Event: Pilkada Serentak

  • Wakil Ketua Komisi II DPR usul pembatasan gugatan hasil pilkada ke MK

    Wakil Ketua Komisi II DPR usul pembatasan gugatan hasil pilkada ke MK

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan pembatasan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

    “Ke depan, diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK yang termuat pada aturan norma tegas dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK,” ujar Dede dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan agar gugatan PHP yang berulang tidak terjadi , sehingga tidak berdampak terhadap masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pembatasan diperlukan mengingat keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Ketika kami kemarin membicarakan penambahan (anggaran), tetapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa (daerah) sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran, dan hasilnya belum jelas,” katanya.

    Sementara itu, Dede menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan guna membahas evaluasi pelaksanaan PSU di 19 daerah yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2025, 5 April 2025, 16 April 2025, dan 19 April 2025.

    Menurut dia, ke-19 daerah tersebut meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.

    Kemudian, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kabupaten Bengkulu Selatan.

    “Hanya delapan daerah hasil PSU tidak dipersoalkan ke MK. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bungo, Kota Sabang, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Serang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Dede menambahkan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Tuding Cawe-cawe, Kemendagri Ungkap Alasan Turun ke PSU Tasikmalaya

    PDIP Tuding Cawe-cawe, Kemendagri Ungkap Alasan Turun ke PSU Tasikmalaya

    Jakarta

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan dugaan cawe-cawe Irjen Kemendagri dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya. Bima Arya mengatakan Kemendagri justru mengklarifikasi terkait adanya laporan dari publik.

    Hal itu disampaikan Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Mulanya, Bima Arya mengatakan Mendagri Tito Karnavian menugaskan agar anggaran untuk PSU dibuat seefisien mungkin.

    Bima Arya mengatakan pihaknya terus berupaya menekan anggaran PSU seminimalisir mungkin. Dia mengaku telah berbagi tugas dengan Wamendagri Ribka Haluk terkait efisiensi anggaran PSU.

    “Jadi rasanya soal anggaran itu tidak kita biarkan, kita maksimalkan seminimalisir mungkin,” ujarnya.

    Kemudian, Bima Arya menyampaikan pihaknya terus berkeliling untuk memastikan dua hal, yakni anggaran dan netralitas ASN.

    “Saya sendiri berkunjung langsung ke Tasik tanggal 20 Maret, kita kumpulkan semua aparat di situ, ada forkopimda di situ, kami sampaikan secara tegas netralitas tadi,” ujarnya.

    “Ada dugaan kira-kira inspektorat daerah setempat itu tidak merespon aduan dari publik, terkait dengan kemungkinan penyalahgunaan APBD dan fasilitas negara,” jelasnya.

    “Jadi ini konteksnya adalah aduan publik kepada otda-otda, berkoordinasi dengan inspektorat, kemudian inspektorat menurunkan tim, konteksnya adalah klarifikasi,” sambungnya.

    “Jadi diturunkan tim ke sana dan di sana kita pastikan inspektorat di Tasik itu semestinya bersikap responsif untuk menindaklanjuti itu,” jelasnya.

    Bima Arya menyampaikan pihaknya juga menemukan adanya kekerabatan dari inspektoran daerah Tasikmalaya dengan salah satu pasangan calon. Dia mengatakan Kemendagri pun telah mengingatkan agar Inspektorat Tasikmalaya bersikap proaktif dan menjaga netralitas.

    “Itu kemudian ditemukan memang dalam banyak hal yang dilakukan di sana bahwa ada hubungan kekerabatan antara inspektorat daerah Kabupaten Tasik dengan salah satu paslon,” tuturnya.

    “Karena itu Inspektorat (Kemendagri) mengingatkan agar Inspektorat di Tasik bersikap proaktif dan menjaga prinsip netralitas. Jadi konteksnya adalah klarifikasi. Jadi bukan tim yang diturunkan khusus untuk melakukan pemeriksaan, memanggil banyak pihak, tetapi fokus kepada inspektorat di Tasik karena aduan warga aduan publik,” imbuh dia.

    Diketahui, terkait kabar Irjen Kemendagri cawe-cawe mulanya diungkap oleh Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus. Deddy mulanya menyoroti adanya Irjen Kemendagri yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan PSU di Tasikmalaya.

    “Khusus Kemendagri, saya beberapa waktu lalu banyak keanehan yang kami rasakan sebelum pelaksanaan PSU di Tasikmalaya, itu Irjen Kemendagri itu turun mengaudit semua OPD-OPD di Tasikmalaya, itu bagi kami sebuah keanehan,” kata Deddy.

    “Ini saya minta tolonglah jangan diulang lagi, masa ada dikirim lagi, tapi kalau berlaku di seluruh Indonesia silakan, dalam konteks pilkada saya mohon sampaikan kepada Pak Menteri ini jangan sampai terulang, dan tolong diselidiki, ini apakah inisiatif sendiri atau perintah dari Mendagri,” sambungnya.

    (amw/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • MK Lanjutkan 2 PHPU PSU Pilkada ke Pembuktian

    MK Lanjutkan 2 PHPU PSU Pilkada ke Pembuktian

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasca pemilihan suara ulang (PSU) kepala daerah ke tahap berikutnya.

    Juru Bicara MK, Mohammad Faiz menyebut bahwa dari total 7 PHPU PSU kepala daerah yang disidang hari ini, 5 di antaranya telah dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Kelima PHPU PSU kepala daerah yang telah dinyatakan tidak dilanjutkan itu di antaranya adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Taliabu. 

    “Iya dari 7 perkara, hari ini sudah diputus 5 perkara tidak diterima dan 2 perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Nah yang dilanjutkan ini Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud,” tuturnya di Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Faiz menjelaskan bahwa pemohon PHPU PSU kepala daerah yang diterima itu akan masuk babak berikutnya yaitu pembuktian dan boleh menghadirkan 4 orang saksi atau ahli untuk memperkuat permohonannya di sidang berikutnya.

    “Masing-masing pihak diberi kesempatan hadirkan saksi dan ahli sebanyak 4 orang. Jadi dipersilahkan bagi semua pihak, apa semua saksi apa semua ahli. Sidang nanti akan digelar tanggal 8 Mei 2025,” katanya.

    Jika sesuai dengan jadwal, menurut Faiz, putusan dari kedua permohonan tersebut akan digelar pada tanggal 14 Mei 2025 nanti. Namun, katanya, hal tersebut masih belum pasti karena para majelis hakim MK bakal melihat perkembangan dinamika di sidang nanti.

    “Apakah dinamika akan berkembang, nanti akan dilihat proses pembuktiannya seperti apa oleh majelis hakim,” ujarnya.

  • Andre Rosiade Bakal Bangun Pasar Bawah & Penyediaan Air Bersih Bukittinggi

    Andre Rosiade Bakal Bangun Pasar Bawah & Penyediaan Air Bersih Bukittinggi

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menyatakan siap mengawal pembangunan kembali Pasar Bawah Kota Bukittinggi. Kehadiran pasar tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada masyrakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

    Hal itu diungkapkan olehnya saat kunjungan kerja Bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Bukittinggi, Sabtu (3/5/2025). Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Sumbar Mahyeldi, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda, dan sejumlah pejabat di Kementerian PU disambut Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

    “Insyaallah Pak Wali Kota, sesuai janji bersama Pak Menteri akan dibangunkan Pasar Bawah. Makanya kita bawa Pak Menteri PU ke sini. Jadi meskipun Pak Prabowo kalah di Bukittinggi, komitmen Pak Prabowo membangun Bukittinggi jelas. Tolong masyarakat Bukittinggi jangan sampai kena ‘omon-omon’ lagi,” kata Andre dalam keterangan, Senin (5/5/2025).

    Andre Rosiade menceritakan, rencana pembangunan Pasar Bawah ini pernah direkomendasikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) era Jokowi yakni Muhammad Lutfi. Selain Pasar Bawah, Mendag waktu itu juga merekomendasikan pembangunan Pasar Raya Padang yang rusak sejak 2009 akibat gempa.

    Namun setelah melalui pertimbangan, Presiden Jokowi hanya menyetujui satu pasar. Lalu diputuskanlah untuk membangun kembali Fade VII Pasar Raya Padang dengan pertimbangan belum diperbaiki sejak 2009.

    “Mendag Muhammad Lutfi waktu itu merekomendasi kepada Menteri PU pak Basuki untuk membangun dua pasar di Sumbar yakni Pasar Bawah Bukittinggi dan Fase VII Pasar Raya Padang. Setelah dilaporkan oleh Pak Basuki ke Presiden Jokowi, Presiden memutuskan hanya satu pasar saja dulu,” ujar Andre.

    Selain komitmen menyelesaikan pembangunan Pasar Bawah, Andre berjanji akan menyelesaikan persoalan air bersih yang selama ini belum dinikmati secara merata oleh masyarakat Bukittinggi.

    “Termasuk soal penyediaan air bersih yang sebelumnya disampaikan Wako Bukittinggi kepada Pak Prabowo. Alhamdulillah sesuai janji kami Gerindra komit membangun bersama pak wali kota Ramlan Nurmatias. Pilkada sudah selesai, kita saatnya gandengan tangan bangun Sumbar. Basamo mako manjadi. Jadi kita dukung Pak Gubernur Mahyeldi dengan Wagub Vasko untuk gerak cepat pembangunan Sumbar bersama seluruh bupati dan wali kota yang ada di Sumbar,” kata Andre.

    “Kondisi pasar ini masih bangunan Belanda. Ini kami ajukan kepada Pak Menteri agar dibangunkan bangunan baru yang berbentuk modern. Pasar ini terdiri dari empat lantai, ada basement di bawahnya. Ini gambaran Pasar Bawah yang sudah kami ajukan, sudah ada DED-nya dan tanahnya juga sudah bersertifikat,” jelas Ramlan.

    Selain soal Pasar Bawah, Ramlan juga menyampaikan kendala air bersih di Bukittinggi yang selama ini belum mencukupi kebutuhan masyarakat sekitar.

    “Termasuk kendala kami soal PDAM. Jadi sumber air kami dari Kabupaten Agam, sumbernya dari Gunung Singgalang. Kebutuhan air kita itu 400 liter per detik. Satu liter itu bisa mengaliri 80-100 KK,” kata Ramlan.

    “Dengan jumlah hotel ditambah lagi kebutuhan masjid dan lain sebagainya, kita kekurangan air sangat besar. Kami sudah punya DED dan tanahnya juga sudah dibebaskan. Tergantung anggaran lagi. Kami berharap Pak Menteri juga bisa bantu ini,” tambahnya.

    Menurut Ramlan, sebagai kota wisata, keberadaan Pasar Bawah dan ketersediaan air yang mencukupi akan sangat mempengaruhi orang berkunjung ke Bukittinggi. Karena itu, dia berharap, penunjang pariwisata seperti air, pasar dan lainnya itu harus dalam kondisi baik.

    “Kalau Bukittinggi, kota wisatanya rusak, Sumbar juga jadi masalah. Tentu harapan kita penunjang pariwisata ini perlu kita pikirkan bersama,” tutur Ramlan.

    Sementara itu, Dody Hanggodo memastikan bakal menyelesaikan pembangunan Pasar Bawah dan persoalan air bersih di Kota Bukittinggi. Dia meminta proposalnya diserahkan kembali ke Kementerian PU.

    “Tolong proposalnya diserahkan lagi nanti,” tutup Dody.

    (mpr/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • MK tak terima sengketa rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya

    MK tak terima sengketa rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya Merkius Wonda (kanan) selaku pihak termohon menyampaikan jawaban saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Punjak Jaya Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/4/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

    MK tak terima sengketa rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 05 Mei 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin.

    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.

    Adapun dalil pokok permohonan yang diajukan keduanya, yakni dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan Mus Kogoya—calon wakil bupati Puncak Jaya nomor urut 1—karena masih berstatus ASN aktif dan dugaan kekeliruan KPU dalam melaksanakan tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

    Berdasarkan fakta persidangan, ucap Enny, Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, sejak mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati.

    Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya juga telah menerima bukti pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang diajukan Mus Kogoya.

    “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan kondisi khusus yang berkaitan dengan syarat pencalonan sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” imbuh Enny.

    Di samping itu, Mahkamah menilai Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak mengajukan bukti meyakinkan terkait dengan dalil kekeliruan tindak lanjut KPU atas putusan MK yang memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik.

    “Menurut Mahkamah, termohon in casu (dalam hal ini) KPU RI telah secara patuh menindaklanjuti putusan Mahkamah a quo (tersebut),” tutur Enny.

    Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

    Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus untuk menunda keberlakuan syarat formal dalam mengajukan permohonan sengketa pilkada.

    “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” demikian Hakim Enny.

    Dengan adanya putusan MK ini, hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 kini tidak lagi dipersoalkan.

    Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya berhasil menang (77.296 suara), sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga berada di posisi kedua sekaligus terakhir (65.787 suara).

    Sumber : Antara

  • 8
                    
                        Gugatan PSU Siak Tak Diterima MK, Afni-Syamsurizal Tunggu Dilantik
                        Nasional

    8 Gugatan PSU Siak Tak Diterima MK, Afni-Syamsurizal Tunggu Dilantik Nasional

    Gugatan PSU Siak Tak Diterima MK, Afni-Syamsurizal Tunggu Dilantik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan
    sengketa hasil pemungutan suara
    ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tidak diterima oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK). 
    Permohonan gugatan PSU diajukan oleh calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto, namun tidak diterima MK.
    “Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025).
    Dengan putusan MK tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Afni Zulkifli dan Syamsurizal tinggal menunggu dilantik.
    Sebelumnya tertulis di berita ini, Alfedri-Husni keluar menjadi pemenang atas konsekuensi putusan MK.
    Kompas.com
    meminta maaf atas kekeliruan informasi tersebut dan kini berita ini telah disunting ulang berdasarkan informasi yang akurat.
    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai syarat pengajuan sengketa Pilkada adalah pasangan calon.
    Namun, sengketa dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini hanya diajukan oleh cawabup nomor urut 1, Sugianto, tanpa disertai oleh cabup nomor urut 1, Irving Kahar Arifin.
    Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, juga menyinggung pokok perkara masalah jabatan dua periode yang dituduhkan pemohon kepada cabup nomor urut 3, Alfedri.
    Menurut Mahkamah, sengketa itu seharusnya diungkapkan dalam sidang MK sebelumnya, bukan malah dibahas setelah PSU bergulir.

    “Terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon, jika yang dimaksudkan berkaitan dengan ‘kondisi/kejadian khusus’, seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang,” ucap Daniel.
    Adapun gugatan terkait masa jabatan Alfedri ini telah dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak pada sidang, Selasa (29/4/2025) lalu.
    KPU menyebut, Alfedri pernah menjabat sebagai Bupati Siak periode 2016-2021.
    Namun, jabatan itu baru dimulai pada 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, sehingga total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 bulan 28 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati Siak periode 2016-2021.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Riuh Rendah RUU Perampasan Aset dari Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Riuh Rendah RUU Perampasan Aset dari Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah secara terbuka mendorong eksekusi pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU  Perampasan Aset. Pernyataan Prabowo itu menuai banyak sorotan baik yang pro maupun yang ragu ‘niat baik’ itu bakal terealisasi.

    Dalam catatan Bisnis, isu tentang RUU Perampasan Aset banyak digunjingkan publik ketika pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi. Namun sejatinya, upaya untuk mendorong RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang telah muncul sejak pemerintahan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. 

    Pada era SBY, pemerintah bahkan telah menyusun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Naskah setebal 204 halaman itu memuat sejumlah substansi penting tentang penanganan aset tindak pidana. Pada bagian pertama, misalnya, pemerintah waktu itu mendesain tentang kategori aset hasil tindak pidana yang dirampas. Kemudian ada pula substansi mengenai mekanisme penelusuran aset.

    Menariknya, setelah SBY selesai menjabat, isu tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, redup. Nyaris tidak terdengar. Diskusi tentang RUU Perampasan Aset muncul kembali pada periode ke dua pemerintahan Jokowi.

    Salah satu momen yang paling banyak terekam media adalah, saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada waktu itu, Mahfud MD, rapat kerja bersama Komisi III DPR, yang masih diketuai oleh politikus PDI Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Rapat berlangsung akhir Maret 2023. 

    Mahfud pada waktu itu secara khusus meminta kepada DPR supaya segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun reaksi dari Bambang Pacul tidak terduga. Bambang Pacul menyebut bahwa RUU Perampasan Aset dan tetek bengek-nya, termasuk RUU Pembatasan Uang Kartal, bisa dibahas secara mulus jika memperoleh izin dari Ketua Umum Parpol.

    “Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin.’ Gampang Pak Senayan ini [DPR], lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-korea ini [anggota dewan] semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Pacul saat rapat dengan Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam.

    Dia menjelaskan, para anggota DPR bisa saja berkomentar liar saat rapat di parlemen namun ketika ditegur pimpinan partainya masing-masing mereka akan langsung ciut. “Di sini boleh ngomong galak, Pacul ditelepon, ‘Pacul berhenti,’ ‘Siap!’. Laksanakan? laksanakan Pak,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintahan Jokowi telah menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset tahun 2022 lalu. Bedanya dengan era SBY, RUU era Jokowi jauh lebih tebal yakni 342 halaman. Pengaturan tentang mekanisme perampasan asetnya pun jauh lebih detail, misalnya soal waktu, kategori aset yang bisa dirampas, mekanisme penelusuran aset, hingga ke teknis pemblokiran aset yang terbukti hasil tindak pidana.

    Tak hanya itu, Jokowi bahkan telah mengirim surat presiden alias surpres ke DPR. Surpres adalah surat khusus yang ditujukan kepada DPR, biasanya substansinya terkait dengan pembahasan undang-undang atau fit and proper test calon pejabat publik yang mekanismenya melalui dewan.

    Namun karena status pembahasannya tidak kunjung jelas, RUU Perampasan Aset menjadi menjadi komoditas politik pada Pilpres 2024 lalu. Hampir semua pasangan calon alias Paslon yang bertarung berkomitmen untuk merealisasikan RUU Perampasan Aset.

    Isu tentang RUU itu juga pernah disinggung oleh Jokowi ketika tensi politik panas pada Pilkada 2024 lalu. Dia meminta kepada DPR supaya tidak sibuk soal Pilkada, tetapi juga mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    “Agar bisa diterapkan ke hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.

    Sikap Prabowo Bagaimana?

    Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Meski begitu, Presiden Ke-8 RI itu juga menyayangkan fenomena demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Demonstrasi yang mendukung pelaku tindak pidana korupsi seharusnya tidak terjadi. Apalagi koruptor jelas-jelas merugikan negara.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” ujarnya.

    Pernyataan Prabowo mendapat sambutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), mereka mendukung sepenuhnya rencana Prabowo untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menilai pernyataan itu menandakan bahwa kepala negara telah memahami kebutuhan regulasi dalam memberantas korupsi.

    “Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/5/2025).

    Dia menambahkan bahwa regulasi perampasan aset ini dianggap penting bagi korps Adhyaksa dalam rangka pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. 

    “UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,”

    Komitmen DPR

    Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki tantangan tersendiri untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) di Baleg DPR.

    “Sesungguhnya tidak ada tantangan di Baleg, karena sudah ada Prolegnas [Program Legislasi Nasional] dari usulan Pemerintah nomor urut 21,” bebernya kepada Bisnis, Jumat (2/5/2025).

    Meski demikian, dia enggan menjelaskan bagaimana kesiapan Baleg DPR dan konsolidasi politik di fraksi-fraksi DPR terhadap pembahas RUU PA.

    Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah meragukan DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Menurutnya, jika memang DPR ada iktikad membahas RUU PA, seharusnya sudah dimulai sejak pertama kali Presiden RI Prabowo Subianto ber-statement (memberikan pernyataan). Hingga kini, dia melihat belum ada tindakan dari pernyataan itu.

    Terlebih, lanjutnya, mudah saja bagi Prabowo bila  ingin ada perampasan aset koruptor melalui RUU PA. Mengingat di Parlemen alias DPR, kekuatan presiden sudah mayoritas.

    “Parpol [partai politik] yang kadernya ada di Parlemen masih malas merespons isu perampasan aset ini, bahkan cenderung akan menghalang-halangi,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/5/2025).

    Sebab itu, dia khawatir pernyataan yang disampaikan Prabowo saat acara Hari Buruh kemarin soal mendukung Undang-Undang Perampasan Aset hanya berupa lip service (basa-basi) saja.

    “Terlebih sebelumnya juga ada keraguan soal belas kasih ke keluarga koruptor, ini semakin menguatkan jika belum ada komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo ini yang bisa dibanggakan,” tegasnya.

  • Bawaslu Serang Temukan Politik Uang di 2 Kecamatan, Kasus Dilimpahkan ke Aparat

    Bawaslu Serang Temukan Politik Uang di 2 Kecamatan, Kasus Dilimpahkan ke Aparat

    SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melimpahkan kasus dugaan politik uang yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 ke pihak kepolisian.

    Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, mengatakan ada dua kecamatan yang kasusnya memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, yakni Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja.

    “Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Tunjung Teja telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Selanjutnya, kasus ini kami limpahkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Holid di Serang, Antara, Minggu, 4 Mei. 

    Bawaslu mencatat, terdapat tiga orang terduga pelaku di Cikande dan dua orang di Tunjung Teja yang kini berstatus terlapor.

    Sementara itu, dugaan serupa di dua kecamatan lain, yakni Ciruas dan Cikeusal, tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang, penanganannya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Holid.

    Kasus ini mencuat pada 18 April 2025, menjelang hari pelaksanaan PSU. Saat itu, Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi awal terkait dugaan praktik politik uang di enam kecamatan.

    Bawaslu segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap 12 orang yang diduga terlibat, masing-masing berasal dari Ciruas, Tunjung Teja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.

    Setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, hanya 10 dari 12 terduga pelaku yang perkaranya diregister.

    “Yang diregister berasal dari Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga dari Gunungsari dan Kopo tidak diregister karena secara formil dan materil tidak memenuhi syarat,” jelas Holid.

  • Bawaslu limpahkan dugaan politik uang PSU Serang ke polisi

    Bawaslu limpahkan dugaan politik uang PSU Serang ke polisi

    Warga menyalurkan hak suaranya saat PSU Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

    Bawaslu limpahkan dugaan politik uang PSU Serang ke polisi
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 04 Mei 2025 – 21:25 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, melimpahkan kasus dugaan politik uang menjelang hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke pihak kepolisian.

    Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, di Serang, Minggu, mengatakan bahwa dua dari empat kecamatan yang ditelusuri secara mendalam dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

    Adapun dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cikande berjumlah tiga orang dan Kecamatan Tunjung Teja dua orang.

    “Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” katanya.

    Sedangkan, kata Holid, untuk dugaan politik uang yang terjadi menjelang hari pemungutan suara ulang di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan ke pihak kepolisian.

    “Karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga proses penanganannya terhenti dan tidak dilanjutkan,” katanya.

    Diketahui pelanggaran ini bermula pada 18 April 2025, jelang hari pelaksanaan PSU. Saat itu, Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi awal terkait dugaan praktik politik uang yang terjadi di enam kecamatan. Tanpa menunggu lama, Bawaslu segera melakukan klarifikasi terhadap 12 orang terduga pelaku yang tersebar di Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.

    Setelah dilaksanakan rapat bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari kepolisian dan kejaksaan, hasilnya hanya 10 terduga pelaku dari 12 orang yang diregister perkaranya.

    Adapun 10 terduga pelaku yang perkaranya diregister yakni berasal dari Kecamatan Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak diregister.

    “Secara formil dan materil Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi syarat. Makanya tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Blackout Mulai Menghantui, Benarkah Serangan Siber yang Sempat Diprediksi Dharma Pongrekun Mulai Terjadi?

    Blackout Mulai Menghantui, Benarkah Serangan Siber yang Sempat Diprediksi Dharma Pongrekun Mulai Terjadi?

    GELORA.CO – Setelah sempat membuat warga Spanyol dan Portugal dilanda kepanikan, fenomena mati listrik massal atau Blackout terjadi di Bali dan Bekasi.

    Sejak Jumat sore lalu, kepanikan akibat mati listrik massal atau Blackout mulai dirasakan oleh sebagian besar masyarakat yang berada di Bali.

    Tidak hanya terjadi di Bali, kawasan lain di Indonesia tepatnya di wilayah Bekasi juga diketahui mengalami fenomena mati listrik massal atau Blackout.

    Meski pada Sabtu pagi kemarin kondisi aliran listrik di kedua wilayah tersebut mulai membaik, sejumlah kalangan memilih untuk tetap mempertanyakan alasan pemadaman.

    Terlebih karena saat terjadi listrik padam sejumlah kalangan sempat menyebut sebagai akibat adanya serangan siber.

    Buntut terjadinya fenomena listrik padam secara massal tersebut, sebanyak sekitar 1,6 juta aktivitas pelanggan PLN ikut mengalami gangguan.

    Di samping membuat aktivitas perekonomian tersendat, mati listrik juga membatasi akses masyarakat terhadap terkendala.

    Terkait dengan Blackout yang terjadi di kawasan Bali, PLN menyebut hal tersebut diakibatkan terganggunya pasokan listrik dari PLTU Celukan Bawang.

    Selain memastikan sejumlah tempat vital tidak terdampak, PLN juga menyampaikan permintaan maaf atas padamnya aliran listrik.

    Melalui keterangan resminya, Adi Priyanto selaku Direktur Distribusi PLN menjelaskan penyebab listrik padam terjadi karena gangguan transmisi.

    “Sehingga berakibat padamnya pembangkit, dan bukan akibat dari serangan cyber, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya.

    Sementara menurut I Nyoman Giri Prasta selaku Wakil Gubernur Bali, pemadaman listrik akibat adanya gangguan di dasar laut.

    Untuk memastikan hal serupa tidak terulang di masa depan, Wagub Bali berencana akan menggunakan energi terbarukan.

    Selain diutarakan oleh Direktur Distribusi PLN dan Wakil Gubernur, permintaan maaf juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Terjadinya fenomena listrik padam di sejumlah negara secara massal, turut membawa nama Dharma Pongrekun mencuat ke permukaan.

    Jauh sebelum Spanyol, Portugal dan Indonesia tersebut mengalami Blackout, salah satu peserta ajang Pilkada Jakarta dari jalur independen tersebut sempat membuat prediksi.

    Saat menjadi narasumber di sebuah siniar, Purnawirawan Petinggi Polri dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menyebut Shutdown akan dilakukan.

    Menurut Dharma, akses masyarakat terhadap jaringan internet dan faktor penunjangnya akan mengalami pemadaman.

    “Ketika kita sudah keasikan, addict, dan tidak punya cara lain dalam hidup, catat omongan saya, kita akan digiring,” tegasnya saat bersama Akbar Faizal.***

    Sudah pernah diJELASkan oleh Komjen. Pol. (Purn) Dr. (HC) Drs. Dharma Pongrekun @pongrekundharma @Dharma_bicara @dharmapongrekun @dpbicarafakta , S.I.K., M.M., M.Hum. https://t.co/pDWJNtLd8R pic.twitter.com/29JjPOLzK7

    — ERAT (@Adv_ERAT) May 2, 2025