Event: Pilkada Serentak

  • Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Maret 2025

    Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Maret 2025

    loading…

    Ilustrasi Pilkada. Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur ke bulan Maret 2025. Diketahui, sebelumnya telah diatur bahwa pelantikan digelar pada Februari 2024.

    Rifqi menjelaskan bahwa diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Baca Juga

    Dia menjelaskan bahwa MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.

    Di sisi lain, kata dia, hasil pilkada yang bersengketa di MK maupun yang tidak bersengketa, pelantikan calon terpilih harus dilakukan secara serentak. Menurutnya, itu merupakan prinsip dasar pilkada serentak .

    “Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” ujarnya.

    (zik)

  • Komisi II DPR benarkan pelantikan kepala daerah diundur jadi Maret

    Komisi II DPR benarkan pelantikan kepala daerah diundur jadi Maret

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

    Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

    “Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

    “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

    Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

    Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

    “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Apa pun Putusan Mahkamah Harus Dipatuhi

    Apa pun Putusan Mahkamah Harus Dipatuhi

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 harus dihormati dan dipatuhi. Foto/SindoNews/achmad al fiqri

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh pihak. Sedianya, sidang perdana PHP Pilkada 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2025.

    Yusril menyampaikan, Pemerintah menghargai dan menghormati segala putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap semua perkara. Yusril menilai, MK memiliki peran penting pada 2025 lantaran menangani PHP Pilkada 2024.

    “Berharap di tahun yang sekarang ini, tahun 2025 Mahkamah akan terus memiliki peran pentingnya sebagai penjaga pengawal konstitusi sesuai dengan amanat di tahun 1945 dan amanat dari undang-undang di Mahkamah Konstitusi sendiri,” kata Yusril.

    Yusril menegaskan, pemerintah bakal meningkatkan peran untuk hadir ke MK yang menangani perkara pengujian terhadap Undang-Undang (UU). “Sudah beberapa kali kami bicarakan internal pemerintah agar pemerintah juga lebih fokus, lebih mempunyai perhatian yang tinggi terhadap setiap pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Yusril.

    Yusril berharap, MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945. Menurut Yusril, Pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR yang juga kerap dipanggil oleh MK dalam proses pengujian UU.

    “Hal terhadap perkara-perkara lain seperti perkara sengketa hasil pilkada yang kita ikuti dengan bersama karena pemerintah tidak terlibat secara langsung dalam proses ini, dan sangat sedikit sekali perkara mengenai sengketa kewenangan,” kata Yusril.

    “Apa pun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” tegas Yusril.

    (cip)

  • Ahok Tiba-tiba Mesra dengan Anies, Loyalis Jokowi: Ndak Punya Harga Diri?

    Ahok Tiba-tiba Mesra dengan Anies, Loyalis Jokowi: Ndak Punya Harga Diri?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisaris PT Pelni Kristia Budhyarto atau Dede Budhyarto menyentil Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tiba-tiba mesra dengan Anies Baswedan belum lama ini.

    Bahkan Dede Budhyarto yang dikenal sebagai Loyalis Presiden RI ke-7 Joko Widodo ini mempertanyakan harga diri Ahok. “Ahok @basuki_btp ndak punya harga diri?,” kata Kang Dede-sapaannya, dalam Akun X, Kamis, (2/1/2024).

    Menurutnya, Ahok memang tak memiliki harga diri karena melihat dari jejak karier politik Ahok yang kata dia lompat dari partai ke partai lainnya. Bahkan dia juga menyentil Anies Baswedan sebagai gelandangan politik.

    “Iya sih. Kalau punya ndak mungkin dari Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) lompat ke Golkar, hinggap di Gerindra mencolok di PDI-P. Demi syahwat politiknya kini berangkulan dengan gelandangan politik,” ujarnya.

    Lebih jauh kata dia, kedekatan itu tidaklah etis terlebih Anies yang pernah menghancurkan Ahok dengan politik identitas di Pilkada DKI Jakarta 2017. “@aniesbaswedan yang pernah menghancurkan harga dirinya dengan politik identitas pada Pilkada DKI 2017. *Kutu loncat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ahok dan Anies bertemu dalam rangka perayaan malam tahun baru 2025 di Pemprov DKI Jakarta. Keduanya nampak duduk bersebelahan dan sempat saling berbisik. Mereka juga sempat berpose bersama. Keduanya juga sama-sama mengenakan setelan batik.

    Ahok dan Anies sama-sama memberikan kode akan memberikan kejutan kepada publik. “Tunggu tanggal mainnya. Nanti dong, kan sudah dibilang tunggu. Kalau tunggu, ya, harus tunggu dong kita,” ungkap Anies kepada media.

  • Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di Pilpres 2029

    Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di Pilpres 2029

    loading…

    Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat akrab bercengkerama dalam acara Bentang Harapan JakAsa di Balai Kota Jakarta pada Selasa (31/12/2024) sore. Foto/Tangkapan layar SINDOnews TV

    JAKARTA – Kedekatan antara Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengindikasikan eratnya hubungan kedua tokoh nasional tersebut. Banyak hal yang bisa dimaknai dari momen saling berbisik kedua tokoh di acara Bentang Harapan JakAsa di Balai Kota Jakarta tersebut.

    Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebut bahwa keeratan hubungan Anies-Ahok tentu diharapkan menular ke para pendukungnya. Setidaknya, hubungan harmonis di antara kedua pendukung itu akan membawa suasana tenteram dan harmonis di Jakarta.

    “Harmonisnya pendukung Anies dan Ahok dapat menjadi kekuatan dalam membantu Pramono-Rano membangun Jakarta. Hal itu akan memudahkan Pramono-Rano merealisir janji-janji politiknya saat kampanye Pilkada 2024 ,” kata Jamil dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

    Selain itu, dia melihat momen saling bisik Anies-Ahok bisa saja keduanya secara bersama akan menyampaikan dukungan penuhnya kepada Pramono-Rano dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

    Meskipun dukungan itu sudah disampaikan saat Pramono dan Rano sebaga calon gubernur dan wakil gubernur, hal itu disampaikan secara terpisah. “Efek politis, psikologis, dan sosiologisnya akan berbedah bila disampaikan bersamaan,” ujarnya.

    Selain itu, Jamil melihat Anies dan Ahok tampaknya akan melakukan pidato politik bersama. Pidato politik itu bisa menjadi respons mereka terhadap persoalan berbangsa dan bernegara kontemporer.

    Di antaranya bisa jadi berkaitan dengan pilkada melalui DPRD, kembali ke UUD 1945, PPN 12 persen, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan penanganan pelanggaran HAM. Isu-isu tersebut bisa jadi menjadi topik utama bila Anies dan Ahok melakukan pidato politik bersama.

    “Jadi, Anies dan Ahok bisa saja menyampaikan hal-hal yang spesifik terkait Joko Widodo, terutama isu-isu sensitif terkait Jokowi pascapensiun presiden,” tuturnya.

    Anies dan Ahok, kata Jamil, menyampaikan hal itu bisa jadi sebagai awal mendeklarasikan sebagai simbol oposisi. “Mereka ingin menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintahan yang berkuasa saat ini,” katanya.

  • MK Terima 314 Gugatan Hasil Pilkada, Ini Daftar Ketua di Setiap Panel Persidangan

    MK Terima 314 Gugatan Hasil Pilkada, Ini Daftar Ketua di Setiap Panel Persidangan

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 gugatan hasil Pilkada 2024, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah menerima 314 gugatan hasil Pilkada 2024 , baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada 8 Januari 2024.

    “Kemudian, setelah itu akan dilakukan BRPK terhadap pilkada yang masuk, ada 314 perkara, dan kami sudah, insyaAllah kami sudah menyiapkan, sebagaimana kami menyiapkannya juga untuk Pileg maupun Pilpres, kami sudah siap untuk menangani PHPU Pilkada di tahun 2025 ini,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Dia menjelaskan, persidangan sengeketa pilkada akan dibuka menjadi 3 panel. Panel 1 akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Panel 2 akan dipimpin oleh Saldi Isra, dan Panel 3 akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

    “Pembagian panel itu formasinya sama dengan yang dilakukan untuk Pileg yang lalu, jadi ada 3 panel, yang pertama itu ketuanya adalah Pak Ketua sendiri. Kemudian panel yang kedua, ketuanya Pak Wakil, panel ketiga adalah Prof Arif, di mana saya termasuk bagian dari Panel 3,” tuturnya.

    Berdasarkan penulusuran di website resmi MK, dari 314 gugatan yang masuk ke MK, 23 permohonan diajukan untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 242 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan 49 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

    (abd)

  • Ketua MK Ungkap 2024 Sebagai Tahun Terbanyak untuk Putusan Pengujian Undang-undang – Page 3

    Ketua MK Ungkap 2024 Sebagai Tahun Terbanyak untuk Putusan Pengujian Undang-undang – Page 3

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang.

    “Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).

    Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot).

    Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para hakim MK dan jajaran di institusinya bersiap dan menjalankan bimbingan teknis.

    “Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” dia menandasi.

    Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

  • MK: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Disidangkan Mulai 8 Januari – Page 3

    MK: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Disidangkan Mulai 8 Januari – Page 3

    Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:

    1.Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024

    2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024

    3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024

    6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024

    7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024

    8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024

    9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024

    10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024

    11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025

    12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025

    13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025

    14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025

    15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025

    16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025

    17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025

    18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.

  • MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan sejumlah putusan yang sempat viral dan menyita perhatian publik sepanjang 2024. Salah satunya terkait dengan pengujian UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10%.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat menggelar sidang pleno khusus terkait pemaparan hasil pencapaian MK selama 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

    “Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik, dan memengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara, di antaranya dalam pengujian UU Pilkada, MK menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10% (Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024),” ujar Suhartoyo tentang kasus viral yang ditangani MK.

    Selain itu, kata Suhartoyo, putusan terkait ambang batas parlemen sebagaimana tertuang dalam uji materi UU Pemilu dengan perkara yang teregistrasi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK.

    “Selanjutnya dalam pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional (putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023) dan dalam PUU Terorisme, MK memutus pemenuhan kompensasi korban terorisme paling lama 10 tahun (Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023),” jelas Suhartoyo.

    Selanjutnya, putusan UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga turut menyita perhatian publik. MK menyatakan klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023) serta memutuskan bahwa sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap inkonstitusional (putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023).

    “PUU hak cipta (Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK menyatakan bahwa platform pelayanan digital dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta,” tutur Suhartoyo.

    Putusan lain MK yang viral, kata Suhartoyo, terkait uji materi UU KPK (putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023). MK menyatakan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi koneksitas sepanjang dimulai oleh KPK. Kemudian, dalam PUU Pilkada, (putusan Nomor 126/PUU-XXI/2024). MK menyatakan desain surat suara pilkada calon tunggal mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju.
     

  • MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Mulai Disidang 8 Januari

    MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Mulai Disidang 8 Januari

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 314 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Sidang perdana mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah serentak itu digelar pada 8 Januari 2025.

    “Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    Dari 314 permohonan sengketa Pilkada 2024, kata Suhartoyo, sebanyak 242 perkara sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 permohonan sengketa pilwalkot, dan 23 permohonan sengketa pilgub.

    Suhartoyo mengatakan jajarannya sudah melaksanakan bimbingan teknis, melakukan pembaruan regulasi tentang tata beracara permohonan hasil perselisihan atau sengketa Pilkada 2024.

    “Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (sengketa Pilkada 2024), serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” pungkas Suhartoyo.