Event: Pilkada Serentak

  • ‘Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau’

    ‘Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau’

    Jakarta

    Mobil buatan Indonesia, Esemka, kembali menjadi perbincangan. Alih-alih perbincangan soal pengembangan pasar, produk baru, atau data penjualan, merek yang bermarkas di Jawa Tengah itu justru ramai beritanya karena kasus hukum.

    Ya, PT SMK (Solo Manufaktur Kreasi) selaku produsen mobil Esemka digugat karena wanprestasi. Padahal Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), pernah memprediksi mobil Esemka bakal laku keras di pasar Indonesia karena dinilai memiliki harga kompetitif.

    Jokowi menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinas saat menjabat Wali Kota Solo. Foto: Rachman Haryanto

    Sejarah Esemka di Indonesia

    Pengembangan Esemka telah dimulai pada 2007. Awalnya mobil ini dibuat sebagai proyek belajar siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Solo, Jawa Tengah. Kemudian pada Mei 2009, karya pikap bernama Digdaya muncul ke publik. Tapi sepanjang sejarahnya, Esemka selalu berkaitan dengan politik dan Jokowi.

    Publik kemudian makin mengenal Esemka usai Jokowi yang menjabat Wali Kota Solo (2005-2012) menjadikan SUV Esemka bernama Rajawali, sebagai kendaraan dinasnya.

    Saat Jokowi ikut Pilkada DKI Jakarta 2012, mobil tersebut sempat digunakan dalam perjalanan dari Solo ke Jakarta. Namun pamor Esemka sempat tenggelam ketika Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta (2012-2014). Meski demikian, Esemka meroket lagi saat Jokowi mengadakan kampanye Pilpres 2014.

    Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Bahkan Jokowi tampak semringah saat menjajal pikap keluaran Esemka. Foto: Istimewa/Setpres

    Perusahaan bernama Adiperkasa Citra Esemka Hero (ACEH) yang merupakan gabungan Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dan Adiperkasa Citra Lestari (ACL) lantas membangun pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, pada 2017. Tapi mereka baru meluncurkan kendaraan pertamanya dua tahun setelahnya, atau 2019.

    Pada September 2019, Esemka memperkenalkan dua kendaraan niaga mereka, yaitu Esemka Bima 1.2 dan Esemka Bima 1.3 dengan harga sekitar Rp 110 juta. Jokowi pun turut hadir dalam acara peluncuran mobil pertama Esemka tersebut, bahkan mengatakan mobil ini akan laris manis di pasaran.

    “Tidak mudah, tidak gampang, masuk pasarnya ini juga tidak gampang dan tidak mudah. Tetapi kalau kita sebagai sebuah bangsa mau menghargai karya kita sendiri, brand dan prinsipal kita sendiri ini akan laku,” ujar Jokowi di pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, September 2019.

    Namun setelah peresmian pabrik dan peluncuran produk, alih-alih berkembang dan masuk keanggotaan Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), nama Esemka justru tenggelam dan tidak terdengar lagi. Padahal, mereka sebelumnya sempat digadang-gadang akan meluncurkan mobil baru dari berbagai model, mulai dari SUV, MPV, EV berbasis baterai, hingga supercar.

    AHY di booth Esemka IIMS 2023 Foto: Fandi / detikcom

    Ikut Pameran IIMS 2023

    Menariknya, setelah tiga tahun menghilang dari industri otomotif Indonesia, tiba-tiba nama Esemka muncul sebagai peserta di pameran IIMS (Indonesia International Motor Show) 2023. Saat itu Esemka menempati Hall A JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Lokasinya persis di tengah-tengah antara booth Suzuki dan Jeep.

    Esemka membawa dua produk andalan yang telah dijual di pasar Indonesia, yakni Esemka Bima Pick Up dan kendaraan elektrifikasi, Bima EV. Sejak hari pertama pameran, booth Esemka nyaris tak pernah sepi disambangi pengunjung yang penasaran.

    Bahkan, bukan hanya masyarakat dari kalangan biasa, sejumlah pesohor bangsa turut berkunjung ke booth mereka, mulai dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Moeldoko, Kaesang Pangarep, hingga Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.

    Pameran IIMS 2023 pun menjadi pameran otomotif terakhir yang diikuti Esemka hingga berita ini ditulis. Faktor biaya jadi kendala besar bagi merek asal Boyolali itu untuk unjuk gigi di pameran otomotif berskala internasional.

    “Saat ini saya ingin semua (pameran) ikut, tapi kan orang bisnis harus menghitung. Bikin booth mahal banget (ya), saya juga enggak nyangka semahal ini, karena remeh temehnya banyak banget,” ujar Eddy Wirajaya selaku Presiden Direktur PT SMK, di arena IIMS 2023, 25 Februari.

    TNI AU pakai mobil Esemka Bima (Farih/detikcom) Foto: TNI AU pakai mobil Esemka (Farih/detikcom)

    Para Pelanggan Esemka

    Dengan lini produk yang masih sedikit dan jumlah jaringan purnajual yang tidak diketahui, siapakah para pelanggan mobil Esemka? Dalam catatan detikOto, para pelanggan Esemka, sebagian besar datang dari instansi pemerintah.

    Misalnya TNI Angkatan Udara, menggunakan mobil Esemka sebagai mobil dinas di beberapa satuan. Inkopau memesan sebanyak 35 unit Esemka Bima untuk dihibahkan ke TNI AU untuk mobilitas di Skadron Udara dan Skadron Teknik di sisi udara, hanggar, apron, dan taxyway.

    Mobil Esemka untuk kendaraan dinas TNI AU diberi warna kuning. Di bagian atap mobil dilengkapi dengan lampu sirine berwarna oranye. Kemudian di bak belakang terdapat tulisan ‘Skadron Udara’ disertai dengan profil police line miring.

    Ignasius Jonan Punya Mobil Esemka Foto: Instagram @ignasius.jonan

    Tak cuma TNI AU, mobil Esemka Bima bermesin 1.300 cc juga digunakan Pemerintah Kota Semarang. Mobil tersebut dimanfaatkan Pemerintah Kota Semarang untuk sarana prasarana dari Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang.

    Ada dua mobil yang dibeli oleh Pemkot Semarang dan dimodifikasi dengan ditambah power steering serta tutup pada bagian bak terbukanya. Selain itu mobil bermesin 1.300 cc itu juga dimodifikasi mendukung Bahan Bakar Gas (BBG).

    Tak hanya dari kalangan instansi, mobil Esemka juga menarik minat tokoh pejabat seperti Ignasius Jonan. Pada 2020 lalu, pria yang pernah menjabat sebagai Dirut PT KAI (Kereta Api Indonesia), Menteri Perhubungan, dan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia) itu pernah membeli Esemka Bima Pick Up 1.2. Jonan bahkan memamerkan mobil tersebut di Instagram pribadinya.

    Halaman selanjutnya mobil Esemka diseret ke meja hijau…

    Penggugat mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A (jas abu-abu), dan kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto (jas merah), saat di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025) Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng

    Digugat Sebab Wanprestasi

    Pada April 2025, mobil Esemka digugat ke pengadilan lantaran dinilai wanprestasi. Bahkan sang penggugat meminta pabrik Esemka diperiksa, untuk melihat apakah pabrik tersebut masih beroperasi memproduksi mobil. Namun permintaan itu ditolak oleh PT SMK.

    Gugatan tersebut diajukan Aufaa Luqmana Re A. Dia menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, kemudian Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Gugatan ini dilayangkan gara-gara Aufaa kesulitan membeli mobil Esemka.

    Gugatan Aufa, adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Untuk diketahui, kakak Aufa yaitu Almas dikenal pernah melayangkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dalam gugatannya, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta.

    “Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya, sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka, masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta,” ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Solo, Selasa (8/4/2025).

    Menurut Sigit, Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

    Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Jarmaji/detikJateng

    “Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit.

    Dia menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, kemudian hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.

    Sigit lantas menjelaskan, Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.

    Terbaru, Aufaa meminta hakim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) ke pabrik PT SMK di Boyolali. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Untuk melihat kondisi sebenarnya di pabrik Esemka, penggugat meminta untuk dilakukan sidang PS. Hal itu diajukan untuk memastikan apakah PT SMK sudah berhenti beroperasi atau belum.

    Permintaan penggugat itu langsung ditolak oleh tergugat 3, PT SMK. Lewat kuasa hukumnya, Sundari, penolakan itu sudah disampaikan secara lisan, dan nantinya akan disampaikan secara tertulis.

    “Jadi untuk PS, dilakukan untuk kasus-kasus objek tanah, sedangkan dalam kasus kita bukan objek tanah. Melainkan tergugat satu (Jokowi) yang dianggap tidak bisa menepati janjinya. Jadi bukan tentang objek tanah sehingga PS kita tolak. Apalagi itu yuridiksi di Boyolali,” ucap Sundari.

  • Alasan KPK Tidak Periksa Khofifah di Jakarta pada Kasus Suap Dana Hibah

    Alasan KPK Tidak Periksa Khofifah di Jakarta pada Kasus Suap Dana Hibah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) bersumber dari APBD Jawa Timur. Namun, akhirnya pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Gedung Merah Putih yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan adalah pusat dari seluruh kegiatan KPK baik pencegahan hingga penindakan. Pejabat negara maupun daerah, menteri sampai gubernur hingga bupati/wali kota datang ke KPK apabila dipanggil untuk memberikan keterangan baik pada proses penyelidikan dan penyidikan.

    Untuk proses penyidikan, banyak pejabat-pejabat di daerah yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Hal itu tidak terkecuali saksi maupun tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim. 

    Pada pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

    Khofifah lalu saat itu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Alhasil, baru hari ini, Kamis (10/7/2025), penyidik memeriksa Gubernur Jatim yang terpilih dari dua kali Pilkada itu. Namun, pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim.

    Hal tersebut kontras dengan pemanggilan Khofifah sebelumnya yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih, 20 Juni 2025 lalu. Tidak hanya itu, pada hari ini pula, penyidik memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

    Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi, berbeda dengan Khofifah, dia diperiksa di Jakarta meski sama-sama berasal dari Jatim.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pemeriksaan Khofifah dilakukan di Jatim karena bersamaan dengan upaya paksa yang tengah dilakukan penyidik pada kasus lain di sana. Dia mengungkap efisiensi tidak lepas dari faktor mengapa tim penyidik memutuskan untuk tidak memeriksa Khofifah di ibu kota. 

    “Bahkan sudah beberapa hari yang lalu sampai beberapa hari ke depan, mereka semua ada di Surabaya atau di Jawa Timur dan sekitarnya. Nah, ini berkaitan juga efisiensi, bersamaan ya. Mereka melakukan kegiatan di perkara yang lain gitu. Jadi dalam rangka efisiensi ya sekalian aja melakukan pemeriksaan di situ,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025). 

    Adapun pemeriksaan Kusnadi tetap dilaksanakan di Jakarta, terang Setyo, lantaran adanya pertimbangan penyidik yang menangani kasus dana hibah. Dia memastikan semua keputusan juga dilatarbelakangi oleh efisiensi dan efektivitas. 

    Lembaga antirasuah membantah soal anggapan bahwa ada perlakuan khusus atau pengistimewaah terhadap Khofifah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada keterangan terpisah memastikan gubernur itu sudah menjalani pemeriksaan hari ini. 

    “Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” katanya kepada wartawan. 

    Budi menerangkan, penyidik menggali keterangan Khofifah terkait dengan perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jatim itu. 

    “Yang bersangkutan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pada pukul 17.55 Penyidik menggali keterangan dari Ybs terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Prov. Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat dan Lembaga,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Khofifah pun diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara itu, Kusnadi sudah berstatus sebagai tersangka meski belum ditahan. 

    Pemeriksaan Khofifah tidak lepas dari saat OTT KPK 2022 lalu pada awal penanganan kasus tersebut. Saat itu, penegak hukum menggeledah ruangan kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono. 

    KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil. 

    Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu menyebut tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022. 

    Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

    “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

    Pada pengembangan perkara suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.  

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.

  • Wali Kota Solo dan Fraksi PDIP sinergi bahas RPJMD dan isu prioritas kota 

    Wali Kota Solo dan Fraksi PDIP sinergi bahas RPJMD dan isu prioritas kota 

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    Wali Kota Solo dan Fraksi PDIP sinergi bahas RPJMD dan isu prioritas kota 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 16:57 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Solo Respati Ardi menerima kunjungan Fraksi PDI Perjuangan Kota Solo di Loji Gandrung, dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh dialog konstruktif. Pertemuan ini menjadi momen penting pasca-Pilkada lalu, di mana kedua pihak membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat Kota Solo.

    “Loji Gandrung selalu terbuka bagi siapa pun, termasuk untuk kritik yang membangun,” kata Respati, Rabu (09/07/2025) usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Solo. Ia menjelaskan bahwa pertemuan beberapa waktu lalu, tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan silaturahmi dari Fraksi PDI P.

    Dalam pertemuan tersebut, Fraksi PDI P menyampaikan masukan terkait berbagai tantangan kota yang perlu diselesaikan. “Intinya kalau masih memperjuangkan masyarakat, pasti bisa bersama. Tapi kalau mementingkan diri sendiri, pasti akan meninggalkan sendiri,” ujar Respati.

    Menanggapi soal relasi dengan PDI P, Respati menegaskan bahwa komunikasi dengan seluruh fraksi dan elemen politik tetap dibuka secara setara. “Jika sama-sama mengedepankan rakyat, maka tak ada perbedaan kepentingan. Tapi kalau untuk kepentingan diri sendiri, pasti meninggalkan dengan sendirinya,” tandasnya.

    Secara terpisah, Ketua Fraksi PDI P Kota Solo, YF Sukasno, menjelaskan bahwa pertemuan itu penting untuk menyelaraskan pandangan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

    “RPJMD ini semacam pengejawantahan RPJMD Propinsi, tapi juga berisi visi-misi Walikota yang harus diterjemahkan secara konkret,” ujarnya.

    Dengan begitu, seluruh anggota fraksi PDI P hadir dalam pertemuan itu.
    Menurutnya, masukan Fraksi PDI P dalam pembahasan RPJMD berangkat dari semangat menjaga kepentingan rakyat. Ia menilai bahwa arah kebijakan Walikota sejalan dengan mandat partai yang mengutamakan kepentingan publik.

    “Kita komitmen mengawal secara konstruktif dan korektif. Jika pelaksanaan nanti meleset, kita koreksi,” jelasnya.

    Tak hanya RPJMD, pembahasan juga menyentuh Raperda KUPA–PPAS 2025, terutama dalam hal prioritas anggaran. Sukasno menyebut pihaknya berkonsultasi dengan walikota tentang anggaran untuk memastikan arah kebijakan tidak melenceng dari kebutuhan masyarakat.

    “Kita harus hormati kepala daerah. Maka akhirnya kita sepakat, dan banyak hal disampaikan untuk dijalankan bersama,” tambahnya.

    Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian data angka kemiskinan antara BPS dan pemerintah kota. Fraksi PDI P meminta agar penanganan kemiskinan berbasis by name by address disertai dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan seimbang. Selain itu, ruang terbuka hijau dan penguatan identitas Solo sebagai kota budaya juga menjadi catatan penting yang diberikan kepada Walikota.

    Saat ditanya soal pertemuan ini, dinamika komunikasi antara DPP PDI P dan Gerindra di tingkat pusat, Sukasno mengatakan tidak sampai disitu.

    “Peran DPRD itu menyetujui dan mengawasi, sementara pemerintah merancang dan melaksanakan,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Kamis (10/7). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • 10
                    
                        Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
                        Nasional

    10 Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik Nasional

    Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menjadi sasaran kritik tajam dalam rapat kerja
    Komisi III DPR
    RI pada Rabu (9/7/2025).
    Para anggota dewan mengecam
    putusan MK
    yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Mereka menilai putusan itu menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan inkonsistensi MK.
    Padahal rapat yang turut diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu sebenarnya beragendakan pembahasan anggaran.
    Anggota Fraksi Partai Nasdem,
    Rudianto Lallo
    mengatakan, MK saat ini tengah menjadi perbincangan hangat karena telah membuat putusan yang kontroversial dan bahkan menabrak konstitusi.
    “MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
    Dia pun menyinggung proses legislasi di DPR yang melibatkan waktu panjang dan harus menjaring aspirasi publik. Namun, hasil kerja itu bisa langsung berubah drastis oleh satu putusan MK.
    “Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini
    deadlock
    jadinya,” ujar dia.
    Nada serupa dilontarkan anggota Fraksi PKB,
    Hasbiallah Ilyas
    . Dia menyindir dominasi sembilan hakim konstitusi dalam mengubah arah sistem pemilu yang disusun oleh ratusan anggota legislatif.
    “Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini. Tolong agak lebih bijaklah,” kata Hasbiallah.
    Dia juga mengkritisi inkonsistensi aturan pemilu dari waktu ke waktu yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
    “Misalnya pemilu, berapa kali setiap pemilu itu diubah. Dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi, ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Hasbiallah.
    Berkaca dari persoalan ini, Hasbiallah pun mendorong agar proses seleksi calon hakim konstitusi lebih ketat ke depannya.
    “Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata dia.
    Dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakir juga menyuarakan kekhawatiran soal inkonsistensi MK karena akan berdampak buruk bagi sistem ketatanegaraan.
    “Saya hanya satu, Pak, konsisten dalam mengambil keputusan. Jangan setiap periode berubah lagi putusannya. Jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan. Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujar dia.
    Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan MK agar menjalankan tugas sebagai penguji, bukan pembentuk norma hukum.
    “Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk (norma),” kata politikus PDI-P itu.
    Menanggapi banyak kritik, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah dibacakan dan MK hanya tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya.

    Putusan MK
    kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru.
    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kritik yang diarahkan ke lembaganya ataupun terhadap putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
    Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    MK hanya mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilema konstitusional. Pasalnya, pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi.
    “Melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK akan sama-sama melanggar konstitusi,” ujar Taufik.
    Dia mengacu pada Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, serta Pasal 18 Ayat (3) yang menegaskan DPRD dipilih melalui pemilu.
    “Inilah yang saya sebut sebagai dilematis
    constitutional deadlock
    . Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” ucap Taufik.
    Sementara itu, Peneliti Politik BRIN Devi Darmawan menilai sikap MK yang langsung menetapkan
    pemilu dipisah
    menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
    “Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” kata Devi dalam diskusi daring.
    Menurut Devi, DPR dan pemerintah selama ini lambat merevisi UU Pemilu, sehingga MK mengambil sikap tegas yang tidak memberi pilihan lain.
    Namun, dia mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji konstitusionalitas, bukan pembentuk norma.
    “Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan,” ucap Devi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK

    Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 21:21 WIB

    Elshinta.com – Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (kada) hasil Pemilihan 2024 dinilai bisa menjadi opsi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal diterapkan pada 2029.

    “Memang akan ada implikasinya dan ada transisinya, ya. Kalau pilihan logis memang diperpanjang untuk DPRD, termasuk kepala daerah,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati dalam webinar yang digelar Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional diikuti di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, perpanjangan masa jabatan ini konstitusional karena Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur masa transisi pemilu.

    “Jadi, tidak kosong sebetulnya untuk masa jabatan kepala daerah, termasuk juga untuk DPRD,” kata Ninis, sapaan akrabnya.

    Sejatinya perpanjangan maupun pemotongan masa jabatan anggota legislatif di Indonesia pernah dilakukan sebelumnya, yakni ketika masa transisi pemilu tahun 1971 ke 1977 dan tahun 1997 ke 1999 karena peristiwa reformasi.

    “Jadi kita pernah punya situasi masa transisi dan situasi transisi untuk menuju keserentakan yang lebih ajek itu Mahkamah sudah mengatakan itu sesuatu hal yang konstitusional,” tuturnya.

    Sementara itu, perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa dijadikan opsi karena durasi perpanjangan dinilai masih logis. Hal ini mengingat masa jeda yang diperintahkan Mahkamah antara pemilu nasional dan lokal ialah 2 atau 2,5 tahun sehingga pilkada setelah Pemilu 2029 kemungkinan digelar di 2031.

    “Masih logis juga kalau diperpanjang karena sebenarnya enggak terlalu lama karena [kepala/wakil kepala daerah] yang kemarin di tahun 2024 itu ‘kan baru dilantik di Februari 2025 sehingga masa jabatannya sampai tahun 2030. Jadi, masa perpanjangan itu menurut saya salah satu pilihan,” ucap Ninis.

    Di sisi lain, Ninis juga mengemukakan opsi untuk mengganti kepala/wakil kepala daerah dengan penjabat, seperti yang pernah diterapkan pada masa transisi keserentakan pilkada pada 2022 dan 2023 lalu.

    Namun, dia menilai penunjukan penjabat ini tidak optimal dan selaras dengan semangat pemerintahan daerah karena cenderung sentralistis.

    “Waktu itu, MK mengatakan pengisi penjabat-penjabat kepala daerah itu harus terangkan akuntabel dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang ada di daerah itu, tapi kemudian yang terjadi ‘kan ini seolah-olah jadinya sentralistis karena jadi kayak otoritasnya pemerintah pusat,” ucapnya.

    “Berdasarkan dengan catatan itu, saya rasa memperpanjang [masa jabatan] bisa menjadi salah satu opsinya dan pun konstitusional juga karena MK mengatakan ini constitutional engineering-nya (rekayasa konstitusional) ada dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang,” sambung Ninis.

    Sebelumnya, Kamis (26/), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden hasil pemilu nasional.

    Sumber : Antara

  • KPU Kalsel tetapkan pemilih berkelanjutan 3.061.937 orang 

    KPU Kalsel tetapkan pemilih berkelanjutan 3.061.937 orang 

    Banjarmasin (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menetapkan pemilih berkelanjutan sebanyak 3.061.937 orang berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada semester 1 tahun 2025 tingkat Provinsi Kalsel.

    “Jumlah ini bertambah hingga 20 ribu orang lebih jika dibandingkan DPT Pilkada 2024 yakni 3.041.499 orang,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa.

    Kenaikan jumlah pemilih itu, kata Tenri, karena adanya pertumbuhan penduduk termasuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun.

    Kemudian ada juga faktor perpindahan domisili pemilih dari luar Kalsel termasuk pensiunan TNI-Polri.

    Tenri menjelaskan PDPB merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas data pemilih.

    PDPB dilaksanakan secara berkala untuk memastikan data pemilih selalu diperbarui, akurat dan sesuai kondisi terkini.

    “Jadi disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk data dari luar negeri,” jelasnya.

    Sementara anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono mengapresiasi KPU Kalsel dan kabupaten kota dalam penyampaian PDPB semester 1 tahun ini.

    “Data yang ditampilkan sesuai dengan data rekapitulasi manual diperoleh Bawaslu secara berjenjang,” ungkapnya.

    Pewarta: Firman
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada

    Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada

    Foto: Aman Hasibuan/Radio Elshinta

    Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua. Pelantikan tersebut digelar di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (7/7).

    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr. Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Papua berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 65/P/2025 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua.

    Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Republik Idonesia Provinsi Papua, Yeri Stenli Hamadi mengharapkan dengan dilantiknya  Pj Gubernur Agus Fatoni, roda pemerintahan di Provinsi Papua bisa berjalan dengan baik terutama dalam melanjutkan program-program pemerintah pusat di Papua terutama dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.

    “Harapan saya dengan dilantikan Pj Gubernur Papua Agus Fatoni, semua roda pemerintahan di Papua bisa berjalan lancar. Apalagi kita di Papua dalam waktu dekat akan melaksanakan PSU Pilkada Gubernur Papua dengan adanya dukungan dari Pemrov Papua,” ujar Ketua BMP RI Papua, Yeri Stenli Hamadi, Selasa (8/7), seperti dilaporkan  Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

    Ia mengatakan, pihaknya dari barisan merah putih akan terus bekerjasama dan menjadi mitra pemerintah pusat maupun pemerintah Pemprov Papua dalam hal ini Pj Gubernur Papua untuk mensukseskan pelaksanaan PSU ini.  

    “Saya harap Pj Gubernur Papua bisa berbaur dengan masyarakat dalam semua hal. Masalah yang terjadi pada masyarakat juga dapat diakomodir sesuai dengan kebutuhan yang ada di Papua,” ujarnya.

    Menurut Yeri Hamadi, barisan merah putih juga akan bekerjasama dengan pemerintah, TNI, Polri dalam melakukan sosialisasi, edukasi pada masyaakat sehingga masyarakat dapat membantu mensukseskan PSU di semua wilayah Papua.

    ‘Masalah keamanan bukan hanya di pemerintah atau TNI, Polri yang bekerja atau melaksanakan pengamanan dalam PSU nanti, tetapi ini menjadi tugas kita bersama baik kami BMP dan masyarakat Papua. Kita ingin PSU di Papua berjalan lancar,” paparnya. 

    Yeri menghimbau kepada semua masyarakat di Papua agar bersama-sama menjaga kebersamaan, terhindar dari isu sara, hoax dan jangan saling memprovokasikan. “Mari kita jaga kebersamaan, jaga kamtibmas, kenyamanan, kedamaian di atas Papua khususnya Pemprov Papua,” ungkap Yeri Hamadi.

    Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 65/P/2025 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Lewat acara ini juga dilakukan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR
    Adies Kadir
    mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) tinggal disahkan sebagai undang-undang dalam
    rapat paripurna
    .
    Ungkapnya, tidak ada agenda untuk merevisi UU MK, karena hal tersebut sudah dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.
    “Itu tinggal paripurna saja. Kita tinggal tunggu Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Adies sendiri merupakan Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota panitia kerja (Panja)
    revisi UU MK
    pada periode 2019-2024.
    Menurutnya, revisi UU MK yang dilakukan pada periode sebelumnya tak berkaitan dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    “Undang-Undang MK tidak ada revisi, karena itu sudah direvisi pada periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” ujar Adies.
    Adapun terkait MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, DPR belum memiliki sikap resmi ihwal putusan tersebut.
    Menurutnya, DPR masih akan melakukan kajian secara hati-hati terhadap putusan yang mengusulkan agar pemilihan DPRD dan Pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    “Partai-partai lain masih dalam proses mengkaji, demikian juga DPR. Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu. Sekarang pemerintah juga masih mengkaji,” ujar politikus Partai Golkar itu.
    Diketahui, dalam naskah terakhir hasil pengesahan tingkat I pada Senin (13/5/2024), setidaknya tercatat empat poin krusial revisi UU MK yang dilakukan Komisi III dan pemerintah.
    Draf revisi UU MK yang diterima Kompas.com ini sudah dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, yang juga ikut dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu tersebut.
    Poin perubahan pertama revisi UU MK adalah menghapus poin d Pasal 23 mengenai aturan pemberhentian hakim Konstitusi.
    Pada draf revisi UU MK yang terbaru, pemberhentian hakim MK karena habisnya masa jabatan dihapus. Sebagai pengganti, DPR dan pemerintah menyisipkan Pasal 23 A yaitu poin evaluasi hakim.
    Revisi UU MK juga mengatur bahwa hakim konstitusi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, jika mengalami kasus dan dijatuhi pidana tanpa mencantumkan ancaman tahunan pidananya.
    Poin perubahan kedua adalah evaluasi hakim. Hal itu tertuang pada pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 23 dan Pasal 24, yakni Pasal 23A.
    Pada pokoknya, hakim konstitusi setelah 5 tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya.
    Untuk diketahui, ada tiga lembaga pengusul hakim MK, yakni tiga dari DPR, tiga Mahkamah Agung (MA), dan tiga dari Presiden.
    Poin perubahan ketiga adalah mengenai komposisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
    Revisi UU MK terbaru mencantumkan Pasal 27A, mengatur mengenai komposisi hakim MKMK yang terdiri dari lima orang, yakni diusulkan masing-masing satu oleh MK, Mahkamah Agung, DPR, Presiden, dan satu hakim konstitusi.
    Poin perubahan terakhir adalah soal masa jabatan hakim MK yang tertuang dalam Pasal 87.
    Pasal 87 huruf a berbunyi, “hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.”
    Huruf b berbunyi, “hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah lebih dari 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun berdasarkan undang-undang ini, selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Naili Trisal Catat Sejarah sebagai Wali Kota Perempuan Pertama di Palopo, Bandingkan dengan Indah Putri Indriani

    Naili Trisal Catat Sejarah sebagai Wali Kota Perempuan Pertama di Palopo, Bandingkan dengan Indah Putri Indriani

    “Ini saya sudah di Jakarta, untuk hadiri di sidang MK. Semua komisioner hadir,” kata Romy, Senin (7/7/2025).
    Mengenai putusan perkara ini nantinya, Romy mengungkapkan pihaknya wajib menghormati apapun putusan hakim konstitusi. Tapi, dia berharap hakim menolak permohonan pemohon RMB-ATK.

    “Kami berharap, yah, sudah selesai dengan ditolaknya permohonan (RMB-ATK). Tapi ini, kan, kami belum tahu hasil seperti apa,” tutur Romy.

    Romy mengatakan, kalaupun nantinya putusan hakim berbeda dengan harapan maka pihaknya atau KPU Sulsel dan jajaran siap melaksanakan perintah putusan tersebut sebagai penyelenggara Pilkada.

    “Apapun keputusannya, mau diterima atau ditolak, kami sebagai penyelenggara itu siap lahir batin,” imbuh dia.

    Begitupun saat ditanya terkait sikap hakim konstitusi, Saldi Isra dalam sidang lanjutan pada Jumat (4/7/2025) lalu, yang sempat menyemprot KPU Sulsel maupun Bawaslu Palopo karena dianggap tidak teliti terhadap berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Akhmad yang diunggah di Silon.

    Menurut Romy, pihaknya baru mengambil alih pelaksanaan Pilkada Palopo setelah memasuki tahapan PSU dikarenakan tiga komisioner KPU Palopo telah dipecat setelah terbukti bersalah dalam melaksanakan tugasnya pada penyelenggara Pilkada 2024 lalu.

    “Itu, kan, masuknya masa awal pendaftaran. Kami (KPU Sulsel) masuk di pertengahan (pelaksanaan Pilkada) kemarin, teman-teman (KPU Palopo) tiga orang sudah dipecat,” tutur mantan Komisioner KPU Makassar itu.

    “Jadi apapun hasilnya kami siap laksanakan. Mau putusan (pemohon) ditolak, alhamdulillah, kalau lanjut ke PSU atau apapun hasilnya besok, kami juga siap, tidak ada masalah,” sambung dia.

  • Saat Gibran Bicara “Move On” dari Dipecat PDI-P…

    Saat Gibran Bicara “Move On” dari Dipecat PDI-P…

    Saat Gibran Bicara “Move On” dari Dipecat PDI-P…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming Raka
    berbicara soal rekam jejaknya yang dipecat dari PDI Perjuangan gara-gara perbedaan politik.
    Cerita ini disampaikan Gibran saat saat menghadiri acara HUT ke-19 PSBI Simbolon (Persatuan Marga Batak) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
    Awalnya, Gibran menyinggung pemecatan Ketua umum PSBI Simbolon,
    Effendi Simbolon
    , dari
    PDI-P
    yang menurutnya merupakan sebuah pengorbanan besar.
    “Ya karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya sampai dipecat. Mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden,” ujar Gibran, Senin.
    Gibran kemudian berkelakar bahwa dirinya juga bernasib sama dengan Effendi, yakni sama-sama dipecat dari PDI-P.
    “Kok bisa berurutan gitu ya (dipecat),” kelakar Gibran disambut tawa dari para anggota PSBI Simbolon.
    Mantan wali kota Solo ini pun mengaku tidak masalah dipecat dari PDI-P, kini ia fokus untuk melancarkan program Prabowo.
     
    Gibran juga tidak ingin lagi mempermasalahkan pemecatannya dari PDI Perjuangan karena menurutnya pemilihan presiden sudah selesai.
    Ia pun meminta kepada Effendi Simbolon untuk terus berjalan ke depan agar tidak ada lagi gesekan di internal keluarga besar Simbolon.
    “Enggak apa-apa, kita harus
    move on
    . Pilpres sudah selesai. Jangan sampai ada gesekan-gesekan di internal keluarga besar Simbolon, Pak Ketua,” kata Gibran.
    Dia berpandangan, proses Pemilu 2024 sudah tak perlu lagi diungkit karena saat ini sudah waktunya untuk masyarakat mendukung program-program Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    “Kita sudah melewati proses-proses pemilu, pilpres semua, pilkada, misalnya bersatu, bergandengan tangan. Sekali lagi, kita sama-sama mendukung program visi-visi dari Pak Presiden. Saya titip itu,” kata dia.
    Elite PDI-P
    Andreas Hugo Pareira
    merespons Gibran yang mengajak Effendi Simbolon untuk move on.
    Dia menyebut Effendi Simbolon telah mendapat nasihat yang bijak dari Gibran.
    “Effendi Simbolon dapat nasihat yang bijak supaya urus keluarga Simbolon, jangan ada gesekan-gesekan,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Senin malam.
    Andreas pun menyindir keluarga Simbolon yang kini bersatu dengan ‘keluarga Solo’.
    Dia menilai, mereka kini sama-sama pemimpin dinasti.
    “Keluarga Simbolon bersatu dengan keluarga Solo, sebagai sesama pemimpin keluarga. Pemimpin dinasti,” kata Andreas.
    Kompas.com
    telah berupaya menghubungi elite dan pimpinan PDI-P lain, mulai dari Bambang Pacul, Said Abdullah, Ganjar Pranowo, hingga Guntur Romli.
    Namun, belum ada yang membalas sejak kemarin.
    Pada Desember 2024 lalu, PDI-P mengumumkan telah memecat 27 orang kader yang dinilai melanggar disiplin partai.
    Pelanggaran yang dilakukan 27 kader tersebut, antara lain karena mendukung calon dari partai politik lain, politik dua kaki, dan tidak menjalankan perintah partai.
    Beberapa nama yang dipecat, antara lain, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Gibran, serta Effendi Simbolon.
    Gibran dipecat karena ia menerima pinangan dari partai politik lain untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 ketika PDI-P sudah punya calon yang diusung.
    Sementara, Effendi Simbolon dipecat karena mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta lain ketika PDI-P juga sudah punya pasangan calon yang diusung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.