Update Minggu Sore Korban Longsor Cibeunying Cilacap: 13 Meninggal, 10 Hilang
Tim Redaksi
CILACAP, KOMPAS.com
– Operasi pencarian hari keempat korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (16/11/2025) ditutup pukul 16.00 WIB.
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR
Cilacap
, Priyo Prayudha Utama, menyampaikan bahwa hari ini ditemukan dua jenazah dan dua bagian tubuh.
“Pada hari ini tim SAR gabungan telah melaksanakan operasi SAR di empat worksite, dengan hasil pada hari ini kami menemukan dua tambahan korban dan dua body part,” jelas Priyo di lokasi, Minggu.
Dua jenazah atas nama Kasrinah (47) ditemukan di worksite A-2 (Dusun Cibuyut) dalam kondisi meninggal dunia pukul 12.03 WIB, dan Diah Ramadani di worksite A-2 pada sore harinya.
Adapun dua bagian tubuh ditemukan di worksite B-1 (Dusun Tarukahan) dan A-1 (Dusun Cibuyut).
Dengan temuan ini, kata Priyo, maka korban meninggal dunia sebanyak 13 orang dan korban yang belum ditemukan sebanyak 10 orang.
“Total semua korban meninggal dunia yang sudah kami temukan dalam evakuasi adalah 13 korban dan 10 dalam pencarian saat ini,” ujar Priyo.
Diberitakan sebelumnya, dalam operasi pencarian
korban longsor
di
Desa Cibeunying
hari keempat ini, kembali menambah jumlah alat berat yang diturunkan ke lokasi menjadi 21 unit.
Area pencarian juga akan dipersempit dari semula 5 titik menjadi 4 titik karena di salah satu titik seluruh korban telah dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia.
Sebelumnya, ada 11 korban longsor yang sudah teridentifikasi yaitu:
1. Julia Lestari, 20 tahun, Dusun Tarukahan RT 06 RW 03
2. Maya Dwi Lestari, 15 tahun, Dusun Tarukahan RT 06 RW 03
3. Yuni, 45 tahun, Dusun Tarukan RT 6 RW 3
4. Nur Isnaeni, 30 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
5. Muhamad Hafiz, 6 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
6. Asmanto, 74 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
7. Febriansyah, 5 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
8. Rizky Pratama Ramadhan, 9 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
9. Dani Setiawan, 29 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
10. Rusyanto, 75 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
11. Satini, 28 tahun, Dusun Cibuyut
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
Event: Ramadhan
-
/data/photo/2025/11/16/691962154b513.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Update Minggu Sore Korban Longsor Cibeunying Cilacap: 13 Meninggal, 10 Hilang Regional 16 November 2025
-

PEDPHI sebut RUU KUHAP dapat optimalkan sistem peradilan pidana
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan menilai Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengandung kepastian hukum yang dapat mengoptimalkan sistem peradilan pidana Indonesia.
“Dalam RUU KUHAP telah mengandung kepastian hukum, keadilan prosedural dan substansial. Demikian itu akan mampu mengoptimalkan bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu,” kata Abdul Chair dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, seluruh substansi yang ada di dalam RUU KUHAP sudah melalui proses diskusi dan dialog dengan publik yang dinilai kompeten.
Setiap pasalnya, lanjut Abdul, dimuat dengan harapan dapat mewakilkan sistem peradilan pidana yang adil dan berpihak kepada masyarakat.
“Kesemua itu (tahap diskusi) dilakukan guna penyelesaian problematika yuridis dan mengacu pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis,” jelas dia.
Selain itu, dia juga menilai penundaan pengambilan keputusan mengesahkan RUU dengan alasan RUU KUHAP belum maksimal dan optimal tidak tepat.
Menurutnya, penundaan tersebut justru akan melahirkan situasi yang tidak menguntungkan masyarakat dari segi keadilan.
Karenanya, dia berharap legislatif bisa bergegas memproses RUU ini di parlemen agar segera disahkan menjadi UU definitif.
“Bahwa sesuai dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan pemerintah tentang pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHAP, maka harus segera dilakukan pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan lebih lanjut pada Paripurna DPR RI,” tegas dia.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pengasapan Massal Perangi Wabah Chikungunya yang Meluas
Foto Health
Tripa Ramadhan – detikHealth
Jumat, 14 Nov 2025 16:30 WIB
Kuba – Kuba mengintensifkan pengasapan di Havana. Hal itu untuk menahan lonjakan chikungunya dan demam berdarah yang kini menyerang hampir sepertiga penduduknya.
-

Wujud Mobil F1 Audi untuk Debut 2026
Foto Oto
Tripa Ramadhan – detikOto
Jumat, 14 Nov 2025 12:45 WIB
Jerman – Audi meluncurkan mobil F1 pertamanya yang menandai langkah besar menuju debut pada 2026. Peluncuran ini menjadi awal perjalanan ambisius di puncak balap dunia.
-

Baleg DPR harmonisasi RUU Hak Cipta hadirkan Piyu Padi hingga Ariel
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang beragendakan harmonisasi terhadap revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta, dengan menghadirkan Piyu Padi hingga Ariel Noah untuk mendengarkan masukan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan kehadiran para musisi atau pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta di Indonesia itu dipandang penting agar RUU tersebut bisa menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.
“RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Bob saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Adapun sejumlah pihak yang diundang itu mewakili tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).
Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi dan jajarannya hadir mewakili AKSI, kemudian Armand Maulana, Ariel Noah, Vina Panduwinata, Fadli Padi, dan Judika, hadir mewakili VISI. Sedangkan perwakilan Asiri yang hadir yakni Gumilang Ramadhan.
“AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait,” kata Bob.
Menurut dia, masukan-masukan dari sejumlah asosiasi itu sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi dari setiap karya, serta mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta.
Dia mengatakan bahwa RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.
Dalam hal ini, menurut dia, Asiri sebagai perwakilan industri rekaman dan asosiasi lainnya memiliki pandangan langsung mengenai ekosistem digital. Dia menilai Asiri seharusnya memahami bagaimana cara mengatur platform digital dalam pencegahan pelanggaran.
“Jadi pandangan yang tentunya kita perlukan, adanya perbedaan-perbedaan nanti akan menjadi abstraksi, bertelur menjadi norma materi muatan atau pasal-pasal,” kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kabut Asap Tebal Selimuti New Delhi, Indeks Udara Tembus Level Bahaya
Foto Health
Tripa Ramadhan – detikHealth
Selasa, 11 Nov 2025 07:30 WIB
New Delhi – Kabut asap pekat kembali menyelimuti langit New Delhi dengan kualitas udara level berbahaya. Warga mengeluhkan batuk dan iritasi mata akibat polusi ekstrem.
-

Sawah Terendam Banjir, Petani di Deli Serdang Terancam Gagal Panen
Foto Bisnis
Tripa Ramadhan – detikFinance
Minggu, 09 Nov 2025 14:30 WIB
Deli Serdang – Curah hujan tinggi membuat puluhan hektare sawah di Deli Serdang terendam banjir. Petani pun terancam gagal panen akibat genangan air yang belum surut.
/data/photo/2025/11/11/69134a023df85.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

