Event: Pilkada Serentak

  • KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi.

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Namun, KPK tidak bisa menyampaikan perkembangan laporan secara lebih detail. Perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.

    “Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke KPK, Jumat (28/2/2025).

    Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret dimaksud diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Koalisi mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. 

    Namum, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    LAPOR KPK – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. 

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran. 

    Dia memandang, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

    “Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak memakai dana dari APBD. 

    Hadi berujar bahwa anggaran retreat sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “[Retret gunakan] APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Dalam surat edaran Kemendagri, semula memang biaya retret dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola lokasi retret.

    Akan tetapi, belakangan surat itu direvisi dan memastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.

    Hadi yang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra membantah PT Lembah Tidar Indonesia milik kader Partai Gerindra seperti yang belakangan beredar. Ia menegaskan bahwa lahan itu tetap milik Akademi Militer.

    “[PT Lembah Tidar Indonesia] enggak [milik kader Gerindra], itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer,” kata dia.

    RETRET DI MAGELANG Acara retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang memasuki hari kedua pada Sabtu (22/2/2025). Pihak panitia membangunkan 450 kepala daerah pada Sabtu pagi. Suara terompet mengiringi. (Tribunjogja.com/Istimewa)

    Oleh karenanya, Hadi menegaskan tidak ada transfer apa pun dari daerah kepada PT Lembah Tidar Indonesia untuk kegiatan retret kepala daerah.

    “Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri,” ucap dia.

    Retret di kawasan Akmil Magelang pertama kali digelar pada Oktober 2024. Retret ini diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.

    Sementara itu, retret kepala daerah dilaksanakan sejak 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 lalu.

  • Jenderal TNI Jadi Gubernur di Indonesia, Nomor 2 Mantan Asisten Khusus Prabowo

    Jenderal TNI Jadi Gubernur di Indonesia, Nomor 2 Mantan Asisten Khusus Prabowo

    loading…

    Ratusan kepala daerah terpilih berjalan menuju Istana Kepresidenan untuk dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (20/2/2025). FOTO/ALDHI CHANDRA SETIAWAN

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah melantik 33 Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak di Istana Kepresidenan pada Kamis, 20 Februari 2025. Dari jumlah itu dua di antaranya merupakan pensiunan Jenderal TNI .

    Jenderal TNI di sini merujuk pada golongan pangkat bintang yang disandang Perwira Tinggi (Pati) Angkatan Darat. Golongan pangkat ini terdiri dari Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang 1, Mayor Jenderal (Mayjen) atau jenderal bintang 2, Letnan Jenderal (Letjen) atau jenderal bintang 3, dan Jenderal TNI atau Jenderal bintang 4.

    Jenderal TNI yang dilantik menjadi Gubernur pada 20 Februari 2025 telah menyandang status sebagai purnawirawan. Setelah pensiun dari militer, mereka terjun ke politik dan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Hasilnya sebagian dari mereka meraih suara terbanyak dan ditetapkan oleh KPU sebagai kepala daerah terpilih. Lalu siapa saja jenderal TNI yang terpilih menjadi Gubernur?

    Jenderal TNI Menjadi Gubernur di Indonesia:

    1. Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka

    FOTO/DOK.Pemprov Sulawesi Tenggara

    Pertama, ada nama Andi Sumangerukka, jenderal TNI yang menjadi gubernur. Pati TNI AD berpangkat terakhir Mayor Jenderal itu yang berpasangan dengan Hugua dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

    Andi Sumangerukka merupakan lulusan Akmil 1987 dari kecabangan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud). Jabatan terakhir militernya adalah Pangdam XIV/Hasanuddin periode 9 Januari 2020-1 April 2021.

    Beberapa jabatan militer lain juga pernah diembannya. Antara lain Danyon Arhanudse 13/Parigha Bhuana Yudha, Asintel Kodam I/Bukit Barisan,Danrem 143/Halu Oleo, Irdam V/Brawijaya, Kabinda Sulawesi Tenggara BIN, dan Sahli Bid. Ideologi dan Politik BIN. Pada 2020, Andi Sumangerukka kemudian diangkat menjadi Pangdam XIV/Hasanuddin.

    Pada Pilkada 2024, Andi Sumangerukka maju sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Tentara kelahiran Makassar 11 Maret 1963 yang berpasangan dengan Hugua itu diusung oleh Partai Gerindra, PAN, PPP, dan Hanura.

    Hasilnya, Andi Sumangerukka-Hugua meraih suara tertinggi 775.183 (52,3%). Mengalahkan tiga pasangan rivalnya, yakni Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan yang meraih 308.373 suara (20,84%); Lukman Abunawas-La Ode Ida 246.393 suara (16,65%); dan Ruksamin-LM Sjafei Kahar yang mendapatkan 149.642 suara (10,11%).

    Atas raihan suara itu, Andi Sumangerukka-Hugua ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sultra. Pasangan ini telah resmi dilantik oleh Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

    2. Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa Komaling

    FOTO/WIKIPEDIA

  • Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Jakarta

    Fenomena suara tidak sah ‘menang’ di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru dipecat.

    Kisruh Pilkada Banjarbaru ini berawal dari diskualifikasi terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

    KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana.

    Dia didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan ada pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Hasilnya, KPU Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono dinyatakan meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

    Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

    “Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

    Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

    Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Dia menyebut suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

    Digugat ke MK-Hasil Pilkada Dibatalkan

    Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

    Fenomena itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait masalah Pilkada Banjarbaru.

    Empat gugatan itu ialah:

    1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

    Setelah melewati sidang pendahuluan, MK memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan ke tahap pembuktian. Sementara, tiga gugatan lagi tidak diterima.

    Setelah melewati proses persidangan, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    MK menyatakan PSU harus digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

    “Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

    MK menyatakan telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru. MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

    MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

    “Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Hakim MK Enny.

    MK mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru

    Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Persoalan Pilkada Banjarbaru tak berhenti di putusan MK. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu diberikan terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Sementara, anggota KPU Banjarbaru Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    KPU RI pun memberi jaminan PSU di Banjarbaru tetap terlaksana meski ada empat anggota KPU setempat yang dipecat. KPU RI akan mengerahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.

    “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3).

    Idham mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berkaitan dengan persoalan individu.

    “Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut,” ucapnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Dia meminta agar masalah yang menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.

    “Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan yang mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta evaluasi terhadap keanggotaan KPU di daerah yang nyata-nyata tidak profesional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga mendukung DKPP. Dia mengatakan uang rakyat hilang gara-gara Pilkada Banjarbaru bermasalah hingga berujung PSU.

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PosIND Salurkan Bansos Program Sembako dan PKH Rp15,6 Triliun untuk 4,6 Juta KPM pada 2024

    PosIND Salurkan Bansos Program Sembako dan PKH Rp15,6 Triliun untuk 4,6 Juta KPM pada 2024

    Jakarta: PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND telah menyelesaikan amanah pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2024. Sepanjang periode tersebut, PosIND mampu menyalurkan bansos kepada 4,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tanah air.
     
    Catatan tersebut menjadi capaian yang cukup signifikan. Jika dipersentasekan, PosIND telah merealisasikan target penyaluran mencapai 96 persen. Namun, pencapaian tersebut belum sepenuhnya memuaskan PosIND karena tidak dapat terealisasi hingga 100 persen. Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, tak memungkiri masih menghadapi beberapa kendala dalam proses distribusi.
     
    Salah satu tantangan utama dalam penyaluran bansos adalah pemutakhiran data penerima. Menurut Haris, proses pemutakhiran data sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, Pos Indonesia turut berkontribusi agar penyaluran ini bisa berjalan makin efektif dengan menyediakan data tambahan berupa foto rumah dan geotagging penerima. Data ini digunakan untuk validasi lebih lanjut oleh Kemensos guna memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
     

    “Kami memiliki dashboard yang memungkinkan Kemensos melihat langsung kondisi rumah penerima bansos. Hal ini membantu dalam verifikasi dan koreksi data,” ujar Haris.

    Selain itu, PosIND juga menunjukkan fleksibilitas dan kepedulian dengan mendatangi langsung penerima yang memiliki keterbatasan fisik, seperti lansia, difabel, atau yang sedang sakit. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan,” tambahnya.
     

    Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi (tengah, berkaos putih) (Foto:Dok.PosIND)

    Tantangan di Wilayah 3T

    Tantangan lain yang dihadapi adalah penyaluran bansos di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), khususnya pada triwulan ketiga dan keempat tahun 2024. Kendala utama berupa akses transportasi dan kondisi cuaca, serta waktu penyaluran yang sangat terbatas, yaitu hanya dua minggu.
     
    Haris menjelaskan bahwa seluruh tantangan tersebut mampu diatasi dengan baik karena adanya kolaborasi dari pemerintah dan pemangku kepentingan. Koordinasi yang baik juga dilakukan dengan otoritas pelabuhan, pemilik transportasi, dan pihak keamanan.
     
    “Kami mendapat dukungan dari pemerintah daerah serta pemangku kepentingan di daerah, termasuk dalam hal transportasi dan keamanan. Alhamdulillah, pada 31 Desember 2024, seluruh bansos berhasil kami salurkan,” jelas Haris.
     

    Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris (Foto:Dok.PosIND)

    Netralitas di Tengah Tahun Politik

    Selain tantangan tersebut, Pos Indonesia juga harus menyesuaikan agenda kerjanya di tahun 2024 yang diwarnai dengan pesta demokrasi yang diselenggarakan serentak di seluruh pelosok negeri,  yaitu pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, hal tersebut tidak memengaruhi proses penyaluran bansos. Haris menegaskan bahwa bantuan yang disalurkan merupakan program rutin dan tidak terkait dengan kepentingan politik.
     
    Di tahun yang diwarnai pemilihan presiden dan kepala daerah, Pos Indonesia tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.
     
    “Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran tetap netral dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Tugas kami adalah menyalurkan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Haris menegaskan.
     

    (Foto:Dok.PosIND)
     

    Pospay: Teknologi Andalan PosIND dalam Distribusi Bansos

    Pos Indonesia juga telah mengadopsi teknologi digital dalam proses penyaluran bansos melalui aplikasi Pospay. Aplikasi ini memungkinkan pencairan bansos secara digital bagi penerima yang memiliki smartphone.
     
    Sementara bagi yang tidak memiliki akses ke perangkat digital, PosIND mengadopsi pendekatan inovatif dengan menerapkan sistem QR Code sebagai bukti kelayakan penerima bantuan. Layanan USSD dan SMS juga tersedia bagi mereka yang hanya memiliki fitur phone.
     
    “Artinya, kami telah mempersiapkan diri untuk masuk ke digitalisasi bansos. Bahkan kami siap mendukung pemerintah saat program digitalisasi ini diimplementasikan penuh,” ujar Haris.
     

    (Foto:Dok.PosIND)
     

    Transformasi Digital dengan Pospay untuk Layanan Keuangan yang Lebih Luas

    Selain pendistribusian bansos, Pospay kini mengedepankan lima prinsip layanan keuangan, yaitu Payment, Insurance, Credit, Investment, dan Saving (PICIS). Fitur ini dirancang untuk memberikan kemudahan yang lebih baik dibandingkan layanan fintech lainnya.
     
    Dalam pengembangan lebih lanjut, PosIND akan meluncurkan versi baru super app Pospay pada Maret 2025. “Kami berharap ini menjadi terobosan besar yang semakin memudahkan masyarakat dalam berbagai transaksi,” imbuh Haris.
     

    Arah Bisnis Jasa Keuangan PosIND pada 2025

    Menghadapi 2025, Pos Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung pembiayaan UMKM melalui kerja sama strategis dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Haris menyebutkan, langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem logistik nasional sekaligus memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
     
    “Kami akan terus mengembangkan layanan, termasuk dalam pembiayaan UMKM dan sektor logistik. Dengan demikian, Pos Indonesia tidak hanya berperan dalam distribusi bansos, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Haris.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru tepat. Ia menilai ada uang negara atau rakyat yang hilang lantaran di wilayah tersebut mesti dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itukan APBD, ya kan,” kata Dede Yusuf dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Dede mengatakan mestinya setiap keputusan yang diambil KPU di daerah mesti dikoordinasikan dengan pusat. Ia menyayangkan Pilkada Banjarbaru yang harus dilakukan PSU.

    “Jadi emang kalau kita perhatikan kecermatan penyelenggara itu sangat dibutuhkan. Jadi pada saat mengambil sebuah keputusan apapun juga terutama kayak Banjarbaru yang saya dengar itu kan pembatalan pencalonan, sementara calon cuma dua. Berarti kan ada yang diuntungkan, dengan kayak begitu kan ada yang diuntungkan,” katanya.

    Ia mengingatkan pemegang kewenangan di daerah harus selalu berkonsultasi dengan pusat. Dede menilai akibat kesalahan tersebut, negara dibebankan lagi dengan anggaran PSU yang nilainya tidak sedikit.

    “Nah ini yang tidak dibaca oleh penyelenggara mestinya segera pada saat itu berkonsultasi dengan KPU pusat, nggak langsung semata-mata melakukan sebuah keputusan yang akhirnya berdampak harus cetak ulang, bahkan harus Pilkada ulang,” ujar Dede.

    Ia melihat adanya interpretasi yang berbeda antara KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dede menilai setiap pengambilan keputusan harus dikoordinasikan supaya tak ada kesalahan fatal yang merugikan rakyat.

    “Banyak beberapa hal yang salah mempersepsikan aturan-aturan, mungkin bisa juga MK menginterpretasikan berbeda dengan yg interpretasi KPU, tetapi sebelum mengambil keputusan kan mestinya harus bisa melakukan diskusi dulu dengan MK, dengan KPU Pusat,” kata politikus Demokrat ini.

    4 Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap adalah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V, mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    Diketahui, mulanya Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

    Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

    Aditya, yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana, didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said masih ada di kertas suara. Pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.

    Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan 0.

    Persoalan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memerintahkan Pilkada Banjarbaru diulang dengan surat suara yang memuat dua kolom, yakni kolom berisi pasangan calon nomor urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

    (dwr/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    Jakarta

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, buka suara terkait nasib para pimpinan KPU usai empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Heddy mengaku tidak bisa mengusut para pimpinan KPU tersebut tanpa adanya aduan masyarakat.

    “DKPP bersifat pasif,” kata Heddy saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

    Heddy mengatakan pihaknya menunggu pengaduan etik dari masyarakat. Menurutnya, DKPP tidak bisa memeriksa perkara etik yang tidak diadukan.

    “DKPP hanya memeriksa perkara etik yang diadukan,” ucap dia.

    Untuk diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    (maa/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Syukuran dengan Kepala Daerah yang Diusung Hanura, OSO: Selamat Bertugas, Utamakan Rakyat – Halaman all

    Syukuran dengan Kepala Daerah yang Diusung Hanura, OSO: Selamat Bertugas, Utamakan Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) menggelar syukuran berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Syukuran tersebut digelar atas terpilihnya para kepala daerah dan wakil kepala paerah provinsi dan Kabupaten/kota se-Indonesia yang diusung Partai Hanura.

    OSO mengapresiasi perjuangan para kepala daerah yang berhasil memenangi pertarungan. Salah satunya Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.

    “Ada yang Provinsi Jakarta, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, juga para wali kota bupati, tokoh-tokoh Minang, ini silaturahmi untuk saling kenal, saling sayang. Luar biasa perjuangannya,” kata OSO saat acara di kediamannya, Karang Asem, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (1/3/2025).

    Mantan Ketua DPD ini berharap, daerah yang dipimpin oleh kader Hanura, berkah dan berhasil. Dia menekankan, kepala daerah harus bertanggung jawab memberdayakan dan menyejahterakan rakyat. 

    Dia pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah melantik serentak seluruh kepada daerah hasil Pilkada 2024. Sekaligus menggelar retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    “Terima kasih kepada Presiden yang melantik langsung. Pertama kali dalam sejarah dilantik serentak. Semoga ini lebih berkah dari sebelumnya,” harapnya.

    OSO berpesan, kepala daerah membangun komunikasi yang baik antara pemimpin dan rakyat. Apalagi, ke depan tantangan semakin banyak dan luar biasa.

    Dia percaya, kepala daerah dari Hanura akan menuntaskan semua janji kampanyenya. Yakni membangun Indonesia dari daerah.

    “Sekali lagi, utamakan rakyat. Karena kita dipilih oleh rakyat. Saya bangga, hampir semua yang jadi kepala daerah ini saya kenal. Selamat bertugas, semoga terus semangat mencintai rakyat untuk membangun daerah,” katanya.

    Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang hadir pada kesempatan itu menyambut baik pernyataan OSO. Ia berjanji akan membangun daerah mulai dari desa. Hal itu sebagaimana pesan Presiden Prabowo.

    “Kita akan membangun Indonesia ini dimulai dari desa, kemudian setingkat yang langsung kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Nah, itu, jadi kita membangun dari bawah. Nah, sehingga nanti bangsa dan negara kita akan makmur dari bawah sampai ke tingkat atas,” ujar Ria Rosan.

  • Ketua dan 3 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat, Pengamat: Kegagalan Pengawasan Penyelenggara Pusat – Halaman all

    Ketua dan 3 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat, Pengamat: Kegagalan Pengawasan Penyelenggara Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. 

    Ini dilakukan setelah mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Pengamat kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyoroti kasus itu menunjukkan kegagalan KPU pusat dalam menjalankan pencegahan serta pengawasan.

    Dalam UU 8/2015 Pilkada, diatur ihwal KPU pun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggara pemilihan di semua tingkatan. 

    “KPU dan Bawaslu ini kelembagaannya bersifat hierarkis sehingga mestinya KPU dan Bawaslu yang secara vertikal berada di atas KPU dan Bawaslu Banjarbaru bisa melakukan supervisi kepada jajarannya,” ujar Titi saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025). 

    “Agar bekerja benar dalam penyelenggaraan tahapan pilkada,” sambungnya. 

    Titi menilai, kesalahan yang terjadi di KPU Banjarbaru tidak bisa dilepaskan dari peran jajaran penyelenggara pemilu di tingkat atas yang gagal mencegah terjadinya penyimpangan. 

    Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat seharusnya dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran. 

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan, jika ditelusuri lebih dalam, terdapat indikasi adanya dukungan dari struktur kelembagaan yang lebih tinggi terhadap keputusan yang dibuat oleh KPU Banjarbaru. 
     
    “Jadi kesalahan KPU Banjarbaru sejatinya tidak terlepas dari adanya juga kontribusi jajaran penyelenggara di atasnya yang gagal menghentikan anomali dan penyimpangan yang dilakukan oleh KPU Banjararu,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, empat komisioner itu adalah Dahtiar selaku Ketua KPUD Banjarbaru, serta tiga anggotanya, yaitu Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya hanya disanksi peringatan keras.

    Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

  • Gubernur Sultra tegaskan tak akan rombak OPD

    Gubernur Sultra tegaskan tak akan rombak OPD

    Kendari (ANTARA) – Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen (Pur) TNI Andi Sumangerukka menegaskan bahwa tidak merombak terhadap jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kini bertugas di Sultra.

    Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Sabtu mengatakan bahwa dalam pemerintahannya akan mengedepankan persatuan dan kerja sama tanpa membeda-bedakan latar belakang politik.

    Ia mengimbau kepada seluruh kepala OPD agar tidak khawatir dengan masa lalu, terutama terkait dengan perbedaan pandangan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, Pilkada telah selesai dan kini saatnya semua pihak bersatu untuk membangun Sultra ke depan.

    “Tidak usah takut, saya tidak seperti itu, saya melihat ke depan,” kata Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2025—2030 kelahiran 11 Maret 1963 itu.

    Andi menyebutkan bahwa meskipun telah memberi sinyal tidak ada perombakan formasi jajaran OPD, pihaknya menegaskan jika evaluasi tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan.

    Ia akan menilai kinerja setiap kepala OPD berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai serta target yang belum terpenuhi.

    “Pasti ada evaluasi, jadi kalau kita mau mengukur kinerja itu pasti ada evaluasi terkait apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum,” ujarnya.

    Sebagai bentuk komitmen tersebut, pihaknya juga telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja sama dengan semua pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

    “Penandatanganan ini dilakukan agar para kepala OPD ini tidak terlibat dalam kasus korupsi dan nepotisme. Ini juga supaya mereka bisa mengedepankan kejujuran dalam menjalankan tugas,” ucapnya.

    Dia menyebutkan bahwa pakta integritas yang diteken oleh para kepala OPD ini bukan semata janji antara atasan dan bawahan, melainkan janji individu kepada Tuhan sehingga wajib untuk dipertanggungjawabkan.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra/Haslan
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Oso akui tak mau atur para kepala daerah yang diusung Partai Hanura

    Oso akui tak mau atur para kepala daerah yang diusung Partai Hanura

    Pilkada 2024

    Sabtu, 1 Maret 2025 21:58 WIB
    waktu baca 2 menit

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) saat ditemui usai acara silaturahim dan buka bersama para kepala daerah di Jakarta, Sabtu (1/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    “Saya belum pantas berpesan kepada mereka karena mereka yang lebih dalam mengetahui tentang daerahnya masing-masing,”

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025