Event: Pilkada Serentak

  • Kepala BSKDN tekankan sinergisitas pemerintah pusat-daerah saat retret

    Kepala BSKDN tekankan sinergisitas pemerintah pusat-daerah saat retret

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo menekankan sinergisitas antara pemerintah pusat dan daerah saat memimpin diskusi pada retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Yusharto, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah perlu semakin kuat dalam mendukung pengembangan kebudayaan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

    “Bapak ibu sekalian, memang tidak akan cukup waktu untuk membahas seluruh isu yang berkaitan dengan kebudayaan dan penyelenggaraan haji. Namun, ini bisa menjadi langkah awal bagi kita untuk membangun komunikasi lebih lanjut,” katanya.

    Yusharto bertugas memimpin diskusi dengan tema “Pemajuan Kebudayaan sebagai Pilar Pembangunan Daerah” serta “Transformasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah” pada Rabu (26/2). Kedua tema tersebut disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Kepala Badan Penyelenggara Haji Muhammad Irfan Yusuf.

    “Tentu Pak Menteri dan Pak Kepala Badan tidak akan keberatan apabila ada komunikasi lebih lanjut dengan para kepala daerah,” ucap Yusharto kepada para kepala daerah hasil Pilkada 2024.

    Yusharto menjelaskan bahwa diskusi tersebut menyoroti berbagai aspek strategis dalam pengembangan kebudayaan di tingkat lokal dan tantangan dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah.

    Berbagai program kerja pun dirancang guna memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

    Selain merumuskan sejumlah program strategis, tutur Yusharto, para narasumber juga memaparkan capaian 100 hari kerja dalam kabinet Merah Putih, memberikan gambaran perkembangan terbaru dalam kebijakan kebudayaan dan penyelenggaraan haji di Indonesia.

    Menurut dia, diskusi tersebut dapat menjadi wadah bagi kepala daerah untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi baik terkait pengembangan kebudayaan di daerah maupun terkait peningkatan kualitas pengelolaan ibadah haji dan umrah pada masa mendatang.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Sebab, pihaknya mengalami efisiensi anggaran hampir 50 persen.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

    “Kondisi Anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Provinsi Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di Kabupaten/Kotanya,” ujar Bagja.

    Bagja menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dialokasikan melalui dana hibah yang diterima melalui APBD.

    Namun, ada ketentuan yang mengharuskan sisa dana hibah yang tidak terpakai untuk segera dikembalikan ke kas daerah, paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

    “Kami harapkan ada beberapa daerah yang PSU-nya dananya belum dikembalikan, tapi sudah banyak pemerintah daerah yang meminta sisa dana tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.

    Menurut Bagja, persoalan ini semakin kompleks ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU.

    Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya PSU tersebut hingga tahapan berakhir. Ini berarti bahwa ketika anggaran untuk pengawasan PSU belum tersedia, Bawaslu Provinsi akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.

    Salah satu contoh yang diberikan adalah Banjarbaru, di mana pemerintah provinsi sudah mengembalikan dana hibah.

    Namun pengawasan PSU di tingkat provinsi dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi permasalahan karena kekurangan anggaran.

    Sebab itu, Bawaslu berharap adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran ini.

    “Perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya.

    Adapun alokasi anggaran Bawaslu tahun 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000, kemudian dilakukan efisiensi sebesar 40 persen dari alokasi anggaran tahun 2025 atau senilai Rp 955.000.000.000.

    Sehingga pagu anggaran Bawaslu tahun 2025 hasil efisiensi sebesar Rp 1.461.945.124.000.

    Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

    Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

    Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

    Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

    “Prinsipnya apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes,” jelasnya.

    Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

    “(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14,” tuturnya.

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

     

     

  • Kembali Dilantik Jadi Bupati Mappi, Kristosimus Yohanis Fokus Percepatan Pembangunan – Halaman all

    Kembali Dilantik Jadi Bupati Mappi, Kristosimus Yohanis Fokus Percepatan Pembangunan – Halaman all

    Kembali Dilantik Jadi Bupati Mappi, Kristosimus Yohanis Fokus Percepatan Pembangunan

    Hasanuddin Aco/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 961 kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 lalu pada Kamis (20/2/2025) di Istana Negara, Jakarta. 

    Salah satu kepala daerah yang dilantik dalam kesempatan itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mappi, Papua Selatan yakni Kristosimus Yohanis Agawemu – Sanusi.

    Seperti diketahui, Kristosimus Yohanis Agawemu pernah memimpin Kabupaten Mappi periode 2017-2022.

    Kini, masyarakat Kabupaten Mappi kembali mempercayai pria kelahiran Kepi tersebut untuk memimpin Mappi pada periode 2025-2030 bersama Sanusi sebagai Wakil Bupati.

    Pengalaman yang dimiliki Kristosimus Yohanis Agawemu sebagai Bupati Mappi pada periode 2017-2022 tentunya menjadi bekal untuk kembali melanjutkan program kerja dan pembangunan Kabupaten Mappi.

    “Baik dalam sektor infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, peningkatan kualitas SDM serta pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan,” ujar Kristosimus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/2). 

    Menurut Kristosimus, hal ini merupakan pelayanan dasar yang juga visi dan misinya dalam memimpin Kabupaten Mappi untuk terus lebih baik.

    “Muaranya tentu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mappi, ” jelas dia. 

    Kristosimus sendiri bukanlah orang baru dalam dunia politik dan birokrasi. 

    Pria kelahiran Kepi, 31 Desember 1975 ini memulai karirnya sebagai PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi pada tahun 2000 hingga 2009.

    Kemudian, ia memulai karir politiknya dengan memantapkan dirinya maju menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mappi periode 2009-2014.

    Karirnya di bidang politik terus melesat. Pada periode 2014-2017, Kristosimus Yohanis Agawemu mendapat amanah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mappi.

    Tak hanya sampai di situ. Tekadnya untuk membawa Kabupaten Mappi lebih baik, dirinya pun maju sebagai Bupati Mappi periode 2017-2022.

    Sebagai putra daerah, Kristosimus berkomitmen mengabdikan dirinya untuk membangun kota kelahirannya. Rasa cintanya kepada Kabupaten Mappi, ia tunjukkan dengan pengabdian tersebut dan melayani masyarakat. 

    “Fokus kami melakukan percepatan pembangunan untuk perubahan Mappi lebih Religi, Mandiri, Bermartabat, Adil dan Makmur, Berkesinambungan dan Terintegrasi guna menunjang terwujudnya kawasan baru ketahanan pangan di Provinsi Papua Selatan,” beber dia. 

    Sedangkan misinya adalah mengacu kepada tugas pokok kepala daerah selaku penyelenggara pemerintahan. 

    Bersama Sanusi, sebagai Waki Bupati Mappi, diharapkan dapat menjadi cahaya penerang untuk mewujudkan mimpi dan cita-cita masyarakat Mappi, khususnya Orang Asli Papua (OAP) di daerah tersebut. 

    “Tagline kami adalah Mappi bermatabat, di tangan pemimpin yang tepat,” pungkasnya. 

     

  • KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, hari Sabtu menjadi usulan dari KPU dengan pertimbangan hari libur.

    Sehingga, kata dia, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis (27/2/2025).

    “Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” kata Idham.

    Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

    Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

    Usulan KPU 22 April 2025

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

    Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

    Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

    Usulan KPU 5 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

    Usulan KPU Sabtu 19 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

    Usulan KPU Sabtu 24 Mei 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

    Usulan KPU 9 Agustus 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

  • PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK

    PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK

    PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku sedang berkoordinasi dengan daerah dan partai politik pengusung untuk mencari pengganti calon bupati terpilih Tasikmalaya Ade Sugianto yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi/MK (24/2).
    “Sedang dikoordinasikan di tingkat teknis DPC, DPW, partai pengusung untuk mencari pasangan calon,” kata Jazilul saat ditemui awak media di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (27/2/2025) sore.
    Dia juga berharap secepatnya diambil keputusan untuk menggantikan posisi calon bupati Tasikmalaya yang diusung oleh PKB dan PDI Perjuangan (PDIP).
    Menurutnya, kemenangan yang diperoleh kemarin akan tetap menjadi kemenangan di masa yang akan datang.
    “Kita harap untuk secepatnya diambil keputusan dan kita juga berharap pasangan calon yang nanti dimunculkan tetap pasangan calon,” ujarnya.
    Ade Sugianto, yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dari PKB, sebelumnya dinyatakan menang dalam Pilkada Tasikmalaya oleh KPU dengan raihan suara 52 persen.
    Namun, MK menyatakan Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
    Masa jabatan pertama Ade Sugianto harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.
    “Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung sebagai satu periode,” kata Guntur Hamzah (24/2).
    Dengan demikian, MK menyatakan Ade telah menjabat dua periode dan tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.
    MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 18 daerah belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena tak punya cukup anggaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan keadaan itu.

    Dengan demikian, belasan wilayah RI itu kesulitan untuk melaksanakan perintah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

    Dari 40 kasus PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, terdapat 16 daerah yang anggarannya belum mencukupi, sementara 8 daerah lainnya dapat memenuhi kebutuhan anggaran.

    Ribka Haluk menyatakan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dan menyarankan agar hal ini disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dimasukkan dalam perda.

    Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah memenuhi anggaran PSU dalam APBD 2025, dengan menyesuaikan pendapatan dan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, dia mengakui adanya tantangan di daerah-daerah tertentu, terutama yang baru saja memilih kepala daerahnya. Dia juga menjelaskan bahwa Mendagri, Tito Karnavian, sedang mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Menjadi sorotan pula, salah satu wilayah yang tak sanggup gelar PSU adalah Kabupaten Serang, lokasi Pilkada istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang didiskualifikasi MK, Ratu Rahchmatuzakiyah.

    Daerah yang Sanggup Gelar PSU

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    Kabupaten Bungo Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Siak Kabupaten Banggai Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

    Daerah yang kurang anggaran untuk PSU:

    Provinsi Papua Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Buru Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Pesawaran Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Parigi Moutong Kota Banjarbaru Kota Palopo Kota Sabang Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang) Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Buntut Keputusan MK, KPU Butuh Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

    Buntut Keputusan MK, KPU Butuh Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah.

    Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa data perkiraan kebutuhan anggaran PSU Pilkada sebesar Rp486.383.829.417 miliar.

    “Saya kira demikian, jadi secara total bapak ibu sekalian, dan pimpinan anggota komisi, perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,” ucap Afif dalam rapat kerja bersama Komisi II, DPR Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

    Lebih lanjut Afif menjelaskan, terdapat 26 Satuan Kerja (Satker) KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU. Dari 26 Satker itu, terdapat enam Satker KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.

    Rapat kerja bersama Komisi II, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

    Namun dia menyebut, sebanyak 19 Satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.524.965,00 rupiah.

    “Kemudian terdapat satu Satker KPU yaitu kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK saja, itu berkaitan dengan anggaran,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polres Jepara Bagikan 150 Paket Sembako dalam Baksos Polri Presisi

    Polres Jepara Bagikan 150 Paket Sembako dalam Baksos Polri Presisi

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, jajaran Polda Jawa Tengah, menggelar Bakti Sosial (Baksos) Polri Presisi dengan membagikan 150 paket sembako untuk masyarakat di Kota Ukir.

    Berlangsung di Mapolres Jepara, bantuan sembako ini secara simbolis diberikan oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso kepada perwakilan mahasiswa, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Organisasi Kepemudaan (OKP).

    Kegiatan ini digelar serentak secara virtual di seluruh Indonesia pada Kamis (27/2/2025).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi, Kadinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Edy Marwoto, pejabat utama dan personel Polres Jepara, mahasiswa, Pemuda Muhammadiyah, Banser, serta tamu undangan lainnya.

    Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso berharap kegiatan Baksos Polri Presisi untuk Negeri ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jepara menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.

    “Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan, mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” ujar AKBP Erick.

    Selain mengucapkan selamat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan, Kapolres Jepara juga menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan usai Pilkada berlangsung.

    “Sampai dengan saat ini situasi aman terkendali, ini terwujud dengan kerja sama dari kita semua masyarakat Kabupaten Jepara,” ucapnya.

    Kapolres menegaskan, persatuan dan kesatuan merupakan nilai yang harus terus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

    “Kegiatan Baksos Presisi ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus dalam rangka menciptakan stabilitas kamtibmas dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat,” pungkasnya.

    Presiden BEM Unisnu Jepara Adam Mahfud mengapresiasi langkah Polri dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif di lingkungan masyarakat.

    “Kami dari mahasiswa sangat mengapresiasi langkah-langkah Polres Jepara dalam mewujudkan upaya perdamaian dan keamanan di lingkungan masyarakat Jepara. Semoga kegiatan bakti sosial Polri Presisi seperti ini mendapat keberkahan,” ujarnya.

  • Komisi II DPR Enggan Tanggapi Terlalu Jauh Soal Wacana Omnibus Law RUU Politik

    Komisi II DPR Enggan Tanggapi Terlalu Jauh Soal Wacana Omnibus Law RUU Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR enggan menanggapi terlalu jauh terkait dengan wacana pembahasan revisi Undang-Undang terkait politik yang menggunakan metode Omnibus Law.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengatakan proses Pilkada pun saat ini masih terjadi dan pemerintahan baru berjalan sekitar empat bulan, sehingga masih melakukan penataan-penataan yang diperlukan.

    Hal tersebut Dede sampaikan seusai menggelar rapat kerja dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu dengan agenda mengenai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    “Kalau mau berbicara tentang revisi Undang-Undang Pemilu, saat ini terlalu terburu-buru, sementara proses Pilkada masih terjadi, kita sebutlah pemerintah yang baru berjalan empat bulan ini sedang melakukan pentaan demi penataan, rasanya kurang pas,” tuturnya.

    Legislator Demokrat ini turut berujar pihaknya akan memberi ruang bagi stakeholder terkait seperti pengamat, peninjau, dan akademisi untuk mendengarkan masukannya untuk revisi UU Politik.

    “Dalam 6 bulan sampai 1 tahun ke depan ini, kita akan terus membuat panja [panitia kerja] untuk mendengarkan masukan-masukan. Kita belum akan mungkin melakukan keputusan,” jelasnya.

    Keputusan itu, imbuh Dede, baru bisa dilakukan pada 2026 mendatang. Hal ini karena tahapan Pemilu sudah mulai dilangsungkan pada 2027, sehingga sudah dengan proses yang baru.

    Eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengaku pihaknya sudah mulai melakukan pendalaman tentang revisi UU Politik, tetapi tidak sampai membuat naskah akademik.

    “Karena kalau kita buat naskah akademik saat ini di mana pemerintah baru berjalan, kelihatannya belum pas. Kita sekarang masih harus berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, bagaimana mengembalikan investasi anggaran, dan sebagainya,” ucapnya.

    Akan tetapi, dia kembali menegaskan pihaknya mendengar masukan-masukan dari eksternal dengan sebanyak-banyaknya, karena teori tentang Pemilu banyak sekali.

  • DPR Beri Pemerintah Waktu 10 Hari untuk Kasih Solusi Pembiayaan PSU Pilkada 2024

    DPR Beri Pemerintah Waktu 10 Hari untuk Kasih Solusi Pembiayaan PSU Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR memberi tenggat waktu selama 10 hari kepada pemerintah untuk memastikan solusi pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di sejumlah daerah yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut tenggat waktu itu diberikan mulai hari ini hingga Jumat, 7 Maret mendatang alias pekan depan.

    “10 hari dari sekarang [jadi] 7 maret [kepastiannya],” katanya seusai memimpin rapat dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu dengan agenda mengenai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Dia menjelaskan, tenggat waktu itu diberikan lantaran ada PSU yang tahapannya direncanakan akan mulai pada 22 Maret mendatang. Pihaknya khawatir bilamana pemerintah belum memiliki solusi, maka daerah tersebut terancam tak jadi menggelar PSU.

    “Kenapa? Karena ada Pilkada yang akan start di tanggal 22 Maret. Jadi artinya kalau tanggal 10 Maret Pemerintah belum punya solusi, ini berarti yang tanggal 22 Maret akan terancam tidak jadi Pilkada, maknya kami tadi meminta segera dalam satu minggu ke depan,” jelas Dede.

    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan terdapat peluang penggunaan APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 jika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kemungkinan itu pun sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014. Dalam Pasal 166 disebut pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jadi nanti kita cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya [menggunakan APBD] seperti apa, kalau memang tidak bisa ya barulah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaan dari APBN,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).