Event: Pilkada Serentak

  • F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara d

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari yang sebelumnya dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Oleh sebab itu, PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa, bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD. Itu lebih bagus,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Sebab, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.

    “Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara demokratis,” ujarnya.

    Menurut dia, usulan pihaknya yang menghendaki kepala daerah dipilih melalui DPRD tersebut sebagaimana yang paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah lantaran faktor kelelahan.

    “Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah itu karena capek katanya, enggak fokus. (Kalau begitu) lebih hemat lagi kalau pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD Tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di Tingkat II sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya, dan itu lebih mudah,” tuturnya.

    Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut alasan pihaknya mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD berangkat atas dasar filosofi otonomi daerah.

    “Karena kalau kita melihat dalam filosofi otonomi daerah, yaitu tadi yang saya sampaikan di forum, ada desentralisasi, ada dekonsentrasi, dan tugas pengampuan, istilahnya penugasan. Nah, desentralisasi itu lebih pasnya di kabupaten,” kata Khozin ditemui usai diskusi.

    Dia kemudian berkata, “Sementara dekonsentrasi itu lebih pasnya di gubernur karena gubernur itu menjalankan tugas dan kewenangan itu delegatif dari pusat.”

    Senada dengan Jazilul, dia pun memandang usulan PKB agar kepala daerah dipilih melalui DPRD itu sebagaimana perspektif yang MK gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah dalam rangka menyederhanakannya.

    “Pertimbangan MK dalam Putusan 135 (Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024) itu kan berbicara kerumitan, mencari kesederhanaan terkait dengan pelaksanaan pemilu; dan kalau bicara kerumitan kan lebih rumit mana dibeli DPRD sama kemarin (dipilih langsung lewat pilkada)?” ucap dia.

    Dalam diskusi tersebut turut hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, hingga Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.

    Pewarta: Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemilu Harus Dikaji Ulang

    Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemilu Harus Dikaji Ulang

    Surabaya, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada perlu dikaji ulang secara mendalam.

    Menurut Mahfud, keputusan tersebut berpotensi menciptakan krisis konstitusional dan menghadirkan ketidakpastian hukum, terutama dalam tata kelola pemerintahan daerah.

    Salah satu titik rawan yang ia soroti adalah kekosongan jabatan legislatif di daerah jika pemilu legislatif dan pilkada tidak lagi diselenggarakan serentak.

    “Kritik terhadap MK itu sudah banyak sejak dahulu. Jadi, saya kira bagus untuk perkembangan MK ke depan. Setiap kritik itu ditampung lalu dicarikan solusi ilmiahnya,” ujar Mahfud MD saat ditemui di Universitas dr Soetomo Surabaya, Jumat (4/7/2025).

    Ia menggarisbawahi bahwa apabila pemilu ditunda atau jadwalnya tidak beriringan, masa jabatan anggota DPRD bisa berakhir tanpa pengganti.

    Hal ini menjadi persoalan konstitusional karena tidak seperti kepala daerah yang dapat digantikan oleh penjabat sementara, DPRD tidak boleh diisi oleh pelaksana tugas (plt) atau penjabat.

    “Kalau pemilunya ditunda, padahal masa jabatan DPRD itu tidak boleh kosong. DPRD tidak boleh diisi plt. Kalau bupati atau gubernur bisa penjabat, tapi DPRD bagaimana? Itu saya juga belum tahu apa solusinya dari MK,” lanjut Mahfud.

    Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu, menurut Mahfud MD, menimbulkan konsekuensi teknis dan hukum yang harus diperhitungkan matang.

    Pemisahan antara pemilu nasional dan pilkada dapat mengganggu kesinambungan pemerintahan daerah jika tidak disertai solusi hukum yang jelas.

    Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya pengkajian ulang terhadap putusan MK tersebut, dengan melibatkan pendekatan ilmiah dan konstitusional yang menyeluruh.

    Mahfud MD berharap MK terbuka terhadap kritik yang konstruktif demi menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.

  • PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK

    PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK

    PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru menilai
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) tidak konsisten ketika memutus memisahkan pemilihan umum (
    pemilu
    ) nasional dan daerah.
    Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020. Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang.
    Namun, MK justru kembali mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan
    pemilu nasional
    dan daerah.
    “Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini semakin memperlemah posisi hukum MK, apalagi dalam putusan sebelumnya No. 55/PUU-XX/2022,
    Pilkada
    disamakan dengan
    Pemilu
    ,” ujar Zainudin lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).
    Ia menilai, MK lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 melangkah terlalu jauh dan dan mengambil peran pembentuk undang-undang.
    “MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk UUD, padahal ranah itu bukan kewenangannya. Ini menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar Zainudin.
    Di samping itu, memisahkan pemilu nasional dan daerah berdampak terhadap masa jabatan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
    Tegasnya, perpanjangan masa jabatan DPRD tidaklah sesuai konstitusi. Sebab, keterpilihan anggota DPRD adalah hasil dari pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    “Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa Pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga yang diatur,” ujar Zainudin.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan
    pilkada
    digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemilu Harus Dikaji Ulang

    Mahfud MD Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional

    Surabaya, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan Pilkada.

    Mahfud menilai, keputusan ini berpotensi menimbulkan krisis konstitusional dan ketidakpastian hukum, terutama dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

    Dalam sebuah acara di Universitas dr Soetomo Surabaya, Mahfud menyampaikan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 patut dikaji ulang secara mendalam.

    Ia mengingatkan kebijakan memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional, yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD dengan Pilkada bisa menimbulkan persoalan struktural yang serius.

    “Kritik terhadap MK itu sudah banyak sejak dahulu. Jadi, saya kira bagus untuk perkembangan MK ke depan. Setiap kritik itu ditampung lalu dicarikan solusi ilmiahnya,” ujar Mahfud MD, Jumat (4/7/2025).

    Salah satu persoalan paling krusial, menurut Mahfud, adalah soal kekosongan jabatan anggota DPRD.

    Dalam sistem pemerintahan, tidak diperbolehkan adanya kekosongan posisi legislatif di daerah, dan juga tidak ada ketentuan tentang penunjukan penjabat atau pelaksana tugas (Plt) untuk DPRD.

    Hal ini berbeda dengan kepala daerah, seperti bupati atau gubernur yang bisa diisi oleh penjabat.

    “Kalau pemilunya ditunda, padahal masa jabatan DPRD itu tidak boleh kosong. DPRD tidak boleh diisi plt. Kalau bupati atau gubernur bisa penjabat, tapi DPRD bagaimana? Itu saya juga belum tahu apa solusinya dari MK,” tegas Mahfud.

    Pemisahan pemilu nasional dan Pilkada memang telah menjadi perdebatan sejak beberapa tahun terakhir. MK, dalam putusan barunya menilai bahwa penyelenggaraan pemilu serentak justru menyulitkan pemilih dan penyelenggara, serta mengaburkan akuntabilitas politik.

    Namun, Mahfud MD berpandangan solusi yang ditawarkan MK justru membuka masalah baru dalam tatanan hukum dan politik lokal.

    Atas dasar itu, Mahfud MD mendesak agar putusan MK soal pemisahan pemilu nasional ini dikaji kembali secara ilmiah dan konstitusional guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keberlangsungan pemerintahan.

    Dia menyoroti putusan MK bukan sebagai bentuk penolakan mutlak, melainkan sebagai ajakan berdiskusi secara terbuka dan akademis demi kematangan sistem politik nasional.

    Mahfud MD juga berharap MK membuka ruang dialog dengan publik dan pakar hukum tata negara untuk mencari jalan tengah atas polemik ini.

  • Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya Sugiarto
    mengatakan, tidak ada pemilihan umum (pemilu) yang sempurna di dunia ini. Sehingga membutuhkan perubahan yang sistematis, bukan secara ekstrem.
    Hal tersebut disampaikannya dalam menyorot putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    “Karena itu yang kita butuhkan adalah perbaikan yang sistematis dan melembaga, bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada sistem pemilu yang sempurna di dunia ini,” kata Bima dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
    Ia juga menyorot
    kewenangan MK
    yang sering menyerobot ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
    Menurutnya, perlu ada penelaahan mendasar kembali ihwal posisi ketatanegaraan MK.
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan Undang-Undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama,” ujar Bima.
    Kendati demikian, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara detail dan teliti.
    Ungkapnya, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipastikannya masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
    “Proses
    revisi UU Pemilu
    harus berlandaskan dan ditujukan untuk menjalankan UUD 1945. Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Anggota
    Komisi II
    DPR Muhammad Khozin menilai MK telah mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang terkait putusan memisahkan pemilu nasional dengan daerah.
    Sebab, ia menilai bahwa penentuan model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
    “Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk lompat pagar atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” ujar Khozin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
    Ia menjelaskan, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.
    Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang.
    Khozin menegaskan, MK seharusnya menunggu pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Namun, MK justru mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang langsung menetapkan pemilu nasional hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    “Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain

    MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengabulkan gugatan soal
    larangan lembaga pemantau
    pemilu melakukan kegiatan lain.
    Hal ini disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Gugatan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Kalimantan Selatan.
    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Kegiatan lain yang dimaksud adalah yang tidak berkaitan dengan pemantauan pemilihan dalam Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (
    UU Pilkada
    ).
    Suhartoyo menyatakan, Pasal 128 huruf k UU Pilkada itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK.
    Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menilai frasa “kegiatan lain” dalam Pasal 128 huruf k UU 1/2015 merupakan bentuk frasa terbuka (open-ended clause).
    Dengan demikian, frasa ini tidak mendefinisikan secara tegas apa saja yang termasuk atau dikecualikan sebagai kegiatan yang “bukan” bagian dari pemantauan pemilihan.
    Oleh karenanya, frasa ini memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai “kegiatan lain” yang dilarang.
    Menurut dia, rumusan norma yang bersifat terbuka dan menimbulkan multitafsir semacam itu cenderung merupakan pasal “keranjang sampah”, “mulur mungkret” atau “pasal karet” (catch-all provision) yang memiliki dimensi hukum yang berbeda.
    “Padahal, dalam hukum pidana dan hukum administrasi yang berkonsekuensi terhadap sanksi, rumusan norma larangan dibatasi oleh prinsip-prinsip sebagaimana telah dikemukakan di atas, agar dapat mewujudkan kepastian hukum yang adil,” ucap Arief.
    Selain itu, Arief menyebutkan tidak adanya penjelasan mengenai makna frasa “kegiatan lain” dalam Pasal 128 huruf k.
    Pada bagian keterangan dalam UU Pilkada hanya dijelaskan dengan keterangan “cukup jelas”.
    Hal ini pun dinilai menimbulkan
    ketidakpastian hukum
    .
    MK pun menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
    Dalam konteks pemilihan yang demokratis, MK menekankan bahwa lembaga pemantau seharusnya menjadi motor penggerak demokrasi yang sehat, terutama dalam pemilihan dengan satu pasangan calon.
    Dia menekankan, lembaga pemantau perlu menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan netral, serta tidak terlibat dalam kampanye mendukung atau menolak calon.
    Selain itu, MK menegaskan bahwa independensi pemantau pemilu harus bebas dari tekanan pihak manapun, termasuk dari penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan mencabut akreditasi.
    Maka itu, MK menyatakan dalil Pemohon bahwa Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.
    “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Arief.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adeksi Respons Positif  Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal

    Adeksi Respons Positif Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.

    Ketua Umum Adeksi, Dance Ishak Palit berpandangan putusan MK tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki desain tata kelola pemilu supaya lebih efisien, demokratis, dan akuntabel.

    “Putusan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan tata kelola pemilu yang tidak membebani pemilih, penyelenggara, maupun kontestan. Kami melihat ada peluang besar untuk memperkuat peran DPRD dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/7/2025).

    Lebih lanjut, Dance mendorong DPR RI sebagai pembentuk undang-undang agar menjadikan putusan MK tersebut sebagai acuan dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.

    “Penataan waktu dan mekanisme pemilu daerah harus memberi ruang bagi penguatan peran DPRD dan efektivitas pemerintahan daerah,” ucapnya.

    Sebab itu, dia menyatakan bahwa ADEKSI siap untuk berkontribusi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan agar pelaksanaan pemilu daerah ke depannya dapat berjalan lebih baik, adil, dan efisien.

    Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.  

    Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.

  • Pemisahan pemilu tingkatkan kualitas demokrasi di daerah

    Pemisahan pemilu tingkatkan kualitas demokrasi di daerah

    Ilustrasi – Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik pemilu KPU Bantul, D.I Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/aww.

    Pengamat: Pemisahan pemilu tingkatkan kualitas demokrasi di daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 02 Juli 2025 – 19:28 WIB

    Elshinta.com – Pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Brawijaya (UB) Andhyka Muttaqin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi di daerah.

    “Dengan pemisahan pemilu, isu lokal tidak akan tertutup oleh isu nasional, sebagaimana sering terjadi dalam pemilu serentak. Ini berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi lokal,” kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

    Putusan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tertuang di dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025.

    Pada putusan itu disebutkan bahwa mulai 2029 keserentakan pemilu yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu di nasional dan lokal.

    Dengan dipisahkannya pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, para kandidat atau calon kepala daerah bisa lebih terdorong mengangkat agenda lokal serta tidak lagi menunggangi isu nasional sebagai ajang mencari suara.

    “Ini dapat menguatkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujarnya.

    Andhyka memandang ketika isu lokal menjadi pembahasan utama di dalam penyusunan visi misi setiap pasangan calon kepala daerah, maka melahirkan banyak pemilih rasional yang lebih melihat pada rekam jejak dan program dari kandidat.

    “Ini dimungkinkan karena pemilih lebih fokus memahami calon dan program dalam setiap jenis pemilu,” ucap dia.

    Tak hanya itu, putusan MK disebutnya akan memberikan ruang lebih luas kepada partai politik melakukan kaderisasi secara terpisah, yakni antara kader untuk kontestasi nasional dan daerah.

    “Pemisahan dapat mengurangi dominasi coattail effect atau efek ekor jas dari pemilu presiden terhadap pilkada,” katanya.

    Kendati demikian, Andhyka mengingatkan kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar segera menyiapkan peta jalan untuk merencanakan pemilu pada 2029.

    “Keberhasilan implementasinya bergantung pada keseriusan perencanaan kebijakan dan keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawalnya,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Dinilai Tak Konsisten, Yusril Ihza Mahendra Disemprot Anthony Budiawan

    Dinilai Tak Konsisten, Yusril Ihza Mahendra Disemprot Anthony Budiawan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mendadak menyemprot Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Yusril Ihza Mahendra.

    Anthony menilai Yusril tidak konsisten dalam menyikapi pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

    “Yusril terkesan tidak konsisten,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Rabu (2/7/2025).

    Dikatakan Anthony, pernyataan Yusril yang menyebut pemisahan waktu pemilu berpotensi melanggar konstitusi karena menunda pemilu lokal selama 2 hingga 2,5 tahun, justru bertentangan dengan sikapnya terhadap Pemilu Serentak 2024 yang lalu.

    “Kalau alasan penundaan dianggap melanggar konstitusi, maka Pemilu Serentak 2024 yang menyebabkan pilkada ditunda juga termasuk pelanggaran konstitusi,” ucapnya.

    Tidak berhenti di situ, ia menyinggung bahwa pada Pemilu 2024, pelaksanaan pilkada ditunda 1 hingga 2 tahun, dan kepala daerah yang masa jabatannya habis diganti oleh penjabat yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.

    “Tentu saja pengangkatan penjabat kepala daerah ini juga melanggar konstitusi, karena kepala daerah seharusnya dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum,” tegas Anthony.

    Anthony mempertanyakan logika hukum Yusril yang hanya menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu.

    Ia mengatakan bahwa Yusril justru tidak bersuara keras terhadap penundaan pilkada dan pengangkatan penjabat kepala daerah di masa pemerintahan sebelumnya.

    “Kalau pemerintah ketika itu bisa menunda pemilihan umum kepala daerah serta mengangkat penjabat, kenapa sekarang tidak bisa?,” cetusnya.

  • Pengamat: Pemisahan pemilu tingkatkan kualitas demokrasi di daerah

    Pengamat: Pemisahan pemilu tingkatkan kualitas demokrasi di daerah

    Dengan pemisahan pemilu, isu lokal tidak akan tertutup oleh isu nasional, sebagaimana sering terjadi dalam pemilu serentak. Ini berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi lokal

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Brawijaya (UB) Andhyka Muttaqin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi di daerah.

    “Dengan pemisahan pemilu, isu lokal tidak akan tertutup oleh isu nasional, sebagaimana sering terjadi dalam pemilu serentak. Ini berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi lokal,” kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

    Putusan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tertuang di dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025.

    Pada putusan itu disebutkan bahwa mulai 2029 keserentakan pemilu yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu di nasional dan lokal.

    Dengan dipisahkannya pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, para kandidat atau calon kepala daerah bisa lebih terdorong mengangkat agenda lokal serta tidak lagi menunggangi isu nasional sebagai ajang mencari suara.

    “Ini dapat menguatkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujarnya.

    Andhyka memandang ketika isu lokal menjadi pembahasan utama di dalam penyusunan visi misi setiap pasangan calon kepala daerah, maka melahirkan banyak pemilih rasional yang lebih melihat pada rekam jejak dan program dari kandidat.

    “Ini dimungkinkan karena pemilih lebih fokus memahami calon dan program dalam setiap jenis pemilu,” ucap dia.

    Tak hanya itu, putusan MK disebutnya akan memberikan ruang lebih luas kepada partai politik melakukan kaderisasi secara terpisah, yakni antara kader untuk kontestasi nasional dan daerah.

    “Pemisahan dapat mengurangi dominasi coattail effect atau efek ekor jas dari pemilu presiden terhadap pilkada,” katanya.

    Kendati demikian, Andhyka mengingatkan kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar segera menyiapkan peta jalan untuk merencanakan pemilu pada 2029.

    “Keberhasilan implementasinya bergantung pada keseriusan perencanaan kebijakan dan keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawalnya,” tuturnya.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.