Event: Pilkada Serentak

  • Uji Materi Kades di Kebumen Dikabulkan MK, Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Cuti sampai Pencoblosan

    Uji Materi Kades di Kebumen Dikabulkan MK, Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Cuti sampai Pencoblosan

    TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN –  Sebagian permohonan uji materi yang diajukan Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Uji materi itu terkait cuti kepala daerah.

    MK akhirnya memutuskan kepala atau wakil kepala daerah petahana harus cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan pada masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara. 

    Edi Iswadi didampingi kuasa hukumnya, Aksin, mengapresiasi putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (2/1/2025).

    Aksin menjelaskan, putusan ini memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Pasal tersebut awalnya hanya mewajibkan petahana cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

    Setelah masa kampanye, petahana kembali menjabat dan dapat menggunakan fasilitas jabatannya, termasuk saat masa tenang dan hari pemungutan suara.

    “Jika merujuk ketentuan itu, kepala atau wakil kepala daerah petahana bisa menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas jabatan,” kata Aksin, Jumat (3/1/2025).

    Kondisi itu dianggap melanggar prinsip pemilu jujur dan adil.

    Petahana berpotensi menggunakan sumber daya dan fasilitas jabatannya meski dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

    Aksin menyebut dalil yang diajukan pemohon diterima oleh MK.

    Ketua MK Suhartoyo juga menyatakan kepala daerah petahana memiliki potensi besar menyalahgunakan kekuasaan jika tidak ada pembatasan waktu lebih ketat.

    “Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan. Kami menyambut putusan ini sebagai kebangkitan demokrasi,” ujar Aksin.

    Aksin menegaskan perlunya perpanjangan waktu cuti di luar tanggungan negara bagi petahana, termasuk saat masa tenang dan pemungutan suara.

    Dengan demikian, prinsip keadilan, kesetaraan, dan kesamaan hak selama pemilihan dapat terwujud.

    “Putusan ini menjamin kesetaraan pasangan calon di mata hukum. Tidak ada pengecualian, semua diperlakukan adil,” jelasnya.

    Edi Iswadi dan Aksin LawFirm menyambut putusan ini dengan riang gembira.

    Mereka mengapresiasi keputusan bulat dari 9 hakim MK yang menerima seluruh permohonan uji materi terkait pilkada.

    “Alhamdulillah, 9 majelis hakim sepakat menerima permohonan kami. Putusan ini adalah kebangkitan demokrasi dan keadilan bagi seluruh pasangan calon kepala daerah,” pungkasnya.

    (Kompas.com)

  • Hasil Pilkada Magetan 2024 Disengketakan ke MK, KPU Siapkan Ini

    Hasil Pilkada Magetan 2024 Disengketakan ke MK, KPU Siapkan Ini

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 sudah resmi masuk dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) sudah mengirimkan permohonan sengketa hasil pilkada itu sejak 5 Desember 2024 lalu.

    Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 30/PHPU.BUP-×XIlI/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan pihaknya segera menyiapkan lawyer. “Ini kami juga mengikuti rapat koordinasi persiapan untuk sidang di MK. Kami rakor di Gresik. Tentu kami juga segera menunjuk lawyer,” kata Noviano, Sabtu (04/01/2025)

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal dan tahapan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berikut adalah rincian tahapan yang akan dilakukan:

    1. Penetapan Perolehan Suara

    Waktu: 27 November 2024 – 16 Desember 2024
    Pada tahap ini, KPU menetapkan perolehan suara resmi hasil pemilihan kepala daerah.

    2. Pengajuan Permohonan

    Waktu: 27 November 2024 – 18 Desember 2024
    Pihak yang tidak menerima hasil penetapan perolehan suara dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, baik secara luring maupun daring.

    3. Perbaikan Permohonan

    Waktu: 27 November 2024 – 20 Desember 2024
    Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan yang diajukan. Perbaikan ini hanya dapat dilakukan satu kali selama waktu pengajuan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 3 Tahun 2024.

    4. Pemeriksaan Kelengkapan

    Waktu: 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi memeriksa kelengkapan dokumen dan berkas permohonan.

    5. Pencatatan dalam e-BRPK dan Penerbitan e-ARPK

    Waktu: 3 Januari 2025
    Permohonan yang telah diperiksa akan dicatat dalam sistem e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dan e-ARPK (Akta Registrasi Permohonan Konstitusi) diterbitkan.

    6. Penyampaian e-ARPK kepada Pemohon

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Setelah diterbitkan, e-ARPK disampaikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses hukum.

    7. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi memberikan salinan permohonan kepada pihak termohon (KPU) dan Bawaslu.

    8. Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan dapat mengajukan permohonan untuk ikut sebagai pihak terkait.

    9. Penetapan sebagai Pihak Terkait

    Waktu: 6 Januari 2025 – 14 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi menetapkan pihak-pihak yang berhak terlibat dalam perkara sebagai pihak terkait.

    Permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama masa pengajuan, baik secara daring maupun luring, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024.

    10. Pemeriksaan Pendahuluan

    Waktu: 8 Januari 2025 – 16 Januari 2025
    Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi memulai pemeriksaan awal terkait perkara yang diajukan.

    11. Pengajuan Jawaban dan Keterangan

    Waktu: 16 Januari 2025 – 3 Februari 2025
    Termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyampaikan jawaban serta keterangan kepada Mahkamah Konstitusi.

    12. Pemeriksaan Persidangan

    Waktu: 17 Januari 2025 – 4 Februari 2025
    Mahkamah Konstitusi melakukan sidang untuk memeriksa perkara secara lebih mendalam.

    13. Rapat Permusyawaratan Hakim

    Waktu: 5 Februari 2025 – 10 Februari 2025
    Para hakim Mahkamah Konstitusi bermusyawarah untuk membahas hasil persidangan dan mengambil keputusan.

    14. Pengucapan Putusan/Ketetapan

    Waktu: 11 Februari 2025 – 13 Februari 2025
    Hasil musyawarah hakim disampaikan dalam bentuk putusan atau ketetapan yang diucapkan di hadapan sidang.

    15. Penyerahan Salinan Putusan/Ketetapan

    Waktu: 11 Februari 2025 – 15 Februari 2025
    Salinan putusan atau ketetapan diserahkan kepada para pihak terkait.

    16. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan

    Waktu: 14 Februari 2025 – 28 Februari 2025
    Jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan untuk perkara yang masih memerlukan klarifikasi atau tambahan informasi.

    17. Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan)

    Waktu: 3 Maret 2025 – 6 Maret 2025
    Rapat lanjutan permusyawaratan hakim dilakukan untuk membahas hasil persidangan lanjutan.

    18. Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan)

    Waktu: 7 Maret 2025 – 11 Maret 2025
    Mahkamah Konstitusi kembali mengucapkan putusan atau ketetapan hasil pemeriksaan lanjutan.

    19. Penyerahan Salinan Putusan/Ketetapan (Lanjutan)

    Waktu: 7 Maret 2025 – 13 Maret 2025
    Salinan putusan atau ketetapan hasil sidang lanjutan diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan.

    [fiq/beq]

  • Kondisi Tersangka Otak Uang Palsu di UIN Memburuk, Hanya Orang-orang Ini yang Dizinkan Jenguk – Halaman all

    Kondisi Tersangka Otak Uang Palsu di UIN Memburuk, Hanya Orang-orang Ini yang Dizinkan Jenguk – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Tersangka otak pencetakan uang palsu di kampur UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding kini kondisinya dikabarkan semakin memburuk.

    Ia yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar sejak pekan lalu. Kini tidak boleh dijenguk oleh sembarang orang.

    Hanya pengacara, istri dan anaknya yang bisa mendatangi tersangka. Di luar kamar VVIP yang tempat ia dirawat, empat anggota polisi berpakaian sipil, berjaga selama 24 jam. 

    Pengacara Annar, Saparuddin Boy, kepada Tribun Timur, Jumat (3/1/2025) sore mengatakan bahwa kondisi Annar terus drop.

    “Dia semakin kurus,” kata Saparuddin.

    Sudah enam hari Annar dibantar gegara jantung dan prostat. Kondisi Annar saat ini benar-benar sakit menurut informasi yang dihimpun Tribun-timur.com, Jumat (3/1).

    Sudah terjadi perubahan pada fisik. Perubahan itu nampak jelas di bagian pipi.

    Bentuk tulang pipi Annar terlihat lebih jelas dibanding saat ia ditetapkan tersangka enam hari lalu di Polres Gowa.

    Sebelum dirawat, pipi Annar nampak tembem.

    Annar drop dan selalu pegang jantung. Di rumah sakit, Annar mendapat fasillitas maksimal.

    Ia dirawat ruang VVIP Ibis 5 lantai empat rumah sakit yang dipimpin polisi berpangkat Kombes tersebut.

    Di ruang perawatan terdapat fasilitas single bed, pendingin atau AC, kulkas, televisi, wifi, sofa hingga toilet.

    Sofa tersebut berada di dekat bangsal pasien. Ia dijaga perawat khusus di RS mirip hotel bintang 3 itu.

    Annar adalah tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Dia disebut sebagai inisiator dan donatur dalam kasus ini. 

    Annar diketahui jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Gowa.

    Penyidik mengantar Annar ke RS Bhayangkara Makassar pada Sabtu (28/12) malam karena mengeluh lemas.

    Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari polisi ihwal kondisi tersangka Annar

    Menurut Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Annar syok dan drop setelah statusnya dinaikkan penyidik menjadi tersangka dan dijadwalkan penahanan.

    Ia menyebutkan bahwa Annar memang memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat.

    Annar mulai syok setelah namanya disebut terlibat dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

    Hal ini menjadi alasan Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12) lalu.

    Pada Kamis (26/12) sekitar pukul 19.00 Wita, Annar akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Gowa. Dia datang bersama penasihat hukumnya.

    Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga sekitar pukul 04.00 WITA dan kemudian istirahat.

    12 jam kemudian, penyidik Polres Gowa menggelar gelar perkara, yang berakhir dengan penetapan Annar sebagai tersangka.

    Meski Annar sakit, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

    Peran Annar

    Annar merupakan otak percetakan dan peredaran uang palsu di Sulawesi.

    Dalam kasus ini, Annar memiliki peran yang sangat penting. Perannya bahkan lebih dominan dibanding Dr Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

    Andi Ibrahim hanya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

    Ia juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.

    Sedangkan Annar, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, dan memodali operasional pembuatan uang palsu tersebut.

    “Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin,” ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12) lalu.

    Annar juga ikut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.

    Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit,” ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

    Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50.000.000.000.

    Cara Mencetak Uang Palsu

    Salah seorang tersangka lainnya adalah, Syahruna (49). Dalam sebuah wawancara khusus dengan TVOne yang tayang 31 Desember 2024 lalu, Syahruna menceritakan secara detail cara mencetak uang palsu tersebut.

    Syahruna menceritakan belum sempat memakai alat baru dari Annar Sampetoding. Alat cetak ini bernilai Rp600 juta. 

    “Saya belum mahir menggunakan. Aandaikan saya bisa maka dalam dua hari bisa habis bahannya,” ujarnya. 

    Syahruna menceritakan, kertas khusus yang digunakan berbahan cotton. Kertas itu dipesan khusus dari China. Termasuk tinta, UV, magnetik, dan watermarknya. 

    Menurutnya, modal untuk mencetak uang sekitar Rp300 juta.  Syahruna mempelajari cara cetak uang dari belajar sendiri. 

    “Saya juga diajari sama bos (Annar Sampetoding), kamu tolong belajar dulu,” ujar Syahruna menceritakan perbincangannya dengan Annar Sampetoding. 

    Menurutnya, Andi Ibrahim sempat memesan untuk Pilkada.  “Cuman saya belum tanggapi karena hasilnya belum sempurna,” ujarnya. 

    Andi Ibrahim pun menjanjikan uang dengan 1 banding 10. 

    “Saya hitung sekarang belum sampai Rp12 juta,” ujarnya. 

    Syahruna menceritakan cara mencetak uang.  Menurutnya, pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar bisa memproduksi Rp200 juta sekali cetak. 

    Percetakan ini pun melalui 19 kali pekerjaan. Tahap pertama percetakan UV dengan tiga kali cetak. 

    “Tali air dulu baru benang dengan mesin sablon. Setelah itu cetak UV. Kemudian, cetak magentiknya,” ujarnya. 

    Syahruna pun mengatakan, tahap pertama mencetak sekitar 1 rim kertas. 

    “Kalau dirupiahkan sekitar 100 sekali produksi. Yang mengerjakan saya sendiri dengan Ambo,” ujarnya. 

    Ambo atau Ambo Ala (42) adalah tersangka lainnya. Dalam kasus ini, ia bertugas membuat benang uang. Ia ditangkap di Kabupaten Wajo. 

    Sedangkan Dr Andi Ibrahim bertugas menyediakan tempat pencetakan dan memastikan situasi dalam keadaan aman saat proses cetak uang berlangsung. 

    Syahruna biasanya mulai mencetak uang palsu pukul 11.00-17.00 wita. Saat itu, kampus sedang ramai oleh mahasiswa. Ia menceritakan bahannya berada disimpan di lantai dua. 

    “Kami cetak di lantai 1,” ujarnya. Ia pun menceritakan caranya mengelabui civitas akademika. 

    “Kami awalnya cetak brosur. Tapi pencetakan uang palsu juga tetap jalan,” ujarnya.

     

  • Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).

    Menurut pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pembentuk undang-undang harus mengatur lebih lanjut di revisi UU pemiu agar partai politik tak asal-asalan mengusulkan paslon peserta pilpres. Salah satunya, kata dia, undang-undang itu harus menekankan kepada setiap partai politik untuk menerapkan sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat buat menentukan calon yang diusung di pilpres.

    “Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari proses rekrutmen yang demokratis. Misalnya calon diputuskan melalui pemilihan atau keputusan internal partai yang dilakukan secara inklusif dan demokratis. Apalagi sekadar diputuskan oleh elite-elite partai secara eksklusif. calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja,” katanya kepada CNNIndonesia.com via aplikasi pesan, Jumat (3/1).

    “Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan syarat yang ada di undang-undang pemilu saat ini atau eksisting sudah cukup. Hal yang paling penting katanya adalah kemampuan kepemimpinan dan kematangan politik yang diuji melalui proses bersama partai politik tempatnya bernaung. 

    “Saya lebih setuju jika calon harus memenuhi persyaratan harus berstatus sebagai kader partai politik minimal 5 (lima) tahun sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Hal itu mencegah kutu loncat atau petualang politik yang sekadar aji mumpung, namun tanpa ditopang oleh pengalaman dan kapasitas politik yang memadai,” tuturnya merespons pertanyaan risiko membludaknya bakal calon peserta yang diajukan parpol untuk pilpres.

    Selain itu, dalam unggahannya di akun X, menurut Titi, jika mencermati Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 dengan menyeluruh, MK juga menghendaki agar tidak ada “‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres. Pasalnya, kata dia, semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih.

    “Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan. Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain lebih tepat,” ujarnya di unggahan yang CNNIndonesia.com telah diizinkan untuk mengutipnya.

    [Gambas:Twitter]

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal 2025 ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI, selama satu dekade terakhir, demokrasi dan negara hukum terus mengalami regresi dan pembusukan, putusan ini diharapkan mampu mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan Pemilu Presiden serta membelenggu demokrasi hukum dan ekonomi.

    “Putusan ini tidak membongkar sepenuhnya problem politik yang tidak berpihak pada kewargaan dan demokrasi yang substantif. Meskipun demikian, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi,” demikian siaran pers YLBHI.

    YLBHI menyatakan sebelum putusan yang dimohonkan empat mahasiswa UIN Suka, sebelumnya, terdapat 36 permohonan yang diajukan ke MK terkait pasal presidential threshold. Namun, semuanya tak pernah dikabulkan MK dengan berbagai dalih termasuk kedudukan hukum (legal standing). YLBHI menduga ada cengkeraman oligarki dan politik penguasa yang tak menghendaki demokratisasi berjalan dengan baik. Walhasil, sambungnya, tidak memberikan Independensi kepada hakim MK dalam memeriksa dan mengadili permohonan penghapusan praktik presidential threshold.

    “Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” katanya.

    MK pun mendesak DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK itu, dan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini untuk memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi dan negara hukum Indonesia.

    YLBHI pun menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik kini harus diperketat. Menurut dia, hal itu penting agar jumlah pasangan calon presiden tetap dibatasi.

    Menurut Indra, pembatasan juga bisa dilakukan misalnya dengan memberikan aturan lewat revisi Pemilu agar partai yang bisa mengusung calon presiden adalah partai yang lolos parlemen.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antar partai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKI,” kata Indra, Jumat.

    Keputusan MK tentang penghapusan presidential threshold itu dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak mendominasi.

    (kid/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sengketa Hasil Pilkada Magetan Berlanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Sengketa Hasil Pilkada Magetan Berlanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 sudah resmi masuk dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) sudah mengirimkan permohonan sengketa hasil pilkada itu sejak 5 Desember 2024.

    Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 30/PHPU.BUP-×XIlI/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan pada MK untuk nantinya bakal diperiksa lebih lanjut dalam persidangan. Anggota Bawaslu Magetan M. Ramzi mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan nanti di persidangan.

    “Bawaslu sebagai pemberi keterangan, memberri keterangan sendiri tanpa lawyer. Pemohon kan paslon 03 atau paslon JADI. Termohon yakni KPU , kemudian Bawaslu pemberi keterangan,” terang Ramzi, Jumat (3/1/2024). ” Sudah sejak lama kamk siapkan. Data-data hasil pengawasan,” tambahnya.

    Ramzi mengatakan pihaknya sudah mengetahui jika permohonan paslon JADI sudah masuk registrasi. “Sudah masuk registrasi, Jumat sore kami akses di web MK memang benar sudah masuk,” katanya.

    Terpisah, Ketua KPU Magetan Noviano Suyide belum memberikan respon lebih lanjut terkait permohonan sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 yang dilayangkan oleh paslon JADI. Namun, sebelumnya pihaknya mengaku bakal segera menunjuk lawyer untuk bersiap dalam persidangan sebagai termohon dalam perkara ini. [fiq/suf]

  • Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Pamekasan (beritajatim.com) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menyiapkan fakta dan data menyambut gugatan pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bahkan fakta dan data tersebut juga sudah diinventarisir sejak awal munculnya gugatan dari tim hukum paslon nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.

    “Sebenarnya sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan jauh sebelum gugatan ini dikabulkan, selanjutnya kita tinggal menyiapkan fakta dan data sesuai dengan apa yang diajukan pemohon,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Jum’at (3/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan dikabulkannya permohonan tim hukum paslon BERBAKTI l, berdasar Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK dengan nomor register 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.

    Dengan status tersebut, tim hukum paslon BERBAKTI dipastikan menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024.

    “Menyikapi hal ini, kita akan segera melakukan tindak lanjut dengan menunjuk tim advokad untuk sidang di Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga koordinasi dengan sejumlah badan adhoc lainnya,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan siap menghadapi gugatan dari tim hukum paslon BERBAKTI. “Saat ini kita tinggal koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendata semua data yang disebut pemohon,” jelasnya.

    “Sejauh ini sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan, tapi yang belum hanya koordinasi dengan badan adhoc saja, dan akan segera kita laksanakan. Artinya kita sudah siap menghadapi gugatan ini,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum paslon BERBAKTI kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Sementara berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/ian]

  • KPU Tuban Gelar Evaluasi, Hasil Parmas Menurun 69,36

    KPU Tuban Gelar Evaluasi, Hasil Parmas Menurun 69,36

    Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat evaluasi eksternal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban di Seafood Pantai Kelapa Tuban, Jumat (03/01/2025).

    Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, rapat evaluasi ini terkait seluruh tahapan yang telah dilaksanakan oleh jajaran KPU bersama badan Adhoc dalam Pilkada 2024, dan evaluasi tersebut meliputi logistik, pemutakhiran data pemilih, Sosdiklih, Parmas dan SDM hingga pengawasan dan teknis penyelenggaraan.

    “Sehingga dalam pelaksanaan ini membutuhkan masukan dan saran dari pemangku kebijakan dan stakeholder terkait tentang hal-hal yang perlu dievaluasi untuk kebaikan Pemilu atau Pilkada 2029 mendatang,” ujar Zakiya sapanya.

    Adapun hasil dari evaluasi, menurut Zakiya banyak hal yang menjadi masukan dari OPD terkait dan beberapa organisasi, di antaranya angka partisipasi masyarakat mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. “Untuk Pilkada Tuban tahun 2020 angka Parmas 74,20 persen, sedangkan 2024 kemarin hanya 69,36 persen,” terang Zakiya.

    Oleh karenanya, hasil evaluasi ada beberapa analisis dari sebagian Ormas, diantaranya disebabkan money politics, dan sosialisasi yang menurut mereka kurang mengena di masyarakat bawah. “Kami sudah mengupayakan sosialisasi ledang atau keliling, informasi di pengeras suara musala dan masjid serta sosialisasi berbasis anggaran,” bebernya.

    Bahkan, Zakiya juga menyampaikan anggaran sosialisasi ada 1.144 kegiatan belum lagi ditambah sosialisasi non-anggaran. Artinya, dipastikan KPU Tuban telah banyak melakukan sosialisasi dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. “Perlu dipahami oleh semuanya, bahwa peningkatan angka Parmas ini bukan hanya tanggung jawab KPU, namun juga tanggung jawab seluruh masyarakat dan Pemkab terkait tumbuhnya kesadaran pemilih saat datang ke TPS,” tutup dia. [ayu/kun]

  • Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda ‘Nge-gas’ Belajar Jalankan Roda Pemerintahan

    Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda ‘Nge-gas’ Belajar Jalankan Roda Pemerintahan

    Liputan6.com, Jakarta – Agenda rapat koordinasi masa transisi kepala daerah di Pemkab Kudus pada 2 Januari 2025, menjadi momentum perdana untuk belajar menjalankan roda kepemerintahan bagi Bellinda Sabrina Birton sebagai Wakil Bupati Kudus terpilih.

    Sebagai orang baru dalam jajaran birokrasi di lingkup Pemkab Kudus, Bellinda yang kini berusia 25 tahun ini, mengaku akan lebih banyak belajar dan mengikuti arahan dari Bupati terpilih Samani Intakoris dalam memimpin Kabupaten Kudus lima tahun mendatang.

    Hal tersebut diungkapkan Wabup Kudus terpilih Bellinda, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, pada Kamis (2/1/2025)

    Bertempat di Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Kudus, rapat tersebut juga dihadiri Bupati Kudus terpilih Samani Intakoris dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Kudus.

    “Sebagai orang baru, saya akan lebih banyak belajar, mendengar dan mengikuti arahan dari Pak Bupati. Kami adalah satu tim tanpa pembagian tugas yang kaku,” ujar Bellinda yang berlatar belakang Sarjana Kedokteran ini.

    Bellinda juga menegaskan bersama Bupati Sam’ani akan bekerja bersama membawa perubahan positif bagi masyarakat Kudus. Sesuai rencana, mereka akan berkantor di Pendapa Kabupaten Kudus selama lima tahun ke depan.

    Rapat koordinasi kali ini menjadi langkah awal pasangan Bupati serta Wakil Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Bellinda dalam mempersiapkan transisi kepemimpinan di Pemkab Kudus dari Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie.

    Karena itu, memerlukan sinkronisasi utamanya terkait program yang diusung pasangan bupati dan wakil bupati terpilih sehingga dapat merealisasikan janji mereka saat kampanye. Namun realisasinya disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Dalam kesempatan itu, Bupati Kudus terpilih Sam’ani Intakoris mengaku siap menahkodai Pemkab Kudus mewujudkan visi misi yang diusungnya saat kampanye Pilkada demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus.

    Samani juga meminta dukungan dan kerja sama seluruh perangkat daerah untuk bersinergi dan berkolaborasi. Pihaknya juga berpesan agar seluruh ASN untuk menyatukan tujuan menata Kabupaten Kudus dengan inovasi baru, agar tercapai program kerja yang telah direncanakan.

    Sam’ani menyebut bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan undangan silaturahmi dari Pj Bupati Kudus. Selain itu, juga untuk mensinkronkan visi, misi dan program kerja sebelum mereka resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Februari mendatang.

    “Sinkronisasi antara visi misi dan SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada sangat penting, agar setelah dilantik nanti kami bisa langsung bekerja untuk melayani masyarakat,” tandas Sam’ani kepada wartawan.

    Sam’ani juga menegaskan pentingnya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar. Terutama di tengah musim penghujan yang membawa tantangan di bidang kesehatan.

    “Pelayanan masyarakat jangan sampai tertunda, apalagi sampai menyakiti hati rakyat. Kami berkomitmen untuk segera melanjutkan pelayanan setelah pelantikan,” tukasnya.

     

    Polres Pemalang Sediakan Makan Siang Gratis untuk Pelanggar yang Konfirmasi Tepat Waktu setelah Terekam ETLE

  • Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan

    Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan

    Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Garuda
    Teddy Gusnaidi
    meminta agar ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ) juga dihapus.
    Hal tersebut disampaikan Teddy dalam merespons
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (
    presidential threshold
    ).
    “Memang arahnya sudah seperti itu, dari perubahan
    threshold
    pilkada, lalu kini
    presidential threshold
    . Tinggal menunggu waktu
    parliamentary threshold
    dihapus,” ujar Teddy kepada
    Kompas.com
    , Jumat (3/1/2024).
    Menurut Teddy,
    parliamentary threshold
    memang sudah seharusnya dihapus, mengingat
    presidential threshold
    juga sudah ditiadakan.
    Dia berpandangan bahwa penghapusan
    presidential threshold
    ini adalah hal yang baik.
    “Dan memang harus dihapus karena
    parliamentary threshold
    sudah kehilangan daya rekatnya dengan adanya putusan MK yang menghapus
    presidential threshold
    ,” ujarnya.
    MK telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold.
    Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
    MK memutuskan untuk menghapus
    presidential threshold
    karena aturan ini dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
    Selain itu, aturan tersebut juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
    intolerable
    serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
    “Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (
    presidential threshold
    ) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK.
    Dalam putusannya, MK juga mempertimbangkan bahwa pemilihan presiden (pilpres) yang berjalan selama ini didominasi oleh partai peserta pemilu tertentu.
    MK berpandangan bahwa hal tersebut berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
    Jika
    presidential threshold
    terus dipertahankan, MK khawatir akan muncul kecenderungan Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
    Selain itu, masyarakat dapat dengan mudah terjebak dalam polarisasi atau terbelah karena hanya ada dua pasangan calon yang maju dalam pilpres.
    Ada juga kemungkinan pilpres diikuti oleh calon tunggal, seperti dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
    Hal tersebut berpotensi menghalangi pelaksanaan pemilihan secara langsung oleh rakyat dan menyediakan banyak pilihan capres dan cawapres.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Termasuk Lamongan

    Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Termasuk Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Pelantikan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur. Tak terkecuali Bupati dan Wakil Bupati Lamongan.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Mahrus Ali mengatakan sejatinya prosesi pelantikan direncanakan berlangsung pada Februari 2025. Namun rencana tersebut harus diundur Maret 2025.

    Menurut Mahrus, mundurnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dikarenakan harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh perkara gugatan PHPKada dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

    “Jadi menyesuaikan jadwal penyelesaian PHPKada oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mahrus, Jumat (3/1/2025).

    Apalagi, Paslon nomor urut 01 Pilkada Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati, juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) ke MK. “Pada saat ini kami juga masih menunggu apakah gugatan itu diterima oleh MK atau tidak,” katanya.

    Sementara Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, mengatakan bahwa sesuai dengan jadwal penanganan sengketa PHPKada yang dibuat oleh MK, tanggal 3 hingga 6 Januari ini adalah jadwal penyampaian salinan permohonan ke KPU/Bawaslu.

    “Sambil menunggu register nanti dari MK, kita menyusun jawaban atas gugatan yang sudah muncul, dari perbaikan oleh pihak pemohon,” tuturnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, hasil rekapitulasi Pilkada Lamomgan menunjukkan bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara memperoleh total 407.541 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati meraih 327.345 suara.

    Pasca rekapitulasi tersebut, pihak Paslon nomor urut 01 Ghofur-Firosya yang diwakili oleh Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    Pemohon menilai, perolehan suara Paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara yang unggul signifikan sebanyak 80.196 suara, diraih dengan kecurangan yang tidak hanya bersifat insidental, namun terstruktur dan dilakukan secara sistematis dan masif. [fak/suf]