Event: Pilkada Serentak

  • Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Mulai Ditinggal Kubu Prabowo? – Halaman all

    Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Mulai Ditinggal Kubu Prabowo? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana iklan bank BUMD mengejutkan banyak pihak. Ridwan Kamil yang selama ini dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan bagian Koalisi Merah Putih (KIM) Plus pimpinan Presiden Prabowo Subianto, kini tengah berada di tengah sorotan setelah proses hukum yang melibatkan dirinya mencuat ke publik.

    Spekulasi pun berkembang, salah satunya dari pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga.

    Menurutnya, penggeledahan ini bisa jadi mengindikasikan bahwa RK mulai “ditinggal” oleh kubu Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, Jamiluddin menilai spekulasi tersebut masih terlalu dini.

    “Karena itu, timbul spekulasi Ridwan Kamil sudah ditinggal kubu Prabowo. Kemungkinan itu tampaknya sangat kecil. Sebab, Prabowo tampaknya tidak mau cawe-cawe urusan hukum,” kata Jamiluddin saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Jamiluddin menjelaskan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil justru dapat dilihat sebagai upaya dari Prabowo untuk menegaskan bahwa tak ada yang kebal hukum, meskipun berada di dekat kekuasaan. 

    “KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil tentu mengejutkan. Lebih mengejutkan lagi karena penggeledahan rumah Ridwan Kamil tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi. Disebut mengejutkan, karena Ridwan Kamil selama ini dinilai dekat dengan kekuasaan,” jelasnya.

    Jamiluddin menjelaskan kedekatan RK dengan lingkar kekuasaan dapat terlihat dari diusungnya Ridwan Kamil oleh KIM Plus.

    Bahkan saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Presiden Prabowo dan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka mendukung Ridwan Kamil.

    “Selama ini orang yang dekat dengan kekuasaan dipersepsi akan sulit disentuh hukum. Bahkan banyak pihak yang menilai kebal hukum. Namun tak demikian dengan Ridwan Kamil,” jelasnya.

    Ia menerangkan bahwa Prabowo bahkan kerap mengungkap terdepan dalam pemberantasan korupsi. Prabowo akan mengejar koruptor hingga ke ujung dunia.

    “Jadi, kalau rumah Ridwan Kamil digeledah, mengindikasikan Prabowo tidak mengintervensi KPK. Prabowo tampaknya ingin mengembalikan KPK sebagai lembaga yang independen,” jelasnya.

    “Prabowo justru ingin mengembalikan KPK yang 10 tahun terakhir sudah ompong akibat intervensi kekuasaan. Prabowo ingin KPK kembali menjadi lembaga super body dalam penanggulangan korupsi di tanah air,” tutupnya.

    Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jawa Barat, yang turut menyeret nama Ridwan Kamil.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat, adalah bagian dari penyidikan kasus ini.

    “Kami akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan bukti-bukti yang ditemukan pada rilis resmi yang akan disampaikan pada pekan ini,” kata Tessa, Senin (10/3/2025).

    RUMAH RIDWAN KAMIL DIGELEDAH – Sebuah mobil hitam Toyota Alphard berplat B 1908 JK keluar dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Gunung Kencana, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Mobil tersebut keluar usai tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil tersebut. (TikTok @nettizenbandung)

    Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini diterbitkan KPK pada 27 Februari 2025, dan KPK telah menemukan indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

    Sementara itu, Ridwan Kamil masih belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini.

    Namun, proses hukum yang tengah berlangsung semakin menambah ketegangan politik di Indonesia, terutama terkait dengan kedekatannya dengan kekuasaan dan pengaruhnya di pemerintahan. Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat, kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • KPU Tegaskan Tidak Ada Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Tidak Ada Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Idham Holik memastikan tidak ada kampanye akbar menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Idham mengatakan aturan tersebut dilakukan lantaran memperhatikan efisiensi yang harus dilakukan. 

    “Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” tuturnya dikutip, Selasa (11/3/2025). 

    Kendati demikian, Holik menuturkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon kepala daerah tetap dapat melaksanakan metode kampanye lain seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

    “Pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Idham.

    Tak sampai di situ, dia juga mengemukakan bahwa KPU Kabupten/Kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing sebelum melaksanakan PSU.

    “Dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dapat dilakukan dengan aplikasi berbagi video daring (online video sharing) yang berbiaya efisien,” jelasnya. 

    Idham juga menegaskan KPU Kabupaten/Kota agar dapat memfasilitasi metode-metode kampanye itu dalam ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 dengan memperhatikan ketersediaan anggaran daerah.

  • Partai Golkar Makassar Dudukkan Tiga Anak Muda di Posisi Strategis: H Ismail Ketua Harian, Suharmika Sekretaris, Andi Ryan Bendahara

    Partai Golkar Makassar Dudukkan Tiga Anak Muda di Posisi Strategis: H Ismail Ketua Harian, Suharmika Sekretaris, Andi Ryan Bendahara

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPD II Partai Golkar Kota Makassar melakukan perombakan kepengurusan dalam rapat pleno yang digelar di kantor DPD II Golkar Makassar, Jalan Lasinrang Mangkura, Kota Makassar, Senin (10/3/2025).

    Beberapa pengurus inti partai berlambang beringin tersebut diganti. Sekretaris DPD II Golkar yang sebelumnya dijabat oleh Wahab Tahir digantikan oleh Andi Suharmika.

    Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD II, Munafri Arifuddin itu juga mengumumkan H. Ismail sebagai Ketua Harian dan Andi Ryan sebagai Bendahara DPD II Golkar Kota Makassar.

    Ketiga figur muda ini diharapkan dapat membawa energi baru dan kontribusi signifikan dalam menjalankan roda organisasi partai.

    “Pergantian ini dilakukan untuk memastikan organisasi berjalan lebih efektif dan efisien. Kami yakin dengan kepemimpinan yang baru, Golkar Makassar akan semakin solid dan siap menghadapi tantangan politik yang ada,” ujar Munafri Arifuddin.

    Pergantian posisi pimpinan ini juga diyakini Munafri akan membawa angin segar dan meningkatkan kinerja partai dalam menatap berbagai agenda politik mendatang.

    Wakil Ketua Golkar Makassar Arif Wicaksono, mengatakan Wahab Tahir digantikan karena tidak aktif di kepengurusan partai sejak Pilwalkot Makassar 2024 berlangsung.

    “Tidak aktif di kepengurusan sejak memasuki tahapan pilkada,”kata Arif Wicaksono. (*)

  • PSU Akan Gunakan APBD, Kemendagri Perintahkan Sisir Anggaran yang Tidak Perlu

    PSU Akan Gunakan APBD, Kemendagri Perintahkan Sisir Anggaran yang Tidak Perlu

    PSU Akan Gunakan APBD, Kemendagri Perintahkan Sisir Anggaran yang Tidak Perlu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    menyatakan, pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 26 daerah akan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), termasuk untuk dua daerah yang kekurangan anggaran, yakni Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel.
    Bima mengatakan biaya PSU akan dihentikan dan menghilangkan komponen yang dinilai tidak perlu untuk memastikan kecukupan anggaran dari APBD.
    “Kita pastikan juga untuk menekan lagi biayanya, karena kita melihat ya masih banyak komponen yang bisa ditekan, ya seperti misalnya ada perbedaan angka yang diajukan. Ini yang mengajukan kan KPU melalui APBD kabupaten/kota, gitu kan. Nah, itu standar tiap TPS itu masih berbeda-beda,” ujar Bima saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
    Dia menjelaskan bahwa saat ini pagu anggaran tiap TPS masih berbeda-beda, sehingga perlu ada penyelarasan agar penghematan bisa dilakukan.
    Mantan wali kota Bogor ini menambahkan bahwa Kemendagri juga telah memerintahkan Dirjen Keuangan Daerah untuk betul-betul mendalami efisiensi anggaran PSU tersebut.
    “Bahkan kami mengirimkan tim ke kota-kota itu untuk didalami rupiah per rupiahnya. Karena kami tidak ingin APBD itu terbebani oleh penyelenggaraan pemilihan ulang,” imbuh dia.
    Bima juga mengatakan bahwa Kemendagri tidak menginginkan anggaran pelayanan dasar harus dipotong demi penyelenggaraan PSU.
    “Yang kami minta untuk dianggarkan itu lebih kepada pergeseran dari efisiensi, ya dari makan minum, perjalanan dinas, dan lain-lain, kira-kira begitu,” kata  dia.
    Jika masih kekurangan, pemerintah provinsi akan memberikan bantuan anggaran, sehingga penggunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) akan sangat kecil kemungkinan untuk digunakan.
    Sebelumnya, KPU RI menyampaikan bahwa masih terdapat dua daerah yang kekurangan anggaran untuk menggelar
    PSU Pilkada 2024
    .
    Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan dari 26 daerah yang harus melaksanakan PSU, dua daerah di antaranya kekurangan anggaran.
    Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
    “Total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” ucap Drajat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
    Drajat menambahkan bahwa ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024.
    “Jadi, ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD Pilkada 2024. Kekurangan anggaran masih menunggu dari Pemda,” kata dia.
    Drajat memastikan bahwa KPU RI akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah terkait dengan kurangnya anggaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua Golkar Makassar Jelaskan Alasan Wahab Tahir Dicopot dari Sekretaris

    Wakil Ketua Golkar Makassar Jelaskan Alasan Wahab Tahir Dicopot dari Sekretaris

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Wakil Ketua Golkar Makassar Arif Wicaksono menjelaskan mengapa DPD Golkar Makassar merombak struktur kepengurusan. Ia menyebut bukan tanpa alasan.

    Perombakan itu diketahui sejak Senin (10/3). Dalam rapat pleno yang digelar di kantor DPD II Golkar Makassar Jalan Lasinrang.

    Arif memberi gambaran, misalnya pergantian Sekretaris DPD II Golkar. Dimana Wahab Tahir, yang sebelumnya menjabat digantikan oleh A. Suharmika. 

    “Sejak Pilkada Serentak 2024 kemarin sampai sekarang Pak Abd Wahab Tahir tidak pernah aktif lagi,” kata Arif melalui keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Bukan hanya Abd Wahab Tahir. Pergantian juga dilakukan untuk posisi Bendahara Umum.

    Selain Abd Wahab Tahir diganti, Bendahara Umum (Bendum) Golkar Makassar Ismail juga diganti. Ia digantikan oleh Andi Ryan Adrianto.

    “Ismail diganti lantaran dirinya fokus sebagai anggota DPRD Makassar,” terangnya.

    Diketahui, rapat pleno itu dipimpin langsung oleh Ketua Golkar Makassar Munafri Arifuddin dan dihadiri pengurus Golkar Makassar.
    (Arya/Fajar)

  • DKPP berhentikan sementara anggota Bawaslu Banjar

    DKPP berhentikan sementara anggota Bawaslu Banjar

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

    Selain pemberhentian sementara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Syahrial Fitri yang berstatus Teradu I dalam perkara 217-PKE-DKPP/IX/2024.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa.

    Muhammad Syahrial Fitri terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu lantaran masih berstatus sebagai dosen di sebuah kampus yang ada di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal ini dinilai DKPP bertentangan dengan pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris Haery yang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka dalam Pilkada 2024. Abdul Haris Haery dijatuhi sanksi “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu” oleh DKPP.

    “Menyatakan Teradu VI, Abdul Haris Haery, dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 61 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (4), Peringatan (31), dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (1) .

    Selain itu, terdapat 11 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Misteri Mobil Mewah B 1908 JK di Rumah Ridwan Kamil usai Digeledah: Apa yang Terjadi di Balik Pintu? – Halaman all

    Misteri Mobil Mewah B 1908 JK di Rumah Ridwan Kamil usai Digeledah: Apa yang Terjadi di Balik Pintu? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Bandung pada Senin malam (10/3/2025), setelah digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

     

    Sejak itu, publik mulai bertanya-tanya mengenai keberadaan pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.

     

    Namun, yang paling menarik perhatian adalah keberadaan sebuah mobil mewah yang tampaknya menjadi bagian dari cerita misterius ini.

     

    Pada pukul 20.12 WIB, sebuah Toyota Alphard hitam berplat B 1908 JK yang terparkir di halaman rumah Ridwan Kamil tiba-tiba meluncur keluar dengan tenang.

     

    Meski kendaraan itu jelas milik sang mantan wali kota Bandung, yang menjadi tanda tanya adalah siapa yang mengendarainya. Sebab, semua kaca mobil tertutup rapat dengan film gelap, meninggalkan sebuah teka-teki yang belum terpecahkan.

     

     

    Kehadiran mobil mewah ini seakan menjadi simbol dari suasana yang tak biasa di sekitar kediaman Ridwan Kamil.

     

    Meskipun kendaraan tersebut melaju tanpa sosok yang tampak di dalamnya, kegelapan di balik kaca justru menambah lapisan misteri di tengah penggeledahan yang sedang berlangsung.

     

     

    Setelah penggeledahan dimulai, sejumlah kendaraan mewah lain terlihat terparkir di halaman rumah yang berada di Jalan Gunung Kencana, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung itu. Termasuk mobil-mobil berwarna hitam dan abu-abu, yang sering menjadi ciri khas pejabat tinggi dan tokoh penting.

     

    Hal ini semakin menguatkan anggapan bahwa ada sesuatu yang lebih besar sedang terjadi di balik pintu rumah tersebut.

     

     

    Kendati tak ada informasi lebih lanjut yang bisa diperoleh dari pihak keluarga atau rekan dekat Ridwan Kamil, suasana sekitar rumah tetap menjadi pusat perhatian.

     

    Beberapa kendaraan roda dua juga terlihat terparkir di sekitar area rumah, menambah nuansa bahwa kejadian ini tidak hanya menarik bagi publik, tetapi juga bagi banyak pihak yang berkepentingan.

     

    Ridwan Kamil, melalui sebuah pernyataan tertulis melalui selembar kertas HVS berukuran A4.

     

    Dalam surat itu, Ridwan Kamil mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan bank BUMD. Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung proses penyelidikan KPK.

     

    Namun, meskipun pernyataan tersebut telah dikeluarkan, keberadaan dirinya tetap menjadi misteri, memperdalam rasa penasaran masyarakat.

     

    Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengatakan Pilkada Jakarta 2024 berpotensi dua putaran berdasarkan hasil perhitungan cepat atau quick count lembaga survei hari ini.  (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

     

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih berlangsung dan bahwa tim KPK sedang menindaklanjuti penyidikan terkait dana iklan bank BUMD di Jawa Barat.

     

    Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.

     

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa proses koordinasi terus dilakukan dan bahwa informasi lebih lanjut baru akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.

     

     

    Sementara itu, dengan mobil mewah yang terparkir rapi dan suasana yang relatif sepi di sekitar rumah Ridwan Kamil, publik semakin penasaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok rumah tersebut.

    Apa yang akan terungkap dari penggeledahan ini?

    Semua mata kini tertuju pada kelanjutan kasus yang menyelimuti sosok Ridwan Kamil.

  • Kapolri Sebut Tak Akan Berubah soal Kasus Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi, Kompolnas: Hati-Hati

    Kapolri Sebut Tak Akan Berubah soal Kasus Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi, Kompolnas: Hati-Hati

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus Kusyanto ditangkap karena jadi korban salah tangkap polisi ramai dibicarakan.

    Pencari bekicot itu diketahui ditangkap oleh Aipda IR.

    Aipda IR akhirnya mengetahui bahwa Kusyanto tidaklah bersalah.

    Kabar Kusyanto menjadi korban salah tangkap itupun ramai muncul di media sosial.

    Berbagai kecaman datang dari netizen dan kembali mencoreng nama Kepolisian RI.

    Kasus yang menimpa Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang menjadi korban salah tangkap oknum anggota Polsek Geyer, Aipda IR mencuri perhatian masyarakat.

    Banyak pihak menyayangkan perlakuan Aipda IR, terlebih setelah mengetahui bahwa Kusyanto tidak bersalah.

    Tidak sedikit masyarakat yang melayangkan kecaman setelah melihat video viral di media sosial yang memperlihatkan sikap intimidatif yang dilakukan Aipda AR saat menangkap Kusyanto.

    Terkait hal kasus ini, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Kapolri sampai buka suara untuk memberikan tanggapan.

    Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa siapapun anggotanya yang bersalah bakal diproses sesuai aturan yang ada.

    “Yang jelas, kalau saya enggak pernah berubah, kalau memang bersalah, proses,” ujar Kapolri Sigit saat ditemui awak media di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

    Lebih lanjut, Sigit meminta agar awak media dapat bertanya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses yang tengah berlangsung.

    Sementara itu Kompolnas mengungkapkan nasehat untuk kepolisian RI.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menegaskan bahwa tindak penangkapan yang dilakukan Aipda IR itu sangat salah.

    Saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan pengecekan pasukan pengamanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Mapolda Jatim, pada Selasa (19/11/2024). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

    Dia menyampaikan bahwa kini telah terjadi satu perubahan paradigma dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum.

    “Ada satu paradigma yang sudah berubah bahwa yang namanya pengungkapan sebuah peristiwa hukum itu, pengakuan bukan menjadi bukti,” tegas Choirul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Dia menjelaskan, dalam kasus salah tangkap di Grobogan aparat kepolisian masih menggunakan paradigma lama, di mana oknum tersebut memaksa orang untuk mengaku.

    Menurut Choirul, paradigma lama adalah tindakan yang sangat salah untuk dilakukan.

    Lebih lanjut, Kompolnas juga mengapresiasi langkah Propam dalam mempatsuskan dan mengamankan pelaku.

    “Kami juga mendorong Propam tidak berhenti di patsus, tetapi juga melakukan pemeriksaan yang mendalam dan membawa ini ke sidang etik,” tegasnya.

    Dihubungi terpisah, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo juga tidak membenarkan tindak salah tangkap yang dilakukan Aipda IR terhadap Kusyanto.

    “Mestinya polisi tersebut harus bertindak lebih hati-hati dalam proses lidik setelah menerima informasi tentang adanya suatu tindak pidana,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Polrestabes Surabaya saat dapat kunjungan dari Kompolnas RI beberapa waktu lalu, terkait pengamanan Pilkada Serentak 2020. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

    Arief menegaskan bahwa seorang petugas kepolisian yang belum punya bukti yang cukup, tidak boleh asal menangkap warga. Apalagi sampai melakukan tindak kekerasan.

    Hal itu melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

    Arief juga menjelaskan, bahkan jika petugas kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup, penangkapan masih harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada terduga pelaku.

    Dalam kasus oknum aparat kepolisian yang terlanjur melakukan tindak salah tangkap, Arief menyebut, mereka wajib meminta maaf kepada korban.

    Tidak hanya itu, oknum aparat yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi dan direhabilitasi.

    “Kalau itu sudah terlanjur dilakukan, yang bersangkutan (petugas kepolisian) harus diberi sanksi dengan tindakan melanggar tidak profesionalisme dalam melaksanakan tindakan kepolisian, bisa kena proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam,” tandas dia.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Mendagri: Anggaran Pendidikan dan Kesehatan APBD Tak Boleh untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Mendagri: Anggaran Pendidikan dan Kesehatan APBD Tak Boleh untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara ulang Pilkada 2024.

    Tito menekankan dalam surat efisiensi yang dikeluarkan Kemendagri untuk daerah-daerah, disebutkan bahwa anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sama sekali tidak boleh diganggu.

    “Jangan [anggaran pendidikan dan kesehatan digunakan PSU]. Di dalam surat efisiensi saya itu, jelas sekali yang pendidikan kesehatan yang wajib infrastruktur itu enggak boleh diganggu,” tuturnya seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Dia pun mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan harus digunakan sesuai kebutuhan. Misalnya saja anggaran pendidikan digunakan untuk memperbaiki sekolah, toilet untuk guru, hingga membantu beasiswa.

    “Jangan proyek pengadaan-pengadaan itu yang enggak perlu, nah, itu kira-kira, paling banyak dari porsi belanja opesasional terutama kepentingan pegawai sendiri,” ujar Tito.

    Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola memberikan usul agar kekurangan anggaran PSU Pilkada 2024 dapat ditutupi dengan dana pendidikan atau kesehatan. Menurutnya, dapat diambil sekitar 10% hingga 20%.

    “Barangkali saran saja Pak Menteri untuk meringankan jalan Bapak mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20% dan kesehatan 10%,” katanya dalam rapat.

    Dalam kesempatan itu pula, Tito langsung menjawab bahwasannya tidak bisa mengorbankan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk PSU Pilkada 2024. Karena dua hal tersebut berdampak langsung pada masyarakat.

    “Mohon maaf Pak Longki, kita enggak akan mengorbankan yang wajib, Pak, yang pendidkan, kesehatan, infrastruktur. Nah, itu dampaknya langsung ke masyarakat, Pak,” ujarnya dalam rapat. 

  • Pengamat nilai konsep partai perorangan untungkan PSI dan Jokowi

    Pengamat nilai konsep partai perorangan untungkan PSI dan Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro memandang bahwa konsep partai perorangan akan menguntungkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan mantan Presiden RI Joko Widodo.

    “Saling melengkapi, dan saling menguntungkan,” kata Agung dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa dari perspektif PSI, konsep partai perseorangan akan membawa keuntungan politik bila Jokowi bergabung dalam partai tersebut.

    Dia menyampaikan pernyataan tersebut seiring dengan keinginan Jokowi membangun partai super tbk.

    Menurut dia, basis pemilih Jokowi yang kuat dan solid dapat menjadi modal besar bagi PSI untuk menembus parlemen dalam Pemilu 2029.

    “PSI memiliki basis politik yang berkembang, tetapi mereka masih butuh figur sentral. Kehadiran Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, atau Bobby Nasution, (memungkinkan, red.) PSI bisa lebih mudah mengidentifikasi diri sebagai partai yang punya sosok kuat. Ini bisa menguntungkan mereka saat Pileg dan Pilkada,” jelasnya.

    Sementara itu, lanjut dia, konsep partai perorangan PSI dinilai akan menguntungkan bagi Jokowi yang saat ini dinilai butuh kendaraan politik.

    “Jokowi, setelah tidak menjabat presiden, tentu membutuhkan kendaraan politik, baik atas nama pribadi maupun untuk kepentingan politik jangka panjang,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa konsep partai perorangan PSI sejalan dengan konsep partai super tbk yang ingin diwujudkan oleh Jokowi.

    Terlebih, kata dia, konsep partai super tbk memungkinkan partai dapat beroperasi layaknya perusahaan dengan kepemimpinan kolektif.

    “Suka atau tidak, partai politik sering kali bergantung pada figur. Sebelum sekarang, Partai Demokrat sangat bergantung pada SBY, begitu juga PDIP dengan Megawati. Namun, seiring waktu, partai-partai ini bisa berdiri sendiri, begitu juga dengan PSI nantinya,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025