Event: Pilkada Serentak

  • Mahkamah Konstitusi Bakal Kebut Proses Sidang Sengketa Pilkada Ulang

    Mahkamah Konstitusi Bakal Kebut Proses Sidang Sengketa Pilkada Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk gugatan susulan terkait dengan hasil pemungutan maupun rekapitulasi suara ulang dengan cepat. 

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk gugatan susulan terkait dengan hasil pemungutan maupun rekapitulasi suara ulang, digelar dengan cepat.

    Enny saat ditemui di Media Center MK, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa sidang sengketa pilkada pada dasarnya menggunakan prinsip speedy trial sehingga persidangan digelar secepat mungkin demi menghadirkan kepastian hukum.

    “Semua disegerakan. Kenapa? Karena memang ini demi kepastian hukum dan demi melancarkan jalannya pemerintahan supaya pemerintahan kita tidak terhambat, program-program seperti apa yang harus mereka jalankan juga tidak terhambat,” kata Enny dilansir dari Antara, Jumat (25/4/2025).

    Meski demikian, MK mesti menggelar persidangan sesuai dengan hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), artinya MK tetap perlu menggelar persidangan untuk mendengarkan keterangan tidak hanya dari sisi pemohon, tetapi juga KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    Setelah semua bukti dari dalil-dalil yang dimohonkan pemohon lengkap, Mahkamah akan mendalaminya di dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sembilan hakim konstitusi akan menentukan putusan.

    Terkait dengan amar putusan, Mahkamah sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan.

    “Jadi, belum bisa saya katakan bahwa ini akan ada PSU ulang, belum bisa juga, walaupun ada kemungkinan pernah terjadi dahulu,” ujarnya.

     

     

    Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat ini menggelar sidang perdana tujuh perkara gugatan hasil PSU maupun rekapitulasi suara ulang dalam Pilkada 2024. Sidang dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon itu digelar dengan metode panel.

    Ketujuh perkara tersebut, antara lain, Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2), serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (Calon Wakil Bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

    Berikutnya Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1), serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

    Setelah itu, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2), serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).

    Terakhir, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

    Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya. Pada sidang pengucapan putusan, Senin (24/2), MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU, kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.

    Selain itu, terdapat dua permohonan lainnya yang belum disidangkan, yaitu dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih. Keduanya sama-sama menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

  • Ketum PSI harap Surabaya tetap jadi kota percontohan di Indonesia

    Ketum PSI harap Surabaya tetap jadi kota percontohan di Indonesia

    Surabaya (ANTARA) – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berharap Surabaya, Jawa Timur, tetap menjadi kota percontohan di Indonesia di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi pada periode kedua ini.

    “Surabaya semoga semakin baik, apalagi kalau di bawah kepemimpinan Pak Eri Cahyadi, Insyaallah semua beres,” kata Kaesang saat ditemui wartawan setelah melakukan pertemuan tertutup di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

    Dia mencontohkan, kasus penahanan ijazah di salah satu perusahaan di Surabaya juga sudah langsung ditangani dengan baik oleh pemerintah kota.

    Dia berharap agar anak-anak muda di Surabaya dapat mengikuti jejak Eri Cahyadi yang sudah berbuat banyak untuk membuat Kota Pahlawan semakin baik.

    Ia juga menyebut, kedatangannya di beberapa daerah di Jawa Timur hanya sebatas silaturahim dengan para kepala daerah sebagai Ketua Umum PSI.

    “Tidak ada agenda lain, hanya sebatas silaturahim, apapun partainya, masing-masing kepala daerah,” kata Kaesang.

    Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku senang bisa dikunjungi oleh Ketum PSI Kaesang Pangarep terlebih saat Pilkada Kota Surabaya 2024, partai yang dipimpin Kaesang telah mendukungnya.

    “Mumpung juga masih Syawal, ini silaturahim yang baik, kemarin saat pilwali semua partai juga mendukung saya, salah satunya PSI, artinya tetap menjalin erat tali silaturahim,” ujarnya.

    Eri mengatakan dalam pertemuan, Kaesang yang juga merupakan putra bungsu dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu juga berharap agar Surabaya terus menjadi kota yang baik, kota yang toleran dan sebagainya.

    Sebelum ke Surabaya, Kaesang terlebih dahulu mengunjungi Magetan dan bertemu kepala daerah terpilih Nanik Endang Rusmiarti dan Suyatni Priasmoro. Selanjutnya ke Ponorogo bertemu dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kemudian ke Kabupaten Madiun untuk bertemu dengan Bupati Madiun Hari Wuryanto.

    Selanjutnya, berkunjung ke Kota Madiun untuk bertemu Wali Kota Maidi, lalu ke Kabupaten Tulungagung menemui Bupati Gatut Sunu Wibowo, dan ke Kota Kediri bertemu Wali Kota Vinanda Prameswati, kemudian ke Kota Malang menemui Wali Kota Wahyu Hidayat.

    Pewarta: Indra Setiawan/Naufal Ammar Imaduddin
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang

    KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang

    Empat Lawang (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Joncik Muhammad-Arifai meraih meraih suara terbanyak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman di Empat Lawang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan perolehan suara PSU Pilkada Empat Lawang.

    Dari penetapan tersebut, paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad-Arifai mendapatkan suara terbanyak dari pesaingnya palson 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.

    “Paslon nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendapatkan 52.021 suara, sedangkan, paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai mendapatkan 80.639 suara,” katanya.

    Ia menjelaskan pihaknya tinggal menunggu tahapan berikutnya.

    “Kami menunggu tahapan berikutnya, apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak,serta menunggu jadwal register dibuka MK. Jika tidak ada gugatan, kami kan menetapkan paslon peraih suara terbanyak sebagai bupati/wakil bupati,” jelasnya.

    Dalam PSU Empat Lawang, jumlah DPT yang dipakai berdasarkan pemilih saat Pilkada serentak 2024, jumlahnya sebanyak 257.020 pemilih. Mereka yang menyalurkan hak suaranya sebanyak 134.313 pemilih.

    Kemudian, daftar pemilih pindahan sebanyak 22 pemilih dan daftar pemilih tambahan 370 pemilih, sehingga total B1, B2 dan B3 sebanyak 134.705 pemilih.

    “Untuk jumlah suara sah sebanyak 132.660 surat suara, tidak sah 2.045 surat suara. Keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 134.705 surat suara,” kata Eskan.

    Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Tetap Gelar Sidang Gugatan UU Meski Ada Sengketa Coblos Ulang Pilkada

    MK Tetap Gelar Sidang Gugatan UU Meski Ada Sengketa Coblos Ulang Pilkada

    Jakarta

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan MK mulai mengadili gugatan perselisihan hasil pencoblosan ulang pilkada 2024. Enny mengatakan sidang pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945 tetap berjalan.

    “PHPU bukan yang PHPU yang seperti sebelumnya yang normal, tapi ini ada susulan seperti itu, ya kami tidak kemudian menghentikan PU juga. Kalau PU kami hentikan, ya nanti repot juga kami,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    Dia mengatakan sidang gugatan Pilkada kali ini tidak mengganggu proses pengujian undang-undang. Menurutnya, MK punya banyak perkara yang harus segera dituntaskan.

    “Karena PU akan panjang juga nanti perjalanan penyelesaiannya. Jadi tetap saja tidak mengganggu PHPU, PUU-nya juga harus jalan. Makanya waktunya memang benar-benar full sekali,” ujarnya.

    Enny mengatakan MK akan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak. Setelahnya, kata dia, MK akan menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara-perkara pilkada itu akan berlanjut ke sidang pembuktian atau tidak.

    “Bagaimana pun juga kebenaran materialnya harus kita tegakkan betul di situ. Dan semuanya terbuka. Jadi kalau kami belum mendengar dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, walaupun kita tahu bahwa di sini ada yang berbalik suaranya segala seperti itu, tetap semuanya harus kita dudukkan sama dan segera lapor ke RPH,” jelasnya.

    Sebagai informasi, hasil pencoblosan ulang di tujuh Pilkada kembali digugat. Angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah.

    “Mudah-mudahan nggak banyak gitu ya, nggak ada (perkara PSU) yang masuk lagi gitu. Tapi kalau ada yang masuk kan kita tidak juga bisa mengatakan menolak kan, nggak bisa juga harus kita selesaikan semua gitu,” tutur Enny.

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Gugatan Pilkada Puncak Jaya, Cawagub Mus Kogoya Disebut Masih Terima Gaji ASN saat Kontestasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Gugatan Pilkada Puncak Jaya, Cawagub Mus Kogoya Disebut Masih Terima Gaji ASN saat Kontestasi Nasional 25 April 2025

    Gugatan Pilkada Puncak Jaya, Cawagub Mus Kogoya Disebut Masih Terima Gaji ASN saat Kontestasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gugatan rekapitulasi ulang Pilkada Kabupaten
    Puncak Jaya
    oleh pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, menampilkan bukti transfer gaji yang diterima cawagub nomor urut 1,
    Mus Kogoya
    , dari Pemda Puncak Jaya.
    Kuasa hukum Miren-Mendi, Imam Nasef, mengatakan bahwa penerimaan gaji yang masih dilakukan oleh Mus Kogoya ini sangat fundamental, karena syarat maju menjadi calon kepala daerah harus mundur sebagai ASN.
    “Bahwa calon wakil bupati atas nama Mus Kogoya, calon wakil bupati Paslon satu, tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena masih berstatus aparatur sipil negara,” kata Imam dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025).
    “Bahwa bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025,” ucapnya lagi.
    Dalam sidang, Imam menayangkan sejumlah bukti dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk Triwulan IV Tahun 2024 yang dikeluarkan pada November 2024.
    Dalam surat itu, terdapat nama Mus Kogoya dan bukti daftar pembayaran gaji untuk PNS daerah pada Januari 2025.
    Nama Mus Kogoya masuk dalam daftar, lengkap dengan tanggal lahir dan jabatan Pembina-4A serta nomor induk pegawainya.
    “Ini kami masih menemukan bukti masih menerima gaji dan tunjangan pada bulan Januari 2025, yaitu sebesar Rp 7.169.171,” kata Imam.
    Bukti lainnya juga terkait pengunduran diri Mus Kogoya yang baru diajukan pada Januari 2025.
    Selain status ASN pesaing kliennya, Imam juga mengeklaim rekapitulasi ulang di tingkat distrik tidak dilakukan, dan hanya rekapitulasi di tingkat kabupaten.
    Sehingga Imam menduga rekapitulasi ulang hanya mengganti angka tanpa proses rekapitulasi.
    “Sehingga sebenarnya kalau kita kaji dengan tidak dilakukannya rekapitulasi di tingkat distrik, ini sebenarnya hanya mengganti baju saja dari obyek yang sebelumnya,” ucapnya.
    Dalam gugatan itu, Miren-Mendi meminta MK mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati nomor urut 1 Kabupaten Puncak Jaya dan membatalkan keputusan KPUD Puncak Jaya serta harus melakukan rekapitulasi ulang tingkat distrik untuk 22 distrik di Puncak Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini, dari Puncak Jaya hingga Kepulauan Talaud – Page 3

    MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini, dari Puncak Jaya hingga Kepulauan Talaud – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang suara dalam Pilkada 2024 pada Jumat (25/4/2025). Sidang digelar dengan metode sidang panel.

    Dilihat dari laman resmi MK, sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Terdapat tujuh perkara yang bakal didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.

    “Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon),” demikian keterangan yang tertera pada laman MK, seperti dikutip dari Antara.

    Ketujuh perkara tersebut, antara lain, Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2) serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

    Kemudian, Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1) serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

    Setelah itu, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2) serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).

    Terakhir, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

     

  • Genap 19 Tahun Usia Beritajatim.com, Ini Harapan Pemkab Tuban

    Genap 19 Tahun Usia Beritajatim.com, Ini Harapan Pemkab Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban beri harapan Beritajatim.com usai melaksanakan HUT yang dilaksanakan 23 April 2025.

    Diusia 19 Beritajatim.com ini, Kepala Diskominfo-SP Tuban Arif Handoyo berharap sinergitas antara Pemkab Tuban dan Beritajatim.com terus terjalin.

    “Saya mewakili mas Bupati Tuban yang tidak bisa hadir di HUT beritajatim.com kemarin, kami mengucapkan selamat dan sukses,” ujar Arif Handoyo.

    Sesuai dengan tema menyinari perjalanan, menerangi masa depan, Arif Handoyo menyampaikan semoga dengan keberadaan beritajatim secara riil dan nyata bisa menyinari perjalanan dalam rangka pembangunan masa depan yaitu 2045.

    “Kami sudah bekerjasama sangat lama dengan Pemkab Tuban, harapannya dengan tahun ini lebih bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab Tuban,” imbuhnya.

    Tentu, pihaknya juga menginginkan beritatajatim bisa membawa nuansa baru dengan pembangunan di Kabupaten Tuban. Mengingat, bahwa keberhasilan pembangunan yang ada di Kabupaten Tuban menjadi tolak ukur.

    “Seingat kami kemarin pernah meraih penghargaan dari Pemkab Tuban dan tentunya dengan kondisi saat ini di tahun 2024 yang mana tahun politik baik itu di Pileg dan Pilkada tentunya itu banyak menyita berbagai hal,” kata Arif sapanya.

    Meski begitu, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan kedepan akan terus menjadi lebih baik dalam mensejahterakan masyarakat. [ayu/aje]

  • 20 Acara di Jakarta Hari Ini 25 April 2025, Ada Wedding Market Fair

    20 Acara di Jakarta Hari Ini 25 April 2025, Ada Wedding Market Fair

    PIKIRAN RAKYAT – Jumat, 25 April 2025, Jakarta tidak hanya diselimuti hiruk pikuk aktivitas rutin sebagai pusat metropolitan, tetapi juga menawarkan spektrum acara yang kaya dan beragam, siap memanjakan warga dan pendatang dengan berbagai minat dan preferensi.

    Dari khazanah sejarah yang mendalam, sentuhan seni yang memukau, hingga euforia pesta pernikahan, ibu kota hari ini menjadi panggung bagi perayaan ide, kreativitas, dan kebersamaan.

    20 Acara di Jakarta 25 April 2025

    Berikut ini 20 acara menarik yang dapat menjadi pilihan Anda untuk mengisi hari ini, Jumat, 25 April 2025 di Jakarta:

    1. Membangun di Lahan Basah dari Gudang Barat hingga Museum Bahari 1652-1977

    Museum Bahari Jakarta
    08.00-16.00 WIB

    2. Pameran Kongsi: Akulturasi Tionghoa di Nusantara

    Museum Nasional
    08.00-20.00 WIB

    3. Immersive Fantasia

    Museum Mandiri
    09.00-15.00 WIB

    4. Pameran Foto #KartiniMasaKini

    Museum Mandiri
    09.00-15.00 WIB

    5. Pameran Tunggal Arkiv Vilmansa ‘Semesta Arkiv’

    Gedung A, B, D, dan Outdoor Galeri Nasional
    09.00-19.00 WIB

    6. TIM Book Fest 2025

    Gedung Ali Sadikin Lantai 3, Taman Ismail Marzuki
    09.00-20.00 WIB

    7. Film Dokumenter oleh Humanika Artspace ‘The Wisdom of The Sea: Widya Segara’

    Ruang Auditorium, Galeri Nasional
    10.00, 13.00, 15.00 WIB

    8. Design Matters Lab

    Erasmus Huis
    10.00-16.00 WIB

    9. Pameran ‘Harum Nusantara’ Aroma, Cerita, Kamu

    Taman Mini Indonesia Indah
    10.00-20.00 WIB

    Sejumlah wisatawan menumpang angkutan antar jemput saat hujan turun di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (27/11/2024). Pengelola TMII menurunkan tarif masuk kawasan wisata tersebut dari Rp35.000 per orang menjadi Rp15.000 per orang pada 27-29 November 2024 dalam rangka menyambut hari libur Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Alif Bintang/YU ANTARA FOTO

    10. Swaraloka

    Mini Amphitheater, M Bloc Space
    18.30 WIB

    11. Perempuan dan Sastra: Dari Indonesia, ke Palestina dan Dunia

    Taman Ismail Marzuki
    19.00 WIB

    12. Pesta Rakyat Nusantara, 50 Tahun TMII

    Taman Mini Indonesia Indah

    13. Pameran Sunting, Jejak Perempuan Penggerak Perubahan

    Museum Nasional

    14. Art Jakarta Gardens

    Hutan Kota Plataran

    15. Jakarta Beat Society

    Taman Lapangan Banteng

    16. Jakarta Urban Mobility Festival

    Plaza Pasaraya, Blok M

    17. Wedding Market Fair

    Balai Kartini Exhibition & Convention Center

    18. Easter Eggstravaganza

    Baywalk Mal Jakarta

    19. Brohemian ‘Cokelat’

    The Brotherhood by Gunawarman

    20. Konser Kidung Pertiwi

    Jakarta Concert Hall, iNews Tower

    Jakarta pada tanggal 25 April 2025 menawarkan palet acara yang kaya dan beragam, memenuhi berbagai minat dan usia.

    Dari penjelajahan sejarah dan apresiasi seni hingga perayaan budaya dan hiburan modern, selalu ada sesuatu yang menarik untuk dieksplorasi di ibu kota.

    Pastikan Anda memeriksa kembali detail acara dan melakukan reservasi jika diperlukan untuk pengalaman yang lebih optimal. Selamat menikmati denyut kehidupan Jakarta hari ini!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ratu Zakiyah–Najib Hamas Menang Telak 75 Persen Suara di PSU Pilkada Serang
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 April 2025

    Ratu Zakiyah–Najib Hamas Menang Telak 75 Persen Suara di PSU Pilkada Serang Bandung 25 April 2025

    Ratu Zakiyah–Najib Hamas Menang Telak 75 Persen Suara di PSU Pilkada Serang
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, menyelesaikan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU)
    Pilkada Serang
    pada Kamis (24/4/2025) malam.
    Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, unggul telak dengan perolehan 583.971 suara.
    Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, memperoleh 185.352 suara.
    “Jumlah perolehan suara nomor urut 1 sebanyak 24,9 persen, kemudian pasangan nomor urut 2 mencapai 75,1 persen,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, kepada wartawan di Hotel Forbis, Serang.
    Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah suara sah tercatat sebanyak 769.323, sedangkan suara tidak sah mencapai 21.134. Total pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS) pada 19 April 2025 sebanyak 790.457 orang.
    Namun, partisipasi pemilih mengalami penurunan dibandingkan pemungutan suara pada 27 November 2024.
    “Memang mengalami penurunan dibandingkan dengan hasil pemungutan di 27 November 2024 dari 76,3 persen menjadi 64,4 persen,” kata Nasehudin.
    “Jadi ada sekitar 9 persen penurunan atau sekitar 100 ribu pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya,” sambungnya.
    Nasehudin menambahkan, setelah rekapitulasi selesai, KPU akan menunggu selama tiga hari untuk mengetahui apakah terdapat gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Jika ternyata tidak ada gugatan atau sengketa, maka kami akan melaksanakan proses tahapan penetapan calon terpilihnya,” ujar dia.
    Sebagai catatan, berita acara rapat dan sertifikat hasil rekapitulasi tingkat kabupaten telah ditandatangani oleh saksi dari kedua pasangan calon yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Pilkada Puncak Jaya, Cawagub Mus Kogoya Disebut Masih Terima Gaji ASN saat Kontestasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Hari Ini, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada Nasional 25 April 2025

    Hari Ini, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) akan memulai sidang terkait gugatan hasil
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di enam daerah dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya hari ini, Jumat (25/4/2025).
    Dilansir dari laman
    mkri.id
    , sidang akan dibagi menjadi tiga panel.
    Panel 1 akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama dua Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
    Mereka bertiga akan menyidangkan empat dari tujuh perkara, yakni PSU Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, dan Taliabu.
    Kemudian, Panel 2 akan dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
    Para hakim di Panel 2 hanya menyidangkan satu perkara, yakni PSU Kabupaten Banggai.
    Sedangkan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota majelis Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman, akan menangani perkara rekapitulasi ulang Kabupaten Puncak Jaya dan PSU Kabupaten Buru.
    Masing-masing panel akan memulai sidang pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
    Sebagai informasi, gugatan hasil PSU ini merupakan kelanjutan dari perkara Pilkada Serentak 2024.
    Tujuh daerah yang menjalani sidang hari ini sebelumnya telah diputus oleh MK untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan beragam alasan, seperti temuan pelanggaran keterlibatan ASN hingga pelanggaran administrasi kepemiluan.
    MK kemudian memutuskan 24 daerah menggelar PSU dan 2 daerah melakukan rekapitulasi ulang.
    Saat ini, proses PSU di lima wilayah masih terus dipersiapkan, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran, Boven Digoel, Kota Palopo, dan Provinsi Papua.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.