Event: Ramadhan

  • Sidang Riza Chalid Berpotensi In Absentia, Kejagung Beri Penjelasan Ini – Page 3

    Sidang Riza Chalid Berpotensi In Absentia, Kejagung Beri Penjelasan Ini – Page 3

    Riza Chalid, dikenal sebagai saudagar minyak kaya di Indonesia. Bisnisnya menggurita di dunia perminyakan tanah air. Sejak puluhan tahun lalu.

    Namun kini, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Riza harus berhadapan dengan hukum. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata Kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp 285 Triliun.

    Kejagung kini tengah memburu keberadaan Riza Chalid. Sosoknya memang jarang muncul ke publik. Riza dikabarkan sudah tinggal di Malaysia.

    Ironisnya, Riza kongkalingkong bersama sang anak Kerry Adrianto dalam mengeruk kekayaan Indonesia secara illegal.

    Dalam surat dakwaan Kerry, Riza Chalid dan anaknya melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

    PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid itu untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).

    Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014. Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM. Akibatnya, Pertamina rugi Rp 2,9 triliun hanya untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

    “Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” kata Jaksa dalam dakwaannya, Senin (14/10/2025).

  • Ratusan Ibu dan Balita di Bandung Terima Makanan Bergizi Gratis

    Ratusan Ibu dan Balita di Bandung Terima Makanan Bergizi Gratis

    Foto Health

    Tripa Ramadhan – detikHealth

    Rabu, 15 Okt 2025 13:00 WIB

    Kabupaten Bandung – Sebanyak 300 warga Desa Cileunyi Wetan, Bandung, menerima Makanan Bergizi Gratis untuk balita, ibu hamil dan menyusui. Ini guna mencegah stunting-gizi buruk.

  • Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp 285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • SpaceX Luncurkan Starship Kesebelas, Uji Teknologi Pulang Pergi ke Mars

    SpaceX Luncurkan Starship Kesebelas, Uji Teknologi Pulang Pergi ke Mars

    FotoINET

    Tripa Ramadhan – detikInet

    Selasa, 14 Okt 2025 20:00 WIB

    Texas – SpaceX meluncurkan roket Starship kesebelas dari Starbase, Texas. Uji coba ini menguji desain roket yang bisa digunakan kembali untuk misi Bulan dan Mars.

  • Aksi Percobaan Pencurian Motor di Probolinggo Gagal Setelah Korban Teriak ‘Maling!’

    Aksi Percobaan Pencurian Motor di Probolinggo Gagal Setelah Korban Teriak ‘Maling!’

    Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi percobaan pencurian sepeda motor di Kota Probolinggo berhasil digagalkan setelah korban memergoki pelaku dan berteriak meminta tolong. Peristiwa itu terjadi di depan toko sepeda Anda Baru di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

    Korban diketahui bernama Fajar Ramadhan (21), warga Kelurahan Mayangan yang juga merupakan karyawan toko tempat kejadian. Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV toko dan kini menjadi bukti penting bagi kepolisian.

    Menurut keterangan rekan korban, Ovi Dwi Syaputra, dua orang pelaku sudah terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum beraksi. “Kejadiannya sangat cepat. Kedua pelaku sempat berhenti di depan toko tempat kami memarkir motor,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

    Fajar menuturkan, salah satu pelaku berusaha menyalakan motornya menggunakan kunci palsu. “Pelaku pakai Honda Vario merah dan mengenakan jaket. Saat saya lihat, motor saya hampir dibawa kabur. Saya langsung teriak ‘maling!’,” ungkapnya.

    Teriakan tersebut membuat pelaku panik dan langsung kabur ke arah selatan tanpa sempat membawa motor incarannya. “Kami sempat mengejar, tapi mereka menghilang di gang-gang kecil,” kata Fajar.

    Polisi yang datang ke lokasi menemukan barang bukti berupa kunci T yang tertinggal dan masih tertancap di motor korban. “Sekarang kunci T-nya sudah dibawa polisi. Tapi akibatnya motor saya rusak dan tidak bisa dinyalakan lagi,” tambahnya.

    Kasus percobaan pencurian ini kini dalam penanganan Polres Probolinggo Kota, yang tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi. [ada/beq]

  • Polda Riau Siap Operasikan 9 SPPG Dukung Pemenuhan Gizi Aman dan Berkualitas

    Polda Riau Siap Operasikan 9 SPPG Dukung Pemenuhan Gizi Aman dan Berkualitas

    Kampar

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen penuh mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkualitas dan berstandar keamanan. Hingga saat ini, Polda Riau telah resmi mengoperasikan enam dari total 15 dapur SPPG yang ada.

    “Dapur SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Kampar, ini adalah yang keenam yang kita resmikan, dari total 15 SPPG yang ada di Polda Riau,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

    Hal ini ia sampaikan saat meresmikan Dapur SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Kampar. SPPG ini adalah dapur keenam yang telah resmi beroperasi.

    Kapolda menyampaikan, pembangunan 10 SPPG lainnya sudah 100 persen. Saat ini tengah menunggu pengecekan tahap akhir dari Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Tinggal eksekusi atau pengecekan terakhir dari BGN dan pembuatan virtual account untuk melengkapi administrasi SPPG tersebut,” imbuhnya.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi yang aman dan berkualitas dengan mengikuti standar mutu kesehatan nasional serta layak dikonsumsi oleh penerima manfaat,” jelasnya.

    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meresmikan secara langsung Dapur SPPG Polres Kampar, Selasa (14/10/2025). Foto: dok. Polda Riau

    Tekankan Standar Food Security

    “Wajib menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan yang ahli di bidang gizi, Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk secara terbuka kita melakukan pemeriksaan sebelum makanan tersebut didistribusikan kepada siswa,” jelasnya.

    Setiap menu makanan yang akan didistribusikan wajib melalui proses pengecekan security food dengan menggunakan rapid test. Demikian pula dengan omprengan (food tray) harus terjamin kebersihannya setiap kali akan digunakan untuk mendistribusikan MBG kepada para penerima manfaat.

    “Demikian juga nanti setiap food tray setelah makan itu kita awasi dalam pembersihan agar betul-betul steril dan bisa digunakan untuk kesempatan selanjutnya,” imbuhnya.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Kampar H Asmar, Ketua Bhayangkari Daerah Riau Ny Tina Agustina Heryawan, Irwasda Polda Riau Kombes Prabowo Santoso, sejumlah PJU Polda Riau, Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang, serta jajaran Forkopimda dan OPD. Hadir juga Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala SPPG.

    (mea/dhn)

  • Terungkap Peran Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Rp 285,1 T

    Terungkap Peran Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Rp 285,1 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa membeberkan peran anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk minyak pada periode 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun.

    Surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2025), mengungkapkan terdakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Jaksa mengatakan terdapat penambahan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ dengan tujuan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PT PIS).

    “Terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam sidang, dikutip Selasa (14/10/2025).

    Pengadaan sewa tiga kapal ini telah memperkaya Kerry dan Dimas melalui PT JMN sebesar US$ 9,860,514.31 dan Rp 1.073.619.047.

    Peran Kerry sebagai salah satu terdakwa dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) Merak. Dia bersama sang ayah, Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo diduga melakukan tindakan yang merugikan negara, termasuk menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan terminal BBM Merak kepada PT Pertamina.

    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Mohammad Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan terminal BBM merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero, meskipun mengetahui terminal BBM merak tersebut bukan milik PT Tangki Merak, tetapi terminal BBM merak tersebut milik PT Oiltanking Merak,” ujar Jaksa.

    Selain itu, Kerry memberikan persetujuan agar Gading menandatangani nota kesepakatan kerjasama jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Pertamina meskipun terminal belum menjadi milik PT Tangki Merak.

    Lebih lanjut, Kerry  diduga menggunakan uang pembayaran sewa terminal BBM Merak sebesar Rp 176,3 miliar untuk kegiatan pribadi, seperti bermain golf di Thailand bersama beberapa pejabat PT Pertamina, termasuk Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin.

    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina Persero antara lain yang Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara dan Agus Purwono,” imbuhnya.

    Perbuatan Kery dan terdakwa lainnya dianggap memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui PT Jenggala Maritim Nusantara dan PT Orbit Terminal Merak, yang menyebabkan kerugian negara.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Terbongkar, Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Terbongkar, Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid Nasional 14 Oktober 2025

    Terbongkar, Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Sidang dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.
    Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan oleh anak saudagar minyak Riza Chalid sekaligus
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama empat terdakwa lainnya
    “Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Angka tersebut memang tidak disebutkan secara spesifik dalam dakwaan Kerry dan kawan-kawan.
    Jaksa memastikan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya.
    Perbuatan melawan hukum ini ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah.
    “Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” kata Tri.
    Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kerugian keuangan negara terjadi karena ada tiga perbuatan melawan hukum.
    Pertama, dalam pengadaan ekspor minyak mentah, negara dalam hal ini PT Pertamina dan anak perusahaannya, mengalami kerugian hingga 1.819.086.068,47 dollar AS.
    Sementara, pada pengadaan impor minyak mentah, negara mengalami kerugian hingga 570.267.741,36 dollar AS.
    Dalam pengadaan impor ini, sebanyak 19 perusahaan, termasuk pihak asing, diduga telah menerima keuntungan secara melawan hukum.
    Lalu, pada pengadaan penyewaan kapal, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.073.619.047,00 dan 11.094.802,31 dollar AS.
    Pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, diduga menerima keuntungan dalam pengadaan sewa kapal ini.
    Selain itu, pada pengadaan sewa terminal BBM, negara dinilai mengalami kerugian sebesar Rp 2.905.420.003.854,00.
    Biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan ini diduga telah masuk ke kantong Riza Chalid dan kroninya.
    Selain  itu, negara juga mengalami kerugian untuk kompensasi bahan bakar minyak (BBM) RON 90 alias Pertalite sebanyak  Rp 13.118.191.145.790,40.
    Sementara, dari penjualan solar murah, negara mengalami kerugian senilai Rp 9.415.196.905.676,86.
    Jika dijumlahkan, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 25.439.881.674.368,30 dan 2.732.816.820,63 dollar AS.
    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, para terdakwa maupun tersangka diduga juga telah menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp 171.997.835.294.293,00.
    Angka ini berasal dari harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari yang seharusnya sehingga berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.
    Selain itu, terdapat juga keuntungan ilegal senilai 2.617.683.340,41 dollar AS.
    Keuntungan ilegal ini dihitung dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
    Jika angka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dijumlahkan dan dihitung dengan kurs Rp 16.000, total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285,1 triliun.
    Jaksa juga mengungkapkan bahwa ada 19 perusahaan yang diuntungkan dalam proses pengadaan impor dan ekspor minyak mentah.
    Di antaranya, terdapat 10 perusahaan asing yang mendapatkan perhatian khusus karena diusulkan langsung oleh terdakwa sebelum pengadaan dilakukan.
    Usulan ini diberikan oleh terdakwa Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020, Dwi Sudarsono.
    “Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan,” ujar jaksa.
    Perusahaan asing ini juga mendapatkan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang dan semstinya bersifat rahasia.
    “(Para terdakwa juga) melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. (Serta), mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan,” imbuh jaksa.
    Perusahaan-perusahaan yang diuntungkan dalam proses pengadaan impor itu adalah Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Ptd, Glencore Singapore Pte Ltd, ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd, BP Singapore Pte Ltd, Trafigura Asia Trading Pte Ltd, Petron Singapore Trading Pte, BB Energy (Asia) Pte Ltd, dan Trafigura Pte Ltd.
    Jaksa menyebut 10 perusahaan asing di atas memperoleh kekayaan 570.267.741,35 dollar AS dari praktik curang tersebut.
    Sementara itu, ada 9 perusahaan dalam negeri, baik anak perusahaan Pertamina dan swasta, yang memperoleh keuntungan lewat pengadaan ekspor minyak mentah.
    Perusahaan-perusahaan itu antara lain  PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina EP Cepu (PEPC), Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL), Medco E&P Natuna Ltd, Petronas Carigali Ketapang II Ltd, PT Pema Global Energi.
    Sejauh ini, sudah sembilan terdakwa dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan yang dituduhkan kepada mereka.
    Pada sidan kemarin, ada 5 terdakwa yang menghadapi dakwaan, yakni
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
    Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Sementara itu, empat tersangka lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025).
    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus adalah Alfian Nasution, selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023; Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
    Kemudian, Toto Nugroho, selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono, selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara, selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo, selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020.
    Lalu, Martin Haendra, selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dia duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dia duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.