Event: Pilkada Serentak

  • Membenahi demokrasi melalui Pemilihan Suara Ulang bagian 1

    Membenahi demokrasi melalui Pemilihan Suara Ulang bagian 1

    ANTARA – Pemilihan Suara Ulang (PSU) diselenggarakan mulai tanggal 22 Maret – 9 Agustus 2025 di 24 daerah. Sebanyak 14 daerah diantaranya, bahkan melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

    Keputusan pelaksanaan PSU diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari sebagai upaya memberikan pemilihan yang adil atas berbagai sengketa yang terjadi pada Pilkada 2024 lalu. (Feny Aprianti/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Subur Atmamihardja/Soni Namura/Feny Aprianti)

  • Plt Sekda Kalsel perintahkan seluruh elemen kawal PSU Banjarbaru

    Plt Sekda Kalsel perintahkan seluruh elemen kawal PSU Banjarbaru

    Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Plt Sekda Kalsel) Syarifuddin memerintahkan seluruh elemen masyarakat termasuk penyelenggara pemilihan umum, pemerintah daerah dan aparat mengawal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) Kota Banjarbaru.

    Syarifuddin sempat mengikuti rapat koordinasi persiapan PSU Pilkada Banjarbaru secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri RI di Command Center Kalsel, Banjarbaru, Jumat.

    “PSU Kota Banjarbaru harus berjalan dengan aman, damai, tertib, dan lancar karena ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat,” ujar Syarifuddin.

    Plt Sekda Kalsel menegaskan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kota/kabupaten berperan penting menjaga kelancaran dan ketertiban PSU yang akan digelar pada 19 April 2025.

    Selain itu, Syarifuddin juga menekankan partisipasi masyarakat sangat berarti untuk menggunakan hak pilih pada PSU Pilkada Banjarbaru.

    Syarifuddin memerintahkan Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarbaru pro-aktif mengajak warga mendatangi dan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

    Sebagai bagian dari upaya menyukseskan PSU Banjarbaru, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan antusiasme dalam menggunakan hak pilih.

    Kemudian, koordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif sebelum, saat, dan setelah PSU berlangsung.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Banjarbaru menggelar PSU Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau kotak kosong.

    Sehingga, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru memuat dua kolom yang terdiri dari kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kolom kosong yang tidak bergambar.

    DPT PSU Pilkada Banjarbaru sesuai dengan data pada Pilkada 27 November 2024 berjumlah 195.819 pemilih terdiri dari 95.498 pria dan 100.321 perempuan.

    Pewarta: Taufik Ridwan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator Sebut Putusan MK soal Caleg Terpilih Belum Tentu Bisa Dijalankan

    Legislator Sebut Putusan MK soal Caleg Terpilih Belum Tentu Bisa Dijalankan

    Jakarta

    Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang caleg terpilih mundur untuk maju di pilkada. Doli menilai putusan tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini.

    “Menurut saya putusan MK ini tidak relevan lagi dengan situasi saat ini, di mana hampir seluruh Pilkada 2024 akan selesai. Tinggal sisa PSU di belasan daerah lagi bulan ke depan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    “Karena putusan ini kan mengatur soal calon anggota DPR dan DPRD yang ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Sementara semua tahapan pencalonan Pilkada 2024 sudah selesai semua sebelum 27 November 2024 lalu,” sambungnya.

    Meski begitu, Doli mengatakan peluang putusan itu dapat dilaksanakan pada Pilkada 2029 masih terbuka. Namun, kata dia, hal itu bergantung ada atau tidaknya perubahan sistem pemilu.

    “Walaupun pilkada tetap ada di periode-periode berikutnya, putusan ini akan bisa executable sejauh tidak ada perubahan dalam sistem pemilu kita seperti saat ini,” jelasnya.

    Doli menilai jika terdapat perubahan sistem pemilu, maka putusan itu akan sulit dijalankan. Terlebih, Doli mengatakan jika ada perubahan keserentakan tahapan pemilu.

    Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.

    MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi pasal sebelum diubah:

    b. mengundurkan diri

    MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri.

    “Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.

    (amw/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mendagri: Pemda yang gelar PSU perkuat koordinasi dan intensifkan persiapan

    Mendagri: Pemda yang gelar PSU perkuat koordinasi dan intensifkan persiapan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi terus memperkuat koordinasi dan mengintensifkan persiapan.

    “Para pihak meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Polri diminta untuk berkoordinasi guna memastikan kesiapan teknis dan administrasi telah berjalan dengan baik,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan berkaitan dengan hasil putusan MK mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah, Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas utama, di antaranya memastikan kesiapan anggaran melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan mendorong situasi keamanan dan politik yang stabil.

    Dalam konteks itu, Kemendagri mengajak para pihak terkait, termasuk penyelenggara dan aparat keamanan, untuk mengoptimalkan tugas tersebut.

    “Kami kira sudah kami laksanakan termasuk melakukan monitoring, evaluasi. Kami juga ada desk di sini ya kita harapkan semuanya bisa berjalan lancar, insyaallah,” ujarnya.

    Selain itu, Mendagri mengajak para pihak untuk membangun kesamaan visi dalam menghadapi seluruh tahapan PSU Pilkada 2024.

    Kemudian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat juga perlu diatensi serius oleh aparat keamanan karena di sejumlah daerah diketahui masih ada polarisasi yang belum mereda.

    Tito juga meminta Bawaslu untuk mengawasi potensi kecurangan yang terjadi selama PSU. Kecurangan itu, terutama mengenai politik uang yang berpeluang terjadi selama berlangsungnya gelaran tersebut.

    Meskipun kebutuhan anggaran NPHD secara umum telah dipersiapkan dengan baik, ia mengimbau daerah untuk mengecek kembali dan memastikan sepenuhnya siap.

    Mendagri mengimbau kepada jajaran TNI dan Polri untuk memastikan situasi berlangsung aman, lancar, dan damai.

    “Tolong TNI, Polri, BIN betul-betul juga menjaga keamanan, situasinya, supaya semua berlangsung aman, lancar, tidak ada masalah,” imbuhnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Waswas Reformasi Jilid II, Ekonomi Jadi Taruhan

    Waswas Reformasi Jilid II, Ekonomi Jadi Taruhan

    Bisnis.com, JAKARTA – Gelombang aksi demonstrasi di dalam negeri masih menjadi pertanda waswas akan terjadinya ‘reformasi jilid II’. Aksi protes itu tidak sedikit berdampak terhadap geliat ekonomi domestik.

    Pada awal tahun ini,  rangkaian aksi demo masyarakat dimulai pada Februari 2025 yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap” yang berlangsung pada Senin (17/2/2025).

    Ribuan mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama yang mereka nilai dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia.

    Adapun, tuntutannya adalah mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan pemangkasan anggaran yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga independensi akademik.

    Selain itu, melakukan pencairan tunjangan kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara penuh tanpa hambatan birokrasi dan pemotongan yang merugikan, mengevaluasi total program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan, serta menghentikan kebijakan publik yang tidak berbasis riset ilmiah dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

    Para demonstran juga menuntut adanya ketegasan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Joko Widodo (Jokowi).

    Pada Agustus 2024, demonstrasi besar-besaran juga terjadi untuk menuntut revisi UU Pilkada di DPR.  Demo ini dihadiri oleh buruh demo, sejumlah Komika, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hingga mahasiswa.

    Para aktivis menyuarakan bahwa ada dugaan revisi UU Pilkada sebagai upaya untuk menganulir dua putusan MK terkait pilkada, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah lewat revisi UU Pilkada.

    Selain itu, para demonstran juga menampilkan berbagai alat untuk mencurahkan kekesalannya terhadap DPR dan pemerintah yang dinilai telah merusak demokrasi, salah satunya adalah alat hukum pancung.

    Para pendemo juga menuliskan “Indonesia Baru Tanpa Dinasti Jokowi” yang tertempel pada replika alat pancung tradisional tersebut. “Hancurkan rezim Jokowi, Hancurkan rezim Jokowi,” teriak pendemo.

    Menurut Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto, kemungkinan terjadinya Reformasi Jilid II selalu ada, mengingat banyaknya aksi demonstrasi yang terjadi.

    “Kalau kita bicara kemungkinan, kemungkinan itu selalu ada, karena jangankan nanti, sekarang saya sudah banyak demo. Pemerintah baru berjalan sebentar, sudah banyak sekali demonstrasi,” terangnya.

    Wijayanto menambahkan bahwa kondisi ekonomi menjadi faktor kunci yang dapat memicu gelombang protes lebih besar. Dia mengatakan bahwa saat ini yang berlangsung bukan hanya mengenai inflasi, tapi juga deflasi, yang berkorelasi pada pelemahan daya beli. 

    Senada, Direktur Pusat Hukum, HAM & Gender LP3ES, Hadi Purnama, menyoroti bahwa permasalahan tidak hanya terbatas pada UU TNI, tetapi juga mencakup RUU Polri dan RUU KUHAP yang sedang dalam pembahasan.

    Hadi juga mengingatkan kembalinya konsep Dwifungsi, baik dalam TNI maupun Polri. Menurutnya, situasi ini tidak boleh dikuasai oleh pemimpin atau presiden yang cenderung mengarah pada sistem imperium, karena berisiko besar untuk disalahgunakan.

    “Dan ingat bahwa ketika kuatnya apakah itu Polri ataupun TNI, itu arahnya adalah kepada otoritarian. Dan sebenarnya sinyal itu sudah ada sejak Presiden yang lalu. Terutama paling kuat itu sinyalnya adalah pada periode kedua Presiden yang lalu,” katanya.

    Sementara itu, Dosen Program Magister Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Peni Hanggarini, menyoroti isu korupsi yang juga bisa menjadi salah satu faktor memicunya reformasi jilid II tersebut.

    “Ini akan menambah ricuh [soal korupsi], saya pikir. Menambah ricuh, menambah keruh. Dan ini bisa mengundang keinginan untuk menyuarakan reformasi yang jilid tua di jalanan misalnya. Kemungkinan seperti ini bisa saja terjadi,” ujarnya.

    Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy, Ahmad Khairul Umam, mencatat bahwa setidaknya ada lima faktor yang bisa mendorong konsolidasi gerakan reformasi:

    Menurutnya, ketidakpuasan dan ketimpangan sosial yang meluas., legitimasi pemerintah yang melemah, krisis ekonomi, meningkatnya ketegangan dan polarisasi politik, serta kemunculan pemimpin alternatif yang mampu menginspirasi perlawanan.

    Menurutnya, meskipun faktor-faktor tersebut sudah mulai tampak, gerakan protes saat ini masih belum terkonsolidasi secara matang.

    “By theory, by case study, sangat memungkinkan. Tapi apakah kemungkinannya besar dalam konteks observasi hari ini? Opsi itu mungkin terjadi, tetapi belum terkonsolidasi secara matang,” pungkasnya.

    Ekonomi jadi Taruhan

    Tidak stabilnya kondisi politik di dalam negeri turut berimbas terhadap kepercayaan asing. Terlebih kondisi makroekonomi yang masih menantang turut memberi tekanan.

    Baru-baru ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami goncangan besar pada Selasa (18/3/2024). Alhasil Bursa Efek Indonesia (BEI) terpaksa memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit, kembali terjadi sejak 2020.

    Pada Selasa (18/3/2025), IHSG ditutup melemah 3,84% ke level 6.223,39. Selama sesi perdagangan, 118 saham tercatat menguat, sementara 554 saham merosot, dan 139 saham stagnan. Pada sesi pertama perdagangan, IHSG sempat terjun hingga 6,12%, melampaui batas 5% yang ditetapkan BEI untuk memicu mekanisme trading halt.

    Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, salah satu faktor yang menyebabkan tekanan besar pada IHSG adalah Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Pasalnya, sebagai informasi, RUU ini dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, meskipun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah membantah anggapan tersebut.

    Di samping itu, isu-isu aktual seperti keraguan dalam pengelolaan Danantara di tengah maraknya kasus-kasus korupsi di BUMN, kemudian keraguan dalam pengelolaan beberapa program mercusuar yang menelan biaya besar, dan juga terdapat praktik nepotisme yang terjadi di kemudian hari.

    Terlebih, Isu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mundur, menurut Hadi, juga menjadi salah satu alasan mengapa pasar di Tanah Air bergejolak.

    Selain itu, Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio ikut berkomentar soal amblasnya IHSG yang direspons oleh Wakil Ketua DPR RI ke BEI.

    “Pasar saham anjlok itu tanda pasar gak punya trust ke pemerintah. Tidak bisa diselesaikan dengan langkah politik,” tulisnya pada akun X @satriohendri.

  • Jaga partisipasi pemilih di PSU Kabupaten Tasikmalaya

    Jaga partisipasi pemilih di PSU Kabupaten Tasikmalaya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Wamendagri: Jaga partisipasi pemilih di PSU Kabupaten Tasikmalaya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 23:44 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dijaga baik.

    ‘Oleh karena itu, sosialisasi terkait pelaksanaan PSU kepada masyarakat harus digencarkan. Upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga semua pihak termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat. Aparatur di wilayah membantu mengingatkan, jemput bola, semualah [bergerak],” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, sosialisasi PSU dapat dilakukan secara lebih intensif.

    Ia mengingatkan penyelenggara maupun pihak terkait agar lebih fokus melakukan sosialisasi.

    “Kalau waktu itu, Pilkada 2024, kan mungkin lebih rumit begitu. Kalau sekarang kan maksudnya bisa lebih fokus untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan persiapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya telah berjalan sesuai jadwal. Misalnya, terkait dengan produksi logistik PSU yang dapat dipenuhi meskipun sedikit terkendala libur Lebaran.

    “Secara keseluruhan on the track ya timeline-nya masih memungkinkan untuk semuanya tepat waktu,” jelas Bima.

    Selain itu, dia juga mengecek terkait langkah mitigasi bencana di tempat pemungutan suara (TPS) saat PSU berlangsung.

    Ia menilai pihak keamanan setempat telah menyusun mitigasi dengan sangat baik, terutama di lokasi yang dinilai rawan terjadi bencana.

    Di lain sisi, dirinya menyinggung pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan PSU.

    Dia menjelaskan, berbagai langkah persiapan yang telah disusun dapat tercoreng bila adanya keberpihakan aparatur terhadap salah satu pasangan calon.

    “Saya minta atensi khusus soal [netralitas] ini, undang-undangnya jelas, aturannya jelas, ada pemberian sanksi, teguran lisan, tertulis, pemberhentian, semuanya ada,” tegasnya.

    Pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan bila menemukan indikasi keberpihakan aparatur.

    Ia mewanti-wanti jangan sampai pelanggaran netralitas itu terjadi, sehingga membuat PSU terjadi kembali.

    Sumber : Antara

  • Wamendagri: Jaga partisipasi pemilih di PSU Kabupaten Tasikmalaya

    Wamendagri: Jaga partisipasi pemilih di PSU Kabupaten Tasikmalaya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dijaga baik.

    ‘Oleh karena itu, sosialisasi terkait pelaksanaan PSU kepada masyarakat harus digencarkan. Upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga semua pihak termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat. Aparatur di wilayah membantu mengingatkan, jemput bola, semualah [bergerak],” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, sosialisasi PSU dapat dilakukan secara lebih intensif.

    Ia mengingatkan penyelenggara maupun pihak terkait agar lebih fokus melakukan sosialisasi.

    “Kalau waktu itu, Pilkada 2024, kan mungkin lebih rumit begitu. Kalau sekarang kan maksudnya bisa lebih fokus untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan persiapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya telah berjalan sesuai jadwal. Misalnya, terkait dengan produksi logistik PSU yang dapat dipenuhi meskipun sedikit terkendala libur Lebaran.

    “Secara keseluruhan on the track ya timeline-nya masih memungkinkan untuk semuanya tepat waktu,” jelas Bima.

    Selain itu, dia juga mengecek terkait langkah mitigasi bencana di tempat pemungutan suara (TPS) saat PSU berlangsung.

    Ia menilai pihak keamanan setempat telah menyusun mitigasi dengan sangat baik, terutama di lokasi yang dinilai rawan terjadi bencana.

    Di lain sisi, dirinya menyinggung pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan PSU.

    Dia menjelaskan, berbagai langkah persiapan yang telah disusun dapat tercoreng bila adanya keberpihakan aparatur terhadap salah satu pasangan calon.

    “Saya minta atensi khusus soal [netralitas] ini, undang-undangnya jelas, aturannya jelas, ada pemberian sanksi, teguran lisan, tertulis, pemberhentian, semuanya ada,” tegasnya.

    Pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan bila menemukan indikasi keberpihakan aparatur.

    Ia mewanti-wanti jangan sampai pelanggaran netralitas itu terjadi, sehingga membuat PSU terjadi kembali.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri tegaskan Kabupaten Magetan siap laksanakan PSU

    Wamendagri tegaskan Kabupaten Magetan siap laksanakan PSU

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan Kabupaten Magetan telah siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Magetan pada Sabtu (22/3).

    “Ke Magetan ini untuk memastikan kesediaan pelaksanaan PSU, lebih khusus pada pemerintah daerah, Forkopimdanya,” kata Ribka dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan di Pendopo Surya Graha, Magetan, Jawa Timur, Rabu.

    Dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, dia menekankan pilkada merupakan hak masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan suaranya dalam memilih kepala daerah. Ia juga mengingatkan pilkada harus berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber).

    Untuk mewujudkan hal ini, semua elemen terkait di Kabupaten Magetan telah menyiapkan semua kebutuhan PSU dengan baik.

    “Tadi sudah disampaikan, KPU juga sudah menyampaikan, sudah bersedia melaksanakan, Bawaslu juga sudah, TNI-Polri, semuanya sudah siap,” ungkapnya.

    Kemdagri berharap PSU dapat berjalan dengan lancar dan tidak terulang kembali. “Kita doakan, hari Sabtu semuanya bisa berjalan dengan baik. Masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya,” tambah Ribka.

    Sementara itu, Penjabat (Pj.) Bupati Magetan Nizhamul menyampaikan kedatangan Wamendagri Ribka bertujuan untuk memastikan kesiapan PSU yang akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.

    Dalam rapat tersebut, seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten (pemkab), KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan Kabupaten Magetan, telah melaporkan kesiapan masing-masing.

    “Intinya kita sudah siap untuk melaksanakan PSU dan untuk kesiapan anggaran atau NPHD-nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) kita sudah siap-siap untuk melaksanakan PSU untuk KPU, Bawaslu, begitu juga dengan biaya pengaman dari TNI-Polri. Sudah ready semuanya,” ungkap Nizhamul.

    Senada dengan Nizhamul, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Suratno menilai kehadiran Wamendagri menunjukkan perhatian pemerintah pusat dan provinsi terhadap kelancaran PSU.

    Dia melaporkan koordinasi telah dilakukan jauh-jauh hari dengan berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, TNI-Polri, dan tokoh masyarakat setempat, guna memastikan semua aspek telah siap.

    Ia menegaskan Pemkab Magetan telah menyiapkan anggaran dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelancaran proses demokrasi agar PSU tidak perlu kembali terjadi.

    “Demokrasi, kedewasaan masyarakat Magetan kita jaga. Semoga damai, sejuk, semua warga Magetan, keluarga besar Magetan. Ayo, handarbeni, ikut menyukseskan pelaksanaan PSU,” pungkas Suratno.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Maret 2025

    Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M Regional 19 Maret 2025

    Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Zaini Makarim Supriyatno
    , adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.
    Zaini, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut, disidang bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (17/3/2025).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 dan 2018, di mana ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar berdasarkan audit inspektorat.
    “Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” ungkap Bagus.
    Sebagai konsultan pengawas, Zaini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
    Namun, menurut jaksa, terdapat beberapa bagian yang tidak terpenuhi secara teknis dalam pengerjaan konstruksi baja jembatan.
    Audit menemukan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah dibayar meskipun belum mencapai 100 persen penyelesaian.
    Selain itu, hasil pengukuran dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menunjukkan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil, sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
    Dalam perkara ini, selain Zaini, dua mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga, yakni Setiyadi dan Priyo Satmoko, juga menjadi terdakwa. Seluruh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zaini dijadwalkan untuk menyampaikan eksepsi dalam sidang yang akan datang.
    Untuk diketahui, Zaini Makarim Supriyatno adalah seorang teknokrat yang sebelumnya dikenal sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Purbalingga dalam Pilkada 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu harap keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan Pilkada diperkuat

    Bawaslu harap keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan Pilkada diperkuat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengharapkan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan Pilkada diperkuat untuk memastikan terciptanya keadilan pemilu bagi segenap warga bangsa.

    “Kapasitas calon perempuan juga harus ditingkatkan serta diiringi dengan penguatan kolaborasi antara masyarakat sipil dan akademisi,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia mengungkapkan jumlah partisipasi perempuan dalam Pilkada 2024 sebesar 331 orang dari 3.104 calon kepala daerah atau sebesar 10.7 persen. Angka ini naik signifikan dari pilkada sebelumnya yang berjumlah 106 orang.

    “43 dari 481 kepala daerah terpilih adalah perempuan,” ungkapnya.

    Adapun pada gelaran Pilkada 2024 lalu, Bagja menilai dinamika keadilan dalam pilkada masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal akses perempuan terhadap politik yang setara.

    Untuk itu, diperlukan kebijakan afirmatif yang lebih kuat, dukungan dari masyarakat, serta peran media yang lebih netral untuk mendorong partisipasi politik yang adil dan inklusif.

    Bagja mengatakan tantangan dinamika keadilan dalam pilkada ada hambatan struktural, dan budaya, politik uang dan diskriminasi gender, serta peran media dalam membentuk persepsi kandidat perempuan.

    “Kita lihat pertarungan di media sosial khusus di daerah daerah besar, pasti disudutkan pada isu bisa tidak perempuan memimpin, bisa tidak perempuan jadi kepala daerah. Kami (Bawaslu) mengamati ini di media sosial,” ujar Bagja.

    Dia berharap pembuat UU memerhatikan isu tersebut.

    Ia menjelaskan perubahan hukum mencakup tiga hal yakni regulasi, penyelenggara dan peserta, serta budaya.

    “Kalau ketiganya bisa dilakukan tentu tidak akan jadi persoalan ke depan. Pasti diawal akan ada masalah namun saya kira masa depan demokrasi Indonesia akan lebih baik lagi,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025