Event: Pilkada Serentak

  • KPU beri kesempatan parpol daftarkan calon pengganti PSU hari ini

    KPU beri kesempatan parpol daftarkan calon pengganti PSU hari ini

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan terakhir kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pengganti pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) pada Senin hingga pukul 23.59 waktu setempat.

    “Hari ini berdasarkan jadwal yang telah disebarkan oleh KPU di daerah ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran ataupun penggantian calon yang terdiskualifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan KPU daerah akan menetapkan paslon kepala daerah PSU pada 23 Maret 2025.

    “Nanti pada tanggal 23 Maret 2025 KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon ataupun penggantian calon yang kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut sesuai dengan apa yang dijelaskan amar putusan MK,” ujarnya

    Lebih lanjut, setelah menerima dokumen pendaftaran penggantian paslon, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Lalu, KPU akan menetapkan dan melakukan pengundian nomor urut.

    Idham menyampaikan KPU juga akan melaksanakan simulasi PSU di 21 daerah pada Sabtu dan 3 daerah lainnya pada Rabu.

    “Untuk Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu 9 April 2025. Provinsi Papua klaster, Rabu 6 Agustus 2025, Kabupaten Boven Digoel, Rabu 6 Agustus 2025,” ungkap Idham.

    Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
    1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
    2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
    3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
    4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
    5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tito: Tidak Ada Pelantikan Serentak Bagi Kepala Daerah yang Lolos Gugatan MK

    Tito: Tidak Ada Pelantikan Serentak Bagi Kepala Daerah yang Lolos Gugatan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkapkan tidak akan melantik serentak untuk kepala daerah yang lolos gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dia menyebut ada sebanyak 15 daerah yang telah masuk untuk diproses dalam Kemendagri. 15 daerah ini terdiri atas sembilan daerah yang sengketanya ditolak MK, 5 daerah yang sengketanya tak diterima MK, dan satu daerah yang telah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024, yakni di Kabupaten Jayapura.

    “Nah 15 ini sudah masuk di kita. 2 provinsi, 13 kabupaten dan yang 2 ini sudah saya ajukan ke Setneg untuk diterbitkan Keppres Gubernur, yaitu Bangka Belitung dan Papua Pegunungan,” ungkapnya seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Tito melanjutkan, untuk yang 13 kabupaten itu pihaknya akan menerbitkan SK Mendagri dengan segera, karena Presiden Prabowo Subianto pun ingin agar para kepala daerah terpilh ini bisa cepat bekerja.

    “Oleh karena itu kalau Keppres sudah keluar nanti Bapak tentu sesuaikan dengan waktu Bapak Presiden. Untuk 2 gubernur, Babel dan Papua pengunungan dilantik oleh Bapak Presiden dan sisanya 13 Bupati/Wali Kota dilantik oleh para gubernurnya masing-masing,” jelas dia.

    Maka demikian, purnawirawan Polri ini menegaskan tak akan ada pelantikan kepala daerah serentak seperti 20 Februari 2025 kemarin di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

    “Jadi tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 [kepala daerah terpilih],” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, sembilan daerah yang PHPU Kada-nya ditolak oleh MK terdiri dari Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.

    Sementara itu, lima daerah yang PHPU Kada-nya tak diterima MK adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.

  • Menteri Tito: Total anggaran PSU sebesar Rp719 miliar

    Menteri Tito: Total anggaran PSU sebesar Rp719 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa total anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai Rp719 miliar.

    Tito dalam raker bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, menyebutkan KPU di daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp429.725.922.805 atau 59,75 persen. Bawaslu Rp158.919.295.848 (22,10 persen). TNI Rp38.531.459.000 (5,36 persen). Polri Rp91.993.554.893 (12,79 persen) sehingga total Rp719.170.232.546.

    Menurutnya, total penyelenggaraan PSU di 24 daerah itu telah disesuaikan dengan efisiensi anggaran, dan total anggaran itu telah mengalami penurunan.

    Adapun Kementerian Dalam Negeri awalnya memperkirakan anggaran PSU sekitar Rp1 triliun. Kendati demikian, Tito meminta KPU dan Bawaslu dapat melakukan efisiensi anggaran seminimal mungkin agar tidak membebani APBD.

    Selain itu, Tito mengatakan untuk anggaran PSU di sebagian TPS dapat dipenuhi dari APBD pemerintah daerah masing-masing. Hal ini juga termasuk PSU seluruhnya pun beberapa dapat dipenuhi oleh APBD.

    “Tadi kita barusan juga menerima konfirmasi lagi kepada Pj Gubernur Papua Pak Ramses Limbong yang menyatakan mereka sudah melakukan efisiensi dan bisa dipenuhi, bisa diambil dari APBD Papua,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi MK RI bahwa dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah tahun 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri: Dana pendidikan-kesehatan tak bisa dikorbankan untuk PSU

    Mendagri: Dana pendidikan-kesehatan tak bisa dikorbankan untuk PSU

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam APBD tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah se-Indonesia.

    Menurutnya, anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur tidak bisa diganggu lantaran memiliki dampak langsung ke masyarakat.

    “Mohon maaf Pak Longki, kita tidak akan mengorbankan yang wajib Pak, yang pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Nah itu dampaknya langsung ke masyarakat,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengusulkan kekurangan anggaran PSU dapat ditutupi dengan menggunakan dana pendidikan atau kesehatan. Dia menilai dana pendidikan dan kesehatan dapat diambil sekitar 10 hingga 20 persen untuk PSU.

    “Kemudian barangkali saran saja Pak Menteri untuk meringankan jalan Bapak mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen,” ujar Longki.

    Dia menyarankan agar daerah dibuat kewenangan untuk menggunakan dana tersebut. Sebab, dana tersebut dapat digunakan untuk PSU.

    “Kalau daerah dibikin diskresi untuk bisa mencubit untuk KPU, saya kira namanya untuk kepentingan daerah apa bedanya dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 efisiensi anggaran yang luar biasa,” tambahnya.

    “Saya kira perlu dipertimbangkan sepanjang kalau memang diatasi dengan kebijakan Pak Menteri yang terakhir ini itu saran saja,” sambung dia.

    Lebih lanjut, Tito menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. “Jangan, di dalam surat efisiensi saya itu jelas sekali yang pendidikan, kesehatan yang wajib infrastruktur itu tidak boleh diganggu,” tambah Tito.

    Tito pun mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Dia mengatakan ada hal-hal yang lebih penting untuk diperbaiki, seperti toilet sekolah hingga membantu beasiswa.

    “Jangan proyek kemudian pengadaan-pengadaan itu yang tidak perlu, nah itu kira-kira. Jadi diambil dari porsi yang paling banyak itu lah harus diambil dari porsi belanja operasional, terutama yang untuk kepentingan pegawai sendiri,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Adi Prayitno: Anies Baswedan Bukan Siapa-siapa Lagi

    Adi Prayitno: Anies Baswedan Bukan Siapa-siapa Lagi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menilai bahwa pasca-Pilpres 2024, posisi Anies Baswedan dalam dinamika politik nasional telah berubah secara besar.

    “Per hari ini tentu, terlepas dari apapun, Anies itu bukan siapa-siapa. Bukan lagi Gubernur, sudah kalah Pilpres, tidak dapat tiket maju Pilkada Jakarta,” ujar Adi dalam sebuah video yang dikutip pada Senin (10/3/2025).

    Namun, meski Anies tidak lagi memegang jabatan politik, Adi menilai kehadirannya di ruang publik tetap menarik perhatian.

    “Bagi saya, secara prinsip, orang-orang seperti Anies Baswedan harus sering-sering tampil ke permukaan,” ucapnya.

    Alasannya, setiap apapun yang dibicarakan Anies akan menjadi pergunjingan publik.

    “Selalu menjadi amunisi bagaimana untuk memberikan opini pembanding,” lanjutnya.

    Adi juga menambahkan bahwa, terlepas dari statusnya saat ini, Anies masih dianggap sebagai sosok yang mampu menyuarakan wacana-wacana kritis terhadap berbagai kebijakan.

    “Ya, suka tidak suka, sekalipun Anies bukan siapa-siapa lagi, Anies dinilai sebagai orang yang mampu memberikan wacana-wacana kritis terkait kebijakan apapun,” tandasnya.

    Sebelumnya, Anies Baswedan, merespons komentar Menteri Kehutanan Indonesia, Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu.

    Seperti diketahui, Raja Juli melalui cuitannya di X, menyinggung Anies kala berceramah di Masjid Universitas Gajah Mada (UGM).

    Kali ini, Anies juga hadir di Masjid Salman, Institut Teknologi Bandung (ITB), pada Sabtu (8/3/2025).

    Ceramah yang berlangsung setelah salat tarawih ini menarik perhatian ratusan jamaah, termasuk mahasiswa ITB, yang antusias menyimak gagasan yang disampaikannya.

  • Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Si Pekerja Keras yang Memulai Karier dari Bawah

    Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Si Pekerja Keras yang Memulai Karier dari Bawah

    Liputan6.com, Lampung – Bupati Way Kanan Ali Rahman, yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di RSUDAM Lampung.

    Kabar duka ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ali Rahman belum genap sebulan dilantik Presiden Prabowo sebagai bupati Way Kanan.

    Ali Rahman merupakan putra dari pasangan M Daud dan Sri Umiati. Dia meninggalkan istri bernama Eka Listriyeni, dan tiga anak, antara lain M Galang Putra Rahman, Agung Sagar Rahman, dan Rori Rahman. 

    Ali Rahman, yang lahir di Blambangan Umpu, 10 Agustus 1970, memulai kariernya di pemerintahan sejak 1993 sebagai Kepala Seksi Pembangunan di Kecamatan Bahuga, Lampung Utara. Perjalanan kariernya kemudian menanjak di Kabupaten Way Kanan. Dia berhasil menjabat berbagai posisi penting, seperti Camat Pembantu Way Tuba, Pj Sekretaris Kecamatan Way Tuba, Pj Camat Tuba, Pj Camat Bahuga, dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Way Kanan.

    Pengalamannya semakin lengkap dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Lampung Selatan pada 2010.

    Kiprah politik Ali Rahman dimulai dengan kemenangannya sebagai Wakil Bupati Way Kanan pada Pilkada 2020, yang saat itu berpasangan dengan Raden Adipati Surya. Pasangan itu meraih 74,79% suara.

    Kemudian baru pada Pilkada 2024, Ali Rahman maju sebagai calon Bupati Way Kanan bersama Ayu Asalasiyah sebagai wakilnya, dengan dukungan dari PKS, PKB, dan Gerindra. Koalisi itu berhasil membawanya menjadi bupati Way Kanan.

    Pelantikan beliau sebagai Bupati Way Kanan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 menandai puncak kariernya di dunia politik.

  • Heddy imbau KPU-Bawaslu ganti penyelenggara yang diberhentikan DKPP

    Heddy imbau KPU-Bawaslu ganti penyelenggara yang diberhentikan DKPP

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengimbau KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

    Hal tersebut disampaikan Heddy dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    “Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” kata Heddy.

    Penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP berkaitan dengan Pilkada 2024, antara lain KPU Kota Palopo (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024) dan KPU Kota Banjarbaru (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025)

    Selain itu, dia meminta penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan lagi dalam PSU. Menurutnya, penyelenggara tingkat ad hoc tersebut terbukti bermasalah dan melanggar kode etik.

    “Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” ujarnya.

    Dalam catatan Heddy, sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025.

    Saat ini DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia menilai beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Heddy.

    Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat kerja ini, Anggota DKPP J. Kristiadi dan Sekretaris DKPP David Yama.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU: Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel kekurangan anggaran PSU

    KPU: Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel kekurangan anggaran PSU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, masih kekurangan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

    “Total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” kata Yulianto dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan ketersediaan anggaran bersumber dari dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Dia menyampaikan kekurangan NPHD akan ditambah oleh pemerintah daerah (pemda).

    “Jadi ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD Pilkada 2024. Kekurangan anggaran masih menunggu dari pemda,” ujarnya.

    Yulianto memastikan KPU RI akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah terkait dengan kurangnya anggaran.

    “KPU terus berkoordinasi penuh, koordinasi secara intensif dengan jajaran pemda setempat dalam rangka mengusulkan anggaran,” jelas Yulianto.

    Dirinya mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan agar tahapan PSU di 24 daerah dapat berjalan dengan lancar.

    “Seandainya belum tersedia anggaran, akan kami sampaikan ke pemerintah pusat dan Kemendagri,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU: PSU Pilkada di 2 Daerah Terancam Karena Tidak Ada Anggaran

    KPU: PSU Pilkada di 2 Daerah Terancam Karena Tidak Ada Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada 2 daerah yang terancam tidak bisa menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena anggaran yang belum tersedia.

    Kedua daerah dari 24 daerah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 itu adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.

    “Jadi prinsipnya total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa 2 kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah setempat yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” ungkap KPU RI Yulianto Sudrajat di DPR, Senin (10/3/2025).

    Yulianto melanjutkan, ketersediaan anggaran untuk PSU itu bersumber dari sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 dan kekurangan anggarannya masih menunggu Pemerintah Daerah (Pemda).

    Dalam dokumen yang dipaparkan Sudrajat, sisa NPHD untuk Kabupaten Pasaman hanya sebesar Rp1,2 miliar. Adapun, perkiraan kebutuhan dana mencapai Rp13,4 miliar. Dengan demikian, Pasaman masih kekurangan dana sebesar Rp12,1 miliar.

    Sementara itu, untuk Kabupaten Boven Digoel untuk menggelar PSU perkiraan butuh anggaran sebesar Rp31,3 miliar, sedangkan sisa NPHD hanya Rp1,2 miliar. Dari situ, Boven Digoel masih kekurangan dana senilai Rp30,1 miliar.

    “Prinsipnya, KPU terus berkoordinasi penuh, koordinasi secara intensif dengan jajaran Pemda setempat dalam rangka untuk mengusulkan anggaran dan sekaligus juga upaya agar tahapan yang sudah kita mulai ini kesiapan atau kesanggupan anggaran sudah kami lakukan,” bebernya.

    Sudrajat berujar, bilamana seandainya masih belum tersedia anggaran, pihaknya akan menyampaikan ke pemerintah pusat, terutama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Pada intinya, tinggal 2 kabupaten/kota yang saat ini masih Pemda setempat belum bisa menyanggupi terkait dengan kebutuhan dengan yang diusulkan oleh kami,” pungkas dia.

  • Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman yang Meninggal karena Komplikasi

    Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman yang Meninggal karena Komplikasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar duka datang dari Bupati Way Kanan, Ali Rahman. Ia dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung, Senin (10/3/2025).

    Sebelum berpulang, Ali Rahman diketahui sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUDAM sejak sehari sebelumnya.

    Kabar duka ini telah dikonfirmasi oleh salah satu pegawai rumah sakit. Ia menyebutkan bahwa jenazah Ali Rahman akan segera diberangkatkan ke rumah duka.

    “Ya benar (meninggal dunia), di ruang ICU,” ujarnya.

    Sementara itu, paman Ali Rahman, Aiptu Cucu Ahyani, mengungkapkan bahwa kepergian Ali Rahman disebabkan oleh penyakit komplikasi yang dideritanya. Ia juga mengonfirmasi bahwa Ali Rahman meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB.

    Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman

    Ali Rahman merupakan wakil bupati Way Kanan periode 2021-2024, mendampingi Bupati Raden Adipati Surya (RAS). Pria kelahiran 10 Agustus 1970 ini dikenal sebagai sosok birokrat sebelum terjun ke dunia politik.

    Sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati, Ali Rahman pernah menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Way Kanan. Ia mulai terjun ke dunia politik menjelang pemilihan bupati (pilbup) Way Kanan yang digelar pada 9 Desember 2020.

    Saat itu, Raden Adipati Surya yang merupakan petahana awalnya dikabarkan akan kembali maju bersama Wakil Bupati sebelumnya, Edward Antony. Namun, Edward Antony meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek pada 16 Agustus 2020.

    Setelah itu, Raden Adipati Surya resmi menggandeng Ali Rahman sebagai calon wakil bupati. Pasangan ini diumumkan pada akhir Agustus 2020 dan berhasil memenangkan pilbup Way Kanan.

    Raden Adipati Surya sendiri tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada 2024 karena telah menjabat selama dua periode, yakni 2016-2021 dan 2021-2024.

    Kepergian Bupati Way Kanan Ali Rahman meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kolega, serta masyarakat Way Kanan. Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya sang bupati.