Event: Pilkada Serentak

  • Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades

    Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024, Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK Jakarta.

    Dalam sidang ini, pasangan calon (Paslon) 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) membacakan permohonannya, diwakili kuasa hukum Hery Widodo SH.

    Herry Widodo yang dikonfirmasi lewat telepon, mengaku Paslon 03 mantap menggugat setelah mendapat bukti awal pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah rekapitulasi suara yang diadakan KPU Tulungagung.

    “Saat itu setengah 11 malam kami mendapat rekaman suara dari Paslon 01 saat kampanye di Desa Kradinan (Kecamatan Pagerwojo),” ungkap Hery.

    Paslon 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin mendapatkan suara tertinggi berdasar hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tulungagung,

    Hery menambahkan, rekaman suara itu ditengarai milik Calon Wakil Bupati Ahmad Baharudin.

    Di dalamnya menyatakan jika Paslon 01 telah didukung 180 kepala desa.

    “Dari rekaman itu, kami kemudian mengumpulkan bukti-bukti lain, kemudian saling menghubungkan setiap temuan dugaan pelanggaran,” sambung Hery

    Berdasar bukti-bukti yang didapat, Hery menyebut terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 01.

    Menurut Hery, semua temuan pelanggaran ini tidak dianggap pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Tulungagung.

    Selain para Kades, ada keterlibatan perangkat desa yang bergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung untuk pemenangan Paslon 01.

    “Ada deklarasi Mantap 01, isinya Tulungagung harus linier dengan pemerintah pusat. Bupati harus dari Gerindra seperti presiden Prabowo,” ungkap Hery.

    Temuan lain, ada larangan yang dikeluarkan Kades kepada selain Paslon 01 untuk berkampanye di wilayahnya.

    Lalu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Paslon 01.

    Ada pula warga yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dimintai KTP sebagai bukti.

    Karena banyaknya pelanggaran itu,  Hery mengharap mahkamah menunda pemberlakukan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas syarat gugatan.

    Paslon Mardinoto memohon hakim MK memerintahkan KPU Tulungagung membatalkan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

    Selanjutnya KPU Tulungagung diminta mendiskualifikasi Paslon 01, dan menetapkan Paslon 03 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

    “Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Hery membacakan petitum.

    Hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024 tingkat kabupaten, Paslon 03, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan 50,72 persen.

    Sementara Paslon 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti mendapat 34,59 persen, disusul Paslon 02, Santoso-KH Samsul Umam dengan 10,38 persen dan terakhir Paslon 04 Budi Setijahadi-Susilowati mendapat 4,31 persen.

    Namun Paslon 03 menolak hasil rekapitulasi suara ini karena menuding ada kecurangan. 

    Permohonan sengketa hasil Pilkada Tulungagung ini ditujukan ke KPU Tulungagung sebagai termohon.

    Kelanjutan gugatan ini akan ditentukan pada putusan dismissal, untuk menetapkan apakah gugatan bisa diterima atau dinyatakan tidak berdasar.

     

  • Tangani Tunggakan Wajib Pajak di Kota Bogor, Bapenda Lakukan Langkah Tegas

    Tangani Tunggakan Wajib Pajak di Kota Bogor, Bapenda Lakukan Langkah Tegas

    JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengambil langkah tegas dalam penanganan Wajib Pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak.

    Upaya ini dilakukan dengan memasang plang khusus pada 10 objek pajak yang diketahui belum memenuhi kewajibannya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong WP untuk bersikap baik dengan mencicil atau melunasi tunggakan pajak mereka.

    Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa upaya penagihan pajak selama ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor hingga empat kali dalam setahun.

    BACA JUGA; Perkuat Kolaborasi, DPRD dan Pemkot Bogor Rumuskan Solusi Layanan Biskita

    Meskipun dari upaya tersebut ada WP yang akhirnya membayar, namun masih ada sebagian yang enggan membayar.

    “Oleh karena itu, penagihan kali ini harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih tegas,” kata Deni Hendana kepada wartawan dikutip Rabu, 8 Januari 2025.

    Deni menambahkan bahwa operasi penagihan pajak tahun ini dilakukan melalui program Operasi Sisir (Opsir), khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Ia menyebut, dalam empat bulan terakhir, program tersebut berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp32,8 miliar.

    “Opsir juga melibatkan RT dan RW setempat, namun kegiatan ini sempat terhenti sementara akibat adanya pelaksanaan Pilkada,” tuturnya.

    Langkah pemasangan plang dilakukan sebagai upaya terakhir setelah WP dipanggil oleh Kejari namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.

    Deni menekankan, bahwa pemasangan plang ini sebenarnya sudah menjadi rutinitas dalam penanganan tunggakan pajak restoran, hotel, maupun PBB.

    Dalam hal ini, Bapenda tetap mempertimbangkan kemungkinan pembayaran apabila WP bersedia untuk mencicil.

    “Tahun lalu, Bapenda memasang plang pada lima objek pajak yang sebagian besar terkait dengan tunggakan PBB, hotel, dan restoran. Untuk tahun ini, Bapenda menargetkan pemasangan plang pada 15 objek pajak hingga Februari 2025,” terang Deni.

    Menurut dia, penunggakan pajak bisa terus bertambah setiap bulan, oleh karena itu Bapenda terus mengimbau agar WP segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

    “Selain itu, Bapenda juga melibatkan masyarakat setempat dalam upaya penagihan pajak melalui program Opsir. Dengan kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat, diharapkan penagihan pajak bisa dilakukan secara efektif dan transparan,” tukas Deni. (YUD)

  • Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur

    Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pasangan calon pemenang Pilkada Serentak 2024 di 22 Kabupaten/kota di Jawa Timur akan ditetapkan secara serentak pada Kamis (9/1/2025) besok. Penetapan tersebut akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.

    “Penetapan akan dilaksanakan secara serentak tanggal 9 Januari 2025,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (8/1/2025). 

    Penetapan Paslon terpilih itu seiring terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi atau MK beberapa hari lalu.

    BRPK tersebut menjadi acuan bagi KPU. Khusus untuk daerah yang tidak ada sengketa di MK, bisa dilakukan penetapan pemenang. Sedangkan yang bersengketa menunggu hasil MK. 

    Dari total 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur hanya ada 22 daerah yang tidak ada gugatan di MK. Sementara sisanya yakni 16 daerah, mengajukan gugatan hasil Pilkada serentak 2024. Diantara daerah yang bisa melakukan penetapan Paslon terpilih yakni adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Trenggalek dan Kabupaten Jember. 

    Dalam penjelasan Umam sebelumnya, pihaknya sudah mendapat kiriman surat dinas pada Senin (6/1/2025) lalu yakni pasca keluarnya BRPK dari MK.

    KPU punya waktu maksimal hingga tiga hari setelah surat dinas tersebut untuk menetapkan Paslon pemenang Pilkada. “Penetapan besok di kabupaten/kota masing-masing,” jelas Umam. 

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara

    Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak (paslon nomor urut 02), menanggapi gugatan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), yang menuding adanya manipulasi suara dalam Pilgub Jatim. Tim Hukum Khofifah-Emil menantang tim hukum Risma-Gus Hans untuk dapat menunjukkan bukti konkret yang mendukung klaim mereka.

    Koordinator Hukum Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didasari oleh bukti yang jelas dan hanya mengandalkan asumsi yang tidak relevan dengan fakta.

    “Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta,” kata Edward dalam keterangannya pada Rabu (8/1/2025).

    Edward menambahkan bahwa isi gugatan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Risma-Gus Hans mengandung angka-angka yang tidak konsisten dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut gugatan tersebut cacat dan tidak jelas.

    “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas,” jelas Edward.

    Edward juga mengkritik bahwa dalam sidang perdana gugatan tersebut, tim hukum Paslon Risma-Gus Hans terlihat lebih banyak bermain opini daripada mengajukan bukti konkret terkait dugaan manipulasi suara yang mereka tuduhkan.

    “Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi,” tambahnya.

    Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menegur kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, yang tidak dapat menjawab pertanyaan mengenai jumlah TPS di Jawa Timur dengan baik.

    “Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk pilgub?” tanya Saldi.

    Triwiyono, kuasa hukum Paslon 3, tidak dapat memberikan jawaban yang memadai, sehingga Saldi menegur dirinya karena seharusnya seorang kuasa hukum sudah menghafal hal-hal dasar seperti jumlah TPS.

    “Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim,” ujar Saldi.

    Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani, juga menilai gugatan tersebut lemah dan menantang tim hukum Paslon Risma-Gus Hans untuk lebih meyakinkan Mahkamah Konstitusi dengan bukti yang valid.

    “Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070,” kata Arsul, yang dilansir dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

    “Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih harusnya, ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak (antara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans), beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu, ini bedanya 5,449 juta suara. Jadi Anda harus yakinkan juga Mahkamah, tunjukkan dalam pembuktian,” tambah Arsul. [tok/beq]

  • Mendagri minta pemda manfaatkan seleksi PPPK Tahap II

    Mendagri minta pemda manfaatkan seleksi PPPK Tahap II

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.

    Hal itu ditekankan Tito saat Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu.

    Dia menegaskan upaya ini penting untuk menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Saat ini, seleksi tersebut diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk mengoptimalkan jumlah pendaftar.

    “Rapat ini menjadi wake up call bagi teman-teman semua karena waktunya (masa akhir pendaftaran PPPK Tahap II) sampai tanggal 15 Januari 2025,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Tito menjelaskan perpanjangan waktu seleksi PPPK Tahap II merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk menjadi PPPK.

    Adapun penyelesaian non-ASN itu mengacu pada pegawai yang terdata dalam database BKN.

    “ASN kan ada dua macam, ada yang PNS ada yang tenaga kontrak (PPPK), ada pegawai tetap PNS dan yang kedua tenaga kontrak (PPPK), itu namanya ASN dua-duanya aparatur sipil negara,” jelasnya.

    Dengan demikian, sambung dia, pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK akan mendapatkan status yang lebih jelas.

    “Karena juga tuntutan mereka juga, tuntutan mereka menjadi tenaga yang pegawai pemerintah yang kontrak, PPPK otomatis tidak bisa dilakukan begitu saja, tapi perlu dilakukan seleksi,” ujar Tito..

    Lebih lanjut, dirinya menekankan pentingnya Pemda segera menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.

    Apalagi, tak lama lagi bakal ada peralihan masa kepemimpinan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    “Kalau kepala daerahnya ninggalin dan diganti yang baru, memberikan beban yang baru dan juga menjadi beban kepada pemerintah pusat, karena nanti mereka (pegawai non-ASN) ngadunya ke pusat,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya kepala daerah mengumumkan secara luas terkait jadwal terbaru seleksi PPPK Tahap II.

    “Ini mengingat masih banyaknya pegawai non-ASN yang seharusnya bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap I tapi belum mendaftar,” tutur Zudan.

    Selain itu, hingga saat ini masih banyak juga pegawai non-ASN yang belum mendaftar seleksi PPPK Tahap II.

    Di lain sisi, dia juga membeberkan penyebab pegawai non-ASN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap I pada tahap seleksi administrasi tidak memenuhi syarat (TMS).

    Hal ini seperti surat pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan, surat lamaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, hingga surat pengalaman kerja tidak terlampir atau terunggah.

    Oleh karena itu, berbagai penyebab TMS pada tahap seleksi administrasi tersebut perlu diperhatikan agar tidak terulang kembali di seleksi PPPK Tahap II.

    “Yang perlu saya sampaikan Bapak dan Ibu semuanya, bahwa ini bisa jadi satu pendaftar alasan tidak memenuhi syaratnya lebih dari satu,” pungkasnya.

    Guna mengoptimalkan seleksi PPPK Tahap II, Kemendagri, Kementerian PANRB, dan BKN akan melakukan coaching clinic kepada pemda sebelum 15 Januari 2025.

    Hal ini terutama untuk membahas permasalahan atau kendala teknis terkait dengan pendaftaran.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh hadir dalam kegiatan ini yang juga diikuti secara virtual oleh jajaran kepala daerah ataupun yang mewakili.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang PHPU Pilkada Magetan, Ketua MK Soroti Selisih Suara

    Sidang PHPU Pilkada Magetan, Ketua MK Soroti Selisih Suara

    Magetan (beritajatim.com) – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan resmi dimulai pada Rabu (8/1/2025) pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memimpin sidang perkara nomor 30 ini, didampingi Wakil Ketua Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah

    Berlokasi di Gedung MKRI 1, pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yaitu Wakit Nurrohman dan Benny Wahyudi. Sementara itu, pihak termohon, Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide, hadir bersama Kuasa Hukumnya, Puji Muhammad Ridwan.

    Dugaan Penyimpangan dalam Pilkada

    Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3, Wakit Nurrohman, memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan penyelenggara dan pengawas pemilu. Ia menyoroti adanya laporan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

    “Kami menemukan bukti adanya KPPS yang memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak hadir pada 27 November,” ungkapnya.

    Ia juga membeberkan sejumlah temuan lainnya, seperti:

    1. TPS 01 Desa Kinandang: Nama Sarmini tercatat di Daftar Hadir Pemilih Tetap meskipun sudah meninggal.

    2. TPS 04 Desa Kinandang: Nama Sutrisno terdaftar sebagai hadir, tetapi faktanya tidak memberikan suara.

    3. TPS 01 Desa Nguri: Nama Wasis Bintoro (yang sedang bekerja di Taiwan), serta Suryaningsih dan Galih Susanto (yang sedang berada di luar kota), ditemukan di daftar hadir dengan tanda tangan mereka.

    Permohonan Kuasa Hukum

    Benny Wahyudi, Kuasa Hukum lainnya, meminta Majelis Hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Magetan.

    “Kami memohon agar Paslon Nomor Urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, dengan perolehan 136.083 suara, ditetapkan sebagai pemenang. Kami juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS terkait,” tegas Benny.

    Ia juga meminta KPU Magetan untuk melaksanakan putusan MK dan menetapkan Paslon Nomor Urut 3 sebagai pemenang, atau meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

    Tanggapan Ketua Hakim MK

    Ketua Hakim MK Suhartoyo menyoroti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan selisih perolehan suara antara Paslon Nomor Urut 3 dan Paslon Nomor Urut 1.

    “Berapa total DPT di tiga TPS itu?” tanya Suhartoyo.

    “Jumlah totalnya 1.555 DPT, Yang Mulia, dengan selisih suara sebanyak 1.264 suara,” jawab Wakit Nurrohman.

    Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan pernyataan bahwa KPU dan pihak terkait akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas selisih suara yang dinilai cukup kecil tersebut.

    Sidang ini juga dihadiri oleh pihak terkait, seperti Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, dan Komisioner Eka Juwita Haryani, serta perwakilan Paslon Nomor Urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, yang diwakili Regginaldo Sultan. [fiq/but]

  • Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada Lamongan

    Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Lamongan dan sejumlah daerah lainnya pada Rabu (8/1/2025). Gugatan Pilkada Lamongan diajukan oleh tim pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati.

    Pada persidangan awal ini, agenda yang dilakukan adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pihak pemohon.

    “Semua komisioner KPU Lamongan hadir untuk mengikuti jalannya sidang,” kata Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, Rabu (8/1/2025).

    Erfansyah menjelaskan, persidangan digelar dengan mekanisme panel. Kabupaten Lamongan termasuk dalam panel hakim 2 yang diketuai oleh Saldi Isra, bersama dua anggota panel lainnya, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

    “Selain Lamongan, di panel 2 ini ada 65 kabupaten, 17 kota, dan 5 provinsi,” tuturnya.

    Sebelumnya, hasil rekapitulasi Pilkada Lamongan menunjukkan paslon nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, memperoleh total 407.541 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati, meraih 327.345 suara. Selisih suara antara kedua paslon mencapai 80.196 suara.

    Tim Abdul Ghofur-Firosya Shalati, yang diwakili oleh advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan gugatan ke MK. Mereka menduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pilkada Lamongan.

    Pemohon menilai perolehan suara paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara diraih melalui kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, bukan hanya insidental. Dugaan pelanggaran ini menjadi dasar dari gugatan yang diajukan oleh tim paslon nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi. [fak/beq]

  • DKPP tangani sidang sengketa pilkada mulai pekan depan

    DKPP tangani sidang sengketa pilkada mulai pekan depan

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menangani persidangan dugaan kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan pilkada mulai Selasa, 14 Januari 2025.

    “Khusus untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pilkada akan kita lakukan percepatan. Pekan depan, kita sudah mulai menyidangkan perkara pilkada,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia mengungkapkan sidang tersebut akan berlangsung di Jakarta. Hal ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang diselenggarakan di provinsi.

    “Yang biasanya untuk perkara-perkara yang menyangkut pelanggaran etik di kabupaten kota kita harus sidang di provinsi. Sekarang ini nanti khusus pilkada, kita akan sidangkan di ruang sidang ini, di Jakarta semuanya,” ujarnya.

    Heddy mengatakan langkah percepatan ini diambil untuk mengakomodasi tuntutan publik agar penyelesaian kasus berjalan lebih cepat dan memberikan asas manfaat yang lebih besar.

    “Selain itu juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, utama pengadu dan juga teradu. Agar persoalan perusahaan pilkada itu nanti ketika para kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah, itu sudah tidak lagi menyisakan perkara-perkara etik yang di DKPP,” jelas Heddy.

    DKPP mencatat ada sebanyak 20 pengaduan terkait pilkada yang akan dipercepat proses persidangannya hingga saat ini. Angka tersebut diprediksi masih akan terus bertambah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Heri Koswara-Sholihin Laporkan Partisipasi Pemilih Bekasi Terendah Se-Jabar di Sidang PHPU

    Heri Koswara-Sholihin Laporkan Partisipasi Pemilih Bekasi Terendah Se-Jabar di Sidang PHPU

    Heri Koswara-Sholihin Laporkan Partisipasi Pemilih Bekasi Terendah Se-Jabar di Sidang PHPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin menyinggung rendahnya partisipasi publik di
    Pilkada Bekasi
    2024 kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, angka partisipasi pemilih di Kota Bekasi merupakan yang terendah di Jawa Barat.
    Kuasa hukum Heri-Sholihin melaporkan, penyelenggara Pilkada Kota Bekasi telah mengabaikan hak politik masyarakat di Bekasi dalam Pilkada kali ini.
    “Pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap hak politik masyarakat Kota Bekasi dengan tidak mendistribusikan formulir c pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga Kota Bekasi,” ujar kuasa hukum Heri-Sholihin, Muhammad Rullyandi dalam di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
    Dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini, Rully menyinggung soal partisipasi pemilih di Kota Bekasi yang paling rendah se-Jawa Barat.
    “Sehingga, mengakibatkan tingkat partisipasi pada Pilkada Kota Bekasi hanya 55,05 persen, yang mana itu terendah Provinsi Jawa Barat,” lanjut Rully.
    Pihak Heri-Sholihin berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan hak ini untuk nantinya mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe.
    “Sehingga kami, memohon kepada Mahkamah nanti agar bisa nanti bisa mempertimbangkan mendiskualifikasi pasangan calon untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Rully lagi.
    Rully mengatakan, selama proses pilkada, saksi dari paslon 01 telah berulang kali protes terkait dengan distribusi form pemberitahuan yang bermasalah. Tapi, hal ini tidak membuahkan hasil.
    Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024. Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.
    Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
    Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.
    Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
    Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
    RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.
    Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Tak Hadiri Penetapan Pram-Doel jadi Gubernur Jakarta Terpilih

    Ridwan Kamil Tak Hadiri Penetapan Pram-Doel jadi Gubernur Jakarta Terpilih

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon gubernur nomor urut 1 di Pilkada Jakarta Ridwan Kamil (RK) dipastikan tidak akan hadir dalam acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025 mendatang. 

    “Penetapan tersebut InsyaAllah akan dihadiri oleh Pak Suswono, karena kang Ridwan Kamil kebetulan minggu ini sedang di luar pulau Jawa sehingga tidak dapat menghadiri langsung,” kata Juru Bicara Ridwan Kamil, Juwanda, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu hari ini (8/1). 

    Meski demikian, Ridwan Kamil dan Suswono mengucapkan terima kasih atas undangan penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Gubernur dam Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 dari KPUD Jakarta. 

    Mantan Gubernur Jawa Barat itu sebelumnya juga menyampaikan, bahwa pasangan nomor urut satu menerima acara penetapan tersebut dan mengucapkan selamat pada pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel). 

    RK, lanjutnya, kemudian menitipkan aspirasi masyarakat yang datang kepada paslon nomor 1 dan meminta agar diperhatikan dalam pembangunan Jakarta ke depannya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata memastikan seluruh kontestan Pilkada Jakarta akan hadir dalam penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada 9 Januari 2025 mendatang.  

    Wahyu menjelaskan bahwa beberapa pasangan calon sudah dipastikan hadir. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) sudah memastikan kehadirannya. 

    Tak hanya itu, Wahyu juga mengatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana turut hadir dalam acara tersebut.

    “Pak Dharma Pongrekun, InsyaAllah dengan Pak Kun Wardana juga akan hadir. Termasuk pada stakeholder yang terkait,” tambahnya.