DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Pilkada Secara Maraton
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP
) akan menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran etik penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada
) 2024 secara maraton.
Hal itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Heddy mengatakan, sidang secara maraton tersebut akan mulai digelar pada 14 Januari 2025.
“Itu pada hari Selasa (14/1/2025), dimulai hari selasa, maraton setiap hari,” ujar Heddy.
Dia mengatakan, sidang maraton dilakukan untuk percepatan sidang sengketa
pilkada
yang juga digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Heddy menegaskan, perkara lainnya akan tetap ditangani setelah percepatan sesuai dengan nomor urut perkara.
Percepatan ini dilakukan untuk mengakomodir tuntutan publik agar perkara terkait pilkada bisa segera diputuskan.
“Kenapa harus kita lakukan percepatan? Agar putusan DKPP memberi asas manfaat yang lebih,” kata Heddy.
Dia lantas menjelaskan, sidang maraton ini bisa memberikan kepastian kepada kepala daerah yang akan dilantik dari hasil
Pilkada 2024
.
“Sehingga para kepala daerah yang sudah ditetapkan (pemenang pilkada) dan dilantik sebagai kepala daerah itu nyaman untuk bekerja,” ujarnya.
Untuk jumlah pasti perkara yang akan disidangkan terkait Pilkada, Heddy belum bisa memberikan kepastian.
Dia menyebut, ada sekitar 20 perkara yang akan disidangkan, dimulai dari empat perkara di awal persidangan digelar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Pilkada Serentak
-
/data/photo/2024/05/28/6655beaaeec04.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Pilkada Secara Maraton
-

DKPP Tangani 790 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di 2024, Tertinggi Desember – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) RI menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Dari total 790 pengaduan yang diterima, sebagian besar kasus terjadi pada akhir tahun, dengan puncak pengaduan tertinggi di bulan Desember sebanyak 125 kasus.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun DKPP menyebutkan bahwa meski pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 berhasil, tingginya jumlah pengaduan menunjukkan masih banyaknya tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
“Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” ujar Heddy di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Dari 237 perkara yang disidangkan sepanjang 2024, sebanyak 66 penyelenggara Pemilu diberhentikan tetap, 5 di antaranya dicopot dari jabatan Ketua.
Sementara itu, 260 Teradu menerima Teguran Tertulis dengan sanksi Peringatan, 101 Peringatan Keras, dan 26 Peringatan Keras Terakhir.
Namun, sebanyak 532 penyelenggara direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
-
/data/photo/2024/11/29/674995292d005.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pilkada Jalur DPRD, untuk Siapa?
Pilkada Jalur DPRD, untuk Siapa?
Akademisi dan Mahasiswa S3 Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada. Konsultan komunikasi politik di Menjangan Institut. Bersama akademisi dan praktisi di Bali konsen terkait demokrasi, kebijakan publik dan pemberdayaan pemuda.
SEBERAPA
loyalkah para pemimpin daerah kepada rakyat jika kelak ia terpilih langsung oleh DPRD? Pada akhirnya, siapa yang menjadi tuan bagi para gubernur/wali kota/bupati, rakyat atau wakil rakyat?
Dua pertanyaan reflektif ini sangat penting dijawab sekaligus direnungkan oleh elite dan partai politik di negeri ini jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ada di tangan DPRD.
Jalur
Pilkada lewat DPRD
kini menjadi diskursus, pascagagasan Presiden Prabowo Subianto bersua saat puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar mengenai mahalnya ongkos politik Pilkada (
Kompas
, 16/12/2024).
Ide ini sesungguhnya lagu lama yang kembali diputar di ruang publik. Tepatnya pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang salah satunya membahas soal mekanisme Pilkada secara tidak langsung, yakni dilakukan melalui DPRD.
Suara parlemen mayoritas kala itu memberikan dukungan agar Pilkada digelar jalur DPRD. Namun, tak berselang lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menganulir dengan menerbitkan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Bisa dibayangkan, jika Pemerintahan hari ini menghendaki Pilkada tersebut, pemilihan pemimpin di daerah kembali berlanjut di tangan DPRD. Konsekuensinya, jelas calon penguasa di daerah sarat dengan kompromistis.
Tidak ada diskursus politik yang bermakna. Tidak ada kritik atas program dari calon kepada daerah karena semuanya “dikondisikan” langsung oleh DPRD, meskipun program dan janji politik tak rasional.
Pada akhirnya, masyarakat akan menerima pilihan calon pemimpin di daerah sesuai dengan selera dan pilihan DPRD. Meskipun hati nurani rakyat berbeda dengan wakil rakyat yang memilih. Ini sangat dilema.
Selain itu, ada gap antara pemimpin di daerah dengan rakyatnya. Karena pemilihan dilakukan menggunakan jalur wakil rakyat, pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton.
Tidak ada tanggung jawab moril dari rakyat untuk mengontrol kebijakan karena seutuhnya diserahkan kepada DPRD.
Apa jadinya jika para gubernur/wali kota/bupati “berselingkuh” dengan DPRD untuk memuluskan program atau proyek tertentu yang tidak bermanfaat untuk publik. Apakah ini yang kita inginkan?
Jika proses Pilkada di daerah ditaksir akan semakin murah dan efektif melalui DPRD, apakah ada jaminan?
Sesungguhnya, Pilkada melalui DPRD tidak kalah dinamisnya dengan
Pilkada Langsung
, di mana rakyat menjadi penentu.
Untuk meyakinkan para DPRD memilih para calon pemimpin di daerah, apakah cukup dengan program dan janji-janji politik atau program mercusuar untuk menarik simpati wakil rakyat?
Anggaplah janji-jani politik itu diamini oleh DPRD dan bersedia memilih, apakah program yang ditawarkan kepada DPRD bermanfaat dan berdampak bagi rakyat? Atau hanya sejalan dengan agenda DPRD dan elit partai semata?
Saya kira, pemilihan dengan menggunakan jalur DPRD akan lebih alot dan tidak bisa dilepaskan dari praktik transaksional (
money politic
).
Kesepakatan antar elite untuk memuluskan calon kepada daerah dilakukan di ruang sunyi, tertutup dan tak transparan sesungguhnya mencoreng wajah demokrasi di Indonesia.
Kekuasaan Pemerintah yang sebelumnya berorientasi pusat mengalamai perubahan pesat pasca-Reformasi 1998 dan seiring munculnya tuntutan desentralisasi. Hal ini kemudian menjadi pertanda dimulainya pemilihan Pilkada Langsung.
Hal ini juga dipengaruhi atas kondisi DPRD dan para calon bupati/wali kota/gubernur kerapkali “bersekongkol” yang berimbas pada korupsi dan rendahnya transparasi yang pada akhirnya menjadi pemilihan kepada daerah sarat dengan politik uang.
Hal ini terjadi karena DPRD yang memilih secara langsung kepala daerah. Fenomena ini kemudian memunculkan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pilkada tidak langsung.
Desakan untuk mengubah UU No. 22/1999 berganti menjadi UU No. 32/2004 yang mengatur Pilkada secara langsung di Indonesia.
Perubahan aturan ini kemudian menghadirkan oase dalam suksesi kepemimpinan di daerah. Rakyat memiliki ekpektasi besar karena secara langsung tanpa intervensi langsung Pemerintah Pusat bisa menentukan siapa yang akan memimpin di daerah.
Kehadiran pemimpin lokal melalui proses Pilkada Langsung juga menawarkan aspek-aspek yang lebuh substansial.
Pertama, kapasitas. Aspek ini sangat krusial menentukan efektivitas kepemimpinan dalam mengelola Pemerintahan dan melayani masyarakat.
Kapasitas ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang relevan dengan tugas-tugas kepemimpinan.
Seperti menguasi persoalan di daerah, kemampuan manajerial, mengambil keputusan yang tepat, integritas dan memiliki visi misi yang jelas.
Kedua, kapabilitas. Seorang calon pemimpin daerah sangat penting untuk memastikan bahwa ia mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, membawa kemajuan bagi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, Akseptabilitas. Kepala daerah adalah jabatan politis, sosoknya harus memiliki daya penerimaan yang cukup tinggi dari para stakeholder maupun masyarakat secara luas. Ia harus bisa diterima di semua golongan dan lapisan, tanpa terkecuali.
Nilai-nilai inilah yang menjadi indikator kepala daerah yang selama ini diharapkan melahirkan pemimpinan lokal yang bermanfaat dan berdampak luas.
Karena bagi rakyat, memilih langsung berarti berpartisipasi secara nyata, menentukan sendiri calon yang pantas dan layak.
Rakyat mengetahui jejak rekam dan prestasi sang calon pemimpin. Lantas, bagaimana jika semua proses Pilkada diambil alih oleh DPRD?
Apakah pilihan wakil rakyat bisa merepresentasikan ekpektasi rakyat secara luas atau malah sebaliknya hanya sekadar kepentingan elite dan partai politik semata?
Jangan sampai rakyat disodorkan pemimpin seperti membeli kucing dalam karung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPU DKI Ikut Pusat soal Pelantikan Gubernur-Wagub Hasil Pilkada 2024 Diundur Maret 2025
JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Doddy Wijaya mengaku pihaknya menyerahkan keputusan waktu pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta pemenang Pilkada 2024 kepada pemerintah pusat.
Hal ini berkaitan dengan kabar waktu pelantikan kepala daerah yang diundur dari sebelumnya bulan Februari menjadi Maret 2025.
Sejauh ini, keputusan yang masih berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Perpres 80/2024, pelantikan gubernur-wakil gubernur masih ditetapkan pada 7 Februari.
“Sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat. Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari,” kata Doddy kepada wartawan, Minggu, 5 Januari.
Jika nanti pemerintah menetapkan adanya perubahan waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 lewat revisi perpres, KPU DKI tentu akan mengikuti dan menyesuaikannya.
“Perpres 80 kan masih belum dicabut dan pelantikan kan domainnya pemerintah pusat, bukan acara KPU. Jadi, tentu kami serahkan ke pemerintah pusat. Apakah sampai sejauh ini Keppres 80 atau ke depan mau ada revisi, tentu kami serahkan ke pemerintah pusat,” urainya.
Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengaku pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis, 2 Januari.
Menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
-

Lamborghini Bupati Jepara Terpilih Tak Ada di LHKPN, Witiarso Utomo Siap Revisi kalau Sudah Dilantik – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Bupati Jepara terpilih, Witiarso Utomo menyebut akan merevisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya setelah kepemilikan mobil sport Lamborghini menjadi polemik.
Hal itu dikarenakan Lamborghini merah bernopol B 1666 BUL itu tidak masuk dalam LHKPN yang dilaporkan Witiarso Utomo.
LHKPN yang disampaikan Witiarso Utomo saat mencalonkan diri sebagai Bupati Jepara pada September 2024 hanya mencantumkan kepemilikan empat unit kendaraan.
Yaitu satu unit mobil Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1,5 miliar, satu unit Toyota Fortuner 2020 senilai Rp 450 juta, dan dua motor merek Honda.
Total nilai kendaraan yang dilaporkan itu mencapai Rp 1,9 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, Witiarso akan merevisi LHKPN miliknya apabila sudah resmi dilantik menjadi Bupati Jepara 2024-2029.
“Saya taat aturan. Apa pun yang menjadi ketentuan yang berlaku, saya ikuti,” tegas Witiarso, Minggu (5/1/2025).
Witiarso meminta masyarakat bijak terkait belum tercatatnya Lamborghini miliknya yang belum dimasukkan di LHKPN.
Ia mengatakan, saat ini dirinya masih belum berstatus pejabat negara.
Adapun pelantikannya sebagai Bupati Jepara akan digelar pada 10 Februari 2025.
“Saya berharap masyarakat memahami soal itu karena saat ini saya belum resmi dilantik.”
“Kalau dilantik harta kekayaan saya utuh dilaporkan ke LHKPN,” katanya.
Viral di Media Sosial
Sorotan terhadap Witiarso Utomo berawal dari beredarnya video pendakwah Gus Iqdam mengendarai Lamborghini berwarna merah.
Gus Iqdam menegaskan bahwa mobil sport yang dinaikinya itu bukan miliknya.
“Kayak kemarin aku ke Jepara, memang tak sengaja. Kebetulan bupati terpilih teman lamaku, sejak beberapa tahun lalu sudah ketemu,” ungkap Gus Iqdam, dikutip dari TikTok @nanangblitar, Selasa (31/12/2024).
“Aku datang mobil sport-nya ditata di depan rumah. Bangun tidur sehabis mengaji pagi, mobilnya aku setir,” bebernya.
Profil Witiarso Utomo
Witiarso Utomo dikenal sebagai pengusaha di Jepara.
Ia lahir di Jepara, Jawa Tengah pada 18 April 1982.
Witiarso menikah dengan Ella Witiarso dan dikaruniai tiga buah hati.
Pria yang akrab disapa Wiwit ini memulai jenjang pendidikannya di SD Negeri Bandungharjo 03 pada 1988.
Kemudian Witiarso Utomo melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 2 Keling.
Pada 1997, ia mengenyam pendidikan di SMA Negeri 1 Keling.
Tak sampai di situ, Witiarso Utomo menyelesaikan studi S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Stikubank Semarang pada 2005.
Karier Witiarso Utomo telah malang melintang.
Ia memulai kariernya sebagai pengusaha.
Witiarso Utomo mendirikan usaha yaitu PT Dua Putra Utama Makmur. Di perusahaannya tersebut, ia menduduki posisi sebagai Presiden Direktur.
Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Komisioner PT Pandawa Putra Investama.
Di bawah kepemimpinannya, kedua perusahaan tersebut berhasil mengekspor hasil produksinya ke beberapa negara tetangga di Asia.
Barulah pada tahun 2024 Witiarso Utomo berkiprah di dunia politik.
Pada Pemilu 2024, Witiarso Utomo maju sebagai calon Bupati Jepara berpasangan dengan Muhammad Ibnu Hajar, seorang politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pasangan nomor urut 2 ini didukung oleh mayoritas partai politik, termasuk PPP, PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PSI, dan Partai Buruh.
Dalam Pilkada tersebut, mereka berhasil terpilih dengan perolehan suara luar biasa, yaitu 80,93 persen atau sebanyak 457.209 suara.
Witiarso Utomo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8,3 miliar.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Falza Fuadina) (Kompas.com)
-

Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%
Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20% setelah digugat lebih dari 30 kali.
Putusan itu membuka keran kompetisi politik yang lebih transparan di tengah karut marut demokrasi. Partai baik itu kecil atau besar, punya kursi sedikit atau banyak di parlemen, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden alias Pilpres.
Alasan itu pula yang memicu MK untuk menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Selain dinilai memasung aspirasi demokrasi, juga berpotensi memicu konflik hingga polarisasi karena calon-calon yang diusung hanya itu-itu saja.
Surat Suara Pilpres 2019Perbesar
Pilpres 2014, 2019, dan 2024, misalnya, publik nyaris hanya disuguhkan oleh 3 calon yang notabene diusung oleh partai pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Calon atau tokoh yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilpres terpaksa gigit jari karena tidak memiliki kendaraan politik atau kalaupun punya kendaraan politik, kursi dan suaranya belum memenuhi syarat tembus threshold 20%.
Adapun para politikus menanggapi beragam putusan MK. Sebagian dari mereka menghormati Putusan MK dan mendorong perbaikan sistem pemilihan umum melalui adopsi norma baru dalam UU Pemilu. Lantas apa rencana mereka setelah putusan itu terbit?
Golkar Dapat Momentum
Partai Golkar mendapat momentum melalui putusan penghapusan ambang batas atau threshold 20%untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menganggap bahwa putusan itu menjadi jalan untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU).
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain.
Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif.
“Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024).
Partai GolkarPerbesar
Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau.
Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia.
“Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya.
PDIP Dorong Adopsi Norma
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.
Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Perbesar
Menurutnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR
“Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).
Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.
Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.
Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Gerindra Sebut Penguatan Demokrasi
Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.
Budisatrio mengemukakan Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Perbesar
Budi menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.
Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.
“Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.
-

Eksponen Fusi PPP 1973 umumkan dukungan untuk sejumlah calon ketum PPP
sejumlah nama calon ketum PPP dari eksternal, yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Un
Jakarta (ANTARA) – Eksponen Fusi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1973 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi), Serikat Islam (SI), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), mengumumkan dukungan untuk sejumlah calon ketua umum PPP.
“Eksponen Fusi PPP 1973 mendukung pencalonan calon-calon ketua umum PPP dan pengurus PPP yang akan maju dalam muktamar, baik dari internal maupun eksternal partai. Calon dari internal merupakan kader dari PPP,” kata Ketua Umum Parmusi Husnan Fanani di kawasan Jatinegara, Jakarta, Minggu.
Husnan menyampaikan calon yang diusulkan merupakan usulan tiap ormas, seperti NU yang mencalonkan mantan anggota DPR RI Habil Marati, dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih pada Pilkada 2024 Taj Yasin.
“Calon dari Parmusi, Persaudaraan Muslim Indonesia, Husnan B. Fanani, saya sendiri, anggota DPR RI 2009-2014 dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Azerbaijan 2016-2020, serta Hasrul Azwar, mantan Duta Besar RI untuk Maroko,” ujarnya.
Ia juga mengumumkan sejumlah nama calon ketum PPP dari eksternal, yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
Berikutnya, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Ketua Partai Masyumi Ahmad Yani, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, serta mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
“Kami mengharapkan calon-calon ketua umum PPP, baik dari internal maupun dari eksternal, memiliki sifat-sifat yang jujur, dipercaya, amanah, cerdas, berintegritas, dan tentunya juga visioner,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa calon-calon ketua umum yang didukung tersebut telah sesuai dengan khitah 1973 dan memiliki kapasitas untuk menjadi pemimpin PPP yang dapat menjadi panutan bagi umat Islam dan bangsa Indonesia.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025


/data/photo/2024/12/09/675661e8dca09.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)