Event: Ramadhan

  • Riza Chalid dan Anaknya Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,07 T, Negara Rugi Rp 285 Triliun dalam Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Riza Chalid dan Anaknya Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,07 T, Negara Rugi Rp 285 Triliun dalam Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah. Selain itu, Kerry juga dinyatakan memperkaya diri sendiri mencapai Rp3,07 triliun.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara (PT. JMN),” ujar jaksa dalam membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak,” sambungnya.

    Kerugian negara sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp 2,906,493,622,901 merupakan bagian dari total Kerugian Keuangan Negara sebesar USD 2,732,816,820.63 dan Rp 25.439.881.674.368,30, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

    Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya Nomor : 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

    Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 berupa Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

    Sebagaimana Laporan Analisis Kerugian Perekonomian Negara Akibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKS) pada periode 2018-2023 dari Ahli di Bidang Tata kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tanggal 19 Juni 2025.

  • Peran Riza Chalid yang Dicap ‘Trader Migas’ dalam Dakwaan Anaknya

    Peran Riza Chalid yang Dicap ‘Trader Migas’ dalam Dakwaan Anaknya

    Jakarta

    Nama Riza Chalid kembali muncul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diprediksi merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Dalam dakwaan tersebut, Riza Chalid dicap sebagai trader migas oleh JPU. Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai pemberian label Riza Chalid sebagai trader migas nampaknya tidak berlebihan.

    Menrut Yusri, Riza Chalid memulai bisnis di Petral Energy Service (PES) tahun 2004. Saat itu merupakan titik awal Indonesia menjadi importir minyak, dari sebelumnya eksportir minyak.

    “Biang keroknya lifting migas kita turun terus yang saat ini sekitar 585.000 barel perhari, sementara konsumsi perhari 1,6 juta barel,” katanya saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

    “Potensi itu menjadi menarik bagi trader minyak dunia, siapa tokoh yg dekat dgn penguasa lagi memerintah tentu mereka berkiblat kesana, Riza Chalid berkembang besar sejak era SBY dan Jokowi,” tambahnya.

    Bahkan dalam kasus minyak mentah oplosan Zatapi oleh perusahaan Gold Manor, Yusri mengatakan Riza Chalid lolos dari jeratan hukum tersebut.

    Ia mengatakan, hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi Riza dalam menjalan bisnisnya. Sehingga tidak ada satupun perusahaan yang berkontrak dengan Pertamina untuk pengadaan minyak mentah dan BBM, LPG dan ekspor produk kilang pertamina yang yidak diserap dalam negeri berupa LSWR ( Low Sulfur Weight Residu) Decant oil serta Greencoke.

    “Jadi sah sah saja Jaksa menyebut sebagai trader migas, bahkan gelar sebagai ” The Godfather of Gasoline” tetapi secara hukum sulit dibuktikan dia bersalah tanpa pengakuan dari elit Pertamina dan Kementerian BUMN,” katanya.

    Yusri mengatakan, penetapan tersangka Riza Chalid sebagai benfecial ownership oleh Penyidik perlu didukung alat bukti yang kuat secara hukum. Terlebih kata Yusri Riza Chalid memiliki jaringan yang kuat selama 20 tahun terakhir.

    “Riza Chalid secara hukum susah tersentuh, karena dia menguasai jaringan sumber pasokan minyak mentah dan BBM di manca negera. Nama dia lebih dipercaya dari pejabat Pertamina, dalam komunitas mereka menjuluki sebagai “mester mester” kata Yusri.

    Bersambung ke halaman berikutnya tentang dakwaan anak Riza Chalid. Langsung klik

    Dikutip dari detiknews, Jaksa mengungkap pengusaha Riza Chalid dicap sebagai trader migas dalam dakwaan anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Kerry sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    Berdasarkan berkas dakwaan Kerry yang dilihat detikcom, Senin (13/10/2025), Kerry disebut terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).

    Dalam dakwaan itu, jaksa mengungkap janji akuisisi sewa TBBM yang disampaikan Kerry dipercaya Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak karena reputasi Riza Chalid. Jaksa mengatakan Riza Chalid, yang juga tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, dicap sebagai trader migas.

    “Terkait akuisisi TBBM Merak Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza menjanjikan Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006 sampai dengan 2014 yaitu nanti setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh, sehingga Dany Subrata percaya karena reputasi ayah terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yaitu Mohammad Riza Chalid sebagai trader migas,” demikian tertulis dalam surat dakwaan Kerry.

    Kerry disebut melakukan negosiasi terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak sebelum memberikan janji soal akuisisi TBBM Merak. Kontrak negosiasi itu tertulis akan ditandatangani pada 6 Maret 2014.

    Kerry juga disebut telah diperkaya dalam kasus ini. Rinciannya:

    – Memperkaya Kerry dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047 dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.

    – Memperkaya Kerry, Gading Ramadhan Juedo dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 2.905.420.003.854 dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.

    Jaksa mendakwa Kerry Adrianto Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Riza Chalid masih menjadi buron Kejagung.

    Halaman 2 dari 2

    (hns/hns)

  • Anggur Terbaik Jepang Hadapi Ujian Perubahan Iklim

    Anggur Terbaik Jepang Hadapi Ujian Perubahan Iklim

    Foto Bisnis

    Tripa Ramadhan – detikFinance

    Senin, 13 Okt 2025 22:00 WIB

    Jepang – Kota Yoichi di Hokkaido, Jepang, kini menjadi simbol perubahan iklim dunia anggur. Cuaca panas dan hujan ekstrem membuat petani khawatir masa depan Pinot Noir.

  • 2 Terdakwa Korupsi Tata Kelola BBM Pertamina Ajukan Eksepsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    2 Terdakwa Korupsi Tata Kelola BBM Pertamina Ajukan Eksepsi Nasional 13 Oktober 2025

    2 Terdakwa Korupsi Tata Kelola BBM Pertamina Ajukan Eksepsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, kompak mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
    Hal ini disampaikan Agus dan Yoki usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan dakwaan untuk para terdakwa.
    “Saya serahkan ke penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi, terima kasih yang mulia,” ujar Agus dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Agus mengaku mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
    Namun, ia membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang seperti yang dituduhkan padanya.
    “Selama saya mengabdi di Pertamina, saya bekerja berdasarkan pedoman dan tugas fungsi pokok (tupoksi) yang berlaku. Saya tidak mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum selama melakukan pekerjaan saya,” tegas Agus.
    Hal serupa juga disampaikan oleh Yoki Firnandi.
    Namun, ia mengaku ada beberapa bagian dalam dakwaan jaksa yang tidak dipahaminya.
    Bahkan, ada beberapa bagian yang menurutnya menjadi pengetahuan baru setelah mengikuti sidang perdana ini.
    “Terdapat beberapa hal yang saya tidak paham, khususnya untuk hal-hal yang baru saya ketahui saat ini. Dan, khususnya, pada peran saya yang dinilai melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” ujar Yoki dalam sidang.
    Sementara itu, tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.
    Mereka adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Usai mendengar pernyataan Yoki dan Agus, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menjadwalkan agar eksepsi dilaksanakan pada Senin (20/10/2025).

    Kerry, Gading, dan Dimas juga akan kembali menjalani persidangan pada Senin depan.
    Namun, karena mereka tidak mengajukan eksepsi, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) langsung memanggil beberapa saksi untuk memulai proses pembuktian.
    Dalam dakwaan, kelima orang ini punya peran masing-masing.
    Mereka tidak hanya terlibat dalam satu proyek, tetapi bisa bersinggungan pada beberapa pengadaan.
    Misalnya, dalam pengadaan impor minyak mentah, Yoki, Agus, bersama beberapa terdakwa lain melakukan pengadaan impor berbasis spot.
    Padahal, Pertamina sudah memiliki data kebutuhan minyak mentah setiap tahunnya.
    Pengadaan impor ini menyebabkan harga yang digunakan menjadi lebih mahal.
    Untuk membuat harga pengadaan menjadi lebih tinggi, Yoki, Agus, dan terdakwa lainnya menambahkan komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
    Penambahan ini dilakukan untuk mengakomodasi harga penawaran dari sejumlah mitra usaha yang memiliki nilai tinggi dan punya riwayat pertimbangan dalam proses lelang sebelumnya.
    Akibat perbuatan para terdakwa, 10 perusahaan asing diperkaya hingga senilai 570,267,741.36 dollar Amerika Serikat.
    Namun, baik Agus, Yoki, maupun terdakwa lain terlibat pada beberapa pengadaan lain di dalam rangkaian kasus korupsi ini.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Riza Chalid Cs Didakwa Raup Cuan Rp3 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak

    Anak Riza Chalid Cs Didakwa Raup Cuan Rp3 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry Adrianto Riza di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Ardianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku PT Tangki Merak menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta Dirut PT Pertamina untuk penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diutungkan Rp2,9 triliun dalam Kegiatan Sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan kerugian negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.

  • Nasib Polisi yang Picu Betrok Dua Desa di Luwu, Gara-gara Anaknya yang Dipukul

    Nasib Polisi yang Picu Betrok Dua Desa di Luwu, Gara-gara Anaknya yang Dipukul

    Sebelumnya, insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berujung pada bentrokan antarwarga dua desa hingga satu unit motor dibakar massa. Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari 11–12 Oktober 2025.

    Kejadian bermula pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, seorang pelajar bernama Lutfi (16), yang merupakan warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal di Dusun Baru Tongkon, Desa Padang Kalua. Belakangan diketahui Lutfi ternyata anak anggota Sat Sabhara Polres Palopo, Bripka Ramadhan.

    Mengetahui anaknya dianiaya, ayah korban langsung mendatangi lokasi kejadian. Ia kemudian menjumpai sejumlah remaja yang tengah nongkrong di warung Leamo, dan menanyakan siapa orang yang memukul anaknya.

    Namun, para remaja tersebut mengaku tidak mengetahui pelaku. Saat itulah, Bripka Ramadhan diduga memukul Enal (19), warga Desa Padang Kalua.

    “Namun anak-anak tersebut menjawab tidak tahu sehingga Bripka Ramadhan langsung memukul EN,” kata Kasi Humas Polres Luwu Iptu Yakobus Rimpung dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Minggu (12/10/2025).

    Tak lama kemudian, situasi pun memanas. Sekitar pukul 23.55 Wita, sekelompok pemuda dari Desa Tanarigella mendatangi Desa Padang Kalua untuk melakukan aksi balasan. Mereka menyerang dengan melempar batu ke arah rumah Kepala Desa Padang Kalua, sambil berteriak-teriak.

    Warga Padang Kalua yang mendengar keributan pun keluar dari rumah dan melakukan aksi balasan. Akibatnya, bentrokan dan saling lempar batu pun tak terhindarkan. Arus lalu lintas di jalur trans Palopo–Makassar sempat macet total akibat kejadian itu.

    Sekitar pukul 24.00 Wita, personel Polsek Bua yang dipimpin Kapolsek IPTU Anwar Syamsuddin, tiba di lokasi untuk menenangkan warga. Namun, aksi massa sulit dikendalikan. Salah satu lemparan batu bahkan mengenai kaca depan mobil patroli polisi hingga pecah.

    Kericuhan kemudian berlanjut hingga Minggu (12/10) dini hari pukul 00.20 Wita, ketika seorang remaja bernama Muh. Antas (16), warga Desa Barowa, melintas di lokasi tawuran saat hendak pulang dari rumah temannya di Kota Palopo.

    Karena terjebak di tengah bentrokan, Antas meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio M3 DP 3046 US miliknya dan berlari menyelamatkan diri.

    Warga Padang Kalua yang mengira motor tersebut milik kelompok penyerang, kemudian membakar kendaraan itu. “Motor miliknya dibakar warga Padang Kalua karena dikira milik pemuda dari Desa Tanarigella,” terang Iptu Yakobus.

    Sekitar pukul 00.55 Wita, aparat gabungan dari Polres Luwu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, akhirnya tiba di lokasi. Polisi langsung membubarkan massa dan menenangkan situasi hingga kondisi kembali kondusif serta arus lalu lintas normal.

    Menurut Kasi Humas Polres Luwu, pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan terhadap penyebab utama bentrokan, termasuk dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi.

    “Kronologinya begitu dari Polsek Bua, tawuran dipicu oleh dugaan pemukulan oleh oknum polisi,” ungkap Yakobus.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma mengatakan, Bripka Ramadhan telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, Ramadhan membantah telah memukul korban.

    “Menurut Ramadhan, ia hanya menepis kaki EN satu kali menggunakan helm karena dianggap bersikap kurang sopan saat ditanya. Namun kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya,” terang Jody. 

  • Negara Rugi Rp 2,9 T karena Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Negara Rugi Rp 2,9 T karena Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM Nasional 13 Oktober 2025

    Negara Rugi Rp 2,9 T karena Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permintaan dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid membuat PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian senilai Rp 2,9 triliun hanya untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
    Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
    “Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Jaksa menyebutkan, PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).
    Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014.
    Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM.
    “Pihak PT Pertamina (Persero) periode April 2012-November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina (Persero) tidak membutuhkan terminal BBM tersebut,” lanjut jaksa.
    Pembelian terminal BBM ini tidak melalui tangan Riza Chalid maupun Kerry.
    Mereka menunjuk Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, untuk melakukan penawaran kerja sama dengan Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
    Penyampaian kerja sama ini dilakukan meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry.
    Proses kerja sama ini berhasil diteken karena Riza menjadi
    personal guarantee
    dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
    Riza dan anaknya juga mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM.
    Hal ini ditindaklanjuti Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan PT Oiltanking Merak.
    Padahal, perusahaan afiliasi Riza Chalid ini tidak memenuhi kriteria pengadaan.
    Selain itu, Kerry dan Gading meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerja sama.
    Akhirnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak ini tidak bisa menjadi milik PT Pertamina, tapi milik PT OTM.
    Dalam perkara ini, baik Riza Chalid, Hanung, hingga Alfian Nasution belum masuk ke persidangan.
    Untuk hari ini, ada lima orang yang duduk di kursi terdakwa, yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Sementara, empat tersangka lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025) lalu.
    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
    Saat ini, pihak pengadilan akan mempelajari berkas yang baru dilimpahkan.
    Setelah berkas selesai diperiksa, pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus ini, sekaligus menentukan jadwal sidang.
    Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus termasuk Riza Chalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menjelang Akhir Tahun, Sejumlah Perwira Polres Gresik Dimutasi Polda Jatim

    Menjelang Akhir Tahun, Sejumlah Perwira Polres Gresik Dimutasi Polda Jatim

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang penutupan tahun 2025, jajaran Polres Gresik mengalami perombakan sejumlah posisi penting. Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1277/X/KEP./2025 serta Surat Keputusan Polda Jatim Nomor KEP/484/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) resmi dimutasi.

    Dalam daftar mutasi tersebut, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro diangkat menjadi Kasijemenopsrek Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim. Posisinya digantikan Kompol Shabda Purusha Putra yang sebelumnya menjabat Pama Polda Jatim dan merupakan lulusan Sespimmen Polri.

    Perubahan juga terjadi di jajaran Satreskrim. AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz dimutasi menjadi Panit I Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, dan digantikan oleh AKP Arya Widjaya, mantan Panit II Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda.

    Kasatlantas Polres Gresik AKP Riski Julianda Putera Buna juga masuk dalam daftar rotasi. Ia dimutasi menjadi Kasistandar Cegah dan Tindak Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim. Posisinya kini diisi oleh AKP Nur Arifin yang sebelumnya menjabat Kasatlantas Polres Lamongan.

    Selain itu, Heri Nugroho yang sebelumnya menjabat Kasat Samapta Polres Gresik dipindahkan menjadi Danki 2 Dalmas Sipasdal Subditdalmas Ditsamapta Polda Jatim. Sementara Iptu Arifin, Kasatpolairud Polres Gresik, bergeser menjadi Paur Subbagminops Bagbinopsnal Ditpolairud Polda Jatim, dan posisinya kini digantikan oleh AKP I Nyoman Ardita, mantan Kasatpolairud Polres Lamongan.

    Perubahan serupa juga terjadi di tingkat Polsek. Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mendapat promosi sebagai Kabag SDM Polres Pasuruan. Posisinya digantikan AKP Satriyono, yang sebelumnya menjabat Kaurbinopsnal Satlantas Polrestabes Surabaya.

    Beberapa perwira pertama turut menempati posisi baru di jajaran Polres Gresik. Iptu Muhamad Kevin Ramadhan, Pama Polda Jatim pindahan dari SSDM Polri, kini menjabat Kapolsek Gresik Kota. Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, pindahan dari Polda Aceh, dipercaya memimpin Polsek Manyar. Kapolsek Menganti kini dijabat AKP Arif Rahman, pindahan dari Polda Papua, sementara Iptu Ahmad Fahri, pindahan dari Polda Gorontalo, diangkat menjadi Kapolsek Wringinanom.

    Rotasi jabatan ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier di lingkungan Polda Jatim menjelang akhir tahun. [dny/beq]

  • Kronologi Oknum Polisi Diduga Pukul Warga hingga Picu Tawuran 2 Desa di Sulsel

    Kronologi Oknum Polisi Diduga Pukul Warga hingga Picu Tawuran 2 Desa di Sulsel

    Liputan6.com, Jakarta – Insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berujung pada bentrokan antarwarga dua desa hingga satu unit motor dibakar massa. Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (11–12 Oktober 2025).

    Kejadian bermula pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, seorang pelajar bernama Lutfi (16), yang merupakan warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal di Dusun Baru Tongkon, Desa Padang Kalua. Belakangan diketahu Lutfi ternyata anak anggota Sat Sabhara Polres Palopo, Bripka Ramadhan.

    Mengetahui anaknya dianiaya, ayah korban langsung mendatangi lokasi kejadian. Ia kemudian menjumpai sejumlah remaja yang tengah nongkrong di warung Leamo, dan menanyakan siapa orang yang memukul anaknya.

    Namun, para remaja tersebut mengaku tidak mengetahui pelaku. Saat itulah, Bripka Ramadhan diduga memukul Enal (19), warga Desa Padang Kalua.

    “Namun anak-anak tersebut menjawab tidak tahu sehingga Bripka Ramadhan langsung memukul EN,” kata Kasi Humas Polres Luwu Iptu Yakobus Rimpung dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Minggu (12/10/2025).

    Tak lama kemudian, situasi pun memanas. Sekitar pukul 23.55 Wita, sekelompok pemuda dari Desa Tanarigella mendatangi Desa Padang Kalua untuk melakukan aksi balasan. Mereka menyerang dengan melempar batu ke arah rumah Kepala Desa Padang Kalua, sambil berteriak-teriak.

    Warga Padang Kalua yang mendengar keributan pun keluar dari rumah dan melakukan aksi balasan. Akibatnya, bentrokan dan saling lempar batu pun tak terhindarkan. Arus lalu lintas di jalur trans Palopo–Makassar sempat macet total akibat kejadian itu.

    Sekitar pukul 24.00 Wita, personel Polsek Bua yang dipimpin Kapolsek IPTU Anwar Syamsuddin, tiba di lokasi untuk menenangkan warga. Namun, aksi massa sulit dikendalikan. Salah satu lemparan batu bahkan mengenai kaca depan mobil patroli polisi hingga pecah.

    Kericuhan kemudian berlanjut hingga Minggu (12/10) dini hari pukul 00.20 Wita, ketika seorang remaja bernama Muh. Antas (16), warga Desa Barowa, melintas di lokasi tawuran saat hendak pulang dari rumah temannya di Kota Palopo. Karena terjebak di tengah bentrokan, Antas meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio M3 DP 3046 US miliknya dan berlari menyelamatkan diri.

    Warga Padang Kalua yang mengira motor tersebut milik kelompok penyerang, kemudian membakar kendaraan itu.

    “Motor miliknya dibakar warga Padang Kalua karena dikira milik pemuda dari Desa Tanarigella,” terang Iptu Yakobus.

    Sekitar pukul 00.55 Wita, aparat gabungan dari Polres Luwu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, akhirnya tiba di lokasi. Polisi langsung membubarkan massa dan menenangkan situasi hingga kondisi kembali kondusif serta arus lalu lintas normal.

     

  • 3
                    
                        Keluarga Gadis Pacitan Yakin Mahar Kakek Tarman Asli, Cek Rp 3 Miliar Akan Dicairkan
                        Regional

    3 Keluarga Gadis Pacitan Yakin Mahar Kakek Tarman Asli, Cek Rp 3 Miliar Akan Dicairkan Regional

    Keluarga Gadis Pacitan Yakin Mahar Kakek Tarman Asli, Cek Rp 3 Miliar Akan Dicairkan
    Editor
    PACITAN, KOMPAS.com
    – Keluarga mempelai perempuan dalam pernikahan viral antara pria lanjut usia dan perempuan muda asal Pacitan, Jawa Timur, meyakini bahwa mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan oleh mempelai pria adalah asli.
    Pihak keluarga bahkan menyebut, cek tersebut akan segera dicairkan oleh pasangan pengantin yang kini tengah berbulan madu.
    “Kami menanyakan langsung ke pihak keluarga perempuan apakah merasa dirugikan dengan adanya cek Rp 3 miliar itu. Jawaban mereka jelas, tidak merasa dirugikan. Bahkan mereka menyampaikan bahwa cek tersebut akan dicairkan,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Jumat (10/10/2025).
    Pernikahan antara Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah, dan Shela Arika (24) asal Pacitan itu menjadi sorotan publik setelah video ijab kabulnya viral di media sosial.
    Dalam video yang diunggah akun @av.mediaku, penghulu menyebutkan mahar berupa “seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar”.
    Pihak keluarga mempelai perempuan turut menegaskan bahwa kabar soal mahar Rp 3 miliar bukan lah hoaks.
    Menurut sang ibu, Kana Kumalasari, cek tersebut memang benar diberikan dan tidak ada masalah dengan pernikahan anaknya.
    “Berita tersebut tidak benar, mereka berdua tengah pergi bulan madu. Dan mahar cek Rp 3 miliar tersebut benar. Terkait bisa dicairkan atau tidak, sudah cair apa belum saya tidak tahu. Mereka berdua yang tahu,” kata Kana, Jumat (10/10/2025).
    Sempat beredar kabar bahwa mempelai pria melarikan diri usai pernikahan dan membawa motor milik mertuanya.
    Namun, informasi tersebut dibantah oleh pihak keluarga dan kepolisian.
    Kapolres Pacitan memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kedua mempelai tengah menikmati masa bulan madu di daerah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
    “Setelah kami konfirmasi di lapangan yakni rumah mempelai wanita, fakta menunjukkan bahwa saudara T bersama istrinya saudari S saat ini sedang honeymoon di Purwantoro, Wonogiri. Hal itu juga diperkuat dengan video call dari pihak keluarga perempuan,” kata Ayub.
    Ia menjelaskan, unsur Polsek Bandar bersama kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa telah mendatangi rumah keluarga perempuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
    Kapolres Ayub menambahkan, pihaknya tetap memantau situasi di lapangan dan melakukan pendekatan secara soft approach serta humanis untuk meredam keresahan warga.
    “Kami tetap melakukan mapping terhadap potensi kerawanan. Kami juga mengedukasi pihak keluarga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
    Meski begitu, kepolisian tetap waspada setelah mendapat informasi dari keluarga bahwa Tarman memiliki masa lalu yang kurang baik.
    “Kami dapat informasi dari pihak keluarga perempuan bahwa saudara T memiliki rekam jejak negatif. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang berhak berubah dan tidak boleh didiskriminasi,” jelas Ayub.
    Kapolres juga menyampaikan terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Ia menilai, kehebohan publik muncul karena kepedulian agar tidak ada warga Pacitan yang menjadi korban penipuan.
    “Kami paham, masyarakat Pacitan tidak bermaksud mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Tapi karena melihat masa lalu saudara T, mereka khawatir. Kami minta warga tetap tenang, tidak perlu resah, dan terus beraktivitas seperti biasa,” tutur Ayub.
    Ia menegaskan, Polres Pacitan terbuka terhadap laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
    “Jika ada laporan atau informasi valid terkait dugaan tindak pidana, segera sampaikan agar kami bisa ambil tindakan cepat. Karena untuk melakukan upaya paksa, tentu harus didasari laporan resmi,” kata Ayub.
    Penulis: Slamet Widodo, Editor: Bilal Ramadhan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.