Event: Pilkada Serentak

  • Bawaslu RI: PSU di Pasaman berjalan baik sesuai putusan MK

    Bawaslu RI: PSU di Pasaman berjalan baik sesuai putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berlangsung tertib dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh putusan MK,” kata Bagja saat meninjau TPS 01 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah larangan membawa ponsel ke dalam bilik suara. Bagja menyebut aturan ini telah dijalankan dengan disiplin oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih.

    “Jelas dilarang membawa ponsel ke dalam bilik suara, juga dilarang memfoto. Itu yang kemudian diberitahukan kepada pemilih oleh KPPS,” ujarnya.

    Ia juga memastikan seluruh logistik PSU telah siap 100 persen sejak sehari sebelumnya. Selain itu, proses pencoblosan di TPS-TPS dimulai tepat waktu.

    Saat ditanya terkait hasil pengawasan menyeluruh, Bagja menyebut pemantauan masih berlangsung hingga seluruh tahapan PSU rampung, termasuk proses rekapitulasi suara.

    “Belum seluruhnya, kan masih sampai jam 1 nanti. Tapi sejauh ini penyelenggaraan berjalan baik,” tambah Bagja.

    Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa meskipun PSU telah dilaksanakan sesuai ketentuan, para pihak tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika merasa keberatan.

    “Kami tidak bisa melarang pihak mana pun untuk menggugat ke MK. Tapi jika semua proses sudah berjalan baik, semua pihak juga semestinya bisa mengapresiasi penyelenggaraan PSU ini,” pungkasnya.

    Kabupaten Pasaman telah melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada Sabtu, 19 April 2025, di 605 tempat pemungutan suara (TPS) pada 12 kecamatan dengan 218.980 orang pemilih.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dua Calon Bupati Gorontalo Utara nyoblos di satu TPS

    Dua Calon Bupati Gorontalo Utara nyoblos di satu TPS

    Gorontalo (ANTARA) – Dua Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara Tahun 2024 memberikan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.

    Calon bupati nomor urut 1 Roni Imran dan calon bupati nomor urut 2 Thariq Modanggu memberikan hak suara pada PSU pada Sabtu di TPS 1 Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.

    Roni Imran calon bupati nomor urut 1 yang mengenakan kemeja putih datang ke TPS sekitar pukul 11.02 Wita. Sementara Thariq Modanggu calon bupati nomor urut 2 didampingi isteri Mariyati Mohamad memakai kemeja putih bercorak coklat biru. Thariq datang lebih awal di TPS sekitar pukul 10.41 Wita.

    Roni usai memberikan hak suara mengatakan pelaksanaan PSU ini adalah satu mekanisme demokrasi sesuai prosedur perundang-undangan dalam rangka pilkada khususnya di kabupaten ini.

    Ia mengatakan PSU berjalan dengan lancar, tentu semua berkat penyelenggara dan dukungan masyarakat.

    Ia pun menargetkan PSU minimal hasilnya sama dengan perolehan suara sebelumnya atau Pilkada pada 27 November 2024.

    “Insya Allah jumlah suara kami bertambah. Sebab PSU bagi pasangan ‘Romantis’ (Roni dan Ramdhan) seperti pilkada putaran periode kedua. Dimana periode atau pemilihan pertama pasangan kami berhasil menang. Tentu periode kedua ini, target perolehan suara bertambah. Apalagi hari ini tentu kami berbahagia karena prosesnya cukup panjang dari tahun kemarin sampai saat ini tinggal menunggu hasil,” katanya.

    Thariq di lokasi TPS yang sama mengatakan PSU merupakan momentum bagi pasangan ‘Bercahaya’ (Thariq dan Nurjana) melaksanakan ikhtiar memenuhi semua ketentuan dari pihak penyelenggara.

    “Hari ini adalah puncak satu momen yang dinantikan masyarakat Gorontalo Utara dalam melahirkan pemimpin baru. PSU ini kita menargetkan kemenangan,” kata Thariq.

    PSU Gorontalo Utara diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf dan nomor urut 3 Mohamad Sidik Nur dan Muksin Badar.

    Masyarakat wajib pilih pada PSU Gorontalo Utara memberikan hak suara di 245 TPS tersebar di 11 kecamatan.

    Calon bupati nomor urut 2 Thariq Modanggu memberikan hak suara di TPS 001 Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang, pada PSU Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, digelar Sabtu (19 April 2025). ANTARA/Adiwinata Solihin.

    Pewarta: Susanti Sako
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menengok Persiapan PSU Pilkada Gorontalo Utara, Polda Kerahkan 338 Personel

    Menengok Persiapan PSU Pilkada Gorontalo Utara, Polda Kerahkan 338 Personel

    Sebagai bagian dari pengamanan menyeluruh, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) Bantuan Kendali Operasi (BKO) di halaman Mapolda Gorontalo, Kamis (17/4/2025) pukul 07.30 Wita.

    Apel dipimpin oleh Kepala Biro Operasi Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda. Dalam sambutannya, Pramono menegaskan pentingnya pengamanan PSU untuk menjaga stabilitas demokrasi.

    “Pengamanan ini bukan hanya soal menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. Laksanakan tugas dengan tanggung jawab dan integritas,” tegas Pramono.

    Sebanyak 338 personel BKO akan dikerahkan ke berbagai wilayah yang telah dipetakan sebagai daerah rawan. Para personel akan bertugas secara profesional dan netral, sesuai dengan standar operasional dan arahan pimpinan.

    Pengamanan juga melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk TNI dan pemerintah daerah, guna menciptakan kondisi aman dan tertib selama pelaksanaan PSU.

    Polda Gorontalo menyatakan optimistis bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Gorontalo Utara akan berlangsung damai, berintegritas, dan sesuai asas demokrasi.

    Koordinasi intensif antar-lembaga dan pelibatan masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan tersebut.

    “Dengan sinergi bersama seluruh elemen, kita pastikan PSU berjalan lancar dan aman,” pungkas Pramono.

  • Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah, Tasikmalaya Hari Ini 19 April 2025

    Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah, Tasikmalaya Hari Ini 19 April 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah melalui serangkaian sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga penjaga konstitusi tersebut memutuskan untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang tersebar di berbagai penjuru Tanah Air.

    Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai temuan pelanggaran dan kecurangan yang dinilai dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilihan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu telah menyusun jadwal simulasi PSU berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, dengan pembagian pelaksanaan dalam beberapa klaster waktu yang berbeda.

    Hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi hari krusial bagi salah satu daerah, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, yang dijadwalkan menggelar PSU seluruh wilayah.

    Berikut ini jadwal lengkap PSU di 24 daerah tersebut, implikasi hukum dan politiknya, serta persiapan yang dilakukan oleh KPU dan pemerintah daerah terkait.

    Pembagian Klaster Waktu PSU

    Menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat untuk menyusun jadwal pelaksanaan PSU di 24 daerah yang diperintahkan.

    Mengingat tenggat waktu yang berbeda-beda yang diberikan oleh MK untuk setiap kasus, KPU menerapkan strategi pembagian pelaksanaan PSU dalam beberapa klaster waktu.

    Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses PSU dapat diselenggarakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dan tidak mengganggu tahapan pilkada di daerah lain yang tidak mengalami sengketa.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan secara resmi daftar 24 daerah yang akan menggelar PSU, yang terdiri dari 1 provinsi, 20 kabupaten, dan 3 kota.

    Pembagian jadwal PSU berdasarkan tenggat waktu dari putusan MK adalah sebagai berikut:

    Tenggat Waktu 30 Hari (Batas Akhir 22 Maret 2025)

    Klaster pertama ini meliputi daerah-daerah yang mendapatkan tenggat waktu paling singkat dari MK, yaitu 30 hari sejak putusan dibacakan. Daerah-daerah yang termasuk dalam klaster ini dan melaksanakan PSU sebagian wilayah adalah:

    Kabupaten Barito Utara

    Kabupaten Magetan

    Kabupaten Bangka Barat

    Kabupaten Siak Selain itu, Kabupaten Puncak Jaya juga masuk dalam klaster ini dengan agenda rekapitulasi ulang hasil suara.

    Tenggat Waktu 45 Hari (Batas Akhir 5 April 2025)

    Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Minggu (1/12/2024).* Herlan Heryadie/PR

    Klaster kedua memiliki waktu persiapan yang sedikit lebih panjang, yaitu 45 hari. Daerah-daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Sementara itu, daerah-daerah yang melaksanakan PSU sebagian wilayah adalah:

    Kabupaten Buru

    Kota Sabang

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Kabupaten Banggai

    Kabupaten Bungo

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (Batas Akhir 19 April 2025)

    Klaster ketiga memiliki waktu persiapan 60 hari, dan hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi tanggal penting bagi daerah-daerah dalam klaster ini yang melaksanakan PSU seluruh wilayah:

    Kota Banjarbaru

    Kabupaten Pasaman

    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Empat Lawang

    Kabupaten Serang

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (Batas Akhir 25 Mei 2025)

    Klaster keempat memiliki waktu persiapan yang lebih lama, yaitu 90 hari. Daerah-daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Kabupaten Pesawaran

    Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (Batas Akhir 6 Agustus 2025)

    Klaster terakhir memiliki waktu persiapan paling lama, yaitu 180 hari. Daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:

    Kabupaten Boven Digoel

    Provinsi Papua (PSU seluruh provinsi menunjukkan skala pelanggaran yang sangat signifikan)

    Menjelang pelaksanaan PSU, KPU di tingkat daerah yang bersangkutan melakukan berbagai persiapan teknis dan logistik.

    Hal ini meliputi pemutakhiran data pemilih, pencetakan surat suara baru, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), serta pelatihan kembali bagi petugas penyelenggara pemilu di tingkat TPS.

    KPU juga harus memastikan bahwa seluruh tahapan PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

    Pemungutan suara ulang dan lanjutan akan digelar di Cimahi.

    Pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya

    Hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi perhatian khusus karena Kabupaten Tasikmalaya termasuk dalam klaster PSU dengan tenggat waktu 60 hari dan melaksanakan PSU seluruh wilayah.

    Pelaksanaan PSU di Tasikmalaya akan menjadi barometer bagi daerah-daerah lain yang juga akan menggelar PSU dalam waktu dekat.

    Kesiapan KPU Kabupaten Tasikmalaya, partisipasi aktif dari masyarakat, serta pengamanan dari aparat keamanan akan menjadi faktor penentu keberhasilan PSU di daerah ini.

    Hasil PSU di Tasikmalaya juga akan memberikan gambaran mengenai dinamika politik pasca putusan MK dan preferensi pemilih setelah adanya temuan pelanggaran pada pemilihan sebelumnya.

    Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia.

    PSU menjadi momentum koreksi terhadap proses pemilihan yang dinilai cacat hukum, dengan tujuan untuk mengembalikan legitimasi hasil pemilihan dan memastikan kedaulatan rakyat benar-benar terwujud.

    Dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, diharapkan seluruh proses PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepala daerah yang benar-benar mendapatkan mandat yang sah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sempat Mandek, Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair

    Sempat Mandek, Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair

    Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten,” kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring, Selasa (25/2/2025).

    Dedi mengatakan dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Dedi memastikan Pemerintah Jabar akan membantu PSU dengan proporsi yang saat ini masih dihitung. “Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung,” kata Dedi.

    Dedi juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran. Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. “Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” ucap Dedi.

    Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK. “Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Herman.

    Herman menyebutkan dalam rapat daring yang dipimpin oleh Dedi, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK. “Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya,” sebut Herman.

    Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU. “Agar pelaksanaannya berjalan baik,” ujar Herman.

    Terkait pembiayaan, Herman memastikan bahwa Pemprov Jabar mengikuti arahan dari gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini. “Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik,” ucap Herman.

    Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto. Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.

    MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

  • Wamendagri Bima Arya: Jangan Ada PSU di Atas PSU – Page 3

    Wamendagri Bima Arya: Jangan Ada PSU di Atas PSU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar jangan sampai terjadi pemungutan suara ulang (PSU) lagi setelah PSU Pilkada 2024 dilaksanakan.

    Hal ini ditegaskan Bima saat melepas distribusi logistik PSU tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Banjarbaru, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (18/4).

    Bima mewanti-wanti agar tidak terjadi PSU di atas PSU. Untuk itu, Bima menekankan pelaksanaan PSU harus benar-benar berjalan baik agar tidak terjadi pelanggaran baru yang dapat memicu PSU berikutnya.

    Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 24 penyelenggaraan PSU di seluruh Indonesia dengan total biaya sekitar Rp700 miliar.

    Menurutnya, biaya tersebut adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk suksesnya penyelenggaraan PSU.

    Ia mengapresiasi kerja keras pihak penyelenggara yang telah berikhtiar maksimal untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran yang berujung pada PSU lanjutan.

    Selain itu, Bima juga mengharapkan gugatan terhadap PSU yang sudah terlaksana di sejumlah daerah tidak berujung pada PSU kembali.

    “Mudah-mudahan, mudah-mudahan gugatan itu tidak kemudian dikabulkan, dieksekusi menjadi PSU lagi,” kata Bima seperti dilansir Antara.

     

  • DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya

    DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus selesai pada Juli 2026, karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dimulai 20 bulan sebelum pemilihan berlangsung sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi kalau ditarik itu semua, itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Karena itu, kata Doli, revisi UU Pemilu harus menjadi prioritas DPR untuk segera dibahas, terutama mengakomodasi putusan MK terkait perubahan norma pemilu seperti parliamentary threshold dan presidential threshold. Termasuk, membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang harus disatukan dalam UU Pemilu.

    “Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup. Ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi,” jelas Politikus Partai Golkar ini.

    Lebih lanjut, Doli mengingatkan pembahasan revisi UU Pemilu memerlukan komitmen bersama. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan komitmen untuk perbaikan sistem politik. Karena itu, saat ini dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh pimpinan partai politik untuk mendorong revisi UU Pemilu.

    “Pemerintah harus tetap mendorong ini. Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu,” pungkas Doli terkait revisi UU Pemilu.

  • Gakkumdu Tangkap 2 Pelaku Politik Uang Jelang PSU Pilkada Serang

    Gakkumdu Tangkap 2 Pelaku Politik Uang Jelang PSU Pilkada Serang

    Serang

    Tim Gakkumdu menangkap dua pelaku politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang. Uang jutaan rupiah disita dari tersangka inisial ND (30) dan MH (31) yang merupakan tim pemenangan salah satu calon.

    Keduanya diamankan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Mereka menggunakan modus meminta kartu keluarga ke masyarakat agar dimasukan pada daftar pemilih tertentu. Warga dijanjikan uang Rp 50 ribu dan meminta untuk memenangkan salah satu calon.

    “Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp 50 ribu hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto, Jumat (18/4/2025).

    Berdasarkan pengakuan pelaku money politik ini, mereka mendapatkan uang dari seseorang bernama Alex dan Andri dari Kecamatan Cikeusal. Mereka juga menurutnya adalah salah satu anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang.

    “Keduanya merupakan anak kandung dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi Golkar,” paparnya.

    Selain menyita barang bukti uang Rp 9,5 juta, tim Gakkumdu juga menemukan 6 lembar daftar nominatif penerima calon uang di TPS Desa Panyabranga. Totalnya adalah sebanyak 189 DPT.

    (bri/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo Digugat ke PTUN karena Tak Pecat Yandri Susanto, Pakar Hukum Ingatkan Ada Hak Prerogatif – Halaman all

    Prabowo Digugat ke PTUN karena Tak Pecat Yandri Susanto, Pakar Hukum Ingatkan Ada Hak Prerogatif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto dilaporkan oleh Lokataru Foundation ke PTUN karena tak mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto. 

    Salah satu nama pelapornya adalah Haris Azhar, pendiri lembaga tersebut. 

    Pakar hukum tata negara Shanti Dewi Mulyaraharjani menilai pelaporan Prabowo ke PTUN karena alasan tak mencopot Yandri Susanto tidak memiliki dasar kuat.

    Pasalnya, kata dia, tidak ada penjelasan mengenai bentuk kerugian nyata, baik materiel maupun imateriel, yang dialami oleh pelapor akibat Presiden tak memberhentikan Yandri.

    “Lokataru merupakan badan hukum yang tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” kata Shanti kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Ia merujuk Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengatur bahwa hanya pihak yang mengalami kerugian langsung akibat suatu keputusan tata usaha negara yang berhak mengajukan gugatan.

    Shanti juga menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri sepenuhnya merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini bersifat konstitusional dan berada di luar ranah uji materi atau gugatan administrasi.

    “Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ini adalah hak prerogatif yang bersifat mandiri dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain,” ujarnya.

    Ia kemudian mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, hak prerogatif Presiden merupakan bagian dari kewenangan yang bersifat mutlak dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan tidak termasuk objek sengketa yang dapat ditangani PTUN.

    Prabowo digugat

    Sebelumnya, Prabowo digugat ke PTUN karena tak kunjung memecat Yandri Susanto. 

    Hal itu buntut tindakan Yandri yang terbukti cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024, yang diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.

    Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 25 Februari 2025. Dalam putusannya, MK menganulir kemenangan Ratu Rachmatu. 

    Dalam gugatan ke PTUN, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengatakan pihaknya meminta agar Presiden Prabowo dinyatakan melanggar hukum karena tak memberhentikan Yandri Susanto sebagai menteri. 

    “Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Delpedro, Kamis (17/4/2025).

  • Jelang PSU Pasaman, Ketua Bawaslu RI Tinjau Persiapan dan Distribusi Logistik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Jelang PSU Pasaman, Ketua Bawaslu RI Tinjau Persiapan dan Distribusi Logistik Nasional 18 April 2025

    Jelang PSU Pasaman, Ketua Bawaslu RI Tinjau Persiapan dan Distribusi Logistik
    Tim Redaksi
    PASAMAN, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) RI
    Rahmat Bagja
    melakukan kunjungan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Pasaman, Sumatera Barat, Jumat (18/4/2025) malam.
    Kunjungan dilakukan dalam rangka mengawasi proses distribusi logistik ke TPS-TPS dan juga melihat persiapan pelaksanaan
    PSU Pilkada Pasaman
    .
    Salah satunya TPS 01,
    Kelurahan Limo Koto
    , Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Bagja tiba di TPS 01 Kelurahan Limo Koto sekitar pukul 20.50 WIB.
    Bagja tampak didampingi Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita dan perwakilan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
    Bagja dan Juita tampak berbincang dengan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bersiaga di TPS.
    Mereka menanyakan kesiapan jelang pelaksanaan pemungutan suara, serta bagaimana proses pengawasan dan antisipasi pelanggaran yang dilakukan. “Logistik telah tersebar, berarti sudah 100 persen tersebar ke TPS. Sejauh ini sudah sesuai dengan aturan,” ujar Bagja saat ditemui di TPS 01 Kelurahan Limo Koto, Jumat malam.
    Berdasarkan laporan yang diterima Bagja, seluruh petugas KPPS maupun Panwaslu juga sudah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
    Oleh karena itu, Bagja berharap proses pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman sudah berjalan lancar, tanpa ada kendala berarti. “Kita akan lihat besok. Apalagi kan sudah pernah di Bimtek sebelumnya. Jadi kan PSU harus lebih berhati-hati lagi,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, PSU Pilkada Pasaman ini adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menerima gugatan dari pasangan calon Mara Ondak-Desrizal.
    MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan, sehingga partai pengusung harus mengajukan calon pengganti.
    Pada Pilkada Pasaman 2024 lalu, pemilihan diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Welly Suheri-Anggit Kurniawan, Mara Ondak-Desrizal, serta Sabar AS-Sukardi.
    Welly-Anggit awalnya dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan perolehan suara, namun hasil tersebut digugat oleh dua pasangan lainnya ke MK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.