Event: Pilkada Serentak

  • Pramono Sudah Rombak Pejabat Jakarta Meski Belum Genap 6 Bulan Menjabat Gubernur, Langgar Aturan?

    Pramono Sudah Rombak Pejabat Jakarta Meski Belum Genap 6 Bulan Menjabat Gubernur, Langgar Aturan?

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak puluhan kursi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Hal ini dilakukan hanya berselang kurang lebih dua bulan setelah dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

    Adapun aturan soal penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah ini diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

    Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

    Meski demikian, Gubernur Pramono pun mengklaim langkahnya merotasi puluhan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Kami sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Sebagai informasi tambahan, hari ini ada 59 pejabat eselon II dilantik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Sebelum melakukan pelantikan, Gubernur Pramono pun sudah bersurat kepada Kemendagri lewat surat bernomor 222/KG.04 perihal Permohonan Persetujuan Promosi, Mutasi, dan Pelantikan Jabatan Pratama Hasil Manajemen Talenta, Uji Kompetensi (Job Fit), dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Pemprov DKI yang dikirim 2 Mei kemarin.

    Dalam surat tersebut, Pramono meminta persetujuan untuk melantik 62 pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari kepala dinas, wali kota, hingga direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Hanya saja pada akhirnya hanya 59 orang pejabat yang mendapat persetujuan dari Kemendagri untuk dilantik hari ini.

    Khusus untuk posisi wali kota, Pramono juga memastikan seluruhnya telah mendapat rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta setelah sebelumnya mereka melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Jumat (2/5/2025) kemarin.

    “Sehingga semua syarat (untuk pelantikan pejabat hari ini) sudah terpenuhi,” kata orang nomor satu di Jakarta ini.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Partai Golkar akui SOKSI di bawah kepemimpinan Ahmadi Noor Supit

    Partai Golkar akui SOKSI di bawah kepemimpinan Ahmadi Noor Supit

    “SOKSI merupakan organisasi yang memiliki kontribusi dan peran historis sangat penting dalam perjalanan Partai Golkar,”

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengakui salah satu organisasi masyarakat (ormas) pendiri partai berlambang pohon beringin tersebut, yakni Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), berada di bawah kepemimpinan Ahmadi Noor Supit.

    Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq menyebutkan dinamika internal SOKSI belakangan menunjukkan adanya hambatan serius dalam proses konsolidasi akibat kepemimpinan Ali Wongso Sinaga, yang dinilai tidak sejalan dengan arahan dan kebijakan DPP Partai Golkar.

    “SOKSI merupakan organisasi yang memiliki kontribusi dan peran historis sangat penting dalam perjalanan Partai Golkar,” ujar Fahd dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

    Maka dari itu, ia menyatakan bahwa panitia musyawarah daerah Partai Golkar di seluruh Indonesia hanya mengakomodasi SOKSI di bawah kepemimpinan Ahmadi Noor Supit sebagai ketua umum dan Mukhamad Misbakhun sebagai sekretaris jenderal.

    Selanjutnya, DPP Golkar pun merekomendasikan SOKSI di bawah pimpinan Supit untuk segera melakukan konsolidasi internal dengan melaporkan nama-nama pengurus Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) dan Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) SOKSI yang masih aktif dan mendukung Partai Golkar.

    Tidak hanya itu, lanjut dia, DPP Golkar juga berpesan agar SOKSI di bawah kendali Supit bisa menjaga situasi organisasi tetap kondusif serta memperkuat kerja sama dengan ormas pendiri Partai lainnya.

    “Langkah ini harus dilakukan guna mendukung konsolidasi besar Partai Golkar menuju suksesnya agenda nasional, termasuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029,” ucap dia menambahkan.

    Fahd menjelaskan bahwa sikap tegas DPP Partai Golkar terkait keberlangsungan organisasi SOKSI tersebut telah disampaikan dalam surat lanjutan yang diterbitkan pada 7 Mei 2025 dan diteken oleh dirinya. Disebutkan bahwa surat itu merupakan kelanjutan dari memo dinas tertanggal 24 Maret 2025.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pram mengaku sudah kantongi izin Kemendagri sebelum lantik pejabat DKI

    Pram mengaku sudah kantongi izin Kemendagri sebelum lantik pejabat DKI

    saya, Pak Wagub dan Pak Sekda secara sengaja membuat pelantikan pada hari ini untuk membuktikan apakah mereka dengan baju kebesarannya putih-putih mau patuh

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku sudah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

    “Kami telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional dan dari Kemendagri. Yang ketiga, sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga semua syarat sudah terpenuhi,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu.

    Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 ayat (3) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

    Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

    Menjawab soal undang-undang tersebut, Pramono mengaku hal ini tidak menjadi masalah. Sebab pelantikan pejabat Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan persetujuan dan izin dari berbagai pihak.

    Lebih lanjut, Pramono menyebut alasannya memilih hari ini untuk melantik para pejabat adalah untuk melihat apakah mereka mau mematuhi peraturan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

    “Bahkan saya, Pak Wagub dan Pak Sekda secara sengaja membuat pelantikan pada hari ini untuk membuktikan apakah mereka dengan baju kebesarannya putih-putih mau patuh,” kata Pramono.

    Sebelumnya, Pramono bahkan sempat menegaskan tidak akan melantik para pejabat yang tidak mematuhi aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

    Dia mengatakan, hari ini seluruh pejabat tetap menaati aturan dengan hadir di Balai Kota tepat waktu meski Jakarta diguyur hujan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata

    Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata

    Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wacana
    e-voting
    untuk pemilihan umum presiden, legislatif, hingga kepala daerah dimunculkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR-RI, Senin (5/5/2025).
    Dia mengatakan, sistem e-voting sudah teruji di 1.910 pemilihan kepala desa yang diterapkan di 16 provinsi sejak 2013-2023.
    “Jadi, e-voting ini memungkinkan, sudah berjalan dengan lancar tidak bermasalah. Nah, karena itu, begitu landasan aturannya sudah jelas, panduannya sudah ada, kita dorong Pilkades ini secara digital,” ujar Bima.
    Kelancaran proses e-vote ini menjadi dasar agar pemilihan umum bisa dilakukan dengan mekanisme yang sama.
    “Ini bisa jadi dasar bagi kita untuk melangkah ke babak baru, Pilkada, atau Pileg, atau Pilpres secara digital,” ucap dia.
    Namun, di tengah wacana tersebut, e-voting memiliki sejumlah tantangan, baik dari sisi fasilitas,
    infrastruktur
    , hingga prakondisi kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang baru ini.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin merespons wacana pemerintah terkait sistem e-voting.
    Dia mengatakan, perlu ada persiapan khusus lagi agar sistem e-voting bisa diterapkan di Indonesia.
    Namun, sebagai pelaksana undang-undang, KPU akan berusaha maksimal jika hal tersebut merupakan mandat dari konstitusi.
    “Kalau KPU ini kan melaksanakan aturan saja, kalau pun itu dilakukan harus ada persiapan dan lain-lain. Kita ikutin nanti bagaimana UU mengatur,” ujar Afifuddin, saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
    Meski sudah menjadi wacana, KPU saat ini belum pernah melakukan simulasi terkait e-voting tersebut.
    “Belum kalau di KPU, mungkin di Pilkades saja,” ujar dia.
     
    Ketua Badan Pengawas
    Pemilu
    (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, yang terpenting dalam wacana penerapan e-voting adalah adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dikeluarkan oleh penyelenggara
    pemilu
    .
    Hal ini dinilai harus menjadi dasar, apakah e-voting bisa diterapkan segera, atau harus membangun kepercayaan terlebih dahulu.
    Walakin, berkaca dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dikeluarkan KPU pada pemilu 2024, masyarakat akan sulit untuk percaya dengan satu kali penerapan saja.
    “Sirekap saja dipersoalkan, nanti ramai demo berjilid-jilid,” ujar dia.
    Selain itu, infrastruktur juga menjadi sorotan Bawaslu karena dinilai masih banyak daerah yang belum mendapatkan akses dasar listrik.
    Oleh sebab itu, dia menginginkan agar pemerintah bisa memenuhi kebutuhan infrastruktur terlebih dahulu sebelum menerapkan rencana e-voting.
    “Jangan dulu (rencana e-voting), kita bicara tentang infrastrukturnya dulu,” tutur dia.
    Hal senada diungkap oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Dia mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah terkait infrastruktur jika sistem e-voting ini akan diterapkan dalam pemilihan presiden, legislatif, hingga kepala daerah.
    Selain itu, harus ada kesepakatan politik para peserta pemilu untuk menggunakan sistem tersebut.
     
    “Tantangan yang cukup berat adalah kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur digital yang belum merata, dan kesepakatan politik dari semua peserta pemilu,” kata Neni.
    “Saat ini, teknologi digital seperti Sirekap yang sudah digunakan, namun belum bisa menggantikan rekapitulasi manual sepenuhnya. Termasuk juga bagaimana kesiapan anggaran,” tambah dia.
    Namun, Neni menilai konsep e-voting harus tetap dikembangkan, karena bisa menjadi solusi transparansi penyelenggaraan pemilu.
    Meski begitu, Neni kembali menekankan, jika e-voting tidak disiapkan dengan matang, sistem ini akan berbalik menjadi boomerang yang menyerang kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
    “Evaluasi Pemilu 2024 pada penggunaan Sirekap saya kira ini menjadi pengalaman berharga bagaimana potensi karut-marut Sirekap yang tadinya hanya menjadi alat bantu tetapi menjadi polemik karena ketidaksiapan sistem yang kuat di penyelenggara pemilu,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Pemberian Hadiah ke Guru Merupakan Gratifikasi, KH Cholil Nafis: Jangan Hilangkan Budaya

    KPK Tegaskan Pemberian Hadiah ke Guru Merupakan Gratifikasi, KH Cholil Nafis: Jangan Hilangkan Budaya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian hadiah kepada guru yang dianggap sebagai bentuk gratifikasi.

    Ia menilai bahwa pendekatan semacam itu perlu dibedakan dari budaya masyarakat yang tulus memberi apresiasi.

    “Saya setuju semua bentuk gratifikasi dihilangkan,” ujar Cholil di X @cholilnafis (6/5/2025).

    Hanya saja, Cholil memberikan catatan penting. Tidak menghilangkan budaya masyarakat dalam memberi hadiah kepada guru.

    “Tapi janganlah menghilangkan budaya masyarakat yang memang ikhlas mau memberi hadiah kepada guru, apalagi guru di kampung,” sebutnya.

    Cholil bilang, KPK sebaiknya lebih fokus menangani gratifikasi dengan nominal besar, terutama yang kerap terjadi dalam kontestasi politik atau lingkungan birokrasi.

    “KPK baiknya ngurus gratifikasi yang besaran dikitlah, seperti Pilkada, birokrasi dll,” tandasnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua murid dalam momen kenaikan kelas tidak dapat dianggap sebagai bentuk rezeki, melainkan masuk dalam kategori gratifikasi.

    Hal ini merujuk pada temuan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis lembaga antirasuah tersebut.

    “Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka, disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, beberapa waktu lalu.

  • Dugaan Kriminalisasi Kades Tempayung dan Tersingkirnya Masyarakat Adat di Tanah Sendiri…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Mei 2025

    Dugaan Kriminalisasi Kades Tempayung dan Tersingkirnya Masyarakat Adat di Tanah Sendiri… Regional 6 Mei 2025

    Dugaan Kriminalisasi Kades Tempayung dan Tersingkirnya Masyarakat Adat di Tanah Sendiri…
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Perjuangan masyarakat adat Desa Tempayung, Kabupaten
    Kotawaringin Barat
    ,
    Kalimantan Tengah
    , kini berada di ujung tanduk.
    Kepala desa mereka, Syahyunie, divonis enam bulan penjara karena dianggap sebagai provokator dalam aksi pemortalan lahan milik PT Sungai Rangit—di atas tanah yang oleh warga diakui sebagai wilayah adat.
    Vonis tersebut memicu respons luas. Pada Selasa (6/5/2025), puluhan warga dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan
    Kriminalisasi

    Kades Tempayung
    menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
    Massa menuntut Syahyunie yang tengah menempuh proses banding dibebaskan.
    Syahyunie harus berurusan dengan hukum karena disebut provokator pada aksi pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit, Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.
    Aksi pemortalan yang dilakukan warga adalah bagian dari protes atas ketimpangan pengelolaan lahan dan tuntutan pembagian plasma.
    Namun, tindakan kolektif itu justru ditanggapi dengan proses hukum terhadap satu sosok: kepala desa mereka sendiri.
    Juru bicara aksi, Agung Sesa menyatakan, dugaan
    kriminalisasi
    terhadap Kades Tempayung terlihat dari aspek-aspek hukum yang selama ini berjalan dan menjerat sang kades.
    “Pertama, penuntut umum mengabaikan bukti dan argumentasi pledoi, mereka tidak memberikan tanggapan substansial terhadap poin-poin kunci dalam pleidoi, dan hanya mengulang dakwaan, tanpa menyentuh substansi pembuktian yang dihadirkan penasihat hukum,” kata Agung saat menyampaikan tuntutannya di hadapan Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
    Menurut Agung, hal itu bertentangan dengan prinsip fair trial, karena terdakwa tidak mendapatkan tanggapan hukum yang layak dan proporsional terhadap pembelaannya.
    Lalu, dia juga melihat bahwa kerugian yang disandarkan kepada sang kades hanya berdasarkan klaim sepihak.
    “Penuntut umum juga tidak melibatkan Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Penilai Publik dalam menilai kerugian PT Sungai Rangit. Klaim kerugian hanya didasarkan pada testimoni internal (testimonium de auditu), bukan penilaian independen yang memenuhi standar pembuktian pidana, ini berpotensi melanggar standar pembuktian ‘beyond reasonable doubt’ sesuai Pasal 183 KUHAP,” tuturnya.
    Selain itu, Agung menyebut, penasihat hukum melalui pengajuan keberatannya menyatakan perkara ini seharusnya adalah sengketa perdata dan bahkan memenuhi unsur prejudicieel geschil, karena status lahan adat belum selesai secara hukum.
    “Namun, keberatan ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dengan alasan sudah dibahas di putusan sela, padahal memiliki implikasi besar terhadap legitimasi unsur pidana,” tuturnya.
    Selain itu, menurut dia, tindak pidana itu bersifat kolektif, namun hanya ditimpakan kepada satu orang. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan logika hukum pidana Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Pidana.
    “Yang didakwakan mencakup ritual adat kolektif, dilakukan oleh masyarakat luas, di wilayah adat, dan dilakukan secara bersama-sama. Namun, hanya satu terdakwa yang diproses, tanpa pembuktian utuh tentang keterlibatan bersama (deelneming),” ujar dia.
    Tak hanya itu, status pengakuan masyarakat adat desa setempat yang tidak sah karena tidak terdaftar Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) juga menjadi masalah.
    “Salah satu alasan hakim dan jaksa menolak pembelaan adalah karena Desa Tempayung tidak terdaftar di BRWA dan spanduk aksi tidak mencantumkan kata ‘masyarakat adat’, padahal pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya bergantung pada BRWA, dan ini bukan syarat yuridis formal eksklusif,” tuturnya.
    Selain itu, hakim menyatakan bahwa terdakwa bertindak atas dasar membantu masyarakat menyalurkan aspirasi terkait pembagian plasma, namun nyatanya proses hukum tetap berjalan.
    “Padahal ini seharusnya menjadi alasan yang kuat untuk pertimbangan restorative justice, bukan pemenjaraan,” kata dia.
    Sebelumnya diketahui, Syahyunie harus berhadapan dengan hukum karena dituduh menjadi dalang pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.
    Dalam siaran pers tertulis Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Syahyunie pertama kali dijemput polisi di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, saat pulang perjalanan dinas dari Jakarta pada Jumat (27/9/2024).
    Syahyunie dibawa ke Polres Kotawaringin Barat, diperiksa, kemudian dijadikan tersangka. Ia tidak ditahan saat itu karena permintaan Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin Barat dan jaminan dari Camat Kotawaringin Lama.
    Namun, status tersangka tetap melekat padanya.
    Seminggu usai Pilkada atau Kamis (5/12/2024), kasus Syahyunie dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Ia lalu ditetapkan sebagai tahanan rumah.
    Reputasi baik Syahyunie sebagai seorang Kades dan bertahun-tahun sebagai Sekdes, juga tak pernah melanggar hukum, tak membuatnya mendapatkan perlakuan yang lebih pantas.
    Sebuah gelang pelacak dengan teknologi GPS dipasang di pergelangan kakinya oleh Kejaksaan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi PDIP Tolak Visi Misi Bupati-Wakil Bupati Magetan Terpilih, Ada Apa?

    Fraksi PDIP Tolak Visi Misi Bupati-Wakil Bupati Magetan Terpilih, Ada Apa?

    Magetan (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan menyatakan sikap tegas menolak visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Nanik Sumantri dan Kang Suyat, jika tidak sesuai dengan arah pembangunan jangka panjang daerah.

    Penolakan ini didasarkan pada kewajiban hukum bahwa visi misi kepala daerah harus sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang RPJPD Magetan 2025–2045.

    Ketua Fraksi PDIP DPRD Magetan, Suyono Wiling, menegaskan bahwa RPJPD adalah panduan utama pembangunan daerah yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan visi misi maupun RPJMD oleh kepala daerah terpilih. Dia juga menyebut pentingnya peran KPU dan Bappeda dalam memastikan keselarasan tersebut sejak awal pendaftaran paslon.

    “Ketika bakal calon kada dan wakada mendaftar sebagai kontestan ke KPU, maka KPU wajib mengingatkan kepada paslon untuk menyesuaikan visi misi dengan RPJMD Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tegas Suyono Wiling kepada media, Senin (5/5/2025),

    Lebih lanjut, dia menjelaskan perlunya keterlibatan tim analisis dari Bappeda yang memiliki kompetensi teknis untuk menguji kesesuaian visi misi dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. Menurut dia, langkah ini penting agar janji politik paslon benar-benar dapat dituangkan dalam dokumen perencanaan.

    “Untuk menguji visi misi paslon selaras dengan Perda RPJPD Kabupaten Magetan 2025–2045 Nomor 3 Tahun 2024 atau tidak, maka KPU perlu melibatkan tim analisis berkompetensi dari Bappeda,” ujar politisi kawakan ini.

    Wiling memaparkan bahwa RPJPD Magetan 2025–2045 sudah memiliki indikator dan target yang selaras dengan visi nasional Indonesia Emas 2045 serta visi Provinsi Jawa Timur yang “Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan”. Visi Magetan sendiri mengusung arah pembangunan Humanis, Maju, dan Berkelanjutan.

    “Di RPJPD kita indikatornya sudah diterakan. Misalnya target kemiskinan di tahun 2045 diproyeksikan hanya 0,44 hingga 0,20 persen. IPM juga ditargetkan naik dari angka 77 saat ini menjadi 85–89 pada 2045,” jelas dia.

    Wiling mengingatkan bahwa jika RPJMD yang disusun kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak mengacu pada RPJPD yang telah ditetapkan, maka hal tersebut akan menjadi simalakama dalam pelaksanaan pemerintahan dan berpotensi menghambat pembangunan daerah.

    “Jikalau visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak sesuai dengan Perda RPJPD 2025–2045 Nomor 3 Tahun 2024, akan menjadi simalakama dan harus ditolak serta diselaraskan,” tegas Suyono.

    Fraksi PDIP menegaskan komitmennya untuk menjaga konsistensi arah pembangunan Kabupaten Magetan berdasarkan dokumen hukum yang telah ditetapkan.

    “Kami akan terus mengawal agar visi politik para pemimpin baru tidak keluar dari jalur strategis menuju Magetan yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan,” tandas Wiling. [fiq/ian]

  • E-Voting pilkades di 1.910 desa jadi landasan digitalisasi pemilu

    E-Voting pilkades di 1.910 desa jadi landasan digitalisasi pemilu

    ANTARA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendata terdapat 1.910 desa yang telah sukses melaksanakan e-Voting dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Wamendagri Bima Arya dalam rapat kerja bersama komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5), menyebut hal itu bisa menjadi landasan pemilihan umum baik pilkada maupun pilpres dilakukan secara digital. (Cahya Sari/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)

  • Bawaslu dan MK harus tegas tuntaskan masalah PSU Bengkulu Selatan

    Bawaslu dan MK harus tegas tuntaskan masalah PSU Bengkulu Selatan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Pengamat: Bawaslu dan MK harus tegas tuntaskan masalah PSU Bengkulu Selatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 05 Mei 2025 – 17:05 WIB

    Elshinta.com – Pengamat politik A Bakir Ihsan menyoroti peristiwa operasi penangkapan ilegal oleh timses salah satu paslon terhadap calon wakil bupati Bengkulu Selatan, Ii Sumirat, sebagai preseden buruk bagi demokrasi. Selain masuk kategori pelanggaran tindak pidana, peristiwa pada malam pelaksanaan PSU tersebut berpotensi menggerus simpati publik pada korban karena disertai upaya manipulasi fakta dan distorsi informasi.

    “Sangat disayangkan. Ini bukan hanya soal intimidasi dan persekusi tapi juga pembunuhan karakter seorang calon. Tentu cara kotor seperti ini bahaya bagi demokrasi, mengangkangi asas pemilu yang luber dan jurdil,” kata Bakir, kepada wartawan, Senin (5/5).

    Menurut akademisi UIN Jakarta ini, operasi penangkapan ilegal oleh tim sukses paslon terhadap calon lain merupakan fenomena baru dalam pilkada.

    Tindakan tersebut menggambarkan minusnya penghormatan atas nilai-nilai demokrasi serta pembangkangan terhadap aturan hukum. “Dugaan saya, tak mungkin dilakukan sembarang orang. Hanya mereka yang berwatak preman dan tak siap kalah yang berani lakukan itu,” tuturnya.

    Bakir, menyampaikan peristiwa tersebut mesti menjadi perhatian semua pihak, terutama Bawaslu RI, Bawaslu harus memutus dugaan pelanggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan berdasar data dan fakta di lapangan,” ungkap Bakir.

    Pasalnya, lanjut Bakir, bila praktik semacam itu dibiarkan berlarut akan jadi contoh buruk yang bisa berulang di kemudian hari. “Black campaign atau kampanye hitam kerap terjadi dalam kontestasi politik, tapi kasus dengan modus penangkapan seperti ini mungkin baru kali ini ya, bisa dikatakan ini modus baru kecurangan pilkada,” terangnya.

    Diketahui muncul narasi yang disebar di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, salah satunya, menyebut Ii Sumirat ditangkap polisi karena kasus korupsi.

    Kubu Suryatati-Ii Sumirat merasa dirugikan atas peristiwa tersebut serta menuduh operasi penangkapan ilegal itu sebagai biang kerok kekalahan di PSU Pilkada. Mereka mengklaim banyak simpatisan 02 yang tidak datang ke TPS atau mengalihkan dukungan ke paslon lain.

    Bakir meminta Bawaslu dan MK harus bertindak tegas atas dugaan tindakan kejahatan besar dan baru dalam PSU Bengkulu Selatan. 

    “Secara teoritik, informasi seperti hoaks, disinformasi, kampanye hitam sama dengan money politic, yaitu sama-sama dapat memengaruhi persepsi atau perilaku pemilih. Namun sejauh mana pengaruhnya harus dilihat lebih jauh, atau bisa juga nanti diuji lewat persidangan MK. Bawaslu dan MK harus bertindak tegas atas tindakan kejahatan besar dan baru dalam PSU Bengkulu Selatan,” pungkas Bakir.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Wakil Ketua Komisi II DPR usul pembatasan gugatan hasil pilkada ke MK

    Wakil Ketua Komisi II DPR usul pembatasan gugatan hasil pilkada ke MK

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan pembatasan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

    “Ke depan, diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK yang termuat pada aturan norma tegas dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK,” ujar Dede dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan agar gugatan PHP yang berulang tidak terjadi , sehingga tidak berdampak terhadap masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pembatasan diperlukan mengingat keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Ketika kami kemarin membicarakan penambahan (anggaran), tetapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa (daerah) sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran, dan hasilnya belum jelas,” katanya.

    Sementara itu, Dede menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan guna membahas evaluasi pelaksanaan PSU di 19 daerah yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2025, 5 April 2025, 16 April 2025, dan 19 April 2025.

    Menurut dia, ke-19 daerah tersebut meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.

    Kemudian, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kabupaten Bengkulu Selatan.

    “Hanya delapan daerah hasil PSU tidak dipersoalkan ke MK. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bungo, Kota Sabang, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Serang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Dede menambahkan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025