Event: Pilkada Serentak

  • Anwar Usman Opname di RS, Sidang Panel III Gugatan Pilkada Ditunda

    Anwar Usman Opname di RS, Sidang Panel III Gugatan Pilkada Ditunda

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di panel III Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwal ulang karena salah satu hakim konstitusi yakni Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit.

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan seharusnya sejak pukul 08.00 WIB, sidang yang dibagi tiga panel dimulai bersamaan.

    Tiga hakim yang bersidang di panel III adalah Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny.

    “Pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 8, itu ada sidang panel I panel II dan panel III, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname,” kata Enny di MK, Rabu (8/1).

    “Sehingga dia harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” imbuh dia.

    Enny menjelaskan sidang sengketa pilkada harus diikuti langsung oleh tiga hakim. Oleh karenanya, nantinya hakim dari panel I atau panel II akan menggantikan sementara Anwar Usman.

    “Sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel I dan panel II akan digeser ke panel III. Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini, sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” katanya.

    Ia mengatakan seharusnya sidang sengketa di panel III pagi ini di antaranya adalah Pilkada Banjarbaru.

    “Panel I dan panel II sekarang sudah mulai. Panel III ditunda. Ditunda, mundur. Nanti panel I juga akan mengalami perubahan lagi,” ujar Enny.

    (yoa/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) panel 3 mundur hingga siang hari.
    Enny mengatakan, waktu sidang diundur karena anggota hakim panel 3, Anwar Usman, tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh pada Selasa (7/1/2025).
    “Mohon maaf ini agak sedikit mendadak. Pagi hari ini sedianya (sidang sengketa pilkada dimulai) jam 08.00 WIB. Ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3. Sedianya begitu,” kata Enny di Gedung MK, Selasa pagi.
    “Tetapi untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan
    reschedule
    karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar dia melanjutkan.
    Enny menyebut bahwa
    Anwar Usman
    harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
    Oleh sebab itu, majelis hakim panel 3 yang dipimpin ketua panel Arief Hidayat dan beranggotakan Enny Nurbaningsih serta Anwar Usman mesti mengundurkan jadwal sidang.
    “Beliau harus diopname, sekarang kondisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk panel 3 terpaksa mengalami
    reschedule
    ,” kata Enny.
    Ia juga menegaskan bahwa sidang baru dapat berjalan bila ketiga hakim hadir di ruang sidang.
    “Karena memang harus lengkap 3 hakim yang bersidang, tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan
    Zoom
    , tidak boleh juga,” ucap Enny.
    Enny menjelaskan, posisi Anwar Usman bakal diganti oleh hakim dari panel 1 dan panel 2 usai bersidang di panel masing-masing.
    Dengan pergantian tersebut, agenda sidang mesti mundur lantaran majelis hakim tidak lengkap.
    “Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini. Sampai beliau (Anwar Usman) nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh, pulih, dan bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” kata Enny.
    Dilansir dari laman
    mkri.id
    , terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
    Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
    Sidang Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
    Selebihnya, perkara yang disidang hari ini didominasi oleh PHPU pemilihan bupati.
    Dari 47 perkara yang disidang hari ini, 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara.
    Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur.
    Adapun komposisi hakim dalam sidang panel dibagi menjadi tiga, di mana satu panel berisi tiga hakim konstitusi.
    Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Dede Sunandar yang Hidupnya Berubah Drastis: Pegang Duit Rp 200 Ribu Sudah Senang Banget

    Cerita Dede Sunandar yang Hidupnya Berubah Drastis: Pegang Duit Rp 200 Ribu Sudah Senang Banget

    Jakarta, Beritasatu.com – Komedian Dede Sunandar menceritakan kehidupannya kini yang berubah 360 derajat, setelah tidak lagi laris di layar kaca dan viral di media sosial menjadi pramusaji di salah satu kafe di kawasan PIK. Dede Sunandar menyebut, bisa membawa uang Rp 200.000 untuk keluarganya sudah merasa bahagia.

    “Biasanya pegang puluhan hingga ratusan juta, tetapi sejak saya mencalonkan pilkada kemarin sudah enggak  syuting sama sekali. Sekarang, palingan pulang dapat uang tips dari kerjaan. Bawa uang Rp 200.000 sudah senang banget,” kata Dede Sunandar dikutip dari channel YouTube, Selasa (7/1/2025).

    Menurutnya, uang yang didapati dari hasil tips dirasa antara cukup dan tidak. Dede Sunandar menyerahkan sepenuhnya kepada istrinya untuk mengatur keuangan.

    “Kalau dibilang cukup ya cukup enggak cukup. Kalau istri ya cukup dicukupi, yang penting bagi Dede buat anak sekolah dan istri ada, sudah alhamdulillah,” lanjutnya lagi.

    Meski belum ada panggilan untuk syuting lagi, tidak membuat Dede Sunandar putus asa. Dede Sunandar  mengaku, tidak gengsi dengan pekerjaan yang dilakoninya saat ini.

    “Dede enggak ada gengsi. Buat Dede, mau kerja apa saja saya lakukan. Yang paling penting tidak ada keinginan untuk merugikan orang lain,” lanjutnya.

    Dede Sunandar mengaku sedih apabila anak-anaknya mempertanyakan keberadaan mobil miliknya. Dede Sunandar menyebut, mobilnya sudah dijual akibat terjun ke pilkada.

    “Saya suka sedih kalau anak menanyakan mobil saya, karena mobil sudah dijual gara-gara kemarin (pilkada). Namun, saya memberikan penjelasan kepada anak-anak terkait mobil sudah dijual,” ungkap Dede Sunandar yang menceritakan kehidupannya yang berubah drastis.

  • Wamendagri Pastikan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah di Januari 2025

    Wamendagri Pastikan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah di Januari 2025

    Surabaya, CNN Indonesia

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 tidak bisa dilaksanakan di bulan Januari 2025.

    “Enggak bisa, di bulan Januari enggak bisa. Kita belum bisa bicara tanggal dan bulannya tapi sebisa mungkin sesegera mungkin dengan opsi yang ada,” kata Bima Arya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (7/1).

    Hal ini, kata dia, disebabkan oleh adanya persidangan gugatan hasil beberapa Pilkada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ada yang kepala daerah yang tidak ada gugatan sama sekali, kepala daerah yang mengajukan gugatan tapi gugatan ditolak oleh MK, kepala daerah yang mengajukan atau digugat kemudian dikabulkan diproses oleh MK. Ini kan tahapan-tahapannya berbeda. Ini harus kita detailkan lagi seperti apa,” ucapnya.

    Kemendagri juga tidak bisa melaksanakan pelantikan kepala daerah secara serentak, karena proses putusan gugatan di MK tersebut akan berbeda-beda waktu penyelesaiannya.

    “Enggak mungkin semuanya serentak. Kalau semuanya serentak maka tentunya akan panjang sekali. Hampir tidak mungkin serentak menunggu semuanya selesai. Nanti tahapannya seperti apa masih harus dibahas secara teknis,” ucapnya.

    Meski begitu, Kemendagri berharap pelantikan kepala daerah itu bisa secepatnya dilakukan. Sebab ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus segera dibahas para kepala daerah.

    “Kalau target dari dari Pak Mendagri sesegera mungkin. Itu targetnya. Karena RPJMD ini harus sinkron harus berjalan. Jadi jangan terlalu lama terget Kemendagri,” ujarnya.

    Bima Arya mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkonsultasi dengan MK dan meminta arahan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk sesegera mungkin melantik kepala daerah definitif.

    “Tapi di sisi lain ada tahapan-tahapan persidangan di MK yang harus kita tunggu. Jadi ada beberapa pilihan tapi inilah yang harus disepakati. Tentu dengan memperhatikan keputusan MK, norma-norma MK,” pungkasnya. 

    (frd/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wamendagri Pastikan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah di Januari 2025

    Pemerintah Kaji Wacana untuk Dorong Revisi UU Parpol Pascaputusan MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah melalui Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengaku mulai serius mengkaji wacana pelembagaan partai politik buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas presiden 20 persen.

    Menurut Bima, pelembagaan partai mulai perlu dipikirkan seiring kebebasan dan kewenangan penuh parpol ke depan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Artinya dalam konteks penataan sistem kepemiluan, sistem politik, penting bagi kita untuk bersama memikirkan lebih serius lagi tentang pelembagaan partai,” kata Bima di program The Political Show CNN Indonesia, Senin (6/1).

    Bima berharap agar DPR tak hanya melakukan revisi terhadap UU Pemilu atau Pilkada buntut putusan MK. Namun, pihaknya juga ingin ada revisi terhadap UU Partai Politik.

    “Saya sering mendengar Ketua Komisi II dan juga Bang Doli, mengusulkan ide omnibus law politik. Nah ini kita harus fokus pada isu itu, sejauh mana kemudian kita juga melakukan pembahasan itu,” kata Bima.

    Menurut dia, wacana pelembagaan partai mutlak harus dipikirkan agar partai memiliki kapasitas melakukan kaderisasi hingga mengusung calonnya. Bima berharap DPR nantinya memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pelembagaan partai.

    “Artinya penguatan pelembagaan partis mutlak juga kita pikirkan untuk dilakukan pembahasan agar partai itu secara internal ya memiliki kapasitas,” katanya.

     

    (thr/kid)

  • KPU Jombang Tetapkan Warsubi Sebagai Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025

    KPU Jombang Tetapkan Warsubi Sebagai Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025

    Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang menetapkan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) atau WarSa sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030 pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Kepastian itu dilontarkan Komisioner KPU Jombang Devisi Teknis, Nuriadi, Selasa (7/1/2025). “Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

    Mantan Panwascam Kabuh ini menjelaskan, surat dengan nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut mengacu pada beberapa poin penting. Salah satunya adalah Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    Aturan tersebut menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK. Penetapan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK tentang registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan.

    Walhasil, menurut Nuriadi, tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Jombang. “Sesuai hasil rapat, kami akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 9 Januari 2025,” jelas Nuriadi.

    Sesuai dengan PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dihadiri oleh pasangan calon, Bawaslu, serta partai politik pengusung.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan salah satu pasangan calon tidak hadir dalam pleno, Nuriadi menegaskan bahwa hal tersebut secara teknis tidak diatur dalam PKPU. “KPU tetap mengundang kedua pasangan calon untuk hadir dalam rapat pleno tersebut,” tegasnya.

    Seperti diketahui, Pilkada Jombang digelar 27 November 2024. Ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Jombang. Yaitu, nomor urur 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah). Pasangan ini diusung PDIP (10 kursi), PPP (4 kursi), Partai Demokrat (6 kursi). Totalnya 20 kursi. Pasangan ini juga didukung partai non-parlemen, Hanura.

    Kemudian, paslon nomor urut 02 H Warsubi-KH Salmanudin Yazid (WarSa). Pasangan ini diusung oleh sejumlah partai. Di antaranya, Partai Gerindra (8 kursi), PKB (12 kursi), Partai Golkar (5 kursi), PKS (3 kursi), serta Partai Nasdem (2 kursi). Totalnya 30 kursi.

    Sedangkan partai non-parlemen yang memberikan rekomendasi untuk pasangan ini adalah PAN (Partai Amanat Nasional), PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Partai Gelora.

    Hasilnya, pasangan H Warsubi-KH Salmanuidn Yazid (Warsubi-Gus Salman) atau WarSa unggul telak dengan memperoleh 515.880 suara. Sedangkan Mundjidah Wahab-Sumrambah atau MuRah hanya meraup 173.098 suara.

    Selanjutnya, suara sah 688.978 dan tidak sah 33.063 suara. Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Jombang sebesar 1.012.800 orang. [suf]

  • Siap Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih, Rano Karno Tak Perlu Tanya Kapan Pelantikan

    Siap Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih, Rano Karno Tak Perlu Tanya Kapan Pelantikan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Cawagub Rano Karno tak menanyakan kepada KPUD Jakarta kapan dirinya bersama Pramono Anung dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

    Hal itu disampaikan Rano saat menerima undangan dari KPUD Jakarta untuk acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Jakarta.

    “Tidak bertanya kapan kita di lantik, tapi penetapan ini bagi kita satu kepastian bahwa satu fase sudah selesai dan kita menghadapi fase yang lain,” kata Rano di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2025).

    Rano sendiri memastikan dirinya bersama Pramono Anung akan hadir dalam penetapan tersebut yang bakal digelar pada Kamis (9/1/2025).

    “Dan pasti Insyaallah saya hadir, karena kebetulan tanggal 12 Insyaallah saya melakukan ibadah umrah. 

    Ini menjadi bagian perjalanan terakhir, dari pilkada ini, ini yang kita tunggu sebetulnya,” kata Rano.

    Diketahui, terkait kapan waktu pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024 saat ini masih simpang siur.

    Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA – Megawati Soekarnoputri Tidak Nampak Selama Kampanye di Pilkada Jakarta 2024. Cawagub Rano Karno Ungkit Ucapan Singkat Ketua Umum PDI Perjuangan.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.

    Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.

    Sebelumnya, KPUD Jakarta juga masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    Dimana dalam Perpres tersebut pelantikan bakal digelar pada 7 Februari 2025.

    “Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari,” kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya di kediaman Pramono Anung, di Jalan Haji Ambas, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025).

    Dody mengatakan, sebagai penyelenggara pilkada, kewenangan pihaknya hanya sampai penetapan pemenang Pilkada Jakarta.

    Sedangkan terkait waktu pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    “Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Perpres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat,” kata Dody.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPU Magetan Tunjuk Firma Hukum Asal Jember untuk Hadapi Sidang PHP di MK

    KPU Magetan Tunjuk Firma Hukum Asal Jember untuk Hadapi Sidang PHP di MK

    Magetan (beritajatim.com)– Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    KPU Magetan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam proses sidang di MK. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang dilaksanakan beberapa hari lalu.

    “Kami telah menetapkan firma hukum AW Law Firm dari Jember sebagai kuasa hukum yang akan mewakili KPU Magetan dalam menghadapi perselisihan hasil Pilkada ini,” ujar Noviano Suyide, Selasa (7/1/2025)

    Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sidang pendahuluan atau sidang pertama kasus ini akan berlangsung pada Rabu (8/1/2025), pukul 13.00 WIB. Dalam persidangan ini, pihak KPU Magetan bersama tim hukum akan memberikan klarifikasi dan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3.

    Noviano menegaskan bahwa KPU Magetan siap menghadapi seluruh proses hukum dan yakin dengan tahapan serta keputusan yang telah diambil selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Kami percaya proses penyelenggaraan Pilkada di Magetan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sebagai bagian dari tanggung jawab kami, KPU akan mengikuti proses hukum di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

    Gugatan Paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI)

    Pasangan calon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil Pilkada Magetan 2024. Gugatan ini diajukan setelah KPU Magetan menetapkan hasil resmi pemilihan.

    Pasangan JADI menilai terdapat sejumlah permasalahan yang perlu ditinjau ulang, meskipun detail dari gugatan tersebut belum disampaikan secara lengkap kepada publik.

    KPU Magetan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, termasuk dalam menghadapi gugatan hukum ini. Noviano Suyide berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

    “Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak, sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku,” tutup Noviano. [fiq/suf]

  • Penetapan Gubernur Terpilih, KPUD Jakarta Larang Paslon Bawa Pendukung

    Penetapan Gubernur Terpilih, KPUD Jakarta Larang Paslon Bawa Pendukung

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata melarang para paslon untuk membawa pendukungnya saat menghadiri acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta pada Kamis (9/1/2025) lusa.

    “Tidak boleh ada arak-arakan karena pesertanya cukup banyak, mohon juga jangan membawa pendukung,” kata Wahyu saat mengirimkan undangan ke kediaman Rano Karno di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Wahyu menjelaskan, dalam acara penetapan, KPUD Jakarta memberi kesempatan kepada para paslon peserta Pilkada Jakarta untuk memberikan sambutannya.

    “Sebenarnya penetapan itu kan agenda resmi ya berupa pleno, tapi kami karena ini bagian dari konsolidasi dan rekonsiliasi kami (cek) acara pembukaan saja ya.

    Sambutan para pemangku kepentingan termasuk nanti sambutan pasangan calon, semua pasangan calon,” ucap Wahyu.

    Dijelaskan Wahyu, selain para paslon, KPUD Jakarta juga turut mengundang jajaran Forkopimda, mulai dari Penjabat Gubernur, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya hingga DPRD Jakarta.

    “(Dresscode) tidak ada, bebas rapih saja pada saat penetapan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wahyu mengatakan, dari ketiga paslon, hanya tinggal Ridwan Kamil yang belum konfirmasi akan hadir.

    “Tadi sebelum ke Bang Doel, kami ke Pak Suswono, kebetulan Pak RK masih ada tugas. 

    Pak Suswono memastikan Insyaallah Pak RK hadir, kalaupun (RK) tidak hadir, Pak Suswono akan hadir,” ujar Wahyu.

    Sebelumnya, KPUD Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    Di mana dalam Perpres tersebut pelantikan bakal digelar pada 7 Februari 2025.

    “Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari,” kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya di kediaman Pramono Anung, di Jalan Haji Ambas, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025).

    Dody mengatakan, sebagai penyelenggara pilkada, kewenangan pihaknya hanya sampai penetapan pemenang Pilkada Jakarta.

    Sedangkan terkait waktu pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    “Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Perpres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat,” kata Dody.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPU Kota Kediri Tetapkan Wali Kota dan Wawali Terpilih 9 Januari 2025

    KPU Kota Kediri Tetapkan Wali Kota dan Wawali Terpilih 9 Januari 2025

    Kediri (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri memastikan, waktu penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah tidak adanya sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam batas waktu yang ditentukan.

    Komisioner KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah menjelaskan, acara penetapan akan digelar di salah satu hotel di Kota Kediri. Semua persiapan telah dilakukan agar proses berjalan lancar. “Insyaallah penetapan dilaksanakan pada 9 Januari 2025,” ujarnya, pada Selasa (7/1/2025).

    Jadwal ini ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah selesai tanpa adanya gugatan dari pasangan calon (paslon). Penetapan ini juga mengikuti arahan resmi KPU RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.

    Semula, penetapan dijadwalkan pada 3-7 Januari 2025, namun mengalami penyesuaian karena surat edaran baru diterbitkan pada 6 Januari 2025. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan jadwal penetapan serentak di berbagai daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati.

    Pasangan Wali Kota Kediri terpilih Vinanda Prameswati dan KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim)

    KPU Kota Kediri telah memastikan seluruh persiapan teknis berjalan sesuai arahan KPU RI. Rapat pleno internal telah dilaksanakan, dan undangan resmi untuk para paslon juga telah disiapkan. “Undangan resmi untuk pihak terkait telah kami persiapkan,” tambahnya.

    Terkait jadwal pelantikan, Roihatul Jannah belum dapat memastikan apakah akan berlangsung pada 10 Februari atau mundur hingga awal Maret 2025. Hal ini bergantung pada pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang harus dilakukan terlebih dahulu.

    Sebagai informasi, KPU Kota Kediri telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak pada 4 Desember 2024. Dalam pemilihan tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Vinanda Prameswati dan KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim) unggul dengan 98.205 suara, mengalahkan paslon nomor urut 02, Ferry Silviana Feronica dan Regina Suwono, yang memperoleh 74.615 suara. [nm/beq]