Event: Pilkada Serentak

  • KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka. Sebelumnya, Abdul Gani terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK.

    “AGK (Abdul Ghani Kasuba, red) Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/3/2023).

    Selain Abdul Ghani, lanjut Alexander, penyidik juga menetapkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan (RA). Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang dari swasta yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) sebagai tersangka.

    Alexander memaparkan, pada Senin, 18 Desember 2023, Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani.

    Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak. Di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.

    “Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut Alexander, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan. Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan tersangka.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” kata Alexander.

    Terpisah, Wasekjen DPP PKS Zainudin Paru menegaskan Abdul Ghani bukan merupakan kader PKS. Zainudin menjelaskan pada Pilkada Maluku Utara tahun 2018, Abdul Ghani maju sebagai calon gubernur Maluku Utara berpasangan dengan M. Al Yasin Ali yang diusung oleh PDIP dan PKPI.

    “Pak Abdul Gani Kasuba bukan kader/anggota PKS,” kata Zainudin. [hen/but]

  • Kejaksaan Limpahkan Penyelidikan Kasus Pungli di Bawaslu Surabaya

    Kejaksaan Limpahkan Penyelidikan Kasus Pungli di Bawaslu Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan penyelidikan kasus pungli (pungutan liar) oleh Bawaslu dalam perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Surabaya 2020   ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya mengatakan bahwa kasus tersebut telah diserahkan ke DKPP. “Diserahkan ke majelis kode etik DKPP,” ujarnya saat dikonfirmasi via nomor Whatsapp-nya, Kamis (14/12/2023).

    Ia menjelaskan alasan yang mendasari pihaknya tak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, meski sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Surabaya saat itu. “(Kasus) sudah diputus oleh majelis kode etik DKPP,” paparnya.

    Sebelumnya, Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 terkait pungli penerimaan anggota Panwascam Sukolilo.

    Mendengar kasus tersebut, tim Pidana Khusus Kejari Surabaya lantas melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan yang dilakukannya, Korps Adhyaksa yang dikepalai oleh Joko Budi Pramono ini merespon cepat dengan memanggil Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya. Dalam pemanggilan tersebut, Agil dimintai klarifikasi atas kasus pungli.

    Namun saat menjalani sidang kode etik DKPP di Jakarta, Agil dinyatakan tidak terbukti menerima sejumlah uang dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada Surabaya 2020. Meski begitu, majelis hakim DKPP dalam putusannya tetap menilai Agil bersalah.

    Selain itu dalam putusan DKPP, Agil juga diberikan peringatan keras dan dijatuhi hukuman pencopotan jabatan sebagai ketua Bawaslu Surabaya. Majelis hakim DKPP menilai, Agil mengetahui proses transaksi pungli tersebut dan membiarkannya terjadi. Padahal, dia memiliki kesempatan untuk melaporkan praktik pungli itu. [uci/suf]

  • Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Surabaya (beritajatim.com) – Dzakiyul Fikri SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso. Mantan Jaksa KPK ini menggantikan Puji Triasmoro, SH., MH setelah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan setelah terjaring OTT beberapa waktu lalu.

    Sebelum dilantik menjadi Kajari Bondowoso pada Kamis (23/11/2023), pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 ini menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Ia dilantik sebagai Kajari Bondowoso tiga hari sebelum usianya genap 53 tahun.

    Jabatan sebagai Kajari Bondowoso ini merupakan jabatan kajari yang kedua bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini, sebab sebelumnya alumni Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur itu menjabat Kajari Kabupaten Madiun pada November 2019 silam.

    Saat menjabat Kajari Kabupaten Madiun, ia mengeksekusi salah satu dari dua oknum PNS Kementerian Agama Kabupaten Madiun atas kasus dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) di kalangan guru agama di lingkungan kemenag setempat.

    Setelah menjabat Kajari Kabupaten Madiun sekira setahun, mantan Kasi Intelijen Kejari Pemalang itu mendapat promosi dengan menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.

    Kemudian pada Agustus 2022, mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu kemudian menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

    Pria yang mengawali tugas di Kejaksaan pada 1996 silam itu pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani.

    Diantaranya kasus Lippo Group, kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

    Selain itu, Dzakiyul Fikri juga menangani kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dzakiyul Fikri juga menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Ketua MK dan Mantan Jaksa Agung Gabung THN Amin

  • Lapas Lamongan Dirundung Multi Problem, Ini Langkah dan Program Kalapas

    Lapas Lamongan Dirundung Multi Problem, Ini Langkah dan Program Kalapas

    Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan dirundung multi problem yang harus segera dicarikan solusi. Seperti halnya perkampungan, kondisi Lapas Lamongan juga mengalami over kapasitas dan over crowded. Bahkan, masih terdapat beberapa permasalahan klasik yang seringkali menghantuinya.

    Adapun permasalahan klasik tersebut seperti kekurangan air bersih saat musim kemarau, banjir saat musim hujan, got mampet, tercampurnya air septic tank (black water) dan air pembuangan dari kamar mandi (grey water). Selain itu, tak sedikit warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjangkit penyakit gatal-gatal, imbas dari pencemaran yang terjadi tersebut.

    Bahkan, kegiatan WBP seperti sholat berjamaah, budidaya hidroponik, produksi kerajinan sabun, dan jasa loundry juga terimbas pencemaran air di Lapas, yang berada di Jalan Sumargo Lamongan ini.

    Kepala Lapas Lamongan, Mahrus mengatakan bahwa kondisi dan segala permasalahan yang ada harus segera diatasi agar tidak lagi muncul sebagai masalah baru. Sehingga, solusi yang tepat harus segera dilakukan. “Lokasi geografis Lapas Lamongan ini lebih rendah dari bangunan warga sekitar. Selain itu kapasitas hunian hanya 205 orang, namun saat ini terisi 735 orang WBP,” kata Mahrus, Senin (13/11/2023).

    Menyikapi kondisi tersebut, Mahrus mengaku harus berfikir keras untuk mengatasi beragam problematika yang muncul. Dirinya menyebut, sudah membaca situasi itu serta perlahan membenahi sistem dan infrastruktur yang ada sejak awal 2023, meski dengan keterbatasan anggaran.

    Mahrus berupaya menggandeng berbagai mitra untuk peduli dengan kondisi Lapas. Kemudian demi mempertegas segala upaya yang dilakukan, pihaknya membuat program aksi yang dinamakan ‘BANG LAMONG BERSERI’ (Membangun Lapas Lamongan yang Bersih, Sehat dan Ramah Lingkungan).

    “Alhamdulillah, sedikit demi sedikit bisa mencari solusi terkait permasalahan yang ada. Kami punya program bernama BANG LAMONG BERSERI, yang memiliki 3 tujuan periode, yakni tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” ungkapnya.

    Lebih rinci, Mahrus menjelaskan bahwa tujuan jangka pendek itu ditargetkan pada permasalahan pencemaran lingkungan, banjir saat hujan, dan kekeringan saat kemarau. Hal itu ditanggulangi melalui pembuatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), pada tahun 2023 ini.

    “Untuk jangka menengah dan jangka panjangnya, kami ingin sirkulasi drainase tata kelola air limbah/sampah dan konservasi air bersih secara terintegrasi. Semoga pada tahun 2025 mendatang bisa rampung” tutur Mahrus.

    “Kami berharap, program ini tidak hanya jadi program aksi karena tuntutan tugas Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan X Tahun 2023 ini saja, namun lebih dari itu, kami harap akan terus berkesinambungan untuk seterusnya dalam mewujudkan Situasi Iklim Lingkungan yang bersih, sehat dan ramah lingkungan,” tambahnya.

    Sementara itu, salah satu WBP Lapas Lamongan, Arif (35) mengatakan bahwa terjadi perubahan kondisi di Lapas Lamongan saat ini. Dia menyebut, perubahan itu sangat terasa, lingkungan yang awalnya kurang nyaman untuk ditempati, kini berubah jadi bersih dan asri.

    “Iya, terdapat perubahan kondisi di Lapas, got dan selokan yang selama ini mampet dan berbau sekarang sudah mulai lancar dan tak berbau seperti dulu. Saluran pembuangan air dan septictank sekarang juga sudah terpisah,” beber Arif.

    Tak cukup itu, menurut Arif, hasil pengolahan air limbah menjadi air bersih kini sudah layak untuk digunakan, baik untuk mandi dan mencuci, sehingga aktifitas di Lapas Lamongan pun semakin nyaman dan tak tercemar lagi. “Saat ini lingkungan lebih nyaman dan aktifitas kegiatan kepribadian maupun kemandirian juga antusias, karena kebutuhan air bersih tercukupi,” tandas WBP asal Lamongan tersebut.[riq/kun]

    BACA JUGA: Pemkab Lamongan Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Bawaslu

  • Polisi Gresik Gelar Patroli Skala Besar

    Polisi Gresik Gelar Patroli Skala Besar

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Gresik menggelar patroli skala besar. Patroli dengan mengendarai motor, maupun mobil serta setiap anggota dilengkapi senjata api dan alat komunikasi berkeliling di jalan utama Kota Gresik.

    Patroli skala besar itu, sempat membuat pengendara motor maupun mobil yang berpapasan kaget. Pasalnya, tidak biasanya aparat penegak tersebut berpatroli seperti ini. “Sempat kaget juga saya kira ada rombongan pejabat negara dagang ke Gresik. Ternyata hanya berpatroli seperti biasa,” ujar Samsul (42) warga asal Kebomas, Gresik, Senin (23/10/2023).

    Seperti diketahui, patroli aparat kepolisian Polres Gresik tersebut. Dimulai dari Mapolres kemudian menyusuri Jalan Wahidin Sudirohusodo. Selanjutnya melintasi Kantor KPU serta kantor Bawaslu di Jalan Panglima Sudirman Gresik.

    “Ini dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024, selama patroli, para polisi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiba,” ujar Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom.

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya anggotanya untuk mengamankan pemilihan umum, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. “Operasi Mantap Brata Semeru 2023 dilaksanakan selama 222 hari, mulai dari 19 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2024,” imbuhnya.

    Dengan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif lanjut Adhitya, pemilu dan pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar.

    Alumni Akpol tahun 2002 itu mengatakan, menghadapi pesta demokrasi tersebut. Anggotanya selalu bersikap ramah dan sopan kepada masyarakat serta memberikan informasi yang jelas dan bermanfaat kepada masyarakat tentang pemilu dan pilkada. “Harapannya selama pemilu dan pilkada masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara aman, dan nyaman,” pungkas. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ini Cara Polisi Gresik Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Desa

  • Punya Wilayah Kepulauan, Sumenep Potensi Rawan Saat Pemilu 2024

    Punya Wilayah Kepulauan, Sumenep Potensi Rawan Saat Pemilu 2024

    Sumenep (beritajatim.com) – Kondisi geografis Kabupaten Sumenep yang memiliki wilayah kepulauan, dinilai berpotensi rawan saat pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Yang dimaksud kerawanan disini karena kondisi geografisnya. Sumenep punya cukup banyak wilayah kepulauan. Ini tentu saja menjadi atensi kami dalam pengamanan Pemilu 2024,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, usai simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di halaman Mapolres setempat, Sabtu (14/10/2023).

    Namun demikian, lanjut Edo, aparat Kepolisian bersama TNI, Pemkab, KPU, dan Bawaslu telah berkomitmen untuk memastikan terselenggaranya Pemilu yang aman, tertib, lancar dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep. “Kami selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk penyelenggara Pemilu, untuk menjamin keamanan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.

    Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. 9 diantaranya merupakan kecamatan kepulauan. “Kerawanannya itu misalnya ada kekurangan logistik pemilu, atau ada kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, ini pergerakan personel keamanan tidak secepat di daratan, karena faktor geografis tadi. Harus menyeberang dulu naik perahu. Belum lagi apabila cuaca buruk,” papar Edo.

    Karena itulah, lanjutnya, pihaknya menggelar simulasi agar personel pengamanan di lapangan memahami, apabila terjadi kejadian terburuk, apa yang harus diputuskan dan tindakan apa yang harus dilakukan. “Kami selalu mengingatkan anggota agar mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam langkah- langkah yang diambil. Ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

    Dalam simulasi Sispamkota tersebut, diperagakan lengkap berbagai tahapan Pemilu, mulai masa kampanye, masa tenang hingga masa pemungutan suara. Termasuk disimulasikan juga apabila terjadi tindakan anarkis hingga penjarahan. (tem/kun)

    BACA JUGA: Dana Pilkada 2024, Bawaslu Sumenep Ajukan Rp35 Miliar, TAPD Minta Kepras hingga Rp24 M

  • Pramono-Rano Serahkan Kunci Kampung Susun Bayam

    Pramono-Rano Serahkan Kunci Kampung Susun Bayam

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan kunci hunian Kampung Susun yang terletak di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) kepada warga eks Kampung Bayam Madani, pada Kamis, 6 Maret 2025. 

    Proses penyerahan kunci dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan warga. Penyerahannya dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubenur DKI Rano Karno.

    “Bahwa pada hari ini salah satu yang saya janjikan, saya bisa penuhi,” kata Pramono.

    Ketika Pilkada 2024 silam, Pramono-Rano mengkampanyekan sejumlah janji. Dan penyelesaian persoalan hunian warga kampung bayam di rusun tersebut menjadi salah satu janji pasangan itu.

    “Ketika berjanji pasti janjinya akan saya ukur dan harus bisa direalisasikan,” kata Pramono.

    Sementara itu Direktur Umum PT. Jakpro Iwan Takwin mengatakan sejauh ini sudah tercatat 33 KK yang menerima kunci kampung susun bayam. Warga menghuni rusun tersebut dikenakan biaya sewa Rp1,7 juta per bulan. Warga juga akan dipekerjakan di JIS dan mendapat gaji senilai UMR yang kemudian dipotong untuk membayar sewa.

    “Dan itu sudah disepakati bersama, dari sebelum kita sepakati, kita sudah diskusi dengan warga,” kata Iwan.

    Iwan menambahkan ditargetkan pada pekan ketiga Maret 2025 hunian sudah bisa ditinggali oleh warga tersebut.

    “Jadi target kami di minggu ketiga, kesepakatan kami. Dari proses itu, siapa yang sudah memenuhi format atau dokumen yang kita sepakati, itu bisa langsung, mereka langsung bisa tinggal. Kesiapan unitnya pun sudah siap, tinggal masuk aja,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mendes Yandri Didesak Mundur, PAN: Hak Prerogative Presiden

    Mendes Yandri Didesak Mundur, PAN: Hak Prerogative Presiden

    PIKIRAN RAKYAT – Yandri Susanto didesak mundur dari Menteri Desa karena diduga telah cawe-cawe dan menyalahgunakan kekuasaan serta jabatannya pada Pilkada Serang, Provinsi Banten.

    Ketua DPP Partai Amanat Nasional atau PAN Saleh Partaonan Daulay beranggapan sebagai hak prerogative presiden.

    “Jadi tidak campur bahu dengan masalah ini. Apa itu hak prerogative presiden? Presiden memiliki kewenangan untuk lakukan evaluasi terhadap seluruh para anggota kabinetnya,” ujar Saleh di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025. 

    “Bukan hanya saudara Yandri Susanto tapi seluruh anggota kabinet yang sekarang sedang bekerja di kabinetnya Pak Prabowo,” lanjutnya.

    Saleh mengatakan, sejauh ini partai menilai kinerjanya Yandri baik. Menghabiskan waktu untuk turun ke desa-desa.

    “Jadi tidak mungkin kita mencampur adukan sesuatu yang menurut saya tidak berkorelasi sama sekali. Apalagi kan tuduhannya karena ikut intervensi dalam Pilkada serang. Kami menilai bahwa beliau tidak ikut intervensi itu,” ucapnya.

    Merujuk putusan Mahkamah pada perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Yandri terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan calon Bupati Serang yang tidak lain adalah istrinya sendiri, Ratu Rachma Zakiyah.

    Dalam putusan itu, Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pemenangan istrinya di pilkada Serang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia, Belum Sebulan Menjabat, Siapa Penggantinya?

    Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia, Belum Sebulan Menjabat, Siapa Penggantinya?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Way Kanan, Lampung. Bupati Ali Rahman dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Ruang ICU RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

    Kepergiannya yang mendadak meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Way Kanan, terutama karena ia baru saja dilantik sebagai bupati periode 2025-2030.

    Konfirmasi dan Ungkapan Belasungkawa

    Kabar duka ini dikonfirmasi oleh berbagai sumber, termasuk pejabat daerah dan akun resmi instansi pemerintahan. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela Chalim, bahkan langsung datang ke RSUD Abdul Moeloek untuk memberikan penghormatan terakhir.

    Pemerintah Provinsi Lampung melalui akun Instagram resminya juga menyampaikan belasungkawa.

    “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bupati Way Kanan, Ali Rahman. Semoga amal dan ibadahnya diterima Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tulis mereka.

    Perjalanan Singkat Kepemimpinan Ali Rahman

    Ali Rahman baru saja dilantik sebagai Bupati Way Kanan bersama Wakil Bupati Ayu Asalasiyah setelah memenangkan Pilkada 2024.

    Pasangan ini meraih 130.321 suara atau 53,50 persen dari total suara sah, mengalahkan pasangan Resman Khadafi-Cik Raden.

    Meskipun masa jabatannya singkat, Ali Rahman telah menunjukkan komitmennya untuk melayani masyarakat.

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Seputar Lampung, pekan lalu, ia sempat turun langsung meninjau lokasi banjir di Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, menggunakan perahu sampan untuk memastikan bantuan sampai kepada warga terdampak.

    Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung juga turut berduka cita melalui akun resminya.

    “Segenap Keluarga Besar KPU Provinsi Lampung mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya Drs. H. Ali Rahman, M.T Bin H.M. Daud, Bupati Kabupaten Way Kanan pada hari Senin, 10 Maret 2025,” tulis @kpu_lampung.

    Masyarakat Way Kanan dan jajaran pemerintah daerah kehilangan sosok pemimpin yang dikenal dekat dengan warganya.

    Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga dan kolega yang selama ini bekerja bersamanya dalam membangun daerah.

    Siapa Pengganti Ali Rahman?

    Dengan wafatnya Ali Rahman, pertanyaan mengenai siapa yang akan menggantikannya pun muncul. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Wakil Bupati Ayu Asalasiyah akan otomatis naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan.

    Selanjutnya, proses pengisian jabatan bupati definitif akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News