Event: Pilkada Serentak

  • KPU: Sejumlah kabupaten kirim logistik PSU Pilkada Papua ke kampung

    KPU: Sejumlah kabupaten kirim logistik PSU Pilkada Papua ke kampung

    Jayapura (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyebutkan sejumlah KPU kabupaten mulai mengirim logistik pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur ke kampung-kampung.

    “Dari laporan yang diterima sejumlah KPU di kabupaten mulai mengirimkan logistiknya terutama ke wilayah atau kampung yang jauh dan susah dijangkau,” Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Diana Simbiak, di Jayapura, Minggu.

    Adapun KPU kabupaten yang sudah terkirim logistik PSU pilkada itu, kata dia, yakni KPU Kabupaten Jayapura, Keerom,Mamberamo Raya, Sarmi dan Kepulauan Yapen.

    Menurut dia, sebelum mengirim logistik tersebut, KPU senantiasa memonitor perkembangan cuaca melalui BMKG yang selalu update, sehingga pengiriman logistik dapat berjalan sesuai jadwal.

    “Mudah-mudahan pengiriman logistik ini dapat dilakukan sesuai jadwal dan tidak mengalami hambatan yang berarti, sehingga pelaksanaan PSU dapat berjalan sesuai jadwal,” ujar Diana.

    Dia mengatakan dalam pendistribusian logistik itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri terkait bantuan pengiriman logistik, jika ada kendala.

    “Namun beberapa daerah sudah menyiapkan sarana angkutan seperti helikopter untuk mengangkut logistik, seperti yang disiapkan KPU Mamberamo Raya,” ujarnya.

    Pelaksanaan PSU pilkda yang akan digelar 6 Agustus 2025 dikuti diikuti dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yakni paslon nomor urut satu Benhur Tommy Mano -Constan Karma dan paslon nomor urut dua Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.

    Pewarta: Evarukdijati
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cak Imin Usul 2 Model Pilkada, MPR: UUD 1945 Beri Ruang Demokrasi Langsung dan Perwakilan

    Cak Imin Usul 2 Model Pilkada, MPR: UUD 1945 Beri Ruang Demokrasi Langsung dan Perwakilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani merespons soal usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal gubernur dipilih pemerintah pusat dan kepala daerah setingkat bupati-wali kota dipilih DPRD.

    Menurut Muzani, usulan itu baik karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberi ruang bagi Pilkada dipilih melalui perwakilan ataupun pemilihan langsung.

    Hal tersebut disampaikan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/8/2025).

    “Saya kira semua usulan itu baik karena UUD ‘45 memberi ruang bahwa demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita, tapi demokrasi yang dipilih langsung juga sesuai dengan sistem demokrasi,” urainya.

    Lebih lanjut, Sekretaris Dewan Pembina Gerindra tersebut berpandangan usulan Cak Imin itu tidak mengurangi substansi praktik demokrasi di Indonesia.

    “Tidak karena UUD ‘45 dalam hal ini memberikan peluang itu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa PKB dan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. 

    “Kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk jadi kepala daerah yang kadang-kadang ini tidak rasional,” tuturnya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Melihat kondisi tersebut, Cak Imin dan NU berpandangan harus ada jalan yang cepat dan efektif untuk mewujudkan keinginan rakyat dan pemerintah pusat.

    “Makanya usul kami ada 2 pola, pertama itu gubernur menjadi perwakilan pemerintah pusat di daerah yang ditunjuk oleh presiden,” ujarnya.

    Sementara itu, kata Cak Imin, pola kedua yaitu untuk kepala daerah setingkat bupati ditunjuk oleh rakyat melalui DPRD.

  • Pemisahan pemilu masih dibahas parlemen secara intens

    Pemisahan pemilu masih dibahas parlemen secara intens

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/HO-DPR RI/am.

    Komisi II DPR: Pemisahan pemilu masih dibahas parlemen secara intens
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 12:11 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan kalangan anggota parlemen/DPR masih membahas dengan intens soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, khususnya usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh DPRD.

    “Secara formal di parlemen, tentu belum dilakukan pembahasan karena forumnya nanti ada dalam pembahasan perubahan UU pilkada/UU Pemilu. Namun secara informal, diskusi mengenai pilihan alternatif model pilkada secara intens kita diskusikan baik di internal fraksi maupun antar fraksi di parlemen,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Adapun, kata Khozin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.

    Usulan tersebut, kata Khozin, merupakan bagian dari evaluasi pilkada langsung yang dilakukan oleh PKB

    Khozin menjelaskan, argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.

    Poin ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Artinya, ide ini bukan lahir dari ruang hampa dan tidak didasarkan pada konsep otonomi daerah maupun dekonsentrasi. Ide ini juga sama sekali tidak ada korelasi dengan kewenangan MK,” ungkap Khozin.

    Menurut Khozin, hingga saat ini belum melihat ada fraksi di parlemen yang menolak atau mendukung usulan PKB.

    “Karena belum dibahas secara formal, tentu belum diketahui siapa yang menolak dan yang mendukung. Sebagai sebuah ide, ya tentu terbuka untuk didiskusikan oleh pelbagai pihak termasuk dari kalangan masyarakat luas,” sebut Khozin.

    Namun demikian, pihaknya tetap terbuka akan ide dan masukan dari fraksi lain tentang sistem pemilu. Dengan demikian, proses pemilu dapat dibahas dengan transparan dan demokratis demi kebaikan bersama.

    “Dalam negara demokrasi, dialektika atas sebuah gagasan menjadi hal yang penting terjadi. Di sinilah ruang partisipasi muncul,” tutup dia.

    Sumber : Antara

  • Komisi II DPR: Pemisahan pemilu masih dibahas parlemen secara intens

    Komisi II DPR: Pemisahan pemilu masih dibahas parlemen secara intens

    Artinya, ide ini bukan lahir dari ruang hampa dan tidak didasarkan pada konsep otonomi daerah maupun dekonsentrasi. Ide ini juga sama sekali tidak ada korelasi dengan kewenangan MK

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan kalangan anggota parlemen/DPR masih membahas dengan intens soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, khususnya usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh DPRD.

    “Secara formal di parlemen, tentu belum dilakukan pembahasan karena forumnya nanti ada dalam pembahasan perubahan UU pilkada/UU Pemilu. Namun secara informal, diskusi mengenai pilihan alternatif model pilkada secara intens kita diskusikan baik di internal fraksi maupun antar fraksi di parlemen,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Adapun, kata Khozin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.

    Usulan tersebut, kata Khozin, merupakan bagian dari evaluasi pilkada langsung yang dilakukan oleh PKB

    Khozin menjelaskan, argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.

    Poin ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Artinya, ide ini bukan lahir dari ruang hampa dan tidak didasarkan pada konsep otonomi daerah maupun dekonsentrasi. Ide ini juga sama sekali tidak ada korelasi dengan kewenangan MK,” ungkap Khozin.

    Menurut Khozin, hingga saat ini belum melihat ada fraksi di parlemen yang menolak atau mendukung usulan PKB.

    “Karena belum dibahas secara formal, tentu belum diketahui siapa yang menolak dan yang mendukung. Sebagai sebuah ide, ya tentu terbuka untuk didiskusikan oleh pelbagai pihak termasuk dari kalangan masyarakat luas,” sebut Khozin.

    Namun demikian, pihaknya tetap terbuka akan ide dan masukan dari fraksi lain tentang sistem pemilu. Dengan demikian, proses pemilu dapat dibahas dengan transparan dan demokratis demi kebaikan bersama.

    “Dalam negara demokrasi, dialektika atas sebuah gagasan menjadi hal yang penting terjadi. Di sinilah ruang partisipasi muncul,” tutup dia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pilkada Ulang 2025 di Bangka, 1.400 Personel Pengamanan Dikerahkan

    Pilkada Ulang 2025 di Bangka, 1.400 Personel Pengamanan Dikerahkan

    JAKARTA – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menyiapkan 1.400 personel gabungan untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang 2025 di Kabupaten Bangka.

    “1.400 personel gabungan untuk memastikan pelaksanaan pilkada ulang itu berjalan aman, lancar dan tertib,” kata Kapolda Babel, Irjen Pol. Hendro Pandowo saat melakukan kunjungan kerja di Polres Bangka, Jumat, disitat Antara.

    Ia mengatakan pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap akhir kampanye, masa tenang, hari pencoblosan, hingga pelantikan.

    “Ribuan personel gabungan pengamanan Pilkada ulang 2025, terdiri dari unsur Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat serta didukung langsung oleh Forkopimda,” jelas Kapolda.

    Menurutnya personel dikerahkan untuk mengamankan di sejumlah tempat seperti di tempat pemungutan suara, kantor KPU, kantor Bawaslu, hingga lokasi-lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami memberikan dukungan penuh kepada Polres Bangka, termasuk melalui pengerahan pasukan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) dan Satuan Brimob,” jelas Kapolda.

    Hendro mengingatkan seluruh personel polisi harus menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

    “Saya tegaskan kembali kepada seluruh anggota fokus pada pengamanan, jaga netralitas, jangan sampai ada yang terlibat politik praktis,” tegasnya.

    Kapolda mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap membantu menjaga keamanan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.

    Berdasarkan tahapan Pilkada Ulang Bangka 2025, masa tenang KPU Bangka menetapkan pada 24 Agustus dan suara dijadwalkan pada 28 Agustus 2025.

    Tercatat empat pasangan calon peserta Pilkada ulang 2025 telah resmi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangka, yakni Andi Kusuma berpasangan dengan Budiyono, Fery Insani berpasangan Syahbudin, Aksan Visyawan berpasangan Rustam Jasli dan Naziarto berpasangan dengan Usnen.

  • Polisi petakan tujuh TPS rawan konflik di Kabupaten Sarmi Papua

    Polisi petakan tujuh TPS rawan konflik di Kabupaten Sarmi Papua

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    PSU Pilkada Papua 2025

    Polisi petakan tujuh TPS rawan konflik di Kabupaten Sarmi Papua
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 16:19 WIB

    Elshinta.com – Polres Sarmi mengerahkan 139 personel untuk mengamankan 113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 nanti di Kabupaten Sarmi. Dari jumlah TPS yang ada, 22 TPS yang masuk kategori sangat rawan yang tersebar di 7 Distrik Kabupaten Sarmi.

    “Berdasarkan pemetaan TPS yang sudah dilakukan setidaknya dalam 113 TPS yang diamankan dibagi jadi 3 kategori yaitu, TPS kurang rawan, TPS rawan dan TPS sangat rawan. Dari 10 distrik ada 7 TPS yang sangat rawan dan kami tempatkan 2 personel di setiap TPS, sedangkan untuk  TPS lainnya pengamanan disesuaikan dengan kondisi daerah,” kata Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, Jumat (1/8).

    Kapolres Sarmi menyebut, pada saat pelaksanaan PSU yang perlu diantisipasi polisi adanya gangguan dari pihak masyarakat yang tidak menginginkan terselenggaranya PSU dengan aman dan kondusif. Kemudian jarak dan lokasi yang sulit dijangkau oleh masyarakat maupun personel karena harus menggunakan transportasi laut serta udara. 

    “Kita akan antisipasi gangguan dari masyarakat yang tidak ingin dilaskanaka PSU kembali. Selain itu kami juga mengantisipasi kurangnya animo masyarakat yang datang ke TPS dari Pemilu 2024 tahun lalu, sehingga harus ada kerja keras dari pihak KPU sebagai penyelenggaran agar menghimbau masyarakat menggunakan hak suaranya,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan. 

    AKBP Ruben Palayukan mengatakan, untuk pengamanan PSU Sarmi, telah diawali dengan apel pengcekan personel yang melaksanakan pengaman TPS di seluruh wilayah Kabupaten Sarmi. Dan untuk pergeseran logistik pemilu dimulai pada tanggal Minggu 3 Agustus sampai tanggal 6 Agustus 2025.

    Kapolres Sarmi mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sarmi agar datang ke TPS pada tanggal 6 Agustus menggunakan hak suaranya. “Kami dari pihak kepolisian menjami keamanan dan kenyamanan masyarakat ketika mereka datang ke TPS untuk mencoblos,” katanya.

    Ia mengatakan, menjelang PSU Pilkada Gubernur saat ini situasi keamanan Kabupaten Sarmi serta di jajaran polsek yang membawahi 10 distrik relatif kondusif. Kami dari polisi telah melakukan berbagai kegiatan kepolisian untuk menciptakan situasi kantimbmas kondusif.

    “Kami terus melalukan patroli, razia senjata tajam, minuman keras dan obat-obatan terlarang,” ungkap AKBP Ruben Palayukan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Profil Bupati Gunungkidul, Pernah Lempar Asbak ke Penipu hingga Sebut Monyet semakin Cerdas

    Profil Bupati Gunungkidul, Pernah Lempar Asbak ke Penipu hingga Sebut Monyet semakin Cerdas

    Liputan6.com, Jakarta Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menjadi sorotan masyarakat luas. beberapa waktu lalu, video Endah melempar asbak ke pelaku penipuan menjadi viral di media sosial.

    Kejadian tersebut terjadi di Padukuhan Ngunut, Kalurahan Playen, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Senin (14/7) malam. Pria berinisial AB, pelaku penipuan dengan mencatut nama Endah berhasil diamankan warga.

    Tanpa menunggu lama, Bupati Endah yang saat itu didampingi asisten pribadi, beberapa anggota kepolisian, serta warga langsung mendatangi lokasi AB diamankan.

    Setibanya di lokasi, suasana makin memanas. Tatapan tegas Bupati Endah mengarah langsung ke sosok AB yang duduk di antara kerumunan warga. AB tampak gugup, keringat membasahi pelipisnya, dan sorot matanya tak mampu menatap balik wajah pemimpin daerah itu.

    Dengan nada tinggi dan wajah penuh emosi, Bupati langsung menyentak pelaku di depan umum. “Anda ini berani sekali mencatut nama saya!), seru Bupati Endah dalam bahasa Jawa halus.

    AB tak kuasa membela diri. Ia hanya menunduk, sesekali bergumam pelan, mencoba memberi penjelasan yang terdengar berbelit-belit. Namun, alih-alih meredakan suasana, jawaban itu justru menyulut kemarahan Bupati. Endah lantas melempar asbak hingga pecah.

    “Orang ini jelas-jelas mempermainkan nama baik saya dan institusi pemerintah. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Bupati.

    Belum lama dari video tersebut, Endah kembali menjadi sorotan dalam forum dialog Rakordal Triwulan II 2025 yang dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Yogyakarta, Selasa (29/7).

    Bicara dengan apa adanya, Endah mencurahkan keluh kesah perihal persoalan sektor pertanian yang dihadapi di daerahnya. Salah satu yang menjadi pembahasan serius adalah perihal populasi monyet.

    “Bapak Menteri, kami ini sudah bingung. Lahan kami luas, potensi produksi tinggi, tapi air belum tersedia optimal, dan monyet malah makin cerdas. Sudah sampai masuk rumah warga, merusak genteng masjid, dan melempari jalan pakai jagung,” kata Endah dalam paparannya, Rabu (30/7).

    Gunungkidul sendiri saat ini memiliki luas lahan pertanian siap panen untuk padi sebesar 35.351 hektare. Lahan sawah dilindungi mencapai 31.560 hektare atau 43% dari total LSD (Lahan Sawah Dilindungi) di DIY. Kabupaten ini juga tengah menghadapi musim panen jagung dengan hasil Januari–April mencapai 258.416 ton pipilan kering.

    “Kami ini punya potensi luar biasa, Pak Menteri. Tapi bagaimana mau maksimal kalau irigasinya tidak tuntas?” imbuhnya.

    Jika persoalan sumur bisa ditunggu, maka beda cerita dengan kawanan monyet ekor panjang yang kini kian meresahkan warga. Endah menggambarkan bagaimana monyet-monyet itu tak hanya merusak ladang jagung dan kacang, tapi juga mencuri makanan di dapur warga, memanjat rumah, hingga merusak atap masjid.

    “Mereka ini seperti manusia, Pak Menteri. Kami sampai mikir, mungkin Darwin benar. Karena sekarang mereka bisa membedakan hari: Jumat datang ke tempat pasar, Senin sampai Kamis balik lagi rusak ladang,” ucapnya.

    Lantas siapa sebenarnya Endah?

    Endah adalah seorang politikus yang lahir 23 Maret 1976. Dia resmi menjabat sebagai Bupati Gunungkidul per tanggal 20 Februari 2025.

    Sebelum menjadi bupati, Endah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul periode 2019–2024.

    Endah merupakan warga asli Kapanewon Ponjong, salah satu wilayah pedesaan di Gunungkidul. Dia menempuh pendidikan dasar di SDN Kenteng 1 Ponjong, SMP Negeri 2 Ponjong dan SMA/SMEA Muhammadiyah Karangmojo.

    Endah kemudian menempuh pendidikan tinggi di AMP YKPN Yogyakarta untuk jenjang D3, lalu memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIE YKPN Yogyakarta.

    Di tahun 2023, dia melanjutkan pendidikan magister di Program Studi Agribisnis, Fakultas Peternakan dan Pertanian, Universitas Diponegoro, dan dinyatakan lulus pada Februari 2024.

    Dalam dunia politik, Endah pernah tercatat sebagai tenaga ahli Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DIY. Kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.

    Saat Pilkada Gunungkidul tahun 2024, Endah mencalonkan diri berpasangan dengan Joko Parwoto. Pasangan ini diusung gabungan partai; PDIP, Golkar, PKB dan Partai Buruh.

  • Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    GELORA.CO –  Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025. Agenda tersebut adalah mendesak pihak berwajib segera memproses hukum untuk Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

    Dari pantauan KBA News, mereka melakukan konferensi pers sekitar pukul 13:30 WIB. Mereka yang hadir dalam acara tersebut antara lain Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, Kurnia Tri Royani dan beberapa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis lainnya.

    Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, kasus Silfester Matutina tersebut terjadi tahun 2019.

    Kasus bermula, saat keluarga mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengadukan Silfester Matutina ke pihak kepolisian tahun 2017. Tim advokat keluarga JK melaporkan Silfester Matutina ke Bareskrim Polri. Ia menuding bahwa banyaknya masyarakat yang miskin saat itu disebabkan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Selain itu, ia juga dilaporkan karena tudingan soal intervensi JK dalam Pilkada DKI 2017. Silfester Matutina memfitnah JK menggunakan agama dan menggunakan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan. Pada intinya, laporan itu ditindaklanjuti dan berujung vonis hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Ahmad Khozinudin memaparkan, dalam putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama terdakwa Silfester Matutina, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:

    Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Silfester Matutina dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

    Kedua, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Ketiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Dasar pertimbangan Judex Juris putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut adalah karena terdakwa Silfester Matutina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

    “Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ahmad Khozinudin.

    Ia juga mengatakan, ada informasi bahwa Silfester Matutina telah meminta maaf kepada JK dan JK sudah memaafkan. Akan tetapi, kata dia, maaf dari JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.

    Kecuali, lanjut dia, Silfester Matutina meminta maaf saat keluarga JK membuat laporan. Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus selesai.

    Proses hukum terhadap Silfester Matutina telah melewati proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di Pengadilan tingkat pertama.

    “Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut Silfester Matutina terhadap keluarga Pak JK,” ujarnya.

  • Kepala Daerah Dipilih DPRD Dinilai Hilangkan Hak Rakyat, dapat Mengancam Demokrasi – Page 3

    Kepala Daerah Dipilih DPRD Dinilai Hilangkan Hak Rakyat, dapat Mengancam Demokrasi – Page 3

    Jeirry meyakini, jika wacana tersebut diwujudkan maka rakyat akan kehilangan haknya untuk memilih secara langsung dalam menentukan pemimpin daerahnya.

    “Tepi Indonesia menegaskan bahwa pengembalian Pilkada ke DPRD akan menghilangkan hak rakyat untuk memilih secara langsung. Partisipasi publik yang telah dibangun sejak era reformasi akan runtuh,” tegas Jeirry.

    Jeirry mewanti, Pilkada bukan hanya sekadar mekanisme pemilihan. Lebih dari itu, Pilkada adalah inti dari kedaulatan rakyat.

    “Jika rakyat tidak lagi memilih langsung, apa gunanya partisipasi politik mereka? Hilangnya kontrol langsung ini akan memutus ikatan antara pemimpin dan pemilih, serta berpotensi menumbuhkan apatisme politik di kalangan masyarakat,” ungkap dia.

    Jeirry juga meyakini, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung akan memiliki loyalitas utama kepada partai politik dan anggota dewan yang memilihnya, bukan kepada rakyat. Imbasnya, akuntabilitas publik menjadi lemah mereka dan rakyat akan kehilangan mekanisme langsung untuk menghukum atau memberi apresiasi kepada pemimpin daerah melalui kotak suara.

    “Sistem ini justru akan menjadi surga bagi oligarki politik. Keputusan tentang siapa yang menjadi kepala daerah akan sepenuhnya berada di tangan elit partai dan koalisi politik di DPRD, seringkali akan mengambil kesepakatan-kesepakatan tertutup,” tutur dia.

    “Ini berisiko tinggi melahirkan pemimpin yang tidak representatif dan hanya melayani kepentingan kelompok tertentu,” sambing Jeirry.

     

  • Pilkada tak bisa diseragamkan antardaerah

    Pilkada tak bisa diseragamkan antardaerah

    Peneliti Ahli Utama BRIN Siti Zuhro di Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

    Peneliti: Pilkada tak bisa diseragamkan antardaerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 07:40 WIB

    Elshinta.com – Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai bahwa model pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa diseragamkan antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia

    Sebab, kata dia, keragaman karakteristik sosial, ekonomi, hingga budaya antar-wilayah menuntut pendekatan yang berbeda, termasuk dalam pelaksanaan pilkada.

    “Daerah itu sangat Bhinneka Tunggal Ika, sangat unik. Provinsi, kabupaten, kota karakteristik kekhasan potensinya itu beda-beda maka kalau diseragamkan itu pasti gagal,” katanya di Jakarta, Kamis (31/7).

    Meski sistem pilkada langsung memiliki kelebihan berupa partisipasi rakyat yang memilih secara langsung, kata dia, dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh elite politik sehingga merusak tujuan demokrasi, seperti maraknya penggunaan praktik politik uang dan mobilisasi massa.

    “Ketika one man one vote, jangan cuman mengandalkan mobilisasi dengan vote buying. Itu bukan membangun peradaban. Demokrasi itu membangun peradaban. Bukan membangun ketidakberadaban,” ujarnya.

    Ia juga menilai penyelenggaraan pilkada langsung di wilayah-wilayah dengan tingkat pendidikan rendah dan fiskal lemah hanya akan memperburuk keadaan

    “Dalam keadaan ekonomi kita seperti ini, pendidikan SDM kita yang masih SMP, bahkan SD, itu menurut saya menistakan. Memberikan uang terus-menerus setiap pilkada itu menistakan masyarakat,” katanya.

    Untuk itu, dia memandang daerah-daerah tertentu yang belum siap secara ekonomi dan sumber daya manusia (SDM) maka mekanisme pilkada melalui DPRD dapat dipertimbangkan ulang.

    “Jadi maka kalau ada daerah yang seperti Jakarta mumpuni untuk dilakukan pilkada langsung, silakan. Tapi yang tidak mumpuni karena fiskalnya rendah, ekonominya potensinya juga rendah, pendidikan SDM sebagian besar juga itu tidak eligible, gitu ya,” ucapnya.

    Dia memandang apabila pilkada dipilih melalui DPRD maka dapat mengurangi potensi yang kiranya muncul di tengah masyarakat dan menekan biaya pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

    “Sehingga kelebihan-kelebihan dari dipilih melalui DPRD itu harus menonjol. Orang yang akan dipilih menjadi kepala daerah, wakilnya mungkin diseleksi sendiri gitu, itu betul-betul mumpuni berdasarkan kriteria,” ujarnya.

    Ia mengemukakan pentingnya DPRD memilih calon kepala daerah yang terbaik.

    “Sehingga DPRD memilihnya itu the best among the best, bukan the best among the worst. Bukan dipilih karena baik di antara yang jelek-jelek, bukan,” katanya.

    Sumber : Antara