Event: Pilkada Serentak

  • Jelang Pilkada 2024, Sejumlah Pejabat Polres Jombang Dimutasi

    Jelang Pilkada 2024, Sejumlah Pejabat Polres Jombang Dimutasi

    Jombang (britajatim.com) – Menjelang Pilkada 2024, sejumlah pejabat Utama di Polres Jombang dimutasi. Rinciannya, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas. Selain itu, juga dilakukan pengukuhan Kapolsek Tembelang.

    Semua pejabat tersebut mengikuti sertijab (serah terima jabatan) yang digelar di ruang Jombang Comand Center (JCC) Mapolres setempat, Senin (2/9/2024). Upacara sertijab ini dipimpin Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

    Selain itu juga diikuti sejumlah pejabat Polres Jombang. Di antaranya, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, Pejabat Utama, Kapolsek jajaran serta Pengurus Bhayangkari.

    Kapolres Jombang juga menyampaikan selamat kepada Pejabat Polres Jombang yang mendapat amanah jabatan baru di Polda Jatim dan di Polres Lamongan yaitu, AKP Sukaca sebagai Panit 1 unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim dan AKP Nur Arifin sebagai Kasat Lantas Polres Lamongan.

    Sebagai gantinya, AKP Margono Suhendra menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jombang, sedangkan Iptu Rita Puspitasari sebagai Kasat Lantas. Lalu, Iptu Fadilah sebagai Kapolsek Tembelang Polres Jombang.

    “Saya berharap saudara segera menyesuaikan diri di tempat tugas yang baru, kenali dan pahami situasi wilayah Jombang. Juga terimakasih kepada ibu Bhayangkari yang selalu setia ikhlas mendampingi suaminya dalam bertugas,” kata AKBP Eko Bagus.

    Kapolres Jombang juga menyampaikan pesan khusus menjelang Pilkada serentak 2024. Polri akan menghadapi kalender Kamtibmas yaitu yaitu pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang.

    Eko Bagus berharap, paa anggota mewaspadai segala akar permasalahan yang mungkin timbul dengan meningkatkan kemitraan dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta segenap komponen masyarakat. “Mengingat masyarakat mendambakan sosok Polri yang profesional sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkasnya. [suf]

  • Pilkada 2024, Polres Ponorogo Gencar Patroli Dunia Maya

    Pilkada 2024, Polres Ponorogo Gencar Patroli Dunia Maya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo tahun 2024, Polres Ponorogo bakal gencar melakukan cyber patrol atau patroli dunia maya. Patroli dunia maya dilakukan untuk antisipasi berbagai polarisasi, berita hoax maupun black campaign yang menyertai tahapan Pilkada Ponorogo nantinya.

    “Menghadapi Pilkada 2024 ini, kita bentuk tim cyber patrol dari Polres maupun satgas gabungan dari berbagai instansi terkait,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, ditulis Jumat (30/08/2024).

    Dengan patroli dunia maya ini, diharapkan kerawanan Pilkada Ponorogo 2024 dapat diminimalisir. Anton menghimbau masyarakat jangan sampai terkotak-kotak, hanya karena berbeda pilihan. Ia menilai berbeda suara boleh-boleh saja, tetapi persatuan dan kesatuan harus dinomorsatukan.

    “Kita himbau masyarakat tidak mudah terkotak-kotak akibat Pilkada. Pilihan berbeda suara boleh beda, tetapi persatuan dan kesatuan harus dijaga,” katanya.

    Untuk pengamanan Pilkada Ponorogo tahun 2024, Polres Ponorogo menerjunkan 635 personel. Jumlah itu, masih ditambah 240 personel dari unsur TNI dan Linmas. Di mana operasi pelaksanaan pengamanan Pilkada Ponorogo tahun 2024 dilaksanakan selama 125 hari. Yakni terhitung mulai 19 Agustus 2024 hingga tahapan Pilkada Ponorogo selesai.

    “Operasi mantap praja 2024 untuk Pilkada ini, personel yang disiagakan 635 personel, ditambah 240 personel dari unsur TNI dan Linmas,” katanya.

    Beberapa waktu yang lalu, Polres Ponorogo melaksanakan simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam rangka Operasi Mantap Praja Semeru 2024. Simulasi ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan personel dan peralatan pengamanan menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

    Dalam simulasi yang berlangsung dramatis ini, Polres Ponorogo memperagakan pengamanan dari berbagai tahapan pilkada, mulai dari kampanye, masa tenang, pemungutan suara di TPS, hingga rekapitulasi suara. Kericuhan terjadi ketika massa yang tidak menerima hasil penghitungan suara melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Ponorogo. Brimob Polda Jatim pun dikerahkan untuk memukul mundur massa dan mengendalikan situasi.

    “Simulasi ini adalah bagian dari persiapan kami menghadapi berbagai tantangan dalam pengamanan Pilkada 2024. Kami berupaya untuk siap menghadapi kemungkinan terburuk, meskipun situasi di Ponorogo saat ini kondusif,” pungkas mantan Kapolres Madiun tersebut. [end/but]

  • Kapolres Gresik Sowan ke Ulama, Minta Doa Restu Jaga Kamtibmas

    Kapolres Gresik Sowan ke Ulama, Minta Doa Restu Jaga Kamtibmas

    Gresik (beritajatim.com)- Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan sowan ke sejumlah ulama untuk meminta doa restu menjaga Kamtibmas menjelang pilkada serentak. Hal itu juga untuk memperkuat tali silaturrahmi di lingkungan pondok pesantren.

    Perwira menengah Polri itu mendatangi pemangku pondok pesantren di antaranya Gus Nur, Habib Hasan, KH. Chusnan Ali dan KH Saiful Munif.

    “Saya berkunjung ini juga memperkenalkan diri, dan meminta doa restu dalam menjalankan tugas sebagai kapolres. Agar kondisifitas menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 berjalan aman tanpa kendala,” ujar Arief Kurniawan, Rabu (28/8/2024).

    Kegiatan seperti ini, lanjut dia, akan terus ditingkatkan mengingat Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai kota santri patut dijaga sisi religiusnya.

    Para ulama menyambut baik kunjungan Kapolres Gresik ini. Mereka berharap kepemimpinannya dapat membawa nama Gresik menjadi lebih aman dan tenteram.

    Mereka juga mengingatkan pentingnya silaturahmi sebagai sarana untuk mempererat ukhuwah islamiyah. “Saya pasti mendukung tugas Kapolres Gresik yang baru supaya situasi kamtibmas adem tanpa ada gangguan,” ujar KH Chusnan Ali.

    Sebelumnya AKBP Arief Kurniawan juga melakukan hal yang sama ke sejumlah organisasi buruh di Gresik. Dalam diskusi itu, para buruh mendukung adanya kamtibmas yang aman dan kondusif. [dny/suf]

  • AJI Kediri Kecam Represi Aparat saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD

    AJI Kediri Kecam Represi Aparat saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD

    Kediri (beritajatim.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan represif aparat pada demonstrasi tolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, pada Kamis (23/8/2024).

    AJI Kediri mencatat sebanyak 14 peserta aksi menjadi korban atas kekerasan aparat kepolisian dengan luka memar di kaki, tangan, dan badan. Bahkan, salah satu korban ada yang mengalami cedera kepala hingga harus mendapat jahitan.

    Aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil di Kediri yang mengatasnamakan Aliansi Sekartaji ini awalnya berjalan tenang dan damai. Diawali dengan long march dari Taman Brantas, sesampainya di depan gedung dewan mereka bergantian memekikkan suara protes pada hukum yang dipermainkan oleh penguasa.

    Demonstrasi itu berakhir ricuh usai tuntutan tidak dipenuhi. Tiga anggota DPRD yang menemui massa bersedia menandatangani surat berisi penolakan revisi UU Pilkada. Pada tuntutan kedua, legislator itu diminta membuat pernyataan langsung berupa video, lalu diunggah ke media sosial. Ketiganya menolak, kemudian kembali masuk ke gedung DPRD.

    Penolakan itu sontak membuat tensi demonstrasi semakin memanas. Massa melemparkan botol dan mencoba merangsek ke halaman kantor DPRD. Aksi saling dorong yang tak terhindarkan itu membuat aparat mengambil tindakan represif.

    Polisi membubarkan massa dengan tindakan kekerasan. Sambil memegang pentungan dan sepatu lars, mereka melakukan pemukulan dengan pentungan dan melayangkan tendangan menggunakan sepatu lars ke arah peserta aksi.

    Tindakan aparat kepolisian menggunakan kekerasan pada peserta aksi menambah panjang catatan kelam institusi kepolisian di Rezim Jokowi. Sikap agresif aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap peserta aksi itu dianggap tidak menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

    “Polisi patut memahami jika demonstrasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegas Ketua AJI Kediri Agung Kridaning Jatmiko.

    Sedangkan kekerasan adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Hal itu, kata Agung, sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri 01/2009.

    “Tindakan represi terhadap demonstran menunjukkan kedangkalan pemahaman aparat tentang aturan hukum. Kekerasan yang dilakukan aparat tidak akan memadamkan semangat juang mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Kebrutalan polisi hanya akan menambah eskalasi kemarahan publik serta mendorong lahirnya rentetan aksi lain yang lebih besar,” imbuhnya.

    Atas rentetan kejadian yang dialami peserta aksi Afiliasi Sekartaji, AJI Kediri mendesak:

    1. Kapolres Kediri Kota mengusut tuntas dan menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap 14 peserta aksi Aliansi Sekartaji di DPRD Kota Kediri

    2. Kapolres Kediri Kota menginstruksikan jajaran dan anggotanya untuk menghentikan kekerasan kepada peserta demonstrasi yang menolak revisi undang-undang pilkada

    3. Kapolres Kediri Kota untuk menghentikan tindakan represif kepada mahasiswa dan masyarakat yang sedang menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. [nm/ian]

  • Polres Sumenep Terjunkan 9.624 Personel Amankan Pilkada

    Polres Sumenep Terjunkan 9.624 Personel Amankan Pilkada

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menyiagakan 9.624 personel gabungan untuk pengamanan Pilkada 2024. Ribuan personel gabungan tersebut disebar ke 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep.

    “Ribuan personel itu jumlah total keseluruhan ya, gabungan Polri, TNI, dan Linmas. Kalau Polri nya saja 505 orang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Jumat (23/08/2024).

    9.624 personel tersebut terdiri atas 505 personel Polres Sumenep, 489 personel TNI, dan 8.630 personel Linmas. Mereka disebar ke 334 desa/ kelurahan di 27 kecamatan, baik daratan maupun kepulauan.

    “Pengamanan yang kami lakukan meliputi tahapan-tahapan p
    Pilkada serentak. Kami bertugas mengamankan selama 135 hari, mulai 19 Agustus hingga 31 Desember 2024 dengan sandi Operasi Mantap Praja Semeru 2024,” terang Henri.

    Ia menjelaskan, pihaknya mulai mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak, untuk mewujudkan pilkada serentak yang aman dan damai. Selain itu, pihaknya juga membangun komunikasi dengan elemen masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk anak-anak muda.

    “Semua kalangan kita ajak untuk bersama-samamenjaga kondusivitas situasi pada masa pilkada. Polisi tidak mungkin bisa bekerja sendirian. Perlu dukungan dan sinergi dengan stake holder untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tukasnya.

    Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024. Saat ini sampai pada tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. (tem/but)

  • Komitmen Polres Pamekasan Beri Rasa Aman Jelang Pilkada 2024

    Komitmen Polres Pamekasan Beri Rasa Aman Jelang Pilkada 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, kembali menyampaikan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, disela kegiatan patroli intensif dalam rangka Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di Kantor KPU Pamekasan, Jl Brawijaya Indah 34 Pamekasan, Jum’at (23/8/2024).

    “Tujuan dari patroli ini tidak lain untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pamekasan, khususnya menjelang pilkada serentak 2024,” kata AKBP Sri Sugiarto.

    Patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam rangka memastikan kamtibmas selama tahapan pilkada serentak. “Hal ini sekaligus memastikan bahwa semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada, siap menjalankan tugas dengan maksimal,” ungkapnya.

    “Keamanan dan ketertiban merupakan prioritas utama kami dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024, sehingga melalui patroli ini kami memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan lancar dan aman,” tegasnya.

    Dari itu, kerjasama antar stakeholder sangat penting untuk mewujudkan pilkada lancar dan kondusif. “Koordinasi yang baik antara pihak keamanan dan penyelenggara pilkada sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, sehingga dengan kondisi aman dan tertib, proses pilkada dapat berlangsung damai dan lancar,” jelasnya.

    “Melalui patroli ini, kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memastikan kelancaran seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024, khususnya di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Hukum Tata Negara FH (Fakultas Hukum) Universitas Surabaya (Ubaya) Prof.Dr.Hesti Armiwulan S.,S.H.,M.Hum, menilai bahwa DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah adalah bentuk pembangkangan konstitusi.

    Sebagai dosen hukum tata negara, Prof Dr Hesti menilai bahwa MK adalah lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya diatur oleh Undang Undang Dasar (UUD). MK mempunyai kewenangan salah satunya adalah menguji undang undang terhadap UUD.

    Itu artinya MK adalah sebagai pengawal dari UUD. Jadi Putusan MK itu sejatinya adalah penegasan UUD RI tahun 1945 sebagai hukum yang tertinggi.

    Seluruh komponen penyelenggara negara, kata Prof Dr Hesti, harus tunduk pada putusan MK, karena sifatnya adalah menjadi peradilan tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final.

    “Artinya DPR sebagai pembentuk UU, juga harus tunduk dan melaksanakan Putusan MK, bukan malah menafsirkan yang berbeda dengan putusan MK. Tapi apa yang terjadi? DPR itu seolah olah ingin menunjukkan bahwa kekuasaan dia itu melebihi konstitusi sehingga dia menganulir Putusan MK melalui cara mengubah Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

    Dalam aspek hukum atau yang dikenal dengan rule of law. Apa yang dilakukan anggota DPR ini bukan merupakan prinsip negara hukum, tapi menjadikan hukum itu sebagai alat kekuasaan.

    “Jadi mengubah UU pemilihan gubernur, bupati/walikota yang tidak sesuai dengan Putusan MK jelas meligitimasi kehendak dari kekuasaan bukan prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.

    “Dengan DPR merubah UU pemilihan gubernur, walikota, bupati dan tidak melaksanakan putusan MK sesungguhnya DPR itu telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi yang dalam bahasa hukum kita sebut inkonstitusionalisme (Melanggar konstitusi),” tambahnya.

    Prof Dr Hesti mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa MK membuat dua putusan, putusan pertama no 60/ PUU tahun 2024 dan Putusan MK no 70/PUU tahun 2024.

    Harusnya, kata Hesti, berdasarkan putusan MK itu, pencalonan gubernur, bupati dan walikota itu tidak hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi 20 % di DPRD melainkan disamakan dengan pencalonan dari perseorangan.

    Yang maknanya, Parpol yang tidak mempunyai kursi di DPRD namun memiliki suara sah saat Pemilu dapat mengusulkan calon Gubernur, Bupati/Walikota. Putusan no 70 berkaitan dengan usia minimal calon Gubernur dan wakil Gubernur.

    Kalau di putusan MA, mengubah peraturan KPU. Peraturan KPU itu dasar hukum pembentukannya adalah UU Pemilihan gubernur, walikota dan bupati sesuai pasal 7 ayat 2 huruf e menentukan syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur mininal adalah 30 tahun.

    Oleh KPU pasal 7 ayat 2 e tersebut ditegaskan lagi melalui Peraturan KPU yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu sejak penetapan calon oleh KPU. Per KPU oleh MA diubah bahwa yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu setelah pelantikan.

    “Kalau setelah pelantikan, namanya bukan calon, tapi sudah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya .

    MA mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundangan di bawah undang undang, dalam hal ini PP dan seterunya termasuk per KPU. Posisi per KPU dibawah undang undang. Dan yang diubah MA adalah per KPU tapi undang undangnya tetap sebagaiman ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e. Padahal peraturan KPU itu merujuk pada Undang undang.

    Melalui Putusan MK no.70 ketentuan Pasal 7 ayat (2) e dipertegas oleh MK. Nah, mana yang lebih tinggi, bukan melihat MK dan MA sama-sama sebagai peradilan tertinggi, tapi dilihat dari kewenangan pengujian peraturan perundangan.

    Kalau MA itu, lanjut Hesti, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, kalau MK itu menguji undang undang terhadap UUD. “Dari situ saja sudah kelihatan, bahwa posisinya lebih tinggi MK karena MK menguji undang undang terhadap UUD. Mana yang harus diikuti? Ya sudah jelas putusan MK ini yang final dan mengikat. Putusan MK inilah yang harus dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

    Sikap presiden dalam hal ini juga inkonsisten, ketika putusan MK ini menguntungkan pihaknya maka dengan lantang dan serta merta mereka mengatakan bahwa putusan MK itu final dan mengikat dan harus dihormati dan dipatuhi karena itu prinsip hukum.

    Ketika putusan MK tersebut tidak menguntungkan mereka tapi mereka berusaha menganulir. Nah itu dikatakan bahwa mereka tidak konsisten. Bukan keputusan yang diputuskan oleh para negarawan tapi ini adalah putusan yang berdasarkan kepentingan politik sesaat.

    Maka menurut Prof Dr Hesti, saatnya masyarakat mengetahui bahwa dalam situasi seperti ini bukan tarik menarik kepentingan politik, karena situasi seperti ini membahayakan eksistensi kehidupan bernegara yang berdasarkan konstitusi.

    “Jadi masyarakat itu harus diberikan kesadaran bahwa kita ini bukan alat kekuasaan, karena rakyat itu sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kita harus melakukan satu action bersama yaitu menolak tentang keberadaan undang undang yang tidak melaksanakan Putusan MK,” urainya.

    “Kalau DPR tetap egois, undang undang yang dibentuk DPR itu akan menjadi tidak efektif kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap tunduk dan patuh pada putusan MK,” lanjutnya.

    Jadi menurut Hesti kuncinya adalah di penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kalau KPU berdasarkan kehendak DPR maka KPU melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Apakah KPU, DKPP maupun Bawaslu bisa melaksanakan amanah konstitusi.

    Kalau DPR tetap mengesahkan undang undang yang tidak sesuai dengan syarat formil dan matreiil maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Yakni, akan mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan undang-undang tersebut. “Ini bisa dikatakan momen reformasi jilid 2,” tutupnya. [uci/suf]

  • AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi

    AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi

    Kediri (beritajatim.com) – AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kediri menggelar protes terhadap upaya DPR RI yang merevisi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (22/8/2024). AJI Kediri menilai DPR telah bertindak sewenang-wenang, lebih mementingkan percaturan politik daripada asas kepatutan hukum.

    Bertempat di halaman sekretariat AJI Kediri, aksi digelar dengan membentangkan poster bernada seruan mengawal demokrasi. Poster-poster itu bertuliskan “Lawan Pembegalan Demokrasi”, “Pembangkangan Konstitusi Membunuh Demokrasi”, serta “Kami Muak”.

    “Demokrasi kita kembali terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan,” kata Agung Kridaning Jatmiko, Ketua AJI Kediri, dalam orasinya.

    Miko menyebut, upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh. Proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada itu dikerjakan kilat melalui Badan Legislasi (Baleg). Hal tersebut tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Bukan kali ini saja penguasa “mengakali” proses legislasi. Beberapa regulasi krusial lainnya dikebut dalam waktu singkat. Di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua aturan itu disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

    “Banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya,” ujar Miko.

    Dia menambahkan, di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti.

    Upaya menganulir putusan MK merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. DPR, lembaga yang seharusnya melindungi konstitusi justru mengabaikan putusan MK yang mengikat. “Sudah saatnya rakyat ikut bersuara,” kata Rekian, Bidang Advokasi AJI Kediri.

    Masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, harus menyadari bahwa sudah saatnya menjaga tegaknya demokrasi. Di tengah kondisi melemahnya demokrasi, ini bukan saatnya untuk diam. [nm/suf]

  • Jelang Pilkada, Baharkam Mabes Polri Beri Pelatihan di Gresik

    Jelang Pilkada, Baharkam Mabes Polri Beri Pelatihan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang pilkada serentak pada 27 November 2024, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri memberi pelatihan atau coaching clinic kepada anggota polri yang bertugas di Polres Gresik, Lamongan, Tuban, Satbinmas, Satpolairud, Satsamapta.

    Karo Binopsnal Baharkam Mabes Polri Brigjen Pol Erwin Kurniawan menuturkan, pelatihan ini sebagai bentuk persiapan dan pedoman bagi personel polri dalam pengamanan setiap tahapan pilkada.

    “Pilkada serentak akan digelar dalam waktu dekat yang dilaksanakan di 37 provinsi, 93 kota dan 400 kabupaten,” tuturnya, Kamis (22/8/2024).

    Dalam pelatihan ini juga disampaikan paparan mengenai optimalisasi peran Binmas mengamankan pemilu serta kondusifitas menjaga kamtibmas.

    “Materinya cukup banyak, mulai kesiapan fungsi Sabhara, dan fungsi Satpolair dalam pengamanan pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

    Jenderal bintang satu Polri itu menambahkan, pelatihan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk mempersiapkan personel Baharkam Polri.

    “Setelah mendapat materi pelatihan seluruh personel bisa meningkatkan kemampuannya menjalankan tugas pengamanan, sehingga nantinya pilkada dapat berlangsung dengan aman, tertib, kondusif, dan lancar,” imbuhnya.

    Sementara Kabag Ops Polres Gresik AKP Chakim mengatakan, coaching clinic ini merupakan upaya Baharkam Polri untuk menyukseskan pengamanan Pilkada 2024 serta menjaga keamanan dalam negeri.

    “Dengan mapping kerawanan serta langkah-langkah antisipasi dan mitigasi diharapkan pilkada 2024 berjalan kondusif,” pungkasnya. [dny/but]

  • PKB Jatim Sebut Ada Oknum NU Bakal Kacaukan Muktamar di Bali

    PKB Jatim Sebut Ada Oknum NU Bakal Kacaukan Muktamar di Bali

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur (Jatim), Anik Maslachah, menyebut ada oknum atau sekelompok orang yang bakal mengacaukan Muktamar yang rencananya digelar di Nusa Dua, Bali pada 24-25 Agustus 2024 mendatang.

    “ada upaya provokatif yang dilakukan oknum, oleh sekelompok orang yang mengarah pada kegaduhan, kekacauan, kerusuhan, dan ada arah untuk menggagalkan pelaksanaan muktamar PKB di Bali,” kata Anik Maslachah di Polda Jawa Timur, Kamis (22/8/2024).

    Atas dugaan itu, Anik datang ke Direktorat Intelkam Polda Jawa Timur untuk mengadu. Ia menegaskan, Muktamar PKB di Bali merupakan kegiatan formal, konstitusional, dan resmi.

    Sehingga ia meminta agar Polda Jawa Timur bisa mengambil tindakan preventif dan represif apabila terjadi kegaduhan yang disebabkan oleh oknum NU di Muktamar PKB.

    “Tujuannya tidak hanya sekadar agar muktamar berjalan tertib, tetapi ada satu gawe nasional yang perlu kita amankan bersama. yaitu Pilkada dan Pilgub serentak. Ketika persoalan yang saya sebutkan, kegaduhan, kerusuhan, menimbulkan sampai chaos ini tentu akan mengarah pada keamanan ketertiban Pilgub dan Pilkada Jatim,” tutur Anik.

    Anik juga mengaku mendapat informasi akan ada gerakan untuk membuat Muktamar tandingan. Selain itu, ada upaya pengumpulan massa di Bali untuk apel kesetiaan. Hal itu dilihat dari beredarnya undangan di berbagai wilayah terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    “Ada beberapa yang melakukan satu di antaranya mengumpulkan massa banyak untuk apel kesetiaan yang digelar di Bali. Undangannya yang viral itu akan ada 100 ribu dari berbagai wilayah terutama Jatim dan Jateng. hampir banyak Jatim. Itu ada undangan formalnya yang sudah kita baca,” pungkasnya.

    Seperti yang diketahui, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menginstruksikan kepada kader-kadernya se-Jawa Timur dan Bali untuk menggelar “Apel Kesetiaan Kepada PBNU” di Kabupaten Badung, Bali pada 21-25 Agustus.

    Instruksi itu disebarkan melalui surat yang diteken langsung oleh Ketum PP GP Ansor Addin Jauharuddin dan Sekjen PP GP Ansor Rifqi Al Mubarak pada 18 Agustus 2024 kemarin.

    “Dalam rangka pelaksanaan kegiatan “Apel Kesetiaan Kepada PBNU” memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Bakti Sosial yang akan diselenggarakan pada Rabu-Minggu, 21-25 Agustus 2024 di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pimpinan Pusat GP Ansor menginstruksikan kepada kader GP Ansor se-Jawa Timur dan Bali untuk hadir dalam kegiatan tersebut,” bunyi isi surat instruksi PP GP Ansor tersebut. [ang/beq]