Event: Pilkada Serentak

  • Gantikan Mak Rini, KPU Tetapkan Rijanto-Beky Jadi Bupati-Wabup Blitar Terpilih Besok

    Gantikan Mak Rini, KPU Tetapkan Rijanto-Beky Jadi Bupati-Wabup Blitar Terpilih Besok

    Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar bakal menetapkan Rijanto-Beky Herdihansah sebagai Bupati-Wakil Bupati (wabup) Blitar terpilih untuk periode 2025-2030 pada Kamis (9/1/2025) besok.

    Rijanto bakal ditetapkan sebagai Bupati Blitar yang baru menggantikan Mak Rini yang tumbang di Pilkada 2024 kemarin.

    Begitu pula dengan Beky Herdihansah yang juga akan ditetapkan sebagai Wabup Blitar menggantikan Rahmat Santoso yang sebelumnya mundur dari jabatannya.

    Penetapan Bupati dan Wabup Blitar yang baru ini didasarkan pada Surat Dinas KPU RI No. 24/PL.02.7-SD/06/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

    “KPU Kabupaten Blitar akan melaksanakan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih pada hari kamis, 09 Januari 2025 bertempat pukul 13:00 WIB,” ungkap Ibrahim Mukti, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Rabu (8/01/2025).

    Rijanto-Beky memang telah memenangkan Pilkada 2024. Pasangan yang diusung oleh PDIP, Nasdem dan PAN tersebut mampu menumbangkan calon petahana yakni Rini Syarifah atau Mak Rini. Diketahui Rijanto-Beky mampu unggul jauh dengan perolehan 504.655 suara.

    Dengan perolehan suara itu maka Rijanto pun resmi merebut kursi Bupati Blitar dari Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar. Rijanto pun akan menjadi pemimpin Kabupaten Blitar selama 5 tahun mendatang.

    “Kegiatan tersebut berupa rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati blitar, acara tersebut akan dihadiri oleh forkopimda, DPRD Kabupaten Blitar,” tegasnya.

    Kini patut dinanti, seperti apa kepemimpinan Rijanto-Beky Herdihansah. Apakah keduanya mampu membawa perubahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar atau justru sama saja dengan pemimpin sebelumnya yakni Rini Syarifah. (owi/ted)

  • Imam Budi-Ririn Farabi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK

    Imam Budi-Ririn Farabi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK

    Imam Budi-Ririn Farabi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pasangan calon wali kota Depok
    Imam Budi Hartono

    Ririn Farabi Arafiq
    mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Pencabutan perkara nomor 113/PHPU/WAKO-XXIII-2025 PHPU Kota Depok ini diketahui setelah Ketua Majelis Hakim Panel 2 Saldi Isra memeriksa permohonan para pihak yang mengajukan gugatan.
    “Perkara 113, pemohon 113, Kota Depok? Tidak hadir ya?” tanya Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Lantas, Saldi Isra pun menjelaskan bahwa pihak pemohon dari Depok mencabut gugatannya.
    Namun, dia bilang, perwakilan dari kubu Imam-Ririn seharusnya tetap menghadiri sidang
    “Jadi ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil sih dalam persidangan untuk diklarifikasi, tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan,” kata Saldi.
    Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq menyatakan mengajukan gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi suara yang telah selesai dihitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok.
    “Ya, ini kan proses demokrasi yang kita harapkan berlaku adil, jujur, dan transparan, jadi kita akan mengadukan kepada MK. Jadi biarkan, itu ranah sengketa Pilkada kan di MK,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Imam-Ririn, Dindin Syafrudin, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/12/2024).
    Langkah ini menjadi tindak lanjut dari aksi penolakan tanda tangan berita acara KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara
    Pilkada Depok
    2024.
    “Kami sudah melaporkan juga ke Bawaslu secara formal dan sekarang kami melengkapi hal-hal tersebut,” ujar Dindin.
    Meski demikian, Dindin menegaskan, gugatan ini dibuat atas nama demokrasi untuk menerima haknya sebagai politisi dan bagian dari partai dalam menolak.
    Terlebih, penolakan itu juga berdasarkan temuan mereka sendiri, misalnya terkait dugaan pelanggaran dibukanya kotak suara tanpa pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan atau saksi timses nomor urut 1.
    Lalu, ada juga temuan perihal indikasi pemilih masih belum cukup umur atau berusia di bawah 17 tahun.
    “Tapi tetap saat ini kami menghormati hasil pilihan warga masyarakat Depok yang memilih Pak Imam, maupun memilih Pak Supian Suri,” jelas Dindin.
    Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Depok menetapkan kemenangan atas paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
    Paslon yang diusung koalisi Perubahan Depok Maju ini memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjaya hampir 20 tahun.
    Sementara paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq yang diusung PKS dan Golkar meraup 396.863 suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 8-16 Januari 2025.

    Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada pagi ini (8/1/2025) dilakukan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang dimuat pada laman MK sebelumnya.

    “Hal tersebut dilakukan karena Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit, sehingga memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di Panel 3,” bunyi keterangan pers dari MK.

    Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara perselisihan hasil Pilkada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 dan 6 Januari 2025.

    “Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

    Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan komposisi awal, yakni Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

    Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, MK memastikan dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara.

    Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, MK akan melakukan Pemeriksaan Persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait pada 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.

    (abd)

  • Sidang Sengketa Pilkada MK Diundur Gara-gara Anwar Usman Sakit dan Dirawat di RS

    Sidang Sengketa Pilkada MK Diundur Gara-gara Anwar Usman Sakit dan Dirawat di RS

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana Panel 3 yang menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan ulang karena Hakim Konstitusi Anwar Usman dirawat di rumah sakit (RS). 

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa kondisi kesehatan Anwar Usman sedang diobservasi akibat terjatuh. Namun, Enny tidak memerinci penyebab terjatuhnya Anwar Usman.

    “Pada pagi hari ini, sedianya semuanya pukul 08.00 WIB, itu ada sidang panel satu, panel dia, dan panel tiga, sedianya begitu. Akan tetapi, untuk panel tiga pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang, red.) karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname,” kata Enny dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025). 

    Sidang sesi pertama di Panel 3 yang sedianya dijadwalkan pada hari Rabu pukul 08.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara itu, sidang sesi kedua dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

    Panel tiga tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

    Menurut Enny, sidang panel harus dihadiri secara langsung oleh tiga hakim konstitusi.

    Karena kuorum tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit, Mahkamah memutuskan untuk mengganti sementara posisinya dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.

    “Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya. Menunggu mereka [hakim konstitusi yang lain] off [waktu luang] dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu,” jelas dia.

    Dia mengatakan metode itu akan dilakukan sampai kesehatan Anwar Usman pulih.

    “Jadi, kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” imbuh Enny.

    Diketahui bahwa MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Rabu pagi. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan para pemohon.

    Sidang dilaksanakan dengan metode panel. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

    MK pun telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

  • Pramono-Doel Umumkan Tim Transisi Setelah Penetapan KPU Jakarta Besok

    Pramono-Doel Umumkan Tim Transisi Setelah Penetapan KPU Jakarta Besok

    loading…

    Gubernur dan wakil gubernur terpilih Pramono Anung-Rano Karno akan mengumumkan tim transisi setelah penetapan KPU Jakarta besok. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Juru Bicara Pramono -Doel Aris Setiawan Yodi mengatakan, akan mengumumkan tim transisi pemerintahan setelah Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih melalui Pilkada 2024 yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025 besok. Diketahui KPU Jakarta bakal menggelar Pleno Penetapan di Hotel Pullman, Jakarta Barat pukul 13.00 WIB.

    “Terkait dengan tim transisi, memang itu nanti diumumkan oleh Mas Pram dan Bang Doel, memang direncanakan setelah penetapan sampai pelantikan ini tim transisinya akan bekerja,” ujar Aris, Rabu (8/1/2025).

    Aris menambahkan tim transisi mulai bekerja setelah dilantik. Nanti kerja tim transisi membantu mempercepat program kerja Pramono-Doel.

    “Jadi nanti tim transisi selesai bekerja itu setelah dilantik, tim transisi selesai bekerja dan hasil kerja tim transisi inilah yang akan membantu Mas Pram dan Bang Doel untuk bekerja dengan speed yang kencang,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Aris mengatakan pasangan dengan tagline Jakarta Menyala itu akan langsung bekerja setelah mendapat hasil kerja tim transisi nantinya.

    “Setelah dilantik langsung bisa kerja maksimal karena sudah mengetahui info-info atau hasil-hasil kajian dari tim transisi selama jeda waktu antara penetapan pemenang Pilkada Jakarta tanggal 9 Januari nanti sampai nanti pelantikan ya. Itu kerja tim transisi,” ucapnya.

    (cip)

  • Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dimulai Hari Ini – Page 3

    Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dimulai Hari Ini – Page 3

    Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:

    1.Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024

    2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024

    3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024

    6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024

    7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024

    8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024

    9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024

    10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024

    11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025

    12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025

    13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025

    14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025

    15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025

    16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025

    17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025

    18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.

  • Pengamat Ungkap 4 Hal Jokowi Terus Kena Hujatan Politik, Elit Partai Kini Tak Pasang Badan Membela

    Pengamat Ungkap 4 Hal Jokowi Terus Kena Hujatan Politik, Elit Partai Kini Tak Pasang Badan Membela

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi hingga kini terus terkena bullying tanpa henti.

    Padahal Jokowi sudah tidak lagi berkuasa memimpin pemerintahan Indonesia.

    Hal itu dikatakan Pengamat Politik Adi Prayitno dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Rabu (8/1/2025).

    “Serangan politik, hujatan-hujatan politik yang seakan-akan ini tak pernah ada hentinya selalu dialamatkan kepada Jokowi,” kata Adi Prayitno.

    “Padahal Jokowi itu bukan lagi menjadi orang penting di negara kita padahal Jokowi itu bukan lagi Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.

    Semestinya, kata Adi, pengkritik dapat mengkritik presiden dan wakil presiden hingga jajaran menteri saat ini. Maupun perilaku politik anggota dewan atau para elit yang menimbulkan kegaduhan.

    “Tapi kan orang bertanya-tanya ini kok hampir tiap hari Jokowi itu selalu menjadi sasaran dan kritikan tanpa henti,” ujar Adi.

    Adi lalu membahas peristiwa dan insiden yang membuat serangan dialamatkan kepada Jokowi hingga saat ini.

    1. Konflik dengan PDIP

    Adi melihat serangan politik terhadap Jokowi tidak terlepas konflik dengan PDI Perjuangan.

    “Kadi setelah Jokowi pecah kongsi dengan PDIP praktik setelah itu apa yang dilakukan oleh Jokowi salah di mata PDIP,” katanya.

    Ia melihat dahulu orang masih berada di belakang Jokowi saat mantan Wali Kota Solo itu disebut petugas partai.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengamat Politik Rocky Gerung Berkomentar Mengenai Nama Jokowi yang Masuk Daftar Pemimpin Terkorup di Dunia versi OCCRP. Ia Mengungkit Ternak Mulyono.

    “Publik berharap Jokowi melawan PDIP dan melawan Megawati,” katanya.

    2. Masa Jabatan Presiden

    Adi menuturkan hal lain yang membuat Jokowi diserang yakni soal masa jabatan presiden tiga periode.

    Kemudian isu perpanjangan jabatan presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden dua tahun.

    “Bagaimana kemudian Jokowi dinilai juga ambisius untuk melanggengkan kekuasaan kekeluargaan politiknya dulu mungkin masih banyak kalangan aktivis kelompok-kelompok kritis dan sipil yang masih berada di belakang Jokowi ketika Jokowi secara perlahan menunjukkan gestur perlawanan politik kepada PDIP dan Megawati,” ujarnya.

    “Karena hanya Jokowi satu-satunya orang yang dinilai mampu mengamputasi dan mematahkan dominasi kekuatan politik PDIP,” sambung Adi.

    3. Restui Gibran

    Selain itu, Adi juga menyinggung Jokowi yang dinilai merestui putranya Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto maju dalam Pilpres 2024.

    “Kemudian kelompok-kelompok aktivis civil society pro demokrasi dan bahkan kalangan media yang sejak awal bersama dengan Jokowi sejak 2014 itu secara perlahan pindah haluan dan mereka menjadi orang yang paling terdepan memberikan kritik dan juga serangan-serangan tajam kepada Jokowi,” imbuhnya.

    Adi menuturkan saat Jokowi merestui Gibran sebagai Calon Wakil Presiden maka kelompok kritis pro demokrasi secara perlahan menganggap mantan Wali Kota Solo itu tidak lagi berpihak kepada demokrasi.

    “Bagaimana misalnya Jokowi juga secara perlahan meninggalkan para kalangan kelompok aktivis dan pro demokrasi. Dulu kelompok demokratis dan aktivis ini kan paling terdepan bersama dengan Jokowi wajar kalau kemudian ketika awal kemunculannya Jokowi itu dianggap Jokowi adalah kita Karena Jokowi itu bukan darah biru bukan ningrat politik,” ujarnya.

    4. Putusan MK

    Adi mengatakan Jokowi juga berkontribusi dalam carut marut putusan MK. Termasuk, kata Adi, soal dugaan abuse of power dalam konteks Pilkada dan Pilpres.

    “Itulah yang kemudian membuat Jokowi sampai hari ini seakan-akan apapun yang diperbuat oleh Jokowi itu salah dan itu dianggap tidak benar,” katanya.

    Kini, kata Adi, Jokowi secara perlahan mulai ditinggalkan kelompok aktivis pro demokrasi dan gerakan civil society.

    “Bahkan orang-orang yang di periode kedua kekuasaan politiknya para oligarki, para elit-elit partai yang menjadi kongsi baru Jokowi di periode kedua kekuasaan politiknya hari ini tidak pernah pasang badan ketika Jokowi dikritik dan dibuly dari berbagai kalangan,” ungkap Adi.

    Tak hanya itu, Adi menuturkan kinerja Jokowi dapat diapresiasi publik semisal pembangunan infrastruktur.

    Ia mencontohkan pembangunan Tol Trans Jawa, Trans Sumatera dan jalan desa melalui dana desa.

    Lalu, pembangunan bandara, pelabuhan dan embung.

    “Sebagai ikhtiar supaya pemerataan ekonomi itu tidak lagi terpusat hanya di Jakarta tidak lagi di Jawa dan tentu merata di daerah-daerah yang lainnya,” katanya.

    Adi juga menuturkan Jokowi kerap membagikan bantuan sosial (bansos) secara masif. Hal itu membuat peningkatan UMKM.

    Lalu, Adi mengungkapkan Jokowi juga berani memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara. Sehingga pembangunan menjadi merata tidak hanya di Jakarta atau Pulau Jawa.

    “Termasuk hasil survei sebelum Jokowi lengser. Voting atau tingkat kepuasan publik Jokowi yang kemudian surveinya itu dirilis hampir tiap saat hampir menyentuh 90 persen,” ujarnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • 9
                    
                        Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi
                        Nasional

    9 Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi Nasional

    Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), meminta agar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum
    Risma-Gus Hans
    , Tri Wiyono, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa hasil
    Pilkada Jawa Timur
    di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    “Mendiskualifikasi Paslon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024,” ujar Wiyono dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Selain itu, Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur atas hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.
    Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.
    Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanil Hakim, sebanyak 1.797.332 suara.
    Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilgub Jatim.
    Namun, jika MK menolak, Risma membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon 2, Khofifah-Emil Dardak.
    “Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Wiyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim MK Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Hasil Pilkada Diundur

    Hakim MK Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Hasil Pilkada Diundur

    loading…

    Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabarkan sakit dan menjalani perawatan sejak Selasa (7/1/2025) kemarin. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabarkan sakit dan menjalani perawatan sejak Selasa (7/1/2025) kemarin. Kondisi Anwar Usman yang sedang sakit membuat sidang panel 3 harus ditunda.

    “Pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh kemudian harus opname,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

    Enny menyebut Anwar jatuh saat sedang berjalan. Hingga kini, kondisi Anwar Usman masih dalam observasi.

    “Jatuh pas jalan, beliau jatuh, mungkin enggak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi,” tuturnya.

    Ia berharap Anwar Usman dapat sembuh secepat mungkin.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi,” tutupnya.

    (abd)

  • 3
                    
                        Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit akibat Jatuh
                        Nasional

    3 Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit akibat Jatuh Nasional

    Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit akibat Jatuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Enny Nurbaningsih mengungkapkan, hakim MK Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit akibat jatuh pada Selasa (7/1/2025) kemarin.
    Akibatnya, MK mengundurkan jadwal sidang panel 3 sengketa Pilkada 2024 yang salah satu hakimnya adalah Anwar Usman.
    “Untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan
    reschedule
    karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Seperti diketahui,
    sidang sengketa Pilkada 2024
    dibagi ke tiga panel dan sedianya dimulai bersamaan pada Rabu pagi pukul 08.00 WIB.
    Namun, sidang panel 3 terpaksa diundur karena sidang hanya dapat berjalan jika ketiga hakim yang akan mengadili persidangan hadir di dalam ruangan.
    “Tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan
    Zoom
    , tidak boleh juga. Jadi harus lengkap bersidang 3 hakim,” ujar Enny.
    Untuk itu, sidang di panel 3 akan diundur jadwalnya menjadi lebih siang atau sore, menunggu ada hakim dari panel 1 dan panel 2 yang bisa bertugas di panel 3.
    Dengan demikian, sidang di panel 3 tetap akan dilangsungkan pada hari ini, tetapi tidak dimulai pukul 08.00 WIB seperti yang dijadwalkan di awal.
    “Persidangan panel 3 ditunda untuk pagi ini, nanti akan mulai jam 14.00 WIB. Dan, mulai lagi sidang sesi keduanya, mungkin sampai malam. Mulai dari jam 19.00 WIB, kalau di jadwal sih sampai jam 22.00 WIB, atau mungkin jam 23.00 WIB malam,” kata Enny.
    Enny mengatakan, jadwal sidang di panel 1 dan panel 2 kemungkinan akan mengalami pergeseran karena hakimnya ada yang harus bertugas di panel 3.
    Namun, untuk sementara, perkara yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB tetap berjalan sesuai jadwalnya.
    Untuk saat ini, beberapa berkas PHPU dari Kalimantan Selatan, salah satunya Banjarbaru, terpaksa diundur ke siang hari.
    Dilansir dari laman
    mkri.id
    , terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
    Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
    Sidang perkara yang digugat Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.