Event: Pilkada Serentak

  • Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
    Yandri Susanto
    membela diri usai Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) menyatakan dirinya terlibat atau 
    cawe-cawe
    memenangkan istrinya,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024.
    MK diketahui telah membatalkan kemenangan istri Yandri pada Pilkada Serang. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
    Perintah PSU dikeluarkan setelah MK menemukan keterlibatan
    Mendes Yandri
    melakukan
    cawe-cawe
    untuk memenangkan Ratu yang maju sebagai Calon Bupati Serang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas.
    Merespons
    putusan MK
    tersebut, Yandri mengaku menghormati putusan itu, tetapi dia membantah dalil-dalil dari MK yang menudingnya melakukan 
    cawe-cawe
    .
    “Jadi, terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa dua minggu,” kata Yandri, dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Dia juga menegaskan Partai Amanat Nasional (PAN) beserta koalisi pendukung pemenangan pasangan Ratu-Najib juga siap mengikuti putusan MK untuk mengadakan PSU. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    “Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” ujarnya.
    Lantas, apa saja bantahan hingga pembelaan Yandri?
    Yandri juga membeberkan bantahannya terkait dalil-dalil yang diutarakan MK di antaranya soal tuduhan mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.
    Sebab, salah satu fakta yang ditemukan MK adalah Yandri dan Ratu menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
    Rapat tersebut terjadi di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 atau satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
    Berdasarkan kesaksian para saksi, MK mendapati temuan bahwa ada dukungan yang diberikan para kepala desa untuk pasangan calon (paslon) Ratu-Najib Hamas.
    Yandri memang mengakui bahwa dirinya pernah hadir dalam acara Rakercab Apdesi pada tanggal 3 Oktober 2024, namun dia belum menjabat sebagai Mendes waktu itu.
    “Dalil yang disampaikan oleh MK itu satu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, saya sampaikan ke teman-teman wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa,” katanya.
    Yandri menjelaskan, dirinya baru resmi dilantik menjadi Mendes pada 21 Oktober 2024.
     
    Pada tanggal 3 Oktober, Yandi juga mengaku sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
    Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan bahwa dirinya hadir di Rakercab Apdesi sebagai narasumber.
    Yandri menegaskan, tidak hadir dalam acara itu sebagai Menteri Desa tetapi sebagai pribadi dan anak bangsa.
    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu. Karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yandri.
    Selanjutnya, Yandri membantah pernah mengkampanyekan istrinya dalam acara haul dan Hari Santri yang dihadirinya di Serang, Banten.
    Poliltikus PAN ini mengatakan tidak ada ajakan mendukung pasangan calon bupati tertentu. Hal ini juga sudah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan, atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye,” kata Yandri
    Dia menjelaskan, acara haul dan Hari Santri itu juga dihadiri langsung oleh Bawaslu, para santri dari banyak provinsi, anggota DPR RI dari berbagai daerah, serta pejabat pemda setempat.
    Yandri menekankan acara tersebut murni acara haul dan Hari Santri, bukan acara politik.
    “Jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan Hari Santri, dan sekali lagi Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye,” ujarnya.
    Pembelaan lainnya, Yandri membantah tudingan dirinya kampanye saat melakukan kunjungan kerja sebagai Mendes di Kabupaten Serang.
    Bahkan, hal ini diperkuat dengan kesaksian seorang kepala desa dari pihak penggugat, bernama Hulman.
    “Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” kata Yandri.
    Menurut dia, tiga bantahan dalil tersebut juga sudah disampaikan di sidang MK, tetapi tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
    Di sisi lain, Yandri menilai bahwa kemenangan istrinya pada Pilkada Serang murni suara rakyat, bukan karena
    cawe-cawe
    dirinya.
    “Artinya saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat,” ujar Yandri.
    Atas dugaan
    cawe-cawe
    itu, Lokataru Foundation meminta Presiden RI
    Prabowo
    Subianto untuk memberhentikan Yandri sebagai Mendes PDT.
    Permintaan itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu kemarin.
    “Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
    Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.
    Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut, Yandri menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.
    Pedro mengaku, akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.
    “Artinya selama 100 hari kerja ini, Yandri tidak bekerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri,” ujar Pedro.
    Terpisah, Yandri enggan berkomentar soal desakan Lokataru Fondation yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan
    cawe-cawe
    pada
    Pilkada Serang 2024
    .
    Saat ditanya wartawan soal desakan tersebut, Yandri langsung mengakhiri acara konferensi persnya.
    “Cukup ya, oke,
    thank you, thank you
    ,” kata Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di 24 Daerah

    Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di 24 Daerah

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025.

    Ringkasan

  • Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK

    Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK

    Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Video Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    yang membahas mengenai dalang dari revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tiba-tiba mencuat setelah dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    DIketahui, KPK menetapkan
    Hasto
    sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
    Hasto mengatakan, dalang dari
    revisi UU KPK
    adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ), bukan PDI-P ataupun Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
    Adapun revisi UU KPK sempat menjadi kontroversi pada 2019 lalu. Sebab, banyak poin yang melemahkan KPK.
    Setelah dituding mendalangi revisi UU KPK, Jokowi pun tidak tinggal diam.
    Jokowi membantah tudingan tangan kanan Megawati tersebut dan berbicara mengenai logika.
    Dalam video yang beredar, Hasto menuduh bahwa segala hal positif selalu diklaim oleh Jokowi, sementara hal buruk ditimpakan kepada PDI-P.
    “Ketika ada hal-hal yang positif, selalu diambil oleh Presiden Jokowi tanpa menyisakan benefit bagi kepentingan PDI Perjuangan,” ujar Hasto melalui akun YouTube miliknya, dikutip Sabtu (22/2/2025).
    Hasto juga menegaskan bahwa PDI-P berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, sehingga tuduhan bahwa partainya menginisiasi revisi UU KPK dianggap tidak berdasar.
    “Karena itulah tuduhan bahwa revisi Undang-Undang KPK diarsiteki oleh PDI Perjuangan itu sangat salah,” katanya.
    Dia juga mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan Jokowi untuk melindungi Gibran dan Bobby dalam pencalonan mereka sebagai wali kota.
    Hasto mengaku, pernah bertanya langsung kepada Jokowi di Istana Merdeka mengenai pencalonan anak dan menantunya serta risiko politik yang mungkin muncul.
    Bahkan, masih kata Hasto, seorang menteri di kabinet Jokowi pernah mengungkapkan bahwa diperlukan dana sebesar 3 juta dolar Amerika untuk meloloskan revisi UU KPK.
    “Saat itu Pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi ini menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta dollar Amerika untuk mengegolkan revisi Undang-Undang KPK,” ujar Hasto dalam video itu.
    “Dan mengapa berjalan mulus? Karena Presiden Jokowi punya kepentingan untuk melindungi Mas Gibran dan Mas Bobby,” katanya lagi.
    Jokowi pun membalas Hasto yang menyebut dirinya sebagai inisiator revisi UU KPK.
    Dia meminta masyarakat menelusuri kembali kronologi pembentukan UU KPK secara runtut, mengingat saat ini adalah era keterbukaan informasi.
    Jokowi menyoroti peristiwa tahun 2015, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
    “Coba dilihat lagi. Saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah sehingga tidak jadi dibahas,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (26/2/2025).
    Jokowi menjelaskan bahwa upaya revisi kembali muncul pada periode 2016 hingga 2018, namun tetap tidak berlanjut.
    “2016, 2017, 2018, juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu, tetapi juga tidak terjadi,” katanya.
    Kemudian, pada 2019, DPR kembali membahas revisi UU KPK melalui Prolegnas.
    Jokowi menegaskan bahwa semua fraksi di DPR menyetujui pembahasan tersebut.
    “Karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju, sampai akhirnya dibahas dan digodok di rapat paripurna. Atas semuanya, atas inisiatif DPR,” ujarnya menegaskan.
    Setelah DPR menyepakati revisi, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai perubahan UU KPK.
    Dia mengaku, harus mempertimbangkan efek politik dari revisi UU KPK karena semua fraksi di DPR setuju.
    “Ya, surpresnya itu, kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju,” kata Jokowi.
    “Ya presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu,” ujarnya lagi.
    Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani RUU KPK yang diusulkan DPR, meskipun aturan menyatakan bahwa RUU tetap berlaku setelah 30 hari.
    “Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Coba dilihat lagi,” katanya.
    “Tapi kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku. Ya, itu aja,” ujar Jokowi melanjutkan.
    Sementara itu, Jokowi kembali membantah keras dirinya menjadi dalang dari revisi UU KPK.
    Jokowi menegaskan Hasto hanya mengarang cerita saja, yang mana semua orang bisa melakukannya.
    “Itu karangan cerita, semua orang bisa membuat karangan cerita,” tegasnya.
    Dia juga membantah bahwa revisi UU KPK berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019.
    “Hubungannya apa? Coba pakai logika dong kita itu, pakai logika. Untuk apa, masalah menggantungkan hal-hal yang kecil, yang beneran saja. Logika kita, kita pakai lah,” kata Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

    MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

    MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

  • Kita Butuh Komunikasi Antar Parpol di Pemerintahan

    Kita Butuh Komunikasi Antar Parpol di Pemerintahan

    PIKIRAN RAKYAT – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima mengapresiasi kehadiran Ketua DPP PDIP, Puan Maharani dalam acara Kongres Partai Demokrat, Selasa 25 Februari 2025.

    Menurut Aria Bima, memang diperlukan mengenai hal yang terkait dengan kerjasama antarpartai politik di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    “Di satu pihak memang itu undangan kepada PDI Berjuang untuk mengadiri ulang tahun demokrat. Dan saya mengapresiasi Mbak Puan cukup luas di dalam berkomunikasi dengan lintas partai politik,” ujar Aria Bima di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

    “Saat ini memang kita butuh komunikasi mengenai hal yang terkait dengan kerjasama antar partai politik di pemerintahan,” lanjutnya.

    Kendato demikian, Aria Bima mengatakan hal tersebut bukan mengartikan sikap PDIP akan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM). “saya kira sudah tegas PDI akan membahas itu di dalam Kongres Partai dalam waktu dekat setelah diputuskan,” jelasnya.

    Ketika disinggung lebih lanjut mengenai hubungan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhiyono dia menyebut hubungan keduanya baik.

    “Dalam pengertian secara fungsional kita banyak kerjasama ya. Dari dulu ya kalau kita lihat dari pilkada-pilkada maupun kegiatan di DPR, antara PDI dan Partai Demokrat itu selalu menjaga posisi masing-masing dan tetap saling menghargai,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR akan mengadakan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (27/2/2025). Agenda rapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan, rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan MK dan mengevaluasi faktor penyebab PSU.

    “Dengan adanya keputusan MK, terdapat 24 PSU yang harus dilakukan. Insyaallah, Kamis kami akan mengundang KPU untuk membahasnya,” ujar Dede Yusuf dalam rapat dengar pendapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025), seperti dilansir Antara.

    Dede Yusuf juga menyoroti kemungkinan perubahan status KPU menjadi badan ad hoc, mengingat banyaknya kesalahan dalam persyaratan yang berujung pada PSU.

    “Banyak hal kecil yang sebenarnya bisa dicegah. Apakah ini karena kurang cermat atau ada faktor lain? Jangan-jangan memang sengaja dibiarkan. Perlukah kita mempertimbangkan agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc?” tuturnya terkait putusan MK soal PSU Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan, pihaknya akan berdiskusi dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk mencari solusi terkait PSU yang terjadi di banyak daerah.

    “Kami akan membahas faktor-faktor penyebab PSU ini. Terutama terkait persyaratan yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat KPU-Bawaslu,” jelas Aria Bima.

    Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (24/22025). Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada PSU. Sementara itu, untuk dua lainnya MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya dan menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Dengan putusan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah itu, KPU di daerah terkait wajib menjalankan PSU sesuai instruksi MK guna memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.

  • Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemilu pada Kamis (27/2), guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

    “Dengan adanya keputusan MK saat ini, ada 24 PSU ya, itu artinya dilakukan pemilihan ulang, dan Insyaallah hari Kamis kami akan mengundang (penyelenggara pemilu),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pembahasan ihwal banyaknya daerah yang melaksanakan PSU akan berkaitan pula dengan wacana agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

    “Ini kan banyak hal-hal yang kecil yang sebetulnya masalah persyaratan-persyaratan yang mungkin tidak cermat, atau seperti yang saya sampaikan tadi jangan-jangan sengaja tidak dicermati (sehingga menyebabkan PSU), apakah memang kita harus berbicara (agar menjadi badan) ad hoc?” tuturnya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemiku dan pemerintah untuk membahas putusan MK terkait PSU di 24 daerah.

    “Masukkan apa yang harus dikerjakan oleh KPU, Bawaslu, Kemendagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, yang kali ini jumlah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang itu demikian besar,” ujar Aria usai jalannya rapat.

    Dia menyebut pihaknya akan mendalami faktor-faktor apa yang membuat banyaknya daerah terpaksa harus melakukan PSU.

    “Faktor-faktor ini apa? Terutama yang itu akibat karena prasyarat-prasyarat yang akhirnya dinegasikan oleh KPU, yang seharusnya prasyarat itu selesai di tingkatan KPU-Bawaslu,” kata dia.

    Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tarif Air Bersih Naik Jadi 71 Persen, Anggota DPRD Jakarta Surati Gubernur Pramono Anung – Halaman all

    Tarif Air Bersih Naik Jadi 71 Persen, Anggota DPRD Jakarta Surati Gubernur Pramono Anung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang teregistrasi dengan nomor 0001828/DKI/2025.

    Surat yang dikirimkan Selasa (25/2/2025) ini mempertanyakan surat sebelumnya tentang aduan warga terkait keberatan atas kenaikan tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) yang melonjak 71,3 persen.

    Sebelumnya pada 17 Januari 2025 Francine telah mengirimkan surat aduan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.

    Surat bernomor 070/FWI/DPRD/01/2025 itu telah diterima pada 20 Januari 2025 dan diregistrasi dengan nomor 0000507/DKI/2025.

    Namun hingga gubernur baru hasil Pilkada serentak dilantik, Pj. Teguh belum merespon surat tersebut.

    Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah dilantik pada 20 Februari lalu juga belum merespon surat yang berisi aduan warga itu sementara warga diresahkan oleh tagihan PAM Jaya yang menagih air bersih Rp 21.500/meter kubik kepada para penghuni apartemen dan kondiminium.

    Francine menyayangkan lambatnya respon terhadap aduan masyarakat tersebut karena dia berulang kali menerima aduan dari masyarakat terkait kenaikan tarif PAM Jaya.

    “Termasuk di antaranya pemilik dan penghuni apartemen maupun kondominium serta pemilik unit komersial pada gedung bertingkat maupun pusat perbelanjaan,” ungkapnya. 

    Kenaikan tarif PAM Jaya yang berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKl Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya ini baru diketahui warga dari surat PAM Jaya tanggal 3 Desember 2024.

    “Kepgub 730/2024 ini dijadikan dasar oleh PAM Jaya untuk menagih layanan air bersih menggunakan tarif air minum mulai Januari 2025,” ujar Francine. 

    Francine menjelaskan, aduan masyarakat atas kenaikan tarif PAM Jaya mencakup beberapa hal, di antaranya keberatan atas penetapan kelompok pelanggan apartemen dan kondominium dalam Kepgub 730/2024.

    “Pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K Il dengan tarif dasar, namun ditetapkan pada K Ill untuk komersial dengan tarif penuh,” kata Francine. 

    Warga juga menyatakan keberatan atas kenaikan tagihan layanan air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen dari Rp 12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3.

    “Ini melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya dan tidak berlandaskan hukum karena menggunakan tarif air minum dalam Kepgub 730/2024 sementara warga menerima air bersih, itu pun sering dikeluhkan tidak bersih dan keruh,” kata Francine. 

    Warga penghuni apartemen dan kondominium juga menyesalkan pemakaian air yang tidak dihitung per unit sehingga warga terkena tarif progresif tertinggi karena penggunaannya diakumulasi sebagai pemakaian bersama, termasuk pemakaian air untuk hidran kebakaran dan bangunan sosial seperti tempat ibadah.

    “Sedangkan sebagian besar penghuninya menggunakan layanan PAM Jaya dalam memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari untuk rumah tangga maksimal 10 m3/bulan, dan penggunaan air untuk bangunan sosial dan hidran seharusnya juga masuk tarif terendah di Kelompok K I, bukan K III,” kata Francine. 

    Warga juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang cukup sebelum dilakukan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya. 

    Karena itu, Francine menyampaikan aspirasi warga dan meminta Gubernur Pramono untuk mencabut Kepgub 730/2024 dan menyatakannya tidak berlaku karena melanggar peraturan sehingga cacat formil dan cacat hukum.

    “Karena tidak ada landasan Keputusan Gubernur DKl Jakarta di tahun 2023 yang menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PAM Jaya tahun 2024, terdapat kesalahan kelompok pelanggan untuk apartemen dan kondominium, dan kenaikan tarif air bersih 71,3% menjadi Rp 21.500/m3 melebihi tarif batas atas air minum PAM Jaya tahun 2024 yang maksimal Rp 20.269/m3,” kata Francine. 

    Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI ini juga  meminta jenis dan kelompok pelanggan apartemen dan kondominium pada tarif air minum PAM Jaya, diubah dari kelompok pelanggan K Ill menjadi jenis pelanggan rumah susun pada kelompok pelanggan K Il berdasarkan Permendagri 21/2020 dan Pergub 37/2024.

    “Gubernur juga harus menetapkan satu tarif yang sama bagi pelanggan rumah susun, apartemen, dan kondominium yang menggunakan meter air induk, bukan tarif progresif,” kata Francine.

    Mengutip aspirasi warga, Francine juga meminta PAM Jaya menerapkan meter air terpisah dan tarif air sesuai peraturan yang berlaku untuk hidran kebakaran maupun bangunan sosial yang terletak di rumah susun, apartemen, dan kondominium.
     
     
     
     
     
     

  • KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo

    KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo

    Ilustrasi – Suasana simulasi pemungiutan suara dilaksanakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

    KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 07:56 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) usai mantan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir didiskualifkasi terkait ijazah paket C tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    “Itu akan diatur secara teknis dalam jadwal, karena pascaputusan MK kemarin telah diterima putusannya. Selanjutnya, kita akan pelajari, kemudian akan koordinasi antardivisi dan terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI untuk PSU,” kata Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa.

    Petunjuk teknis pelaksanaan PSU, kata dia, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024, khususnya di pasal 49 yang menyebutkan salah satu hal yang menyebabkan PSU, selain bencana alam, juga rekomendasi dari Bawaslu dan putusan MK. 

    “Putusan MK yang dimaksud itu seperti yang kemarin dibacakan terkait dengan perkara yang diajukan oleh pemohon. Secara teknis, sebenarnya sudah diatur di pasal 61 PKPU nomor 17 tahun 2024 dan pasal 62 dan 63,” sebutnya.

    Terkait dengan putusan MK yang menggugurkan pencalonan Trisal Tahir apakah wakilnya turut gugurkan, Adiwijaya bilang, bila melihat dari sidang MK di Jakarta kemarin, beberapa putusannya hampir sama dengan kabupaten/kota lainnya
      
    Dengan diskualifikasi calon atas kejadian khusus, kata dia menjelaskan, seperti tidak memenuhi syarat dan dalam pertimbangannya tentu saja digugurkan dalam pencalonannya karena dianggap tidak sah sesuai aturan administrasi.

    “Dalam amar putusannya menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal itu tetap diberikan kesempatan ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang oleh partai politik atau gabungan parpol pengusung mengajukan calon pengganti,” tuturnya.

    Saat ditanyakan bagaimana dengan anggaran PSU, Adiwijaya mengemukakan, soal anggaran tentu sesuai dengan amanah undang-undang, menyebutkan sesuai yang diatur dalam regulasi disiapkan pemerintah daerah. 

    “Mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yakni berasal dari APBD. Secara teknis nanti, soal penganggaran itu bisa dibicarakan dengan divisi perencanaan,” katanya.

    Terkait dengan Pemerintah Kota Palopo, dia menyampaikan masih berkoordinasi sebab putusan baru dibacakan MK kemarin sehingga pada prinsipnya KPU siap. 

    “Tentu pada prinsipnya kami siap mulai dari KPU Sulsel dan jajaran KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK. Karena kita ketahui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya. 

    Secara terpisah, Ketua DPD I Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe menyatakan sebagai salah satu pengusung pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin pihaknya segera mencari figur pengganti Trisal. Soal isu Trisal akan mengajukan istrinya Naili Trisal sebagai penggantinya, kata dia, akan dibicarakan baik-baik.   

    “Pada prinsipnya kita terbuka untuk membicarakan ini secara baik-baik dengan Trisal. Pasti kita prioritaskan Trisal untuk cari jalan terbaik untuk semua,” katanya.  

    Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kota Palopo segera melakukan PSU dengan memberi waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan pemilihan. Diperkirakan, PSU Pilkada Palopo akan dilaksanakan pada April 2024. 

    Sumber : Antara

  • Resmikan Bank Emas Perdana di Indonesia, Prabowo: Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja – Page 3

    Resmikan Bank Emas Perdana di Indonesia, Prabowo: Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengatakan keberadaan Bank Emas perdana di Indonesia akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya, meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

    “Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan produksi domestik bruto kita. Kalau tidak salah bisa menambah Rp245 triliun. Kemudian akan membuka lapangan kerja 1,8 juta baru,” kata Prabowo Subianto saat meresmikan layanan Bank Emas di The Gade Tower Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Dengan adanya layanan Bank Emas, pengolahan emas dari hulu ke hilir akan lebih optimal dilakukan di dalam negeri. Selain itu, Prabowo mengatakan bank emas juga akan menghemat devisa negara dan dapat menjadi instrumen pengendalian stabilitas moneter melalui likuiditas emas.

    Prabowo menyampaikan bahwa saat ini produksi emas di Indonesia sudah naik dari 100 ton menjadi 160 ton dalam setahun. Dia menuturkan Indonesia memiliki cadangan emas keenam terbanyak di dunia.

    “Kita harapkan ini akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan-cadangan emas kita,” jelasnya.

    “Indonesia yang punya cadangan emas keenam di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas. Saya ucapkan terima kasih semua pihak yang bekerja keras untuk mencapai hari ini,” sambung Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan layanan Bank Emas atau bullion bank pertama dalam sejarah Indonesia, Rabu (26/2/2025). Bank Emas ini dikelola oleh PT Pegadaian (Persero) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, hari Rabu, 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” kata Prabowo saat peresmian.

    Peresmian Bank Emas digelar di The Gade Tower, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pukul 14.30 WIB. Acara ini dihadiri sejumlah anggota Kabinet Merah Putih mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hingga Menteri BUMN Erick Thohir.

    Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut.