Event: Pilkada Serentak

  • Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sumenep (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final) digelar pada Rabu (08/01/2025).

    Di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Kuasa hukum Pemohon, Sulaisi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengatakan bahwa tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    “Kami sebut formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dalam kendali para kepala desa yang sudah dikumpulkan camat di posko pemenangan Paslon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim. Jadi mereka langsung merekap sendiri hasil surat suara tanpa proses pemungutan suara,” katanya.

    Sulaisi menyebut beberapa TPS di Desa Sumbernangka yang terindikasi tidak menggelar pemungutan suara. “Di TPS 2, pemohon hanya satu suara. Sedangkan di TPS 1, TPS 3, dan TPS 4 perolehan suara Pemohon kosong,” papar Sulaisi.

    Menurutnya, perolehan suara paslon 1 diubah saat rekapitulasi di TPS, kemudian ditambahkan ke perolehan suara Paslon 2. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK.

    “Dengan demikian, dapat dikatakan telah terjadi pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2,” ujarnya.

    Sulaisi sebagai kuasa hukum pemohon juga memohon kepada hakim MK agar mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham) dan menetapkan Paslon nomor urut 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    “Atau setidak-tidaknya kami mohon hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim,” paparnya.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara.

    Sidang PHPU-Bup berikutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda jawaban dari termohon yakni KPU Sumenep, serta keterangan dari Bawaslu dan paslon 01. (tem/ian)

  • Gugat ke MK, Kubu Hengki Kurniawan Minta Hasil Pilkada Bandung Barat Dibatalkan

    Gugat ke MK, Kubu Hengki Kurniawan Minta Hasil Pilkada Bandung Barat Dibatalkan

    Bisnis.com, AKARTA–Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman meminta Hakim MK membatalkan hasil Pilbub Bandung Barat.

    Penasihat Hukum Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat, Reginaldo Sultan menilai bahwa pemilihan Bupati Bandung Barat dinilai tidak adil dan jujur karena pihak pemenang yaitu Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail memakai pihak Istana dan Menteri untuk menangkan Pilbup Bandung Barat.

    Pihak Istana itu adalah Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kemudian menteri yang terlibat adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    “Kedua petinggi ini memberikan dukungan dengan cara melakukan kunjungan kerja ke Desa Dikahuripan Lembang dan memberi pesan yang mengarah pada dukungan ke Jeje-Asep,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2024).

    Kendati sudah mengetahui hal itu, menurut Reginaldo, pihak Bawaslu setempat tidak memberikan sanksi apapun sesuai aturan di Pasal 30 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

    “Pelanggaran ini sama sekali tidak ditegur pihak Bawaslu, sehingga Bawaslu lalai dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

    Maka dari itu, Reginaldo mendesak hakim MK agar mendiskualifikasi paslon Jeje-Asep yang diduga melakukan pelanggaran ketika Pilbup Bandung Barat beberapa waktu lalu.

    “Kami minta agar mereka didiskualifikasi dan digelar pemilu ulang tanpa mereka,” ujarnya.

  • Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir

    Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir

    Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali Kota Binjai nomor urut 3,
    Donal Anjar Simanjuntak
    dan Muhammad Andri Alfisah, mempersoalkan kemenangan paslon nomor urut 4, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi.
    Sebab, menurut pemohon perkara nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Binjai dilaksanakan di tengah
    banjir
    yang menghambat mobilitas warga, termasuk banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dapat diakses.
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai dinilai memaksakan pemungutan suara di tengah banjir dan hujan deras, sehingga membuat masyarakat enggan menyalurkan hak pilihnya.
    “Dalam situasi bencana, KPU seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat dengan menunda pemungutan suara hingga kondisi memungkinkan,” kata kuasa hukum pemohon, Harkarando Siregar, dalam sidang yang digelar, Rabu (8/1/2025).
    Harkarando mengatakan, tindakan KPU tersebut berakibat pada penurunan animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada.
    Ia mengutip pernyataan Anggota KPU Binjai, Arie Nurwanto, yang menyebutkan partisipasi masyarakat sekitar 60 persen karena faktor banjir pada hari pencoblosan.
    Partisipasi pemilih
    signifikan menurun dari pilkada sebelumnya, seperti Pilkada 2015 yang mencapai 65,41 persen dan Pilkada 2020 yang mencapai 71,68 persen.
    Bahkan, kata Harkarando, di tingkat TPS, tingkat
    partisipasi pemilih
    di banyak TPS berada di bawah 50 persen.
    Meskipun telah dilaksanakan pemungutan suara susulan di beberapa TPS di Kecamatan Binjai Kota, partisipasi pemilih tetap rendah dan tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
    Pemohon juga menuturkan bahwa KPU hanya menetapkan pemungutan suara susulan di Kecamatan Binjai Kota, sedangkan empat kecamatan lain yang terdampak banjir dengan kondisi serupa tidak diberikan perlakuan yang sama.
    Menurut pemohon, hal ini merupakan tindakan diskriminatif yang mencederai asas pemilu yang jujur, adil, dan inklusif.
    Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan
    KPU Kota Binjai
    Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
    Pilwalkot Binjai
    Tahun 2024 yang bertanggal 4 Desember 2024.
    MK juga diminta membatalkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 490 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan dalam Pemilihan Gubernur dan Pilwalkot Binjai Tahun 2024.
    Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Kota Binjai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Binjai di Kota Binjai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiada Sengketa, KPU Batu Bakal Tetapkan Pemimpin Kota Batu Terpilih Besok

    Tiada Sengketa, KPU Batu Bakal Tetapkan Pemimpin Kota Batu Terpilih Besok

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

    TRIBUNJATIM.COM, BATU – Setelah melalui proses yang panjang saat Pilkada 2024, akhirnya proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu periode 2024-2029 memasuki tahapan penetapan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu bakal menetapkan Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota Batu, Nurochman-Heli Suyanto pada Kamis (9/1/2025) besok.

    Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu dilakukan karena dalam Pilkada Batu, KPU Kota Batu tidak menerima gugatan sengketa terkait hasil Pilkada.

    “Rencananya digelar besok pagi tanggal 9 Januari (Kamis,red),” kata Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina kepada TribunJatim.com, Rabu (8/1/2025).

    Lebih lanjut Marlina mengatakan, setelah ditetapkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu terpilih tinggal menunggu pelantikan, sehingga secara sah menjadi pemimpin Kota Batu 5 tahun mendatang.

    “Ya, Pilkada Kota Batu tidak ada pengajuan sengketa. Sehingga penetapan dilaksanakan sesuai Perpres yang ada,” jelasnya.

    Dari hasil Pilkada Batu 2024 Nurochman-Heli Suyanto mendapatkan sebanyak 65,684 suara, pasangan Firhando Gumelar-Rudi memperoleh 38.610 suara, dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh mendapatkan 26.234 suara dengan total suara sah sebanyak 130.528 dan tidak sah sebanyak 5.878 suara.

  • Pemohon Gugatan di MK Dalilkan Wabup Terpilih Berstatus Anggota DPRD Aktif, Ini Respon Trihandy Cahyo Saputro
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Januari 2025

    Pemohon Gugatan di MK Dalilkan Wabup Terpilih Berstatus Anggota DPRD Aktif, Ini Respon Trihandy Cahyo Saputro Surabaya 8 Januari 2025

    Pemohon Gugatan di MK Dalilkan Wabup Terpilih Berstatus Anggota DPRD Aktif, Ini Respon Trihandy Cahyo Saputro
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk 2024, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf Fajr), mengajukan permohonan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan.
    Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Dalam dokumen yang diajukan, salah satu alasan yang disampaikan pemohon adalah ketidakpenuhan syarat
    Trihandy Cahyo Saputro
    sebagai calon wakil bupati nomor urut 3.
    Saat ini, Trihandy telah ditetapkan sebagai calon wakil bupati terpilih.
    Ketika pendaftaran sebagai calon wakil bupati Nganjuk pada 28 Agustus 2024, Handy, sapaan akrab Trihandy, belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
    Ia bahkan dilantik sebagai anggota DPRD pada 30 Agustus 2024.
    Menanggapi tuduhan tersebut, Handy menjelaskan bahwa kala itu dia belum jadi anggota dewan.
    “Intinya gini, waktu itu saya belum jadi anggota dewan, jadi mundurnya dalam bentuk apa, tapi secara informal sudah kami sampaikan (terkait pengunduran diri),” ungkapnya kepada Kompas.com.
    Setelah pelantikan, Handy secara resmi mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan legislatif.
    “Tapi prosesnya kan panjang, dari DPC ke DPP ke Sekwan (DPRD Kabupaten Nganjuk), ke Pj Gubernur (Jawa Timur), dan lain-lain,” tambah politikus Partai Demokrat tersebut.
    Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini, menyatakan bahwa sebelum pelantikan anggota DPRD, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperjelas status Handy sebagai calon anggota DPRD sekaligus pendaftar calon wakil bupati.
    “Kami juga konsultasi ke gubernur, di Provinsi (Jawa Timur), bahwa (diputuskan) ikut pelantikan,” ujar Endah.
    Meskipun dilantik sebagai anggota DPRD, Endah menegaskan bahwa Handy tidak pernah mengambil hak-haknya sebagai anggota legislatif, termasuk gaji.
    “Beliau (Handy) hanya ikut pelantikan saja, hak-haknya tidak diambil satu kali pun. Bahkan bimtek wajib yang dilakukan oleh anggota DPRD, itu Mas Handy juga enggak ngambil,” ujarnya.
    “Jadi
    Mas
    Handy hanya menjalankan prosedur yang ada, di mana beliau adalah anggota DPRD terpilih, dilantik dan ketika proses pelantikan itu Mas Handy sudah berkirim surat mengundurkan diri,” lanjut Endah.
    Endah juga menegaskan bahwa saat ini Handy tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029 setelah dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) pada Rabu (20/11/2024).
    Dalam rapat paripurna PAW tersebut, Handy secara resmi digantikan oleh Dhany Mahendra Kurniawan.
    “Sudah (PAW). Dhany sudah ikut kunker, sudah ikut orientasi, semua sudah berjalan,” tutup Endah, yang juga menjabat sebagai bendahara tim pemenangan paslon nomor urut 3.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil tak hadiri penetapan gubernur dan wagub DKI Jakarta

    Ridwan Kamil tak hadiri penetapan gubernur dan wagub DKI Jakarta

    Arsip foto – Sejumlah personel Polda Metro Jaya berjaga menjelang penetapan dan pengundian nomor calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Senin (23/9/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc/aa.

    Ridwan Kamil tak hadiri penetapan gubernur dan wagub DKI Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 17:13 WIB

    Elshinta.com – Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil tidak menghadiri penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 terpilih yang digelar di Jakarta Barat pada Kamis (9/1).

    “Penetapan tersebut InsyaAllah akan dihadiri oleh Cawagub Suswono karena Kang Emil kebetulan minggu ini sedang di luar Pulau Jawa sehingga tidak dapat menghadiri langsung,” kata Juru Bicara Ridwan Kamil, Juwanda dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

    Ridwan Kamil dan Suswono, kata dia, mengucapkan terima kasih atas undangan dari KPU DKI Jakarta tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Menurut dia, sebagaimana yang disampaikan oleh Kang Emil sebelumnya bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 1 menerima penetapan gubernur dan wagub terpilih dan mengucapkan selamat pada Pramono Anung dan Rano Karno.

    “Kami juga menitipkan aspirasi masyarakat yang datang kepada Kang Emil dan Pak Suswono agar diperhatikan dalam pembangunan Jakarta lima tahun ke depan,” kata Juwanda.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 telah menerima surat undangan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    “Beberapa pasangan calon juga sudah memastikan hadir,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (7/1).

    Ia mengatakan bahwa kunjungan rombongan KPU ke rumah Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Rano Karno atau Si Doel merupakan kunjungan terakhir. Menurut dia, semua peserta Pilkada Jakarta 2024 telah menerima undangan dari KPU untuk menghadiri penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta.

    “Hari ini KPU menggenapi kunjungan kami ke beberapa pasangan calon. Kebetulan Bang Doel yang terakhir kita kasih undangannya,” katanya.

    Selain peserta, KPU DKI Jakarta juga mengundang sejumlah pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Sumber : Antara

  • Ingin Hadir, Hendy Siswanto Minta Pengunduran Jadwal Penetapan Bupati Jember Terpilih

    Ingin Hadir, Hendy Siswanto Minta Pengunduran Jadwal Penetapan Bupati Jember Terpilih

    Jember (beritajatim.com) – Hendy Siswanto, calon bupati nomor urut 1, menyurati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan meminta pengunduran jadwal rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, dari Kamis (9/1/2025) menjadi Senin (13/1/2025).

    Surat tersebut ditandangani Wakil Ketua Tim Pemenangan Hendy-Firjaun Edi Cahyo Purnomo dan Sekretaris Rico Nurfiansyah Ali. Dalam surat itu, mereka berharap permintaan tersebut bisa dikabulkan. Namun jika tidak, mereka berharap agar ketidakhadiran Hendy dan calon wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman itu dapat dimaklumi.

    “Kami tetap menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah diambil oleh KPU terkait hasil pilkada yang telah berlangsung,” demikian isi surat tersebut.

    Dalam pesan voice note via WhatsApp kepada wartawan, Hendy menyatakan ingin hadir dalam acara tersebut. Namun pada hari bersamaan, dia sedang berada di Jakarta untuk menghadiri serangkaian acara sebagai bupati Jember, antara lain rapat kerja dengan PT Perkebunan Nusantara I di Jakarta. “Undangannya sudah lebih dulu dibandingkan undangan dari KPU Jember,” katanya, Rabu (8/1/2025) malam.

    “Kalau bisa diundur, kami akan hadir, karena saya sebenarnya harus hadir. Saya dan Gus Firjaun sejak awal sangat patuh. Semua tahapan pilkada dari awal saya ikuti. Tidak ada satu pun kegiatan pilkada yang tidak kami ikuti,” kata Hendy.

    Hendy juga ingin menghadiri penetapan bupati terpilih karena ini merupakan bagian dari proses berdemokrasi yang baik. “Namun besok kami terpaksa tidak bisa hadir. Tapi kalau tidak bisa (diundur), kami tetap akan mematuhi semua keputusan KPU. Kami sangat menghormati semua keputusan KPU dalam proses demokrasi ini,” katanya.

    Pilkada Jember dimenangi pasangan nomor urut 2 Muhammad Fawait-Djoko Susanto yang diusung tujuh partai parlemen dan delapan partai non-parlemen. Mereka mendapatkan dukungan 588.761 suara pemilih.

    Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang merupakan pasangan petahana diusung PDI Perjuangan didukung 495.499 suara pemilih. [wir]

  • Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan

    Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO– Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus) menjalani sidang perdana, di Gedung MK, Jakarta pada hari ini, Rabu (8/1/2025).

    Dalam sidang yang bisa disaksikan live di YouTube itu, diketahui sidang gugatan Pilkada Bondowoso masuk dalam panel 3 yang  dipimpin oleh tiga hakim. Di antaranya yakni Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.

    Sementara itu, penggugat dari Paslon 02 Bondowoso sendiri dihadiri langsung oleh Cabup Bambang Soekwanto dan Kuasa Hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.

    Dalam sidang tersebut, dibacakan tuntutan dari pemohon Paslon Bagus. Untuk hal ini dibacakan oleh kuasa hukumnya Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.

    Menurut Hasby, kliennya meminta pembatalan keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 tentang  hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilbup 2024.

    Kendati tidak memenuhi ambang batas, sebagaimana termaktub dalam Pasal 185.

    Karena, dari total jumlah penduduk 802.864 jiwa selisih yang bisa digugat yakni 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kabupaten/Kota.

    Sementara selisih perolehan suara Paslon 01 yakni 223.907, dan Paslon 02 yaitu 212.295. Adalah 11. 612.
    “Maka ambang batasnya 4.362 suara,” terangnya.

    Namun begitu, kata Hasby, jadi  meskipun tidak memenuhi ambang batas tapi agar disampangi dulu karena ada pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis, dan Masif).

    Adapun sejumlah temuan dugaan pokok-pokok pelanggaran sebagaimana disampaikan Hasby saat membacakan Petitum di antranya yakni :

    1. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan. TPS 01 dimana terdapat pemilih yang tercatat dalam DPT namun telah meninggal dunia dan tetap tercatat dalam daftar hadir. Pemilih nomer 156 dan 157 diduga ganda mencoblos, dan pemilih nomer 169 atas nama HATANGI sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut. Namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara. Maka analisanya pemilih yang sudah meninggal dunia harusnya docoret dari DPT dan tidak berhak memberikan suara.

    2. Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee, pada TPS 07 permasalahan pemilih nomer 343 atas nama SIWANI yang sudah meninggal dunia tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara. Meskipun Siswani telah meninggal dunia. Ada tanda tangan, ia telah hadir dalam pemungutan suara.

    3. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan TPS 01, Pemilih nomer 39 atas nama Aknami, yang tercatat dalam DPT diduga mengalami gangguan mental (pikun) namun tercatat hadir dan memberikan suara.

    4. Adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa TPS yang juga menunjukkan potensi manipulasi dalam pelaksanaan Pemilu. Seperti Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan.

    5. Indikasi manipulasi penghitungan suara di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DS. Ditemukan bukti video yang menunjukkan anggota KPPS memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang. Surat suara ini diambil dari tas berwarna merah yang dimiliki oleh anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tak sah.

    Menurut Hasby, semua pelanggaran ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Karena itulah, kliennya menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memastikan hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU  benar-benar sah dan tidak dipengaruhi oleh kecurangan. 

    Selain itu, dalam Petitum pihaknya memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 penetapan rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pilbup 2024 pada 4 desember 2024 berdasarkan perolehan suara TPS yang bermasalah. Di antaranya  :
    1. Desa Mengok, Kecamatan Pujer di TPS 1 hingga 9 
    2. Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem – TPS 1 dan 2
    3. Desa Bandilan, Prajekan – TPS 1
    4. Desa/Kecamayan Cermee – TPS 3
    5. Desa Suling Kulon/Cermee – TPS 4
    6. Desa Pelalalangan/Wonosari – TPS 2
    7. Desa Ramban Wetan/Cermee – TPS 7

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti tambahan yg sagat penting untuk dapat membuktikan dugaan kecurangan yang dilakukan baik oleh penyelenggara dan oknum tim paslon.

    “Kareba dalam perjalanan waktu kami dapat support dari loyalis untuk bisa membuktikan gugatan kami, sehingga bukti-bukti itu sudah layak dan patut untuk dipertimbangkan oleh mahkamah konstitusi nantinya,” terangnya.

    Sementara itu, Hakim Arief Hidayat mengatakan, pihak terkait atau pihak termohon yang mau ngomong inzage ada suratnya.

    “Diserahkan ke paniterak an yang melayani saudara,” ujarnya.

    Untuk perkara 184 (Bondowoso), sidang lanjutan akan dipanggil secara resmi oleh MK. Namun belum ditentukan karena masih ada pergeseran-pergeseran hakim yang menangani perkara ini.

    Cabup Bambang Soekwanto dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi jadwal sidang berikutnya.

    “Nunggu jadwal sidang berikutnya,” urainya.

    Untuk informasi, dari tergugat yakni KPU Bondowoso dihadiri oleh kuasa hukumnya Rony Bagus Widarto dari Kantor Hulum AW Law Firm yang didampingi oleh Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Bondowoso, Andre Yulianto.

    Sementara dari Bawaslu Bondowoso, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nani Agustina, dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengekata, Ahmad Zairuddin, sebagai pemberi keterangan.

  • Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades

    Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024, Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK Jakarta.

    Dalam sidang ini, pasangan calon (Paslon) 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) membacakan permohonannya, diwakili kuasa hukum Hery Widodo SH.

    Herry Widodo yang dikonfirmasi lewat telepon, mengaku Paslon 03 mantap menggugat setelah mendapat bukti awal pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah rekapitulasi suara yang diadakan KPU Tulungagung.

    “Saat itu setengah 11 malam kami mendapat rekaman suara dari Paslon 01 saat kampanye di Desa Kradinan (Kecamatan Pagerwojo),” ungkap Hery.

    Paslon 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin mendapatkan suara tertinggi berdasar hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tulungagung,

    Hery menambahkan, rekaman suara itu ditengarai milik Calon Wakil Bupati Ahmad Baharudin.

    Di dalamnya menyatakan jika Paslon 01 telah didukung 180 kepala desa.

    “Dari rekaman itu, kami kemudian mengumpulkan bukti-bukti lain, kemudian saling menghubungkan setiap temuan dugaan pelanggaran,” sambung Hery

    Berdasar bukti-bukti yang didapat, Hery menyebut terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 01.

    Menurut Hery, semua temuan pelanggaran ini tidak dianggap pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Tulungagung.

    Selain para Kades, ada keterlibatan perangkat desa yang bergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung untuk pemenangan Paslon 01.

    “Ada deklarasi Mantap 01, isinya Tulungagung harus linier dengan pemerintah pusat. Bupati harus dari Gerindra seperti presiden Prabowo,” ungkap Hery.

    Temuan lain, ada larangan yang dikeluarkan Kades kepada selain Paslon 01 untuk berkampanye di wilayahnya.

    Lalu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Paslon 01.

    Ada pula warga yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dimintai KTP sebagai bukti.

    Karena banyaknya pelanggaran itu,  Hery mengharap mahkamah menunda pemberlakukan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas syarat gugatan.

    Paslon Mardinoto memohon hakim MK memerintahkan KPU Tulungagung membatalkan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

    Selanjutnya KPU Tulungagung diminta mendiskualifikasi Paslon 01, dan menetapkan Paslon 03 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

    “Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Hery membacakan petitum.

    Hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024 tingkat kabupaten, Paslon 03, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan 50,72 persen.

    Sementara Paslon 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti mendapat 34,59 persen, disusul Paslon 02, Santoso-KH Samsul Umam dengan 10,38 persen dan terakhir Paslon 04 Budi Setijahadi-Susilowati mendapat 4,31 persen.

    Namun Paslon 03 menolak hasil rekapitulasi suara ini karena menuding ada kecurangan. 

    Permohonan sengketa hasil Pilkada Tulungagung ini ditujukan ke KPU Tulungagung sebagai termohon.

    Kelanjutan gugatan ini akan ditentukan pada putusan dismissal, untuk menetapkan apakah gugatan bisa diterima atau dinyatakan tidak berdasar.

     

  • Tangani Tunggakan Wajib Pajak di Kota Bogor, Bapenda Lakukan Langkah Tegas

    Tangani Tunggakan Wajib Pajak di Kota Bogor, Bapenda Lakukan Langkah Tegas

    JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengambil langkah tegas dalam penanganan Wajib Pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak.

    Upaya ini dilakukan dengan memasang plang khusus pada 10 objek pajak yang diketahui belum memenuhi kewajibannya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong WP untuk bersikap baik dengan mencicil atau melunasi tunggakan pajak mereka.

    Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa upaya penagihan pajak selama ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor hingga empat kali dalam setahun.

    BACA JUGA; Perkuat Kolaborasi, DPRD dan Pemkot Bogor Rumuskan Solusi Layanan Biskita

    Meskipun dari upaya tersebut ada WP yang akhirnya membayar, namun masih ada sebagian yang enggan membayar.

    “Oleh karena itu, penagihan kali ini harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih tegas,” kata Deni Hendana kepada wartawan dikutip Rabu, 8 Januari 2025.

    Deni menambahkan bahwa operasi penagihan pajak tahun ini dilakukan melalui program Operasi Sisir (Opsir), khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Ia menyebut, dalam empat bulan terakhir, program tersebut berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp32,8 miliar.

    “Opsir juga melibatkan RT dan RW setempat, namun kegiatan ini sempat terhenti sementara akibat adanya pelaksanaan Pilkada,” tuturnya.

    Langkah pemasangan plang dilakukan sebagai upaya terakhir setelah WP dipanggil oleh Kejari namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.

    Deni menekankan, bahwa pemasangan plang ini sebenarnya sudah menjadi rutinitas dalam penanganan tunggakan pajak restoran, hotel, maupun PBB.

    Dalam hal ini, Bapenda tetap mempertimbangkan kemungkinan pembayaran apabila WP bersedia untuk mencicil.

    “Tahun lalu, Bapenda memasang plang pada lima objek pajak yang sebagian besar terkait dengan tunggakan PBB, hotel, dan restoran. Untuk tahun ini, Bapenda menargetkan pemasangan plang pada 15 objek pajak hingga Februari 2025,” terang Deni.

    Menurut dia, penunggakan pajak bisa terus bertambah setiap bulan, oleh karena itu Bapenda terus mengimbau agar WP segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

    “Selain itu, Bapenda juga melibatkan masyarakat setempat dalam upaya penagihan pajak melalui program Opsir. Dengan kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat, diharapkan penagihan pajak bisa dilakukan secara efektif dan transparan,” tukas Deni. (YUD)