, Bea Cukai ke depan akan berupaya untuk lebih baik,” ujarnya.

    Djaka menyebut salah satu fokus utama adalah pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi under invoicing. Ia optimistis pembaruan menyeluruh dapat tercapai dalam waktu satu tahun sesuai target Purbaya.

    Transformasi Digital Bea Cukai dengan Peluncuran Website Baru

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meluncurkan tampilan baru www.beacukai.go.id, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kepabeanan dan cukai.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pembaruan tersebut membawa pengalaman digital yang lebih cepat dan responsif.

  • Ultimatum Bea Cukai, Purbaya Tak Ingin Kejadian Orde Baru Terulang

    Ultimatum Bea Cukai, Purbaya Tak Ingin Kejadian Orde Baru Terulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa ultimatum keras terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk berbenah total dalam satu tahun merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menyebut perintah itu menjadi dasar dirinya hendak menutup atau memberi tekanan kuat kepada institusi tersebut agar memperbaiki tata kelola dan menutup ruang kebocoran.

    “Kita kasih waktu setahun untuk betulin, kalau enggak, 16.000 pegawai kita rumahkan. Bukan dari saya, dari bos di atas (Presiden Prabowo). Jadi saya pakai itu untuk pecut Bea Cukai supaya bekerja lebih baik,” ujarnya dalam Dialog Interaktif Pemerintah Pusat dan Daerah di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Menurut Purbaya, ultimatum tersebut lahir dari kebutuhan mendesak untuk memastikan kinerja pengawasan kepabeanan tidak kembali ke pola lama. Ia mengingatkan bagaimana pada era Orde Baru, Bea Cukai pernah terjerat praktik korupsi, pungutan liar, manipulasi nilai barang, hingga kolusi antara petugas dan importir.

    Kondisi itulah yang pernah memaksa pemerintah menggandeng Société Générale de Surveillance (SGS) asal Swiss pada 1985 untuk mengambil alih sebagian fungsi pengawasan.

    Purbaya menekankan bahwa pemerintah saat ini tidak ingin sejarah kelam itu terulang. Karena itu, Bea Cukai harus menunjukkan kemampuan memperbaiki diri tanpa harus kembali menyerahkan fungsi strategis kepada pihak luar negeri.

    Ia kemudian menceritakan temuannya saat melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan, yang mengindikasikan masih lemahnya pengawasan.

    “Saya pernah ke pelabuhan, cek barang di situ tertulis cuma US$ 7, di toko online harganya lebih mahal. Dari situ ketahuan ini harganya beda, kenapa bisa begini? Mereka lihat-lihatan. Jadi mereka masih main,” ungkapnya.

  • Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah mengalami transformasi dan dinamika dalam empat tahun terakhir. Reformasi menjadi cara untuk meningkatkan peran dan pelayanan di masyarakat.

    Saat Orde Baru, Angkatan Bersenjata Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Polri pernah menjadi satu bagian. Namun, pada masa masa Reformasi, Polri dan ABRI dipisahkan, sehingga Polri menjadi lembaga sipil. Setelah ABRI berpisah dari Polri, maka ABRI berganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia).

    Pemisahan tersebut ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, sekaligus menjadi titik tolak besar bagi institusi kepolisian untuk berubah menjadi organisasi sipil yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. TAP MPR 2000 juga mengatur tentang Peran TNI dan Peran Polri.

    Reformasi polisi di Indonesia, dibagi ke dalam tiga kategori perubahan yaitu, struktural, instrumental dan kultural. Dikatakan sebagai perubahan struktural jika menyangkut perubahan posisi dalam pemerintahan dimana Polri berada atau ditempatkan. Instrumental jika menyangkut perubahan berbagai piranti lunak terkait visi, misi, peraturan internal kepolisian serta kurikulum di berbagai lembaga pendidikan Polri. 

    Reformasi polisi merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan. Reformasi polisi didefinisikan sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

    Setelah pada bertransformasi pada pada 2002, Polri berharap tingkat kepercayaan masyarakat bisa semakin pulih. Namun, sangat tidak disangka bahwa Polri berpolemik dengan KPK. Polemik ini membuat SBY turun tangan untuk mengurai seteru yang sempat meruncing hingga di kalangan masyarakat. SBY menilai bahwa KPK dan Polri adalah penegak hukum yang bisa bersama-sama menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

    Saat itu, SBY tahu, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi. SBY juga pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009.

    Namun, Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden. Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU.

    SBY menjelaskan bahwa presiden memiliki 4 kewenangan yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR. Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya.

    “Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya. Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk urusan penegakan hukum ini. Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum,” ungkap SBY.

    Presiden ke-6 RI ini sadar bahwa presiden tidak boleh mencampuri urusan penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa sinergi KPK dan Polri sangat penting dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

    Tim Reformasi Percepatan Polri

    Pembenahan di tubuh Polri terus dilakukan agar bisa melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. Pemerintah lantas membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri dengan harapan berkurangnya aksi kekerasan terhadap masyarakat.

    Salah satu pemicu terbentuknya Tim Percepatan Reformasi Polri adalah peristiwa demonstrasi di Jakarta dan beberapa kota-kota besar. Hingga puncaknya adalah seorang driver online meninggal dunia karena dilindas oleh mobil rantis milik Brimob. Peristiwa ini memancing kemarahan masyarakat di Indonesia dan menimbulkan aksi demo hingga hampir 2 minggu.

    Kelompok masyarakat sipil, tokoh nasional, hingga mahasiswa menuntut agar adanya reformasi di tubuh Polri. Kemudian Presiden RI Prabowo juga memerintahkan untuk membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mengemukakan sejumlah rencana kerja selama tiga bulan ke depan usai resmi dibentuk.

    Seiring dengan semakin banyaknya aksi massa di masyarakat, Polri harus belajar untuk beradaptasi dengan cara yang lebih humanis dan responsif. Insiden-insiden kekerasan dalam penegakan hukum, seperti yang terjadi selama demonstrasi, mendorong perlunya pelatihan tambahan dan pendekatan baru dalam menghadapi protes yang berlangsung. Reformasi kebijakan pertemuan dengan masyarakat juga diperlukan untuk memperbaiki citra Polri.

    Seluruh masyarakat Indonesia kini berharap agar Tim Percepatan Reformasi Polri bisa mengayomi masyarakat, menciptakan keamanan, dan tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat berhadap mendapatkan perlindungan kepolisian tanpa melalui kekerasan.

    Kini Reformasi Polri dalam 40 tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Polri juga bisa meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan, serta penguatan undang-undang yang ada. Masyarakat Indonesia berharap agar Polri diharapkan mampu menjadi institusi yang lebih akuntabel dan prima dalam melindungi masyarakat.

    Perjalanan reformasi Polri selama 40 tahun terakhir adalah cerminan dari usaha masyarakat untuk menuntut institusi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

  • Ray Rangkuti Sebut Presiden Prabowo Tak Lepas dari Orde Baru

    Ray Rangkuti Sebut Presiden Prabowo Tak Lepas dari Orde Baru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengkritik tajam Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemimpin yang sentralistik warisan Orde Baru (orba).

    Penilaian itu setelah munculnya instruksi Presiden Prabowo yang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memproses pemecatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

    Mirwan yang merupakan kader Partai Gerindra itu menjadi sorotan dan kontroversi setelah memilih melaksanakan ibadah umran bersama keluarga di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda daerahnya.

    Ironisnya, keputusan untuk umrah itu dilakukan setelah beberapa hari membuat surat pernyataan tidak sanggup menangani bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya. Publik lantas menilai, ibadah umrah yang dilakukan MS Mirwan sangat bertolak belakang dengan kondisi yang dialami rakyatnya.

    Meski dikritik tajam masyarakat, Ray Rangkuti menilai keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menandakan pikiran Kepala Negara yang tak lepas dari militer dan Orde Baru.

    Menurut Ray, keinginan Prabowo memecat Mirwan MS melalui mekanisme Mendagri Tito Karnavian sebagai pikiran yang sentralistik warisan Orba.

    “Cara berpikir seperti ini sebenarnya berakar kuat dari latar beliau sebagai tentara dan besar di era Orba,” kata pengamat politik itu melalui layanan pesan, Rabu (10/12).

    Ray mengatakan cara berpikir sentralistik Prabowo sebenarnya bisa dilihat saat Kepala Negara membuat retret bagi kepala daerah.

    Selain itu, ujar dia, cara pandang sentralistik terlihat dari keinginan Prabowo untuk mendorong pilkada langsung dihapuskan dan diganti pemilihan melalui DPRD.

  • Forum Tapol/Napol Jatim Desak Negara Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

    Forum Tapol/Napol Jatim Desak Negara Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember, Forum Tapol/Napol Jawa Timur kembali menyerukan agar Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dan final dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Seruan ini ditegaskan para penyintas yang menilai bahwa momentum pemerintahan saat ini menjadi peluang penting untuk membuka lembaran baru dalam perjalanan bangsa.

    Forum Tapol/Napol Jatim menilai bahwa berbagai tragedi di era Orde Baru tidak hanya menjadi catatan kelam sejarah, tetapi juga bukti kegagalan negara dalam melindungi warganya. Selama keadilan belum ditegakkan, Indonesia dinilai masih memikul beban moral dan politik yang menghambat kemajuan nasional.

    “Pada peringatan Hari HAM Internasional kali ini kami mengundang secara terbuka bagi semua pihak—pemerintah, militer, masyarakat sipil, dan terutama mantan pelaku—untuk duduk bersama. Mari ubah narasi konflik menjadi narasi rekonsiliasi, dari kebenaran yang dipaksakan menuju kebenaran yang disepakati. Bersama-sama kita ubah kesadaran menjadi tindakan,ˮ ujar Koordinator Forum Tapol/Napol Jawa Timur, Trio Marpaung, di Surabaya, Selasa (10/12/2025).

    Rekonsiliasi Bermartabat: Tidak Melupakan, tetapi Memulihkan

    Para penyintas menegaskan bahwa penyelesaian kasus HAM bukan sekadar membuka luka lama. Rekonsiliasi disebut harus dilakukan secara bermartabat, dengan menyeimbangkan keberanian negara mengakui kesalahan dan kebijaksanaan dalam memulihkan masa depan korban.

    Menurut Forum Tapol/Napol Jatim, penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak boleh dilakukan dengan mengubur sejarah demi impunitas ataupun membongkar kembali trauma tanpa mekanisme yang jelas. Mereka menawarkan tiga tahapan kunci dalam proses rekonsiliasi:

    Pengungkapan Kebenaran (Truth-Telling)

    Pemulihan Hak dan Reparasi Penuh kepada Korban

    Penegakan Akuntabilitas Bertingkat yang Pragmatis

    Keadilan Masa Lalu untuk Indonesia Emas 2045

    Forum menilai bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat—baik melalui mekanisme non-yudisial berbasis kebenaran dan pemulihan maupun melalui proses hukum yang independen—merupakan investasi strategis untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Setidaknya terdapat tiga dampak positif yang akan diperoleh jika negara menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu:

    1. Membangun Moralitas Bangsa
    Penyelesaian kasus HAM tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat integritas moral, supremasi hukum, serta membangun institusi pemerintahan yang bersih dan berkeadaban.

    2. Meningkatkan Stabilitas dan Kepercayaan Publik
    Mengakhiri konflik historis dinilai penting untuk mencegah potensi gesekan sosial. Sebaliknya, ketidakjelasan penyelesaian kasus hanya menumpuk ketidakpercayaan publik yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional menjelang 2045.

    3. Mewariskan Demokrasi yang Sehat
    Generasi muda yang akan memimpin Indonesia pada 2045 berhak mewarisi negara yang telah menuntaskan pelanggaran masa lalunya. Penyelesaian HAM disebut sebagai fondasi penting bagi budaya demokrasi.

    Desakan agar Negara Bergerak Cepat

    Forum Tapol/Napol Jatim menyebut Hari HAM Sedunia sebagai pengingat bahwa perjuangan untuk menjaga martabat manusia bersifat universal dan tidak boleh berhenti. Karena itu, mereka meminta pemerintah mempercepat langkah untuk menjamin kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi para korban.

    “Indonesia Emas 2045 tidak mungkin diwujudkan dengan kaki yang terantai pada ketidakadilan masa lalu. Kami meminta agar Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Presiden menjadikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebagai agenda prioritas negara. Ini bukti bahwa kita bangsa yang berani menghadapi kebenaran demi masa depan. Semangat ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita-cita pertama: memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM,” pungkas Trio Marpaung. (ted)

  • Kaltim Terancam “Bom Waktu” Bencana: Hutan Menyusut, Tambang dan Sawit Jadi Sorotan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Desember 2025

    Kaltim Terancam “Bom Waktu” Bencana: Hutan Menyusut, Tambang dan Sawit Jadi Sorotan Regional 10 Desember 2025

    Kaltim Terancam “Bom Waktu” Bencana: Hutan Menyusut, Tambang dan Sawit Jadi Sorotan
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Deretan banjir bandang dan longsor yang menelan korban serta melumpuhkan permukiman di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar bencana alam.
    Bagi
    Kalimantan Timur
    (Kaltim), peristiwa itu adalah cermin masa depan jika pola pengelolaan hutan dan sumber daya alam terus berjalan seperti sekarang.
    Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
    Universitas Mulawarman
    ,
    Saipul Bahtiar
    , menilai risiko bencana di Kaltim bukan lagi potensi, melainkan bom waktu yang ditanam lewat kebijakan negara selama puluhan tahun.
    “Ini bukan kejadian tiba-tiba. Dari era kayu, lalu masuk ke tambang terbuka dan sawit. Semua itu sama-sama menebang hutan. Dampaknya hari ini mulai kita rasakan,” kata Saipul dalam wawancara, Rabu (10/12/2025).
    Saipul menelusuri akar persoalan sejak era Orde Baru, ketika Kalimantan menjadi pusat eksploitasi kayu untuk pasar domestik dan ekspor.
    Setelah era kayu meredup, eksploitasi bergeser ke pertambangan, yang pada awalnya masih menggunakan metode tertutup.
    Perubahan drastis terjadi sejak awal 2000-an.
    Model tambang terbuka dan ekspansi besar-besaran perkebunan sawit mulai dijalankan secara paralel, didukung kebijakan nasional dan kemudahan perizinan.
    “Tambang terbuka dan sawit itu sama-sama mengunduli lahan. Hutan ditebang, lalu diganti lahan industri,” ujarnya.
    Menurut Saipul, pergeseran ini mengubah struktur ekologis Kaltim secara fundamental.
    Daya serap air yang selama ini dijaga hutan hujan tropis perlahan hilang, sementara permukaan tanah berubah menjadi bentang lahan terbuka yang rentan banjir dan longsor.
    Pemerintah kerap menyebut aktivitas tambang dan sawit telah memenuhi standar ramah lingkungan. Namun, Saipul menilai klaim itu tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
    Salah satu indikator yang disorot adalah kualitas air sungai.
    Sungai Mahakam dan sejumlah anak sungainya menjadi sumber utama air baku masyarakat, namun kini terpapar limbah industri.
    “Air sungai sudah tercemar sisa batubara, pupuk sawit, dan pestisida. Tapi inilah air yang dipakai warga untuk minum dan kebutuhan harian,” katanya.
    Kondisi tersebut, menurut Saipul, menunjukkan adanya kegagalan negara dalam melindungi hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat.
    Masalah lain yang tak kalah krusial adalah reklamasi pascatambang.
    Secara aturan, perusahaan wajib memulihkan lahan setelah izin berakhir.
    Namun di lapangan, lubang-lubang tambang dibiarkan menganga.
    “Dana jaminan reklamasi itu tidak rasional. Jumlahnya jauh dari cukup untuk mengembalikan lahan ke kondisi semula. Akhirnya reklamasi formalitas saja,” ujar Saipul.
    Ia menyebut, bekas lubang tambang yang berubah menjadi danau tanpa pengamanan kini tersebar di berbagai wilayah Kaltim, bahkan dekat permukiman warga.
    Saipul menegaskan, kerusakan lingkungan di Kaltim diperparah oleh perubahan jenis vegetasi.
    Akar pohon hutan hujan tropis berfungsi menyerap, menyimpan, dan mengatur aliran air.
    Fungsi ini tidak tergantikan oleh tanaman monokultur seperti sawit.
    “Ketika hutan diganti sawit atau tambang, sistem alami pengendali banjir hilang. Dalam kondisi hujan ekstrem, bencana tinggal menunggu waktu,” katanya.
    Ia menilai, potensi bencana di Kaltim bahkan lebih besar dibanding wilayah Sumatera dan Aceh, mengingat skala bukaan lahan yang sudah sangat luas.
    Dalih pertumbuhan ekonomi kerap digunakan untuk mempertahankan ekspansi tambang dan sawit.
    Namun, Saipul mempertanyakan narasi bahwa investasi otomatis membawa kesejahteraan masyarakat.
    “Yang menikmati keuntungan itu pemilik modal. Masyarakat sekitar tambang justru mewarisi banjir, jalan rusak, dan kemiskinan,” ujarnya.
    Saipul menyebut banyak wilayah kaya batubara di Kaltim tetap tertinggal secara sosial dan infrastruktur.
    Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kontribusi sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat.
    Sejak kewenangan perizinan ditarik ke pemerintah pusat, menurut Saipul, proses mitigasi bencana justru makin diabaikan.
    Banyak izin diterbitkan tanpa kajian risiko ekologis yang serius.
    “Ini bentuk pengabaian mitigasi. Ketika bencana terjadi, yang disalahkan pemerintah sebelumnya. Pola seperti ini berulang dan tidak pernah selesai,” katanya.
    Ia menilai, kebijakan hari ini lebih berorientasi pada angka pendapatan jangka pendek ketimbang keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
    Saipul menegaskan, revisi kebijakan masih mungkin dilakukan.
    Namun, jika pola eksploitasi terus berlanjut, Kaltim berisiko menghadapi bencana yang jauh lebih besar di masa depan.
    “Kalau mau jujur, ini memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ujarnya.
    Ia juga mengkritik klaim keberhasilan daerah yang sering dibanggakan lewat besarnya kontribusi Kaltim terhadap pendapatan nasional.
    Menurut Saipul, data penguasaan lahan, pajak, dan manfaat ekonomi belum pernah dibuka secara transparan ke publik.
    Menurut Saipul, akar persoalan terletak pada penguasaan sumber daya alam oleh swasta.
    Selama batubara dan sawit dikelola privat, manfaatnya tidak akan mengalir ke masyarakat luas.
    “Kalau benar untuk kesejahteraan rakyat, seharusnya dikelola negara lewat BUMN atau BUMD. Kalau tidak, ini hanya pembohongan publik,” tegasnya.
    Ia mengingatkan, tanpa perubahan arah kebijakan, Kaltim berpotensi mewarisi krisis lingkungan yang lebih parah daripada bencana yang kini melanda wilayah lain di Indonesia.
    “Yang tersisa nanti bukan kesejahteraan, tapi alam yang hancur dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” tutup Saipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Soroti Permintaan Prabowo Sanksi Bupati Aceh Selatan Berpotensi Lampaui Aturan

    Pengamat Soroti Permintaan Prabowo Sanksi Bupati Aceh Selatan Berpotensi Lampaui Aturan

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai keputusan pemerintah memberlakukan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Namun di balik itu, dia menyoroti permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot bupati tersebut, yang menurutnya menunjukkan kecenderungan sentralistik dan berpotensi melampaui mekanisme hukum yang berlaku.

    “Setelah presiden meminta mendagri mencopot bupati Aceh Selatan, sanksi pemberhentian sementarapun diberlakukan. Sanksi ini, nampaknya, merupakan jalan tengah antara pemberhentian dengan tetap menjabat sebagai bupati,” kata Ray lewat rilisnya, Rabu (10/12/2025).

    Menurut Ray, dasar hukumnya jelas. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 76 ayat (1) huruf i, Mendagri dapat memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis.

    “Maka berdasar inilah, sang bupati diberhentikan sementara,” ujarnya.

    Ray menambahkan bahwa sanksi tersebut tetap bisa digugat. “Misalnya, jika alasan tidak izin itu tidak ditemukan. Bupati nonaktif dapat menggugatnya,” tuturnya.

    Meskipun memahami dasar sanksi administratif, tetapi Ray menilai permintaan Kepala negara agar Mendagri langsung mencopot Bupati Aceh Selatan sebagai hal yang patut dicermati.

    Dia memaparkan lima hal yang menurutnya menjadikan permintaan tersebut problematis.

    Pertama, Ray menegaskan bahwa pencopotan kepala daerah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. UU No. 23/2014 mengatur bahwa pemberhentian tetap harus melalui mekanisme DPRD dan rekomendasi Mahkamah Agung, sementara pemerintah pusat hanya berperan administratif.

    Kedua, Ray mengatakan permintaan presiden bukan didorong ketidaktahuan akan mekanisme tersebut.

    “Sebagai ketua partai, dan kini menjadi presiden, tentu saja Pak Prabowo hafal dan paham sangat tentang aturan ini. Oleh karena itulah, kita sangat menyayangkan permintaan tersebut. Diaminkan oleh mendagri pula,” kata Ray. 

    Dia menilai hal itu memberi kesan adanya kuasa presiden yang menjurus ke sikap arogansi. Ketiga, dia menyebut permintaan tersebut mencerminkan cara pandang sentralistik Presiden Prabowo.

    Menurut Ray, presiden dipengaruhi latar belakang militer dan pola pemerintahan Orde Baru yang menempatkan presiden sebagai pusat kendali seluruh lapisan pemerintahan. Dia menyebut contoh program retret kepala daerah beberapa waktu lalu sebagai simbol cara pandang itu.

    Keempat, dia mengatakan kecenderungan sentralistik juga tampak dari gagasan Presiden untuk menghapus pilkada langsung dan menggantinya dengan pemilihan oleh DPRD.

    “Dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, pada akhirnya akan menempatkan kepala daerah di bawah kendali pemerintahan pusat. Seturut itu otonomi alias desentralisasi diakhiri,” kata Ray.

    Kelima, Ray menegaskan bahwa pelanggaran Bupati Aceh Selatan memang tidak bisa dibenarkan, tetapi penyelesaiannya tidak boleh melampaui batasan hukum.

    Ray menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dipengaruhi keinginan untuk memperluas kontrol pusat.

    “Kita mengkritik bupati Aceh Selatan, tapi mencopotnya melalui mekanisme mendagri adalah kekeliruan yang sangat fatal,” tandas Ray.

  • Purbaya Turun Gunung Cegah Bea Cukai Main-main di Pelabuhan

    Purbaya Turun Gunung Cegah Bea Cukai Main-main di Pelabuhan

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk lebih sering mengunjungi pelabuhan-pelabuhan di Tanah Air. Hal itu dilakukan guna memastikan perbaikan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berjalan dengan baik.

    “Saya akan sering-sering datang ke pelabuhan untuk memastikan mereka (Bea Cukai) nggak main-main lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis kemarin.

    Purbaya mengatakan langkah untuk memperbaiki Bea Cukai adalah dengan penerapan sistem baru berbasis teknologi. Untuk rokok misalnya, pihaknya akan memasang mesin penghitung dan pencacah rokok di pabrik-pabrik sebagai upaya memastikan pembayaran cukai dilakukan secara benar.

    Kebijakan itu akan mulai dijalankan pada awal tahun depan dan ditargetkan dapat dijalankan penuh pada Mei atau Juni 2026.

    “Jadi nanti ada sistem baru untuk memonitor di lapangan cukainya palsu apa enggak, jadi akan serius itu,” tegas Purbaya.

    Selain itu, Bea Cukai akan menerapkan sistem kecerdasan buatan (AI) di setiap pelabuhan untuk memperkuat pengawasan dan meminimalkan praktik curang seperti under invoicing. Pemanfaatan AI memungkinkan terjadinya peningkatan akurasi, kecepatan dan transparansi.

    “Nanti Bea Cukai akan menerapkan sistem AI, IT dengan AI di setiap pelabuhan-pelabuhan yang ada di sini,” tegas dia.

    Waktu Perbaikan Bea Cukai Satu Tahun

    Sebelumnya, Purbaya mengakui bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata masyarakat hingga pimpinan tertinggi. Oleh karena itu, perbaikan akan menjadi fokusnya dalam satu tahun ke depan.

    Purbaya sudah meminta waktu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kinerja Bea Cukai dalam satu tahun. Jika tidak ada perbaikan, DJBC akan dibekukan dan dialihkan kepada perusahaan swasta seperti kebijakan pada masa orde baru.

    “Saya sudah minta waktu ke Presiden satu tahun untuk nggak diganggu dulu. Saya biarkan, biarkan saya beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai, karena ancamannya serius,” kata Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11).

    “Kalau kita, Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti jaman dulu lagi. Jadi sekarang orang-orang Bea Cukai mengerti betul ancaman yang mereka hadapi,” tambahnya.

    Menurut Purbaya, para pegawai DJBC telah memahami ancaman yang mengintai mereka sehingga semangat untuk berbenah. Pasalnya jika tidak, 16.000 orang pegawai berada di ujung tanduk untuk dirumahkan.

    “Karena gini saya bilang, kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk mengubah keadaan,” tutur Purbaya.

    Sebagaimana diketahui, Presiden ke-2 Soeharto sempat membekukan DJBC pada tahun 1985 karena banyaknya praktik pungli dan penyelundupan. Saat itu tugas Bea Cukai dialihkan kepada perusahaan swasta asal Swiss yakni Societe Generale de Surveilance (SGS).

    (aid/fdl)