Event: Ramadhan

  • Aksi Anjing Robot Kampanyekan Peduli Hewan Terlantar di Meksiko

    Aksi Anjing Robot Kampanyekan Peduli Hewan Terlantar di Meksiko

    Foto

    Tripa Ramadhan – detikNews

    Rabu, 20 Agu 2025 13:00 WIB

    Meksiko – Waldog, anjing robot AI di Monterrey, Meksiko, hadir untuk menyuarakan hak-hak hewan jalanan, juga mengajarkan kebaikan kepada anak-anak dan warga. Ini aksinya.

  • Nigeria Mulai Vaksinasi Mpox di Kaduna, Warga Berisiko Tinggi Jadi Prioritas

    Nigeria Mulai Vaksinasi Mpox di Kaduna, Warga Berisiko Tinggi Jadi Prioritas

    Foto Health

    Tripa Ramadhan – detikHealth

    Rabu, 20 Agu 2025 12:00 WIB

    Nigeria – Program vaksinasi Mpox di Kaduna, Nigeria, menyasar warga berisiko tinggi. Petugas kesehatan berharap ini bisa menekan penyebaran penyakit mematikan tersebut.

  • Royalti Musik dalam Islam, Simak Penjelasannya

    Royalti Musik dalam Islam, Simak Penjelasannya

    Jakarta: Sejak beberapa pekan terakhir, royalti musik menjadi pembicaraan hangat. 
    Kisruh soal royalti hak cipta musik bahkan berdampak pada cafe dan restoran yang tidak mau memutar lagu, bahkan transportasi bus juga enggan memutar lagu karena takut ditagih ataupun dibebani royalti. 

    Fenomena ini bukan tanpa sebab, polemik mengenai royalti musik ini mencuat setelah seorang Direktur Outlet Mie Gacoan cabang Bali ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memutar lagu komersial tanpa membayar royalti.
     
    Hak cipta dalam hukum positif

    Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. 

    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Pada pasal 9 ayat (2), dijelaskan bahwa penggunaan lagu secara komersial, termasuk diputar di kafe, restoran atau pusat perbelanjaan, harus disertai izin dan pembayaran royalti. Sehingga, penggunakan yang bersifat individu dan tidak ada tujuan komersial tiodak dikenakan kewajiban membayar royalti. 
     

    Dua undang-undang di atas merupakan bentuk apresiasi dan afirmasi negara terhadap hak cipta. Dalam hal ini, segala jenis karya, penemuan artau kreativitas yang sudah dipatenkan menjadi hak milik pribadi yang diakui oleh syariat dan negara. Pihak lain tidak boleh menggunakannya untuk tujuan komersial tanpa izin dari pemegang hak paten. 

    Mereka yang mempergunakan hasil karya tersebut harus membayar royalti kepada pemilik hak melalui lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga yang dibuat khusus untuk mengelola royalti hak cipta lagu dan musik. Selanjutnya, LMKN inilah yang akan menyalurkan royalti tersebut kepada pemilik hak. 

    Namun, Undang-undang yang mengatur masalah tersebut juga harus diatur dengan jelas dan detail. Hal ini untuk menutup kemungkinan simpang siur dan penafsiran berbeda mengenai pasal-pasalnya. 
     
    Royalti musik dalam Islam

    Melansir dari NU Online, pada dasarnya Islam menjunjung tinggi keadilan dan hak finansial setiap individu. 

    Hal ini terbukti dari prinsip-prinsip dasar dalam syariat Islam (maqashidus syari’ah) yang salah satu proyeksinya adalah untuk menjaga harta (hifdzul mal). Prinsip ini yang kemudian melandasi seluruh hukum-hukum muamalah dalam Islam sehingga diharapkan tidak ada tindakan semena-mena.

    Ketentuan mengenai hak cipta atau royalti memang tidak dijumpa dalam diskursus fiqih klasik. Namun, para ulama telah meletakkan prinsip dasar yang menjadi acuan bagi cendikiawan muslim kontemporer dalam menetapkan hukum-hukum baru yang belum ditemukan di masa lampau.   

    Dalam fiqih kontemporer, dikenal istilah huquq ma’nawiyah atau huququl ibtikar. Syekh Usman Syabir mendefinisikannya sebagai:

    Artinya, “Huquq ma’nawiyah (hak immaterial) adalah wewenang seseorang terhadap sesuatu yang bersifat non materi, baik itu berupa hasil kreatifitas pemikiran seperti hak paten dalam bidang ilmu dan seni, penemuan baru dalam bidang industri, atau buah dari usaha seorang pedagang untuk menarik pelanggan seperti label dan merek dagang.” (Al-Mu’amalatul Maliyah Al-Mu’ashirah, [Yordania, Darun Nafais: 2007], halaman 37).   

    Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa segala bentuk kreatifitas atau hasil karya baik di bidang pengetahuan, seni industri dan lain sebagainya, merupakan hak yang mendapat legitimasi. Ini berarti bahwa hasil karya tersebut posisinya sama dengan harta riil pada umumnya. 

    Para ulama menyebutkan bahwa harta itu ada yang berbentuk barang berwujud, ada pula yang abstrak hanya berupa manfaat. Imam Az-Zarkasyi menjelaskan:

    Artinya, “Harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau berpotensi untuk dimanfaatkan. Adakalanya harta itu berupa benda berwujud atau manfaat (nilai guna).” (Al-Mantsur, [Kuwait, Wizaratul Awqaf Al-Kuwaitiyah: 1985], juz III, halaman 222). 

    Dalam hal ini, musik merupakan hasil karya yang bernilai komersial. Bukan hanya sekedar hiburan, ia merupakan produk kreativitas, hasil kerja keras antara pencipta lagu, penyanyi, pemusik, hingga produser yang terlibat. Di balik satu lagu yang didengar, ada waktu, tenaga dan pemikiran yang dicurahkan.  

    Syekh Usman Syabir menjelaskan bahwa setidaknya terjadi perselisihan di kalangan ulama terkait apakah hak cipta ini dilegitimasi secara syara atau tidak. Menurut Dr Ahmad Al-Hajj Al-Kurdi, hasil karya baik dalam ilmu pengetahuan atau kreativitas lain tidak boleh dikomersialkan. Alasannya karena hal tersebut dianggap tindakan menyembunyikan pengetahuan yang itu dilarang dalam syariat. 

    Namun, mayoritas ulama kontemporer seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Syekh Musthafa Az-Zarqa dan lain-lain berpandangan bahwa hak cipta dilegitimasi secara syara’ dan boleh dikomersialkan. Hal ini didasarkan kepada pemahaman bahwa hasil kreativitas dalam bidang apapun termasuk harta dalam kategori manfaat. (Syabir, 43-44).   

    Jika demikian, maka kreativitas atau hasil karya dalam bidang apapun yang sudah dipatenkan secara syariat sah dianggap sebagai hak milik orang atau pihak yang bersangkutan. Dengan adanya hak paten tersebut, orang atau pihak lain yang ingin menggunakannya harus mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan. 

    Menukil hasil keputusan Muktamar Fiqih Kuwait, Syekh Wahbah mengatakan: 

    Artinya, “Hak terhadap sebuah karya tulis, penemuan atau kreativitas dilindungi secara syariat. Pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelolanya. Dan pihak lain tidak boleh semena-mena terhadap hasil karya tersebut.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr, t.th.], juz VII, halaman 5077). 

    Dengan demikian dapat disimpulkan, hak cipta adalah hak yang dilindungi secara syariat. Sehingga pihak yang ingin menggunakan atau mengomersialkannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak terkait.

    Jakarta: Sejak beberapa pekan terakhir, royalti musik menjadi pembicaraan hangat. 
    Kisruh soal royalti hak cipta musik bahkan berdampak pada cafe dan restoran yang tidak mau memutar lagu, bahkan transportasi bus juga enggan memutar lagu karena takut ditagih ataupun dibebani royalti. 
     
    Fenomena ini bukan tanpa sebab, polemik mengenai royalti musik ini mencuat setelah seorang Direktur Outlet Mie Gacoan cabang Bali ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memutar lagu komersial tanpa membayar royalti.
     

    Hak cipta dalam hukum positif

    Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. 
     
    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Pada pasal 9 ayat (2), dijelaskan bahwa penggunaan lagu secara komersial, termasuk diputar di kafe, restoran atau pusat perbelanjaan, harus disertai izin dan pembayaran royalti. Sehingga, penggunakan yang bersifat individu dan tidak ada tujuan komersial tiodak dikenakan kewajiban membayar royalti. 
     

     
    Dua undang-undang di atas merupakan bentuk apresiasi dan afirmasi negara terhadap hak cipta. Dalam hal ini, segala jenis karya, penemuan artau kreativitas yang sudah dipatenkan menjadi hak milik pribadi yang diakui oleh syariat dan negara. Pihak lain tidak boleh menggunakannya untuk tujuan komersial tanpa izin dari pemegang hak paten. 
     
    Mereka yang mempergunakan hasil karya tersebut harus membayar royalti kepada pemilik hak melalui lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga yang dibuat khusus untuk mengelola royalti hak cipta lagu dan musik. Selanjutnya, LMKN inilah yang akan menyalurkan royalti tersebut kepada pemilik hak. 
     
    Namun, Undang-undang yang mengatur masalah tersebut juga harus diatur dengan jelas dan detail. Hal ini untuk menutup kemungkinan simpang siur dan penafsiran berbeda mengenai pasal-pasalnya. 
     

    Royalti musik dalam Islam

    Melansir dari NU Online, pada dasarnya Islam menjunjung tinggi keadilan dan hak finansial setiap individu. 
     
    Hal ini terbukti dari prinsip-prinsip dasar dalam syariat Islam (maqashidus syari’ah) yang salah satu proyeksinya adalah untuk menjaga harta (hifdzul mal). Prinsip ini yang kemudian melandasi seluruh hukum-hukum muamalah dalam Islam sehingga diharapkan tidak ada tindakan semena-mena.
     
    Ketentuan mengenai hak cipta atau royalti memang tidak dijumpa dalam diskursus fiqih klasik. Namun, para ulama telah meletakkan prinsip dasar yang menjadi acuan bagi cendikiawan muslim kontemporer dalam menetapkan hukum-hukum baru yang belum ditemukan di masa lampau.   
     
    Dalam fiqih kontemporer, dikenal istilah huquq ma’nawiyah atau huququl ibtikar. Syekh Usman Syabir mendefinisikannya sebagai:
     

     
    Artinya, “Huquq ma’nawiyah (hak immaterial) adalah wewenang seseorang terhadap sesuatu yang bersifat non materi, baik itu berupa hasil kreatifitas pemikiran seperti hak paten dalam bidang ilmu dan seni, penemuan baru dalam bidang industri, atau buah dari usaha seorang pedagang untuk menarik pelanggan seperti label dan merek dagang.” (Al-Mu’amalatul Maliyah Al-Mu’ashirah, [Yordania, Darun Nafais: 2007], halaman 37).   
     
    Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa segala bentuk kreatifitas atau hasil karya baik di bidang pengetahuan, seni industri dan lain sebagainya, merupakan hak yang mendapat legitimasi. Ini berarti bahwa hasil karya tersebut posisinya sama dengan harta riil pada umumnya. 
     
    Para ulama menyebutkan bahwa harta itu ada yang berbentuk barang berwujud, ada pula yang abstrak hanya berupa manfaat. Imam Az-Zarkasyi menjelaskan:
     

     
    Artinya, “Harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau berpotensi untuk dimanfaatkan. Adakalanya harta itu berupa benda berwujud atau manfaat (nilai guna).” (Al-Mantsur, [Kuwait, Wizaratul Awqaf Al-Kuwaitiyah: 1985], juz III, halaman 222). 
     
    Dalam hal ini, musik merupakan hasil karya yang bernilai komersial. Bukan hanya sekedar hiburan, ia merupakan produk kreativitas, hasil kerja keras antara pencipta lagu, penyanyi, pemusik, hingga produser yang terlibat. Di balik satu lagu yang didengar, ada waktu, tenaga dan pemikiran yang dicurahkan.  
     
    Syekh Usman Syabir menjelaskan bahwa setidaknya terjadi perselisihan di kalangan ulama terkait apakah hak cipta ini dilegitimasi secara syara atau tidak. Menurut Dr Ahmad Al-Hajj Al-Kurdi, hasil karya baik dalam ilmu pengetahuan atau kreativitas lain tidak boleh dikomersialkan. Alasannya karena hal tersebut dianggap tindakan menyembunyikan pengetahuan yang itu dilarang dalam syariat. 
     
    Namun, mayoritas ulama kontemporer seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Syekh Musthafa Az-Zarqa dan lain-lain berpandangan bahwa hak cipta dilegitimasi secara syara’ dan boleh dikomersialkan. Hal ini didasarkan kepada pemahaman bahwa hasil kreativitas dalam bidang apapun termasuk harta dalam kategori manfaat. (Syabir, 43-44).   
     
    Jika demikian, maka kreativitas atau hasil karya dalam bidang apapun yang sudah dipatenkan secara syariat sah dianggap sebagai hak milik orang atau pihak yang bersangkutan. Dengan adanya hak paten tersebut, orang atau pihak lain yang ingin menggunakannya harus mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan. 
     
    Menukil hasil keputusan Muktamar Fiqih Kuwait, Syekh Wahbah mengatakan: 
     

     
    Artinya, “Hak terhadap sebuah karya tulis, penemuan atau kreativitas dilindungi secara syariat. Pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelolanya. Dan pihak lain tidak boleh semena-mena terhadap hasil karya tersebut.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr, t.th.], juz VII, halaman 5077). 
     
    Dengan demikian dapat disimpulkan, hak cipta adalah hak yang dilindungi secara syariat. Sehingga pihak yang ingin menggunakan atau mengomersialkannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak terkait.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • 8
                    
                        Profil Bianca Alessia Christabella, Siswi Asal Tomohon Pembawa Baki Bendera di Istana
                        Nasional

    8 Profil Bianca Alessia Christabella, Siswi Asal Tomohon Pembawa Baki Bendera di Istana Nasional

    Profil Bianca Alessia Christabella, Siswi Asal Tomohon Pembawa Baki Bendera di Istana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dalam Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.
    Pada tahun ini, sosok Bianca Alessia Christabella Lantang menjadi yang ditunjuk sebagai pembawa baki bendera pusaka untuk upacara pengibaran bendera HUT ke-80 RI.
    Adapun yang bertindak sebagai Komandan Upacara HUT ke-80 RI adalah Kolonel Inf Amril Hairuman Tehupelasury yang saat ini menjabat Wakil Komandan Grup 1 Kopassus.
    Penunjukan para anggota Paskibraka ini merupakan simbol pengabdian generasi muda kepada bangsa dan negara. Mereka berasal dari 38 provinsi yang merupakan representasi keberagaman Indonesia.
    Dilansir dari TribunTomohon.com, Bianca Alessia Christabella terpilih sebagai Paskibraka untuk mewakili Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
    Bianca Alessia Christabella merupakan perempuan yang lahir di Tomohon, Sulut, pada 28 Februari 2009.
    Ia merupakan putri dari pasangan Fransiskus Ferdinand Lantang dan Fike Felda Rondonuwu, yang bersekolah di SMA Lentera Harapan Tomohon.
    Selain Bianca Alessia Christabella, berikut daftar 76 nama Paskibraka untuk HUT ke-80 RI di Istana Merdeka:
    1. Aceh

    Calon Terpilih: Muhammad Ridho & Nathania Putri Diwansyah
    2. Sumatera Utara

    Calon Terpilih: Adinata Kurniawan Harahap & Kristine Andeska Br Ginting
    3. Sumatera Barat

    Calon Terpilih: Habib Burhan & Lulu Athul Fuadah
    4. Riau

    Calon Terpilih: Rafael Varindra & Alya Zahra Khalisah
    5. Jambi

    Calon Terpilih: Frans Sokhi Lase & Nindya Eltsani Fawwaz
    6. Sumatera Selatan

    Calon Terpilih: Ahmad Noval Al Farizi & Putu Elysa Boniarta
    7. Bengkulu

    Calon Terpilih: Rizqullah Naufal Habibie BL & Khanza Nabilla Putri
    8. Lampung

    Calon Terpilih: Muhammad Ghaalib Al Ghifari & Ni Made Ira Puspa Nandini
    9. Kep. Bangka Belitung

    Calon Terpilih: Muhammad Aditya Kenzo Nugraha Alfaiz & Fitri Atiqah Mahya
    10. Kep. Riau

    Calon Terpilih: Bagas Yudha Pratama & Thifaal Maahirah Atika
    11. DKI Jakarta

    Calon Terpilih: Farrel Argantha Irawan & Sultana Najwa
    12. Jawa Barat

    Calon Terpilih: Andi Java Ibnu Hajar Sinjaya & Kyla Princessa
    13. Jawa Tengah

    Calon Terpilih: Muhammad Rasya Alfarelhudy & Anindya Putri Aprilia
    14. DIY

    Calon Terpilih: Faishal Ahmad Kurniawan & Naura Aullia Putri Darmawan
    15. Jawa Timur
    Calon Terpilih: Arka Bintang Is’adkauthar & Kayla Zahra Tastaftian Elfirin
    16. Banten

    Calon Terpilih: Affan Zahwan Ramadhan & Daniella Shia Caely
    17. Bali

    Calon Terpilih: I Kadek Mentor Sad Ananta Wicaksana & Ni Putu Anindya Permata Wardana
    18. Nusa Tenggara Barat

    Calon Terpilih: Arafat Abdullah Hanif & Mutia Yuningsih
    19. Nusa Tenggara Timur

    Calon Terpilih: Paulus Gregorius Afrizal & Merlin Anggraeni Mausali
    20. Kalimantan Barat

    Calon Terpilih: Gregorius Marhico & Chelsea Olivia
    21. Kalimantan Tengah

    Calon Terpilih: Angga Nugraha Za’ahir & May Wulandari
    22. Kalimantan Selatan

    Calon Terpilih: Dimas Budiman & Alvina Dhiya Kamila Faradisa
    23. Kalimantan Timur

    Calon Terpilih: El-Rayyi Mujahid Faqih & Putri Nur Azizah
    24. Kalimantan Utara

    Calon Terpilih: Nabil El Zahr & Tabella Ismayati Assa
    25. Sulawesi Utara

    Calon Terpilih: Firji Beeg & Bianca Alessia Christabella Lantang
    26. Sulawesi Tengah

    Calon Terpilih: Riswan Komian & Anggita Damayant
    27. Sulawesi Selatan

    Calon Terpilih: Nadhif Infanteri Ibha & Aliah Sakira
    28. Sulawesi Tenggara

    Calon Terpilih: Muhammad Faiq Alimuddin & Waode Alika Zea Chanidya
    29. Gorontalo

    Calon Terpilih: Rahmat Hidayat & Armelya Indira Zahra Habibie
    30. Sulawesi Barat

    Calon Terpilih: Hilton Pratama Mantong & Zalfa Naqiyya
    31. Maluku

    Calon Terpilih: Samuel Frangki Balsala & Inggrid Christiani Nahak
    32. Maluku Utara

    Calon Terpilih: M. Aqsyahiful Ikram & Beatrix Missy
    33. Papua

    Calon Terpilih: Theodorus Alfredo Wanma & Friyella Msiren
    34. Papua Barat

    Calon Terpilih: Hayavi Arsenal Lemauk & Rhita Lovely Chantika Febiolla Ayomi
    35. Papua Barat Daya

    Calon Terpilih: Frans Jemput & Esterline Putri Wulandari Warmasen
    36. Papua Pegunungan

    Calon Terpilih: Fransiscus Xaverius Pahabol Hisage & Kenny Maria Eluya
    37. Papua Tengah

    Calon Terpilih: Matthew Farel Jun Abetyo Sawo & Stince Clara Muyapa
    38. Papua Selatan

    Calon Terpilih: Abraham Sarau & Tersisia Devota Wanggimop
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Semarak Kemerdekaan, Penyewaan Busana Adat di Semarang Laris Manis

    Semarak Kemerdekaan, Penyewaan Busana Adat di Semarang Laris Manis

    Foto Bisnis

    Tripa Ramadhan – detikFinance

    Minggu, 17 Agu 2025 08:30 WIB

    Semarang – Perayaan HUT ke-80 RI, permintaan busana adat di Semarang meningkat pesat. Ratusan set pakaian tradisional disewa untuk meramaikan momen kemerdekaan.

  • 2
                    
                        Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun
                        Nasional

    2 Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun Nasional

    Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah akan membangun gedung 40 lantai di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
    Hal ini diungkapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam peluncuran Gerakan Wakaf Pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).
    Awalnya, Nasaruddin menceritakan potensi pengelolaan dana umat mencapai Rp 500 triliun jika dikelola dan diorganisir secara profesional dan akuntabel kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Wah, luar biasa itu, Pak Nasaruddin,” kata Nasaruddin, menirukan ucapan Prabowo.
    Prabowo kemudian bertanya mengapa pengelolaan dengan anggaran besar itu tidak bisa terealisasi hingga saat ini.
    Nasaruddin mengatakan ada beberapa penyebabnya.
    Pertama, pemerintah tidak mengorganisir dengan baik.
    Kedua, literasi umat beragama di Indonesia terkait dengan wakaf masih kurang.
    Kemudian, tata kelola wakafnya sangat lemah.
    Masalah lainnya adalah kapasitas kepastian hukum tanah wakaf yang tidak bisa diberdayakan secara ekonomi karena aktanya belum selesai, wakafnya belum selesai, dan juga minimnya profesionalisme para Nazir.
    “Nah, kalau ini semua kita berdayakan, Bapak Presiden, kita mengumpulkan dana umat itu Rp 500 triliun per tahun,” kata Nasaruddin.
    Mendengar penjelasan Nasaruddin, Prabowo disebut menanyakan kantor para pengelola dana umat yang tersedia saat ini, misalnya Badan Amil Zakat Infak Sedekah Nasional (Baznas).
    Nasaruddin menuturkan bahwa saat ini Baznas, kemudian Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan lembaga terkait pengelolaan dana umat masih terpencar-pencar.
    Dia menjabarkan model pengelolaan yang sudah matang seperti di Malaysia, yang memiliki satu gedung khusus untuk kantor badan pengelola dana umat.
    “Bagaimana kalau kita cari satu tempat yang strategis untuk mengumpulkan dana umat yang sebanyak itu,” kata Nasaruddin, menirukan Prabowo.
    Saat itu Nasaruddin menjawab, “Terserah, Bapak Presiden”.
    Prabowo kemudian mengharapkan ada tempat strategis dan ikonik untuk membangun gedung yang nantinya digunakan oleh lembaga pemberdayaan dana umat tersebut.
    Eks Kedutaan Besar Inggris yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri kemudian dipilih.
    Tanah itu berada persis di sisi timur Bundaran Hotel Indonesia, di sisi utara Hotel Mandarin Oriental.
    “Begini, kita harus cari tempat yang strategis biar ikonik,” kata Nasaruddin, menirukan Presiden.
    Maka dia ingat bekas kedutaan Inggris di depan Hotel Indonesia, di sebelah utaranya ada, antara Mandarin Hotel dengan di sebelahnya.
    “Ya sudah, Pak Nasar, coba konsep 27 lantai, karena tanggal ini 27 Ramadhan,” ujar Nasaruddin kembali menirukan Prabowo.
    Mendengar angka 27 lantai, Nasaruddin menilai itu belum cukup, karena akan ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Majelis Ulama Indonesia juga akan hadir di gedung tersebut.
    Karena Prabowo juga sempat menanyakan apakah MUI saat ini memiliki kantor yang representatif.
    “Enggak ada, Bapak. Nanti juga ada lembaga produk halal juga enggak ada tempatnya, kemudian BPKH juga nyewa. Kalau kita bikin 40 gimana, Pak? Angka berkah itu, Arbain,” kata Nasaruddin.
    “Oh ya, 40,” kata Prabowo diucapkan Nasaruddin.
    Nasaruddin kemudian memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemenag untuk membuat gambaran gedung 40 lantai yang akan dibangun di Bundaran HI tersebut.
    Gambar rancangan ini, kata Nasaruddin, sudah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
    “Jadi, sebentar lagi kita akan menyaksikan (pembangunan gedung) lembaga pemberdayaan dana umat. Di situ akan berkantor semua lembaga-lembaga keuangan seperti yang tadi saya sampaikan, Baznas, BWI, JPH, kemudian yang berkaitan dengan pundi-pundi umat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Daftar Nama 76 Anggota Paskribaka 2025 dan Daerah Asalnya
                        Nasional

    3 Daftar Nama 76 Anggota Paskribaka 2025 dan Daerah Asalnya Nasional

    Daftar Nama 76 Anggota Paskribaka 2025 dan Daerah Asalnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 76 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bakal bertugas pada Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI dikukuhkan di Istana Negara, pada Sabtu (16/8/2025).
    Mereka yang dikukuhkan ini akan bertugas pada upacara peringatan kemerdekaan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2025.
    Upacara pengukuhan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi selaku Pembina Upacara.
    “Dengan memohon rida Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka tingkat pusat tahun 2025, yang akan bertugas di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus 2025. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa memberikan rahmat dan kemudahan menjalankan tugas negara,” kata Prasetyo, di Istana Negara, pada Sabtu.
    Usai pengukuhan, Prasetyo menyematkan lencana kepada pemimpin upacara, yakni Ritha Lovely, perwakilan daerah Papua Barat, sebagai tanda pengukuhan.
    Sebelum dikukuhkan oleh Prasetyo, para anggota Paskibraka juga mengucapkan ikrar Putra Indonesia.
    Pembacaan ikrar ini dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
     
    Dalam pengukuhan ini juga dihadiri Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri.
    Berikut nama-nama Paskibraka Tahun 2025:
    1. Aceh
    Muhammad Ridho
    Nathania Putri Diwansyah
    2. Sumatera Utara
    Adinata Kurniawan Harahap
    Kristine Andeska Br Ginting
    3. Sumatera Barat
    Habib Burhan
    Lulu Athul Fuadah
    4. Riau
    Rafael Varindra
    Alya Zahra Khalisah
    5. Jambi
    Frans Sokhi Lase
    Nindya Eltsani Fawwaz
    6. Sumatera Selatan
    Ahmad Noval Al Farizi
    Putu Elysa Boniarta
    7. Bengkulu
    Rizqullah Naufal Habibie Bl
    Khanza Nabilla Putri
    8. Lampung
    Muhammad Ghaalib Al Ghifari
    Ni Made Ira Puspa Nandini
    9. Kepulauan Bangka Belitung
    Muhammad Aditya Kenzo Nugraha Alfaiz
    Fitri Atiqah Mahya
    10. Kepulauan Riau
    Bagas Yudha Pratama
    Thifaal Maahirah Atika
    11. DKI Jakarta
    Farrel Argantha Irawan
    Sultana Najwa
    12. Jawa Barat
    Andi Java Ibnu Hajar Sinjaya
    Kyla Princessa
    13. Jawa Tengah
    Muhammad Rasya Alfarelhudy
    Anindya Putri Aprilia
    14. Daerah Istimewa Yogyakarta
    Faishal Ahmad Kurniawan
    Naura Aullia Putri Darmawan
    15. Jawa Timur
    Arka Bintang Is’adkauthar
    Kayla Zahra Tastaftian Elfirin
    16. Banten
    Affan Zahwan Ramadhan
    Daniella Shia Caely
    17. Bali
    I Kadek Mentor Sad Ananta Wicaksana
    Ni Putu Anindya Permata Wardana
    18. Nusa Tenggara Barat
    Arafat Abdullah Hanif
    Mutia Yuningsih
    19. Nusa Tenggara Timur
    Paulus Gregorius Afrizal
    Merlin Anggraeni Mausali
    20. Kalimantan Barat
    Gregorius Marhico
    Chelsea Olivia
    21. Kalimantan Tengah
    Angga Nugraha Za’ahir
    May Wulandari
    22. Kalimantan Selatan
    Dimas Budiman
    Alvina Dhiya Kamila Faradisa
    23. Kalimantan Timur
    El-Rayyi Mujahid Faqih
    Putri Nur Azizah
    24. Kalimantan Utara
    Nabil El Zahr
    Tabella Ismayati Assa
    25. Sulawesi Utara
    Firji Beeg
    Bianca Alessia Christabella Lantang
    26. Sulawesi Tengah
    Riswan Komian
    Anggita Damayant
    27. Sulawesi Selatan
    Nadhif Infanteri Ibha
    Aliah Sakira
    28. Sulawesi Tenggara
    Muhammad Faiq Alimuddin
    Waode Alika Zea Chanidya
    29. Gorontalo
    Rahmat Hidayat
    Armelya Indira Zahra Habibie
    30. Sulawesi Barat
    Hilton Pratama Mantong
    Zalfa Naqiyya
    31. Maluku
    Samuel Frangki Balsala
    Inggrid Christiani Nahak
    32. Maluku Utara
    M. Aqsyahiful Ikram
    Beatrix Missy
    33. Papua
    Theodorus Alfredo Wanma
    Friyella Msiren
    34. Papua Barat
    Hayavi Arsenal Lemauk
    Rhita Lovely Chantika Febiolla Ayomi
    35. Papua Pegunungan
    Fransiscus Xaverius Pahabol Hisage
    Kenny Maria Eluya
    36. Papua Tengah
    Matthew Farel Jun Abetyo Sawo
    Stince Clara Muyapa
    37. Papua Selatan
    Abraham Sarau
    Tersisia Devota Wanggimop
    38. Papua Barat Daya
    Frans Jemput
    Esterline Putri Wulandari Warmasen
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        10 Fakta Kasus Tamu Diusir dari Hotel di Pekalongan, Pintu Diketuk Malam Lalu Diiusir
                        Regional

    6 10 Fakta Kasus Tamu Diusir dari Hotel di Pekalongan, Pintu Diketuk Malam Lalu Diiusir Regional

    10 Fakta Kasus Tamu Diusir dari Hotel di Pekalongan, Pintu Diketuk Malam Lalu Diiusir
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Kasus Muhammad Sahid Ramadhan atau Rama yang mengaku diusir dari Hotel Indonesia Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi viral setelah Rama membagikan pengalamannya melalui video di TikTok.
    Awal mula kasus ini bermula saat Rama menggunakan tiket promo Rp 10.244. Namun, pihak hotel bersikeras bahwa terdapat aturan tarif minimal sebesar Rp 150.000 per malam.
    Berikut 10 fakta lengkap kasus tamu diusir dari hotel gara-gara tiket promo murah:
    1. Video Pertama Ceritakan Pengalaman Buruk
    Akun TikTok @ramasahid mengunggah video pada 13 Agustus 2025, menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat menginap di Hotel Indonesia Pekalongan.
    “Saya merasa diperlakukan tidak adil dan diminta membayar biaya tambahan padahal sudah bayar penuh di aplikasi,” keluh Rama dalam video tersebut.
    Video ini langsung viral dan menjadi bahan perdebatan hangat warganet.
    2. Pesan Hotel dengan Harga Promo dari Traveloka
    Rama mengaku memesan kamar melalui aplikasi Traveloka dengan harga promo sekitar Rp 130 ribuan per malam.
    Ia memilih hotel ini karena label “syariah” yang membuatnya merasa lebih aman dan sesuai prinsip. Rama juga menyebut telah beberapa kali menginap di hotel lain tanpa masalah serupa.
    3. Diminta Bayar Tambahan Saat Check-in
    Setibanya di hotel, Rama diminta menambah biaya sebesar Rp 10.224 oleh pihak front office. Alasannya karena tarif yang dibayarnya di aplikasi tidak memenuhi tarif minimal hotel, yang ditetapkan sebesar Rp150.000 per malam.
    4. Rama Menolak Membayar Biaya Tambahan
    Rama menolak membayar biaya tambahan tersebut karena merasa akad pembelian sudah sah dilakukan di aplikasi.
    “Saya sudah sering menginap dan tidak pernah ada biaya tambahan saat check-in. Apalagi ini hotel syariah, harusnya akad jelas dari awal,” tegas Rama.
    5. Diketuk Tengah Malam dan Diusir
    Dalam video lanjutan, Rama merekam momen seorang pegawai hotel mengetuk pintu kamarnya sekitar pukul 23.00 WIB.
    “Astaghfirullah, saya diusir jam 11 malam. Padahal saya sudah lelah setelah perjalanan jauh,” ungkap Rama dengan nada kecewa.
    6. Pihak Hotel Jelaskan Ada Kebijakan Tarif Minimal
    Ariyesti, perwakilan manajemen Hotel Indonesia Pekalongan, menyatakan bahwa hotel memiliki kebijakan tarif minimal Rp150.000 yang berlaku untuk semua tamu.
    “Kebijakan tarif minimal berlaku meski pemesanan lewat aplikasi pihak ketiga,” jelas Ariyesti.
    7. Harga Promo Picu Selisih Biaya
    Harga promo yang diterapkan oleh aplikasi berada di bawah tarif minimal hotel. Selisih inilah yang kemudian menyebabkan permintaan penambahan biaya kepada Rama.
    8. Status Check-in Belum Resmi
    Menurut Ariyesti, status check-in Rama belum tercatat resmi dalam sistem, meskipun sudah diberi kunci kamar.
    Petugas front office disebut merasa tertekan saat itu, sehingga memberikan kunci kamar sebelum proses resmi selesai.
    9. Permintaan Refund Tunai Ditolak
    Rama sempat meminta pengembalian uang secara tunai. Namun, pihak hotel menolak karena transaksi dilakukan melalui aplikasi Traveloka.
    “Beliau juga meminta pengembalian uang secara tunai, padahal pemesanan lewat aplikasi. Kami tidak bisa mengembalikan uang cash,” jelas Ariyesti.
    10. Netizen Terbelah Tanggapi Kasus Ini
    Setelah video viral, warganet terbagi dua. Sebagian membela Rama, menyebut hotel harus menghormati harga promo.
    Sebagian lagi mendukung pihak hotel dengan alasan bahwa kebijakan tarif minimal adalah hak manajemen demi menjaga standar layanan.
    Kasus ini memunculkan perdebatan tentang transparansi harga, kejelasan akad, dan sinergi antara hotel dan platform online.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 76 Orang Paskibraka Nasional, Lengkap dengan Profilnya

    Daftar 76 Orang Paskibraka Nasional, Lengkap dengan Profilnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 76 pelajar, terdiri dari 38 pasang putra dan putri terbaik dari seluruh provinsi di Indonesia, resmi terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2025. 

    Mereka akan menjalankan tugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu 17 Agustus 2025.

    Masing-masing provinsi diwakili oleh sepasang pelajar yang telah melalui proses seleksi berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga nasional. Para anggota Paskibraka ini mewakili keberagaman nusantara, dari Aceh hingga Papua.

    Pengukuhan anggota Paskibraka Nasional 2025 dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2025 di Istana Negara. Acara tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian agenda resmi kenegaraan, yang juga mencakup penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada individu, kelompok, atau institusi berprestasi dan berjasa bagi bangsa. 

    Daftar lengkap anggota Paskibraka Nasional 2025 telah dirilis melalui akun resmi Indonesia Baik. Nama-nama tersebut mencakup perwakilan dari setiap provinsi, seperti Muhammad Ridho dan Nathania Putri Diwansyah dari Aceh, hingga Abraham Sarau dan Tersisia Devota Wanggimop dari Papua Selatan.

    Ke-76 pelajar ini diharapkan tidak hanya sukses dalam menjalankan tugas upacara, tetapi juga menjadi teladan generasi muda dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air, disiplin, dan semangat kebangsaan.

    Berikut Daftar Nama Paskibraka Nasional 2025:

    1. Aceh

    Muhammad Ridho
    Nathania Putri Diwansyah

    2. Sumatera Utara

    Adinata Kurniawan Harahap
    Kristine Andeska Br Ginting

    3. Sumatera Barat

    Habib Burhan
    Lulu Athul Fuadah

    4. Riau

    Rafael Varindra
    Alya Zahra Khalisah

    5. Jambi

    Frans Sokhi Lase
    Nindya Eltsani Fawwaz

    6. Sumatera Selatan

    Ahmad Noval Al Farizi
    Putu Elysa Boniarta

    7. Bengkulu

    Rizqullah Naufal Habibie Bl
    Khanza Nabilla Putri

    8. Lampung

    Muhammad Ghaalib Al Ghifari
    Ni Made Ira Puspa Nandini

    9. Kepulauan Bangka Belitung

    Muhammad Aditya Kenzo Nugraha Alfaiz
    Fitri Atiqah Mahya

    10. Kepulauan Riau

    Bagas Yudha Pratama
    Thifaal Maahirah Atika

    11. DKI Jakarta

    Farrel Argantha Irawan
    Sultana Najwa

    12. Jawa Barat

    Andi Java Ibnu Hajar Sinjaya
    Kyla Princessa

    13. Jawa Tengah

    Muhammad Rasya Alfarelhudy
    Anindya Putri Aprilia

    14. Daerah Istimewa Yogyakarta

    Faishal Ahmad Kurniawan
    Naura Aullia Putri Darmawan

    15. Jawa Timur

    Arka Bintang Is’adkauthar
    Kayla Zahra Tastaftian Elfirin

    16. Banten

    Affan Zahwan Ramadhan
    Daniella Shia Caely

    17. Bali

    I Kadek Mentor Sad Ananta Wicaksana
    Ni Putu Anindya Permata Wardana

    18. Nusa Tenggara Barat

    Arafat Abdullah Hanif
    Mutia Yuningsih

    19. Nusa Tenggara Timur

    Paulus Gregorius Afrizal
    Merlin Anggraeni Mausali

    20. Kalimantan Barat

    Gregorius Marhico
    Chelsea Olivia

    21. Kalimantan Tengah

    Angga Nugraha Za’ahir
    May Wulandari

    22. Kalimantan Selatan

    Dimas Budiman
    Alvina Dhiya Kamila Faradisa

    23. Kalimantan Timur

    El-Rayyi Mujahid Faqih
    Putri Nur Azizah

    24. Kalimantan Utara

    Nabil El Zahr
    Tabella Ismayati Assa

    25. Sulawesi Utara

    Firji Beeg
    Bianca Alessia Christabella Lantang

    26. Sulawesi Tengah

    Riswan Komian
    Anggita Damayant

    27. Sulawesi Selatan

    Nadhif Infanteri Ibha
    Aliah Sakira

    28. Sulawesi Tenggara

    Muhammad Faiq Alimuddin
    Waode Alika Zea Chanidya

    29. Gorontalo

    Rahmat Hidayat
    Armelya Indira Zahra Habibie

    30. Sulawesi Barat

    Hilton Pratama Mantong
    Zalfa Naqiyya

    31. Maluku

    Samuel Frangki Balsala
    Inggrid Christiani Nahak

    32. Maluku Utara

    M. Aqsyahiful Ikram
    Beatrix Missy

    33. Papua

    Theodorus Alfredo Wanma
    Friyella Msiren

    34. Papua Barat

    Hayavi Arsenal Lemauk
    Rhita Lovely Chantika Febiolla Ayomi

    35. Papua Barat Daya

    Frans Jemput
    Esterline Putri Wulandari Warmasen

    36. Papua Pegunungan

    Fransiscus Xaverius Pahabol Hisage
    Kenny Maria Eluya

    37. Papua Tengah

    Matthew Farel Jun Abetyo Sawo
    Stince Clara Muyapa

    38. Papua Selatan

    Abraham Sarau
    Tersisia Devota Wanggimop

  • Alert! Pasokan Gas Makin Seret, Industri Terpaksa Setop Produksi

    Alert! Pasokan Gas Makin Seret, Industri Terpaksa Setop Produksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha industri pengguna gas bumi mulai kelimpungan menghadapi kondisi keterbatasan pasokan gas. Terlebih, baru-baru ini pelaku industri di wilayah barat Jawa terpaksa menghentikan produksi lantaran aliran energi yang menurun drastis. 

    Indonesian Rubber Glove Manufacturers Association (IRGMA) mengungkap kondisi industri di area Tangerang yang mengalami penurunan tekanan gas. Bahkan, sejumlah pabrik mematikan kiln atau pemanas bersuhu tinggi sehingga produksi terhenti. 

    “Semua industri [pengguna gas] di Jawa Barat [shut off], info yang sudah off di wilayah Tangerang sejak kemarin malam. Kalau sudah berhenti setop produksi, maka akan ada perumahan tenaga kerja,” kata Ketua Umum IRGMA Rudy Ramadhan kepada Bisnis, Kamis (14/8/2025). 

    Tak hanya pengusaha sarung tangan karet, Rudy yang juga bergabung dalam Asosiasi Industri Pengecoran Logam Indonesia (Aplindo) juga mendapatkan informasi serupa terkait penyetopan pemanas tungku untuk pengerjaan logam.

    Rudy menyebut bahwa penurunan tekanan gas telah diumumkan oleh distributor gas yakni PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. melalui surat tertulis. Perusahaan pelat merah itu menyebut akan ada pengaturan pemakaian maksimum gas pada periode 13-31 Agustus 2025 menjadi 48%. 

    “Bagi yang masih mendapatkan pasokan gas 48% ini berisiko utilitasnya akan turun hingga 50%. Industri sarung tangan bulan lalu dapat pasokan gas 60%, kita kapasitas terpasang 70%,” terangnya. 

    Menurut dia, dengan pasokan gas yang dibatasi hanya 48% maka produksi akan turun signifikan. Padahal, pihaknya telah merencanakan peningkatan produksi pada Agustus ini.  

    Rudy menegaskan bahwa penurunan saluran gas ke industri terjadi tak hanya kepada industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT). Industri non-HGBT seperti pengecoran logam juga mulai setop produksi. 

    “Ini memicu ancaman pengurangan tenaga kerja industri pengecoran logam yang merupakan industri hulu dari sejumlah sektor industri termasuk alat berat, otomotif, pertambangan, kelapa sawit,” jelasnya. 

    Kendati demikian, dia tetap berupaya untuk mengaktifkan kembali kiln untuk memenuhi pesanan yang sudah terkontrak, meskipun penggunaan gas di atas volume yang dibatasi 48% disebut akan dikenakan surcharge 120% dari harga gas regasifikasi US$14. 

    “Untuk industri sarung tangan karet saat ini belum ada rencana menurunkan utilisasi produksi karena harus komitmen dengan konsumen,” imbuhnya. 

    Senada, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengatakan, pihaknya saat ini mendapatkan alokasi gas industri tertentu (AGIT) untuk liquefied natural gas (LNG) 52% dengan harga US$17,8 per MMBtu. 

    “Itu dari harga dasar regasifikasi US$14,8 per MMBtu dan surcharge 120% [untuk pemakaian di atas AGIT], sedangkan HGBT US$7 per MMBtu hanya 48% sehingga harga rata-rata menjadi US$12,6 per MMBtu,” ujar Yustinus, dihubungi terpisah. 

    Dalam kondisi ini, pihaknya kembali menagih ketersediaan pasokan gas sesuai alokasi Kepmen ESDM 76/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu. Yustinus meyakini pemerintah tengah mencari cara agar implementasi HGBT terlaksana secara penuh. 

    “Pelaksanaan sepenuhnya Perpres dan Kepmen sangat penting dan genting untuk kelangsungan industri termasuk menjaga kepercayaan investor,” tuturnya. 

    Tanggapan PGN

    Menanggapi kondisi ini, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengungkap kondisi keterbatasan pasokan gas lantaran adanya penurunan volume yang disalurkan pemasok gas atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hulu migas pada Agustus 2025.  

    Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan, kondisi tersebut berdampak pada pengaliran gas untuk sementara waktu kepada sebagian pelanggan gas PGN di wilayah Jawa Barat.  

    “Kondisi ini disebabkan oleh adanya pemeliharaan operasional tak terencana [unplanned] di beberapa pemasok gas serta beberapa rencana tambahan pasokan gas yang masih dalam progres,” kata Fajriyah dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025). 

    Terlebih, saat ini perusahaan pelat merah itu belum mendapatkan tambahan kargo LNG domestik untuk periode Agustus 2025 sebagai sumber alternatif lainnya.

    Untuk itu, PGN telah menyampaikan kepada pelanggan terdampak untuk melakukan pengaturan pemakaian gas. Dia juga mengimbau bagi pelanggan dengan sistem dual fuel untuk sementara mempersiapkan bahan bakar lainnya sebagai energi pengganti. 

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi dan memahami bahwa kondisi ini dapat memengaruhi kelancaran operasional pelanggan,” jelasnya.