Event: Pilkada Serentak

  • Politisi Nasdem Yogyakarta: Putusan MK Berpotensi Rugikan Daerah dan Langgar Konstitusi

    Politisi Nasdem Yogyakarta: Putusan MK Berpotensi Rugikan Daerah dan Langgar Konstitusi

    Liputan6.com, Yogyakarta – Suasana politik di Yogyakarta turut bergolak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Di tengah diskusi yang kian hangat, Suharno, politisi Partai NasDem Yogyakarta, mengungkapkan keprihatinannya terhadap putusan tersebut yang dinilainya berlebihan dan melampaui kewenangan.

    Menurut Suharno, keputusan MK untuk memisahkan jadwal pemilihan presiden, DPR, dan DPD dari jadwal pemilihan DPRD dan kepala daerah, berpotensi menabrak konstitusi dan merugikan daerah. Ia menilai, keputusan tersebut akan memunculkan sejumlah dampak serius, termasuk pembengkakan anggaran dan kekacauan tahapan pencalonan legislatif.

    “Keputusan ini seharusnya dipertimbangkan lebih matang. Dengan kondisi anggaran negara yang perlu efisiensi, keputusan MK ini justru akan menambah beban. Apalagi kalau anggaran pemilu daerah dibebankan ke daerah masing-masing, ini sangat berat,” ujar Suharno, Kamis (3/7/2025).

    Suharno juga menekankan bahwa keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengganggu amanat Pasal 22E UUD 1945 yang dengan tegas menyebut pemilu harus digelar lima tahun sekali secara serentak untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Kalau jadwalnya dipisah dua tahun lebih, maka bisa saja masa jabatan DPRD diperpanjang tanpa pemilu. Itu jelas inkonstitusional. Apakah MK tidak menyadari ini akan bertentangan dengan UUD?” tegasnya.

    Tak hanya dari sisi hukum, Suharno juga mengkritisi potensi kerumitan dalam jenjang politik. Ia menyebut akan banyak politisi yang kesulitan dalam mencalonkan diri jika pemilu digelar dalam waktu berbeda. “Kalau ada anggota DPRD yang ingin naik ke DPR-RI, tetapi masa jabatannya belum habis, bagaimana teknisnya? Atau sebaliknya, anggota DPR-RI gagal nyalon, apakah bisa langsung nyalon DPRD? Ini semua belum ada kejelasan. Blunder,” kata Suharno.

    Ia menilai Mahkamah Konstitusi telah bertindak melampaui batas sebagai lembaga yudikatif. Menurutnya, pengaturan jadwal pemilu seharusnya merupakan domain pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, bukan MK. “MK ini sudah masuk ke ranah pembentuk UU. Mestinya ranah ini ada di tangan DPR dan pemerintah. Kalau seperti ini, ya mereka seolah menjadi lembaga legislatif juga,” tambahnya.

    Kritik Suharno juga menyasar inkonsistensi sikap MK terkait kedudukan pilkada. Ia menyebut dalam putusan sebelumnya (No 85/PUU-XX/2022), MK menegaskan pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu. Namun kini, dalam putusan terbaru, MK justru memisahkannya. “Putusan ini mestinya lebih ke manajemen pemilu, bukan masalah konstitusionalitas. Tapi sekarang malah keputusan MK tidak konsisten. Ini makin memperlemah posisi hukumnya,” tutup Suharno.

  • Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)

    Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)

    Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, acara rutin yang dilakukan sekolah. Saya sampaikan satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya
    .” – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
    LAKSANA
    “raja” yang terluka dan ingin menunjukkan lukanya bukan karena kesalahannya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
    Tentu saja inisiatif kedatangan sang menteri terkait viralnya surat berkop Kementerian UMKM mengenai permintaan dukungan fasilitas negara bagi perjalanan istri menteri UMKM, Agustina Hastarini ke sejumlah negara. Kunjungan mencakup enam negara di Eropa plus Turkiye.
    Surat berisi permohonan pendampingan dari masing-masing kedutaan besar yang dituju rombongan istri pak menteri ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim.
    Insiatif kedatangan Menteri Maman ke KPK untuk proaktif menyampaikan bukti tidak adanya penggunaan uang negara dalam keberangkatan istrinya, di satu sisi harus disambut positif.
    Langkah tersebut memang bisa meredam “bola liar” dari pemberitaan yang berkembang. Namun, publik tetap mempertanyakan logika yang dibangun sang menteri.
    Menteri Maman merasa tidak pernah memerintahkan bawahannya atau memberi arahan. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut.
     
    Pertanyaannya kemudian, apakah ada pihak yang terlalu kreatif membuat surat tersebut? Apakah nama sekretaris Kementerian kemudian dicatut oleh pihak-pihak lain?
    Kalau pun memang benar surat tersebut diketahui oleh sekretaris Kementerian, siapa atasan kementerian yang menitahkan surat itu dibuat?
    Sebelum menjabat menteri, Maman Abdurrahman adalah angota DPR, bahkan menjabat Wakil Komisi VII. Saya meyakini biaya perjalanan istri dan anaknya sanggup dibiayai dari kocek pribadi.
    Hanya saja, munculnya surat katabelece kembali mengingatkan kita semakin memudarnya “rasa
    malu
    ”. Bukan hanya kelompok atas, hilangnya rasa malu juga melanda masyarakat menengah bawah.
    Di Kabinet Merah Putih, kita masih ingat dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang ikut “cawe-cawe” memenangkan istrinya di Pilkada Serang, Banten.
    Surat berlogo Kementerian dipakai untuk mengkonsolidasi seluruh perangkat desa hingga ketua RW dan ketua RT se-Kabupaten Serang hanya untuk haul keluarga (
    Kompas.id
    , 09 Januari 2025).
    Lebih tidak malu lagi, Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mengklaim peristiwa pemerkosaan massal di Tragedi Mei 1998, tidak ada buktinya dan hanya sekadar rumor.
    Saya meyakini pak menteri yang satu ini tengah mengalami “kepikunan” sejarah. Padahal, terjadinya kasus pemerkosaan massal diakui oleh negara. Presiden RI ke-3 Prof. B.J. Habibie mengakuinya dengan gundah gulana dan mengutuk keras.
    Komitmen Presiden Habibie itu mendasari terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada 23 Juli 1998 dan Komnas Perempuan pada 9 Oktober 1998.
    Temuan TGPF menunjukkan korban pemerkosaan massal bukanlah isapan jempol seperti yang dilontarkan Fadli Zon.
     
    Penderitaan fisik dan mental seumur hidup yang dialami ratusan korban dan saksi selalu menjadi pegangan TGPF.
     
    Kawasan Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan beberapa kawasan lain yang selama ini dikenal sebagai konsentrasi tempat hunian dan tempat berniaga etnis tertentu, menjadi
    locus delicti
    pemerkosaan massal terjadi.
    Laporan TGPF menyebut hingga 3 Juli 1998, ada 168 orang korban pemerkosaan massal; di antaranya 152 orang dari Jakarta dan sekitarnya; 16 orang dari Solo, Medan, Palembang dan Surabaya.
    Boleh jadi, korban pemerkosaan massal angka faktualnya di atas angka tersebut mengingat korban berada dalam kondisi fisik dan psikologis yang sangat berat sehingga trauma, takut, dan malu jika melapor.
    Sikap tidak merasa bersalah alih-alih mengedepankan rasa malu, juga menjadi hal yang lumrah di masyarakat kita.
    Mulai dari kebiasaan sehari-hari, sikap antre di fasilitas umum, sikap berlalu lintas dengan menerobos lampu merah, bahkan membongkar separator di jalur
    busway
    adalah wajah tanpa tahu malu dari masyarakat kita.
    Jika Anda kerap berkeliling ke daerah-daerah di Jawa Timur, ada fenomena “seenaknya sendiri”, bahkan dibiarkan oleh aparat, yakni pemakaian
    sound horeg
    atau penggunaaan pengeras suara yang volumenya keras tanpa batasan.
    Entah berapa banyak gapura desa dan jembatan yang harus dirusak hanya karena truk pengangkut
    sound horeg
    kesulitan melintas.
    Rumah-rumah penduduk rusak, entah genteng dan kaca pecah atau tembok retak karena getaran suara yang menggelegar dari
    sound horeg
    .
    Untuk aspek kesehatan pendengaran dan jantung, sudah dipastikan sangat terganggu karena kerasnya suara
    sound horeg
    yang memekakkan pendengaran.
    Tidak hanya masarakat sipil, aparat pun juga kebas dengan rasa malu. Tentu kita masih ingat kelakuan Polrestabes Medan, Sumatatera Utara, Aiptu RH yang memalak pelanggar lalu lintas di Jalan Palang Merah, Medan dengan kompensasi uang Rp 100.000, beberapa waktu lalu.
    Dengan alasan ingin membeli minuman, sang polisi tega mengambil uang berwarna merah dari dompet pelanggar lalu lintas.
    Saat saya tengah menikmati pameran fotografi dan videografi Butet Kartaredjasa di LAV Gallery Yogyakarta di penghujung Juni 2025 ini, para pengunjung serasa diajak untuk tidak melupakan dari mana kita berasal dan akan kembali ke mana?
    “Eling sangkan paraning dumadi” adalah konsep filosofi Jawa yang menekankan kesadaran manusia akan asal usul dan tujuan akhir kehidupannya, yaitu berasal dari Tuhan dan akan kembali kepada-Nya.
    Konsep ini mendorong manusia untuk merenungkan makna hidup dan menjalani kehidupan dengan kesadaran diri serta tanggung jawab.
    Secara harfiah, “sangkan” berarti asal, “paran” berarti tujuan, dan “dumadi” berarti kejadian atau keberadaan. Jadi, konsep ini mengajarkan manusia untuk selalu ingat dari mana ia berasal (dari Tuhan) dan ke mana ia akan kembali (kepada Tuhan).
    Pesan-pesan leluhur yang berakar pada kebudayaan Jawa tetap relevan sampai saat ini. Ketamakan atau ambisi-ambisi yang kebablasan terhadap kekayaan dan kekuasaan cenderung membuat elite atau kawula lupa, bahkan musnah rasa malunya.
    Orang akan celaka dan tersungkur nasibnya ketika ia memaksakan diri hadir bukan sebagai dirinya. Merasa sok berkuasa dan lupa pada “sangkan paraning dumadi”.
    “Wedi Wirang Wani Mati”. Pepatah Jawa ini secara harfiah berarti takut memperoleh malu atau aib serta berani mati. Pepatah ini ingin mengajarkan bahwa orang harus punya rasa takut mendapatkan malu atau aib. Bahkan lebih baik mati daripada mendapatkan malu atau aib.
    Di zaman dulu, hal seperti ini banyak dijalani oleh masyarakat Jawa. Sekalipun kondisi masyarakatnya masih serba sederhana atau kekurangan, tapi angka kejahatannya relatif sedikit.
    Jika semua orang termasuk para elite dan aparat memiliki rasa takut yang kuat terhadap aib, bahkan berani mati untuk tidak berbuat aib, maka masyarakatnya akan tenteram, aman, dan nyaman. Semoga!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Film `Karya untuk Negeri` soroti praktik korupsi di industri seni

    Film `Karya untuk Negeri` soroti praktik korupsi di industri seni

    Film Karya Untuk Negeri mengisahkan tentang Diandra, seorang seniman muda yang berjuang menggelar pertunjukan teater pertamanya. (foto: ist)

    Film `Karya untuk Negeri` soroti praktik korupsi di industri seni
    Hiburan   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 05 Juli 2025 – 06:11 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – Mahasiswa Program Studi Performing Arts Communication dari LSPR Institute of Communication and Business memproduksi film pendek musikal berjudul “Karya Untuk Negeri” untuk menyuarakan isu korupsi di industri seni pertunjukan Indonesia.

    Film ini mengisahkan tentang Diandra, seorang seniman muda yang berjuang menggelar pertunjukan teater pertamanya bersama anak-anak dari rumah singgah, namun terhambat oleh birokrasi korup dan dilema moral yang mengguncang relasi serta idealismenya.

    Waka Waka Production menggandeng anak-anak hebat dari Taman Anak Pesisir, komunitas belajar dan seni yang berbasis di kawasan pesisir Pantai Wika, Kalibaru, Cilincing – Jakarta Utara.

    Film ini menjadi medium kolaboratif yang inklusif dan menyuarakan perubahan, dengan harapan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain dan generasi muda secara luas untuk terus berkarya dan memperjuangkan ruang kreatif yang inklusif dan berkelanjutan.

    Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, dalam pernyataannya pada 1 Juli 2024, menyampaikan bahwa sepanjang lima bulan pertama tahun 2024, KPK telah menangani 93 kasus tindak pidana korupsi dengan 100 tersangka. 

    Sementara itu, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sedikitnya 138 peserta Pilkada 2024 diduga terlibat dalam kasus korupsi. Namun di luar angka-angka tersebut, terdapat satu sektor krusial dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia, yang jarang disorot: industri seni pertunjukan.

    Banyak pelaku seni yang berkarya dalam keterbatasan akibat sistem yang tidak adil, penuh pungutan liar, dan rendahnya integritas sejumlah pihak yang seharusnya menjadi pendukung kemajuan seni.

    Melihat fenomena ini, mahasiswa Program Studi Performing Arts Communication dari LSPR Institute of Communication and Business merasa perlu menyuarakan isu tersebut dalam bentuk karya sebagai bagian dari Tugas Akhir. Mereka menghadirkannya melalui film pendek musikal berjudul “Karya Untuk Negeri”, produksi dari Waka Waka Production.

    Film pendek musikal berdurasi 45 menit ini melibatkan 20 cast dan 60 crew profesional lintas disiplin, serta disaksikan secara langsung oleh 300 tamu undangan dalam acara premier di CGV Central Park, Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025. 

    Menurut keterangan dari Amelia Angeliqa Hadinata, penulis sekaligus sutradara Musikal Karya Untuk Negeri, proses pembuatan karya ini penuh dengan perjuangan, dan juga merupakan hasil dari campur tangan banyak pihak. Lebih dari sekadar ruang kritik sosial, film ini menjadi medium kolaboratif yang inklusif. 

    Di bawah pendampingan Aceng Gimbal, pendiri Yayasan Sanggar Seni Trotoar, anak-anak ini kerap tampil dalam pertunjukan teater jalanan yang sarat makna sosial. 

    “Bagi kami karya ini bukan sekadar tugas akhir semata, melainkan bentuk nyata dari cinta kami terhadap seni. Kami sebagai generasi muda tidak ingin hanya diam, kami ingin industri kreatif di Indonesia bertumbuh, diberi ruang, dan dihargai. Kami ingin para seniman muda bisa punya kesempatan untuk bersinar.” lanjut Amelia.

    Sebagai dosen pembimbing, Mikhael Yulius Cobis, M.Si., M.M menilai karya ini lahir dari proses panjang, bukan hanya dilihat dari sudut pandang artistik saja, tetapi juga kedewasaan berpikir, kemampuan bekerja dalam tim, dan keberanian menyuarakan gagasan. Angel, Ester, dan Cecil sebagai produser menunjukkan semangat sebagai bagian dari generasi muda yang ingin mengambil peran aktif dalam mendorong pertumbuhan ekosistem kreatif di tanah air.

    “Selama proses pendampingan, saya menyaksikan berbagai dinamika, mulai dari tantangan teknis, konflik gagasan, hingga pencarian bentuk artistik yang paling sesuai dengan nilai yang ingin mereka sampaikan. Namun semua itu dihadapi dengan sikap reflektif dan tekad yang kuat. Saya berharap karya ini tidak hanya menjadi capaian akademik, tetapi juga bisa menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain dan generasi muda secara luas untuk terus berkarya, menyampaikan gagasan melalui medium seni, dan tetap konsisten memperjuangkan ruang kreatif yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Mikhael.

    “Karya Untuk Negeri” bukan sekadar hiburan musikal, tetapi juga sebuah pernyataan sosial — menyoroti realitas pahit di balik layar industri seni: praktik korupsi, birokrasi yang menyulitkan, dan rendahnya integritas yang kerap membelenggu para pelaku seni muda. Lewat narasi tokoh Diandra dan Adrian, film ini menggugah penonton untuk mempertanyakan: “Apakah karya harus tunduk pada sistem yang tidak adil?”

    Sebagai bagian dari misi menyuarakan perubahan, film ini akan dipublikasikan secara luas melalui platform digital YouTube dan Spotify agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas, khususnya generasi muda dan komunitas seni di seluruh Indonesia.

    Sinopsis
    Diandra (21), seorang seniman muda, bertekad mengadakan pertunjukan teater pertamanya bersama murid-murid dari rumah singgah. Namun ia dihadapkan pada kenyataan pahit: birokrasi yang penuh pungli dan tekanan sistem korup. Kekasihnya, Adrian (28), seorang jurnalis, mencoba merasionalisasi kompromi, menciptakan konflik antara prinsip, cinta, dan perjuangan. Dalam dilema moral dan sistem yang timpang, mampukah mereka menjaga integritas dan tetap mewujudkan mimpi mereka? (Dd)

    Sumber : Elshinta.Com

  • Dua Babak Pesta Demokrasi

    Dua Babak Pesta Demokrasi

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan Kamis, 26 Juni 2025 pada akhirnya memisahkan pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dan pemilu daerah atau lokal (untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) mulai tahun 2029 mendatang. Hal tersebut menjadi penanda penting dalam lanskap demokrasi elektoral di Indonesia. Dengan putusan ini pula, “pemilu lima kotak” yang menjadi ciri khas pemilu serentak selama ini, akan dihapuskan.

    Alasan Mahkamah yang mengaminkan posita Pemohon Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun sangat jelas: kualitas demokrasi mengalami penurunan karena beban sistem yang terlalu besar. Akan tetapi, benarkah pemisahan waktu pemilu yang demikian akan menyelesaikan semua masalah? Atau justru menimbulkan persoalan baru yang tak kalah serius?

    Rasional dan Demokratis?

    Mahkamah pada dasarnya berpedoman pada putusannya terdahulu, yakni Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan sejumlah model keserentakan pemilu yang dinilai tetap konstitusional, antara lain: (1) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD; (2) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota; (3) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota; (4) Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota; (5) Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota; (6) Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

    Dalam Putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penentuan model yang dipilih menjadi wilayah pembentuk undang-undang untuk memutuskan. Akan tetapi sejak saat itu pembentuk undang-undang belum pernah melakukan perubahan terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada, hingga secara faktual terlaksana model pemilu serentak alternatif angka 1 (lima kotak) pada 2019 dan 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan pemilukada serentak bertahap dan serentak keseluruhan pada 27 November 2024. Setelah mempelajari desain jadwal dan praktik penyelenggaraan selama ini, Mahkamah berpendapat bahwa penyelenggaraan pemilu serentak yang dilanjutkan dengan pemilukada serentak di tahun yang sama/berdekatan menimbulkan tumpang tindih tahapan, membebani penyelenggara, melemahkan partai politik, mengaburkan isu lokal, menurunkan kualitas pilihan pemilih, hingga memicu kelelahan dan korban jiwa.

    Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa model penyelenggaraan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal (sebagaimana alternatif angka 4) merupakan pilihan yang lebih rasional dan demokratis. Pemisahan ini memberikan ruang waktu yang cukup untuk memastikan setiap tahapan berjalan optimal, memperkuat pelembagaan partai politik, menjaga fokus isu lokal agar tidak tenggelam oleh wacana nasional, serta menghindarkan penyelenggara dan pemilih dari kelelahan ekstrem. Mahkamah pun menegaskan pentingnya jarak waktu antara dua jenis pemilu tersebut, yakni paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan pejabat hasil pemilu nasional, sebagai batas waktu yang ideal untuk menyelenggarakan pemilu lokal.

    Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan masa transisi bagi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) melalui rekayasa konstitusional. Demi menjamin konsistensi dengan prinsip kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, Mahkamah memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap beberapa norma dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Artinya, norma-norma tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan ini juga mengisyaratkan urgensi agenda penyusunan reformasi terhadap undang-undang yang terkait dengan politik dan pemilihan umum.

    Mahal, Melelahkan, dan Potensi Politisasi Baru?

    Meski Putusan MK yang memilih untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal memiliki landasan dan pertimbangan rasional, tidak bisa dipungkiri bahwa putusan itu juga akan menyisakan sejumlah persoalan serius yang patut dikritisi. Pertama, persoalan efisiensi anggaran. Jika pemilu lima kotak sebelumnya dianggap rumit, maka pemilu dua babak justru berpotensi jauh lebih mahal. Pelaksanaan dua kali pemilu dalam satu siklus lima tahunan berarti penggandaan seluruh instrumen logistik, pengamanan, serta biaya kampanye. Untuk negara yang pada Pemilu dan Pemilukada 2024 menganggarkan lebih Rp100 triliun, beban fiskal ini jelas signifikan dan memerlukan pertimbangan ulang dari sisi efisiensi dan keberlanjutan keuangan negara.

    Kedua, dari sisi partisipasi publik, model dua kali pemilu dalam lima tahun berisiko menurunkan tingkat keterlibatan pemilih. Pemilu lokal yang dianggap kurang menarik dibanding pemilu presiden dikhawatirkan memicu kejenuhan, apatisme politik, dan menurunnya legitimasi hasil pemilu di daerah. Ketiga, potensi politisasi masa transisi juga tidak bisa diabaikan. Jika tidak ada pengaturan yang tegas dan transparan, kekosongan jabatan akibat jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal berpotensi diisi oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat, yang pada akhirnya membuka ruang sentralisasi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang atas nama transisi. Selain itu, untuk anggota DPRD juga dipastikan diperpanjang masa jabatannya atau diganti dengan kebijakan pergantian antar waktu (PAW) dari masing-masing partai yang sarat dipolitisasi.

    Dengan demikian, putusan ini, meskipun progresif dan terkesan lebih rasional, tetaplah memerlukan desain kebijakan lanjutan yang cermat agar tidak menimbulkan efek paradoksal yang justru melemahkan kualitas demokrasi itu sendiri. Sebab pada hakikatnya, tidak ada kata murah untuk sebuah sistem demokrasi—baik dalam arti finansial maupun dalam pengertian sosial dan institusional yang lebih luas. Demokrasi selalu menuntut investasi besar: biaya anggaran, energi politik, serta kapasitas kelembagaan. Karena itu, yang terpenting bukan semata penghematan, melainkan bagaimana seluruh proses itu diarahkan untuk menghasilkan politik yang lebih akuntabel, representatif, dan berintegritas

    Memisahkan Pemilu, Menyusun Ulang Demokrasi

    Putusan MK yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal memiliki semangat bukan hanya bertujuan mengatur teknis tahapan elektoral, melainkan refleksi/evaluasi atas nilai-nilai dan praktik demokrasi selama ini. Desain pemilu bukanlah ruang kosong tanpa makna ideologis; ia merupakan cermin dari arah dan komitmen politik kita sebagai bangsa dalam menjaga kedaulatan rakyat. Namun, desain yang ideal tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-politik hari ini—mulai dari kapasitas pemilih, kondisi partai politik, hingga birokrasi penyelenggara pemilu. Karena itu, pemisahan pemilu bukan jaminan perbaikan demokrasi, melainkan peluang untuk menuju ke sana, asalkan disertai reformasi menyeluruh yang konsisten dan konkrit. Tanpa penguatan institusi, pendidikan politik yang masif, pembiayaan partai yang akuntabel, dan seleksi calon yang ketat, pemisahan pemilu hanya akan memindahkan beban dari lima kotak suara menjadi dua kalender yang sama padatnya.

    Maka, putusan ini harus dimaknai bukan hanya sebagai rekayasa konstitusional, tetapi juga ajakan bersama untuk berpikir ulang, yakni: bagaimana kita merancang ulang hubungan antara rakyat dan negara dalam sistem elektoral yang lebih sehat? Apakah kita siap menyambut pembaruan ini secara utuh, atau justru akan terjebak dalam transisi yang menambah kerumitan demokrasi kita yang belum matang?

    Jawaban dari keduanya ialah bergantung pada sejauh mana negara ini, partai politik, dan publik bersedia menata ulang bukan hanya jadwal, tetapi substansi dari demokrasi itu sendiri.

    Retno Widiastuti. Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti PSHK Fakultas Hukum UII

    (imk/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Respons Pemisahan Pemilu, Ini Kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani

    Respons Pemisahan Pemilu, Ini Kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani

    Makassar, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu dan pilkada. 

    Seusai Temu Kader Gerindra Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Jumat (4/7/2025), Muzani mengatakan, pemisahan pelaksanaan pemilu dan pilkada bukanlah wacana baru dan sudah pernah dibahas di DPR. Namun, tidak terwujud karena semangat negara kesatuan. 

    “Pemilihan ini tidak menjadi opsi karena teman-teman di DPR berpikir kalau pemilu ini dipisah maka sebenarnya itu lebih sesuai dengan semangat negara federal,” ujarnya.

    Menurutnya, pelaksanaan pemilu dan pilkada secara serentak berpatokan pada Pasal 22 e Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dirinya khawatir putusan MK soal pemisahan pelaksanan pemilu dan pilkada akan membuat masalah baru.

    “Pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan 2,5 tahun setelah selesainya pemilihan presiden dan DPR. Itu artinya ada pemunduran masa (jabatan) 2,5 tahun. Pertanyaannya apakah keputusan ini tidak berpotensi justru bertentangan dengan UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilihan itu dilaksanakan sekali dalam lima tahun,” tuturnya. 

    Ia mengaku sudah bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU Moch Afifuddin untuk membahas putusan MK tersebut dan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian atas putusan MK.

    “Persoalannya bukan menguntungkan atau tidak, karena Mahkamah Konstitusi itu diberi kewenangan untuk menguji setiap undang-undang. Pandangan kami, keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru berpotensi menimbulkan problem baru. Kita memerlukan waktu untuk melakukan kajian, pendalaman,” tandasnya.

  • Guru Honorer yang Tawari "Jalur Khusus" SPMB Depok Bergerak Sendiri Hendak Tipu Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Guru Honorer yang Tawari "Jalur Khusus" SPMB Depok Bergerak Sendiri Hendak Tipu Korban Megapolitan 4 Juli 2025

    Guru Honorer yang Tawari “Jalur Khusus” SPMB Depok Bergerak Sendiri Hendak Tipu Korban
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com 
    – Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan, 
    guru honorer
    yang ditangkap karena diduga melakukan praktik jual beli kursi saat sistem penerimaan murid baru (SPMB) tingkat SMP di Depok tak berkaitan dengan panitia SPMB. 
    “Dia berdiri sendiri, dia tidak berkorelasi dengan panitia SPMB. Karena sudah kita periksa, sudah kita cek, ya enggak ada,” ucap Chandra saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (4/7/2025).
    Chandra menjelaskan, aksi jual beli kursi itu dapat digagalkan lantaran korban langsung melaporkan hal tersebut ke relawan tim pemenangan Wali Kota Depok Supian Suri dan Chandra saat Pilkada 2024.
    Aduan ini dijadikan umpan untuk menjebak pelaku sebelum kemudian diciduk polisi. 
    “Dia menawarkan kepada orangtua siswa untuk bangku kursi di SMP negeri tertentu,” ungkapnya.
    Chandra memastikan, pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan tenaga honorer. Dia menyebut, aksi pelaku merupakan upaya penipuan.
    Sebab, katanya, tak ada praktik jual beli kursi dalam SPMB 2025 di Depok. 
    “Jadi intinya bahwa praktk jual beli ini tidak ada, tidak terjadi seperti itu. Yang ada adalah praktik penipuan yang dilakukan oknum guru kepada orangtua murid,” ujar Chandra.
    “Kenapa demikian? Karena proses yang terjadi itu sama sekali tidak terkait dengan kepanitiaan SPMB,” sambungnya.
    Saat ini, izin mengajar tenaga honorer itu sudah dinonaktifkan sementara, bersamaan dengan penyelidikan Inspektorat Kota Depok.
    Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru honorer ditangkap karena diduga melakukan praktik jual-beli bangku saat SPMB tingkat SMP di Sukmajaya, Kota Depok.
    Pelaku ditangkap pada saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh personel Satpol PP pada akhir Juni 2025 lalu.
    “Dia (oknum) menawarkan kepada orangtua siswa untuk bangku kursi di SMP negeri tertentu,” kata Chandra Rahmansyah.
    Kasus ini terungkap setelah salah seorang wali murid mengaku ditawari membeli bangku di salah satu SMP negeri di Depok oleh oknum tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akses BBM untuk nelayan di Kepulauan Seribu masih sulit

    Akses BBM untuk nelayan di Kepulauan Seribu masih sulit

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyoroti persoalan sulitnya akses bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan di Kepulauan Seribu, termasuk di Pulau Tidung.

    “Tadi ada keluhan juga untuk BBM dan minta untuk BBM apung. Terutama di Pulau Tidung. Dan itu saya sudah koordinasikan,” kata Pram di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, Jumat.

    Pram memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat khusus.

    Ia menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan penyelesaian distribusi BBM agar nelayan Kepulauan Seribu tidak kesulitan melaut.

    “Saya sudah minta ke Bu Eli (Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati), ini harus jadi rapat khusus supaya persoalan BBM di Kepulauan Seribu ini menjadi prioritas,” kata Pram.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, Jumat (4/7/2025). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

    Pram juga meminta warga menyampaikan persoalan apa adanya setiap dirinya berkunjung ke pulau. Keluhan langsung dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.

    “Kalau masyarakatnya menyampaikan apa adanya, itulah yang harus didengar pemimpin. Bahkan persoalan air, persoalan bahan bakar, rata-rata mereka keluarkan itu dan itu bagus,” katanya.

    Sebelumnya, pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, Pram berjanji mengaktifkan kembali SPBU terapung di Kepulauan Seribu. Pram mengatakan SPBU terapung sangat dibutuhkan warga Kepulauan Seribu.

    “Salah satu hal yang belum pernah terselesaikan adalah konsistensi untuk menyelesaikan SPBU Apung. Karena nggak mungkin kepulauan seperti Pulau Seribu ini SPBU-nya hanya dipusatkan di salah satu tempat,” kata Pram.

    Pram mengatakan jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta akan menempatkan sejumlah SPBU Apung di beberapa titik di Kepulauan Seribu. Dengan adanya SPBU Apung maka turut membantu warga yang berprofesi sebagai nelayan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR usul amendemen terbatas UU kepemiluan respons putusan MK

    Anggota DPR usul amendemen terbatas UU kepemiluan respons putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan dilakukannya amendemen (perubahan) terbatas undang-undang kepemiluan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    “Ya sudah kita lakukan amendemen terbatas saja terkait dengan undang-undang kepemiluan karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi undang-undang pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan kodifikasi atau omnibus law,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK”.

    Sebab di samping Undang-Undang Pemilu, dia menyebut putusan MK tersebut membawa implikasi pula terhadap sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pilkada hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

    “Banyak undang-undang lain yang berkaitan dengan amar putusan ini,” ucapnya.

    Ditemui usai diskusi, Khozin menjelaskan bahwa amendemen terhadap undang-undang kepemiluan perlu dilakukan bila putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut ditindaklanjuti secara langsung.

    “Itu perspektif. Jika kita konsisten, ingin secara direct putusan MK dilaksanakan, ya way out-nya satu-satunya ya itu harus melakukan amendemen,” katanya.

    Dia lantas berkata, “Karena kalau tidak melakukan amandemen, ya kita merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi.”

    Meski demikian, dia menyebut bahwa DPR RI masih melakukan pembahasan dan kajian dalam menyikapi putusan MK tersebut, baik itu di tingkat fraksi maupun komisi dan pimpinan DPR.

    Dia menuturkan pada Senin (30/6), Komisi II DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas ihwal putusan MK tersebut.

    “Nanti kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai,” kata dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemilu Dipisah, Begini Respons Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia

    Pemilu Dipisah, Begini Respons Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia

    Langkah selanjutnya, ADKASI akan mengusulkan agar revisi undang-undang tentang pemilu, khususnya pemilihan legislatif, segera dibahas.

    “ADKASI mengusulkan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga kepada pimpinan DPR RI selaku pembuat undang-undang, agar masa bakti DPRD untuk periode 2024 sampai 2029 ini diperpanjang hingga adanya DPRD baru hasil pemilu daerah tahun 2031,” terangnya.

    Lebih lanjut, Siswanto dalam kesempatan ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini telah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan audiensi sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

    “Harapan kami segera audiensi di DPR,” katanya.

    Sebagai informasi, MK telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai tahun 2029. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

    MK tidak dapat menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, namun mengusulkan agar pilkada dan pemilihan legislatif DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

  • F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara d

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari yang sebelumnya dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Oleh sebab itu, PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa, bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD. Itu lebih bagus,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Sebab, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.

    “Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara demokratis,” ujarnya.

    Menurut dia, usulan pihaknya yang menghendaki kepala daerah dipilih melalui DPRD tersebut sebagaimana yang paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah lantaran faktor kelelahan.

    “Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah itu karena capek katanya, enggak fokus. (Kalau begitu) lebih hemat lagi kalau pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD Tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di Tingkat II sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya, dan itu lebih mudah,” tuturnya.

    Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut alasan pihaknya mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD berangkat atas dasar filosofi otonomi daerah.

    “Karena kalau kita melihat dalam filosofi otonomi daerah, yaitu tadi yang saya sampaikan di forum, ada desentralisasi, ada dekonsentrasi, dan tugas pengampuan, istilahnya penugasan. Nah, desentralisasi itu lebih pasnya di kabupaten,” kata Khozin ditemui usai diskusi.

    Dia kemudian berkata, “Sementara dekonsentrasi itu lebih pasnya di gubernur karena gubernur itu menjalankan tugas dan kewenangan itu delegatif dari pusat.”

    Senada dengan Jazilul, dia pun memandang usulan PKB agar kepala daerah dipilih melalui DPRD itu sebagaimana perspektif yang MK gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah dalam rangka menyederhanakannya.

    “Pertimbangan MK dalam Putusan 135 (Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024) itu kan berbicara kerumitan, mencari kesederhanaan terkait dengan pelaksanaan pemilu; dan kalau bicara kerumitan kan lebih rumit mana dibeli DPRD sama kemarin (dipilih langsung lewat pilkada)?” ucap dia.

    Dalam diskusi tersebut turut hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, hingga Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.

    Pewarta: Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.