Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis hakim mengatakan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
“Majelis mencermati secara saksama justru ada pengakuan penasihat hukum terdakwa bahwa perbuatan pidana telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, paling tidak sudah cukup tergambar dalam surat dakwaan,” ujar Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Hakim berpendapat, uraian dalam dakwaan ini perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
“Namun demikian untuk membuktikan, perlu diperiksa saksi-saksi, bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di dalam persidangan pokok perkara,” lanjut Hakim Fajar.
Hakim sempat menyinggung sedikit rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dengan pihak-pihak lainnya.
Misalnya, dalam proyek pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline RON 90 atau pertalite dan RON 92 atau Pertamax.
Riva, Edward, dan Maya disebutkan memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah rekanan yang merupakan perusahaan asing.
“Tindak pidana yang dilakukan dalam bentuk kolaborasi atau kerja sama antara penyelenggara negara dengan pihak swasta di dalam pengadaan BBM Pertalite dan Pertamax,” lanjut hakim membacakan pertimbangan hukumnya.
Para terdakwa dinilai melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, seperti membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan memberi kelonggaran waktu bagi perusahaan asing untuk menyampaikan penawaran, padahal saat itu periode penyampaian penawaran sudah ditutup.
Hal-hal ini dinilai bertentangan dengan pedoman dan etika pengadaan dalam menjalankan bisnis impor dan ekspor BBM.
Perbuatan Riva dkk dalam pengadaan impor BBM ini juga merugikan negara hingga Rp 25,4 triliun sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta asing.
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa telah diuraikan dan telah cukup tergambar dalam melakukan perbuatan terdakwa Riva Siahaan, menyetujui dan mengusulkan kepada dirut rekanan yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd yang dipilih melalui pembelian atau lelang yang tidak sebagaimana mestinya,” lanjut hakim.
Atas pertimbangan-pertimbangan ini, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa
Riva Siahaan
tidak bisa diterima,” kata hakim dalam amarnya.
Pada kasus ini, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT
Pertamina
International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Namun, berkas 9 tersangka lainnya baru dilimpahkan ke Kejari Jakpus, kecuali berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Ramadhan
-
/data/photo/2025/10/23/68f9f1c57e832.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian
-

Tambak Udang Vaname Nusakambangan Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Foto Bisnis
Tripa Ramadhan – detikFinance
Kamis, 06 Nov 2025 16:00 WIB
Cilacap – Lahan seluas 32 hektare di tepi pantai belakang Lapas Pasir Putih Nusakambangan disulap jadi tambak udang vaname. Hal ini guna mendukung ketahanan pangan.
-

Ikan Sinyonya dari Pandeglang Tembus Pasar Vietnam
Foto Bisnis
Tripa Ramadhan – detikFinance
Rabu, 05 Nov 2025 22:00 WIB
Pandeglang – Bibit ikan sinyonya, ikan mas hias khas Pandeglang, kini menembus pasar ekspor ke Vietnam. Budi daya lokal ini mampu mengirim hingga 5.000 ekor per pengiriman.
-

Deretan Mobil Rusak dan Bertumpuk Usai Amukan Topan Kalmaegi
Foto Oto
Tripa Ramadhan – detikOto
Rabu, 05 Nov 2025 21:00 WIB
Cebu – Topan Kalmaegi meninggalkan jejak kehancuran di Filipina. Mobil-mobil tampak rusak dan bertumpuk di jalanan Cebu usai badai memporakporandakan wilayah tersebut.
-

Kolam Retensi Jati, Benteng Baru Kudus Hadapi Ancaman Banjir Musim Hujan
Foto Bisnis
Tripa Ramadhan – detikFinance
Rabu, 05 Nov 2025 17:30 WIB
Kudus – Kolam Retensi Jati di Kudus berkapasitas 25.000 meter kubik beroperasi penuh. Fasilitas ini jadi langkah strategis mencegah banjir tahunan di wilayah tersebut.
-

Warga Palestina Berjuang Lawan Trauma Dua Tahun Perang
Foto Health
Tripa Ramadhan – detikHealth
Rabu, 05 Nov 2025 14:00 WIB
Gaza – Dua tahun perang meninggalkan luka mendalam di Gaza. Di tengah reruntuhan dan kekurangan, para penyintas kini berjuang melawan trauma psikologis.
-

Flu Burung Merebak Lagi, 130 Ribu Unggas Dimusnahkan
Foto Health
Tripa Ramadhan – detikHealth
Selasa, 04 Nov 2025 15:30 WIB
Jerman – Otoritas Jerman timur memusnahkan 130 ribu ayam dan bebek setelah wabah flu burung terdeteksi. Langkah cepat ini diambil untuk mencegah penyebaran virus.
-

Intip Lokomotif Jalani Perawatan Rutin Demi Keselamatan dan Kenyamanan
Foto Bisnis
Tripa Ramadhan – detikFinance
Sabtu, 01 Nov 2025 13:00 WIB
Banyumas – Depo Purwokerto melakukan perawatan rutin terhadap 28 lokomotif dan 147 kereta penumpang. Langkah ini menjaga keandalan transportasi rel di Jawa Tengah.
-

Judi Online di RI Itu Penipuan!
Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan judi online di Indonesia adalah tindakan penipuan. Setiap permainan disebut hanya menguntungkan bandar dan merugikan para pemain.
Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK, Syahril Ramadhan mengatakan judi online yang benar seperti di Singapura memiliki ketentuan maksimal keuntungan 70%. Berbeda dengan di Indonesia yang seluruhnya diambil bandar.
“Judi online itu sebenarnya penipuan karena kalau judi online yang benar seperti di Singapura, itu ada ketentuannya maksimal Kasino itu dapat untung 70%, tapi di kita ini enggak, akhirnya sebenarnya judi online bukan judi. Kalau di negara lain judi, tapi di kita ini penipuan karena semuanya diambil sama bandar,” kata Syahril dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).
Selain itu, Syahril menyebut kesulitan memproses bandar judi online karena biasanya mereka berada di negara yang melegalkan perjudian seperti Kamboja dan Filipina.
“Belum lagi masalah dual criminality, Kamboja sama Filipina bilang ya kalau di Indonesia judi ilegal, kalau di kita kan nggak ilegal, gimana mau nangkap,” ucapnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap sejak 2017 hingga semester I-2025 nilai transaksi judi online di Tanah Air telah menembus Rp 976,8 triliun. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat ada 709 juta transaksi terkait aktivitas judi online.
“Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp 976,8 triliun,” kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam acara FGD bertajuk ‘Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online’ di BSD, Tangerang sebagaimana dilansir dari detikNews, Kamis (30/10).
Tidak hanya itu, jumlah pemainnya pun melonjak drastis. PPATK menemukan puluhan ribu di antara pemain judi online berasal dari kalangan aparatur negara.
“Selama periode tersebut jumlah pemain pun meningkat tajam, dari 3,79 juta orang (2023) menjadi 9,78 juta orang (2024), dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun. Sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah,” kata Danang.
(aid/ara)
