Event: Ramadhan

  • Metro TV Lahir dan Mengubah Wajah Televisi Berita Indonesia

    Metro TV Lahir dan Mengubah Wajah Televisi Berita Indonesia

    Jakarta: Setiap era memiliki tonggak yang mengubah arah sejarah. Di dunia pertelevisian Indonesia, tonggak itu muncul saat Metro TV resmi mengudara pada 25 November 2000. Tak sekadar menyiarkan berita, kehadirannya menandai lahirnya televisi yang membawa semangat mencerdaskan bangsa.

    Izin siaran dari departemen penerangan
    Cikal bakal Metro TV dimulai pada 13 Oktober 1999, ketika Departemen Penerangan mengumumkan lima perusahaan televisi swasta baru yang lolos seleksi pendirian stasiun TV.
    Salah satunya adalah PT Media Televisi Indonesia, yang kelak dikenal dengan nama Metro TV.

    Hanya dua belas hari kemudian, tepatnya 25 Oktober 1999, izin siaran resmi diterbitkan. Ini menjadi langkah besar pertama menuju lahirnya sebuah televisi yang kelak berfokus penuh pada berita dan informasi.
    Nama “Metro TV” dan Filosofinya
    Pada 25 November 1999, izin penggunaan nama “Metro TV” diberikan. Nama ini diusulkan langsung oleh Surya Paloh, sang pendiri, karena stasiun tersebut lahir dan bersiaran dari kawasan metropolitan Jakarta.

    Nama ini sekaligus mencerminkan semangat modernitas dan keterbukaan informasi yang ingin dibawa Metro TV sejak awal berdirinya.
     

    Membangun identitas
    Identitas Metro TV mulai diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2000 lewat iklan satu halaman di Harian Media Indonesia. Logo khas burung dan tulisan Metro TV dirancang oleh Tatang Ramadhan Bouqie, seorang seniman dan perancang grafis.

    Hanya seminggu berselang, Metro TV membuka lowongan kerja besar-besaran untuk berbagai posisi. Ribuan pelamar mendaftar, dan proses seleksi ketat dimulai pada 7 Juli 2000.

    Tim liputan pertama kemudian tampil ke publik pada 7 Agustus 2000, melakukan simulasi peliputan yang membuat masyarakat penasaran, kapan Metro TV akan mulai siaran?
    Simulasi peliputan dan orientasi intensif
    Kru Metro TV pertama kali melakukan simulasi liputan pada Sidang Tahunan MPR 2000, tepat pada 8 Agustus 2000. Mereka juga melakukan liputan lapangan di berbagai acara resmi di Jakarta. Semua ini menjadi latihan nyata menjelang masa siaran perdana.

    Seluruh karyawan Metro TV kemudian menjalani orientasi dan pelatihan intensif selama tiga bulan, dimulai pada 14 Agustus 2000.

    Tak tanggung-tanggung, Peter Arnett, jurnalis legendaris CNN yang dikenal sebagai wartawan perang, turut memberikan pelatihan.
     

    Peter Arnett membakar semangat para kru Metro TV untuk menghadirkan liputan yang kredibel dan berani di lapangan.

    Pada 18 Agustus 2000 kru Metro TV kembali melakukan peliputan Penutupan Sidang Tahunan MPR. Pada hari itu kru yang ditejunkan mencapai puluhan orang.

    Tak hanya peliputan soal megapolitan dan politik, Metro TV pada 19 Agustus 2000 menandatangani kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Penandatangan kerja sama ini dilakukan untuk menyiarkan secara langsung aktivitas perdagangan saham di lantai bursa. Metro TV akan siaran langsung dari bursa pada pagi, siang, dan sore selama hari kerja bursa.
    Menuju siaran perdana
    Menjelang akhir 2000, segala persiapan dilakukan dengan serius. Studio 1 Metro TV, yang dibangun dengan peralatan mutakhir dari Roscor Corporation (AS), rampung pada 5 Oktober 2000.

    Simulasi siaran terus dilakukan, termasuk uji coba siaran langsung menggunakan satelit Flyaway pada 1 Oktober 2000, teknologi yang kala itu masih jarang digunakan di Indonesia.

    Tepat setahun setelah izin siaran keluar, 25 Oktober 2000, Metro TV mulai uji coba tayangan luar negeri sebagai pemanasan sebelum benar-benar mengudara.

    Kemudian pada 14 dan 15 November penutupan masa orientasi dan pelatihan. Saat itu tim Metro TV juga sudah memperkenalkan seragam liputan. Ciri ini kemudian hari diikuti oleh media-media lain dengan membuat seragam liputan masing-masing.
    Metro TV Mengudara
    Setelah masa uji coba dan persiapan panjang, momen bersejarah itu akhirnya tiba. Pada 18 November 2025, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hadir langsung meresmikan stasiun televisi ini. Dalam sambutannya, Gus Dur menyampaikan pesan sederhana namun bermakna dalam Metro TV harus ikut membantu mencerdaskan masyarakat.

    Pada 25 November 2000 pukul 12.00 WIB, Metro TV resmi ON AIR untuk pertama kalinya. Di hari perdananya, Metro TV menyiarkan liputan langsung dari Aceh dan Timor Timur, sekaligus memperkenalkan diri sebagai televisi berita yang mengedepankan akurasi dan kedalaman informasi.

    Sejak saat itu, dunia penyiaran Indonesia memasuki babak baru yaitu era televisi berita.

    Jakarta: Setiap era memiliki tonggak yang mengubah arah sejarah. Di dunia pertelevisian Indonesia, tonggak itu muncul saat Metro TV resmi mengudara pada 25 November 2000. Tak sekadar menyiarkan berita, kehadirannya menandai lahirnya televisi yang membawa semangat mencerdaskan bangsa.

    Izin siaran dari departemen penerangan
    Cikal bakal Metro TV dimulai pada 13 Oktober 1999, ketika Departemen Penerangan mengumumkan lima perusahaan televisi swasta baru yang lolos seleksi pendirian stasiun TV.
    Salah satunya adalah PT Media Televisi Indonesia, yang kelak dikenal dengan nama Metro TV.
     
    Hanya dua belas hari kemudian, tepatnya 25 Oktober 1999, izin siaran resmi diterbitkan. Ini menjadi langkah besar pertama menuju lahirnya sebuah televisi yang kelak berfokus penuh pada berita dan informasi.
    Nama “Metro TV” dan Filosofinya
    Pada 25 November 1999, izin penggunaan nama “Metro TV” diberikan. Nama ini diusulkan langsung oleh Surya Paloh, sang pendiri, karena stasiun tersebut lahir dan bersiaran dari kawasan metropolitan Jakarta.
     
    Nama ini sekaligus mencerminkan semangat modernitas dan keterbukaan informasi yang ingin dibawa Metro TV sejak awal berdirinya.
     

    Membangun identitas
    Identitas Metro TV mulai diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2000 lewat iklan satu halaman di Harian Media Indonesia. Logo khas burung dan tulisan Metro TV dirancang oleh Tatang Ramadhan Bouqie, seorang seniman dan perancang grafis.

    Hanya seminggu berselang, Metro TV membuka lowongan kerja besar-besaran untuk berbagai posisi. Ribuan pelamar mendaftar, dan proses seleksi ketat dimulai pada 7 Juli 2000.
     
    Tim liputan pertama kemudian tampil ke publik pada 7 Agustus 2000, melakukan simulasi peliputan yang membuat masyarakat penasaran, kapan Metro TV akan mulai siaran?

    Simulasi peliputan dan orientasi intensif
    Kru Metro TV pertama kali melakukan simulasi liputan pada Sidang Tahunan MPR 2000, tepat pada 8 Agustus 2000. Mereka juga melakukan liputan lapangan di berbagai acara resmi di Jakarta. Semua ini menjadi latihan nyata menjelang masa siaran perdana.
     
    Seluruh karyawan Metro TV kemudian menjalani orientasi dan pelatihan intensif selama tiga bulan, dimulai pada 14 Agustus 2000.
     
    Tak tanggung-tanggung, Peter Arnett, jurnalis legendaris CNN yang dikenal sebagai wartawan perang, turut memberikan pelatihan.
     

    Peter Arnett membakar semangat para kru Metro TV untuk menghadirkan liputan yang kredibel dan berani di lapangan.
     
    Pada 18 Agustus 2000 kru Metro TV kembali melakukan peliputan Penutupan Sidang Tahunan MPR. Pada hari itu kru yang ditejunkan mencapai puluhan orang.
     
    Tak hanya peliputan soal megapolitan dan politik, Metro TV pada 19 Agustus 2000 menandatangani kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
     
    Penandatangan kerja sama ini dilakukan untuk menyiarkan secara langsung aktivitas perdagangan saham di lantai bursa. Metro TV akan siaran langsung dari bursa pada pagi, siang, dan sore selama hari kerja bursa.
    Menuju siaran perdana
    Menjelang akhir 2000, segala persiapan dilakukan dengan serius. Studio 1 Metro TV, yang dibangun dengan peralatan mutakhir dari Roscor Corporation (AS), rampung pada 5 Oktober 2000.
     
    Simulasi siaran terus dilakukan, termasuk uji coba siaran langsung menggunakan satelit Flyaway pada 1 Oktober 2000, teknologi yang kala itu masih jarang digunakan di Indonesia.
     
    Tepat setahun setelah izin siaran keluar, 25 Oktober 2000, Metro TV mulai uji coba tayangan luar negeri sebagai pemanasan sebelum benar-benar mengudara.
     
    Kemudian pada 14 dan 15 November penutupan masa orientasi dan pelatihan. Saat itu tim Metro TV juga sudah memperkenalkan seragam liputan. Ciri ini kemudian hari diikuti oleh media-media lain dengan membuat seragam liputan masing-masing.
    Metro TV Mengudara
    Setelah masa uji coba dan persiapan panjang, momen bersejarah itu akhirnya tiba. Pada 18 November 2025, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hadir langsung meresmikan stasiun televisi ini. Dalam sambutannya, Gus Dur menyampaikan pesan sederhana namun bermakna dalam Metro TV harus ikut membantu mencerdaskan masyarakat.
     
    Pada 25 November 2000 pukul 12.00 WIB, Metro TV resmi ON AIR untuk pertama kalinya. Di hari perdananya, Metro TV menyiarkan liputan langsung dari Aceh dan Timor Timur, sekaligus memperkenalkan diri sebagai televisi berita yang mengedepankan akurasi dan kedalaman informasi.
     
    Sejak saat itu, dunia penyiaran Indonesia memasuki babak baru yaitu era televisi berita.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Hakim Dalami Tekanan yang Diterima Karen Agustiawan oleh 2 Tokoh Nasional

    Hakim Dalami Tekanan yang Diterima Karen Agustiawan oleh 2 Tokoh Nasional

    Hakim Dalami Tekanan yang Diterima Karen Agustiawan oleh 2 Tokoh Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Sigit Herman Binaji mendalami soal dua tokoh nasional yang menekan eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk memenuhi permintaan pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.
    Hal ini terjadi saat Karen dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang melibatkan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dkk.
    “Tadi kaitan sama pertanyaan JPU, ada tokoh nasional tersebut, (dalam BAP Karen mengatakan) ‘Saya tertekan, karena saya mengetahui dua pejabat tersebut membawa pesan dari saudara Mohamad Riza Chalid’, tertekannya seperti apa?” tanya Sigit dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/102025).
    Dalam sidang, nama dua pejabat ini tidak disebutkan sama sekali. Karen yang duduk sebagai saksi juga tidak menjawab detail terkait tekanan yang dialaminya.
    “Kalau misalkan semua yang ingin berbisnis dengan Pertamina harus diperhatikan, agak sulit, yang mulia,” jawab Karen.
    Ia mengaku, selama menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 2009-2014, ia memegang prinsip, semua yang berbisnis dengan Pertamina harus mengikuti aturan yang ada.
    “Kalau ingin berbisnis dengan Pertamina, silakan berbisnis, tidak perlu memerlukan perhatian yang khusus, asal mengikuti peraturan Pertamina yang ada,” lanjut Karen.
    Soal dua tokoh nasional yang menekan Karen ini lebih dahulu disinggung jaksa pada persidangan yang sama.
    Tekanan ini disebutkan terjadi sekitar awal tahun 2014. Saat itu, Karen disebutkan sedang berada di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Dalam sidang, jaksa membacakan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Karen banyak mendapat tekanan pada tahun 2014. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Dirut PT Pertamina.
    “Bahwa dalam suatu pernikahan pejabat yang saya hadiri yang tidak saya sebut namanya, pada sekitar awal 2014 bertempat di Hotel Dharmawangsa Jalan Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar tangki Merak diperhatikan,” ujar jaksa Triyana Setia Putra membacakan BAP Karen dalam sidang.
    Saat dicecar jaksa soal tekanan ini, Karen juga tidak menjelaskan secara detail.
    Ia hanya mengatakan, selama menjadi Dirut Pertamina, banyak orang berusaha berkenalan dan menyampaikan keinginan mereka. Namun, ia mengaku tidak melulu menuruti permintaan tersebut.
    Karen mengatakan, tekanan dari pihak-pihak ini ia artikan sebagai arahan untuk memastikan kinerja Pertamina sesuai dengan tata kerja organisasi (TKO).
    “Jadi, kalau misalnya dibilang agar diperhatikan. Itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat pada TKO,” jelas Karen.
    Proyek tangki Merak yang disinggung jaksa dan hakim ini merujuk pada pengadaan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang berkaitan erat dengan Mohamad Riza Chalid.
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT Oiltanking Merak (kemudian berubah nama menjadi PT Orbit Terminal Merak) menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
    Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut BUMN Buka Momen Berkenalan dengan Riza Chalid: 2008 di Hotel Dharmawangsa

    Eks Dirut BUMN Buka Momen Berkenalan dengan Riza Chalid: 2008 di Hotel Dharmawangsa

    Eks Dirut BUMN Buka Momen Berkenalan dengan Riza Chalid: 2008 di Hotel Dharmawangsa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menceritakan momen pertamanya berkenalan dengan Mohamad Riza Chalid yang terjadi pada 2008.
    Momen tersebut diceritakan Karen saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang menyeret Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza dan terdakwa lainnya di kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
    Pada 2008, Karen dikenalkan dengan Riza Chalid oleh Direktur Utama PT Pertamina periode tahun 2006-2009, Ari Soemarno di lobi Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Dalam perkenalannya dengan Riza Chalid itu, Karen tengah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina pada 2008.
    “Saya baru pulang dari rapat (di) Natuna, di lobi dengan Pak Ari (Soemarno) dan bertemu dengan Mohamad Riza Chalid, dan saya diperkenalkan,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Setelah itu, ia berkenalan dengan Irawan Prakoso dalam kesempatan yang berbeda. Saat itu, Irawan pun menyinggung nama Riza Chalid.
    “Pada saat itu, hanya disampaikan (Irawan Prakoso) sebagai anak buahnya Pak Mohamad Riza,” lanjut Karen.
    Meski sudah lama mengenal Riza Chalid, Karen mengaku tidak tahu bahwa ada peran ayah Kerry Adrianto di balik pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, termasuk soal keterlibatan PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi Riza Chalid.
    Sementara itu dalam sidang pada Senin (20/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Hanung Budya Yuktyanta mengaku merasa ditekan oleh pihak Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM).
    Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
    “Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana Setia Putra membacakan BAP Hanung.
    Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan Irawan Prakoso. Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.
    “Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.
    Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengaku kalau tekanan ini hanya perasaan dan dugaannya. Ia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.
    “Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja,” jawab Hanung.
    Shela Octavia Anak Pengusaha Minyak, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025)
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, yakni:
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Dalami Tekanan yang Diterima Karen Agustiawan oleh 2 Tokoh Nasional

    Karen Agustiawan Ungkap Alasan Perjanjian Sewa Terminal BBM Merak Hanya Dilakukan Direktur Pemasaran

    Karen Agustiawan Ungkap Alasan Perjanjian Sewa Terminal BBM Merak Hanya Dilakukan Direktur Pemasaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menegaskan, pengalihan wewenang untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal bahan bakar merak (BBM) Merak dilakukan atas permintaan dari Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
    Hal ini Karen sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang melibatkan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dkk.
    “Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Direktur Pemasaran Niaga sebagai wakil PT Pertamina Persero. Jadi, Pak Hanung yang meminta untuk dikuasakan ke beliau,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Permintaan Hanung ini tercatat dalam surat yang diterbitkan tanggal 27 Januari 2014.
    Karen menyebutkan, pada saat itu ada rencana PT Pertamina untuk menyewa tangki BBM Merak yang dimiliki oleh PT Oiltanking Merak.
    Jaksa pun mempertanyakan alasan Karen mengalihkan kewenangan kepada Hanung yang merupakan bawahannya.
    “Itu secara aturan dimungkinkan di internal Pertamina?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra kepada Karen.
    Karen menjelaskan, berhubung kerja sama saat itu masih bersifat Memorandum of Understanding (MoU), penandatangan berkas bisa dilakukan oleh level manajer, tidak harus Direktur Utama.
    “Karena ini MoU yang mulia, jadi kalau di Pertamina, MoU itu manajer pun bisa ber-MoU,” lanjut Karen.
    Setelah mengalihkan kewenangannya, Karen mengaku tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan terhadap penjajakan kerja sama antara PT Oiltanking Merak dan PT Pertamina.
    “Apakah saudara saksi pernah mendapat laporan dari Pak Hanung selaku Direktur Niaga dan Pemasaran ya? Terkait rencana kerjasama dengan PT Tangki Merak?” tanya jaksa lagi.
    Karen mengaku, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari Hanung, baik dalam rapat direksi maupun komunikasi informal.
    “Secara resmi di dalam rapat direksi tidak pernah, secara pribadi pun tidak pernah (dapat laporan),” imbuh Karen.
    Adapun, Karen mengaku hanya mendapatkan satu surat terkait dengan penjajakan proyek penyewaan terminal BBM (TBBM) Merak ini.
    “Yang saya terima yang mulia adalah hanya satu surat. Saya tidak menerima kajian, saya tidak menerima hasil perbandingan antara 1 TBBM dengan TBBM lain,” lanjutnya.
    Berhubung tidak mendapatkan informasi dan dokumen pembanding yang cukup, Karen mengaku tidak dapat memberikan kesimpulan terhadap proyek yang ditangani Hanung itu.
    Lebih lanjut, Karen mengaku tidak bisa mengambil tindakan lanjutan terkait penyewaan terminal BBM ini karena ia sudah keluar dari Pertamina pada 5 Juni 2014.
    Sekitar tiga bulan sebelum pensiun dari Pertamina, Karen mengaku sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan BUMN ini.
    Dalam sidang, JPU tidak menyinggung soal istilah ‘buang badan’ yang sempat muncul dalam sidang lalu.
    Pada sidang Senin (20/10/2025) lalu, Hanung duduk sebagai saksi.
    Saat itu, JPU membacakan keterangan Hanung yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
    Berdasarkan BAP, jaksa menilai istilah ‘buang badan’ digunakan Hanung usai menerima kewenangan untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM.
    Padahal, kewenangan untuk menandatangani kontrak kerja sama merupakan kewenangan dari Dirut Pertamina.
    “Itu (istilah ‘buang badan’) pikiran saya, tetapi karena saya tidak mengetahui secara pasti maka saya mengambil bahasa simpel, jadi kasarnya, buang badan lah,” jawab Hanung dalam sidang Senin lalu.
    Jaksa kembali mencecar Hanung soal pilihan katanya yang berkonotasi negatif.
    “Saudara terpikir kalau ini upaya buang badan dari Dirut, apa yang terpikir oleh saudara, apa yang dihindari oleh Dirut? Apakah karena prosesnya tidak sesuai aturan makanya dilimpahkan ke saudara atau seperti apa?” tanya jaksa lagi.
    Hanung membantah, delegasi atau pelimpahan wewenang itu dilakukan karena ada proses yang tidak sesuai.
    Patut diketahui, PT Oiltanking Merak yang disebut dalam persidangan diduga berafiliasi dengan Muhammad Kerry Adrianto dan Mohamad Riza Chalid.
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT Oiltanking Merak (di kemudian hari berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak) menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
    Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
    Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
    Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Dalami Tekanan yang Diterima Karen Agustiawan oleh 2 Tokoh Nasional

    2 Eks Dirut BUMN Karen Agustiawan Ceritakan Awal Mengenal Riza Chalid Nasional

    Eks Dirut BUMN Karen Agustiawan Ceritakan Awal Mengenal Riza Chalid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menceritakan awal perkenalan dengan Mohamad Riza Chalid, pengusaha minyak sekaligus salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero.
    Hal ini disampaikan Karen saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan yang duduk di kursi terdakwa.
    “Saya baru pulang dari rapat (di) Natuna, di lobi dengan Pak Ari (Soemarno) dan bertemu dengan Mohamad Riza Chalid, dan saya diperkenalkan,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Karen mengatakan, saat berkenalan dengan Riza Chalid, ia masih menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina, yaitu sekitar tahun 2008.
    Saat itu, Karen diperkenalkan kepada Riza Chalid oleh Ari Soemarno, Direktur Utama PT Pertamina periode tahun 2006-2009.
    Perkenalan ini terjadi di lobi Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Dalam kesempatan yang berbeda, Karen mengaku juga dikenalkan dengan seseorang bernama Irawan Prakoso.
    Karen tidak menyebutkan secara jelas kapan ia dikenalkan dengan Irawan Prakoso.
    Namun, saat itu, Karen sudah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina dan tengah berada di Jepang.
    Saat berkenalan dengan Irawan Prakoso, nama Riza Chalid sudah disinggung.
    “Pada saat itu, hanya disampaikan (Irawan Prakoso) sebagai anak buahnya Pak Mohamad Riza,” lanjut Karen.
    Meski sudah lama mengenal Riza Chalid, Karen mengaku tidak tahu bahwa ada peran ayah Kerry Adrianto ini di balik pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, termasuk soal keterlibatan PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi Riza Chalid.
    Dalam sidang sebelumnya, saksi sekaligus tersangka kasus ini, Hanung Budya Yuktyanta, mengaku didatangi Irawan Prakoso selaku utusan Riza Chalid untuk segera meneken kerja sama antara PT Oiltanking Merak dengan PT Pertamina.
    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 ini mengaku merasa ditekan bakal dicopot jika tidak memenuhi keinginan Riza Chalid.
    “Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
    Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan Irawan Prakoso.
    Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.
    “Tekanan tersebut saya rasakan saat itu, dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT Oiltanking Merak (di kemudian hari berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak) menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
    Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
    Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
    Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
    Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Dalami Tekanan yang Diterima Karen Agustiawan oleh 2 Tokoh Nasional

    2 Eks Dirut BUMN Karen Agustiawan Ceritakan Awal Mengenal Riza Chalid Nasional

    Eks Dirut BUMN Karen Agustiawan Ceritakan Awal Mengenal Riza Chalid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menceritakan awal perkenalan dengan Mohamad Riza Chalid, pengusaha minyak sekaligus salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero.
    Hal ini disampaikan Karen saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan yang duduk di kursi terdakwa.
    “Saya baru pulang dari rapat (di) Natuna, di lobi dengan Pak Ari (Soemarno) dan bertemu dengan Mohamad Riza Chalid, dan saya diperkenalkan,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Karen mengatakan, saat berkenalan dengan Riza Chalid, ia masih menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina, yaitu sekitar tahun 2008.
    Saat itu, Karen diperkenalkan kepada Riza Chalid oleh Ari Soemarno, Direktur Utama PT Pertamina periode tahun 2006-2009.
    Perkenalan ini terjadi di lobi Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Dalam kesempatan yang berbeda, Karen mengaku juga dikenalkan dengan seseorang bernama Irawan Prakoso.
    Karen tidak menyebutkan secara jelas kapan ia dikenalkan dengan Irawan Prakoso.
    Namun, saat itu, Karen sudah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina dan tengah berada di Jepang.
    Saat berkenalan dengan Irawan Prakoso, nama Riza Chalid sudah disinggung.
    “Pada saat itu, hanya disampaikan (Irawan Prakoso) sebagai anak buahnya Pak Mohamad Riza,” lanjut Karen.
    Meski sudah lama mengenal Riza Chalid, Karen mengaku tidak tahu bahwa ada peran ayah Kerry Adrianto ini di balik pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, termasuk soal keterlibatan PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi Riza Chalid.
    Dalam sidang sebelumnya, saksi sekaligus tersangka kasus ini, Hanung Budya Yuktyanta, mengaku didatangi Irawan Prakoso selaku utusan Riza Chalid untuk segera meneken kerja sama antara PT Oiltanking Merak dengan PT Pertamina.
    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 ini mengaku merasa ditekan bakal dicopot jika tidak memenuhi keinginan Riza Chalid.
    “Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
    Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan Irawan Prakoso.
    Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.
    “Tekanan tersebut saya rasakan saat itu, dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT Oiltanking Merak (di kemudian hari berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak) menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
    Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
    Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
    Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
    Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim SAR temukan bocah hanyut di Tangsel

    Tim SAR temukan bocah hanyut di Tangsel

    Tangerang Selatan (ANTARA) – Tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan berhasil menemukan jasad bocah 9 tahun yang hanyut di saluran air kawasan perumahan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Senin (27/10).

    Korban yang diketahui bernama Arfan Mias Ramadhan, ditemukan oleh tim penyelamat dalam kondisi meninggal dunia, sekitar pukul 09.30 WIB.

    “Bocah warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu hanyut sekitar 2,5 kilometer terseret arus selokan saat main hujan pada Minggu (26/10), siang kemarin,” kata Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Untung Purwanto di Tangerang, Senin.

    Ia bilang jasad Arfan ditemukan di Perumahan Bukit Pamulang Indah, tersangkut sampah ranting pohon di bawah gorong-gorong sepanjang 50 meter.

    “Korban tenggelam di dasar bawah tumpukan sampah ranting,” ucapnya.

    Awal proses penemuan korban, petugas berhasil menyentuh bagian tubuh korban bagian paha kiri Arfan. “Kalo saya pegang tangan korban,” terangnya.

    Kemudian, kata Purwanto, petugas langsung menarik jasad korban dan langsung mengevakuasinya ke dalam kantong jenazah.

    Keluarga korban yang berada di lokasi, memastikan bahwa jasad yang berada di kantong jenazah tersebut benar adalah anggota keluarganya.

    “Jenazah Arfan selanjutnya dibawa ke rumah duka di Gang Kemuning 3 RT 01 RW 06, Kelurahan Pamulang Barat atas persetujuan pihak kepolisian,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Petani Tanah Datar Genjot Produksi Padi Lewat Program Optimasi

    Petani Tanah Datar Genjot Produksi Padi Lewat Program Optimasi

    Foto Bisnis

    Tripa Ramadhan – detikFinance

    Minggu, 26 Okt 2025 18:45 WIB

    Tanah Datar – Pemkab Tanah Datar dorong peningkatan produksi padi melalui program optimasi sawah. Bantuan Rp17 miliar Kementan difokuskan pada irigasi dan hasil panen.

  • Bendung Wilalung Kudus Berstatus Awas, Hujan Deras Picu Peningkatan Debit Air

    Bendung Wilalung Kudus Berstatus Awas, Hujan Deras Picu Peningkatan Debit Air

    Foto

    Tripa Ramadhan – detikNews

    Minggu, 26 Okt 2025 17:30 WIB

    Kudus – Debit air di Bendung Wilalung, Kudus, meningkat tajam akibat hujan deras berhari-hari. Status bendungan kini awas usai debit mencapai 800 meter kubik per detik.

  • Intip Dokter Lakukan Operasi Robotik Pertama dari Ribuan Kilometer via Internet

    Intip Dokter Lakukan Operasi Robotik Pertama dari Ribuan Kilometer via Internet

    Foto Health

    Tripa Ramadhan – detikHealth

    Minggu, 26 Okt 2025 16:00 WIB

    Brasil – Tim dokter Brasil mencetak sejarah medis dengan melakukan telesurgery robotik lintas 3.000 km. Operasi pada seekor babi ini membuka era baru bedah jarak jauh.