Event: Pilkada Serentak

  • Cabup Bandung Barat Hengky Kurniawan Minta Jeje Govinda Didiskualifikasi

    Cabup Bandung Barat Hengky Kurniawan Minta Jeje Govinda Didiskualifikasi

    Jakarta

    Pasangan calon Bupati-Wabup Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman menggugat hasil Pilkada Bandung Barat ke Mahkamah Konstitusi. Hengky meminta MK memerintahkan agar KPU mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Hengky-Ade, Reginaldo Sultan, dalam sidang panel 1 perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Reginaldo mendalilkan adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

    Salah satunya, katanya, ialah Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, kepada pasangan Jeje-Asep. Raffi sendiri merupakan abang ipar dari Jeje.

    “Saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni (hadir) secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan terhadap Pasangan calon nomor urut 2,” ujarnya.

    Reginaldo mendalilkan pelanggaran politik uang. Reginaldo mengatakan politik uang itu terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.

    Hengky-Ade pun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024. Selain itu, juga meminta pasangan Jeje-Asep untuk didiskualifikasi.

    Berikut hasil rekapitulasi suara Pilbup Bandung Barat yang digugat Hengky:

    1. Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari: 165.672 (18,16%)
    2. Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail: 341.225 (37,40%)
    3. Hengky Kurniawan-Ade Sudradjat Usman: 224.066 (24,56%)
    4. Edi Rusyandi-Unjang Asari: 137.567 (15,08%)
    5. Sundaya-Asep Ilyas: 43.843 (4,81%).

    (amw/haf)

  • Paslon PKS (Imam-Ririn) Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

    Paslon PKS (Imam-Ririn) Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn), yang didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Depok 2024. 

    “Jadi, ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil sebetulnya dalam persidangan untuk diklarifikasi, ini mencabut permohonan atau menarik permohonan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) dilansir dari Antara. 

    Gugatan Imam-Ririn tercatat dengan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan secara daring pada Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, awalnya Imam-Ririn dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Depok Tahun 2024.

    Di samping itu, Imam-Ririn juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pada tempat pemungutan suara ulang (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.

    Paslon yang diusung PKS itu, di dalam berkas permohonannya, mengaku keberatan dengan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Depok 2024 karena mengeklaim terdapat praktik kecurangan maupun pelanggaran berupa politisasi ASN atau unsur birokrasi yang merugikan perolehan suara mereka secara signifikan.

    Didalilkan Imam-Ririn bahwa terdapat pengarahan ASN dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 2 Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

    Gugatan tersebut dicabut sebelum disidangkan lebih jauh di Mahkamah. Akan tetapi, alasan pencabutan gugatan tersebut belum diketahui. MK pun tidak bisa melakukan klarifikasi kepada Imam-Ririn karena baik pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.

    “Perkara 113, pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir, ya,” kata Saldi Isra.

    Sebelumnya, KPU Kota Depok menetapkan pasangan Supian-Chandra sebagai pemenang dengan peroleh suara mencapai 451.785 atau (53,24 persen), sementara pasangan Imam-Ririn hanya mendulang 396.863 suara (46,76 persen).

  • Gugat ke MK, Risma-Gus Hans Minta Digelar Pilkada Ulang Tanpa Khofifah

    Gugat ke MK, Risma-Gus Hans Minta Digelar Pilkada Ulang Tanpa Khofifah

    Bianis.com, JAKARTA-Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

    Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono di sela-sela sidang gugatan sengketa Pilkada yang digelar di MK.

    “Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63/2024 tentang penetapan hasil gubernur dan wagub Jatim 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Dia menuding bahwa Paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif. Maka dari itu, Wiyono meminta hakim MK menggelar pemilu ulang tanpa paslon Khofifah-Emil.

    “Melakukan diskualifikasi terhadap Khofifah dan Emil karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu Jatim,” katanya.

    Menurut Wiyono, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Khofifah-Emil adalah membagikan bantuan sosial untuk meraih suara terbanyak dari warga Jawa Timur.

    Pembagian bantuan sosial itu, kata Wiyono dilakukan oleh Khofifah-Emil selama proses Pilkada Jawa Timur berlangsung.”Jadi penyebaran bansos dan perolehan suara oleh mereka ada kaitannya,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Risma yang hanya diusung oleh PDIP memperoleh suara 0 di sekitar 1.000 tempat pemungutan suara alias TPS saat Pilkada Jawa Timur berlangsung. Pilkada Jatim kemudian dimenangkan oleh Khofifah-Emil.

  • Besok KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada Blora 2024, Tetap Dilaksanakan Meski 1 Paslon Tak Hadir

    Besok KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada Blora 2024, Tetap Dilaksanakan Meski 1 Paslon Tak Hadir

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora bakal menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Blora dalam Pemilihan tahun 2024, Kamis (9/1/2025) besok, pukul 08.00 WIB, di Gedung PKPRI Blora.

    Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, mengatakan, telah mengundang kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang berkontestasi di Pilkada 2024.

    Di antaranya, Paslon nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini. Kemudian juga Paslon nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo.

    “Kedua Paslon sudah kami undang, terus tim pemenangan, parpol pengusul, juga kami undang semua,” katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (8/1/2025).

    Lebih lanjut, Widi menyebut belum mengetahui apakah kedua Paslon bakal hadir dalam penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang digelar besok.

    “Kalau konfirmasi kehadiran nggak ada mas. Karena kamu juga nggak membuka konfirmasi kehadiran.”

    “Terpenting kewajiban kami KPU adalah mengundang semua Paslon. Dibuktikan dengan surat undangan yang telah kami kirimkan,” jelasnya.

    Kendati demikian, Widi menyampaikan andaikan salah satu Paslon atau kedua Paslon tidak hadir, penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih akan tetap dilaksanakan.

    “Saat penetapan, jika kedua Paslon nggak hadir, ya nggakpapa. Jadi tidak mempengaruhi, karena tidak ada berkas yang ditandatangani oleh Paslon. Jadi akan tetap ditetapkan pemenangnya,” paparnya.

    Meskipun begitu, pihaknya tetap mengharapkan kedua Paslon hadir dalam kegiatan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih besok.

    “Ya pastinya kani mengharapkan Paslon hadir semua,” paparnya.

    Diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora, nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini, unggul perolehan suara di Pilkada Blora 2024, atas Paslon nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).

    Paslon Arief Rohman dan Sri Setyorini memperoleh sebanyak 395.827 suara atau 83,75 persen. Sedangkan Paslon Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo hanya memperoleh 76.795 suara atau 16,25 persen.(Iqs)

  • Satpam zaman sekarang wajib miliki kompetensi

    Satpam zaman sekarang wajib miliki kompetensi

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorpsbinmas) Baharkam Polri Inspektur Jenderal Polisi Edy Murbowo menyebutkan bahwa profesi satpam zaman sekarang wajib memiliki kompetensi untuk menjalankan tugasnya.

    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Perayaan Syukuran HUT Satpam ke-44 di Auditorium Mutiara, PTIK, Jakarta Selatan, Rabu.

    “Jadi perlu saya sampaikan bahwa satpam sekarang berbeda dengan satpam zaman dulu, sekarang satpam adalah profesi. Kemudian yang namanya profesi dia harus punya kompetensi,” katanya.

    Edy juga menjelaskan, kompetensi tersebut telah diatur di Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana diatur di keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 259 Tahun 2018. Polri selaku pembina menerjemahkan SKKNI itu ke dalam kurikulum pelatihan.

    “Jadi kurikulum pelatihan, instrukturnya, kemudian sertifikasinya, materi uji kompetensi, asesor, instruktur, semua sudah disiapkan. Alhamdulillah dapat berjalan dengan baik,” katanya.

    Edy menjelaskan untuk pelatihan satpam diselenggarakan dua pihak. Pertama, pemerintah adalah Polri yaitu Sekolah Polisi Negara (SPN). Kemudian yang swasta adalah badan usaha jasa pengamanan.

    Untuk sertifikasinya sampai sekarang ada empat lembaga sertifikasi satpam yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Antara lain LSP Polri, LSP Abujapi dan LSP Pamtara.

    Edy juga menyebutkan sekarang peran satpam sangat besar dan sudah ada di mana-mana terutama di lingkungan kerja, di bandara, di jalan tol, di mall, di perhotelan, perkantoran dan di kampus-kampus.

    Kolaborasi ini yang bisa menghasilkan kamtibmas dapat berjalan kondusif terutama kegiatan pengamanan Nataru, pilkada serentak, pengamanan pemilihan presiden. “Semua dapat berjalan dengan baik,” katanya.

    Dia juga berharap satpam ke depan semakin berdaya dan berjaya diimbangi dengan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan.

    “Itu yang kita perjuangkan, Polri sebagai pembina kemudian ada Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (Abujapi), juga ada Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (Apsi) dan Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia (Apjasi), ” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anwar Usman Diopname usai Jatuh saat Berjalan, Begini Kondisi Paman Gibran

    Anwar Usman Diopname usai Jatuh saat Berjalan, Begini Kondisi Paman Gibran

    loading…

    Hakim Konstitusi Anwar Usman diopname usai terjatuh saat sedang berjalan kaki. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman diopname usai terjatuh saat sedang berjalan kaki. Saat ini, paman dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka itu masih menjalani perawatan sejak Selasa, 7 Januari 2025.

    “Pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh kemudian harus opname,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, Rabu (8/1/2025).

    Enny menyebut Anwar jatuh saat sedang jalan. Hingga kini, kondisi Anwar Usman masih dalam observasi. “Jatuh pas jalan, beliau jatuh, mungkin enggak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi,” tuturnya.

    Baca Juga

    Enny berharap Anwar Usman dapat sembuh secepat mungkin. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi,” ucapnya.

    Enny menambahkan, akibat Anwar Usman sakit, membuat sidang sengketa Pilkada 2024 panel 3 harus ditunda.

    (cip)

  • Kondisi Terkini Hakim MK Anwar Usman yang Sakit karena Jatuh

    Kondisi Terkini Hakim MK Anwar Usman yang Sakit karena Jatuh

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kondisi terkini Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih mengungkapkan, Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit akibat jatuh pada Selasa (7/1/2025) kemarin.

    Akibatnya, MK mengundurkan jadwal sidang panel 3 sengketa Pilkada 2024 yang salah satu hakimnya adalah Anwar Usman.

    “Untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

    Seperti diketahui, sidang sengketa Pilkada 2024 dibagi ke tiga panel dan sedianya dimulai bersamaan pada Rabu pagi pukul 08.00 WIB.

    Namun, sidang panel 3 terpaksa diundur karena sidang hanya dapat berjalan jika ketiga hakim yang akan mengadili persidangan hadir di dalam ruangan.

    “Tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap bersidang 3 hakim,” ujar Enny. 

    Untuk itu, sidang di panel 3 akan diundur jadwalnya menjadi lebih siang atau sore, menunggu ada hakim dari panel 1 dan panel 2 yang bisa bertugas di panel 3.

    Dengan demikian, sidang di panel 3 tetap akan dilangsungkan pada hari ini, tetapi tidak dimulai pukul 08.00 WIB seperti yang dijadwalkan di awal.

    “Persidangan panel 3 ditunda untuk pagi ini, nanti akan mulai jam 14.00 WIB. Dan, mulai lagi sidang sesi keduanya, mungkin sampai malam. Mulai dari jam 19.00 WIB, kalau di jadwal sih sampai jam 22.00 WIB, atau mungkin jam 23.00 WIB malam,” kata Enny.

    Enny mengatakan, jadwal sidang di panel 1 dan panel 2 kemungkinan akan mengalami pergeseran karena hakimnya ada yang harus bertugas di panel 3.

    Namun, untuk sementara, perkara yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB tetap berjalan sesuai jadwalnya.

    Untuk saat ini, beberapa berkas PHPU dari Kalimantan Selatan, salah satunya Banjarbaru, terpaksa diundur ke siang hari. Dilansir dari laman mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

    Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.

    Sidang perkara yang digugat Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI. 

    Kondisi Anwar Usman

    Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengungkapkan, saat ini Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit daerah Serpong, Tangerang Selatan.

    “Rumah sakitnya di Serpong dekat rumah beliau,” kata Enny kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

    Enny mengatakan, Anwar Usman tengah menjalani observasi setelah terjatuh pada Selasa (7/1/2025).

    Lantaran Anwar Usman sakit, sidang PHPU di MK digelar hingga malam hari. (Kompas.com)

  • Gugatan Pilwali Blitar, MK Diminta Diskualifikasi Ibin-Elim

    Gugatan Pilwali Blitar, MK Diminta Diskualifikasi Ibin-Elim

    Blitar (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 hari ini, Rabu (8/1/2025). Dalam sidang ini, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Blitar Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) tercatat menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

    Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini digelar di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

    Dalam persidangan yang disiarkan secara langsung di youtube MK dan beberapa media Jakarta tersebut, kuasa hukum Paslon nomor urut 1 meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Ibin-Elim dari posisinya sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih. Hal itu diutarakan karena tim paslon nomor urut 1 mendapatkan bukti-bukti terjadinya pelanggaran berupa politik uang atau money politic.

    “Kemudian mengenai inti permohonan kami, itu ada 2 alternatif yang mulia, dengan berbagai macam pelanggaran yang kami sampaikan mulai dari pra pemungutan suara kemudian pada hari pelaksanaan pemungutan suara salah satu yang kami mohonkan karena ini berkaitan dengan money politik kami meminta calon terpilih didiskualifikasi dan kami dinyatakan sebagai pemenang,” ungkap Hendi Priyono, kuasa hukum Paslon Bambang-Bayu.

    Selain itu, kuasa hukum paslon nomor 1 juga meminta MK agar Bambang-Bayu dinyatakan sebagai pemenang di Pilwali Blitar. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Paslon nomor urut 1 di depan majelis hakim MK.

    “Alternatif yang kedua sebagaimana yang telah kami uraikan, adanya berbagai pelanggaran di TPS-TPS yang kami sebutkan kami juga minta ada pemungutan suara ulang di TPS yang kami sebutkan,” bebernya.

    Terkait itu kemudian Ketua Panel Saldi Isra mempertanyakan mengenai selisih suara antara Pemohon dengan calon terpilih. Menjawab pertanyaan tersebut, Hendi menjawab selisih suara antara Pemohon dengan Pemenang Pilwalkot Blitar dengan Pihak Terkait adalah 6000 suara atau 6%. Artinya, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat ambang batas PHP Walikota sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.

    “Selisih suaranya 6000 suara atau apabila menggunakan ukuran UU Pilkada 6 persen yang mulia,” jawab Hendi.

    Lebih jauh, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan agar Pemohon dapat membuktikan seberapa jauh proses penentuan hasil Pilwalkot Blitar 2024 tidak dilakukan dengan benar. Hal ini dikarenakan Mahkamah tidak dapat serta-merta mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada sepanjang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon berkenaan dengan penentuan hasil Pilwalkot.

    “Mahkamah beberapa kali mengesampingkan itu sepanjang ada argumentasi yang kuat bahwa proses penentuan itu tidak benar, itu yang bapak buktikan kepada kami,” ucap Saldi.

    Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan dua Keputusan KPU Kota Blitar tersebut adalah karena Pasangan Syauqul-Elim melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Blitar, dimulai dari pra-pelaksanaan Pilwalkot hingga hari pelaksanaan Pilwalkot Blitar. Segala kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Syauqul-Elim tersebut akhirnya berpengaruh terhadap perolehan hasil Pilwalkot Blitar, khususnya perolehan hasil suara Pasangan Bambang-Bayu. [owi/beq]

  • Jagoan PKS Imam Budi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK

    Jagoan PKS Imam Budi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasangan calon wali kota dan wakil walikota Depok usungan PKS dan Golkar Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Majelis Hakim Panel 2 Saldi Isra menyatakan perkara nomor 113/PHPU/ WAKO-XXIII-2025 PHPU Kota Depok itu dicabut saat memeriksa permohonan para pihak yang mengajukan gugatan.

    Namun, kata dia, seharusnya pihak Imam-Ririn tetap hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan mengapa mencabut gugatan.

    “Perkara 113, pemohon 113, Kota Depok? tidak hadir ya?,” tanya Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/8).

    “Jadi ini diberitahukan Kota Depok ini kita tetap panggil dalam persidangan untuk diklarifikasi tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan,” sambungnya.

    Kemudian, Saldi melanjutkan persidangan gugatan sengketa Pilkada serentak 2024 di sejumlah daerah lain.

    Di tengah sidang, pihak paslon nomor urut 2 sekaligus pemenang Pilkada Depok Supian Suri-Chandra Rahmansyah yang telat datang pun bertanya kepada Saldi terkait kejelasan gugatan dari Imam-Ririn itu.

    Saldi menegaskan pasangan Imam-Ririn telah mencabut gugatan mereka ke MK dan tidak hadir dalam persidangan.

    “Kami dari pihak terkait perkara 113 kami tadi kami agak telat Yang Mulia jam 10 baru masuk mohon infonya terkait dengan pilkada kota depok,” kata perwakilan Supian-Chandra.

    “Depok mencabut permohonan dan tidak hadir dalam persidangan,” jawab Saldi

    Sebelumnya, KPU Depok telah menetapkan perolehan suara pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah unggul di Pilwalkot Depok dengan merengkuh 451.785 suara atau 53,24 persen.

    Sementara itu, Imam-Ririn kalah dengan perolehan suara sebesar 396.863 suara atau 46,76 persen. Kekalahan Imam-Ririn juga berarti dominasi PKS di Depok selama hampir dua dekade tumbang.

    Sejak pemilihan Wali Kota Depok digelar secara langsung pada 2005, PKS selalu berhasil merebut kursi Depok-1. PKS memenangkan Pilkada Depok berturut-turut pada 2005, 2010, 2015, dan 2020.

    (mba/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada di MK Diundur – Page 3

    Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada di MK Diundur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sidang perdana Panel 3 yang menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan ulang. Sebab, Hakim Konstitusi Anwar Usman dirawat di rumah sakit.

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, kondisi kesehatan Anwar Usman sedang diobservasi akibat terjatuh. Namun, Enny tidak memerinci penyebab terjatuhnya Anwar Usman.

    “Pada pagi hari ini, sedianya semuanya pukul 08.00 WIB, itu ada sidang panel satu, panel dua, dan panel tiga, sedianya begitu. Akan tetapi, untuk panel tiga pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang) karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname,” kata Enny di Media Center MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025), seperti dilansir Antara.

    Sidang sesi pertama di Panel 3 yang sedianya dijadwalkan pada hari Rabu pukul 08.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara itu, sidang sesi kedua dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

    Panel tiga tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Menurut Enny, sidang panel harus dihadiri secara langsung oleh tiga hakim konstitusi.

    Karena kuorum tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit, Mahkamah memutuskan untuk mengganti sementara posisinya dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.

    “Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya … Menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang) dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu,” jelas dia.

    Metode itu akan dilakukan sampai Anwar Usman pulih.

    “Jadi, kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” imbuh Enny.