Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan
Pramono Anung
dan
Rano Karno
sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada awal Januari 2025.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, penetapan Pramono-Rano akan dilakukan setelah pihaknya menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” kata Fahmi di Jakarta, Selasa (24/12/2024) dilansir dari
Antara
.
Fahmi mengatakan, jadwal
penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jakarta terpilih nantinya paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit.
MK sendiri sudah menjadwalkan akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025. Dengan begitu,
penetapan gubernur dan wakil gubernur
Jakarta terpilih harus dilakukan pada 4-6 Januari 2025.
“Paling lambat tiga hari setelah itu KPU DKI Jakarta akan menetapkan Gubernur terpilih pada Pilkada 2024,” tuturnya.
Fahmi menambahkan, sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh
KPU Jakarta
pada 19-20 Desember 2024. Namun, MK menjadwalkan ulang pengiriman BRPK.
“Ada perubahan di peraturan MK nya,” kata Fahmi ketika ditanya terkait perubahan tanggal penetapan.
Untuk diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada
Pilkada Jakarta 2024
dengan perolehan suara 50,07 persen.
Penetapan hasil rekapitulasi suara tersebut digelar KPUD Jakarta pada Minggu (8/12/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara itu, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Pilkada Serentak
-
/data/photo/2024/12/09/675661e8dca09.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025
-

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.
Berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024).
Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukan serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember.
Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.
Saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum Hasto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat.
Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK.
“Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat.
PEMERIKSAAN HASTO
Dalam catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januri 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP.
Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik.
Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan.
Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu.
Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat.
Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan.
“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK.
Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu.
Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka.
Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus.
Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih.
“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum. Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.
-

Hasto Tersangka KPK, Prediksi Connie Bakrie Kembali Jadi Sorotan
Bisnis.com, JAKARTA – Kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai menjadi perbincangan.
Menariknya, isu penetapan Hasto sebagai tersangka sempat dilontarkan Analis Militer dan Pertahanan Connie R Bakrie saat menghadiri Podcast Politik Nagara Institute yang ditayangkan di Kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Jumat (23/11/2024).
Dalam tayangan siniar tersebut, Connie mengaku memang mendengar informasi dari seseorang bahwa Hasto akan segera ditetapkan tersangka. Bahkan, menurutnya telah ada dokumen untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sehingga penetapan tinggal diumumkan.
“Gua dibilang [oleh informan] punya berita tentang sahabat lu [Hasto], tolong bilangin [Hasto]. Berhenti bersuara keras. Utamanya berjuang di Sumut dan Jateng. Berhenti bersuara keras, karena file-nya sudah siap, bahwa beliau tersangka itu tinggal diumumkan,” tutur Connie.
Connie melanjutkan geram melihat Hasto mendapat intervensi untuk dikriminalisasikan. Maka, saat mendapatkan informasi tersebut dirinya langsung meminta pertemuan dengan Sekjen PDIP itu.
“Aku minta ketemu malam dan langsung datang saja. [Aku bilang ke Hasto]. Eh lu diem sekarang, gua enggak mau lu diginiin. Lu mau ditersangkain udah enggak usah lah ke Sumut,” ujar Connie.
Ditegaskan Connie, Hasto tidak usah banyak bergerak selama pilkada karena kandidat yang diusung PDIP juga bakal kalah.
“Kalau ini diteruskan, ini pasti kalah. Kandidat PDIP pasti kalah,” kata dia.
Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan.
-

Catat Pemantauan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Buat Buku
Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah selesai melakukan tahapan pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan membuat buku.
Buku bertajuk “Sang Telik Sandi Demokrasi” ini diluncurkan untuk mencatat seluruh kegiatan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Deviana Azizah, Kordinator SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa buku ini masih belum selesai seluruhnya. Hal ini dikarenakan penulisan buku hanya dilakukan lima bulan.
“Buku ini merupakan catatan dan gambaran dokumentasi ad hoc saat melaksanakan kerja pengawasannya. Mulai dari recruitmennya hingga proses tahapan berlangsung dan selesai,” kata Devi, Selasa (24/12/2024).
Devi juga mengatakan bahwa dalam pembuatan buku ini terdapat sejumlah kendala. Selain kendala waktu yang singkat, pembuatan ini juga terkendala terkait adanya petugas yang sebelumnya bertugas pada pemilu dan terus berlanjut untuk tugas di pilkada.
Pasalnya buku ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana sepak terjang masing masing petugas mulai dari Panwascam hingga di tingkat PTPS. “Kami ini mendapatkan amanah dari Bawaslu RI untuk membuat buku ini di setiap masing-masing Kabupaten/Kota,” tutupnya.
Diketahui buku yang bertajuk “Sang Telik Sandi Demokrasi” Ini mencatat dan menggambarkan dokumentasi ad hoc selama masa pemilu. Sehingga dapam masa pilkada Bawaslu Kabupaten tak masuk dalam buku tersebut. (ada/ted)
-

Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Sudah Diperiksa KPK Sejak 2020
Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah berstatus tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 Harun Masiku.
Berdasarkan sumber informasi yang diterima, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP tersebut dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu info soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat.
Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK.
“Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat.
PEMERIKSAAN HASTO
Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januari 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP.
Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik.
Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan.
Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu.
Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat.
Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan.
“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK.
Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu.
Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka.
Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus.
Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih.
“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum. Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.
-

Polisi Ungkap Cara Tersangka Edarkan Uang Palsu yang Dicetak di UIN Alauddin – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkapkan cara para tersangka mengedarkan uang palsu yang dicetak di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, tersangka mengedarkan uang palsu saat malam hari.
Hal itu disampaikan AKBP Reonald Simanjuntak di podcast Tribun Timur, Jumat (20/12/2024).
Cara yang paling sering dipakai adalah mengedarkan uang setelah matahari terbenam dan sebelum matahari terbit.
Mereka bertransaksi pada malam hari saat penerangan kurang.
Apalagi saat malam hari, seseorang sulit memeriksa dengan teliti.
Selain itu, mereka juga mengunjungi tempat-tempat ramai seperti SPBU atau toko dengan antrean panjang sehingga kasir tidak sempat memeriksa uang secara detail.
Sebagian orang membeli uang palsu dengan menukar uang asli, seperti menukar uang Rp1 juta dengan jumlah uang palsu lebih besar.
“Ini adalah tindakan keliru, karena uang palsu tidak memiliki nilai, bahkan satu rupiah pun.”
“Jangan lagi mau dibodohi, jangan gunakan, fotokopi, atau menyebar uang palsu, termasuk uang mainan sering beredar,” ujar Reonald.
Ia menegaskan, tindakan itu bisa dikenai ancaman hukuman. Sementara itu, saat ini polisi masih mengejar dalang utama kasus uang palsu.
“Kami mohon doa dari masyarakat agar langkah kami dipermudah. Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan keterangan mereka,” tuturnya.
Tersangka Bertambah
Diberitakan sebelumnya, tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin, Makassar bertambah jadi 17 orang.
Selain itu, polisi mengejar tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun 17 tersangka ditampilkan saat konferensi pers dipimpin Kapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa pada Kamis hari ini. Ia didampingi AKBP Reonald Simanjuntak.
“Jadi para tersangka ini perannya berbeda-beda,” kata Irjen Pol Yudhiawan, Kamis (19/12/2024) siang.
Ada yang memproduksi, jual beli hingga mengedarkan uang palsu.
Profesi para tersangka uang palsu UIN Alauddin pun beda-beda, mulai dari Dosen UIN, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pegawai bank.
Ingin Maju Pilkada 2024
Salah satu tersangka dalam kasus ini, Andi Ibrahim, ternyata hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati Barru.
Guna memuluskan rencananya itu, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin itu berencana memakai uang palsu sebagai dana maju Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, di Mapolres Gowa, Kamis.
“Jadi tersangka (Andi Ibrahim) mengajukan proposal pendanaan pilkada di Barru, tapi alhamdulillah tidak jadi,” ungkap Yudhiawan.
Yudhi membeberkan hal itu sambil menunjukkan proposal Andi Ibrahim.
Proposal itu bergambar Andi Ibrahim mengenakan jas tutup dan songkok recca.
Ia batal maju lantaran tak ada partai politik (parpol) yang meliriknya.
“Jadi dana ini, uang yang dicetak, akan dipakai untuk itu, tapi tidak jadi, tidak ada partai yang mencalonkan.”
“Walaupun nanti disebarkan dengan uang palsu supaya bisa memilih yang bersangkutan, ternyata karena uang palsu, jadi tidak jadi,” sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul: Cara Andi Ibrahim Cs Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin, Mampu Perdayai Petugas SPBU dan Kasir Swalayan.
(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Timur.com/Sudirman)
-

Prabowo Bisa Rilis Perppu Solusi Cepat Batalkan PPN 12 Persen
Jakarta, CNN Indonesia —
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ke 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Direktur Hukum CELIOS Mhd Zakiul Fikri mengatakan langkah tersebut perlu diambil Prabowo untuk mencegah dampak buruk kenaikan PPN bagi ekonomi dan masyarakat.
“Penerbitan perppu menjadi solusi cepat mengatasi permasalahan hukum dan ekonomi, terutama saat DPR sedang reses,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Zakiul mengatakan pemerintah sebenarnya bisa saja mengevaluasi kenaikan PPN dengan menurunkannya hingga 5 persen atau menaikkannya hingga maksimum 15 persen.
Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV.
Namun, revisi tarif PPN memakan proses yang panjang dan rumit karena pemerintah harus merembukkannnya dengan DPR. Apalagi DPR sedang berada pada masa reses dari 6 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 mendatang sehingga tidak mungkin persoalan PPN dibicarakan bersama dalam waktu dekat.
“Oleh sebab itu, terhadap perintah Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021, pemerintah wajib menganulirnya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” katanya.
Keberadaan perppu dalam politik regulasi Indonesia selama 10 tahun terakhir, sambungnya, bukanlah hal langka. Semasa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ada delapan jenis perppu dengan berbagai alasan mendesak yang berbeda telah diterbitkan.
Delapan perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang TIPIKOR; Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak; Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas; Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara di Kala Pandemi; Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Zakiul mengatakan jika Prabowo tak mengeluarkan perppu dan PPN tetap naik ke 12 persen mulai tahun depan maka kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun.
Sementara, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.
“Kian mencekik bagi masyarakat karena meningkatnya jumlah pengeluaran berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan yang rata-rata hanya tumbuh 3,5 persen per tahun,” katanya.
(lau/sfr)
-

Golkar dan PKS perlu evaluasi internal usai Pilkada DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Analis komunikasi politik Hendri Satrio atau akrab disapa Hensa menilai Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perlu melakukan evaluasi internal usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DKI Jakarta.
“Golkar dan PKS yang dipersepsikan banyak kehilangan posisi kepala daerah di Pilkada,” kata Hensa di Jakarta, Selasa.
Hensa mengatakan, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal. Terutama terkait pencapaian dalam pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) maupun Pilkada.
Selain Golkar dan PKS, dia menilai evaluasi internal juga wajib dilakukan PDI Perjuangan sebagai pemenang pileg dan Gerindra sebagai pemenang pilpres.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini juga mengingatkan agar partai politik (parpol) tak terjebak dalam evaluasi eksternal semata.
Menurut dia, penting juga bagi partai politik untuk tidak hanya mempertanyakan apa yang dilakukan oleh pihak luar seperti sistem pemilu, tapi juga wajib melakukan introspeksi.
“Jangan hanya terjebak melakukan evaluasi eksternal, ‘kenapa hasilnya begitu?’, ‘apa yang dilakukan oleh eksternal kepada kami?’. Ini memang penting, tapi introspeksi juga wajib dilakukan,” ujarnya.
Dia menilai evaluasi internal ini menjadi wajib untuk sekaligus mengukur apakah yang telah dilakukan partai politik selama tahun 2024 ini sudah sejalan dengan ideologi atau visi dan misi yang telah ditetapkan.
“Apakah strateginya sudah tepat, kerja-kerja politiknya sudah tepat dengan ideologinya, arah-arah politiknya sudah tepat atau belum, ini semua harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Untuk itu, dengan melakukan evaluasi internal, Hensa berharap partai politik dapat memperbaiki kinerja mereka sebelumnya.
Ia pun juga menilai partai politik dapat segera mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan politik di masa yang akan datang.
“Yang pasti, partai politik juga bisa mempersiapkan diri untuk lima tahun ke depan dengan cara evaluasi internal,” katanya.
Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno akan dilantik pada Jumat (7/2/2025) usai dinyatakan menang Pilkada dalam satu putaran.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024 -

Pj Gubernur Jatim Lantik Adi Wibowo Wali Kota Pasuruan, Ini Pesannya
Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo sebagai Wali Kota Pasuruan Sisa Masa Jabatan Hasil Pilkada Serentak di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (23/12/2024).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.34-902 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Pasuruan.
Diketahui, Adi Wibowo dilantik sebagai Wali Kota Pasuruan sisa masa jabatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, menggantikan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang diangkat menjadi Menteri Sosial Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.
Dalam pelantikan ini, Pj. Gubernur Adhy berpesan kepada Adi Wibowo untuk melakukan akselerasi program pembangunan di Kota Pasuruan. Percepatan program pembangunan itu berkaitan dengan infrastruktur, kesehatan, sosial, hingga program makan bergizi gratis yang digagas Presiden Prabowo.
“Kalau ada proyek infrastruktur yang bisa dipercepat, maka silakan dipercepat. Harus dimulai dari bulan ini atau awal Januari. Kalau bisa secepatnya,” ujarnya.
Berkaitan dengan kesehatan, Adhy mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kota Pasuruan, khususnya soal layanan BPJS Kesehatan yang telah mengcover seluruh masyarakat di kota dengan julukan ‘Madina van Java’ itu.
Hal ini dibuktikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan berhasil menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dengan predikat utama pada Agustus 2024 lalu.
“BPJS saya kira sudah sangat bagus, dan itu harus terus ditingkatkan dan berikutnya indikator kesehatan khususnya stunting itu juga perlu diperhatikan,” katanya.
Selanjutnya Adhy juga mengingatkan terkait program makan bergizi gratis yang digagas oleh Presiden Prabowo. Ia mengimbau agar program tersebut dapat diimplementasikan sesegera mungkin kepada masyarakat.
“Urusan makan bergizi gratis harus segera kita jalankan,” katanya.
Adhy pun mengajak seluruh kepala daerah di Jatim, termasuk Wali Kota Pasuruan untuk berkolaborasi dan bersinergi bersama membangun Jawa Timur yang maju, berkelanjutan dan mendunia.
“Saya kira semua sudah on the track. Mari kita bersinergi bersama dan kami juga dari provinsi siap untuk bisa mendukung setiap program di kab/kota. Karena keberhasilan dari kab/kota juga keberhasilan dari provinsi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan pelantikan Suryani Firdaus Adi Wibowo sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pasuruan oleh Pj. Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Pj. Ketua Dekranasda Jatim Isye Adhy Karyono. [tok/aje]
