Event: Pilkada Serentak

  • Distribusi logistik PSU ke desa terpencil di Serang pakai sepeda motor

    Distribusi logistik PSU ke desa terpencil di Serang pakai sepeda motor

    Petugas membawa logistik PSU menuju Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, (18/4/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

    Distribusi logistik PSU ke desa terpencil di Serang pakai sepeda motor
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 18 April 2025 – 16:33 WIB

    Elshinta.com – Distribusi logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 ke desa terpencil yakni Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang harus menggunakan sepeda motor karena kondisi jalan yang licin dan terjal.

    Ketua PPK Kecamatan Mancak, Hasbullah di Serang, Jumat, mengatakan bahwa pada H-1 pencoblosan distribusi logistik dilakukan ke 14 Desa dan satu diantaranya merupakan desa terjauh dengan medan yang cukup berat.

    “Di Kecamatan Mancak ada 14 Desa dengan total 69 tps serta dpt 36.827 jiwa. Sedangkan untuk lokasi desa terjauh itu di Cikedung di sana ada tiga tps,” katanya.

    Pihaknya mengatakan untuk sampai ke lokasi tps, mobil pengangkut logistik pun tidak dapat melewati jalan tersebut karena berpotensi terperosok ke jurang. Sehingga harus diangkut menggunakan sepeda motor.

    “Karena jalan tersebut tidak bisa dilalui kendaraan roda empat, sehingga untuk ke lokasi tps di Desa Cikedung nya pakai motor. Tapi kalau Desa lainnya masih aman,” katanya.

    Sedangkan untuk petugas yang terlibat dalam distribusi ini adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps), pengamanan langsung (pamsung), panitia pengawas (panwas) desa dan pengawas tempat pemungutan suara (ptps).

    Pihaknya juga berharap pada hari pencoblosan partisipasi masyarakat untuk datang ke tps meningkat, terlebih badan ad hoc telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

    “Kami harapan partisipasi masyarakat bisa meningkatkan. Dan cuaca besok juga mendukung dan cerah,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Ridwan Kamil Sangat Serius Ingin Jebloskan Lisa Mariana ke Penjara

    Ridwan Kamil Sangat Serius Ingin Jebloskan Lisa Mariana ke Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Keputusan Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik serta fitnah merupakan bentuk keseriusan mantan gubernur Jawa Barat itu untuk memberikan pelajaran pada orang-orang yang menyerangnya tanpa memiliki dan menyertakan bukti dan fakta yang sesuai. 

    “Ini juga jadi pembelajaran kepada kita semua bahwa kita boleh berbicara dan berpendapat apa pun, tetapi harus sesuai koridor jangan malah menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah dan menyerang kehormatan seseorang. Maka untuk meredam ini kami sepakat dengan melakukan upaya hukum,” tutur kuasa hukum Ridwan Kamil Heribertus S Hartojo dikutip dari channel YouTube, Jumat (18/4/2025).

    Sementara itu Muslim Jaya Butar-Butar juga menegaskan, Ridwan Kamil sudah siap melakukan upaya apa pun termasuk bila memang ada permintaan melakukan tes DNA dari penyidik.

    “Pak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA sesuai dengan preseden hukum ini. Dan itu kewenangan penyidik jadi Pak RK enggak masalah,” tegasnya.

    Kuasa Hukum Ridwan Kamil juga meminta bukti bila memang Lisa Mariana menyebut bahwa anak yang dilahirkannya merupakan anak biologis sosok yang sempat maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 ini.

  • KPU Coret Nama Tanpa Alasan Jelas

    KPU Coret Nama Tanpa Alasan Jelas

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, gelombang ketidakpuasan muncul terkait proses evaluasi anggota Badan Ad Hoc atau Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

    Pasalnya, proses tersebut dinilai sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Ironisnya, KPU Kota Jayapura sendiri gencar menyerukan integritas sebagai landasan utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

    Lantas apa saja dugaan kejanggalan proses evaluasi anggota Badan Ad Hoc alias PPD hingga timbulkan gelombang protes?

    6 Dugaan Kejanggalan yang Diprotes

    Sejumlah Anggota PPD Tiba-tiba Didepak

    Polemik ini bermula pasca rapat pleno evaluasi kinerja PPD yang berujung pada pencoretan sejumlah nama anggota, termasuk ketua PPD. Hasil evaluasi yang ditetapkan dan diumumkan pada 15 April 2025 ini sontak menuai protes dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

    Nawal, seorang anggota PPD Heram yang turut terdampak, secara tegas menyatakan bahwa KPU Kota Jayapura diduga kuat menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2025 tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

    Penggantian Janggal, Daftar Tunggu Ditinggalkan

    Dampak dari evaluasi kontroversial ini merata di seluruh distrik Kota Jayapura, terkecuali Muara Tami. Lebih mencengangkan lagi, di dua distrik ditemukan pengisian anggota PPD oleh nama-nama yang bahkan tidak tercantum dalam daftar tunggu.

    “Seharusnya di bawah urutan 6 dan seterusnya itu yang menjadi pengganti. Ini justru lompat jauh ke bawah,” ungkap Nawal dengan nada kecewa, menyoroti adanya indikasi praktik nepotisme atau favoritisme dalam proses penggantian anggota PPD.

    Pencoretan Tanpa Alasan Jelas

    Ketidakadilan juga dirasakan oleh Muhammad Rusli, mantan Ketua PPD Abepura. Ia mengaku telah menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab selama proses Pilkada Papua 2024. Keheranan dan kekecewaan jelas tergambar dalam pernyataannya.

    “Kami yang mengawal semua pleno, tapi kenapa kami yang dicoret,” ujarnya mempertanyakan dasar penilaian KPU Kota Jayapura.

    Senada dengan Rusli, Ibrahim, yang sebelumnya juga merupakan anggota PPD Abepura, turut menjadi korban pencoretan tanpa alasan yang jelas. Keduanya merasa kinerja mereka selama ini seolah diabaikan begitu saja.

    Mekanisme Tahapan Diduga Dilanggar

    Kejanggalan lain yang disoroti adalah waktu pelaksanaan evaluasi yang dinilai tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Merujuk pada jadwal pembentukan dan masa kerja PPD, seharusnya evaluasi kinerja dilakukan pada rentang waktu 7 Maret hingga 15 April 2025.

    Setelah itu, tahapan klarifikasi kesediaan calon anggota PPD pengganti baru dijadwalkan pada 15 April hingga 6 Mei 2025. Sementara itu, penetapan dan pengumuman hasil evaluasi kinerja PPD seharusnya baru dilakukan pada 7 hingga 9 Mei 2025.

    Fakta bahwa pengumuman pencoretan sudah dilakukan pada 15 April 2025 jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan KPU Kota Jayapura terhadap mekanisme yang mereka buat sendiri.

    Evaluasi Tanpa Landasan dan Indikator yang Transparan

    Nawal, Badaruddin (mantan PPD Heram), serta Rusli dan Ibrahim (mantan PPD Abepura) menjadi contoh nyata anggota PPD yang dicoret secara tiba-tiba. Badaruddin mengaku sangat terkejut mendapati namanya hilang dari daftar keanggotaan PPD Heram tanpa pemberitahuan atau penjelasan sebelumnya.

    “Tidak mengapa diganti. Tapi kami pertanyakan apa dasarnya dan alasannya apa. Ini tiba-tiba diganti,” kata Badaruddin, menyuarakan kebingungan dan kekecewaan yang sama dengan Rusli dan Ibrahim. Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU Kota Jayapura dalam melakukan evaluasi ini.

    Proses Pengesahan PPD Baru

    Kejanggalan dalam proses evaluasi dan penggantian anggota PPD ini semakin diperkuat dengan pengakuan Ibrahim. Ia mengungkapkan pengesahan PPD hasil evaluasi dilakukan tanpa adanya berita acara yang jelas. Anggota PPD yang baru ditetapkan bahkan sebelum menerima Surat Keputusan (SK) resmi mengenai penunjukan.

    Situasi semakin memprihatinkan ketika terungkap bahwa proses evaluasi hingga penetapan PPD yang baru hanya dihadiri oleh dua dari lima komisioner KPU Kota Jayapura. Kondisi ini jelas tidak memenuhi kuorum dan semakin menimbulkan keraguan akan legitimasi dan keabsahan hasil evaluasi tersebut.***

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Suara Jayapura dengan judul ‘KPU Kota Jayapura Kembali Berulah, Penetapan PPD Tidak Sesuai Aturan’.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tanam 1.000 Bibit Pohon Lereng Muria, Wagub Jateng: Senyumnya Alam Senyumnya Kita

    Tanam 1.000 Bibit Pohon Lereng Muria, Wagub Jateng: Senyumnya Alam Senyumnya Kita

    Liputan6.com, Kudus – Momentum halal bihalal bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) dimanfaatkan warga Kudus untuk melakukan penghijauan lereng Gunung Muria.

    Bersama Wagub Jateng, komunitas Laskar Lereng Muria (LLM) melakukan penanaman pohon durian di kawasan wisata dpeedboat Waduk Logung, Desa Kadangmas, Kudus, Jumat 18 April 2025.

    Ketua LLM, Agus Riyawan menjelaskan, organisasinya yang menaungi komunitas pecinta lingkungan selalu aktif melakukan penanaman pohon di kawasan Pegunungan Muria, Patiayam, hingga Pegunungan Kendeng. Penanaman 1000 pohon kali ini juga diikuti perwakilan PT Sukun dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Pemali Jratun.

    “Selain itu, kami juga fokus bersih-bersih sungai dan lingkungan. Bahkan pasca Pilkada kemarin, kami bikin aksi bersih paku dari pepohonan,” kata Agus.

    Menurutnya, kegiatan ini adalah bentuk komitmen untuk terus menjaga dan melestarikan alam. Ia berharap gerakan ini bisa terus meluas dan menginspirasi komunitas lainnya. Jenis pohon yang ditanam seperti alpukat, mangga, durian, hingga pete.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin mengapresiasi semangat LLM yang terus konsisten dalam menjaga lingkungan. Ia juga senang karena bibit pohon yang ditanam jenis yang menghasilkan buah dan bisa dinikmati bersama di masa depan.

    “Saya suka dengan taglinenya LLM, ‘Senyumnya Alam adalah Senyumnya Kita.’ Karena memang kita hidup dari alam ini, dan akhirnya akan kembali ke alam juga. Maka harus kita jaga dan lestarikan,” kata Yasin, di Kudus.

     

    Mengenal Sekolah Kopi SMPN 4 Pagentan Banjarnegara

  • Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    GELORA.CO – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Komisi II DPR yang meributkan soal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Adapun RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas Baleg.

    Hal itu merespons sikap Komisi II DPR yang ingin mengambil alih pembahasan RUU Pemilu. Padahal Komisi II sempat menarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2025.

    “Sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop?” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia mengatakan, RUU Pemilu tak serta merta diambil alih oleh Baleg. Ada hal yang melatar belakanginya.

    Pada DPR Periode 2019-2024, Doli mengaku menjadikan RUU Pemilu sebagai usulan Komisi II. Saat itu, dia menjabat sebagai ketua Komisi II.

    Memasuki periode 2024-2029, Komisi II DPR yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda , juga masih memasukan RUU Pemilu sebagai usulan. Namun, menjelang Baleg menetapkan daftar Prolegnas Prioritas dan Prolegnas jangka panjang, Komisi II justru menggantinya dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

    “Di awal periode (DPR 2024-2029), Baleg minta lagi ke masing-masing pimpinan komisi mana (RUU) prioritas. Pimpinan komisi yang baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan apa yang saya kirim di akhir periode (DPR 2019-2024),” kata Doli.

    “Tapi, pada saat mau menjelang pembahasan di prolegnas, mereka (Komisi II) drop (RUU Pemilu). Mereka drop, ganti UU ASN,” sambungnya.

    Politisi Partai Golkar itu menilai, RUU Pemilu mendesak untuk segera dibahas. Oleh karena itu, dia berinisiatif tetap memasukannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, namun diambil alih oleh Baleg.

    “Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya masuk tetap di prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg, supaya enggak hilang,” ucap Doli.

    Baleg Tak Masalah RUU Pemilu Diambil Komisi II

    Prihal tarik menarik pembahasan RUU Pemilu, Doli menegaskan tak masalah jika tak lagi jadi usulan Baleg, dan dikembalikan ke Komisi II. Asalkan revisi segera dilakukan.

    “Buat saya enggak ada soal. Mau Komisi II, toh saya juga (anggota) Komisi II, mau di Baleg, mau di Pansus (Panitia Khusus), enggak ada soal. Yang penting buat saya ini udang-undang segera dibahas,” katanya.

    Namun, apabila ingin menyerahkan pembahasan RUU Pemilu ke Komisi II, ada mekanisme yang harus ditempuh. Sebab, RUU Pemilu sudah terlanjur tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Baleg.

    Proses pergantiannya pun harus melalui rapat antara Baleg DPR dengan pemerintah untuk mengubah daftar prolegnas.

    “Kalaupun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahanan prolegnas. Karena di dalam prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg,” kata Doli.

    “Kenapa di Baleg? Karena tadi Komisi II nge-drop, (RUU) ASN yang dimasukan. Makanya saya heran, kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” sambungnya.

    RUU Pemilu Mendesak Segera Dibahas

    RUU Pemilu dinilai mendesak untuk segera dibahas, terlepas siapa nantinya yang ditugaskan untuk membahas. Salah satu alasannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Doli mengatakan, MK mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah sejumlah substansi dalam UU Pemilu.

    “Yang penting segera dibahas. Karena apa? Putusan MK banyak sekali yang menyuruh kita untuk melakukan revisi undang-undang,” ucapnya.

    Dia membeberkan salah satu putusan MK yang mempengaruhi adanya RUU Pemilu yaitu syarat ambang batas parlemen atau parlementary threshold, dan ambang batas calon presiden atau presidential threshold.

    Selain itu, putusan MK juga meminta agar Pilkada dijadikan satu dengan pemilu. Karena itu tengah digodok rencana RUU Omnibus Law Poitik yang menggabungkan UU Pemilu, UU Plkada, dan UU Partai Politik

    “Artinya undang-undangnya harus satu, enggak boleh dua lagi,” kata Doli.

    Di sisi lain, tahapan pemilu selanjutnya akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemilihan. Artinya, satu tahun sebelum tahapan pemilu dimulai proses pemilihan, penetapaan penyelenggaran pemilu.

    “Jadi kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” ucap Doli.

    Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo untuk perbaikan sistem politik. Hal itu juga menjadi salah satu alasan urgensi pembahasan RUU Pemilu.

    Doli berharap pemerintah bisa menyampaikan komitmen Prabowo kepada pimpinan partai-partai politik.

    “Pak Prabowo yang selama ini sering menyampaikan bahwa kita perlu perbaikan sistem politik, ya kan. Nah, pemerintah harus mendorong ini,” pungkasnya. 

  • Daftar 8 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 19 April 2025 – Page 3

    Daftar 8 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 19 April 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa delapan daerah akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Adapun delapan daerah yang akan melaksanakan PSU antara lain Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

    Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menyampaikan bahwa seluruh persiapan telah rampung dan pelaksanaan PSU akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

    “Persiapan sudah untuk besok, hari Sabtu, 8 daerah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindaklanjuti akan menggelar PSU di seluruh TPS di daerah tersebut,” kata Afif dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Afif menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PSU di delapan daerah tersebut harus dilaksanakan maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Ia juga memastikan bahwa semua logistik pemilu telah siap untuk didistribusikan ke tempat pemungutan suara.

    “Semua distribusi insyaallah rata-rata dilaksanakan besok, (tapi) ada yang dimulai hari ini. Daerah-daerah yang jauh seperti Kutai itu ada yang dimulai hari ini, selebihnya banyak yang dilaksanakan besok distribusi ke TPS,” jelas eks komisioner Bawaslu RI ini.

    Afif juga meminta kepada seluruh jajarannya di 8 daerah tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat, utamanya daerah yang rawan bencana alam untuk diperhatikan khusus agar pemungutan suara ulang berjalan lancar.

    “Terutama berkaitan dengan beberapa daerah yang prediksi potensi ada bencana dan lain-lain, kami sarankan teman-teman untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan antisipasi situasi tersebut,” dia menandasi.

  • KPU Siap Gelar PSU di 8 Daerah Sabtu Pekan Ini, Total Ada 8.763 TPS – Page 3

    KPU Siap Gelar PSU di 8 Daerah Sabtu Pekan Ini, Total Ada 8.763 TPS – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyatakan 8 daerah akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daeah (Pilkada) 2024.

    Ketua KPU Mochamad Afifuddin menyatakan persiapan sudah beres dan siap digelar pada hari Sabtu (19/4/2025).

    “Persiapan sudah untuk besok, hari Sabtu, 8 daerah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindaklanjuti akan menggelar PSU di seluruh TPS di daerah tersebut,” kata Afif saat jumpa pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Afif menyebut 8 daerah tersebut adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

    Dia menjelaskan, 8 daerah tersebut menurut putusan MK harus digelar pelaksanaannya 60 hari sejak putusan dibacakan. Sebagai penyelenggara, Afif memastikan semua hal dibutuhkan sudah siap didistribusikan,

    “Semua distribusi insyaallah rata-rata dilaksanakan besok, (tapi) ada yang dimulai hari ini. Daerah-daerah yang jauh seperti Kutai itu ada yang dimulai hari ini, selebihnya banyak yang dilaksanakan besok distribusi ke TPS,” jelas eks komisioner Bawaslu RI ini.

    Afif pun meminta kepada seluruh jajarannya di 8 daerah tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat, utamanya daerah yang rawan bencana alam untuk diperhatikan khusus agar pemungutan suara ulang berjalan lancar.

    “Terutama berkaitan dengan beberapa daerah yang prediksi potensi ada bencana dan lain-lain, kami sarankan teman-teman untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan antisipasi situasi tersebut,” dia menandasi.

    Kantor KPUD Kabupaten Buru, Provinsi Maluku Utara mengalami kebakaran hebat. Akibat kebakaran ini dilaporkan sebagian besar ruangan serta dokumen di dalam kantor KPUD ludes terbakar.

  • Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN Nasional 17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Saat ini tengah terjadi rebutan pekerjaan pembuatan undang-undang.
    Komisi II DPR
    dan Badan
    Legislasi
    (Baleg)
    DPR
    sama-sama ingin membahas
    Revisi UU Pemilu
    . Baleg bilang Komisi II sendiri yang dulu menghapus
    revisi UU Pemilu
    dari daftar prioritas kerjanya.
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk UU Pemilu, masuk dalam Program Legislasi Nasional (
    Prolegnas
    ) 2025 atas inisiatif Baleg.
    Hal tersebut terjadi lantaran Komisi II memutuskan untuk mengganti prioritas usulan mereka menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penetapan Prolegnas 2025.
    “Di ujung periode 2019-2024 kemarin, Baleg waktu itu minta surat masing-masing komisi kira-kira undang-undang apa saja yang belum terbahas yang menjadi prioritas. Saya waktu itu kirim lagi, nomor satunya Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan lain-lain,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
    Menurut Doli, usulan yang sama kembali dikirim oleh pimpinan Komisi II di awal periode DPR 2024-2029. Namun, menjelang penetapan Prolegnas, Komisi II justru mengganti RUU prioritas yang diajukan.
    “Pas penetapan (Prolegnas), mereka (Komisi II) drop (membatalkan UU Pemilu jadi usulan prioritas), ganti Undang-Undang ASN. Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg. Supaya enggak hilang,” ungkap Doli.
    Doli menegaskan, baginya tidak menjadi soal apakah pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Komisi II, Baleg, atau lewat pembentukan panitia khusus (pansus).
    Politikus Golkar itu berpandangan bahwa yang terpenting proses pembahasan segera dimulai, mengingat tenggat waktu yang semakin sempit.
    Sebab, revisi paket UU politik harus sudah selesai paling lambat Juli 2026, agar bisa digunakan untuk persiapan tahapan Pemilu 2029.

    “Sebelum tahapan dimulai, satu tahun sebelumnya itu sudah harus ada proses pemilihan penetapan penyelenggara pemilu. Kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu tinggal satu tahun dua bulan lagi,” tutur Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Baleg sudah memasukkan pembahasan paket UU politik dalam jadwal kerja, dan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum waktu dekat.
    “Sudah dimasukkan ke jadwalnya, mungkin ya dalam seminggu-dua minggu inilah. Karena di dalam
    prolegnas
    sekarang tercantumnya di Baleg. Kenapa di baleg? Ya karena tadi komisi II nge-drop. ASN yang dimasukin,” jelas Doli.
    “Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” ucap Doli.
    Meski demikian, Doli menegaskan bahwa penentuan lokasi pembahasan -apakah di Komisi II, Baleg, atau pansus- akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan fraksi.
    “Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II. Kami melaksanakan itu karena memang di dalam Prolegnas
    RUU Pemilu
    , Pilkada, dan Partai Politik masuk di Baleg. Kalau mau dikeluarin dari Baleg, harus ada rapat Prolegnas lagi bersama pemerintah untuk mengubah itu,” pungkasnya.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU! Nasional 17 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II
    DPR
    RI
    Aria Bima
    seolah memegang erat
    RUU Pemilu
    yang berpotensi lepas dari tangan komisinya. Dia tak mau menyerahkan pembahasan RUU itu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
    Dia mengatakan, komisinya akan tetap memprioritaskan pembahasan revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk di dalamnya RUU Pemilu.
    Hal itu disampaikan Aria Bima saat merespons kabar
    Komisi II DPR RI
    ditugaskan membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara paket UU Politik dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
    “Prioritas kami
    UU Pemilu
    , karena kita sudah menjalankan, mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat-pengamat mengenai masalah politik, di dalam dan luar kampus,” ujar Aria Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (17/4/2025).
    “Serta beberapa NGO yang sudah kita undang beberapa kali untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu, baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada,” sambungnya.
     
    Politikus PDI-P itu berpandangan bahwa sudah sepatutnya revisi paket UU Politik dibahas oleh Komisi II yang memang membidanginya.
    Dia pun menilai
    Baleg DPR
    RI bukanlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas menyusun UU, tetapi lebih berfungsi sebagai tempat sinkronisasi.
    “Alangkah tepatnya, baiknya, kalau UU Pemilu itu ya di
    leading sector
    , mitra kerja, di Komisi II. Apa sih fungsi Baleg itu? Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang,” kata Aria Bima.
    “Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik. Ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat UU,” sambungnya.
    Aria Bima menambahkan bahwa dirinya sebagai pimpinan Komisi II akan bersurat ke pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan revisi paket UU Politik tak ditugaskan ke AKD lain.
    “Saya akan mengirim surat, baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi, dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu selama sejarah Republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” ungkap Aria Bima.
    “Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di Baleg? Kenapa? Ya memang bukan kompetensi Baleg,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyebutkan bahwa revisi UU Pemilu bakal dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II.
    “Yang menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu itu Baleg,” kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (15/4) lalu.
    Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, Komisi II tidak ditugaskan merevisi UU Pemilu karena sudah ditugaskan untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
    Meski demikian, Komisi II berusaha agar revisi UU Pemilu tersebut bisa kembali ke ruang pembahasan mereka.
    Zulfikar mengatakan, pimpinan Komisi II sedang melakukan negosiasi agar pimpinan DPR RI bisa menyerahkan kembali kewenangan revisi UU Pemilu. “Kita udah lobi kepada pimpinan, dan terakhir saya bincang-bincang sama Wakil Ketua DPR dari Golkar, sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II Undang-Undang Pemilih tersebut,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AKBP Heru Dwi Purnomo Resmi Jabat Kapolres Kudus Gantikan AKBP Ronni Bonic: 9 Bulan yang Berkesan

    AKBP Heru Dwi Purnomo Resmi Jabat Kapolres Kudus Gantikan AKBP Ronni Bonic: 9 Bulan yang Berkesan

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Jabatan Kapolres Kudus resmi berganti dari sebelumnya dijabat AKBP Ronni Bonic, kini dijabat oleh AKBP Heru Dwi Purnomo.

    Prosesi serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolres di jajaran Polda Jawa Tengah digelar pada Kamis (17/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

    AKBP Ronni Bonic kini menduduki jabatan baru sebagai Irbid Itwasda Polda Metro Jaya. Sedangkan AKBP Heru Dwi Purnomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jateng, kini sudah resmi menjabat sebagai Kapolres Kudus untuk memimpin Polres Kudus.

    Pisah sambut Kapolres Kudus dilaksanakan pada, Kamis (17/4/2025) malam di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Pemerintah Kabupaten Kudus. Dihadiri oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakhoris, Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Ketua DPRD Kudus, Dandim 0722/Kudus, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus.

    Dalam sambutannya, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, 9 bulan sudah dia bertugas di Kota Kretek yang penuh dengan pesan dan kesan.

    Kata dia, banyak ilmu, pengalaman, dan pelajaran yang didapat selama bertugas di Kabupaten Kudus.
    Pertama, disuguhkan langsung dengan Pesta Demokrasi Pilkada. Mulai dari tahap pendaftaran hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

    AKBP Ronni Bonic bersyukur pesta demokrasi Pilkada di Kabupaten Kudus berjalan lancar, dengan situasi lingkungan masyarakat aman dan terkendali berkat peran serta semua pihak.

    Termasuk kompetisi Liga 2 di Kabupaten Kudus berjalan dengan lancar, meski sempat terjadi gesekan antar supporter Kudus, Jepara dan Pati, namun bisa dikendalikan.

    “Ini separo dari bagian perjalanan kami selama di Kudus. Beberapa kegiatan yang berlangsung bisa dikelola dengan baik.

    Sehingga situasi di Kudus berjalan aman dan kondusif. Dari hal ini, kami menyadari bahwa kami Polres Kudus tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan koordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua pihak terkait,” terangnya.

    AKBP Ronni Bonic tak lupa mengucapkan terimakasih kepada ulama, kiyai, habaib dan semua pihak yang telah mendukung kinerja Polres Kudus.

    Kata dia, banyak masukan yang membantu lahirnya kebijakan terbaik bagi masyarakat. Satu di antaranya penindakan dan antisipasi sound horeg pada malam takbir.

    Sehingga, peristiwa gesekan yang sempat terjadi tahun sebelumnya, bisa diantisipasi. Meski kebijakan yang diambil mengandung pro dan kontra di lingkungan masyarakat.

    “9 bulan sudah kami di sini, izin mengundurkan diri. Terimakasih atas dukungan selama ini, mulai dari bupati dan jajaran Forkopimda. Semoga Kudus lebih baik, lebih maju, lebih jaya dan tambah makmur,” harapnya.

    Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo diharapkan mampu melanjutkan estafet kepemimpinan di Polres Kudus dengan bekal pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki. Diharapkan juga semakin memperkuat sinergi dengan masyarakat dan stakeholder di wilayah Kabupaten Kudus.

    Dalam sambutannya, AKBP Heru Dwi Purnomo meminta dukungan dan kerjasama bupati, wakil bupati, Forkopimda, dan masyarakat Kudus dalam menciptakan kondisi aman di lingkungan Kabupaten Kudus.

    Kata dia, apa yang menjadi capaian kapolres sebelumnya menjadi motivasi dan kebanggaan dalam rangka meneruskan apa yang sudah berlangsung. Dalam membawa Polres Kudus, serta menjadikan Kabupaten Kudus aman dan kondusif.

    “Kami harap sinergitas dan kemitraan Forkopimda di Kudus berjalan dan meningkat. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan di Kudus dapat terlaksana,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kudus Sam’ani Intakhoris mengapresiasi berjalannya prosesi pisah sambut dengan meriah.

    Menurut dia, banyak kenangan dan kesan-kesan yang ditorehkan bersama AKBP Ronni Bonic selama bertugas di Kabupaten Kudus. Utamanya dalam rangka memastikan kondusivitas lingkungan masyarakat Kabupaten Kudus.

    Selain itu, lanjut Sam’ani, Polres Kudus di bawah kepemimpinan AKBP Ronni Bonic telah menggelar berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Termasuk fasilitasi armada gratis bagi warga Kudus yang melaksanakan perjalanan arus balik, kembali ke perantauan.

    Bupati juga menyambut baik AKBP Heru Dwi Purnomo yang kini menjabat sebagai Kapolres Kudus.
    “Mari bersama rawat Kabupaten Kudus yang religi dan SEHAT (sejahtera, harmoni dan taqwa). Semoga segera bisa menyesuaikan bersama kami, bisa diterima di Kabupaten Kudus dengan warga Kudus yang ramah dan welcome dengan pejabat baru. Bersama-sama membangun Kabupaten Kudus,” harap bupati. (Sam)