Event: Pilkada Serentak

  • Naili Trisal Catat Sejarah sebagai Wali Kota Perempuan Pertama di Palopo, Bandingkan dengan Indah Putri Indriani

    Naili Trisal Catat Sejarah sebagai Wali Kota Perempuan Pertama di Palopo, Bandingkan dengan Indah Putri Indriani

    “Ini saya sudah di Jakarta, untuk hadiri di sidang MK. Semua komisioner hadir,” kata Romy, Senin (7/7/2025).
    Mengenai putusan perkara ini nantinya, Romy mengungkapkan pihaknya wajib menghormati apapun putusan hakim konstitusi. Tapi, dia berharap hakim menolak permohonan pemohon RMB-ATK.

    “Kami berharap, yah, sudah selesai dengan ditolaknya permohonan (RMB-ATK). Tapi ini, kan, kami belum tahu hasil seperti apa,” tutur Romy.

    Romy mengatakan, kalaupun nantinya putusan hakim berbeda dengan harapan maka pihaknya atau KPU Sulsel dan jajaran siap melaksanakan perintah putusan tersebut sebagai penyelenggara Pilkada.

    “Apapun keputusannya, mau diterima atau ditolak, kami sebagai penyelenggara itu siap lahir batin,” imbuh dia.

    Begitupun saat ditanya terkait sikap hakim konstitusi, Saldi Isra dalam sidang lanjutan pada Jumat (4/7/2025) lalu, yang sempat menyemprot KPU Sulsel maupun Bawaslu Palopo karena dianggap tidak teliti terhadap berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Akhmad yang diunggah di Silon.

    Menurut Romy, pihaknya baru mengambil alih pelaksanaan Pilkada Palopo setelah memasuki tahapan PSU dikarenakan tiga komisioner KPU Palopo telah dipecat setelah terbukti bersalah dalam melaksanakan tugasnya pada penyelenggara Pilkada 2024 lalu.

    “Itu, kan, masuknya masa awal pendaftaran. Kami (KPU Sulsel) masuk di pertengahan (pelaksanaan Pilkada) kemarin, teman-teman (KPU Palopo) tiga orang sudah dipecat,” tutur mantan Komisioner KPU Makassar itu.

    “Jadi apapun hasilnya kami siap laksanakan. Mau putusan (pemohon) ditolak, alhamdulillah, kalau lanjut ke PSU atau apapun hasilnya besok, kami juga siap, tidak ada masalah,” sambung dia.

  • Saat Gibran Bicara “Move On” dari Dipecat PDI-P…

    Saat Gibran Bicara “Move On” dari Dipecat PDI-P…

    Saat Gibran Bicara “Move On” dari Dipecat PDI-P…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming Raka
    berbicara soal rekam jejaknya yang dipecat dari PDI Perjuangan gara-gara perbedaan politik.
    Cerita ini disampaikan Gibran saat saat menghadiri acara HUT ke-19 PSBI Simbolon (Persatuan Marga Batak) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
    Awalnya, Gibran menyinggung pemecatan Ketua umum PSBI Simbolon,
    Effendi Simbolon
    , dari
    PDI-P
    yang menurutnya merupakan sebuah pengorbanan besar.
    “Ya karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya sampai dipecat. Mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden,” ujar Gibran, Senin.
    Gibran kemudian berkelakar bahwa dirinya juga bernasib sama dengan Effendi, yakni sama-sama dipecat dari PDI-P.
    “Kok bisa berurutan gitu ya (dipecat),” kelakar Gibran disambut tawa dari para anggota PSBI Simbolon.
    Mantan wali kota Solo ini pun mengaku tidak masalah dipecat dari PDI-P, kini ia fokus untuk melancarkan program Prabowo.
     
    Gibran juga tidak ingin lagi mempermasalahkan pemecatannya dari PDI Perjuangan karena menurutnya pemilihan presiden sudah selesai.
    Ia pun meminta kepada Effendi Simbolon untuk terus berjalan ke depan agar tidak ada lagi gesekan di internal keluarga besar Simbolon.
    “Enggak apa-apa, kita harus
    move on
    . Pilpres sudah selesai. Jangan sampai ada gesekan-gesekan di internal keluarga besar Simbolon, Pak Ketua,” kata Gibran.
    Dia berpandangan, proses Pemilu 2024 sudah tak perlu lagi diungkit karena saat ini sudah waktunya untuk masyarakat mendukung program-program Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    “Kita sudah melewati proses-proses pemilu, pilpres semua, pilkada, misalnya bersatu, bergandengan tangan. Sekali lagi, kita sama-sama mendukung program visi-visi dari Pak Presiden. Saya titip itu,” kata dia.
    Elite PDI-P
    Andreas Hugo Pareira
    merespons Gibran yang mengajak Effendi Simbolon untuk move on.
    Dia menyebut Effendi Simbolon telah mendapat nasihat yang bijak dari Gibran.
    “Effendi Simbolon dapat nasihat yang bijak supaya urus keluarga Simbolon, jangan ada gesekan-gesekan,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Senin malam.
    Andreas pun menyindir keluarga Simbolon yang kini bersatu dengan ‘keluarga Solo’.
    Dia menilai, mereka kini sama-sama pemimpin dinasti.
    “Keluarga Simbolon bersatu dengan keluarga Solo, sebagai sesama pemimpin keluarga. Pemimpin dinasti,” kata Andreas.
    Kompas.com
    telah berupaya menghubungi elite dan pimpinan PDI-P lain, mulai dari Bambang Pacul, Said Abdullah, Ganjar Pranowo, hingga Guntur Romli.
    Namun, belum ada yang membalas sejak kemarin.
    Pada Desember 2024 lalu, PDI-P mengumumkan telah memecat 27 orang kader yang dinilai melanggar disiplin partai.
    Pelanggaran yang dilakukan 27 kader tersebut, antara lain karena mendukung calon dari partai politik lain, politik dua kaki, dan tidak menjalankan perintah partai.
    Beberapa nama yang dipecat, antara lain, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Gibran, serta Effendi Simbolon.
    Gibran dipecat karena ia menerima pinangan dari partai politik lain untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 ketika PDI-P sudah punya calon yang diusung.
    Sementara, Effendi Simbolon dipecat karena mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta lain ketika PDI-P juga sudah punya pasangan calon yang diusung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Bangunan Liarnya Mau Dibongkar, Pasutri di Bekasi Menyesal Pilih Dedi Mulyadi
                        Megapolitan

    5 Bangunan Liarnya Mau Dibongkar, Pasutri di Bekasi Menyesal Pilih Dedi Mulyadi Megapolitan

    Bangunan Liarnya Mau Dibongkar, Pasutri di Bekasi Protes ke Dedi Mulyadi
    Tim Redaksi
     
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Pasangan suami istri bernama Narulloh (47) dan Dahromi (43) mengaku menyesal memilih Gubernur
    Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    dalam Pilkada Jawa Barat 2024.
    Penyesalan ini disebabkan karena rumahnya yang berada di bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten
    Bekasi
    , bakal dibongkar karena berdiri di atas tanah negara.
    “Kalau rasa menyesal, saya menyesal banget saya milih dia, Pak KDM (Dedi Mulyadi),” kata Dahromi saat ditemui di kediamannya, Senin (7/7/2025).
    Dahromi merasa tak dihargai sebagai warga negara setelah Dedi Mulyadi terpilih.
    Dia meminta Dedi Mulyadi mau mendengarkan keluh kesah warga yang rumahnya akan dibongkar.
    Selain itu, dia berharap Dedi Mulyadi dapat memberikan kompensasi guna meringankan beban para pemilik
    bangunan liar
    yang kini bingung akan tinggal di mana.
    “Saya merasa enggak dihargain sebagai manusia, sebagai warga Indonesia. Saya sebagai rakyat kecil, seharusnya didengar rakyat kecil kayak mana, usahanya kayak mana,” ujar dia.
    Sementara Narulloh juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    Narullah mengaku memilih Ade pada Pilkada Bekasi 2024. Ia tertarik dengan sosok Ade karena dikenal sebagai pemimpin yang suka menolong.
    Namun, anggapan itu perlahan mulai memudar di matanya seiring rumahnya yang segera dibongkar pemerintah.
    “Kecewa banget, awalnya saya suka banget sama Pak Bupati, kalau lagi pemilu doang saya diperhatiin, kalau sekarang saya seolah-olah kayak bukan warga Indonesia,” ungkap dia.
    Dalam kesempatan itu, Narullah juga menunjukkan stiker bergambar Ade dan wakilnya, Asep Surya Atmaja yang dipasang di kaca jendela rumahnya.
    Menurut dia, pemasangan stiker tersebut membuktikan jika dirinya benar-benar mengidolai Ade walaupun pada akhirnya dibuat kecewa juga oleh sosok pujaannya.
    “Rumah saya ditempelin stiker (ade-asep). Sekarang kalau begini enggak ada yang nyamperin. Boro-boro saya diajak mediasi, dilepas begitu saja saya,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 400 bangunan liar di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, akan dibongkar pada Rabu (9/7/2025).
    Sebelum pelaksanaan eksekusi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada ratusan pemilik bangunan liar.
    Surat peringatan terakhir telah dikeluarkan Satpol PP Kabupaten Bekasi pada Senin (7/7/2025). Pemberian surat peringatan sempat diwarnai aksi protes warga setempat.
    Dalam video yang diterima Kompas.com, terlihat sejumlah warga terlibat aksi saling dorong dengan petugas Satpol PP.
    Sementara itu, beberapa anggota TNI dan Polri yang berada di lokasi berupaya menenangkan massa.
    Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengonfirmasi aksi protes warga tersebut.
    “Mereka menghalangi tim yang mau masuk (melayangkan surat peringatan), tapi mereka saling dorong. Intinya kegiatan sesuai yang kami harapkan,” ujar Ganda saat dikonfirmasi, Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Wamendagri Bima mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Jadi, ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan, itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” tuturnya.

    Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

    Dia lebih fokus pada revisi yang sedang dijalankan pemerintah sambil melihat muatan-muatan dari putusan MK yang sekiranya dapat dikolaborasikan.

    “Belum ada kesimpulan, ini kan, baru memulai penelitian baru memulai pengkajian kami akan kaji dulu. Kami berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan UUD 1945,” ucap Bima Arya.

    Dia menyebut pemerintah sedang mempelajari putusan MK itu secara mendetail karena ingin proses revisi nantinya tetap berjalan dengan undang-undang. “Dalam proses kajian ini kami pun melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK tadi,” sambungnya.

    Bima juga berpandangan adanya pemisahan pemilu itu karena perbedaan pandangan pendapat terkait rezim pemilu. Menurutnya, MK menganggap pilkada dan pemilu adalah satu rezim, sementara banyak kalangan yang berpendapat sebaliknya, sehingga penafsiran ini belum sama.

    “MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan original intens dari proses perubahan Undang-Undang 1945, sementara banyak berpendapat bahwa Undang-Undang 1945 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu, karena itu turunan undang-undangnya juga akan berbeda,” tutur Bima Arya. (fajar)

  • Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Wamendagri Bima mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Jadi, ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan, itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” tuturnya.

    Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

    Dia lebih fokus pada revisi yang sedang dijalankan pemerintah sambil melihat muatan-muatan dari putusan MK yang sekiranya dapat dikolaborasikan.

    “Belum ada kesimpulan, ini kan, baru memulai penelitian baru memulai pengkajian kami akan kaji dulu. Kami berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan UUD 1945,” ucap Bima Arya.

    Dia menyebut pemerintah sedang mempelajari putusan MK itu secara mendetail karena ingin proses revisi nantinya tetap berjalan dengan undang-undang. “Dalam proses kajian ini kami pun melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK tadi,” sambungnya.

    Bima juga berpandangan adanya pemisahan pemilu itu karena perbedaan pandangan pendapat terkait rezim pemilu. Menurutnya, MK menganggap pilkada dan pemilu adalah satu rezim, sementara banyak kalangan yang berpendapat sebaliknya, sehingga penafsiran ini belum sama.

    “MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan original intens dari proses perubahan Undang-Undang 1945, sementara banyak berpendapat bahwa Undang-Undang 1945 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu, karena itu turunan undang-undangnya juga akan berbeda,” tutur Bima Arya. (fajar)

  • Pemisahan pemilu dan konsekuensi bagi demokrasi Indonesia

    Pemisahan pemilu dan konsekuensi bagi demokrasi Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Putusan MK No135/PUU-XXII/2025 menjadi titik krusial bagi sistem demokrasi di Indonesia, karena satu sisi terjadi perubahan skema pelaksanaan pemilu dan di sisi lain menjadi harapan bagi perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.

    MK melalui putusan itu memerintahkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Secara historis, pemisahan pelaksanaan pemilu sebenarnya telah diputuskan MK melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menentukan enam model pemilu serentak yang konstitusional, yaitu:
    1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
    2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota; dan
    6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

    Berdasarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 tersebut, MK “membuka peluang” bagi pembuat UU untuk membuat skema pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Namun saat itu, DPR dan presiden tidak mengubah UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan dengan skema pemilu serentak (Pilpres, pileg) dan pilkada serentak.

    Namun, harus dicermati bahwa dasar MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025, yaitu berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, selalu muncul berbagai permasalahan di tingkat penyelenggara, partai politik, dan pemilih.

    Di tingkat penyelenggara, penggabungan pilpres dan pileg (DPR, DPD, dan DPRD) memunculkan beban kerja yang terlalu berat karena pemilu dilaksanakan dengan 5 kotak suara. Skema lima kotak suara tersebut justru menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraannya, mulai dari proses persiapan hingga rekapitulasi suara.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu Pangkalpinang perketat pengawasan ijazah calon peserta pilkada

    Bawaslu Pangkalpinang perketat pengawasan ijazah calon peserta pilkada

    Pangkalpinang (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat pengawasan verifikasi ijazah bakal calon peserta Pilkada Ulang 2025 untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan.

    “Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen serta menjaga integritas proses pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali di Pangkalpinang, Senin.

    Pengawasan difokuskan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang khususnya terhadap ijazah yang dilampirkan oleh para bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar sebagai calon peserta Pilkada Ulang 2025.

    Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat dan berkoordinasi dengan instansi pendidikan, termasuk Dinas Pendidikan, sekolah asal atau SMA dan lembaga pendidikan tinggi serta Kementerian Pendidikan Tinggi.

    “Penelitian keabsahan ijazah bakal calon merupakan salah satu tahapan penting pada pilkada,” ujarnya.

    Pada pelaksanaan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang akan diikuti empat pasang, mereka merupakan lulusan sekolah dan perguruan tinggi, untuk itu Bawaslu secara aktif melakukan penelusuran dan klarifikasi ke instansi penerbit ijazah untuk memastikan keaslian dokumen.

    Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu telah menugaskan jajaran untuk melakukan pengawasan ke beberapa tempat pendidikan para bakal calon peserta untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut.

    “Kami menurunkan tim untuk melakukan pengawasan melekat pada verifikasi ijazah ini ke beberapa SMA dan perguruan tinggi di dalam Kota Pangkalpinang maupun di luar daerah hingga ke Kementerian sebagai bentuk pencegahan dalam memastikan seluruh dokumen calon telah diverifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

    Bawaslu menegaskan komitmen untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

    Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK
                        Nasional

    3 Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK Nasional

    Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    menyinggung kembali pemecatan
    Effendi Simbolon
    dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Hal tersebut disampaikan Gibran dalam acara HUT ke-19 PSBI Simbolon (Persatuan Marga Batak) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
    Dalam acara itu, Gibran menyebut bahwa Effendi Simbolon melakukan pengorbanan besar hingga dirinya dipecat dari partai berlambang kepala banteng itu.
    “Karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya sampai dipecat. Mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden,” ujar Gibran dalam sambutannya, Senin (7/7/2025).
    Ia pun berkelakar memiliki nasib yang sama dengan Effendi Simbolon yang dicopot status keanggotaannya dari PDI-P.
    Namun, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tak masalah dipecat dari PDI-P dan meminta semua pihak untuk “move on” dari pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    “Kita sudah melewati proses-proses pemilu, pilpres semua, pilkada, misalnya bersatu, bergandengan tangan, sekali lagi, kita sama-sama mendukung program visi-misi dari Pak Presiden. Saya titip itu,” ujar Gibran.
    Lantas, apa alasan PDI-P memecat Effendi Simbolon pada akhir 2024? Berikut sedikit kilas baliknya:
    Terdapat dua alasan mengapa PDI-P memecat Effendi Simbolon yang dikenal sebagai kader dengan peran signifikan dalam partai.
    Pertama, Effendi Simbolon menyatakan dukungannya terhadap dukungannya terhadap pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
    Dalam surat pemecatan yang diterima Kompas.com, PDI-P menyebutkan bahwa dukungan Effendi Simbolon merupakan pembangkangan terhadap keputusan partai, yang sudah memutuskan untuk mengusung Pramono Anung dan Rano Karno.
    Pemecatan ini dianggap sebagai bentuk penegakan disiplin dalam partai, karena telah melanggar kode etik serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI-P.
    “Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Effendi Muara Sakti Simbolon … adalah pembangkangan terhadap ketentuan keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” bunyi surat pemberhentian yang diterima Kompas.com pada Minggu (1/12/2024).
    Selain mendukung RK-Suswono pada Pilkada DKI Jakarta, Effendi Simbolon juga melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Pertemuan dengan Jokowi itu dianggap sebagai langkah politik yang tidak sejalan dengan kebijakan PDI-P.
    Juru Bicara PDI-P, Aryo Seno Bagaskoro mengungkapkan, pertemuan dengan Jokowi berlawanan dengan rekomendasi partai yang dianggap sebagai bentuk “kongkalikong”.
    “Pak Effendi Simbolon ini bertemu dan berkomunikasi dengan Pak Jokowi. Ini beda persoalan kalau dengan tokoh politik lain. Tapi, ini bertemu dengan Pak Jokowi sebelum mengambil langkah politik yang berbeda dengan rekomendasi partai,” kata Seno dalam konferensi pers, Minggu (1/12/2024).
    PDI-P menganggap pertemuan antara Effendi Simbolon dengan Jokowi sebagai pelanggaran berat, karena hal tersebut dianggap sebagai suatu bentuk pengkhianatan terhadap keputusan partai.
    Seno menegaskan bahwa komunikasi tersebut dianggap sebagai langkah yang tidak bisa dikompromikan oleh partai, apalagi dikaitkan dengan sikap politik yang berbeda dari garis kebijakan partai.
    “Pak Effendi Simbolon melakukan suatu langkah politik yang berkongkalikong, komunikasi dengan Pak Jokowi, ini suatu hal yang tentu saja tidak bisa dikompromi, tidak bisa ditoleransi oleh partai,” ujar Seno.
    Adapun surat pemecatan terhadap Effendi Simbolon diterbitkan pada 28 November 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Gibran Bicara “Move On” dari Dipecat PDI-P…

    1 Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar Nasional

    Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming
    Raka menyinggung soal
    Effendi Simbolon
    yang dipecat dari
    PDI-P
    saat menghadiri acara HUT ke-19 PSBI Simbolon (Persatuan Marga Batak) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
    Gibran mengatakan, Effendi berkorban begitu besar karena sampai dipecat dari PDI-P sehingga kini Effendi harus mendukung visi, misi, program Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Ya karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya sampai dipecat. Mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden,” ujar Gibran, Senin.
    Gibran kemudian berkelakar bahwa dirinya juga bernasib sama dengan Effendi, yakni sama-sama dipecat dari PDI-P.
    “Kok bisa berurutan gitu ya (dipecat),” kelakar Gibran disambut tawa dari para anggota PSBI Simbolon.
    Mantan wali kota Solo ini pun mengaku tidak masalah dipecat dari PDI-P, kini ia fokus untuk melancarkan program Prabowo.
    Gibran pun meminta Effendi Simbolon juga menempuh jalan yang sama seperti dirinya.
    “Tidak apa-apa, kita harus
    move on
    . Pilpres sudah selesai. Jangan sampai ada gesekan-gesekan di internal keluarga besar Simbolon, Pak Ketua,” kata Gibran.
    Menurut Gibran, proses Pemilu 2024 sudah tak perlu lagi diungkit.
    “Kita sudah melewati proses-proses pemilu, pilpres semua, pilkada, misalnya bersatu, bergandengan tangan, sekali lagi, kita sama-sama mendukung program visi-misi dari Pak Presiden. Saya titip itu,” kata dia.
    Diketahui, PDI-P memecat Presiden ke-7 Jokowi dan Gibran dengan alasan menyalahgunakan kekuasaan dan merusak demokrasi, terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.
    Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
    Sebelumnya, PDI-P juga memutuskan untuk memecat Effendi Simbolon terhitung sejak surat diterbitkan pada 28 November 2024.
    Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
    Dalam surat pemberhentian Effendi yang diterima
    Kompas.com
    , PDI-P memberikan sanksi pemecatan karena kadernya itu melanggar instruksi DPP partai terkait Pilkada Jakarta 2024.
    Diketahui, PDI-P mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.
    Namun, Effendi justru mendukung kandidat dari partai lain yang menjadi lawan dari Pramono-Rano.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan Gibran Rakabuming sebagai Calon Presiden (Capres).

    Hal tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Menurutnya, tak ada yang aneh.

    “Ah Bawaslu ini bisa aja. Gak ada yang aneh dan tiba-tiba. Semua sudah melalui proses kok,” kata Yusuf dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).

    Yusuf menyentil secara satire.

    “Gibran wapres termuda dan terbaik sepanjang sejarah dunia. Indonesia bangga. Bismillah komisaris,” ujar Yusuf.

    Adapun pernyataan Bawaslu itu diungkapkan saat dimintai tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.

    Di putusan tersebut, Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres dipisahkan dengan lokal. Seperti Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

    Meski begitu, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

    Ia lalu mengungkit putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.

    “Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
    (Arya/Fajar)