Foto
Tripa Ramadhan – detikNews
Minggu, 26 Okt 2025 14:13 WIB
Jakarta – Massa dari berbagai organisasi menggelar aksi damai di depan Kedubes AS, Jakarta. Mereka menyerukan dukungan bagi warga Palestina dan mengecam konflik di Gaza.

Foto
Tripa Ramadhan – detikNews
Minggu, 26 Okt 2025 14:13 WIB
Jakarta – Massa dari berbagai organisasi menggelar aksi damai di depan Kedubes AS, Jakarta. Mereka menyerukan dukungan bagi warga Palestina dan mengecam konflik di Gaza.

Surabaya (beritajatim.com) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi mengumumkan hasil hisab awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah tahun 1447 Hijriah (2026 Masehi). Keputusan ini merupakan hasil kajian mendalam Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan prinsip Kalender Hijriah Global Tunggal.
Pengumuman diambil dalam Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah yang diselenggarakan di Pekalongan tahun 1445 H/2024 M, dan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 86/KEP/I.0/B/2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id.
Awal Ramadhan 1447 H/2026 M
Ijtimak menjelang Ramadhan 1447 H terjadi pada Selasa Kliwon, 29 Syakban 1447 H, bertepatan dengan 17 Februari 2026 pukul 12:01:09 UTC. Saat Matahari terbenam hari itu, tidak ada wilayah di bumi yang memenuhi Parameter Kalender Global (PKG) 1 dengan kriteria tinggi Bulan ≥ 5° dan elongasi Bulan ≥ 8°. Adapun PKG 2 terpenuhi setelah pukul 24:00 UTC sebelum fajar di New Zealand.
Berdasarkan analisis ini, Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 M.
Awal Syawal 1447 H/2026 M
Ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada Kamis Kliwon, 30 Ramadhan 1447 H, tepat 19 Maret 2026 pukul 01:23:28 UTC. Saat Matahari terbenam, terdapat wilayah di bumi yang memenuhi PKG 1, yakni tinggi Bulan lebih dari 5° dan elongasi minimal 8°.
Oleh karena itu, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat Legi, 20 Maret 2026 M, yang berarti Idulfitri akan dirayakan pada hari tersebut.
Awal Zulhijah 1447 H/2026 M dan Hari Raya Iduladha
Ijtimak jelang Zulhijah 1447 H terjadi pada Sabtu Pon, 29 Zulkaidah 1447 H, atau 16 Mei 2026 pukul 20:01:02 UTC. Saat Matahari terbenam, tidak ada wilayah yang memenuhi PKG 1, begitu pula PKG 2 karena tidak ada wilayah di Amerika yang memenuhi parameter tinggi Bulan ≥ 5° dan elongasi ≥ 8° sebelum fajar di New Zealand.
Berdasarkan hisab, Muhammadiyah menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin Kliwon, 18 Mei 2026 M. Hari Arafah yang bertepatan dengan 9 Zulhijah 1447 H jatuh pada Selasa Pon, 26 Mei 2026 M, dan Iduladha pada 10 Zulhijah 1447 H jatuh pada Rabu Wage, 27 Mei 2026 M.
Penetapan awal bulan hijriah ini sangat penting bagi umat Islam untuk menentukan waktu ibadah puasa Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha. [fyi/beq]

Foto Health
Tripa Ramadhan – detikHealth
Kamis, 23 Okt 2025 14:00 WIB
Cikande – Petugas kesehatan memeriksa warga terdampak radiasi di Cikande, Serang. Warga di zona merah Cs-137 menjalani pemeriksaan dan dekontaminasi sebelum direlokasi.

Foto Oto
Tripa Ramadhan – detikOto
Kamis, 23 Okt 2025 08:00 WIB
Betlehem – Warga Palestina menikmati pameran mobil klasik di Lapangan Manger, Betlehem. Acara ini menghadirkan suasana nostalgia di tengah situasi politik yang tegang.

Foto
Tripa Ramadhan – detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 20:00 WIB
Chernihiv – Setelah serangan Rusia memutus listrik, warga Chernihiv mencari kehangatan di tenda darurat. Di tengah suhu dingin, mereka bertahan menanti perbaikan energi.
/data/photo/2025/10/13/68ecd0f7a60a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan pemindahan penahanan anak tersangka Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, melansir Antara, Selasa (21/10/2025).
Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10/2025), Majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami radang paru-paru (pneumonia).
Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI yang mampu menjamin perawatan terdakwa, dibanding tempat sebelumnya, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakpus segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
Adapun permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha mengapresiasi putusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan tersebut beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga.
Menurut dia, pemindahan tersebut juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.
Sebelumnya, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Kerry diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.
Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.
Atas perbuatannya, Kerry terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Foto Health
Tripa Ramadhan – detikHealth
Selasa, 21 Okt 2025 10:00 WIB
Afrika Selatan – Setiap Selasa pagi, para ibu di Pantai Muizenberg, Afrika Selatan, menukar beban harian dengan ombak. Program selancar gratis ini bantu mereka pulihkan mental.
/data/photo/2025/10/20/68f5e75e20ff3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penasehat hukum terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin menyatakan, pertemuan antara pegawai Pertamina dengan mitra usaha tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana.
Hal ini disampaikan kuasa hukum saat membacakan nota keberatan untuk kedua terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Tidak ada kesepakatan melawan hukum sebagaimana dapat dilihat pada uraian dakwaan penuntut umum yang timbul sebagai akibat dari pertemuan makan maupun golf antara para terdakwa dengan mitra usaha. Selain itu, prinsip dan etika pengadaan bukan merupakan unsur delik pidana,” ujar salah satu pengacara terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Pengacara menyebutkan, pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dengan mitra usaha tidak dilarang dalam aturan Pertamina.
“Bahwa pertemuan tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum mengingat berdasarkan sistem tata kerja Pertamina, baik yang diatur dalam pedoman TKO maupun TKI, tidak ada ketentuan yang melarang pegawai Pertamina untuk bertemu dengan mitra usaha,” lanjut pengacara.
Kubu terdakwa menilai bahwa, sekalipun pertemuan dengan mitra usaha yang juga peserta lelang ini dinilai menjadi suatu kesalahan, pelanggaran yang dilanggar bersifat administratif atau etik, bukan pidana.
“Pelanggaran terhadap etika pengadaan, kalaupun terbukti, quod non, merupakan ranah administratif atau disipliner dan tidak serta merta dapat dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana,” imbuh kubu terdakwa.
Dalam eksepsinya, para terdakwa meminta agar majelis hakim dapat membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa.
“(Memohon agar majelis hakim dapat) memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Agus Purwono dan terdakwa Sani Dinar Saifuddin dari tahanan,” kata pengacara.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Agus Purwono dan Sani Dinar beberapa kali menemui pihak swasta asing.
Pertemuan ini terjadi saat pelelangan impor minyak mentah tengah berlangsung dan berlangsung di luar kantor Pertamina.
Misalnya, pada tahun 2022, kedua terdakwa diketahui bertemu dengan pimpinan dari salah satu perusahaan asing, Vitol Asia Pte Ltd.
Pertemuan ini terjadi di Black Pond Tavern Asia Afrika Senayan Golf Club, dan biaya makan serta golf dibiayai sepenuhnya oleh pihak Vitol.
Adapun, dalam periode yang sama, Agus Purwono bertemu dengan pihak perusahaan asing lainnya, yaitu Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
Agus diketahui rutin bertemu dengan Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Martin Haendra, yang kini berstatus tersangka dalam berkas terpisah.
Terdakwa disebutkan bermain golf hingga 2-3 kali sebulan, yang seluruh biayanya dibayar oleh Martin.
Bahkan, dalam pertandingan golf ini, keduanya pernah melakukan taruhan yang pembayarannya menggunakan dollar Singapura.
Dalam dakwaannya, JPU tidak merinci total biaya golf yang dinikmati oleh terdakwa.
Pada kasus ini, sejumlah perusahaan mendapat perhatian dan perlakuan khusus.
Khusus untuk pengadaan impor minyak mentah, ada 10 perusahaan asing yang dimenangkan dan diperkaya secara melawan hukum. Mereka adalah:
1. Vitol Asia Pte Ltd yang diperkaya sebesar 175,251,792.95 dollar Amerika Serikat
2. Socar Trading Singapore Pte. Ltd yang memperoleh keuntungan sebesar 104,878,671.88 dollar Amerika Serikat
3. Shell International Eastern Trading Company diperkaya sebesar 94,713,572.15 dollar Amerika Serikat
4. Glencore Singapore Pte. Ltd diperkaya sebesar 81,438,044.74 dollar Amerika Serikat
5. ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd diperkaya sebesar 61,620,388.93 dollar Amerika Serikat
6. BP Singapore Pte. Ltd meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat
7. Trafigura Asia Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 6,252,595.87 dollar Amerika Serikat
8. Petron Singapore Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 5,121,891.75 dollar Amerika Serikat
9. BB Energy (Asia) Pte. Ltd diperkaya sebesar 4,318,477.36 dollar Amerika Serikat
10. Trafigura Pte. Ltd diperkaya sebesar 414,006.78 dollar Amerika Serikat
Jika ditotal, 10 perusahaan asing ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 dollar Amerika Serikat.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.