Event: Ramadhan

  • Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana Nasional 20 Oktober 2025

    Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penasehat hukum terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin menyatakan, pertemuan antara pegawai Pertamina dengan mitra usaha tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum saat membacakan nota keberatan untuk kedua terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
    “Tidak ada kesepakatan melawan hukum sebagaimana dapat dilihat pada uraian dakwaan penuntut umum yang timbul sebagai akibat dari pertemuan makan maupun golf antara para terdakwa dengan mitra usaha. Selain itu, prinsip dan etika pengadaan bukan merupakan unsur delik pidana,” ujar salah satu pengacara terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
    Pengacara menyebutkan, pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dengan mitra usaha tidak dilarang dalam aturan Pertamina.
    “Bahwa pertemuan tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum mengingat berdasarkan sistem tata kerja Pertamina, baik yang diatur dalam pedoman TKO maupun TKI, tidak ada ketentuan yang melarang pegawai Pertamina untuk bertemu dengan mitra usaha,” lanjut pengacara.
    Kubu terdakwa menilai bahwa, sekalipun pertemuan dengan mitra usaha yang juga peserta lelang ini dinilai menjadi suatu kesalahan, pelanggaran yang dilanggar bersifat administratif atau etik, bukan pidana.
    “Pelanggaran terhadap etika pengadaan, kalaupun terbukti, quod non, merupakan ranah administratif atau disipliner dan tidak serta merta dapat dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana,” imbuh kubu terdakwa.
    Dalam eksepsinya, para terdakwa meminta agar majelis hakim dapat membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa.
    “(Memohon agar majelis hakim dapat) memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Agus Purwono dan terdakwa Sani Dinar Saifuddin dari tahanan,” kata pengacara.
    Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Agus Purwono dan Sani Dinar beberapa kali menemui pihak swasta asing.
    Pertemuan ini terjadi saat pelelangan impor minyak mentah tengah berlangsung dan berlangsung di luar kantor Pertamina.
    Misalnya, pada tahun 2022, kedua terdakwa diketahui bertemu dengan pimpinan dari salah satu perusahaan asing, Vitol Asia Pte Ltd.
    Pertemuan ini terjadi di Black Pond Tavern Asia Afrika Senayan Golf Club, dan biaya makan serta golf dibiayai sepenuhnya oleh pihak Vitol.
    Adapun, dalam periode yang sama, Agus Purwono bertemu dengan pihak perusahaan asing lainnya, yaitu Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
    Agus diketahui rutin bertemu dengan Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Martin Haendra, yang kini berstatus tersangka dalam berkas terpisah.
    Terdakwa disebutkan bermain golf hingga 2-3 kali sebulan, yang seluruh biayanya dibayar oleh Martin.
    Bahkan, dalam pertandingan golf ini, keduanya pernah melakukan taruhan yang pembayarannya menggunakan dollar Singapura.
    Dalam dakwaannya, JPU tidak merinci total biaya golf yang dinikmati oleh terdakwa.
    Pada kasus ini, sejumlah perusahaan mendapat perhatian dan perlakuan khusus.
    Khusus untuk pengadaan impor minyak mentah, ada 10 perusahaan asing yang dimenangkan dan diperkaya secara melawan hukum. Mereka adalah:
    1. Vitol Asia Pte Ltd yang diperkaya sebesar 175,251,792.95 dollar Amerika Serikat
    2. Socar Trading Singapore Pte. Ltd yang memperoleh keuntungan sebesar 104,878,671.88 dollar Amerika Serikat
    3. Shell International Eastern Trading Company diperkaya sebesar 94,713,572.15 dollar Amerika Serikat
    4. Glencore Singapore Pte. Ltd diperkaya sebesar 81,438,044.74 dollar Amerika Serikat
    5. ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd diperkaya sebesar 61,620,388.93 dollar Amerika Serikat
    6. BP Singapore Pte. Ltd meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat
    7. Trafigura Asia Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 6,252,595.87 dollar Amerika Serikat
    8. Petron Singapore Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 5,121,891.75 dollar Amerika Serikat
    9. BB Energy (Asia) Pte. Ltd diperkaya sebesar 4,318,477.36 dollar Amerika Serikat
    10. Trafigura Pte. Ltd diperkaya sebesar 414,006.78 dollar Amerika Serikat
    Jika ditotal, 10 perusahaan asing ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 dollar Amerika Serikat.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran Nasional 20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap satu tahun pada Senin (20/10/2025) sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.
    Selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang dibongkar dan menjadi sorotan publik.
    Kompas.com
    merangkum kasus korupsi besar yang terjadi di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:
    Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 menjadi salah satu perkara yang menjadi sorotan publik.
    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya, pengusaha Mohammad Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025).
    Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 6 Agustus 2025. Hal ini dilakukan lantaran Riza sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Berkas perkara sembilan tersangka telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam penyidikan, Kejagung menemukan fakta bahwa adanya pemufakatan jahat (
    mens rea
    ) ada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan para tersangka dari pihak swasta sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
    Kejagung mengatakan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 285 triliun.
    Selain kasus korupsi tata kelola minyak mentah, ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendidbudristek) pada 2019-2022.
    Awalnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025), di antaranya mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
    Dari hasil penyelidikan, Kejagung menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
    Dua bulan berselang, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka baru pada Kamis (4/9/2025).
    Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Dalam perjalanannya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang dialamatkan oleh Kejagung.
    Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan Nadiem sehingga status tersangka menjadi sah menurut hukum.
    Pada awal Maret 2025, publik dihebohkan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO) yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musik Mas Group.
    Kasus ini menjerat empat orang yang berprofesi sebagai hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
    Para hakim itu menerima uang dari pengacara yang mewakili perusahaan yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso.
    Dari suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
    Saat ini, hakim yang terlibat kasus korupsi tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Pada awal Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1 triliun.
    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji hingga travel perjalanan.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
    Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Noel menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada 24 Desember 2024.
    Selain itu, KPK juga menyita 32 kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan 7 motor terkait kasus pemerasan tersebut.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada September 2025, KPK juga menetapkan dua legislator Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lantaran masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, Presiden Prabowo menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi khususnya di sektor sumber daya alam yang menyeret nama-nama besar.
    “Prabowo juga telah menampakkan ketegasannya dalam hal korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan orang-orang besar dan oligarki hitam di negeri ini,” kata Nasir saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).

    Nasir mengatakan, Prabowo juga memberikan arahan dan perintah langsung ke Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kawasan kebun sawit dan tambang di kawasan hutan yang notabene ilegal.
    “Ada ratusan triliun kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat sumber daya alam kita dikelola secara ilegal,” ujarnya.
    Nasir juga mengatakan, selama satu tahun terakhir, banyak kasus besar yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung termasuk mereka yang tidak tersentuh di era pemerintahan Jokowi.
    “Orang-orang besar yang tidak tersentuh di masa Jokowi, justru kini dipersoalkan dan sepertinya Prabowo tidak menghalangi penegakan hukum jika mereka diduga terlibat dalam tindak pidana,” tuturnya.
    Meski demikian, Nasir mengatakan, saat ini, Presiden Prabowo perlu mengevaluasi regulasi dan aparat penegak hukum terkait dengan extraordinary crime.
    Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.
    “Upaya pemulihan keuangan negara sulit untuk didapat dalam jumlah yang besar kalau regulasi dan aktor penegak hukumnya tidak direformasi,” ucap dia.
    Sementara itu, Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, kasus korupsi yang ditangani dalam satu tahun terakhir lebih banyak menjaring lawan politik dari pada melakukan pemberantasan praktik rasuah tersebut.
    “Beberapa kasus korupsi yang ditangani kan lebih banyak sebagai upaya menjatuhkan lawan politik dibandingkan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan pemerantasan korupsi,” kata Feri saat dihubungi, Jumat malam.
    Feri menyoroti, Kejaksaan Agung yang memamerkan uang hasil penindakan kasus korupsi. Namun, ia mengatakan masih dibutuhkan perbaikan anti orupsi agar Kejaksaan Agung dan KPK menjadi imbang.
    “Kalau KPK-nya dilarang lebih diminta untuk pencegahan, tetapi kalau institusi seperti Kejaksaan punya kecenderungan ya tidak melakukan pencegahan tapi penindakan. Anehnya itu tidak dilarang karena tidak bersentuhan dengan figur-figur kakap yang mestinya dipermasalahkan dalam praktik bernegara yang sangat koruptif,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendag Dorong Peningkatan Ekspor ke Timur Tengah

    Kemendag Dorong Peningkatan Ekspor ke Timur Tengah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan terus berupaya meningkatkan kinerja ekspor melalui pembukaan akses pasar serta memberi dorongan pelaku usaha untuk aktif memanfaatkan perjanjian dagang di Kawasan Timur Tengah. Upaya ini ditempuh melalui skema Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) danIndonesia-Iran Preferential Trade Agreement (PTA).

    Kedua perjanjian ini memberikan peluang besar bagi peningkatan ekspor produk unggulan Indonesia di tengah dinamika global. Hal tersebut dikemukakan Direktur Perundingan Bilateral Kemendag Danang Prasta Danial saat membuka seminar bertajuk “Potensi Bisnis Indonesia di Timur Tengah (UAE, Iran) melalui UAE CEPA dan Iran PTA”, Sabtu, (18/10). Seminar ini bagian dari rangkaian acara Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Hal paling penting adalah memanfaatkan perjanjian dagang yang ada secara maksimal. Jangan sampai perjanjian dagang yang sudah ada hanya berhenti pada kesepakatan di atas kertas, kita harus bisa mengoptimalkan pemanfaatannya. Dengan perjanjian dagang tersebut, kita memperoleh akses pasar yang jauh lebih mudah,” ujar Danang dikutip Minggu (19/10/2025).

    Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Dubai Widy Haryono menyampaikan, pasar Uni Emirat Arab (UEA) terus menunjukkan tren positif. Namun, pelaku usaha Indonesia perlu memahami karakteristik pasar dan konsumen di kawasan itu untuk bisa masuk pasar tersebut.

    “Mayoritas penduduk UEA merupakan ekspatriat dari berbagai negara. Setiap kelompok memiliki preferensi budaya dan perilaku konsumsi berbeda. Produk Indonesia memiliki peluang besar untuk masuk dan diterima asalkan mampu menyesuaikan dengan selera dan kebutuhan dari berbagai komunitas tersebut,” ujar Widy.

    Wakil Ketua Komite Bilateral Iran dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Broto Probohascaryo, menyampaikan, Iran menawarkan berbagai peluang strategis bagi pelaku usaha Indonesia. Salah satunya melalui pemanfaatan perjanjian Indonesia-Iran PTA yang memberikan keuntungan tarif bagi produk-produk ekspor Indonesia.

    “Indonesia juga telah menandatangani perjanjian dagang dengan Iran pada 23 Mei 2023. Meskipun demikian, perjanjian ini masih dalam proses ratifikasi Pemerintah Indonesia. Melalui perjanjian ini, banyak tarif produk ekspor Indonesia yang diturunkan, bahkan ada yang menjadi nol persen. Perjanjian ini memberi keunggulan kompetitif besar bagi produk kita,” ujar Broto.

    Broto menambahkan, Iran juga berperan sebagai hub kawasan sehingga dapat memperluas akses pasar bagi produk ekspor Indonesia.

    “Selain itu, Iran memiliki sejumlah zona bebas yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha Indonesia sebagai pintu masuk produk ke kawasan sekitarnya,” jelas Broto.

    Co-Founder Jatra Design Studio Dina Istova turut menyampaikan pengalamannya dalam menembus pasar Timur Tengah, khususnya UEA dan Iran. Dina menuturkan, kunci sukses memasuki pasar tersebut bukan hanya terletak pada produk, tetapi juga pada kemampuan membaca budaya dan membangun relasi jangka panjang.

    “Orang Timur Tengah suka suasana kekeluargaan. Jadi, ketika mereka datang ke sini, kami sambut seperti keluarga sendiri. Hal kecil tapi bagi mereka sangat berarti. Mereka merasa dihargai dengan tulus, bukan sekadar transaksi. Ketika rasa percaya itu tumbuh, mereka tidak akan mudah berpindah ke penyedia lain meskipun mungkin ada yang lebih murah,” urai Dina.

    Selanjutnya, perwakilan dari PT Bin Auf Exindo Indonesia Aswin Dwi Ramadhan yang juga menjadi peserta di seminar tersebut menyampaikan antusiasmenya mengikuti seminar ini. Menurutnya, seminar ini sangat berdampak positif bagi pelaku usaha yang ingin merambah pasar internasional.

    “Kesan saya luar biasa. Acara ini sangat bagus dan mendukung pelaku usaha Indonesia yang ingin memperluas pasar ke luar negeri. Harapannya, acara seperti ini bisa rutin diadakan agar banyak pelaku usaha bisa merasakan manfaatnya,” pungkas Aswin.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • OJK minta PUJK sesuaikan produk keuangan dengan kebutuhan masyarakat

    OJK minta PUJK sesuaikan produk keuangan dengan kebutuhan masyarakat

    Purwokerto, Jateng (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menyesuaikan produk keuangan dengan kebutuhan masyarakat.

    “Tidak semua produk keuangan itu cocok untuk semua orang. Jadi, harus dikembalikan kepada individu itu sendiri,” ujarnya dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

    Dalam kesempatan tersebut, dia mendorong PUJK untuk semakin aktif memperluas akses kepada masyarakat seperti pada pembiayaan dan kredit dengan cara yang cepat, mudah, dan dengan tingkat pengembalian yang wajar.

    Upaya ini dilakukan dengan tujuan masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan keuangan sesuai kebutuhan mereka.

    Ke depan, pihaknya menginginkan adanya peningkatan sinergi dan kolaborasi yang erat antara OJK, PUJK, dan pemerintah daerah untuk semakin meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

    Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan masyarakat Indonesia perlu semakin cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan hingga melindungi diri dari risiko penipuan.

    Sadewo bercerita bahwa ada seseorang yang melakukan penipuan menggunakan artificial intelligence (AI) dengan wajah dirinya.

    Menurut dia, “inovasi” penipuan ini semakin marak, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami tentang pentingnya literasi dan inklusi keuangan agar terhindari dari praktik-praktik semacam hal tersebut.

    Kepala OJK Purwokerto Haramain Billady melaporkan pihaknya sudah melakukan 340 kegiatan literasi dan inklusi keuangan selama September-Oktober 2025, termasuk pembukaan 74.400 rekening bank.

    “Dengan penyelenggaraan seperti ini, masyarakat semakin paham, mampu mengelola keuangan yang baik, dan juga bisa terhindar dari praktik-praktik penipuan keuangan yang memang marak sekali terjadi,” ungkap Billady.

    Ketua Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJS) Purwokerto Heru Senjaya mengemukakan pihaknya telah melakukan berbagai bentuk kolaborasi dengan OJK, seperti program Gerak Syariah Ramadhan hingga Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

    “Kami berharap kegiatan BIK dapat memperkuat peran edukatif dan inklusif dari seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, BIK tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, namun juga mampu mendorong akhirnya inovasi dan pendekatan baru yang lebih efektif, masif, dan berkelanjutan dalam memperluas akses keuangan masyarakat, khususnya bagi segmen yang tergolong unbanked dan underbanked,” kata Heru.

    Kegiatan Financial Expo dengan tema “Inklusi Keuangan Untuk Semua, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” digelar bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Purwokerto dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kantor OJK Purwokerto.

    Financial Expo sebagai penutup rangkaian BIK yang telah dimulai sejak September 2025, dimeriahkan oleh pameran lembaga jasa keuangan di bidang perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal, serta pameran UMKM yang menghadirkan komoditas unggulan dan produk khas wilayah eks Karesidenan Banyumas.

    Agenda BIK pada hari ini juga melaksanakan penyerahan secara simbolis inklusi keuangan oleh beberapa perwakilan lembaga jasa keuangan (LJK).

    Beberapa di antaranya ialah akses permodalan kepada UMKM untuk mendukung ketahanan pangan oleh PT Bank BRI Cabang Purwokerto yang akan diberikan kepada UD Hasil Bumi Lumbung Padi, pembukaan rekening tabungan Simpanan Pelajar oleh PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda) kepada 515 siswa SMKN 1 Bukateja, dan akses permodalan kepada pedagang di Banyumas melalui penyaluran kredit Bawor (program kredit/pembiayaan melawan rentenir (KPMR)) oleh PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) kepada 37 nasabah.

    Kemudian, pembukaan rekening tabungan Emas oleh PT Pegadaian kepada sejumlah 173 nasabah, pembukaan rekening efek dalam program guruku investor saham oleh Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan DIY kepada 282 guru, hingga pembukaan polis asuransi SIMAS Rumah dan SIMAS Motor oleh PT Asuransi Sinar Mas Cabang Purwokerto kepada salah satu kantor notaris di Purwokerto.

    Kegiatan Fin Expo diikuti 16 LJK secara langsung maupun melalui perwakilan asosiasi dan 10 UMKM yang berasal dari wilayah Eks Karesidenan Banyumas.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Viral Link Video 7 Menit Julia Prastini dengan Si Petinju jadi Buruan Warganet

    Viral Link Video 7 Menit Julia Prastini dengan Si Petinju jadi Buruan Warganet

    GELORA.CO – Media sosial kembali ramai memperbincangkan video berdurasi tujuh menit yang disebut menampilkan sosok mirip Julee atau Julia Prastini bersama seorang pria yang dijuluki “Si Petinju”.

    Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform, termasuk TikTok, X, dan Telegram, hingga menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh warganet dalam beberapa hari terakhir.

    Isu ini pertama kali mencuat melalui unggahan sejumlah akun gosip yang menyinggung tentang video “Julee x Si Petinju”. Dalam potongan klip yang beredar, tampak sosok perempuan dengan ciri menyerupai Julee tengah bersama seorang pria yang disebut berprofesi sebagai petinju.

    Walau lokasi dan waktu perekaman tidak diketahui, banyak pengguna media sosial langsung mengaitkannya dengan isu-isu sebelumnya yang juga melibatkan nama Julee dan Safrie Ramadhan.

    Melansir Jabarekspres, Sabtu (18/10/2025), penyebaran video ini semakin meluas karena banyak konten kreator di TikTok membahasnya dalam format reaksi maupun teori netizen. Kata kunci seperti “link video Julee 7 menit” dan “video Julee x petinju full” bahkan menjadi trending di kolom komentar dan mesin pencarian.

    Banyak pengguna berusaha mencari tautan video tersebut, meski hingga kini belum ditemukan bukti valid mengenai keasliannya. Di sisi lain, sejumlah akun memanfaatkan momen ini dengan menyebarkan tautan palsu yang berisi konten spam dan phishing.

    Kondisi ini membuat para pengguna media sosial diimbau untuk berhati-hati agar tidak mengakses link mencurigakan yang dapat membahayakan data pribadi.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut, baik dari Julia Prastini, suaminya Na Daehoon, maupun sosok pria yang diklaim sebagai petinju dalam video tersebut.

    Nama Safrie Ramadhan juga kembali disebut oleh warganet, meski tidak ditemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

    Fenomena video “Julee x Si Petinju” menjadi contoh bagaimana isu dapat menyebar cepat tanpa verifikasi yang jelas di era digital.

    Publik diharapkan untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi viral dan tidak ikut menyebarkan tautan yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

    Selain untuk menjaga privasi individu, langkah ini penting guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan dampak negatif di ruang digital.

  • Intip Sampah Plastik Disulap Jadi Perabot Ramah Lingkungan

    Intip Sampah Plastik Disulap Jadi Perabot Ramah Lingkungan

    Foto Bisnis

    Tripa Ramadhan – detikFinance

    Jumat, 17 Okt 2025 22:00 WIB

    Makassar – Pekerja di Makassar mengubah sampah plastik jadi perabot rumah tangga bernilai jual. Inovasi ini bantu kurangi limbah sekaligus membuka peluang ekonomi baru.

  • Keterlaluan! Anak Reza Chalid Didakwa Pakai Uang Korupsi Pertamina Rp176 Miliar untuk Main Golf

    Keterlaluan! Anak Reza Chalid Didakwa Pakai Uang Korupsi Pertamina Rp176 Miliar untuk Main Golf

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Muhammad Kerry Andrianto Riza diduga menggunakan hasil korupsinya untuk bermain golf di Thailand.

    Hal itu terungkap saat anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid tersebut didakwa jaksa.

    Dakwaan tersebut dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berlangsung Senin, 13 Oktober 2025.

    Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, memaksa Pertamina menyewa Terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
    Perusahaan plat merah itu pun mengeluarkan uang sebesar Rp2,9 triliun pada April 2012 hingga November 2014.

    “Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) menggunakan uang sebesar Rp176,39 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan golf di Thailand,” kata jaksa saat membaca dakwaannya. 

    Uang tersebut, digunakan Kerry bersama Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati untuk bermain golf di Thailand.

    Diketahui, penyewaan terminal BBM itu sebenarnya tak dibutuhkan Pertamina. Rencana penyewaan dilakukan tanpa studi kelayakan.

    Akibatnya, negara rugi sampai Rp285,1 triliun. Kerry sendiri didakwa memperkaya diri sampai Rp3,07 triliun.

    Kerry didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka Meledaknya Kapal MT Federal II di Batam

    Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka Meledaknya Kapal MT Federal II di Batam

     

    Liputan6.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II meledak dan terbakar di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Rabu (15/10/2025), sekitar pukul 04.20 WIB. Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab kapal meledak.

    Peristiwa kapal MT Federal II meledak itu bermula saat sejumlah pekerja dari PT Rotary Engineer dan PT PTM sedang melakukan pekerjaan panas (hot work), di dalam tangki Cargo Oil Tank (COT) kapal Federal II yang sedang menjalani proses perbaikan. Api tiba-tiba muncul dari dalam tangki dan memicu ledakan yang menyebabkan kebakaran besar di area kerja.

    Tim keselamatan perusahaan segera melakukan pemadaman dan evakuasi. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB, namun kebakaran tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

    Berdasarkan pendataan yang telah diverifikasi oleh Kepolisian dan Rumah Sakit Bayangkara Batam, terdapat 31 korban kapal meledak tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

    • Meninggal dunia: 10 orang, berada di RS Bhayangkara Batam untuk proses identifikasi dan autopsi jenazah

    • Luka-luka: 21 orang, dengan rincian 7 orang luka berat, dan  14 orang luka ringan.

    Para korban dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Batam, antara lain RS Mutiara Aini, RS Elizabeth Sei Lekop, RS Graha Hermine, dan RSUD Embung Fatimah. Proses identifikasi dan autopsi jenazah dilaksanakan di RS Bhayangkara Batam.

    Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang Wijaya mengatakan, pihaknya tengah fokus evakuasi dan identifikasi seluruh korban.

    “Evakuasi korban meninggal dunia dari empat rumah sakit Batu Aji, ditindaklanjuti ke rumah sakit Bhayangkara, Polda Kepri,” ujar Bimo Dwi Lambang di Rumah Sakit Mutiara Aini.

    Adapun nama-nama korban meninggal dunia dan luka-luka berjumlah 31, antara lain:

    Rumah Sakit Elisabet Batu Aji ada 7 orang:

    1. Chandra Pasaribu (36) (MD)

    2. Krisman Simatupang (51) (MD)

    3. Ramadhan Risky Nasution (19) (MD)

    4. Habibullah Siregar (MD).

    5. Fikri Kritinawan (23) (Kritis) 

    6. Thomas Alfa (41) (Kritis)

    7. Mijrebel Siregar (Kritis).

    Rumah Sakit Embung Fatimah ada 2 orang:

    1. Anton (48) (MD)

    2. Frenki Protes Pane (41) (MD)

    Rumah Sakit Aini ada 15 orang:

    1. Andi Haryono (MD)

    2. Idris Sardi (MD) 

    3. Dhimas Saputra (MD) 

    4. Maradong Tampubolon (MD)

    5. Ahmad Rufai (Luka Ringan) 

    6. Jefri Agusti (Luka Ringan)

    7. Putra Alan Sari Setiawa (Luka Ringan)

    8. Jimi Ramadhani (Luka Ringan) 

    9. Sanggam L Tobing (Luka Ringan)

    10. Idaya Putra (Kritis) 

    11. Arrafi Husain (Kritis) 

    12. Rony AndreasHarefa (Kritis)

    13. Imam (Kritis) 

    14. Midu Siburian (Kritis)

    15. Edison Baktiar Napitupulu (Kritis)

    Rumah Sakit Graha Hermin ada 7 orang:

    1. Dedi Supardi Rajagukguk (31) (Kritis)

    2. Krisna Ramadhan (24) (Kritis)

    3. Alvito Dinova (25) (Kritis)

    4. Abdul Munir (28) (Kritis)

    5. Dhani Darusma (41) (Kritis)

    6. Sodikin (23) (Kritis)

    7. Ceni Shihombin (22) (Luka Ringan)

     

     

  • Edukasi Kesehatan Gigi, Siswa SD di Solo Antusias Diperiksa Dokter

    Edukasi Kesehatan Gigi, Siswa SD di Solo Antusias Diperiksa Dokter

    Foto Health

    Tripa Ramadhan – detikHealth

    Rabu, 15 Okt 2025 18:00 WIB

    Solo – Pemeriksaan gigi gratis digelar bagi siswa SD di Solo. Program ini bertujuan mendeteksi dini masalah gigi dan menumbuhkan kesadaran menjaga kebersihan mulut.

  • Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand Nasional 15 Oktober 2025

    Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Mohamad Riza Chalid didakwa menggunakan uang sebesar Rp 176 miliar, di antaranya untuk bermain golf di Thailand.
    Uang sebesar Rp 176 miliar itu diduga berasal dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023.
    Dalam surat dakwaan, Kerry terungkap menggunakan uang tersebut untuk bermain golf di Thailand bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati.
    Dalam kegiatan tersebut turut hadir pihak PT Pertamina, yakni Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp 176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, bersama pihak PT Pertamina, yaitu antara lain: Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono,” bunyi surat dakwaan itu, dikutip Rabu (15/10/2025).
    Gading Ramadhan Joedo sendiri merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Lebih detail, dalam surat dakwaan tertulis bahwa terdapat penerimaan fasilitas kegiatan golf di Bangkok bersama pihak PT Pertamina grup pada 5 sampai Juli 2024 sebesar Rp380.200.500,00.
    “Biaya golf di Thailand total sebesar Rp380.200.500,00 yang diikuti oleh Yoko Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Gadung Ramadhan Joedo,” bunyi surat dakwaan.
    Dalam dakwaan, Kerry disebut jaksa melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
    “Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Jaksa menyebutkan, PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).
    Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014. Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM.
    Pembelian terminal BBM ini tidak melalui tangan Riza Chalid maupun Kerry. Mereka menunjuk Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, untuk melakukan penawaran kerja sama dengan Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
    Penyampaian kerja sama ini dilakukan meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry.
    Riza dan anaknya juga mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM.
    Hal ini ditindaklanjuti Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan PT Oiltanking Merak. Padahal, perusahaan afiliasi Riza Chalid ini tidak memenuhi kriteria pengadaan.
    Selain itu, Kerry dan Gading meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerja sama. Akhirnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak ini tidak bisa menjadi milik PT Pertamina, tapi milik PT OTM.
    Atas perbuatannya, Kerry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.