Event: Pilkada Serentak

  • Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    loading…

    Wamendagri Ribka Haluk mengungkapkan 16 daerah tak sanggup menggelar PSU saat raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

    Sebanyak 24 daerah telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri. “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka.

    Dari jumlah itu, ada 8 daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

    “Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ucapnya.

    Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

    Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

    (jon)

  • Kandidat dan Peta Koalisi Bisa Berubah

    Kandidat dan Peta Koalisi Bisa Berubah

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar masih menunggu arahan teknis dari pusat terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, sehingga kandiat dan gerbong koalisi berpeluang untuk berubah.

    Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat menuturkan bahwa aturan teknis mengenai tahapan itu tengah dibahas antara KPU RI dengan Komisi II, sehingga petunjuk teknisnya masih belum turun.

    Namun demikian, KPU Jabar juga telah mulai berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait PSU itu. “Ini kami bahas dengan KPU Tasikmalaya,” terang Ahmad di sela FGD Evaluasi Pilkada, Kamis (27/2/2025).

    BACA JUGA:Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya, Diperkirakan Total Kebutuhan Rp60 Miliar

    Ahmad melanjutkan, tahapan PSU itu tetap akan mengikuti tahapan pilkada pada umumnya, misalnya ada pendaftaran paslon, kampanye, pencoblosan hingga penghitungan suara. “Hanya memang waktu dipadatkan,” cetusnya.

    Menurut Ahmad, komposisi kandidat termasuk peta koalisi dalam PSU yang bakal digelar itu juga masih belum bisa dipastikan, karena bisa saja berubah. “Itu kan sesuai keputusan dari partai politik. Siapa yang akan diusung, apakah tinggal mengganti Pak Ade, atau berubah peta,” ujarnya.

    Masih kata Ahmad, terkait PSU di Tasikmalaya itu, KPU Jabar hanya bertindak sebagai supervisi sebagaimana putusan MK. Eksekutornya tetap di KPU Kabupaten Tasikmalaya. “Beda cerita kalau diputuskan diambil alih oleh KPU Jabar,” imbuhnya.

    BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Regulasi untuk Pelaksanaan Pilkada Ulang

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemprov Jabar pun bersiap untuk membantu kucuran dana untuk pelaksanaan PSU itu.

    Keputusan itu juga merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemprov Jabar dengan sejumlah pihak terkait. Kebutuhan anggaran untuk PSU itu tidak sedikit, menurut Perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar.

    Sementara dalam pilkada yang berlangsung November lalu, hasil perhitungan menunjukkan kemenangan atas pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz dengan perolehan lebih dari 52 persen suara. Urutan ke dua dimenangkan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara. Lalu pasangan Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.(son)

  • KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Regional 27 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2,
    Yunus Wonda
    dan
    Haris Yoku
    , sebagai bupati dan wakil
    bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura periode 2025-2030.
    Penetapan bupati dan wakil bupati berlangsung di Kantor
    KPU Kabupaten Jayapura
    , Papua, pada Kamis (27/2/2025).
    Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya menyampaikan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pihak pemohon, pihaknya menindaklanjuti dengan penetapan bupati dan wakil terpilih Kabupaten Jayapura.
    “Hari ini kami lakukan pleno penetapan bupati dan
    wakil bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura,” katanya kepada wartawan usai penetapan yang berlangsung pada Kamis siang.
    Efra menyampaikan, setelah penetapan dari KPU, langkah selanjutnya yakni sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura.
    “Setelah sidang paripurna, maka Pemda Jayapura akan melanjutkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga dijadwalkan untuk pelantikan,” katanya. 
    Wakil
    Bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura, Haris Yoku mengatakan bahwa pesta demokrasi, yakni Pilkada di Kabupaten Jayapura sudah selesai.
    “Saya mengajak masyarakat Kabupaten Jayapura dan semua tim sukses dari masing-masing paslon untuk bersama-sama membangun Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
    Haris menyampaikan, untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Jayapura, dibutuhkan persatuan dan kesatuan semua masyarakat, tanpa harus berkotak-kotak.
    Haris menyampaikan bahwa dirinya, sebagai wakil bupati terpilih dan bupati terpilih Kabupaten Jayapura, akan menjalankan program kerja sesuai dengan janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura.
    “Kami ucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan dari TNI-Polri yang telah mensukseskan proses pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana S Hikoyabi mengatakan bahwa dalam kompetisi pasti ada yang menang dan ada yang kalah.
    Oleh karena itu, Hana mewakili Pemda Kabupaten Jayapura mengucapkan selamat kepada bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura.
    “Pilkada sudah selesai dengan ditetapkannya bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Jayapura. Mari kita jaga situasi keamanan dan kedamaian di Kabupaten Jayapura,” katanya dalam memberikan sambutan.
    Hana menyampaikan bahwa semua warga masyarakat di Kabupaten Jayapura menerima dengan baik, sehingga memberikan ruang untuk bupati dan wakil bupati terpilih membangun bumi Khenambay Umbay ke depannya.
    “Kami akan ikut proses penetapan ini, sidang paripurna di DPRD, sampai dengan proses pelantikan dan lepas sambut di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
    Hana mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri yang telah bekerja mensukseskan Pilkada di Kabupaten Jayapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    Jakarta (ANTARA) – KPU menjelaskan bahwa 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

    Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU itu, ada sebanyak 14 daerah yang harus menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa daerah lainnya ada yang hanya PSU di beberapa TPS.

    “Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,* kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan dan pemberdayaan aparatur, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa putusan MK juga mengamanatkan terkait batas waktu penyelenggaraan PSU yang berbeda-beda di sejumlah daerah.

    Dia memberikan contoh, ada empat daerah yang mendapatkan batas waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.

    Selain itu, ada lima daerah yang diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, ada dua daerah yang diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.

    Berikut 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK:

    Provinsi Papua Kota Banjarbaru Kota Sabang Kota Palopo Kabupaten Pasaman Kabupaten Pesawaran Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Siak Kabupaten Parigi Moutong Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Banggai Kabupaten Bungo Kabupaten Buru Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Jayapura Kabupaten Puncak Jaya

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Semua Kepala Daerah di Bali Wayan Koster Dkk Tak Hadir Retret Akmil Magelang, Ikut Gelombang Kedua? – Halaman all

    Semua Kepala Daerah di Bali Wayan Koster Dkk Tak Hadir Retret Akmil Magelang, Ikut Gelombang Kedua? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah di Provinsi Bali, kompak tidak mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Retret itu diketahui berlangsung sejak 21 Februari 2025 dan akan berakhir pada 28 Februari 2025 besok.

    Adapun, seluruh kepala daerah di Bali yang dimaksud itu adalah Gubernur Bali, Wayan Koster beserta delapan bupati/wali kota.

    “(Yang tidak ikut retret) ada Pak Gubernur Bali (Wayan Koster), beserta kepala daerah yang ada di sana (Provinsi Bali), seluruhnya ada sembilan,” ujar Bima Arya, saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).

    Selain sembilan kepala daerah di Bali, dalam retret gelombang pertama itu, kepala daerah dari Kabupaten Asmat, yakni Thomas Eppe Safanpo juga diketahui tidak hadir.

    Jadi, tercatat ada 10 kepala daerah yang absen dalam kegiatan retret kepala daerah tersebut.

    Meski demikian, Bima Arya tetap mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri yang telah mendukung acara retreat ini dan mendukung kadernya mengikuti orientasi gelombang kedua nanti.

    “Kami menyampaikan terima kasih, apresiasi kepada Ibu Mega, DPP PDI Perjuangan yang telah mendukung acara retreat ini.”

    “Dan mendukung agar para kadernya melanjutkan kembali bergabung di sini dan memberi kesempatan bagi yang belum bergabung untuk mengikuti pembekalan tahap berikutnya,” ucapnya.

    Megawati disebut juga telah menginstruksikan kepala daerah dari partainya yang belum menjalani retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025 agar ikut gelombang kedua.

    Instruksi dari Megawati ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PDIP, Ahmad Basarah dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

    Merujuk kepada Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/628/SJ per 11 Februari 2025 sekaligus pernyataan resmi Wamendagri Bima Arya, berikut selengkapnya instruksi terbaru Megawati terkait retret kepala daerah PDIP:

    Kepala daerah yang belum mengikuti retret diminta kembali ke daerah masing-masing untuk menjalankan tugasnya.

    Kepala daerah yang belum mengikuti retret dapat bergabung dalam angkatan kedua.

    Jika kepala daerah tidak bisa hadir dalam retret, maka dapat diwakili oleh sekretaris daerah.

    Kepala daerah yang sudah mengikuti retret angkatan pertama diminta menyesuaikan dengan agenda yang sudah berjalan.

    Wakil kepala daerah yang pasangannya sudah mengikuti retret diminta hadir dalam penutupan acara.

    Wayan Koster Akan Ikut Retret Gelombang Kedua

    Mengenai retret ini, Wayan Koster, mengatakan dirinya dan seluruh kepala daerah dari PDIP di Provinsi Bali akan mengikuti retret kepala daerah gelombang kedua.

    Adapun, retret gelombang kedua itu disiapkan untuk daerah yang proses pilkadanya masih bersengketa, menggelar pemungutan suara ulang maupun yang masih rekapitulasi suara ulang.

    Menurut Wayan Koster, acara tersebut bakal dilaksanakan setelah proses gugatan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 40 kepala daerah selesai.

    “Semua kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Bali dari PDI Perjuangan dipastikan semua ikut acara retreat pada gelombang kedua,” ucap Wayan Koster, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Tribun-Bali.com.

    PDIP Tegaskan Megawati Tak Pernah Larang Kepala Daerah Ikut Retret

    Sebelumnya diberitakan bahwa Megawati memberikan instruksi agar kadernya menunda ikut retret di Magelang.

    Instruksi tersebut kemudian menimbulkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.

    Mengenai hal ini, Basarah menegaskan bahwa Megawati tidak pernah melarang para kepala daerah PDIP untuk ikut retret di Akmil Magelang itu.

    Instruksi Megawati yang diterbitkan pada 20 Februari 2025 itu hanya meminta para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang, hingga ada arahan lebih lanjut dari Ketua Umum PDIP.

    “Perlu kami tegaskan bahwa Ibu Megawati tidak pernah melarang para kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah untuk ikut acara retret,” kata Basarah.

    Basarah menyampaikan bahwa Megawati meminta para kepala daerah PDIP yang belum berangkat ke Magelang untuk tetap berada di daerah masing-masing.

    Supaya bisa langsung bekerja melayani rakyat setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Jadi, kepala daerah yang belum berangkat ke Magelang itu justru diminta Megawati untuk lebih mengutamakan bekerja demi kepentingan rakyat.

    “Pesan Ketua Umum kepada kader-kadernya sebagai kepala daerah setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, diminta untuk memprioritaskan kerja-kerja real kerakyatan dengan langsung bekerja melayani rakyat di daerah masing-masing,” ucapnya.

    Menurut Basarah, kehadiran kepala daerah sangat penting dalam menjalankan program-program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana, penciptaan lapangan kerja, pencegahan stunting, hingga pemenuhan hak rakyat atas makanan bergizi.

    “Bagi PDIP, pemimpin yang turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi rakyat adalah langkah efektif dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Basarah.

    Apakah Ada Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret?

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyebut tidak ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak mengikuti retret. 

    Dia mengatakan, kepala daerah yang tidak ikut bisa mengutus wakil kepala daerah mereka atau mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) dengan konsekuensi harus mengikuti retret pada gelombang berikutnya. 

    “Ya (sanksinya) mengikuti acara yang sama pada gelombang berikutnya. Ya, kan dikirim wakil (juga) untuk menggantikan di sini,” ujar Bima, saat ditemui di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Untuk gelombang berikutnya retret kepala daerah yang tidak hadir akan ditentukan setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

    Jadi, untuk kepala daerah yang tidak hadir bisa menggantikan kepesertaan saat retret nanti.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Belum Ngantor, Gubernur Bali Koster Tiba di Bali Malam Kemarin

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda) (Kompas.com) (Tribun-Bali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari) (Kompas.com)

  • Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, hingga Kementerian Dalam Negeri, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yang lainnya, menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan ada sebanyak 26 perkara perselisihan hasil pilkada yang gugatannya dikabulkan MK, terdiri atas 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan dua daerah yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

    “Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK,” kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Komisi II DPR RI adalah komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dia mengatakan bahwa putusan itu perlu ditanggapi serius karena PSU akan dilakukan di tengah diberlakukannya program efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah. Dia pun ingin mengetahui kesiapan anggaran dari pemerintah terkait hal itu.

    “Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?” kata dia.

    Selain itu, dia pun menyebutkan bahwa ada gugatan yang dikabulkan oleh MK karena masalah persyaratan pencalonan kepala daerah. Dia juga ingin mengetahui apakah ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

    “Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat,” kata dia.

    Adapun rapat tersebut digelar secara luring maupun daring, yang dihadiri juga oleh para KPU berbagai daerah. Dia pun memberikan kesempatan kepada KPU dari daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.

    Dia menjelaskan bahwa MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara. Dengan begitu, menurutnya ada daerah yang bakal mengulangi pencetakan surat suara yang bakal memakan anggaran.

    Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Politik, Prabowo resmikan bank emas hingga Gibran janji perluas CKG

    Politik, Prabowo resmikan bank emas hingga Gibran janji perluas CKG

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada Rabu (26/2) menjadi sorotan, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan layanan bank emas pertama di Indonesia hingga Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berjanji memperluas jangkauan program cek kesehatan gratis (CKG) hingga ke daerah-daerah 3T yaitu daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca pagi ini.

    1. Presiden resmikan Bank Emas pertama di Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang pertama di Indonesia, sebagai langkah mendukung hilirisasi dalam Astacita yang dicanangkan pemerintah.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang ini hari Rabu 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” ujar Presiden dalam acara peresmian di Gade Tower, Jakarta, Rabu.

    Peresmian Bank Emas tersebut ditandai dengan prosesi Presiden memasukkan dummy emas batangan ke dalam treasure box.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Pakar paparkan sejumlah masalah pada Pilkada 2024 yang sering berulang

    Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini memaparkan tujuh masalah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang masih sering berulang pada setiap pelaksanaan pemilu.

    “Dari Pilkada 2024 masih ditemukan tujuh masalah klasik dan berulang,” kata Titi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan permasalahan pertama ialah keluhan tentang politik biaya tinggi. Hal itu terjadi di ruang-ruang “gelap” yang tidak kompatibel dengan akuntabilitas lap

    Selengkapnya klik di sini.

    3. Laksda Edwin: Swasembada pangan bisa terwujud dengan ekonomi biru

    Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Laksda TNI Edwin menilai Indonesia berpotensi mencapai penguatan swasembada pangan dengan memanfaatkan ekonomi biru.

    Hal tersebut dikatakan Edwin lantaran masyarakat Indonesia sejak dahulu telah mengadopsi budaya maritim dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut yang membuat masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pesisir, dapat bertahan hidup dengan memanfaatkan kekayaan laut.

    “Budaya maritim sebenarnya sudah menjadi bagian dari bangsa Nusantara sejak beberapa abad yang lalu, banyak kerajaan nusantara yang sangat melekat dengan karakter maritim, baik dalam hal pelayaran maupun pengelolaan sumberdaya maritim,” kata Edwin kala membahas buku yang dia terbitkan berjudul ‘Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan’ seperti dikutip siaran pers, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Gibran janji pemerintah terus perluas jangkauan CKG hingga daerah 3T

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjanji pemerintah terus berupaya memperluas jangkauan program cek kesehatan gratis (CKG) hingga ke daerah-daerah 3T yaitu daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.

    Dalam sela-sela kegiatannya meninjau pelaksanaan cek kesehatan gratis di Puskesmas Magelang Selatan, Jawa Tengah, Rabu, Gibran menyebut pemerintah menargetkan layanan cek kesehatan gratis dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga negara Indonesia di berbagai daerah.

    “Pemerintah akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan layanan CKG, memastikan efektivitasnya, serta memperluas jangkauannya agar lebih banyak masyarakat, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang dapat merasakan manfaatnya,” kata Wapres Gibran sebagaimana dinarasikan dalam siaran resmi Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Wakil Presiden yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. Kapolri: Stabilitas keamanan-sikap antikorupsi modal majukan bangsa

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan stabilitas keamanan dan sikap antikorupsi menjadi modal besar majukan bangsa.

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan penanganan terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat tentunya menjadi perhatian kami, karena ini berdampak kepada investasi, baik dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Kapolri Sigit, saat menjadi narasumber pada pembekalan kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2), sebagaimana dikutip Rabu.

    Kapolri mengatakan kemajuan bangsa Indonesia ditentukan oleh beragam aspek, salah satunya melalui stabilitas keamanan di suatu daerah.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Papua Pegunungan tetapkan John-Ones sebagai gubernur dan wagub

    KPU Papua Pegunungan tetapkan John-Ones sebagai gubernur dan wagub

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU Papua Pegunungan tetapkan John-Ones sebagai gubernur dan wagub
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 22:10 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan menetapkan pasangan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur (wagub) Papua Pegunungan periode 2025-2030.

    Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan tahun 2024 pada Rabu.

    Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga di Wamena, Rabu mengatakan saat ini menjadi momentum penting dalam sebuah perjalanan demokrasi di Papua Pegunungan.

    “Dari semua tahapan pilkada dari awal hingga akhir tidak ada masalah dan hari ini dapat lahir sebuah pemimpin dari sebuah proses demokrasi luar biasa di Papua Pegunungan,” katanya.

    Menurut dia, proses atau dinamika demokrasi ini tidak bisa sukses tanpa adanya keterlibatan semua pihak baik penyelenggaraan, pengawas dan pihak keamanan.

    “Kami memberikan apresiasi luar biasa kepada semua pihak karena proses ini dapat dilalui dengan baik sehingga sampai ke tahap penetapan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan proses demokrasi yang telah dilalui ini menjadi cerminan dalam menata pemerintahan lebih baik ke depan.

    “Kami berharap semua lapisan masyarakat dapat kembali bersatu, hilangkan semua perbedaan sehingga bersama-sama membangun Papua Pegunungan lima tahun ke depan,” katanya.

    Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Velix V Wanggai memberikan selamat kepada gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Ones Pahabol yang telah ditetapkan pada proses rapat pleno saat ini.

    “Kami berharap kedua sosok gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan dapat membawa honai besar Papua Pegunungan lebih baik dan berjaya lima tahun ke depan,” ujarnya.

    Dia percaya Papua Pegunungan di bawah pimpinan gubernur dan wakil gubernur John Tabo dan Ones Pahabol akan membawa provinsi ini lebih baik dari lima provinsi di Tanah Papua.

    “Kami berharap semua masyarakat delapan kabupaten di Papua Pegunungan dapat mendukung pemerintahan kedua pemimpin ini sehingga pembangunan akan terus berkembang,” katanya. 

    Sumber : Antara

  • Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tercetus usul agar politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditangani langsung oleh pihak kepolisian. 

    Ide itu disampaikan oleh ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Ia menilai langkah itu untuk memungkinkan dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT).

    Politik uang dalam pemilu dan pilkada hingga saat ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Penanganan politik uang langsung oleh pihak kepolisian untuk memungkinkan OTT dan debirokratisasi penindakan,” kata Titi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Dalam kesempatan itu Titi juga mengusulkan beberapa poin seperti pendistribusian bantuan sosial (bansos) selama pemilu dan pilkada dapat dihentikan. 

    Titi mengapresiasi sudah tidak diterapkannya bansos saat Pilkada 2024. Hal itu ia sebut sebagai sebuah kemajuan.

     

    Usul lainnya adalah ihwal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan dana kampanye serta diharapkan adanya pengesahan undang-undang terkait pembatasan transaksi uang tunai.

    “Pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal/Tunai untuk memotong mata rantai jual beli suara di pemilu dan pilkada,” tuturnya.

    Titi juga memberi saran terkait penggunaan e-voting. Menurutnya, hal itu dapat membantu pemilih di luar negeri menggunakan hak pilihnya.

    Lebih lanjut, Titi menyoroti pula terkait penanganan pelanggaran saat pilkada. Menurutnya, waktu penanganan pelanggaran yang sempit membuat penegakan hukum tidak efektif. 

    “Sempitnya kerangka waktu penanganan pelanggaran membuat penegakan hukum pilkada menjadi tidak optimal dan efektif memberikan keadilan pemilu dan efek jera,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar dalam rangka meminta masukan terkait evaluasi Pilkada 

    Sejumlah pakar pemilu di antaranya Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim dan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.

    Kemudian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi yang hadir secara daring.

  • Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
    Yandri Susanto
    membela diri usai Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) menyatakan dirinya terlibat atau 
    cawe-cawe
    memenangkan istrinya,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024.
    MK diketahui telah membatalkan kemenangan istri Yandri pada Pilkada Serang. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
    Perintah PSU dikeluarkan setelah MK menemukan keterlibatan
    Mendes Yandri
    melakukan
    cawe-cawe
    untuk memenangkan Ratu yang maju sebagai Calon Bupati Serang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas.
    Merespons
    putusan MK
    tersebut, Yandri mengaku menghormati putusan itu, tetapi dia membantah dalil-dalil dari MK yang menudingnya melakukan 
    cawe-cawe
    .
    “Jadi, terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa dua minggu,” kata Yandri, dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Dia juga menegaskan Partai Amanat Nasional (PAN) beserta koalisi pendukung pemenangan pasangan Ratu-Najib juga siap mengikuti putusan MK untuk mengadakan PSU. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    “Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” ujarnya.
    Lantas, apa saja bantahan hingga pembelaan Yandri?
    Yandri juga membeberkan bantahannya terkait dalil-dalil yang diutarakan MK di antaranya soal tuduhan mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.
    Sebab, salah satu fakta yang ditemukan MK adalah Yandri dan Ratu menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
    Rapat tersebut terjadi di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 atau satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
    Berdasarkan kesaksian para saksi, MK mendapati temuan bahwa ada dukungan yang diberikan para kepala desa untuk pasangan calon (paslon) Ratu-Najib Hamas.
    Yandri memang mengakui bahwa dirinya pernah hadir dalam acara Rakercab Apdesi pada tanggal 3 Oktober 2024, namun dia belum menjabat sebagai Mendes waktu itu.
    “Dalil yang disampaikan oleh MK itu satu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, saya sampaikan ke teman-teman wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa,” katanya.
    Yandri menjelaskan, dirinya baru resmi dilantik menjadi Mendes pada 21 Oktober 2024.
     
    Pada tanggal 3 Oktober, Yandi juga mengaku sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
    Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan bahwa dirinya hadir di Rakercab Apdesi sebagai narasumber.
    Yandri menegaskan, tidak hadir dalam acara itu sebagai Menteri Desa tetapi sebagai pribadi dan anak bangsa.
    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu. Karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yandri.
    Selanjutnya, Yandri membantah pernah mengkampanyekan istrinya dalam acara haul dan Hari Santri yang dihadirinya di Serang, Banten.
    Poliltikus PAN ini mengatakan tidak ada ajakan mendukung pasangan calon bupati tertentu. Hal ini juga sudah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan, atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye,” kata Yandri
    Dia menjelaskan, acara haul dan Hari Santri itu juga dihadiri langsung oleh Bawaslu, para santri dari banyak provinsi, anggota DPR RI dari berbagai daerah, serta pejabat pemda setempat.
    Yandri menekankan acara tersebut murni acara haul dan Hari Santri, bukan acara politik.
    “Jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan Hari Santri, dan sekali lagi Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye,” ujarnya.
    Pembelaan lainnya, Yandri membantah tudingan dirinya kampanye saat melakukan kunjungan kerja sebagai Mendes di Kabupaten Serang.
    Bahkan, hal ini diperkuat dengan kesaksian seorang kepala desa dari pihak penggugat, bernama Hulman.
    “Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” kata Yandri.
    Menurut dia, tiga bantahan dalil tersebut juga sudah disampaikan di sidang MK, tetapi tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
    Di sisi lain, Yandri menilai bahwa kemenangan istrinya pada Pilkada Serang murni suara rakyat, bukan karena
    cawe-cawe
    dirinya.
    “Artinya saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat,” ujar Yandri.
    Atas dugaan
    cawe-cawe
    itu, Lokataru Foundation meminta Presiden RI
    Prabowo
    Subianto untuk memberhentikan Yandri sebagai Mendes PDT.
    Permintaan itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu kemarin.
    “Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
    Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.
    Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut, Yandri menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.
    Pedro mengaku, akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.
    “Artinya selama 100 hari kerja ini, Yandri tidak bekerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri,” ujar Pedro.
    Terpisah, Yandri enggan berkomentar soal desakan Lokataru Fondation yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan
    cawe-cawe
    pada
    Pilkada Serang 2024
    .
    Saat ditanya wartawan soal desakan tersebut, Yandri langsung mengakhiri acara konferensi persnya.
    “Cukup ya, oke,
    thank you, thank you
    ,” kata Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.