Event: Pilkada Serentak

  • KPK Sita Rp193 Juta dan 850 gram Emas saat OTT Bupati Lampung Tengah

    KPK Sita Rp193 Juta dan 850 gram Emas saat OTT Bupati Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp193 juta dan 850 gram saat menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Lampung Tengah. 

    “Dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW [Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah] dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP [Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito]. Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” kata Mungki, Kamis (11/12/2025).

    Penyitaan juga sebagai barang bukti atas kasus tersebut. Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor untuk menangani (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ungkap Mungki.

    Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    6. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • KPK: Bupati Lampung Tengah Pakai Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

    KPK: Bupati Lampung Tengah Pakai Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang menggunakan uang suap dan gratifikasi dari proyek pengadaan barang dan jasa untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024. Jumlah dana yang dipakai untuk melunasi pinjaman bank mencapai Rp 5,25 miliar.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto menyatakan uang hasil korupsi tersebut sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan pribadi Ardito, termasuk penyelesaian utang biaya politik.

    “Diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Mungky dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Menurut KPK, jumlah uang suap dan gratifikasi yang diterima Ardito sepanjang Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain untuk melunasi utang kampanye, sebagian dana disinyalir dipakai untuk menunjang operasional dirinya sebagai bupati.

    “Dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta,” jelas Mungky.

    Modus korupsi Ardito dilakukan dengan mematok fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah sebesar 15-20 persen. Uang tersebut dihimpun dari berbagai rekanan pemerintah daerah yang terlibat dalam proyek pembangunan.

    Fee sebesar Rp 5,25 miliar diterima melalui adiknya, Ranu Prasetyo, yang berperan sebagai perantara. Selain itu, Ardito juga mendapatkan Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah. Dengan demikian, total penerimaan suap mencapai Rp 5,75 miliar.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RHP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Samsuri (MLS).

    Mungky menyebut seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Desember 2025. Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda.

    “RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” ungkapnya.

    KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran uang dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menyeret kepala daerah aktif tersebut.

  • KPK: Bupati Lampung Tengah Pakai Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

    KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. KPK menduga total uang yang diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar.

    Selain Ardito Wijaya, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), plt kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; serta Mohamad Lukman Samsuri (MLS), direktur PT Elkaka Mandiri.

    “Jumlah aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Mungky menjelaskan, uang tersebut diterima Ardito dari fee yang dipatok pada setiap proyek pengadaan barang dan jasa, sebesar 15-20 persen. Berdasarkan temuan KPK, rekanan yang dimenangkan dalam proyek-proyek tersebut memiliki keterkaitan dengan keluarga Ardito maupun bagian dari tim pemenangannya saat Pilkada Lampung Tengah periode 2025-2030.

    “Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” jelas Mungky.

    Dari pengaturan itu, Ardito diduga menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, selama Februari hingga November 2025.

    KPK juga menemukan pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dalam proyek tersebut, Ardito memerintahkan Anton Wibowo, yang merupakan kerabatnya, untuk mengatur pemenang pengadaan. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak internal Dinkes agar PT Elkaka Mandiri memenangkan tiga paket pengadaan alkes dengan total nilai Rp 3,15 miliar.

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari saudara MLS selaku pihak swasta, yaitu direktur PT EM melalui perantara ANW,” kata Mungky.

    Menurut KPK, uang yang diterima Ardito digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye pada 2024 senilai Rp 5,25 miliar.

    Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,7 Miliar

    Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,7 Miliar

    Jakarta

    KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Ardito diduga telah menerima fee Rp 5,75 miliar.

    Hal itu disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Dia mengatakan Ardito awalnya diduga mematok fee 15%-20% untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.

    “Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.

    Dia mengatakan Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

    Singkat cerita, Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diterima dalam periode Februari-November 2025.

    “Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Ardito sendiri baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi.

    Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut Anton juga merupakan kerabat Ardito.

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” ujarnya.

    KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

    1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
    5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/dhn)

  • Profil Wakil Wali Kota Bandung, Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Profil Wakil Wali Kota Bandung, Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Walikota Bandung, Erwin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintahan Kota Bandung 2025.

    Melansir laman resmi jabar.go.id, Erwin Lahir di Bandung, 18 Mei 1972. Pria dengan sapaan Kang Erwin memiliki riwayat pendidikan di SD Cikadut dan SD Cikutra V, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Santa Maria dan SMA Yodhatama.

    Dia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi di Universitas Pasundan dan menyabet gelar Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus), serta tengah menjalani pendidikan Doktor di universitas tersebut.

    Menjabat periode 2025-2030, dia meniti karir sebagai pengusaha. Erwin mulai menjajaki di dunia politik dengan bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjadikan PKB sebagai kendaraan politik untuk melenggang sebagai Anggota DPRD Kota Bandung. Di DPRD dia bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.

    Namanya semakin santer di masyarakat ketika dirinya menang dalam gelaran Pilkada 2024 dengan mendampingi Muhammad Farhan sebagai Wali Kota Bandung.

    Dia tercatat pernah mengikuti sejumlah organisasi yakni Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia; Ketua Pagar Nusa Kota Bandung; Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat; Ketua DPC PKB Kota Bandung (tiga periode); Ketua Forum RW Kelurahan Babakansari dan Kecamatan Kiaracondong.

    Sekadar informasi, dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025.

    Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    “Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung,” ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025). 

     

  • Golkar Hormati Proses Hukum ke Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Golkar Hormati Proses Hukum ke Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Jakarta

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons soal anggota partainya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang terjaring operasi tangan tangan atau OTT KPK. Bahlil menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

    “Yang pertama adalah saya belum dapat info. Yang kedua, kita hormati semua proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah ya,” kata Bahlil di Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Sekjen Partai Golkar Sarmuji membenarkan Ardito telah bergabung ke Golkar. Dia mengatakan Ardito merupakan anggota baru.

    “Ya sepertinya baru masuk, baru masuk belum mantap benar. Dulu dia nyalon di pilkada pakai partai lain. Terus ini baru saja kelihatan masuk beberapa saat lalu,” kata Sarmuji.

    Diketahui, KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Ardito telah tiba di KPK usai kena OTT.

    Selain Ardito, KPK juga mengamankan empat orang lainnya dalam OTT tersebut. Para pihak yang diamankan KPK dalam OTT ini berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

    (ial/haf)

  • Ray Rangkuti Sebut Presiden Prabowo Tak Lepas dari Orde Baru

    Ray Rangkuti Sebut Presiden Prabowo Tak Lepas dari Orde Baru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengkritik tajam Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemimpin yang sentralistik warisan Orde Baru (orba).

    Penilaian itu setelah munculnya instruksi Presiden Prabowo yang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memproses pemecatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

    Mirwan yang merupakan kader Partai Gerindra itu menjadi sorotan dan kontroversi setelah memilih melaksanakan ibadah umran bersama keluarga di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda daerahnya.

    Ironisnya, keputusan untuk umrah itu dilakukan setelah beberapa hari membuat surat pernyataan tidak sanggup menangani bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya. Publik lantas menilai, ibadah umrah yang dilakukan MS Mirwan sangat bertolak belakang dengan kondisi yang dialami rakyatnya.

    Meski dikritik tajam masyarakat, Ray Rangkuti menilai keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menandakan pikiran Kepala Negara yang tak lepas dari militer dan Orde Baru.

    Menurut Ray, keinginan Prabowo memecat Mirwan MS melalui mekanisme Mendagri Tito Karnavian sebagai pikiran yang sentralistik warisan Orba.

    “Cara berpikir seperti ini sebenarnya berakar kuat dari latar beliau sebagai tentara dan besar di era Orba,” kata pengamat politik itu melalui layanan pesan, Rabu (10/12).

    Ray mengatakan cara berpikir sentralistik Prabowo sebenarnya bisa dilihat saat Kepala Negara membuat retret bagi kepala daerah.

    Selain itu, ujar dia, cara pandang sentralistik terlihat dari keinginan Prabowo untuk mendorong pilkada langsung dihapuskan dan diganti pemilihan melalui DPRD.

  • Fakta Pemberhentian Sementara Mirwan MS: Umrah Saat Bencana sampai Ditelepon Mendagri

    Fakta Pemberhentian Sementara Mirwan MS: Umrah Saat Bencana sampai Ditelepon Mendagri

    Fakta Pemberhentian Sementara Mirwan MS: Umrah Saat Bencana sampai Ditelepon Mendagri
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS, dari posisinya sebagai Bupati Aceh Selatan.
    Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah harus mengantongi izin dari Mendagri untuk pergi ke luar negeri.
    “SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara
    Mirwan MS
    sebagai Bupati
    Aceh Selatan
    hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” ujar Mendagri
    Tito Karnavian
    dalam konferensi pers di Kantor
    Kemendagri
    , Jakarta, Selasa (9/12/2025).
    Dalam konferensi pers tersebut, Tito menyampaikan sejumlah fakta terkait Mirwan yang umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir dan longsor. Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Dalam konferensi pers tersebut, Tito menjelaskan bahwa Mirwan berangkat menjalankan ibadah umrah pada 2 Desember 2025.
    Padahal lima hari sebelumnya, tepatnya 27 November 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menetapkan status tanggap darurat untuk provinsinya.
    “Kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut,” ujar Tito.
    Tito juga mengungkapkan bahwa sebelum berangkat ke Tanah Suci, Mirwan telah mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November 2025.
    Namun, permohonan tersebut tidak disetujui oleh Mualem. Padahal, persetujuan dari pemerintah provinsi diperlukan untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali, karena memang belum nyampai ke Kemendagri,” jelas Tito.
    ANTARA/HO-Camat Trumon Tengah/pri Banjir menggenangi badan jalan nasional Aceh-Sumut di Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (29/11/2025).
    Begitu mengetahui pemberitaan bahwa Mirwan sedang melaksanakan ibadah umrah ketika wilayahnya terdampak bencana, Tito segera mencari kontak
    Bupati Aceh Selatan
    tersebut.
    “Saya kemudian langsung menelepon kepada yang bersangkutan, saya minta nomornya, dan kemudian dapat, dan saya minta yang bersangkutan segeran pulang,” ujar Tito.
    Dalam percakapan itu, Tito juga menanyakan soal izin perjalanan luar negeri yang seharusnya diajukan oleh kepala daerah.
    Menurut Tito, Mirwan menyampaikan bahwa ia telah mengajukan izin, tetapi permohonan tersebut tidak disetujui oleh Mualem.
    “Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat katanya,” jelas Tito.
    Setelah menonaktifkan Mirwan, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Aceh Selatan.
    “SK kedua mengenai penggantinya. Bukan pengganti tetap, namanya Plt, Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan, Wakil Bupati menjadi Plt, yaitu Saudara Baital Mukadis,” ujar Tito.
    Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, keberangkatan Mirwan untuk melaksanakan ibadah umrah tidak menggunakan dana pemerintah.
    “Bupati Aceh Selatan dan istri melaksanakan umrah dengan biaya sendiri,” kata Irwan kepada Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
    Penegasan ini merujuk pada hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) yang bertemu langsung dengan Mirwan setibanya ia kembali ke Tanah Air.
    Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tiket keberangkatan umrah dipesankan oleh istri Mirwan.
    Irwan juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang sama, tidak ada pejabat pemerintah daerah lain yang melakukan pelanggaran.
    Ia memastikan hanya Mirwan yang terbukti melanggar aturan ketika bepergian ke luar negeri di tengah situasi bencana.
    “Tidak ada pejabat Pemda lainnya yang menerima sanksi. Dalam hal ini, hanya Bupati sendiri yang ditemukan melanggar aturan,” ungkap Irwan.
    Mirwan Minta Maaf
    Sebelum dijatuhkannya sanksi tersebut, Mirwan menyampaikan permohonan maaf terkait kepergiannya menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir.
    Ungkapan maaf itu disampaikan melalui sebuah video singkat yang diterima Kompas.com dari tim medianya.
    Dalam pernyataannya, Mirwan mengaku menyesal dan memahami kegelisahan publik atas keberangkatannya di tengah situasi darurat.
    Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan yang muncul.
    Instagram/@h.mirwan_ms_official Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya diterjang banjir dan tanah longsor.
    “Terutama kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian, dan juga kepada Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Mirwan.
    Ia menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, serta warga Kabupaten Aceh Selatan.
    “Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” ujar Mirwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Soroti Permintaan Prabowo Sanksi Bupati Aceh Selatan Berpotensi Lampaui Aturan

    Pengamat Soroti Permintaan Prabowo Sanksi Bupati Aceh Selatan Berpotensi Lampaui Aturan

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai keputusan pemerintah memberlakukan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Namun di balik itu, dia menyoroti permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot bupati tersebut, yang menurutnya menunjukkan kecenderungan sentralistik dan berpotensi melampaui mekanisme hukum yang berlaku.

    “Setelah presiden meminta mendagri mencopot bupati Aceh Selatan, sanksi pemberhentian sementarapun diberlakukan. Sanksi ini, nampaknya, merupakan jalan tengah antara pemberhentian dengan tetap menjabat sebagai bupati,” kata Ray lewat rilisnya, Rabu (10/12/2025).

    Menurut Ray, dasar hukumnya jelas. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 76 ayat (1) huruf i, Mendagri dapat memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis.

    “Maka berdasar inilah, sang bupati diberhentikan sementara,” ujarnya.

    Ray menambahkan bahwa sanksi tersebut tetap bisa digugat. “Misalnya, jika alasan tidak izin itu tidak ditemukan. Bupati nonaktif dapat menggugatnya,” tuturnya.

    Meskipun memahami dasar sanksi administratif, tetapi Ray menilai permintaan Kepala negara agar Mendagri langsung mencopot Bupati Aceh Selatan sebagai hal yang patut dicermati.

    Dia memaparkan lima hal yang menurutnya menjadikan permintaan tersebut problematis.

    Pertama, Ray menegaskan bahwa pencopotan kepala daerah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. UU No. 23/2014 mengatur bahwa pemberhentian tetap harus melalui mekanisme DPRD dan rekomendasi Mahkamah Agung, sementara pemerintah pusat hanya berperan administratif.

    Kedua, Ray mengatakan permintaan presiden bukan didorong ketidaktahuan akan mekanisme tersebut.

    “Sebagai ketua partai, dan kini menjadi presiden, tentu saja Pak Prabowo hafal dan paham sangat tentang aturan ini. Oleh karena itulah, kita sangat menyayangkan permintaan tersebut. Diaminkan oleh mendagri pula,” kata Ray. 

    Dia menilai hal itu memberi kesan adanya kuasa presiden yang menjurus ke sikap arogansi. Ketiga, dia menyebut permintaan tersebut mencerminkan cara pandang sentralistik Presiden Prabowo.

    Menurut Ray, presiden dipengaruhi latar belakang militer dan pola pemerintahan Orde Baru yang menempatkan presiden sebagai pusat kendali seluruh lapisan pemerintahan. Dia menyebut contoh program retret kepala daerah beberapa waktu lalu sebagai simbol cara pandang itu.

    Keempat, dia mengatakan kecenderungan sentralistik juga tampak dari gagasan Presiden untuk menghapus pilkada langsung dan menggantinya dengan pemilihan oleh DPRD.

    “Dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, pada akhirnya akan menempatkan kepala daerah di bawah kendali pemerintahan pusat. Seturut itu otonomi alias desentralisasi diakhiri,” kata Ray.

    Kelima, Ray menegaskan bahwa pelanggaran Bupati Aceh Selatan memang tidak bisa dibenarkan, tetapi penyelesaiannya tidak boleh melampaui batasan hukum.

    Ray menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dipengaruhi keinginan untuk memperluas kontrol pusat.

    “Kita mengkritik bupati Aceh Selatan, tapi mencopotnya melalui mekanisme mendagri adalah kekeliruan yang sangat fatal,” tandas Ray.

  • Catatan Akhir Tahun: Arif Fathoni Bedah Kinerja Surabaya dan Konsistensi Golkar

    Catatan Akhir Tahun: Arif Fathoni Bedah Kinerja Surabaya dan Konsistensi Golkar

    Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang penghujung tahun 2025, Surabaya bergerak dalam ritme perubahan yang kian terasa. Beragam pembangunan dikerjakan serempak, tantangan kota perlahan diurai, dan dinamika politik lokal berjalan relatif stabil.

    Di tengah momentum tersebut, Arif Fathoni, tokoh Golkar Surabaya yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, membuka catatan akhir tahunnya. Lewat perbincangan panjang, dia memotret arah pembangunan, pekerjaan rumah kota, hingga loyalitas politik koalisi.

    Berikut petikan wawancara lengkapnya.

    Arah Kebijakan Kota: Fondasi Pembangunan Kian Terstruktur

    Fondasi pembangunan yang kuat menjadi penentu kemampuan Surabaya menjawab tantangan ke depan, terutama menjelang peran baru sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara.

    Tanya:
    Bagaimana jalannya pemerintahan Surabaya di bawah kepemimpinan Eri Cahyadi–Armuji?

    Arif Fathoni:
    “Sejauh ini, berdasarkan apa yang tertuang dalam RPJMD dan terimplementasi dengan baik dalam APBD, kita melihat adanya goodwill pemimpin untuk membawa Surabaya menjadi kota yang berdaya saing global. Pembangunan infrastruktur strategis dan pemukiman dikerjakan secara bersamaan dan berkesinambungan, dengan perencanaan kota yang dibuat sedetail mungkin agar saling terkoneksi.

    Dengan demikian, Surabaya benar-benar siap menjadi pintu gerbang Ibu Kota Nusantara yang akan berperan sebagai ibu kota politik pada 2028 mendatang.”

    Banjir dan Kemacetan: Dua Masalah Menahun

    Banjir dan kemacetan masih menjadi persoalan lama dengan tantangan penyelesaian yang tidak sederhana, sehingga membutuhkan langkah fundamental dari pemerintah kota.

    Tanya:
    Soal penanganan banjir dan kemacetan, apakah sejauh ini sudah cukup?

    Arif Fathoni:
    “Problem perkotaan memang selalu berkutat pada banjir dan kemacetan. Jika melihat postur APBD, anggaran penanggulangan banjir cukup besar tanpa mengganggu mandatory spending bidang pendidikan. Saluran diperbaiki, rumah pompa diperbanyak.

    Dulu, saluran air tidak saling terkoneksi karena perencanaan yang parsial. Sekarang diperbaiki agar air dapat mengalir hingga ke laut. Memang, saat hujan deras di beberapa titik masih terjadi genangan, namun setelah infrastruktur pengendalian banjir selesai pada 2026, genangan dapat diatasi lebih baik pada 2027.”

    Tanya:
    Saat hujan deras, sampah dari hulu sering terbawa ke Surabaya. Bagaimana pandangan Anda?

    Arif Fathoni:
    “Secara geografis Surabaya berada di wilayah hilir sungai-sungai dari daerah lain. Kita juga menghadapi persoalan rob. Karena itu, membangun kesadaran kolektif agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai menjadi keharusan.

    Pemerintah membangun infrastrukturnya, sementara DLH perlu berkolaborasi dengan pegiat media sosial untuk menggugah kesadaran publik. Jika hanya imbauan pemerintah, sering dianggap angin lalu. Tapi jika digelorakan dari masyarakat sendiri, warga Surabaya bisa menjadi pagar ayu penjaga sungai.

    Dengan begitu, penanganan banjir tidak terganggu dan ekosistem sungai terjaga, sehingga bisa diwariskan kepada anak cucu kita.”

    Mobilitas Kota dan Transportasi Publik

    Pertumbuhan kendaraan membuat kemacetan semakin kompleks, sehingga kehadiran transportasi publik menjadi penanda penting perubahan perilaku mobilitas warga.

    Tanya:
    Soal kemacetan, apakah cukup dengan menambah jalan?

    Arif Fathoni:
    “Membangun jalan baru tetap diperlukan karena tidak ada pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, saya melihat Wali Kota juga membangun transportasi publik terintegrasi melalui penambahan armada Bus Suroboyo dan feeder Wara-Wiri.

    Pemerintah tidak bisa memaksa warga naik transportasi publik. Tugas pemerintah menyediakan transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi agar warga beralih dengan sendirinya.”

    SDM dan Rumah Layak: Dimensi Sosial Pembangunan

    Di luar infrastruktur fisik, pembangunan manusia menjadi pilar penting dalam menjaga kualitas hidup warga Surabaya.

    Tanya:
    Bagaimana Anda melihat pembangunan SDM Surabaya?

    Arif Fathoni:
    “Pemkot menerima banyak apresiasi dari pemerintah pusat, mulai dari penanganan stunting hingga penurunan angka kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi Surabaya juga melampaui rata-rata nasional.

    Beasiswa diperluas untuk pelajar SMA maupun mahasiswa. Program dandan omah juga ditingkatkan sebagai upaya menciptakan keluarga yang sakinah, sesuai ajaran bahwa baitii jannati. Dari rumah yang layak, lahir generasi unggul masa depan.”

    Pemerataan Kesehatan

    Pemerintah kota juga memperkuat pemerataan layanan kesehatan melalui pembangunan RSUD baru.

    Tanya:
    Bagaimana dengan peningkatan layanan kesehatan?

    Arif Fathoni:
    “Pembangunan RSUD Eka Candrarini di Surabaya Timur merupakan bagian dari pemerataan layanan. Tinggal penyetaraan akreditasi dengan RSUD Soewandhie.

    Saya harap RS Surabaya Selatan bisa dibangun pada 2027 dan RS Surabaya Utara pada 2028 agar semua zona kota terlayani.”

    Loyalitas Politik Golkar

    Golkar memilih sikap konsisten mengawal pemerintahan Eri–Armuji.

    Tanya:
    Golkar kerap disebut sebagai partai yang selalu mengapresiasi kepemimpinan Eri–Armuji?

    Arif Fathoni:
    “Pendapat seperti itu sah-sah saja. Sebagai kader Golkar, kami memegang Ikrar Panca Bhakti, salah satunya setia kawan. Dalam Pilkada 2024, Golkar mengusung Eri–Armuji, maka menjadi kewajiban kami mengawal visi misi mereka.

    Koalisi menurut Golkar bukan soal senang lalu mendekat dan susah lalu menjauh.”

    Tanya:
    Apakah Golkar pernah mengkritik Eri–Armuji?

    Arif Fathoni:
    “Sering, tapi dalam forum tertutup. Kritik agar capaian yang sudah baik bisa disempurnakan. Prinsipnya, kebaikan kawan disampaikan ke publik, kekurangannya cukup kami diskusikan internal.”

    Regenerasi Golkar Surabaya

    Tanya:
    Apakah kepemimpinan baru Golkar Surabaya mengubah arah koalisi?

    Arif Fathoni:
    “Secara fundamental tidak. Hubungan Wali Kota dengan dr. Akmarawita Kadir juga baik. Setiap pemimpin punya gaya masing-masing, namun komitmen Golkar tetap sama.”

    Tanya:
    Bagaimana membagi peran sebagai Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Golkar Jatim?

    Arif Fathoni:
    “Di Surabaya saya mengikuti arahan Ketua DPD Golkar Kota. Di tingkat Jawa Timur, saya fokus membantu Ketua DPD Ali Mufti menjalankan tugas organisasi.”

    Di akhir wawancara, Arif Fathoni memandang pembangunan Surabaya dengan optimisme yang realistis. Fondasi yang dibangun hari ini menjadi bekal penting agar Surabaya naik kelas menjelang 2028, tidak hanya dari pembangunan fisik, tetapi juga konsistensi, kolaborasi, dan karakter kepemimpinan yang terjaga.[asg/aje]