Event: Pilkada Serentak

  • Wacana Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025, Ini Respons KPU Jakarta

    Wacana Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025, Ini Respons KPU Jakarta

    loading…

    KPU Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah apabila pelantikan kepala daerah terpilih akan diundur menjadi Maret 2025. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Doddy Wijaya akan mengikuti keputusan pemerintah apabila pelantikan kepala daerah terpilih akan diundur menjadi Maret 2025. Ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah ihwal keputusan pelantikan kepala daerah terpilih.

    Pernyataan ini menanggapi Doddy sekaligus merespons rencana pemerintah akan mengundurkan pelantikan kepala daerah terpilih 2024 pada Maret 2025. Sedianya, jadwal pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.

    “Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Kepres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat,” kata Doddy saat ditemui wartawan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025).

    Lebih lanjut, Doddy mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 masih mengatur bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.

    “Sejauh ini kan Perpres 80 masih menyatakan untuk pelantikan serentak di tanggal 7 Februari ya,” ucap Doddy.

    Kendati Perpres tersebut belum dicabut, Doddy berkata, pihaknya mengikuti keputusan Pemerintah perihal pelantikan kepala daerah terpilih 2024.

    “Jadi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat. Apakah sampai sejauh ini Perpres 80 atau kan nanti ke depan mau ada revisi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur ke Maret 2025. Diketahui, sebelumnya telah diatur bahwa pelantikan digelar pada Februari 2024.

    Rifqi menjelaskan diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    (abd)

  • 3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres

    3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sejumlah permohonan yang terkait dengan proses Pemilu. Setidaknya, ada tiga putusan penting MK yang bakal mempengaruhi aturan Pemilu.

    Putusan-putusan krusial itu diketok MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Berikut tiga putusan terkini MK terkait Pemilu:

    Hapus Ambang Batas Capres 20%

    MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa bernama Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna. Permohonan mereka itu terdaftar sebagai perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

    Adapun isi pasal 222 UU Pemilu yang digugat itu ialah:

    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Para pemohon mengajukan gugatan karena menanggap presidential threshold yang didasarkan pada hasil Pemilu sebelumnya melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Mereka mengatakan penggunaan suara sah pemilu sebelumnya untuk mengajukan capres-cawapres tidak masuk akal.

    “Presidential threshold yang mendasarkan syarat keterpenuhannya pada suara pemilu sebelumnya telah melanggar asas periodik dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Sebab, Pemohon memahami suara hanya digunakan untuk satu kali pemilu. Sehingga presidential threshold dengan minimal kursi dan suara sah pemilu DPR tidaklah logis karena pemilu serentak antara presiden dan legislatif (DPR, DPD, dan DPD) jika didasarkan pada penghitungan hasil Pemilu DPR 5 (lima) tahun sebelumnya. Tentunya Mahkamah harus merenungkan dan mempertimbangkan secara mendalam bahwa perhitungan suara yang didasarkan pada pemilu sebelumnya tidak memberikan jaminan pada penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote) atau mendapatkan sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon presiden,” demikian pandangan pemohon sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

    MK pun mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya. MK menyatakan pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias dihapus.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar MK.

    Pertimbangan MK Hapus PT 20%

    Ilustrasi Sidang MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penerapan ambang batas itu tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu. Selain itu, MK menyebut penetapan ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dan rasionalitas yang kuat.

    “Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi keuntungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR. Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar MK.

    MK pun menganggap ambang batas itu dipertahankan sebagai upaya membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Menurut MK, hal itu membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    “Andaipun hendak mengatur persyaratan, substansi pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara expressis verbis menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar MK.

    MK pun meminta agar pembuat undang-undang melakukan rekayasa konstitusional usai PT 20% dihapus. Berikut panduan MK dalam rekayasa konstitusional itu:

    1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;

    2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;

    3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;

    4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; dan

    5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

    Dua hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini. Mereka ialah Anwar Usman dan Daniel Yusmic.

    Wajib Cuti bagi Kepala Daerah Saat Kampanye dan Masa Tenang

    Ilustrasi Pilkada (Foto: Freepik/freepik)

    Selain menghapus PT 20%, MK juga membacakan putusan terkait kewajiban cuti bagi kepala daerah petahana saat masa kampanye Pemilu. Putusan perkara 154/PUU-XXII/2024 yang diajukan Edi Iswadi itu diketok pada Kamis (2/1/2025).

    Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengubah isi pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Berikut isinya:

    Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan UUD 1945 secara beryarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, mulai masa kampanye sampai pemungutan suara, harus memenuhi ketentuan:

    a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
    b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya

    Pemohon menganggap kepala daerah petahana yang maju lagi dalam Pilkada harus cuti untuk menjamin Pilkada berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dia juga menganggap masa tenang merupakan momen penting jelang Pilkada sehingga harus bebas dari kepentingan Pilkada oleh kepala daerah petahana.

    MK pun mengabulkan gugatan pemohon. Berikut amar putusan MK:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

    2. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara”.

    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan peluang penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas oleh kepala daerah petahana yang maju lagi di Pilkada sangat terbuka lebar sehingga dapat melanggar prinsip Pilkada. MK mengatakan permohonan agar kepala daerah petahana yang maju lagi di Pilkada cuti sejak kampanye hingga hari pemilihan adalah permohonan yang masuk akal.

    “Menurut Mahkamah dalam upaya untuk menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, maka diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana tidak hanya hingga masa kampanye berakhir, namun juga pada waktu masa tenang dan pada hari pemungutan suara. Sebab, menurut Mahkamah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baik petahana maupun bukan petahana seharusnya memiliki hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara,” ujar MK.

    MK Perketat Aturan Penggunaan AI dalam Peserta Pemilu

    Ilustrasi AI (Foto: Shutterstock)

    Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi UU Pemilu dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023. MK meminta peserta pemilu tidak menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan secara berlebihan, sehingga tidak menampilkan citra diri sebenarnya.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    “Menyatakan frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence),” sambungnya.

    Dalam pertimbangannya, MK mengatakan peserta Pemilu telah mengekplorasi teknologi dan teknik representasi citra diri demi memikat para pemilih. Salah satu yang digunakan ialah kecerdasan buatan atau AI.

    MK mengatakan citra diri, dalam hal ini foto/gambar, yang dipoles berlebihan dengan AI dapat menghilangkan keaslian atau originalitas si calon yang hendak dipilih rakyat. Menurut MK, manipulasi berlebihan citra diri dengan AI malah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas Pemilu bebas, jujur dan adil.

    “Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat. Informasi yang tidak benar dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas, sehingga hasil citra diri yang direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual namun juga merusak kualitas demokrasi,” ujar MK.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/imk)

  • Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar menilai penghapusan ambang batas atau threshold 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi momentum untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif. 

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifar final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. 

    Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya. 

    Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025). 

  • KPUD Jakarta Antar Undangan Penetapan ke Rumah Pramono

    KPUD Jakarta Antar Undangan Penetapan ke Rumah Pramono

    loading…

    Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata ke rumah Calon Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung di Jalan Ambas, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – KPUD Jakarta mengantarkan undangan penetapan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Calon Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung di Jalan Ambas, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025). Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata memperkirakan, penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 akan digelar dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan.

    Adapun penetapan hasil Pilkada 2024 dilakukan secara serentak oleh KPUD di masing-masing daerah. “Yang pasti kami mengantarkan undangan untuk penetapan ya, penetapan calon terpilih yang akan kami laksanakan mungkin 2 atau 3 hari ke depannya,” kata Wahyu usai memberi undangan ke Pramono.

    Ia pun menjelaskan alasan undangan itu diberikan langsung lantaran KPUD Jakarta belum bisa mengonfirmasi waktu penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024. “Kenapa kami harus datang langsung? Karena kami harus menjelaskan posisinya bahwa kami belum bisa mengkonfirmasi penetapan calon terpilih,” terang Wahyu.

    Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dodi Wijaya menyampaikan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI ihwal penetapan hasil Pilkada 2024. Namun, ia mengaku telah mendapat informasi bahwa penetapan itu dilakukan pada Kamis (9/1/2025).

    “Kami menunggu surat dari KPU RI, informasinya surat dinas dari KPU RI akan disampaikan besok hari Senin. Maka paling lama 3 hari, hari Selasa, Rabu, Kamis,” tutur Dodi.

    “Jadi insya Allah hari Kamis kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, informasi dari KPU RI diminta serentak,” imbuhnya.

    (rca)

  • Warga Pertanyakan Mati Lampu Malam Pilkada di Muara Enim

    Warga Pertanyakan Mati Lampu Malam Pilkada di Muara Enim

    FAJAR.CO.ID, MUARA ENIM — Sejumlah warga di Muara Enim menceritakan pengalaman mereka terkait mati lampu yang mendadak terjadi sesaat setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Kejadian ini menimbulkan beragam spekulasi, terlebih karena berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pihak terkait.

    Fery Ibrahim, warga Desa Talang Taling di Kecamatan Gelumbang, menyebut mati lampu terjadi pada malam hari, sekitar pukul 19.00 hingga 21.00. “Mati lampu mendadak terjadi sekitar pukul 7 sampai 9 malam. Nggak tahu apa sebabnya. Hingga kini, belum ada penjelasan dari PLN setempat,” ujarnya kepada media, Sabtu (4/1).

    Hal serupa diungkapkan Muhammad Robin, warga Desa Tanjung Medang di Kecamatan Kelekar. Ia mengaku bingung mengapa mati lampu terjadi saat momen penting seperti pilkada. Sebelumnya, desanya tidak pernah mengalami gangguan listrik dalam beberapa minggu terakhir. “Entahlah, saya juga bingung kenapa bisa terjadi mati lampu saat hari pilkada (27 November). Padahal selama beberapa minggu ini, tidak pernah ada mati lampu,” katanya.

    Di sisi lain, Ketua Relawan Muara Enim Maju, Arif Hidayatullah, menilai mati lampu ini bukan sekadar kebetulan. Ia menduga ada kaitannya dengan proses perhitungan suara yang berlangsung pada malam tersebut. Menurutnya, kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memengaruhi hasil pemilihan.

    “Hingga pukul 7 malam, pasangan Nasrun Umar-Lia Anggraini masih unggul sekitar 7 persen. Tetapi setelah mati lampu selama dua jam, situasi malah berbalik. Tentu saja, kami suudzan dengan kondisi mati lampu tersebut. Apakah itu memang disengaja dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya dengan nada curiga.

  • Kubu Khofifah Siap Lawan Risma di Gugatan Sengketa Pilgub Jatim 2024

    Kubu Khofifah Siap Lawan Risma di Gugatan Sengketa Pilgub Jatim 2024

    Surabaya, CNN Indonesia

    Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 yang diajukan oleh Tim Tri Rismaharini- Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil pun telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK. Keputusan ini mereka ambil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

    “Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Minggu (5/1).

    Edward menjelaskan hal ini juga untuk memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024, yang dinilainya secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan.

    “Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil.

    Edward menegaskan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi, mereka tak bisa membiarkan bila dalam Pilgub Jatim dianggap terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

    “Kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Menurutnya, gugatan yang diajukan Tim Risma-Gus Hans semestinya tak dapat diterima karena berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada.

    “Kami berpandangan kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh Undang-undang, yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak,” katanya.

    Sedangkan dalam hal ini, kata Edward, perolehan suara Risma-Gus Hans selaku pemohon sebesar 6.743.095 suara, sedangkan suara Khofifah-Emil mencapai 12.192.165 suara.

    “Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain,” pungkasnya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi merampungkan rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Hasilnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih suara paling banyak.

    Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, yang berlangsung hingga Senin 9 Desember 2024 malam, di Hotel DoubleTree Surabaya, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim dengan perolehan suara sah sebanyak 1.797.332 suara.

    Lalu, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

    Jumlah DPT plus 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim diketahuinya sebanyak 32.081.667. Dari jumlah itu suara sah sebanyak 20.732.592. Sedangkan suara tidak sah mencapai 1.204.610.

    (frd/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • Penetapan Gubernur 9 Januari, KPU DKI Sambangi Rumah Pramono Anung

    Penetapan Gubernur 9 Januari, KPU DKI Sambangi Rumah Pramono Anung

    Jakarta

    Ketua KPU DKI Wahyu Dinata bersama jajarannya menyambangi rumah Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung. Kedatangan mereka yakni untuk menyampaikan undangan penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Kamis 9 Januari nanti.

    “Yang pasti kami mengantarkan undangan untuk penetapan ya, penetapan calon terpilih yang akan kami laksanakan mungkin 2 atau 3 hari ke depannya. Kenapa kami harus datang langsung? karena kami harus menjelaskan posisinya bahwa kami belum bisa mengonfirmasi penetapan calon terpilih. Nah, hal ini juga kami lakukan kepada calon yang lain,” kata Wahyu di kediaman Pramono, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2024).

    KPU DKI juga akan menyampaikan undangan ke peserta Pilkada Jakarta, yakni Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Ia menyebut untuk tanggal pasti penetapan menunggu keputusan surat dari KPU RI.

    “Karena kebetulan hari ini sebenernya janjian ke Bandung, tapi mungkin ada update lebih lanjut dari Ridwan Kamil. Dan Insyaallah kami juga akan mengantar nanti ke Pj Gubernur besok siang, ke Pangdam Jaya, terus yang sudah konfirmasi Kapolda Metro Jaya,” ujar Wahyu.

    “Mudah-mudahan dengan kedatangan kami bisa menjelaskan posisinya kapan dan kenapa proses ini masih belum ada kepastian tanggalnya. Tapi kalau ada segera kepastian tanggal penetapan pasti nanti akan kami sampaikan kepada publik ya,” tambahnya.

    Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Dody Wijaya, menyebut penetapan gubernur-wagub Jakarta akan dilaksanakan Kamis. Setelah itu, kata Dody, hasil dari penetapan akan disampaikan ke DPRD.

    “Jadi hari Kamis penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya kami akan serahkan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih. Selanjutnya akan dilakukan proses pelantikan yang dilakukan domain dari pemerintah pusa,” imbuhnya.

    (dwr/azh)

  • Diduga Melanggar Kode Etik, Puluhan PPK dan Panwascam Diperiksa Bawaslu Situbondo

    Diduga Melanggar Kode Etik, Puluhan PPK dan Panwascam Diperiksa Bawaslu Situbondo

    Liputan6.com, Situbondo – Bawaslu Kabupaten Situbondo, memeriksa puluhan orang penyelenggara ad hoc panitia pemilihan kecamatan dan panitia pengawas pemilu kecamatan yang ditengarai melanggar kode etik hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih pada masa tahapan Pilkada 2024.

    Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto mengatakan,  telah memeriksa lebih dari 30 orang penyelenggara pemilu baik dari PPK maupun Panwaslucam dan termasuk saksi-saksi yang hadir dalam acara yanh dihadiri calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo. “Sejak beberapa hari ini kami sudah memanggil dan meminta klarifikasi penyelenggara pemilu (PPK dan Panwaslu am) yang dilaporkan kepada kami, ada saksi-saksi juga sudah kami mintai keterangan,” ujarnya Jumat (3/1/2025).

    Mantan komisoner KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi yang juga berada di lokasi acara pertemuan dengan calon bupati terpilih di masa tahapan pilkada itu, lanjut Fitriyanto, juga sudah dimintai keterangannya. “Sementara itu yang bisa kami sampaikan, karena hari ini kami masih akan meminta klarifikasi saksi maupun penyelenggara pemilu lainnya yang dilaporkan,” katanya.

    Sementara itu, Iwan Suryadi menyatakan bahwa dalam acara pertemuan dengan calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo merupakan acara silaturrahmi biasa pasca-pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Ia juga mengatakan dalam acara pertemuan dengan calon bupati terpilih itu juga dihadiri penyelenggara pemilu baik dari PPK dan Panwaslucam. “Memang benar kegiatan tersebut merupakan acara saya silaturahmi (calon bupati terpilih) bersama teman-teman organisasi kami,” ujar Iwan.

    Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan bahwa mengenai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu baik penyelenggara teknis maupun jajaran pengawas pemilu batasan tugas kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya dua bulan setelah pemungutan suara. “Selama masa itu pula mereka masih terikat dengan ketentuan prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu. Tahapan Pilkada 2024 belum berakhir hingga nanti ada surat keputusan baik dari Bawaslu RI maupun dari KPU RI yang menyatakan bahwa tahapan pilkada benar-benar sudah dinyatakan berakhir,” kata Faridl.

  • Gagal Nyaleg karena Diajak Vicky Prasetyo, Dede Sunandar Terpaksa Jadi Pelayan Restoran

    Gagal Nyaleg karena Diajak Vicky Prasetyo, Dede Sunandar Terpaksa Jadi Pelayan Restoran

    Jakarta, Beritasatu.com – Komedian Dede Sunandar termasuk salah satu artis yang gagal lolos menjadi anggota legislatif yang semula diajak oleh Vicky Prasetyo. Kegagalannya itu berdampak pada kondisi finansialnya, bahkan ia harus menjual kendaraan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menjadi pelayan restoran.

    Selain itu, setelah gagal menjadi anggota legislatif Dede Sunandar juga jarang mendapat tawaran pekerjaan dari stasiun televisi, sehingga ia terpaksa mencari pekerjaan lain sebagai pelayan restoran demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    Dede mengungkapkan bahwa Vicky Prasetyo adalah orang yang pertama kali mengajaknya untuk terjun ke dunia politik. Sedangkan, Vicky sendiri diketahui juga mengalami kekalahan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan gagal menjadi Bupati Pemalang.

    “Memang jual kendaraan, yang mengajak kan Pak Vicky Prasetyo,” kata Dede di Tangerang belum lama ini.

    Meskipun begitu, Vicky tetap menunjukkan rasa tanggung jawab dan kepeduliannya dengan tidak membiarkan Dede Sunandar hidup dalam kesulitan.

    “Dia bertanggung jawab, saya tidak ditinggal begitu saja,” tambahnya.

    Vicky Prasetyo terus mendukung Dede Sunandar dan keluarganya dan kerap memberikan uang untuk membantu keperluan sehari-hari mereka.

    “Setiap hari Jumat pasti ada saja rezeki yang dia kasih untuk keluarga, alhamdulillah,” ujar Dede Sunandar yang gagal menjadi anggota legislatif.

    Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kini Dede bekerja di sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Meskipun jauh dari keartisan, tetapi ia merasa nyaman dengan pekerjaannya ini. Mengingat dirinya dahulu sempat bekerja sebagai cleaning service sebelum terkenal di televisi.

    Dede mengungkapkan, ia mulai bekerja di restoran tersebut sejak November 2024. Selain menjadi pelayan, ia juga dipercaya untuk menjadi barista dan menangani berbagai event, termasuk saat perayaan pergantian tahun.

    “Ya kalau memang begitu kondisinya, harus dijalani. Di televisi udah enggak ada pekerjaan, tabungan juga bukan habis, tapi terus berkurang,” ujar Dede Sunandar.

    Bagi Dede Sunandar pekerjaan apa pun akan dilakukan untuk bertahan hidup, termasuk menjadi pelayan restoran. Mengingat saat ini ia tidak mendapatkan pekerjaan di televisi. Namun Dede menegaskan, Vicky Prasetyo tidak pernah meninggalkan dirinya setelah keduanya gagal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

  • Politik sepekan, respons Jokowi hingga pelantikan kepala daerah mundur

    Politik sepekan, respons Jokowi hingga pelantikan kepala daerah mundur

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa penting dan menarik terjadi selama sepekan dalam kancah politik Indonesia, mulai dari Jokowi merespons soal sebutan dirinya sebagai pimpinan terkorup hingga pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak.

    Berikut rangkuman beritanya:

    Jokowi tanggapi soal sebutan pimpinan terkorup

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pimpinan terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Presiden perintahkan setop impor beras, garam, gula, jagung

    Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas dengan beberapa menterinya di Istana Negara, Jakarta, memerintahkan jajaran menterinya untuk menyetop impor beras, garam, gula konsumsi, dan jagung pada tahun 2025.

    “Alhamdulillah, tadi dalam ratas (rapat terbatas) yang pertama, kita sudah memutuskan, tidak impor beras, Pak Mentan ya, tahun depan, tidak (impor). Tidak impor beras, kemudian jagung, gula untuk konsumsi, dan garam,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pemerintah pelajari putusan MK soal “presidential threshold”

    Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Panglima pastikan oknum TNI pelaku penembakan ditindak tegas

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan oknum TNI yang jadi pelaku penembakan di rest area tol kawasan Tangerang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    “Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II DPR: Pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

    Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025